(1) Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1983/1984 diperkirakan bertambah
dengan Rp 1.749.699.000.000,00 (satu trilyun tujuh ratus empat puluh sembilan milyar
enam ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah) yang terdiri dari:
- Pendapatan Rutin bertambah dengan Rp 609.059.000.000,00 (enam ratus sembilan
milyar lima puluh sembilan juta rupiah);
- Pendapatan Pembangunan bertambah dengan Rp 1.140.640.000.000,00 (satu
trilyun seratus empat puluh milyar enam ratus empat puluh juta rupiah).
(2) Perincian pendapatan tambahan dan perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf a dan huruf b Pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran I dan Lampiran II
Undang-Undang ini.
