Langsung ke konten

PEMBUKAAN APOTIK

UU No. 3 Tahun 1953 berlaku

Ditetapkan: 1953-01-01

Pasal 1

**(1) Dilarang membuka apotik termasuk juga membuka kembali apotik jang telah** menghentikan pekerjaannya sekurang-kurangnya selama setahun di tempat-tempat atau/dan daerah-daerah jang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, kecuali bila diizinkan. **(2) Larangan di atas tidak berlaku bagi apotik jang akan dibuka atau/dan jang akan dibuka** kembali oleh Penguasa militer atau sipil. ### Pasal 2. Dalam tiap-tiap surat-izin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, ditentukan jangka waktu, jang menetapkan bilamana apotik itu harus memulai menjalankan pekerjaannya. ### Pasal 3. **(1) Barang siapa jang melanggar larangan jang tersebut dalam Pasal 1, dihukum dengan** hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau dengan denda. sebanyak-banyaknya sepuluh ribu rupiah. www.djpp.depkumham.go.id --- **(2) Bilamana hal jang diancam hukuman tersebut dalam ayat (1) dilakukan oleh atau atas** nama sesuatu badan hukum, maka pengusutan hukum dan hukumannya sendiri dijatuhkan kepada pengurus atau wakil badan hukum itu di daerah/tempat itu. **(3) Hal jang ditentukan dalam ayat (2) di atas, berlaku pada terhadap badan hukum jang** bertindak sebagai pengurus atau wakil dari pada badan hukum lain. ### Pasal 4. **(1) Perbuatan (hal) jang diancam hukuman dalam Pasal 3 dianggap sebagai pelanggaran.** **(2) Untuk mengusut perbuatan (hal) jang diancam dengan hukuman menurut Undang-** undang ini, juga turut berkewadjiban pegawai jang bertugas mengawas-awasi keadaan kesehatan rakjat. ### Pasal 5. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang- undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta, pada tanggal 2 Pebruari 1953. ttd ttd Diundangkan, pada tanggal 21 Pebruari 1953. ttd www.djpp.depkumham.go.id