Langsung ke konten

TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN

UU No. 3 Tahun 1980 berlaku

Ditetapkan: 1980-01-01

Pasal 1

(1) Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1979/1980 diperkirakan bertambah dengan

Rp. 1. 143.913.000.000,00 yang terdiri dari :
- Pendapatan Rutin bertambah dengan Rp.1.256.313.000.000,00
- Pendapatan Pembangunan berkurang dengan Rp. 112.400.000.000,00

(2) Perincian pendapatan tambahan dan perubahan dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b pasal ini

masing-masing dimuat dalam Lampiran I dan II Undang-undang ini.

Pasal 2

(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1979/1980 diperkirakan bertambah dengan

Rp.1.142.025.000.000,00 yang terdiri dari :
- Belanja Rutin bertambah dengan Rp.615.866.000.000,00
- Belanja Pembangunan bertambah dengan Rp.526.159.000.000,00

(2) Perincian pengeluaran tambahan dan perubahan dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b pasal ini

masing-masing dimuat dalam Lampiran III dan IV Undang-undang ini.

Pasal 3

(1) Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1979/1980

yang telah disahkan dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1979 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1979/1980 yang pada akhir Tahun Anggaran
1979/1980 menunjukkan sisa, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan ke Tahun Anggaran
1980/1981 dengan menambahkannya kepada kredit anggaran Tahun Anggaran 1980/1981.

(2) Saldo-anggaran-lebih Tahun Anggaran 1979/1980 ditambahkan kepada anggaran Tahun

Anggaran 1980/1981 dan dipergunakan untuk membiayai Anggaran Pembangunan Tahun
Anggaran 1980/1981.

Pasal 4

Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Undang-undang Perbendaharaan) yang
bertentangan dengan bentuk, susunan dan isi Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 5

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak
tanggal 1 April 1979.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 Juni 1980.

INDONESIA,

ttd.
SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Juni 1980.

,

ttd.

www.djpp.depkumham.go.id

---