PEMBUKAAN APOTIK
Ditetapkan: 1953-01-01
Pasal 1
**(1) Dilarang membuka apotik termasuk juga membuka kembali apotik jang telah**
menghentikan pekerjaannya sekurang-kurangnya selama setahun di tempat-tempat
atau/dan daerah-daerah jang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, kecuali bila diizinkan.
**(2) Larangan di atas tidak berlaku bagi apotik jang akan dibuka atau/dan jang akan dibuka**
kembali oleh Penguasa militer atau sipil.
### Pasal 2.
Dalam tiap-tiap surat-izin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, ditentukan jangka waktu,
jang menetapkan bilamana apotik itu harus memulai menjalankan pekerjaannya.
### Pasal 3.
**(1) Barang siapa jang melanggar larangan jang tersebut dalam Pasal 1, dihukum dengan**
hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau dengan denda. sebanyak-banyaknya
sepuluh ribu rupiah.
www.djpp.depkumham.go.id
---
**(2) Bilamana hal jang diancam hukuman tersebut dalam ayat (1) dilakukan oleh atau atas**
nama sesuatu badan hukum, maka pengusutan hukum dan hukumannya sendiri
dijatuhkan kepada pengurus atau wakil badan hukum itu di daerah/tempat itu.
**(3) Hal jang ditentukan dalam ayat (2) di atas, berlaku pada terhadap badan hukum jang**
bertindak sebagai pengurus atau wakil dari pada badan hukum lain.
### Pasal 4.
**(1) Perbuatan (hal) jang diancam hukuman dalam Pasal 3 dianggap sebagai pelanggaran.**
**(2) Untuk mengusut perbuatan (hal) jang diancam dengan hukuman menurut Undang-**
undang ini, juga turut berkewadjiban pegawai jang bertugas mengawas-awasi keadaan
kesehatan rakjat.
### Pasal 5.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-
undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta,
pada tanggal 2 Pebruari 1953.
ttd
ttd
Diundangkan,
pada tanggal 21 Pebruari 1953.
ttd
www.djpp.depkumham.go.id
