Langsung ke konten

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1970 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK DAERAH PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS

UU No. 3 Tahun 1970 berlaku

Pasal 8

(1)
Deputy
diangkat
dan
diberhentikan
oleh
Dewan
atas
usul
Administartor.
(2)
Didalam
hal-hal
tertentu
Dewan
dapat
mengangkat
dan
memberhentikan Deputy dengan menyimpang dari ketentuan-
ketentuan ayat (1) diatas.
(3) Administrator ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3)
Administrator menunjuk salah seorang Deputy untuk mewakilinya
apabila berhalangan.
Pasal 9.
(1)
Badan Pengusahaan mempunyai sekretariat yang dipimpin oleh
seorang
Sekretaris
dibantu
oleh
seorang
atau
lebih
Wakil
Sekretaris.
(2)
Pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris dan seorang atau lebih
wakil Sekretaris ditetapkan oleh Administrator, setelah mendengar
pertimbangan para Deputy.

Pasal 15

(1)
Pengangkutan barang-barang dari wilayah Daerah Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas kedalam Daerah Pabean, dan dari
Daerah Pabean ke wilayah Daerah Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas pada azasnya dilakukan menurut peraturan-
peraturan yang berlaku untuk impor dan ekspor dari dan keluar
negeri.
(2) Dengan ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2)
Dengan persetujuan Dewan, Badan Pengusahaan dapat membuat
peraturan-peraturan dibidang pemasukan dan pengeluaran barang-
barang
yang
berlaku
untuk
wilayah
hukumnya,
serta
dapat
mengadakan pungutan-pungutan atas jasa-jasa tertentu.
(3)
Pengeluaran barang-barang dari Daerah Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas dan
yang diolah dari barang-barang yang
dimasukkan kedalam Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas tersebut tunduk pada peraturan-peraturan yang ditetapkan
oleh Pemerintah.
(4)
Peraturan perundangan karantina tentang manusia, hewani dan
nabati untuk wilayah Indonesia tetap berlaku didalam Daerah
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Dengan
kerja-sama
pejabat-pejabat
instansi-instansi
yang
berwenang, Badan Pengusahaan dapat mengadakan tata-kerja guna
melancarkan pelbagai pemeriksaan.
Pasal 16.
(1)
Mata uang rupiah adalah alat pembayaran yang yah diseluruh
wilayah hukum Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
(2)
Pemasukan dan pengeluaran mata uang Rupiah antara Daerah
Pabean ke dan dari Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas tunduk pada peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh
Pemerintah, sedangkan pemasukan dan pengeluaran mata uang
Rupiah antara Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
dengan luar negeri tunduk pada peraturan umum yang berlaku di
Daerah Pabean.
(3)
Mata uang asing dapat diperjual-belikan secara bebas melalui Bank
atau Pedagang Valuta' Asing yang mendapat ijin untuk itu dari
Badan Pengusahaan.
(4)
Diwilayah
Daerah
Perdagangan
Bebas
semua
transaksi
perdagangan internasional dilakukan dalam valuta asing melalui
Bank-bank yang mendapat ijin untuk itu dari Badan Pengusahaan.
Pasal 17 ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 17.
(1)
Perjalanan - perjalanan oleh alat-alat transport laut, darat dan udara
dari Daerah Pabean Indonesia ke Daerah Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas dan sebaliknya pada azasnya diperlakukan
sebagai perjalanan ke dan dari luar negeri.
(2)
Badan Pengusahaan, dengan persetujuan Dewan dapat mengadakan
peraturan-peraturan dibidang tata-tertib pelayaran dan penerbangan.
Lalu lintas barang dipelabuhan dan penyediaan fasilitas pelabuhan
dan lain sebagainya serta penetapan tarip untuk segala macam jasa
tersebut.

Pasal 27

Undang-undang ini disebut Undang-undang Pokok Daerah Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas dan mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar
supaya
setiap
orang
dapat
mengetahuinya
memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-
Negara Republik Indonesia.
Disahkan ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 27 Maret 1970
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO.
Jenderal TNI.
Diundangkan di Jakarta.
pada tanggal 27 Maret 1970.
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ALAMSJAH
Mayor Jenderal TNI.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1970
TENTANG
KETENTUAN-KETENTUAN POKOK DAERAH PERDAGANGAN
BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS.
A. PENJELASAN UMUM :
Pemerintah dan Rakyat Indonesia telah bertekad bulat menciptakan suatu landasan kokoh kuat
untuk membawa ekonomi Indonesia kejurusan ekonomi yang dapat memberik kemakmuran
sebagai penjelmaan dari Amanat Penderitaan Rakyat.
Dalam pada itu kita bertitik-tolak kepada suatu asas, bahwa seluruh wilayah hukum Republik
Indonesia merupakan wilayah kesatuan ekonomi.
Untuk menyelamatkan dan kemudian juga menyempurnakan usaha-usaha ke arah stabilisasi
dan kemudian konsolidasi politik dan ekonomi, yang dapat menjamin keamanan dan mutu
kesatuan ekonomi itu, syarat mutlak adalah kegotong-royongan berdasarkan kesadaran dalam
kerja-sama yang kreatif, konstruktif dan koordinatif antara Pusat dan Daerah, antara Daerah
yang satu dengan Daerah lainnya, termasuk segala Aparatur Pemerintah maupun Lembaga-
lembaga masyarakat lainnya, di Pusat maupun di Daerah.
Hanya dengan syarat-syarat itulah di antara lain dapat berhasil usaha-usaha :
a.
untuk menghapuskan sekurang-kurangnya memperkecil segala macam hambatan terhadap
kelancaran arus barang, baik di bidang perdagangan dan pengangkutan maupun
kelembagaan institusional dan lain sebagainya;
b.
untuk mempergiat perbaikan prasarana ekonomi yang memungkinkan ditingkatkannya
daya-saing terhadap luar negeri;
c.
untuk menciptakan integrasi ekonomi Daerah dalam pembangunan ekonomi nasional.
Usaha-usaha tersebut di atas tengah kita lancarkan dengan dibarengi segala daya-upaya untuk
menghapuskan politik isolasi yang ternyata hanya membawa hasil negatif saja, yaitu
memencilkan ekonomi Indonesia dari lingkungan pergaulan ekonomi internasional.
Di dalam menjalankan kebijaksanaan itu, Pemerintah senantiasa tegas berpegang teguh pada
prinsip bahwa menyelenggarakan hubungan ekonomi international, sesuai dengan politik luar
negeri Negara kita yang bebas dan aktif harus tetap diutamakan kepentingan Nasional kita.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Adapun suksesnya Ekonomi Nasional, yang pengembangannya harus dimulai dengan
ekonomi daerah, selain dari produksi tergantung pula dari segi-segi lainnya.
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah-daerah bersama-sama mencurahkan upayanya bagi
perbaikan prasarana Ekonomi Nasional.
Maka
kepada
Daerah
selalu
diberikan
kesempatan
yang
luas
untuk
berusaha
merealisasikannya, khususnya dimulai dengan melaksanakannya di daerah masing-masing.
Guna pengangkutan bahan baku untuk pangan dan sandang, pula guna keperluan lain-lainnya
dalam, sektor produksi dan distribusi. diusahakanlah selalu di daerah pemeliharaan dan
perbaikan infrastruktur yang manfaatnya besar pula bagi sektor keamanan dan pemerintahan
pada umumnya.
Apalagi bilamana dalam Daerah terdapat gairah untuk meningkatkan mutu perjuangannya ke
arah ruang lingkup yang lebih luas lagi.
Meningkatkan dan memperluas kegiatan-kegiatan perdagangan, memperbaiki pelabuhan (di
mana ada), dengan segala fasilitasnya, pengerukan sungai dan perbaikan jalan maupun jalan
kereta api, yang secara minimal menuju ke arah normalisasi pengangkutan darat, laut dan
udara merupakan syarat utama untuk itu.
Barulah didapatkan sekedar landasan fundamentil, untuk pemikiran tentang mengusulkan
kepada
Pemerintah
Pusat,
kemudian
(dalam
jangka
panjang)
untuk
membuka
dan
menyelenggarakan suatu Daerah Perdagangan Bebas (Free/Foreign Trade Zone), dengan suatu
Pelabuhan Bebas (Free Port), sebab di samping syarat elementer itu, memang masih terdapat
syarat-syarat lainnya yang cukup banyak dan cukup berat, seperti dimaksud pada pasal 14
dalam Bab VI mengenai "Perijinan".
Pada hal usaha pembangunan dalam bidang prasarana Ekonomi, yang diletakkan pada
program jangka panjang seperti itu, pertama-tama harus dilandaskan kepada prinsip
swasembada; hanya, bilamana ternyata sangat diperlukan, dapatlah ditemput jalan financiering
yang lazim untuk investasi besar-besaran, yaitu antara lain dengan cara menciptakan iklim
dengan pemberian kesempatan yang baik dalam rangka penanaman Modal Asing dan
penanaman Modal Dalam Negeri.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Memang, pembukaan Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang merupakan
daerah dan pelabuhan distribusi dan lain-lain adalah sangat penting. Lebih-lebih setelah kita
melihat kepada kenyataan, bahwa masih banyak kegiatan-kegiatan dalam sektor perdagangan,
perindustrian, pelayaran dan kegiatan-kegiatan lainnya dalam bidang ekonomi, yang
dilakukan di luar negeri khususnya di wilayah Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas di Benua Asia. Sebab aktifitas-aktifitas itu, yang sebagian besar pada hakekatnya
terutama ditujukan kepada mempertinggi kapasitas dan mutu produksi hasil bumi Indonesia,
sebenarnya dapat dan seyogianyalah dilakukan sendiri di Negara kita, dengan jalan
memberikan tempat serta kesempatan yang sejenis dan setaraf untuk keperluan itu.
Dengan dibukanya kemungkinan-kemungkinan untuk usaha-usaha di bidang ekonomi seperti
perdagangan, maritim, industri, perhubungan dan perbankan, dengan usaha-usaha penyediaan
(stockpiling) dan peningkatan mutu (upgrading) barang-barang perdagangan maupun industri
usaha-usaha ke arah perkembangan pelayaran, perdagangan transito dan lain-lain yang
lazimnya dilakukan di dalam suatu Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
sekaligus diciptakan kesempatan kerja yang luas untuk tenaga-tenaga skilled (managerial
maupun technical) dan tenaga-tenaga non skilled, yang mau bekerja dengan tidak mengenal
lelah, pada siang maupun malam hari.
Sekalian pula, Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas akan mendorong kegiatan-
kegiatan perdagangan internasional, yang di samping memberi pengaruh besar dalam
memajukan kegiatan ekonomi dalam negeri, akan merupakan sumber terpenting dari devisa,
yakni alat pembiayaan guna mendapatkan barang-barang modal, sebagai komponen terpenting
dalam setiap Pembangunan ekonomi. Kenyataan bahwa ada korelasi kuat antara perdagangan
internasional dengan pertumbuhan ekonomi dalam negeri, harus dimanfaatkan kegunaannya,
sekurang-kurangnya
agar
perdagangan
luar
negeri
tu
melimpahkan
seluruh
effect
cumulatifnya atas pembangunan ekonomi Negara kita.
Untuk daya penarik, bukan saja bagi para pengusaha di dalam negeri tetapi lebih-lebih untuk
entrepeneurs luar negeri, adalah bukan saja telah tersedianya segala sesuatu yang sehari-hari
diperlukan untuk kelancarannya pemutaran roda usahanya dan pengembangannya untuk
selanjutnya, melainkan location yaitu letaknya Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas dilihat dari segi hubungan Laut dan Udara secara internasional.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Maka di dalam pemberian ijin oleh Pemerintah Pusat untuk membuka suatu Daerah
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas diperhatikan syarat-syarat untuk perijinan itu, yang
harus diteliti setempat tentang feasibility produktivity dan continuity dari tempat yang
diusulkan, yang untuk itu Pemerintah Pusat diwakili dan dibantu oleh suatu Dewan yang
berstatus pula sebagai koordinator, pengawas dan pembina dari semua daerah Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Adanya suatu Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang sebagaimana ditentukan
pada pasal 1, dinyatakan sebagai daerah tertutup di luar ketentuan-ketentuan Pabean dan
peraturan devisa adalah dimaksudkan sebagai berikut :
a.
daerah perdagangan transito barang-barang ekspor dan impor dari dan ke Indonesia;
b.
tempat untuk mengadakan pengolahan dan peningkatan mutu serta manufacturing
industries serta usaha lain-lain yang dianggap perlu.
Dengan adanya kegiatan-kegiatan tersebut pada sub a maka dapat diharapkan akan
berkembangnya berbagai kegiatan lain-lain seperti pusat pertokoan, pariwisata, perbankan,
fasilitas perkapalan dan lain sebagainya.
Penentuan suatu Daerah Perdagangan Bebas mensyaratkan adanya suatu pelabuhan yang
untuk seluruhnya atau sebagian termasuk dalam Daerah Perdagangan Bebas itu. Dengan
demikian Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas iu merupakan satu kesatuan.
Bentuk lain ialah untuk hanya menentukan suatu Pelabuhan Bebas. Selanjutnya akan dilihat
dari pada perkembangan di kemudian hari apakah dapat diadakan suatu Daerah Perdagangan
Bebas tanpa pelabuhan.
Maksud dari pembatasan Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas adalah agar benar-
benar merupakan wilayah terpisah, sehingga terang batas-batasnya dengan daerah lainnya
yang keseluruhannya termasuk Daerah Pabean dari Negara Republik Indonesia.
Ini ditujukan kepada efficiency segi pengawasan dan keamanan, karena fasilitas utama yang
terdapat di Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas adalah tidak berlakunya
ketentuan-ketentuan Pabean untuk barang-barang yang masuk ke dalam dan ke luar dari
wilayah terpisah itupun pula tidak berlakunya ketentuan-ketentuan mengenai devisa di
samping fasilitas-fasilitas di bidang lain-lainnya.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Sebaliknya, di mana wilayah-wilayah terpisah dengan fasilitas-fasilitas tertentu, dapat pula
berbentuk lain, yakni yang disebut di dunia internasional sebagai "Bonded Warehouse",
"Bonded Terrytory", "Bonded Area" dan lain-lain, maka pengaturannya tidak diliputi oleh
Undang-undang ini, karena memang terdapat perbedaan prinsipiil, yang disebabkan oleh sifat
dan tujuan utamanya.
Demikian tentang perbedaan yang ada antara kedua jenis tempat ter pisah itu.
Adapun selanjutnya perlu ditekankan, bahwa suatu Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas hendaknya pertama-tama dapat merupakan suatu unit produksi; karenanya pada
asasnya tidak terdapat rumah-rumah kediaman penduduk. Tidak pula terdapat dalam wilayah
itu hotel-hotel dan losmen ataupun tempat rekreasi dan hiburan lainnya, yang karenanya harus
diadakan di sekitarnya jadi bukan di dalam Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas).
Di dalam hal wilayah Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dalam Undang-
undang tentang pembentukannya dinyatakan "berpenduduk" konsekuensinya adalah bahwa
persyaratan mengenai rumah-rumah kediaman dan lain sebagainya di atas tidak berlaku,
bahkan sebaliknya, yaitu harus memenuhi selengkapnya persyaratan termaktub dalam pasal
14 ayat (3), termasuk yang mengenai persyaratan tempat tinggal yang wajar, akomodasi
perhotelan dan fasilitas hiburan yang wajar.
Konsekuensi lainnya adalah bahwa karenanya tugas dalam bidang keamanan menjadi
bertambah berat, seperti juga halnya dengan tugas para penyelenggara peradilan pada
umumnya, yang tetap pula tunduk pada Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Kekuasaan Kehakiman yang di dalamnya ditetapkan dan dengan tegas, bahwa semua
peradilan di seluruh wilayah Republik Indonesia adalah peradilan Negara, yang ditetapkan
dengan Undang-undang.
Demikian pula halnya mengenai lalu-lintas orang yang pengawasannya menjadi tugas
imigrasi, tidak perlu ada penyimpangan secara prinsipiil dari perundang-undangan yang
berlaku untuk seluruh wilayah hukum Negara Republik Indonesia. Bila dipandang perlu untuk
memberikan perlakuan yang menyimpang, hal semacam itu kebijaksanaannya diatur dalam
peraturan-peraturan setempat, khusus untuk keperluan Daerah Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas yang bersangkutan.
Akhirnya perlu tetap menjadi perhatian, bahwa suksesnya pembinaan serta perkembangan
suatu Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas banyak pula bergantung pada tetap
tebalnya kepercayaan masyarakat, baik di dalam maupun di luar negeri, terhadap status, fungsi
maupun kemampuannya untuk menunaikan tugasnya.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Tidak kurang pentingnya adalah segi management serta tanggung jawab dari penguasa
setempat yang berwenang di Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Di dalamnya tetap diberikan kemungkinan-kemungkinan kepada pengusaha setempat yakni
Administrator
untuk
membuat
ketentuan-ketentuan
dan
peraturan-peraturan
dengan
memperhatikan situasi dan kondisi setempat yang tidak bertentangan dengan Undang-undang
ini dan dengan jiwa dari ketentuan-ketentuan dan peraturan perundangan Negara Republik
Indonesia yang berlaku. Kesemuanya ini memerlukan perhatian yang besar dari Pemerintah.
Itulah sebabnya sangatlah perlu untuk diberi landasan hukum yang kuat guna berlangsungnya
kehidupan Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dengan bentuk Undang-undang.
B. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL.
Pasal 1.
(1) Yang dimaksud dengan "wilayah terpisah dari wilayah lainnya dan merupakan
daerah tertutup", ialah karena alam (misalnya suatu pulau) atau karena pemagaran.
Di dalam Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas tidak berlaku
peraturan-peraturan Pabean dan peraturan-peraturan Devisa Republik Indonesia.
Di sektor Perdagangan, pelayaran dan sektor-sektor lain, pada prinsipnya berlaku
seluruh peraturan perundangan Republik Indonesia, dengan ketentuan bahwa
bilamana dipandang sangat perlu untuk disesuaikan dengan sifat dan fungsi
Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, maka ditetapkan peraturan-
peraturan tertentu oleh Pemerintah.
(2) Pelabuhan Laut dan Pelabuhan Udara yang dimaksudkan ialah Pelabuhan umum.
(3) Cukup jelas.
Pasal 2.
Agar Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dapat menciptakan daya tarik
dan dapat memenuhi fungsinya maka diperlukan agar kegiatan-kegiatan di bidang
ekonomi (terutama dalam sektor-sektor dimaksud dalam pasal ini) dilakukan dalam
Negeri.
Pasal 3.
Lihat Penjelasan Umum.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 4.
Untuk memberikan kepastian hukum, jangka waktu berlakunya suatu Daerah
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas perlu ditetapkan dan agar dapat menarik
para penanam modal diberikan kemungkinkan untuk diperpanjang.
Pasal 5.
(1) Agar terpenuhi prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi, maka
pembinaan Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas perlu ditempatkan
langsung di bawah pengawasan Pemerintah Pusat.
(2) Kekhususannya terletak pada bentuknya, yakni:
1.
tidak serupa dengan Daerah seperti dimaksud dalam Undang-undang Dasar
1945 pasal 18,
2.
berstatus Badan Hukum Publik, dengan ketentuan:
a.
Segala tugas pemerintahan umum di wilayah itu tetap dilakukan oleh
Pemerintah Daerah yang melingkunginya;
b.
Segala tugas yang berhubungan dengan seluruh kegiatan dalam arti
pembangunan, pengusahaan dan pengembangan Daerah Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas dilakukan oleh suatu Badan sebagai
Pengurus dari Badan Hukum Publik tersebut pada ayat (2) pasal ini yang
diberi nama Badan Pengusahaan Daerah Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas;
c.
Penyelenggaraan tugas-tugas tertentu dalam bidang pemerintahan tidak
diartikan sebagai serta-tantra (medebewind), tetapi dimaksudkan agar
badan Pengusahaan Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
turut serta dalam pengembangan, pembinaan Daerah. seperti misalnya
perencanaan pembangunan kota, pembinaan sosial dan kesejahteraan
masyarakat di samping tugas-tugas pokoknya tersebut dalam pasal 2. Ini
tidak berarti mengurangi hak dan wewenang Kepala Daerah yang
bersangkutan, akan tetapi yang dipentingkan adalah kerja-sama yang erat
antara kedua badan tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat
3.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 6.
(1) Dewan merupakan Badan tertinggi di pusat yang mengkoordinir, mengawasi dan
membina
pelaksanaan
kegiatan-kegiatan
Daerah
Perdagangan
Bebas
dan
Pelabuhan Bebas.
(2) Cukup jelas.
(3) Cukup jelas.
(4) Cukup jelas.
(5) Cukup jelas.
Pasal 7.
(1) Deputy diangkat dari wakil-wakil instansi yang ada hubungannya dengan tugas
dimaksud.
(2)Cukup jelas.
(3) Dalam pengangkatan dan pemberhentian Administrator dianggap perlu adanya
pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri.
(4) Untuk menjamin kelancaran perkembangan Daerah Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas ditetapkan beberapa syarat bagi seseorang Administrator;
kemudian terbuka untuk mengangkat seseorang dari fihak Swasta, dengan syarat,
bahwa ia tidak boleh mempunyai kegiatan dan kepentingan lain di wilayah Daerah
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas itu, kemungkinan dan persyaratan ini
berlaku juga bagi Deputy.
Pasal 8.
(1) Cukup jelas.
(2) Ayat (2) pasal ini adalah demi azas fleksibilitas.
Pasal 9.
Cukup jelas.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 10.
Wilayah Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dapat menyamai sebagian
atau seluruh wilayah Daerah Swatantra yang melingkunginya. Wewenang masing-
masing Penguasa dapat dibedakan karena kepentingan dan tujuan pengurusan atas
wilayah tersebut.
Dapat terjadi suatu persoalan apabila perbedaan kepentingan dan masing-masing tugas
tersebut dilaksanakan terhadap suatu obyek pengurusan, misalnya perencanaan
pembangunan, pembinaan sosial dan kesejahteraan masyarakat. Untuk memecahkan
persoalan-persoalan semacam ini sebagaimana ditetapkan dalam ayat (5) dan (6).
Pasal 11.
(1) Dengan ditunjuknya Badan Pengusahaan untuk Daerah Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas maka kepadanya perlu diberikan wewenang-wewenang seperti
termaksud dalam ayat ini sepanjang untuk melaksanakan tugas penyelenggaraan
Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
(2) Untuk memberikan keleluasaan pada inisiatip dan aktivitas masyarakat pada
umumnya, fihak swasta diikut-sertakan dalam segala pemikiran dan perencanaan.
Pembentukan Badan Musyawarah Swasta untuk daerah Perdagangan Bebas harus
sesuai ketentuan-ketentuan umum tentang tugas, susunan dan tata-kerja yang
diberikan oleh Dewan menurut Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Sementara No. XXIII/MPRS/1966 Bab VI pasal 46.
Pasal 12.
(1) dan (2)
Menurut
ketentuan-ketentuan
yang
berlaku,
maka
tugas-tugas
pertahanan/keamanan dilaksanakan oleh kesatuan-kesatuan A.B.R.I. yang diatur
oleh Menteri Pertahanan/Keamanan.
Menurut ketentuan pasal ini, hal inipun berlaku untukDaerah Perdagangan Bebas
dan Pelabuhan Bebas.
(3) Yang akan diatur dalam keputusan bersama tersebut ialah hubungan kerja antara
kesatuan A.B.R.I. yang ditunjuk dengan Administrator serta pertanggungan
jawabnya di Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sepanjang yang
mengenai penyelenggaraan keamanan termasuk pembiayaannya.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(4) Apabila di dalam suatu Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas terdapat
atau diperlukan adanya fasilitas pertahanan/keamanan maka daerah itu oleh
Pemerintah cq. Menteri Pertahanan/Keamanan dapat ditetapkan sebagai enclave
militer.
(5) Pengaturan bersama antara Dewan dengan Menteri Pertahanan/ Keamanan untuk
menjamin keserasian aspek kesejahteraan dan aspek keamanan nasional.
Pasal 13.
Lihat Penjelasan Umum.
Pasal 14.
(1) Penunjukan suatu Daerah tertentu untuk dijadikan Daerah Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas dilakukan oleh Presiden. Dalam menunjuk tempat tersebut
Presiden terlebih dahulu mendengar pendapat Dewan. Sebelum memberikan
pendapat, Dewan harus mengadakan penelitian setempat tentang feasibility,
produktivitas dan kontinuitas pengusahaan dari tempat yang diusulkan itu. Setelah
Presiden menunjuk suatu tempat untuk dibuka menjadi Daerah Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas maka harus disiapkan suatu rencana Undang-undang
untuk pembentukannya.
(2) Cukup jelas.
(3) Dengan jelas harus digambarkan tentang rencana jangka pendek dan jangka
panjang lengkap dengan biaya dan cara pembiayaannya; pun pula dengan jenjang
waktunya.
Syarat-syarat mengenai tempat tinggal yang wajar, akomodasi perhotelan dan
hiburan yang wajar telah dapat dianggap terpenuhi, bilamana diselenggarakannya
di sekitar/di luar wilayah Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang
dalam Undang-undang tentang pembentukannya ditetapkan tidak berpenduduk
(vide penjelasan umum).
Dengan fasilitas perbankan dan lembaga keuangan lainnya dimaksud Pula per-
asuransian.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 15.
(1) Sebagai konsekwensi dari ketentuan dalam pasal 1 di mana dengan tegas
dinyatakan bahwa Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas itu berada di
luar Daerah Pabean dan di luar rezim Devisa, maka pada asasnya pengangkutan
barang-barang dari Daerah Pabean ke wilayah Daerah Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan
Bebas
disamakan
dengan
ekspor
ke luar negeri,
begitu Pula
pengangkutan barang-barang dari wilayah Daerah Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas ke dalam Daerah Pabean disamakan dengan impor dari luar
negeri.
Sehubungan dengan itu segala formalitas pabean dan segala formalitas berkenaan
dengan peraturan-peraturan impor dan ekspor, begitu Pula transaksi-transaksi yang
lazim dilaksanakan pada impor dan ekspor, wajib dipenuhi sesuai dengan
ketentuan-ketentuan yang berlaku untuk impor dan ekspor dari dan ke luar negeri.
Hal ini membawa akibat Pula bahwa dalam hal pemasukan barang-barang dari
wilayah Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas ke Daerah Pabean,
maka sebelum barang-barang tersebut dimasukkan kedalam peredaran bebas di
daerah Pabean, pengangkutan barang-barang tersebut wajib dilakukan melalui
suatu tempat (warehouse) di mana dilakukan pemeriksaan physik oleh instansi
Bea Cukai.
Demikian Pula bilamana barang-barang diangkut dari daerah Pabean ke wilayah
daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Tidak berkelebihan kiranya ditegaskan di sini bahwa lalu-lintas barang-barang dari
wilayah daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas ke luar negeri dan dari
luar negeri ke wilayah daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas adalah
bebas dari semua peraturan-peraturan impor dan ekspor yang berlaku, sekedar
tidak termasuk larangan dan pembatasan umum yang berlaku untuk seluruh
wilayah hukum Indonesia.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Yang dimaksud dalam ayat ini adalah agar Badan Pengusahaan mempunyai
wewenang untuk mengadakan peraturan-peraturan lain di samping peraturan-
peraturan umum yang pada prinsipnya juga berlaku untuk wilayah hukum Daerah
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, demi untuk kelancaran aktivitasnya, di
dalamnya termasuk juga, bilamana perlu untuk membuat peraturan-peraturan
tentang larangan-larangan dan pembatasan-pembatasan terhadap beberapa barang
tertentu yang dimasukkan dari dan dikeluarkan ke wilayah Daerah Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas.
(3) Berdasarkan ketentuan ini Pemerintah dapat mengadakan pengaturan lebih lanjut
bila suatu Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas telah meningkatkan
kegiatannya sampai mengekspor barang-barang hasil pengolahan barang-barang
yang telah dimasukkan ke Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas agar
dapat memajukan kegiatan-kegiatan tersebut.
(4) Dengan adanya Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas di wilayah
Indonesia harus dijaga dan dicegah segala kemungkinan menjalarnya penyakit
menular manusia, hewani dan nabati.
Pasal 16.
(1), (2) dan (3)
Mata uang rupiah adalah mata uang yang beradar sebagai adat pembayaran yang
sah; ini tidak berarti, bahwa rupiah adalah satu-satunya mata uang yang beradar;
juga mata uang asing diperbolehkan beredar (Vide ayat 3). Penukaran Valuta
Asing
ke
dalam
rupiah
dan
penukaran
rupiah
ke
dalam
Valuta
Asing
diperkenankan atas dasar koers bebas dan penukaran tersebut dapat dilakukan
pada Bank atau pedagang valuta asing (Authorized Money Changers) yaitu badan-
badan yang untuk keperluan itu telah mendapat ijin dari badan Pengusahaan
berdasarkan pelimpahan wewenang Menteri Keuangan.
(4) Namun demikian untuk memenuhi kelaziman, semua transaksi internasional harus
dilakukan dengan valuta asing, yang pembayarannya harus dilakukan melalui
bank-bank yang ditata-usahakan dalam rekening atas nama yang berkepentingan.
Selanjutnya peraturan tentang lalu-lintas uang, devisa dan surat-surat berharap dari
Daerah Pabean Indonesia ke wilayah Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas serta sebaliknya akan ditetapkan oleh Pemerintah.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 17.
(1) Tujuan pengaturan ialah untuk melancarkan perjalanan-perjalanan pelbagai alat
transport tersebut.
(2) Yang dimaksud dalam ayat (2) pasal ini adalah, untuk memberikan kemungkinan-
kemungkinan bagi Badan Pengusahaan di dalam wilayah hukumnya, untuk
mengambil kebijaksanaan sesuai dengan situasi dan kondisi setempat, tentang ke
luar masuknya alat-alat transport laut, darat dan udara bongkar-muat indan uit-
klaring, yang ditujukan ke arah mempertinggi pelayanan ke pelabuhan untuk
kelancaran arus barang.
Pasal 18.
Setelah Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dinyatakan berdiri, maka
semenjak permulaan penyelenggaraannya telah dianggap berdikari dan selanjutnya
akan dapat membiayai seluruh aktivitasnya dari hasil-hasil sumber pendapatannya
dengan mendapat persetujuan Pemerintah.
Seperti dikemukakan dalam Penjelasan Umum untuk Pembangunannya sebelum
dibuka, dapat dimanfaatkan peraturan-peraturan yang tercantum dalam Undang-
undang Penanaman Modal Asing/Dalam Negeri.
Sesudah dibukanya Pelabuhan Bebas, kesempatan itu tetap pula dapat dimanfaatkan.
Pasal 19.
(1) Keputusan Wakil Perdana Menteri No. 93/P.M./1965 tentang tidak berlakunya
ketentuan perpajakan Daerah Pabean Indonesia di Pelabuhan Bebas Sabang
dicabut.
Dengan adanya pasal ini, pengaturan dan pemungutan pajak Negara diserahkan
kepada Pemerintah Daerah yang bersangkutan, yaitu Daswati I dan Daswati II
yang melingkunginya, sehingga hasilnya menjadi penerimaan langsung dari
Pemerintah Daerah itu.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Hasil penerimaan ini sebagian diserahkan kepada Badan Pengusahaan. Sekalipun
selanjutnya urusan perpajakan karenanya tidak lagi menjadi urusan Direktorat
Jenderal Pajak, namun mengenai teknis materiil dalam bidang tehnik perpajakan
oleh Direktoran Jenderal Pajak akan dikeluarkan peraturan-peraturan yang
menyangkut kebijaksanaan menyeluruh dan mendetail yang didasarkan atas
pertimbangan, seolah-olah suatu Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
adalah di luar negeri.
(2) Cukup jelas.
Pasal 20.
Pungutan-pungutan yang lazim diadakan oleh instansi-instansi Pemerintah Pusat dan
ditujukan kepada sumbangan untuk jasa-jasa public utilities tidak termasuk sebagai
penerimaan Badan Pengusahaan sebagaimana juga halnya dengan pembiayaannya,
yang bukan merupakan tanggung-jawab Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas.
Pasal 21.
Untuk ini ijin dari Pemerintah hanya dapat diberikan bila permohonan disertai rencana
penggunaannya dan rencana tentang pengembaliannya dengan jaminan-jaminan yang
cukup.
Pasal 22.
Untuk keperluan itu Dewan mengikut-sertakan Direktorat Akuntan Negara.
Pasal 23.
Dalam
mengadakan
administrasi
keuangan,
dapat
dimanfaatkan
bantuan
dari
Direktorat Akuntan Negara.
Pasal 24.
Untuk memberi fleksibilitas yang besar, maka Dewan diberi wewenang untuk
menentukannya,
yang
disesuaikan
dengan
kebutuhan
dan
keadaan,
dengan
mengutamakan perkembangan Daerah Perdagangan Bebas dan pelabuhan Bebas yang
bersangkutan.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 25.
Cukup jelas.
Pasal 26.
Cukup jelas.
Pasal 27.
Cukup jelas.
--------------------------------
CATATAN
Kutipan:
LEMBARAN
NEGARA
DAN
TAMBAHAN
LEMBARAN
NEGARA
TAHUN 1970 YANG TELAH DICETAK ULANG