Langsung ke konten

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1973 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1973/1974

UU No. 3 Tahun 1973 berlaku

Pasal 1

(1). Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1973/1974 diperoleh

dari:

  • Sumber-sumber Anggaran Rutin dan
  • Sumber-sumber Anggaran Pembangunan.

(2). Pendapatan …

---

PRESIDEN

(2). Pendapatan Rutin dimaksud pada ayat (1) sub a pasal ini

menurut perkiraan berjumlah Rp. 671.000.000.000,00.

(3). Pendapatan Pembangunan dimaksud pada ayat (1) sub b pasal

ini menurut perkiraan berjumlah Rp. 191.400.000.000,00.

(4). Jumlah seluruh Pendapatan Negara Tahun Anggaran

1973/1974 menurut perkiraan berjumlah Rp.

862.400.000.000,00.

(5). Perincian pendapatan dimaksud pada ayat (2) dan (3) Pasal ini

berturut-turut dimuat dalam Lampiran I dan II Undang-undang

ini.

Pasal 2

(1). Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1973/1974 terdiri

atas :

  • Anggaran Belanja Rutin dan
  • Anggaran Belanja Pembangunan.

(2). Anggaran Belanja Rutin dimaksud pada ayat (1) sub a Pasal

ini menurut perkiraan berjumlah Rp. 518.300.000.000,00.

(3). Anggaran Belanja Pembangunan dimaksud pada a ayat (1) sub

b Pasal ini menurut perkiraan berjumlah Rp.

344.100.000.000,00.

(4). Jumlah seluruh Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran

1973/1974 menurut perkiraan berjumlah

Rp.862.400.000.000,00.

(5). Perincian pengeluaran dimaksud pada ayat (2) dan (3) Pasal

ini berturut-turut dimuat dalam Lampiran III dan IV Undang-

Undang ini.

(6). Perincian dalam Lampiran III dimaksud dalam ayat (5) Pasal

ini memuat bidang dan sektor, sedang perincian lebih lanjut

sampai pada kegiatan ditentukan dengan Keputusan Presiden.

(7). Perincian …

---

PRESIDEN

(7). Perincian dalam Lampiran IV dimaksud dalam ayat (5) Pasal

ini memuat bidang dan sektor, sedang perincian lebih lanjut

sampai pada proyek-proyek ditentukan dengan Keputusan

Presiden.

Pasal 3

(1). Pada pertengahan Tahun Anggaran dibuat laporan realisasi

mengenai:

  • Anggaran Pendapatan Rutin,
  • Anggaran Pendapatan Pembangunan,
  • Anggaran Belanja Rutin,
  • Anggaran Belanja Pembangunan.

(2). Pada pertengahan Tahun Anggaran dibuat laporan realisasi

mengenai:

  • Kebijaksanaan perkreditan,
  • Perkembangan lalu-lintas pembayaran luar negeri.

(3). Dalam laporan dimaksud pada ayat (1) dan (2) Pasal ini,

disusun prognosa untuk enam bulan berikutnya.

(4). Laporan dimaksud dalam ayat (1) dan (2) Pasal ini dibahas

bersama antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

(5). Penyesuaian anggaran dengan perkembangan/perubahan

keadaan, dibahas bersama antara Pemerintah dengan Dewan

Perwakilan Rakyat.

Pasal 4

(1). Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan

tahun 1973/1974 yang pada akhir tahun anggaran

menunjukkan sisa, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan

kepada tahun anggaran 1974/1975 dengan menambahkannya

kepada kredit anggaran 1974/1975.

(2). Saldo …

---

PRESIDEN

(2). Saldo anggaran lebih tahun 1973/1974 ditambahkan kepada

dan dipergunakan untuk membiayai Anggaran Pembangunan

Tahun 1974/1975.

(3). Peraturan Pemerintah yang dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini

menyatakan pula bahwa sisa kredit anggaran yang

ditambahkan itu, dikurangkan dari kredit anggaran tahun

1973/1974.

(4). Sisa kredit anggaran dimaksud pada ayat (1) Pasal ini,

sebelum ditambahkan kepada Anggaran Pendapatan dan

Belanja Negara Tahun Anggaran 1974/1975 terlebih dahulu

diperiksa dan dinyatakan kebenarannya oleh Menteri

Keuangan.

(5). Peraturan Pemerintah yang dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini,

disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan

Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya pada akhir triwulan

I tahun Anggaran 1974/1975.

Pasal 5

Selambat-lambatnya pada akhir Tahun Anggaran 1973/1974 oleh

Pemerintah diajukan Rancangan Undang-undang tentang Tambahan

dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Tahun Anggaran 1973/1974 berdasarkan tambahan dan perubahan

sebagai hasil penyesuaian dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) Undang-

undang ini untuk mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan

Rakyat.

Pasal 6

(1). Setelah Tahun Anggaran 1973/1974 berakhir, dibuat

Perhitungan Anggaran mengenai pelaksanaan anggaran.

(2). Perhitungan …

---

PRESIDEN

(2). Perhitungan Anggaran dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini

setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan

diberitahukan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan

Rakyat.

Pasal 7

Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Perbendaharaan

(indische Comptabiliteitswet) yang bertentangan dengan bentuk,

susunan dan isi Undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1973.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan

Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran

Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 14 Maret 1973.

INDONESIA,

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 14 Maret 1973

,

SUDHARMONO

---

PRESIDEN