(1) Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1977/1978 diperkirakan
bertambah dengan Rp. 61.522.000.000,00 yang terdiri dari :
- Pendapatan Rutin bertambah dengan Rp. 51.254.000.000,00;
- Pendapatan Pembangunan bertambah dengan Rp.10.268.000.000,00.
(2) Perincian Pendapatan Tambahan dan Perubahan dimaksud pada
ayat(1)huruf a dan b pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran I dan
II Undang-undang ini.
