Langsung ke konten

TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN

UU No. 3 Tahun 1981 berlaku

Ditetapkan: 1981-01-01

Pasal 1

(1) Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1980/1981 diperkirakan

bertambah dengan Rp. 1.163.964.000.000,00 yang terdiri dari :
- Pendapatan Rutin bertambah dengan Rp. 1.171.723.000.000,00;
- Pendapatan Pembangunan berkurang dengan Rp. 7.759.000.000,00.

www.djpp.depkumham.go.id
PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com

---

(2) Perincian pendapatan tambahan dan perubahan dimaksud pada ayat (1)

huruf a dan b pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran I dan II
Undang-undang ini.

Pasal 2

(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1980/1981 diperkirakan

bertambah dengan Rp. 1.159.208.000.000,00 yang terdiri dari :
- Belanja Rutin bertambah dengan Rp. 270.778.000.000,00;
- Belanja Pembangunan bertambah dengan Rp. 888.4 30.000.000,00.

(2) Perincian pengeluaran tambahan dan perubahan dimaksud pada ayat (1)

huruf a dan b pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran III dan IV
Undang-undang ini.

Pasal 3

(1) Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun

Anggaran 1980/1981 yang telah disahkan dalam Undang-undang Nomor 1
Tahun 1980 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 1980/1981 yang pada akhir Tahun Anggaran 1980/1981
menunjukkan sisa, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan ke
Tahun Anggaran 1981/1982 dengan menambahkannya kepada kredit
anggaran Tahun Anggaran 1981/1982.

(2) Saldo-anggaran-lebih Tahun Anggaran 1980/1981 ditambahkan kepada

anggaran Tahun Anggaran 1981/1982 dan dipergunakan untuk membiayai
Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1981/1982.

Pasal 4

Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Undang-undang
Perbendaharaan) yang bertentangan dengan bentuk, susunan dan isi Undang-
undang ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya
laku surut sejak tanggal 1 April 1980.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-
undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juni 1981

INDONESIA,

ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
padatanggal 26Juni 1981

,

ttd.

www.djpp.depkumham.go.id
PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com

---