(1) Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan Partai Politik dan
Golongan Karya adalah organisasi kekuatan sosial politik yang merupakan,
hasil pembaharuan, dan penyederhanaan kehidupan politik di Indonesia,
yaitu :
- dua Partai Politik yang pada saat berlakunya Undang-undang ini
bernama :
1. Partai Persatuan Pembangunan;
1. Partai Demokrasi Indonesia;
- satu Golongan Karya yang pada saat berlakunya Undang-undang ini
bernama Golongan Karya.
(2) Partai Politik dan Golongan Karya sebagai organisasi yang dibentuk oleh
anggota masyarakat Warganegara Republik Indonesia atas dasar
persamaan kehendak, mempunyai kedudukan, fungsi, hak dan kewajiban
yang sama dan sederajat sesuai dengan Undang-undang ini dan
kedaulatannya berada di tangan anggota.
(3) Partai Politik dan Golongan Karya yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini
wajib melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini
dengan sebaik-baiknya.
