PERMOHONAN GRASI
Ditetapkan: 1950-01-01
Pasal 1
Atas hukuman-hukuman yang dijatuhkan oleh keputusan kehakiman, baik militer maupun sipil, yang tidak
dapat diubah lagi, orang yang dihukum atau pihak lain dapat memajukan permohonan grasi kepada
Presiden.
Pasal 2
**(1) Jika hukuman mati dijatuhkan oleh pengadilan, maka penglaksanaan hukuman itu tidak boleh dijalankan**
selama 30 hari terhitung mulai hari berikut hari keputusan tidak dapat diubah lagi, dengan pengertian,
bahwa dalam hal keputusan dalam pemeriksaan ulangan yang dijatuhkan oleh pengadilan ulangan
tenggang 30 hari itu dihitung mulai hari berikut hari keputusan diberitahukan kepada orang yang
dihukum.
**(2) Jika orang yang dihukum dalam tenggang tersebut dalam ayat (1) tidak memajukan permohonan grasi,**
maka Panitera tersebut dalam Pasal 6 ayat (1) segera memberitahukan hal itu kepada Hakim atau Ketua
pengadilan dan Jaksa atau Kepala Kejaksaan tersebut pada Pasal 8 ayat (1), (3) dan (4). Ketentuan-
ketentuan dalam Pasal 8 berlaku dalam hal ini.
**(3) Hukuman mati tidak dapat dijalankan sebelum keputusan Presiden sampai pada Kepala Kejaksaan yang**
dimaksudkan dalam Pasal 8 ayat (3) atau pegawai yang diwajibkan menjalankan keputusan kehakiman.
Pasal 3
---
www.djpp.depkumham.go.id
**(1) Hukuman tutupan, penjara dan kurungan, termasuk juga hukuman kurungan pengganti, tidak boleh**
dijalankan, apabila orang yang dihukum mohon supaya hukuman itu tidak dijalankan karena
permohonan grasi, atau kehendaknya akan memajukan permohonan grasi.
**(2) Ketentuan dalam ayat (1) mengenai hukuman kurungan pengganti tidak berlaku bagi orang yang**
dihukum yang menurut pendapat Jaksa atau pegawai yang diwajibkan menjalankan keputusan
kehakiman yang bersangkutan, meskipun dapat membayar, tidak suka membayar hukuman denda yang
dijatuhkan kepadanya.
**(3) Jika hukuman tersebut pada ayat (1) dijalankan, karena orang yang dihukum, ketika keputusan**
kehakiman yang tidak dapat diubah lagi, diberitahukan kepadanya oleh Kepala Kejaksaan atau pegawai
yang diwajibkan menjalankan keputusan kehakiman, tidak menyatakan kehendaknya supaya
penglaksanaan hukuman itu ditunda karena permohonan grasi atau kehendaknya akan memajukan
permohonan grasi, maka penglaksanaan hukuman itu tidak dapat dihentikan atas permohonan yang
kemudian dimajukan oleh orang yang dihukum atau pihak lain, berdasarkan permohonan grasi atau
kehendaknya akan memajukan permohonan grasi.
**(4) Hal yang ditentukan dalam ayat yang lalu harus diberitahukan kepada orang yang dihukum:**
- oleh Hakim atau Ketua Pengadilan yang memutus pada tingkat pertama, dalam persidangan
pengadilan, setelah keputusan kehakiman diumumkan, atau
- oleh Panitera pengadilan yang memutus pada tingkat pertama, dalam penjara ketika keputusan itu
diberitahukan kepadanya, jika orang yang dihukum ada dalam tahanan dan karena suatu hal tidak
dapat dibawa ke dalam persidangan di mana keputusan itu diumumkan, atau
- oleh Kepala Kejaksaan atau pegawai yang diwajibkan menjalankan keputusan kehakiman, ketika ia
memberitahukan. keputusan dalam pemeriksaan tingkat pertama yang dilangsungkan di luar hadirnya
orang yang dihukum atau keputusan dalam pemeriksaan ulangan oleh pengadilan ulangan
kepadanya.
Pasal 4
**(1) Permohonan grasi atas hukuman denda tidak dapat menunda pelaksanaan hukuman itu; dalam hal**
orang yang dihukum tidak dapat membayar denda berlaku Pasal 3 ayat (1) dan (2).
**(2) Pemberian grasi atas hukuman denda harus menyatakan perintah pembebasan dari sebagian atau**
seluruhnya dari denda yang telah ditetapkan. PasalPerundang-undangan5
**(1) Kecuali apa yang ditetapkan dalam Pasal 2, maka permohonan grasi termaktud Pasal 3 ayat (1) hanya**
dapat dimajukan dalam tenggang 14 hari terhitung mulai hari berikut hari keputusan menjadi tetap. Peraturan (2) Dalam hal keputusan dalam pemeriksaan ulangan yang dijatuhkan oleh pengadilan ulangan, maka
tenggang 14 hari itu dihitung mulai hariditjenberikut hari keputusan diberitahukan kepada orang yang
dihukum.
**(3) Hal yang ditentukan dalam ayat (1) harus diberitahukan kepada orang yang dihukum oleh pegawai-**
pegawai dan pada waktu yang dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4).
Pasal 6
**(1) Permohonan grasi harus dimajukan kepada Panitera pengadilan yang memutus pada tingkat pertama,**
atau jika pemohon bertempat tinggal di luar daerah hukum pengadilan yang berkepentingan atau jika
Panitera pengadilan tidak ada di tempatnya, maka pemohon dapat memajukan permohonannya kepada
pembesar daerahnya.
**(2) Permohonan grasi yang langsung dimajukan kepada Presiden atau pembesar yang lain, dikirim kepada**
Hakim atau Ketua pengadilan yang bersangkutan.
**(3) Pemasukan surat permohonan ampun, yang dimaksud dalam ayat (2) tersebut di atas, dianggap sebagai**
yang dimajukan kepada Panitera pengadilan tersebut dalam ayat (1).
**(4) Kecuali terhadap hukuman mati, maka permohonan grasi yang dimajukan oleh pihak lain dari pada**
orang yang dihukum hanya dapat diterima, jikalau ternyata bahwa orang yang dihukum itu setuju dengan
permohonan tersebut.
### Pasal 7.
**(1) Barang siapa yang memajukan permohonan grasi dengan persetujuan orang yang dihukum, berhak**
mendapat salinan atau petikan dari keputusan Hakim atau pengadilan yang bersangkutan atas
biayanya.
**(2) Atas permintaannya haruslah diberikan kesempatan kepadanya untuk melihat surat-surat pemberitaan.**
Pasal 8
**(1) Setelah menerima surat permohonan grasi maka Panitera tersebut dalam Pasal 6 ayat (1) segera**
meneruskan surat itu beserta surat pemberitaan dan (salinan) surat keputusan yang bersangkutan dan
---
www.djpp.depkumham.go.id
apabila diadakan pemeriksaan ulangan, juga salinan surat keputusan pengadilan ulangan, kepada
Hakim atau Ketua pengadilan yang memutus pada tingkat pertama. (2) Atas permintaan Hakim atau
Ketua pengadilan yang menerima permohonan grasi yang dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), maka
Panitera pengadilan tersebut mengirimkan surat pemberitaan dan (salinan) surat keputusan yang
bersangkutan kepada Hakim atau Ketua pengadilan tersebut.
**(3) Hakim atau Ketua pengadilan itu segera meneruskan surat-surat tersebut dalam ayat (1) beserta**
pertimbangannya kepada Kepala Kejaksaan pada pengadilan yang memutus pada tingkat pertama.
**(4) Jaksa yang melakukan penuntutan pada peradilan tingkat pertama atau Kepala Kejaksaan tersebut**
dalam ayat (3) segera meneruskan surat-surat tersebut dalam ayat (3) beserta pertimbangannya kepada
Mahkamah Agung Indonesia.
**(5) Dalam hal perkara sumir pada Pengadilan Kepolisian (di Republik Indonesia), Hakim dengan segera**
meneruskan surat-surat tersebut dalam ayat (1) beserta pertimbangannya kepada Mahkamah Agung
Indonesia.
**(6) Mahkamah Agung Indonesia segera meneruskan surat-surat tersebut dalam ayat (4) dan (5) beserta**
pertimbangannya kepada Menteri Kehakiman.
Mahkamah Agung Indonesia meminta pertimbangan kepada Jaksa Agung:
1. apabila keputusan pengadilan itu mengenai hukuman mati;
1. apabila Mahkamah Agung Indonesia membutuhkan pendapat Jaksa Agung tentang kebijaksanaan
penuntutan umum;
1. apabila Jaksa Agung sebelumnya mengemukakan keinginannya kepada Mahkamah Agung Indonesia
untuk diminta pertimbangannya.
**(7) Menteri Kehakiman dengan segera meneruskan surat-surat tersebut dalam ayat (4) dan (5) beserta**
pertimbangannya kepada Presiden.
**(8) Menteri Kehakiman dapat meminta pertimbangan Menteri yang lain tentang permohonan grasi, sebelum**
meneruskan surat surat tersebut dalam ayat (6) dengan pertimbangannya kepada Presiden.
Pasal 9
Permohonan grasi mengenai orang yang dihukum yang berada dalam tahanan atau yang sedang menjalani
hukumannya harus diselesaikan lebih dahulu.
### Pasal 10 Dalam hal permohonan grasi dimajukan atas hukumanPerundang-undanganyang dijatuhkan oleh pengadilan tentara, maka
perkataan Ketua pengadilan, Mahkamah Agung Indonesia, Jaksa, Kepala Kejaksaan dan Jaksa Agung
dalam Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 8 harus dibaca: Ketua pengadilan tentara, Mahkamah Tentara Agung, Peraturan
Jaksa Tentara, Kepala Kejaksaan Tentaraditjendan Jaksa Tentara Agung.
Pasal 11
Segala keputusan Presiden atas permohonan grasi dengan segera diberitahukan oleh Menteri Kehakiman
kepada pegawai yang diwajibkan menjalankan kehakiman dan kepada yang berkepentingan.
Pasal 12
Ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Pasal-pasal 8, 9, 10 dan 11 berlaku juga, jika oleh karena
jabatan dimajukan usul untuk memberikan grasi.
Pasal 13
Hal-hal tentang cara mengurus permohonan grasi yang tidak diatur dalam Undang-undang ini, diatur oleh
Menteri Kehakiman.
Pasal 14
Undang-undang ini dapat disebut "UNDANG-UNDANG GRASI".
Pasal 15
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari pengumumannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Undang-undang ini dengan
penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 1 Juli 1950
---
www.djpp.depkumham.go.id
SOEKARNO
SOEPOMO
Diumumkan di Jakarta
pada tanggal 6 Juli 1950
SOEPOMO
ke atas
(c)2010 Ditjen PP :: http://www.djpp.depkumham.go.id/ || http://www.djpp.info/ || Kembali
Perundang-undangan
Peraturan
ditjen
