Langsung ke konten

TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN

UU No. 3 Tahun 1991 berlaku

Ditetapkan: 1991-01-01

Pasal 1

(1) Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1990/1991

diperkirakan bertambah dengan Rp 6.577.942.000.000,00 (enam
trilyun lima ratus tujuh puluh tujuh milyar sembilan ratus empat
puluh dua juta rupiah) yang terdiri dari :

- Pendapatan Rutin bertambah dengan Rp 7.962.842.000.000,00
(tujuh trilyun sembilan ratus enam puluh dua milyar delapan
ratus empat puluh dua juta rupiah);

- Pendapatan Pembangunan berkurang dengan Rp
1.384.900.000.000,00 (satu trilyun tiga ratus delapan puluh
empat milyar sembilan ratus juta rupiah).

(2) Perincian pendapatan tambahan dan perubahan sebagaimana

dimaksud dalam ayat(1) huruf a dan huruf b masing-masing
dimuat dalam Lampiran 1 dan Lampiran 11 Undang-undang ini.

Pasal 2

(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1990/1991

diperkirakan bertambah dengan Rp 6.576.636.000.000,00 (enam

---

PRESIDEN

trilyun lima ratus tujuh puluh enam milyar enam ratus tiga puluh
enam juta rupiah) yang terdiri dari :

- Belanja Rutin bertambah dengan Rp 3.349.639.000.000,00
(tiga trilyun tiga ratus empat puluh sembilan milyar enam
ratus tiga puluh sembilan juta rupiah).

- Belanja Pembangunan bertambah dengan Rp
3.226.9.97.000.000,00 (tiga trilyun dua ratus dua puluh enam
milyar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta rupiah).

(2) Perincian pengeluaran tambahan dan perubahan sebagaimana

dimaksud dalam ayat(1) huruf a dan huruf b masing-masing
dimuat dalam Lampiran III dan Lampiran IV Undang-undang ini.

Pasal 3

(1) Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan

Tahun Anggaran 1990/1991 yang telah disahkan dalam
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1990 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1990/1991 yang
pada akhir Tahun Anggaran 1990/1991 menunjukkan sisa yang
masih diperlukan untuk penyelesaian proyek, dengan Peraturan
Pemerintah dipindahkan ke Tahun Anggaran 1991/92 menjadi
kredit anggaran Tahun Anggaran 1991/92.

(2) Sisa-anggaran-lebih Tahun Anggaran 1990/1991 dipergunakan

untuk membiayai Anggaran Belanja Tahun Anggaran 1991/92
dan/atau Tahun-tahun Anggaran berikutnya.

---

PRESIDEN

Pasal 4

Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet
(Undang-undang Perbendaharaan) yang bertentangan dengan bentuk,
susunan, dan isi Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan
mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1990.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Juli 1991

INDONESIA

ttd

SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Juli 1991

ttd

MOERDIONO

---

PRESIDEN