(1) Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1990/1991
diperkirakan bertambah dengan Rp 6.577.942.000.000,00 (enam
trilyun lima ratus tujuh puluh tujuh milyar sembilan ratus empat
puluh dua juta rupiah) yang terdiri dari :
- Pendapatan Rutin bertambah dengan Rp 7.962.842.000.000,00
(tujuh trilyun sembilan ratus enam puluh dua milyar delapan
ratus empat puluh dua juta rupiah);
- Pendapatan Pembangunan berkurang dengan Rp
1.384.900.000.000,00 (satu trilyun tiga ratus delapan puluh
empat milyar sembilan ratus juta rupiah).
(2) Perincian pendapatan tambahan dan perubahan sebagaimana
dimaksud dalam ayat(1) huruf a dan huruf b masing-masing
dimuat dalam Lampiran 1 dan Lampiran 11 Undang-undang ini.
