(1) Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1978/1979 diperkirakan bertambah
dengan Rp 475.229.000.000,00 yang terdiri dari :
- Pendapatan Rutin bertambah dengan Rp 296.075.000.000,00;
- Pendapatan Pembangunan bertambah dengan Rp 179.154.000.000,0
(2) Perincian pendapatan tambahan dan perubahan dimaksud pada ayat (1) huruf a dan
b pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran I dan II Undang-undang ini.
