Langsung ke konten

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1964 tentang PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG UNDANG NO. 16 TAHUN 1962 TENTANG SUMBANGAN WAJIB ISTIMEWA TAHUN 1962 ATAS BAHAN BANGUNAN (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 NO. 70), MENJADI UNDANG UNDANG.

UU No. 3 Tahun 1964 berlaku

Pasal 1

Peraturan umum. Yang dimaksudkan dalam Undang-undang ini dengan:

ke-1 bangunan: semua pendirian di atas pondamen yang digunakan

untuk melindungi manusia atau barang-barang terhadap gangguan

dari luar, sedang dibagian atasnya ditutup dengan atap;

ke-2 pemilik: setiap orang atau ahliwarisnya, yayasan, koperasi,

firma, perseroan, perusahaan negara dan perkumpulan yang bersifat

badan hukum ataupun tidak (dan) yang memiliki tanda bukti

pemilikan dari yang bertempat tinggal/berkedudukan baik di

Indonesia maupun diluar negeri;

ke-3 perolehan: memperoleh bangunan karena pembangunan baru atau

karena penyerahan dalam hak milik sebagai akibat suatu perjanjian,

atau karena warisan, atau karena wasiyat istimewa;

ke-4 biaya perolehan: biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh

bangunan tanpa tanah, satu dan lain dengan memperhatikan

ketentuan-ketentuan yang untuk itu ditetapkan oleh Menteri Urusan

Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan;

ke-5…

---

PRESIDEN

ke-5 saat selesainya bangunan: saat bangunan itu menurut syarat-syarat

umum dari Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga (Direktorat

Gedung-gedung) dinyatakan dapat digunakan sesuai dengan tujuan

atau menurut kenyataan mulai digunakan sesuai dengan tujuan.

Pasal 2

Nama dan sifat pungutan Sumbangan Wajib Istimewa tahun 1962 atas Bangunan.

(1) Dengan nama Sumbangan Wajib Istimewa tahun 1962 atas

Bangunan diadakan pungutan satu kali atas bangunan yang

diperoleh sesudah tanggal 31 Desember 1949 dan masih ada pada

tanggal mulai berlakunya Undang-undang ini.

(2) Bangunan yang dirombak dan/atau ditambah sesudah tanggal 31

Desember 1949 dengan biaya sebesar 50% atau lebih dari biaya

perolehan minimum untuk tahun selesainya perombakan dan/atau

tambahan seperti dimaksud pada pasal 3 ke-1, diperlukan sama

dengan bangunan yang diperoleh sesudah saat tersebut.

Pasal 3

Dikecualikan dari Sumbangan Wajib Istimewa:

ke-1: bangunan-bangunan yang mempunyai biaya perolehan kurang dari

jumlah biaya perolehan minimum tercantum dalam daftar terlampir;

ke-2: bangunan-bangunan yang dimiliki oleh Perwakilan Negara Asing;

ke-3: bangunan-bangunan yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat atau

Daerah;

ke-4: bangunan-bangunan yang dimiliki oleh Badan-badan Internasional

yang ditunjuk oleh Menteri Urusan Pendapatan Pembiayaan dan

Pengawasan;

ke-5:…

---

PRESIDEN

ke-5: bangunan-bangunan yang digunakan semata-mata untuk ibadah,

untuk sekolah, untuk asrama sekolah, untuk taman bacaan, untuk

rumah piatu, untuk perawatan orang sakit;

ke-6: bangunan-bangunan yang menurut pertimbangan Menteri Urusan

Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan digunakan untuk

keperluan lembaga-lembaga amal dan sosial, atau untuk memajukan

kesenian dan ilmu, asal tidak juga dipergunakan untuk pelepas lelah

atau periang pergaulan atau untuk mengadakan pesta-pesta

musik/tarian atau lain-lain hiburan.

Pasal 4

Besarnya Sumbangan Wajib Istimewa

(1) Sumbangan Wajib Istimewa berjumlah: untuk bangunan-bangunan

yang diperoleh atau selesai dirombak dan/atau ditambah:

sebelum tanggal 1 Januari 1952 sebesar 10%

antara tanggal 1 Januari 1952-31 Desember 1953 sebesar 71/2%

antara tanggal 1 Januari 1954-31 Desember 1955 sebesar 6%

antara tanggal 1 Januari 1956-24 September 1962 sebesar 5% dari

biaya perolehan atau biaya perombakan dan/atau tambahan.

(2) Jika biaya perolehan tidak diketahui, maka Sumbangan Wajib

Istimewa dihitung atas dasar nilai biaya perolehannya.

(3) Dalam hal pemiliknya itu Menteri, Anggota Lembaga- lembaga

Negara, Pegawai Negeri, Pegawai Pemerintah Daerah, Anggota

Angkatan Bersenjata atau Pegawai Perusahaan Negara Sumbangan

Wajib Istimewa berjumlah 25% dari yang dimaksud pada ayat (1)

untuk satu rumah tinggal menurut pilihan pemilik.

(4) Dalam…

---

PRESIDEN

(4) Dalam hal pemiliknya adalah pensiunan, janda pensiunan dari yang

tersebut pada ayat (3) diatas, maka Sumbangan Wajib Istimewa

ditetapkan seperti ayat (3), jika mereka tidak bekerja ataupun jika

mereka bekerja semata-mata dibidang Pemerintah atau Perusahaan

Negara.

(5) Dalam hal pemilik menurut pertimbangan Menteri Urusan

Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan dipandang dari tanda-

tanda kemampuannya yang nampak dianggap kurang mampu, maka

kepadanya dapat diberikan pengurangan atau pembebasan

seluruhnya dari jumlah Sumbangan Wajib-Istimewa yang

sebenarnya terutang.

Pasal 5

Wajib-Sumbangan

(1) Sumbangan Wajib Istimewa tahun 1962 atas Bangunan terutang

oleh pemilik.

(2) Dalam hal pada suatu bangunan diadakan perombakan dan/atau

penambahan seperti dimaksud pada pasal 2 ayat (2) dan biaya untuk

itu dipikul oleh penyewa, maka Sumbangan Wajib Istimewanya

terutang oleh penyewa. Untuk pelaksanaan pungutan Sumbangan

Wajib Istimewa penyewa tersebut diperlakukan sebagai pemilik.

Pasal 6

Kewajiban pemberitahuan

(1) Diwajibkan memasukkan surat pemberitahuan kepada Kepala

Inspeksi Keuangan dalam wilayah kantor mana bangunan terletak,

ialah:

  • pemilik…

---

PRESIDEN

  • pemilik atau kuasanya dari bangunan yang tidak dikecualikan

menurut pasal 3, dan ia harus memasukkan surat pemberitahuan

itu dalam jangka waktu dua bulan terhitung dari mulai

berlakunya Undang-undang ini;

  • pemilik atau kuasanya yang diminta oleh Kepala Inspeksi

Keuangan untuk memasukkan surat pemberitahuan, dalam hal

mana ia harus memasukkannya dalam jangka waktu yang

ditetapkan oleh Kepala Inspeksi Keuangan;

(2) Pemasukan surat pemberitahuan dilakukan dengan menggunakan

surat isian yang bentuknya ditetapkan oleh Kepala Direktorat Pajak

dan yang dapat diambil oleh pemilik atau kuasanya ditempat

Inspeksi Keuangan dimaksudkan pada ayat (1).

(3) Surat pemberitahuan memuat:

  • nama dan alamat pemilik/penyewa (pasal 5) bangunan pada

tanggal berlakunya Undang-undang ini;

  • jenis dan letaknya bangunan;
  • tanggal diperolehnya bangunan dan dasar perolehannya;
  • luasnya bangunan dalam m2 disertai uraiannya;
  • jumlah biaya perolehan bangunan disertai dengan alat-alat

pembuktiannya;

  • nilai biaya perolehan bangunan jika sub c tidak diketahui.

(4) Barang siapa dengan itikad buruk tidak atau tidak pada waktunya

memasukkan surat pemberitahuan, dikenakan denda sebesar 200%

dari jumlah sumbangan yang terutang.

### Pasal 7…

---

PRESIDEN

Pasal 7

Penagihan

(1) Sumbangan Wajib Istimewa disetor di Kas Negara dengan

menggunakan surat kuasa untuk menyetor (Skum) dari Inspeksi

Keuangan dimaksudkan pada pasal 6 ayat (1) diatas, dalam jangka

waktu tiga bulan terhitung dari tanggal surat kuasa untuk menyetor

tersebut.

(2) Penundaan pelunasan dikenakan bunga 1/2% tiap bulan dari sisa

jumlah sumbangan.

Sebagian dari bulan dihitung satu bulan penuh.

(3) Untuk pemungutan Sumbangan Wajib Istimewa ini berlaku

Peraturan tentang "Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa

(Lembaran-Negara tahun 1959 No. 63)".

Pasal 8

Tagihan-tambahan

Jika ternyata bahwa oleh karena ketidak-benaran atau ketidaklengkapan

dari pemberitahuan yang dimaksudkan pada pasal 6 di atas diberikan

surat kuasa untuk menyetor sampai jumlah yang lebih rendah dari pada

yang sebenarnya terutang, maka dilakukan tagihan tambahan sebesar

jumlah sumbangan yang dikarenanya kurang dibayar ditambah denda

sebesar 400% selama sejak tanggal ditetapkannya surat kuasa untuk

menyetor belum lewat 2 tahun.

### Pasal 9…

---

PRESIDEN

Pasal 9

Yang bertanggung jawab untuk pembayaran Sumbangan Wajib Istimewa

tahun 1962 atas Bangunan adalah:

1. untuk pemilik/perorangan: orang yang bersangkutan, atau kuasanya,

atau ahliwarisnya;

1. untuk pemilik berupa badan: pengurusnya dan/atau peseronya;

1. dalam hal pasal 5 ayat (2): penyewa

Pasal 10

Pertanggungan-jawab.

Kepala Inspeksi Keuangan mengadakan pertanggungan-jawab

administratip Sumbangan Wajib Istimewa tahun 1962 ini yang disetor

dalam Kas Negara.

Pasal 11

Daluwarsa

Sumbangan Wajib Istimewa tahun 1962 atas Bangunan kedaluwarsa

setelah lewat 5 tahun terhitung dari tanggal 31 Desember 1962.

Pasal 12

Lain-lain

(1) Kesalahan tulisan dan hitungan sewaktu membuat surat kuasa untuk

menyetor, juga kekeliruan dalam peristiwa dapat dibetulkan oleh

Kepala Inspeksi Keuangan yang mengeluarkan surat- kuasa untuk

menyetor itu.

(2) Kekuasaan…

---

PRESIDEN

(2) Kekuasaan tersebut pada ayat (1) tidak berlaku setelah lewat 2 tahun

terhitung dari tanggal surat-kuasa untuk menyetor, kecuali jika

dalam jangka waktu itu oleh wajib sumbang dimajukan surat

permohonan supaya kekuasaan tersebut dilaksanakan.

Pasal 13

Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan berwenang

mengurangkan atau membatalkan denda yang ditetapkan menurut pasal 6

ayat (4) dan pasal 8 jika oleh wajib sumbang dapat ditunjukkan hingga

dapat diterima bahwa pelanggaran adalah akibat dari kekhilafan atau

kelalaian yang dapat dimaafkan.

Pasal 14

Instansi Pemerintah atau Swasta dan setiap orang atau badan yang

diminta oleh Kepala Inspeksi Keuangan wajib memberikan keterangan-

keterangan yang diperlukan untuk melaksanakan Undang-undang ini.

Untuk penolakan memenuhi kewajiban tersebut tidak dapat diberikan

sebagai alasan bahwa karena sesuatu hal pihak itu wajib memegang

rahasia, sekalipun kewajiban perahasiaan itu ditentukan oleh Undang-

undang.

Pasal 15

Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan berwenang:

ke-1: menetapkan peraturan yang perlu untuk melaksanakan Undang-

undang ini;

ke-2: dalam hal-hal yang tertentu menghapuskan ketidakadilan yang

terasa berat yang mungkin timbul dalam menjalankan Undang-

undang ini.

### Pasal 16…

---

PRESIDEN

Pasal 16

Penutup

(1) Undang-undang ini disebut sebagai Undang-undang Sumbangan

Wajib Istimewa tahun 1962 atas Bangunan.

(2) Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 1962.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan

pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-

Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 26 Mei 1964.

INDONESIA,

ttd

SUKARNO.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 26 Mei 1964

ttd

Brig. Jend. T.N.I

---

PRESIDEN