(1) Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1981/1982 diperkirakan berkurang dengan Rp.
1.249.013.000.000,00 yang terdiri dari:
- Pendapatan rutin berkurang dengan Rp. 1.338.211.000.000,00;
- Pendapatan Pembangunan bertambah dengan Rp. 89.198.000.000,00.
(2) Perincian pendapatan tambahan dan perubahan sebgaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a
dan huruf b Pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran I dan Lampiran II Undang-udang
ini.
Pasal2
(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1982/1983 diiperkirakan berkurang dengan Rp.
1.251.371.000.000,00; yang terdiri dari:
- Belanja Rutin berkurang dengan Rp. 5.204.000.000,00;
- Belanja Pembangunan berkurang dengan Rp. 1.246.167.000.000,00.
(2) Perincian pengeluaran tambahan dan perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a
dan huruf b Pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran III dan Lampiran IV Undang-
undang ini.
