Langsung ke konten

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1979 tentang TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1978/1979

UU No. 3 Tahun 1979 berlaku

Pasal 1

(1) Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1978/1979 diperkirakan bertambah

dengan Rp 475.229.000.000,00 yang terdiri dari :
- Pendapatan Rutin bertambah dengan Rp 296.075.000.000,00;
- Pendapatan Pembangunan bertambah dengan Rp 179.154.000.000,0

(2) Perincian pendapatan tambahan dan perubahan dimaksud pada ayat (1) huruf a dan

b pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran I dan II Undang-undang ini.

Pasal 2

(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1978/1979 diperkirakan bertambah

dengan Rp. 472.973.000.000,00 yang terdiri dari.
- Belanja Rutin bertambah dengan Rp 372.072.000.000,00;
- Belanja Pembangunan bertambah dengan Rp 100.901.000.000,00.

(2) Perincian pengeluaran tambahan dan perubahan dimaksud pada ayat (1) huruf a dan

b pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran III dan IV Undang-undang ini.

Pasal 3

(1) Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran

1978/1979 yang telah disahkan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1978
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1978/1979
yang pada akhir Tahun Anggaran 1978/1979 menunjukkan sisa, dengan Peraturan
Pemerintah dipindahkan ke Tahun Anggaran 1979/1980 dengan menambahkannya
kepada kredit anggaran Tahun Anggaran 1979/1980.

(2) Saldo anggaran lebih Tahun Anggaran 1978/1979 ditambahkan kepada anggaran

Tahun Anggaran 1979/1980 dan dipergunakan untuk membiayai Anggaran
Pembangunan Tahun Anggaran 1979/1980.

Pasal 4

Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Undang-undang
Perbendaharaan) yang bertentangan dengan bentuk, susunan dan isi Undang-undang ini
dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku
surut sejak tanggal 1 April 1978.

Agar …

---

PRESIDEN

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 29 Juni 1979

INDONESIA,

ttd
SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Juni 1979

,

ttd

---

PRESIDEN