Langsung ke konten

TELEKOMUNIKASI

UU No. 3 Tahun 1989 berlaku

Ditetapkan: 1989-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, atau penerimaan tiap jenis
tanda, gambar, suara, dan informasi dalam bentuk apa pun melalui sistem kawat,
optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya;
1. Alat telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam
bertelekomunikasi;
1. Perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang
memungkinkan bertelekomunikasi;
1. Pemancar radio adalah alat telekomunikasi yang menggunakan dan memancarkan
gelombang radio;
1. Jaringan telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan
kelengkapannya yang digunakan dalam rangka bertelekomunikasi;
1. Penyelenggaraan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan
sarana dan/atau fasilitas telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya
telekomunikasi;
1. Penyelenggaraan jasa telekomunasi adalah penyelenggaraan telekomunikasi untuk
memenuhi kebutuhan masyarakat;
1. Penyelenggaraan telekomunikasi untuk keperluan khusus adalah penyelenggaraan
telekomunikasi yang dilakukan oleh instansi pemerintah tertentu, perseorangan,
atau badan hukum untuk keperluan khusus atau untuk keperluan sendiri;
1. Jasa telekomunikasi adalah jasa yang disediakan oleh badan penyelenggara atau
badan lain bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan
menggunakan fasilitas telekomunikasi; 10. Badan penyelenggara adalah badan
usaha milik negara yang bentuk usahanya sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, yang bertindak sebagai pemegang kuasa
penyelenggaraan jasa telekomunikasi;
1. Badan lain adalah badan hukum di luar badan penyelenggara berbentuk koperasi,
badan usaha milik daerah, dan badan usaha swasta nasional, yang berusaha
dalam penyelenggaraan jasa telekomunikasi; 12. Menteri adalah menteri yang
bertanggung jawab di bidang telekomunikasi.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 2

Penyelenggaraan telekomunikasi bertujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan
bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata,
mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan
hubungan antarbangsa.

Pasal 3

Penyelenggaraan telekomunikasi dilakukan dengan berlandaskan asas manfaat, asas
adil dan merata, dan asas kepercayaan pada diri sendiri.

Pasal 4

(1) Telekomunikasi dikuasai oleh Negara dan pembinaannya dilakukan oleh

Pemerintah.

(2) Tata cara pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan

Peraturan Pemerintah.

Pasal 5

(1) Pemerintah menetapkan kebijaksanaan di bidang telekomunikasi secara

menyeluruh dan terpadu dengan memperhatikan pemikiran dan pandangan yang
hidup dalam masyarakat.

(2) Kebijaksanaan di bidang telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

meliputi kegiatan pengaturan, pengarahan, dan pembinaan berbagai sarana,
prasarana, dan jenis penyelenggaraan telekomunikasi yang saling menunjang untuk
menjamin kelancaran dan kesinambungan penyelenggaraan jasa telekomunikasi
sehingga tercapai satu keterpaduan.

Pasal 6

Menteri bertindak sebagai penanggung jawab administrasi telekomunikasi Indonesia.

Pasal 7

Penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit geostasioner yang merupakan sumber
daya alam yang terbatas dalam penyelenggaraan telekomunikasi diatur dengan
Peraturan Pemerintah.

Pasal 8

(1) Penggunaan perangkat telekomunikasi yang menggunakan gelombang radio dan

gelombang elektromagnetik lainnya dilakukan berdasarkan prinsip tidak saling
mengganggu dan sesuai dengan peruntukannya.

(2) Dalam rangka pengendalian penggunaan gelombang radio dan gelombang

www.djpp.depkumham.go.id

---

elektromagnetik lainnya, perangkat telekomunikasi harus memenuhi persyaratan
teknis yang ditetapkan oleh Menteri.

(3) Perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dan dimasukkan ke

dalam wilayah Indonesia harus memperhatikan persyaratan teknis sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2).

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, syarat-syarat, dan perizinan tentang

penggunaan perangkat telekomunikasi termasuk pengusahaan, pemilikan, dan
pemasangan yang menggunakan gelombang radio dan gelombang elektromagnetik
lainnya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 9

Pemberian izin penggunaan perangkat telekomunikasi yang menggunakan gelombang
radio dan gelombang elektromagnetik lainnya untuk perwakilan diplomatik di Indonesia
dilakukan dengan memperhatikan asas timbal balik.

Pasal 10

(1) Kapal atau kendaraan air berbendera asing yang berada di wilayah perairan

Indonesia tidak diwajibkan memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan oleh
Menteri bagi perangkat telekomunikasi yang digunakannya, kecuali apabila kapal
atau kendaraan air tersebut diusahakan di wilayah perairan Indonesia, maka
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberlakukan.

(2) Kapal atau kendaraan air berbendera nasional dan yang berbendera asing yang

ada di daerah perairan pelabuhan dilarang menggunakan pemancar radio atau
gelombang elektromagnetik lainnya, kecuali bila pemancar tersebut :
- digunakan untuk kepentingan dan keselamatan negara, keselamatan jiwa
manusia dan harta benda, bencana alam, keadaan marabahaya, wabah, dan
keamanan lalu lintas pelayaran; atau
- disambungkan ke jaringan telekomunikasi yang dioperasikan oleh badan
penyelenggara; atau
- merupakan bagian dari sistem komunikasi satelit yang penggunaannya sesuai
dengan ketentuan yang berlaku dalain penyelenggaraan telekomunikasi dinas
bergerak pelayaran.

(3) Ketentuan lebih lanjut tentang penggunaan gelombang radio dan gelombang

elektromagnetik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.

Pasal 11

(1) Pesawat udara asing yang berada di wilayah Indonesia tidak diwajibkan mengikuti

persyaratan teknis yang ditetapkan Menteri untuk perangkat telekomunikasi yang
digunakannya.

(2) Pesawat udara sipil Indonesia dan pesawat udara asing selama berada di wilayah

Indonesia dilarang menggunakan pemancar radio atau gelombang elektromagnetik
lainnya, kecuali bila pemancar tersebut :
- digunakan untuk navigasi dan pengamanan lalu lintas udara; atau
- disambungkan ke jaringan telekomunikasi yang dioperasikan oleh badan
penyelenggara; atau

www.djpp.depkumham.go.id

---

- merupakan bagian dari sistem komunikasi satelit yang penggunaannya
sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan
telekomunikasi dinas bergerak penerbangan.

(3) Ketentuan lebih lanjut tentang penggunaan gelombang radio dan gelombang

elektromagnetik lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 12

(1) Penyelenggaraan telekomunikasi dilaksanakan oleh pemerintah, yang selanjutnya

untuk penyelenggaraan jasa telekomunikasi dapat dilimpahkan kepada badan
penyelenggara.

(2) Badan lain selain badan penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

dapat menyelenggarakan jasa telekomunikasi dasar atas dasar kerja sama dengan
badan penyelenggara, sedangkan untuk menyelenggarakan jasa telekomunikasi
bukan dasar badan lain dapat melaksanakannya tanpa kerja sama dengan badan
penyelenggara,

(3) Penyelenggaraan telekomunikasi untuk keperluan khusus dapat dilakukan oleh

instansi pemerintah tertentu, perseorangan, atau badan hukum selain badan
penyelenggara dan badan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2).

Pasal 13

(1) Penyelenggaraan jasa telekomunikasi oleh badan lain selain badan penyelenggara

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dan penyelenggaraan
telekomunikasi untuk keperluan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
ayat (3) dilaksanakan berdasarkan izin.

(2) Persyaratan dan tata cara permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 14

Dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
dengan persetujuan Menteri, badan penyelenggara dan badan lain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) dapat mengadakan perjanjian baik
dengan organisasi internasional maupun dengan penyelenggara telekomunikasi
negara lain.

Pasal 15

(1) Penyelenggaraan telekomunikasi bagi keperluan pertahanan keamanan negara

dapat menggunakan dan memanfaatkan jasa telekomunikasi yang disediakan
badan penyelenggara dan badan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat

(1) dan ayat (2).

(2) Alokasi frekuensi radio untuk keperluan penyelenggaraan telekomunikasi bagi

pertahanan keamanan negara ditetapkan oleh Menteri.

(3) Ketentuan mengenai persyaratan teknis perangkat telekomunikasi dan

www.djpp.depkumham.go.id

---

penyelenggaraan telekomunikasi untuk keperluan pertahanan keamanan negara
diatur tersendiri dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 16

(1) Dalam hal penyelenggaraan jasa telekomunikasi yang dilaksanakan oleh badan

penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) atau badan lain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) belum dapat menjangkau wilayah
tertentu, maka penyelenggara telekomunikasi untuk keperluan khusus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dengan izin Menteri dapat
menyelenggarakan jasa telekomunikasi untuk kepentingan umum.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penyelenggaraan jasa telekomunikasi

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 17

Susunan tarif jasa telekomunikasi diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 18

(1) Badan penyelenggara dan badan lain, instansi pemerintah tertentu, perseorangan,

dan badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3) wajib memberikan prioritas pengiriman, penyaluran, dan penyampaian
berita yang menyangkut :
- kepentingan dan keselamatan negara;
- keselamatan jiwa manusia dan harta benda;
- bencana alam;
- marabahaya,
- wabah.

(2) Penetapan lebih lanjut prioritas pengiriman, penyaluran, dan penyampaian berita

selain berita sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Menteri.

Pasal 19

(1) Untuk kepentingan umum, badan penyelenggara dan badan lain sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) dalam melaksanakan usaha
penyelenggaraan jasa telekomunikasi diberi kewenangan memasang jaringan
telekomunikasi dengan :
- melintasi sungai atau danau baik di atas maupun di bawah permukaan;
- melintasi laut baik di atas maupun di bawah permukaan;
- melintasi jalan umum, tempat umum, dan jalan kereta api.

(2) Sepanjang tidak bertentangan dan dengan memperhatikan peraturan perundang-

undangan yang berlaku, dalam melaksanakan usaha untuk kepentingan umum,
badan penyelenggara dan badan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat

(1) dan ayat (2) diberi kewenangan untuk :

- masuk ke tempat umum atau perseorangan dan menggunakannya untuk
sementara waktu;
- menggunakan tanah, melintas di atas atau di dalam tanah;

www.djpp.depkumham.go.id

---

- melintas di atas atau di bawah bangunan yang dibangun di atas atau di dalam
tanah;
- menebang atau memotong tumbuh-tumbuhan yang menghalanginya.

(3) Dalam melaksanakan usaha penyediaan dan peningkatan pelayanan jasa

telekomunikasi, badan penyelenggara dan badan lain sebagaimana di maksud
dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) diberi kewenangan untuk memasukkan,
menguasai, dan memiliki alat telekomunikasi untuk dipakai dalam penyelenggaraan
jasa telekomunikasi.

Pasal 20

(1) Untuk kepentingan umum, pihak yang berhak atas tanah, bangunan, dan tumbuh-

tumbuhan wajib mengizinkan badan penyelenggara dan badan lain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) untuk melaksanakan kewenangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dengan mendapatkan pembayaran
ganti rugi yang layak apabila hal tersebut mengakibatkan pemindahan bangunan
dan pencabutan hak atas tanah dan benda yang ada diatasnya.

(2) Pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku untuk

tanah yang langsung dikuasai oleh negara.

(3) Ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibebankan kepada badan

penyelenggara dan badan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan
ayat (2).

(4) Badan penyelenggara dan badan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat

(1) dan ayat (2) tidak diperkenankan melakukan pekerjaannya sebelum ganti rugi

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselesaikan.

Pasal 21

Penetapan dan tata cara pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
20 dilakukan sesuai dengan dan dengan memperhatikan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 22

Kewajiban untuk memberikan ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 tidak
berlaku terhadap mereka yang mendirikan bangunan, menanam tumbuh-tumbuhan,
dan lain-lain dengan tujuan untuk memperoleh ganti rugi di atas tanah yang sudah
dibebaskan untuk usaha penyelenggaraan jasa telekomunikasi.

Pasal 23

Perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap
penyelenggaraan telekomunikasi dilarang.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 24

(1) Sarana dan prasarana telekomunikasi untuk penyelenggaraan telekomunikasi

mendapat perlindungan dan pengamanan.

(2) Bentuk dan tata cara perlindungan dan pengamanan sebagaimana dimaksud dalam

ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 25

(1) Badan penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) adalah

pemegang kuasa penyelenggaraan jasa telekomunikasi.

(2) Badan lain di luar badan penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12

ayat (2) dan perseorangan atau badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal
12 ayat (3) adalah mitra usaha badan penyelenggara.

Pasal 26

Badan penyelenggara dan badan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)
dan ayat (2) wajib menjamin kelancaran penyelenggaraan jasa telekomunikasi dengan
menyediakan fasilitas telekomunikasi yang baik dan dapat diandalkan, serta
memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya.

Pasal 27

Badan penyelenggara dan badan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)
dan ayat (2) dalam menyelenggarakan jasa telekomunikasi wajib memberikan
pelayanan dan perlakuan yang sama kepada setiap pemakai dan calon pemakai jasa
telekomunikasi.

Pasal 28

Setiap orang, badan negara, dan instansi pemerintah atau pun swasta pada dasarnya
mempunyai hak yang sama untuk menggunakan jasa telekomunikasi dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 29

Dalam rangka pembuktian kebenaran pemakaian fasilitas telekomunikasi, badan
penyelenggara dan badan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan
ayat (2) atas permintaan pemakai jasa telekomunikasi yang bersangkutan wajib
melakukan perekaman pemakaian fasilitas telekomunikasi yang digunakan oleh
pemakai jasa telekomunikasi, dan dapat melakukan perekaman berita sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 30

(1)Pemakai jasa telekomunikasi berhak mengajukan tuntutan ganti rugi yang layak

atas kerugian dari penggunaan jasa telekomunikasi sepanjang dapat dibuktikan
bahwa kerugian tersebut disebabkan oleh kesalahan badan penyelenggara dan
badan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2).

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku terhadap kerugian

yang timbul karena sebab di luar kemampuan badan penyelenggara dan badan lain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2).

(3) Tata cara pengajuan dan penyelesaian ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam

ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 31

Badan penyelenggara dan badan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)
dan ayat (2) wajib menjamin kerahasiaan berita yang dikirim dan diterima dengan
menggunakan jasa telekomunikasi.

Pasal 32

Penyampaian rekaman berita oleh badan penyelenggara dan badan lain kepada
pemakai jasa telekomunikasi untuk keperluan pembuktian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 29 tidak merupakan pelanggaran ketentuan Pasal 31.

Pasal 33

(1) Dalam rangka pelaksanaan Undang-undang ini dan sejalan dengan perkembangan

teknologi di bidang telekomunikasi serta dinamika masyarakat, dengan Keputusan
Presiden dibentuk Badan Pertimbangan Telekomunikasi.

(2) Badan Pertimbangan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

merupakan forum koordinasi yang bertugas memberikan pertimbangan, saran, dan
pendapat untuk merumuskan kebijaksanaan di bidang telekomunikasi serta
membahas masalah telekomunikasi yang sifatnya strategis.

Pasal 34

Susunan, pengangkatan, dan pemberhentian anggota Badan Pertimbangan
Telekomunikasi ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 35

Setiap perbuatan yang dilakukan tanpa hak dan dengan sengaja untuk mengubah
jaringan telekomunikasi dan/atau memanipulasi penyelenggaraan telekomunikasi
sehingga menimbulkan kerugian pada penyelenggara atau pun pemakai jasa
telekomunikasi merupakan tindak pidana.

Pasal 36

(1) Barangsiapa dengan sengaja melanggar ketentuan mengenai penggunaan

perangkat telekomunikasi yang menggunakan gelombang radio dan gelombang
elektromagnetik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan Pasal
13 ayat (1) diancam dengan pidana penjara selamalamanya 4 (empat) tahun atau
denda setinggi-tingginya Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).

(2) Barangsiapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan

penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 diancam
dengan pidana penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun atau denda sctinggi-
tingginya Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).

(3) Apabila tindak pidana sebagaitnana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)

mengakibatkan matinya seseorang, diancam dengan pidana penjara selama-
lamanya 7 (tujuh) tahun.

(4) Barangsiapa karena kelalaiannya mengakibatkan gangguan penyelenggaraan

telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 23
diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun atau denda
setinggi-tingginya Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

(5) Apabila kelalaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) mengakibatkan matinya

seseorang, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun.

Pasal 37

(3) Barangsiapa melanggar ketentuan mengenai pengusahaan, pemilikan, atau

pemasangan pemancar radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4)
diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun atau denda
setinggi-tingginya Rp 10.000.000,. (sepuluh juta rupiah).

(3) Barangsiapa memasukkan pemancar radio ke dalam wilayah Indonesia,

memperdagangkan, membuat, atau merakit pemancar radio yang akan digunakan
di dalam negeri tidak memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 8 ayat (3) diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun

atau denda setinggi-tingginya Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

(3) Barangsiapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2)

dan Pasal 11 ayat (2) diancam dengan pidana penjara selamalamanya 1 (satu)
tahun atau denda setinggi-tingginya Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

Pasal 38

Barangsiapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 diancam
pidana sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 39

(1) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, dan

### Pasal 38 dilakukan oleh atau atas tanggung jawab suatu badan hukum, penuntutan

dilakukan dan pidana dijatuhkan terhadap pengurus atau penanggung jawab
kecuali apabila pengurus atau penanggung jawab tersebut dapat membuktikan
bahwa hal tersebut tidak karena kesalahannya.

(2) Semua alat telekomunikasi dan barang-barang lainnya yang digunakan untuk

melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Pasal 36, Pasal
37, dan Pasal 38 dapat disita dan dirampas untuk negara dan diserahkan kepada
Departemen yang bertanggung jawab di bidang telekomunikasi untuk keperluan
negara atau segera dimusnahkan.

(3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, dan

### Pasal 38 adalah kejahatan.

PENYIDIKAN

Pasal 40

(1) Selain oleh pejabat penyidik umum yang bertugas menyidik tindak pidana,

penyidikan atas tindak pidana yang dimaksudkan dalam Undang-undang ini serta
peraturan pelaksanaannya dapat juga dilakukan oleh pejabat pegawai negeri sipil
tertentu sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

(2) Dalam melaksanakan tugas penyidikan, penyidik pegawai negeri sipil berwenang

antara lain :
- menghentikan penggunaan peralatan telekomunikasi yang menyimpang
dari ketentuan yang berlaku;
- memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau
tersangka;
- melakukan pemeriksaan prasarana telekomunikasi;
- menggeledah tempat yang diduga digunakan melakukan tindak pidana;
- menyegel dan/atau menyita alat-alat telekomunikasi yang digunakan
untuk melakukan tindak pidana.

(3) Pelaksanaan kewenangan dimaksud dalam ayat (2) dilakukan sesuai dengan

peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 41

Segala peraturan pelaksanaan yang berlaku berdasarkan Undang-undang Nomor 5
Tahun 1964 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum
diadakan yang baru berdasarkan Undang-undang ini.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 42

Dengan berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 6 Tahun 1963
tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 1963 Nomor 66) menjadi Undang-
undang (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2657) dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 43

Undang-undang ini disebut Undang-undang Telekomunikasi dan mulai berlaku pada
tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 April 1989

INDONESIA

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 April 1989

MOERDIONO

www.djpp.depkumham.go.id

---