Peraturan umum. Yang dimaksudkan dalam Undang-undang ini dengan:
ke-1 bangunan: semua pendirian di atas pondamen yang digunakan
untuk melindungi manusia atau barang-barang terhadap gangguan
dari luar, sedang dibagian atasnya ditutup dengan atap;
ke-2 pemilik: setiap orang atau ahliwarisnya, yayasan, koperasi,
firma, perseroan, perusahaan negara dan perkumpulan yang bersifat
badan hukum ataupun tidak (dan) yang memiliki tanda bukti
pemilikan dari yang bertempat tinggal/berkedudukan baik di
Indonesia maupun diluar negeri;
ke-3 perolehan: memperoleh bangunan karena pembangunan baru atau
karena penyerahan dalam hak milik sebagai akibat suatu perjanjian,
atau karena warisan, atau karena wasiyat istimewa;
ke-4 biaya perolehan: biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh
bangunan tanpa tanah, satu dan lain dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan yang untuk itu ditetapkan oleh Menteri Urusan
Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan;
ke-5…
---
PRESIDEN
ke-5 saat selesainya bangunan: saat bangunan itu menurut syarat-syarat
umum dari Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga (Direktorat
Gedung-gedung) dinyatakan dapat digunakan sesuai dengan tujuan
atau menurut kenyataan mulai digunakan sesuai dengan tujuan.
