Langsung ke konten

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1963 tentang PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG UNDANG NO. 13 TAHUN 1962 TENTANG SUMBANGAN WAJIB ISTIMEWA TAHUN 1962 ATAS KENDARAAN BERMOTOR (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 NO. 51), MENJADI UNDANG UNDANG

UU No. 3 Tahun 1963 berlaku

Pasal 1

Istilah

Dengan Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan:

Ke-1."Kendaraan Bermotor" ialah semua kendaraan yang beroda dua atau

lebih yang didarat digunakan untuk mengangkut barang dan atau

orang yang digerakkan dengan motor yang dijalankan dengan bensin,

dengan minyak lain atau gas yang ada dalam lalu lintas bebas (diluar

daerah pengawasan pabean) dalam tahun 1962.

Ke-2."Pemilik" ialah :

A. orang atau badan atas nama siapa tanda nomor untuk kendaran

bermotor itu dituliskan yaitu

  • orang pribadi;
  • badan baik yang bersifat badan hukum atau tidak termasuk

Perusahaan Negara;

  • perkumpulan-perkumpulan;
  • Yayasan;
  • koperasi;
  • firma atau perseroan lainnya;
  • s/d f, yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Indonesia;

B. orang …

---

PRESIDEN

B. orang atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di

luar negeri;

C. importir, dealer dan orang-orang atau badan-badan pemegang

kendaraan bermotor yang belum mendapat tanda nomor Polisi

Lalu-lintas Indonesia.

Pasal 2

Dengan nama Sumbangan Wajib Istimewa Tahun 1962 atas Kendaraan

Bermotor diadakan pungutan sekali atas semua kendaraan bermotor yang

berada di Indonesia ddan yang baik telah maupun belum memakai tanda

nomor Polisi Lalu-lintas Indonesia.

Pasal 3

Sumbangan Wajib Istimewa tahun 1962 atas Kendaraan Bermotor

terhitung oleh Pemilik.

Pasal 4

Dikecualikan dari Sumbangan Wajib Istimewa tahun 1962 atas

Kendaraan Bermotor ialah kendaraan bermotor yang :

  • dimiliki oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
  • dimiliki oleh Presiden Republik Indonesia;
  • dimiliki oleh anggota perwaakilan negara asing di Indonesia yang

memakai nnomor CD atau CC;

  • dimiliki oleh badan internasional yang ditunjuk oleh Menteri Urusan

Pendapatan, Pembiayaan dan Peengawasan;

  • kendaraan …

---

PRESIDEN

  • kendaraan bermotor yang tidak dipergunakan dan oleh karena itu

disegel. Penyegelan itu dilaakukan oleh atau atas nama pembesar

yang termaksud pada pasal 15 ayat (3) Undang-undang dalam

Lembara-Negara tahun 1934 No. 7 18 sedemikian rupa sehingga

pemakaian kendaraan bermotor itu tidak mungkin dengan tidak

merusak segel itu;

  • yang ditunjuk oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan

Pengawasan.

Pasal 5

(1) Sumbangan Wajib Istimewa tahun 1962 atas Kendaraan Bermotor

dihitung dengan memperhatikan isi silinder dalam cc berdasarkan

kelas tarip yang dimuat dalam tarip untuk golongan-golongan

kendaraan bermotor sebagaimana diilampirkan pada Undang-undang

ini.

(2) Dibebaskan untuk 50% dari jumlah sumbangan Wajib Istimewa

tahun 1962 atau Kendaraan Bermotor ialah :

  • Para Menteri;
  • Pegawai Negeri, pegawai Pemerintah Daerah dan pegawai

Perusahaan Negara;

  • Anggota Angkatan Bersenjata;
  • Anggota Lembaga-lembaga Negara;

Pasal 6

(1) Pemilik kendaraan bermotor diwajibkan melunaskan Sumbangan

Wajib Istimewa tahun 1961 atas Kendaraan bermotor yang terhutang

untuk kendaraan bermotor itu dengan penyerahan dalam Kas Negara

dalam jangka waktu 90 hari terhitung dari saat berlakunya

Unndang-undang ini atau saat pemilikan.

(2) Untuk …

---

PRESIDEN

(2) Untuk penyerahan-penyerahan tersebut dipergunakan tanda bukti

penyetoran yang bentuknya ditentukan oleh Kepala Jawatan Pajak.

Pasal 7

(1) Sumbangan Wajib Istimewa tahun 1962 atas Kendaran Bermotor

belum dilunasi pada Suatu saat yang ditentukan lebih lanjut oleh

Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan, maka

diperlukan peraturan tentang Penagihan dengan Surat Paksa

sebagaimana ditetapkan dengan Undang-undang No. 19 tahun 1959

Lembaran-Negara tahun 1959 No. 63).

(2) Departemen Kepolisian memberikan kepada Departemen Urusan

Pendapatan. Pembiayaan dan Pengawasan suatu daftar

pemilik-pemilik yang tidak memenuhi kewajiban tersebut pada pasal

6 ayat (1).

Pasal 8

Yang bertanggung jawab untuk pembayaran Sumbangan Wajib Istimewa

tahun 1962 atas Kendarraan Bermotor ialah :

1. Untuk pemilik perseorangan : orang yang bersangkutan atau

kuasanya atau ahliwarisnya:

1. Untuk pemilik yang berupa badan dan sebagainya : pengurusnya dan

atau perseronya.

Kepada lnspeksi Keuangan mengumumkan pertangunganjawab

administratip Sumbangan Wajib Istimewa tahun 1962 atas Kendaraan

Bermotor yang diserahkan dalam Kas Negara.

### Pasal 10 …

---

PRESIDEN

Pasal 10

(1) Sejak saat Undang-undang ini mulai berlaku diadakan pendaftaran

kembali Kendaraan Bermotor.

(2) Departemen Kepolisian tidak dapat memberikan sesuatu tanda nomor

untuk kendaraan bermotor bila ternyata bahwa Sumbangan Wajib

Istimewa tahun 1961 atas Kendaraan Bermotor untuk Kendaraan

Bermotor yang bersangkutan belum lunas.

Pasal 11

Apabila sumbangan Wajib Istimewa tahun 1962 atas Kendaraan

Bermorot yang terhutang ternyata kurang dibayar, maka kekurangan itu

ditagih kemudian dengan kenaikan sebesar dua puluh lima persen oleh

Kepala Inspeksi Keuangan yang bersangkutan.

Pasal 12

Sumbangan Wajib Istimewa tahun 1962 atas Kendaraan Bermotor

kadaluwarsa setelah lewat waktu lima tahun terhitung dari tanggal 31

Desember 1962.

Pasal 13

Menteri Urusan Pendapatan Pembiayaan dan Pengawasan berwenang

mengeluarkan peraturan-peraturan yang diperlukan untuk melaksanakan

Undang-undang ini.

### Pasal 14 …

---

PRESIDEN

Pasal 14

(1) Undang-undang ini disebut Undang-undang tentang Sumbangan

Wajib Istimewa tahun 1961 atas Kendaraan Bermotor.

(2) Undang-undang ini mulai berlaku pda hari diundangkan dan

mempunyai daya surut sampai tanggal 3 Agustus 1962.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan

pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam

Lembaran-Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 22 Juni 1963.

Pj. Presiden Republik Indonesia,

ttd

DJUANDA.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 22 Juni 1963.

Sekretaris Negara,

ttd

---

PRESIDEN