Langsung ke konten

PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1983/1984

UU No. 3 Tahun 1984 berlaku

Ditetapkan: 1984-01-01

Pasal 1

(1) Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1983/1984 diperkirakan bertambah

dengan Rp 1.749.699.000.000,00 (satu trilyun tujuh ratus empat puluh sembilan milyar
enam ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah) yang terdiri dari:
- Pendapatan Rutin bertambah dengan Rp 609.059.000.000,00 (enam ratus sembilan
milyar lima puluh sembilan juta rupiah);
- Pendapatan Pembangunan bertambah dengan Rp 1.140.640.000.000,00 (satu
trilyun seratus empat puluh milyar enam ratus empat puluh juta rupiah).

(2) Perincian pendapatan tambahan dan perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

huruf a dan huruf b Pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran I dan Lampiran II
Undang-Undang ini.

Pasal 2

(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1983/1984 diperkirakan bertambah dengan Rp

1.745.625.000.000,00 (satu trilyun tujuh ratus empat puluh lima milyar enam ratus dua
puluh lima juta rupiah) yang terdiri dari :
- Belanja Rutin bertambah dengan Rp 1.136.702.000.000,00 (satu trilyun seratus
tiga puluh enam milyar tujuh ratus dua juta rupiah);
- Belanja Pembangunan bertambah dengan Rp 608.923.000.000,00 (enam ratus
delapan milyar sembilan ratus dua puluh tiga juta rupiah).

(2) Perincian pengeluaran tambahan dan perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

huruf a dan huruf b Pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran III dan Lampiran IV
Undang-Undang ini.

Pasal 3

(1) Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran

1983/1984 yang telah disahkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1983 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1983/1984 yang pada akhir
Tahun Anggaran 1983/1984 menunjukkan sisa, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan
ke Tahun Anggaran 1984/1985 dengan menambahkannya kepada kredit anggaran Tahun
Anggaran 1984/1985.

(2) Saldo-anggaran-lebih Tahun Anggaran 1983/1984 ditambahkan kepada anggaran Tahun

Anggaran 1984/1985 dan dipergunakan untuk membiayai Anggaran Pembangunan Tahun
Anggaran 1984/1985.

Pasal 4

Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Undang-Undang Perbendaharaan) yang
bertentangan dengan bentuk, susunan dan isi Undang-Undang ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak
tanggal 1 April 1983.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 5 Juni 1984

INDONESIA

ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Juni 1984

ttd.

www.djpp.depkumham.go.id

---