(1) Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1979/1980 diperkirakan bertambah dengan
Rp. 1. 143.913.000.000,00 yang terdiri dari :
- Pendapatan Rutin bertambah dengan Rp.1.256.313.000.000,00
- Pendapatan Pembangunan berkurang dengan Rp. 112.400.000.000,00
(2) Perincian pendapatan tambahan dan perubahan dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b pasal ini
masing-masing dimuat dalam Lampiran I dan II Undang-undang ini.
