Langsung ke konten

JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA

UU No. 3 Tahun 1992 berlaku

Ditetapkan: 1992-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

1. Jaminan Sosial Tenaga Kerja adalah suatu perlindungan bagi tenaga
kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti
sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan
pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh
tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin,
hari tua, dan meninggal dunia.

1. Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan
pekerjaan baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, guna
menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat.

1. Pengusaha adalah:

- orang, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan suatu
perusahaan milik sendiri;

- orang, persekutuan atau badan hukum yang secara berdiri sendiri
menjalankan perusahaan bukan miliknya;

- orang, persekutuan atau badan hukum yang berada di Indonesia,
mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.

1. Perusahaan adalah setiap bentuk badan usaha yang mempekerjakan
tenaga kerja dengan tujuan mencari untung atau tidak, baik milik
swasta maupun milik negara.

1. Upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha

---

PRESIDEN

kepada tenaga kerja untuk sesuatu pekerjaan yang telah atau akan
dilakukan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang ditetapkan
menurut suatu perjanjian, atau peraturan perundang-undangan dan
dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pengusaha
dengan tenaga kerja, termasuk tunjangan, baik untuk tenaga kerja
sendiri maupun keluarganya.

1. Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi berhubung dengan
hubungan kerja, termasuk penyakit yang timbul karena hubungan
kerja, demikian pula kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan
berangkat dari rumah menuju tempat kerja, dan pulang ke rumah
melalui jalan yang biasa atau wajar dilalui.
1. Cacad adalah keadaan hilang alau berkurangnya fungsi anggota
badan yang secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan
hilang atau berkurangnya kemampuan untuk menjalankan
pekerjaan.

1. Sakit adalah setiap gangguan kesehatan yang memerlukan
pemeriksaan, pengobatan, dan/atau perawatan.

1. Pemeliharaan kesehatan adalah upaya penanggulangan dan
pencegahan gangguan kesehatan yang memerlukan pemeriksaan,
pengobatan, dan/atau perawatan termasuk kehamilan dan
persalinan.

10.Pegawai pengawas ketenagakerjaan adalah pegawai teknis
berkeahlian khusus dari Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk
oleh Menteri.

11.Badan penyelenggara adalah badan hukum yang bidang usahanya
menyelenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja. 12.
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang
ketenagakerjaan.

---

PRESIDEN

Pasal 2

Usaha sosial dan usaha-usaha lain yang tidak berbentuk perusahaan
diperlakukan sama dengan perusahaan, apabila mempunyai pengurus
dan mempekerjakan orang lain sebagaimana layaknya perusahaan
mempekerjakan tenaga kerja.

Pasal 3

(1) Untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja

diselenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja yang
pengelolaannya dapat dilaksanakan dengan mckanisme asuransi.

(2) Setiap tenaga kerja berhak atas jaminan sosial tenaga kerja.

Pasal 4

(1) Program jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 3 wajib dilakukan oleh setiap perusahaan bagi
tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di dalam hubungan kerja
sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini.

(2) Program jaminan sosial tenaga kerja bagi tenaga kerja yang

melakukan pekerjaan di luar hubungan kerja diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.

(3) Persyaratan dan tata cara penyelenggaraan program jaminan

sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

---

PRESIDEN

Pasal 5

Kebijaksanan dan pengawasan umum program jaminan sosial tenaga
kerja ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Pertama
Ruang Lingkup

Pasal 6

(1) Ruang lingkup program jaminan sosial tenaga kerja dalam

Undang-undang ini meliputi:

  • Jaminan Kecelakaan Kerja;
  • Jaminan Kematian;
  • Jaminan Hari Tua;
  • Jaminan Pemeliharaan Kesehatan.

(2) Pengembangan program jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.

Pasal 7

(1) Jaminan sosial tenaga kerja sebagiamana dimaksud dalam Pasal 6

diperuntukkan bagi tenaga kerja.

(2) Jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 6

huruf d berlaku pula untuk keluarga tenaga kerja.

---

PRESIDEN

Bagian Kedua
Jaminan Kecelakaan Kerja

Pasal 8

(1) Tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan kerja berhak menerima

Jaminan Kecelakaan Kerja.

(2) Termasuk tenaga kerja dalam Jaminan Kecelakaan Kerja ialah:

- magang dan murid yang bekerja pada perusahaan baik yang
menerima upah maupun tidak;

- mereka yang memborong pekerjaan kecuali jika yang
memborong adalah perusahaan;

  • narapidana yang dipekerjakan di perusahaan.

Pasal 9

Jaminan Kecelakaan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat

(1) meliputi:

  • biaya pengangkutan;
  • biaya pemeriksaan, pengobatan, dan/atau perawatan;
  • biaya rehabilitasi;
  • santunan berupa uang yang meliputi:

1. santunan sementara tidak mampu bekerja;

1. santunan cacad sebagian untuk selama-lamanya;

1. santunan cacad total untuk selama-lamanya baik fisik
maupun mental.

1. santunan kematian.

---

PRESIDEN

Pasal 10

(1) Pengusaha wajib melaporkan kecelakaan kerja yang menimpa

tenaga kerja kepada Kantor Departemen Tenaga Kerja dan Badan
Penyelenggara dalam waktu tidak lebih dari 2 kali 24 jam.

(2) Pengusaha wajib melaporkan kepada Kantor Departemen Tenaga

Kerja dan Badan Penyelenggara dalam waktu tidak lebih dari 2
kali 24 jam setelah tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan oleh
dokter yang merawatnya dinyatakan sembuh, cacad atau
meninggal dunia.

(3) Pengusaha wajib mengurus hak tenaga kerja yang tertimpa

kecelakaan kerja kepada Badan Penyelenggara sampai
memperoleh hak-haknya.

(4) Tata cara dan bentuk laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 11

Daftar jenis penyakit yang timbul karena hubungan kerja serta
perubahannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Bagian Ketiga
Jaminan Kematian

Pasal 12

(1) Tenaga kerja yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan

kerja, keluarganya berhak atas Jaminan Kematian.

(2) Jaminan Kematian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

meliputi:

  • biaya pemakaman;

---

PRESIDEN

  • santunan berupa uang.

Pasal 13

Urutan penerima yang diutamakan dalam pembayaran santunan
kematian dan Jaminan Kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
huruf d butir 4 dan Pasal 12 ialah:

  • janda atau duda;
  • anak;
  • orang tua;
  • cucu;
  • kakek atau nenck;
  • saudara kandung;
  • mertua.

Bagian Keempat
Jaminan Hari Tua

Pasal 14

(1) Jaminan Hari Tua dibayarkan secara sekaligus, atau berkala, atau

sebagian dan berkala, kepada tenaga kerja karena:

  • telah mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun, atau
  • cacad total tetap setelah ditetapkan oleh dokter.

(2) Dalam hal tenaga kerja meninggal dunia, Jaminan Hari Tua

dibayarkan kepada janda atau duda atau anak yatim piatu.

---

PRESIDEN

Pasal 15

Jaminan Hari Tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dapat
dibayarkan sebelum tenaga kerja mencapai usia 55 (lima puluh lima)
tahun, sctelah mcncapai masa kepesertaan tertentu, yang diatur
dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Kelima
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan

Pasal 16

(1) Tenaga kerja, suami atau isteri, dan anak berhak memperoleh

Jaminan Pemeliharaan Kesehatan.

(2) Jaminan Pemeliharaan Kesehatan meliputi:

  • rawat jalan tingkat pertama;
  • rawat jalan tingkat lanjutan;
  • rawat inap;
  • pemeriksaan kehamilan dan pertolongan persalinan;
  • penunjang diagnostik;
  • pelayanan khusus;
  • pelayanan gawat darurat.

---

PRESIDEN

Pasal 17

Pengusaha dan tenaga kerja wajib ikut serta dalam program jaminan
sosial tenaga kerja.

Pasal 18

(1) Pengusaha wajib memiliki daftar tenaga kerja beserta

keluarganya, daftar upah beserta perubahan-perubahan, dan
daftar kecelakaan kerja di perusahaan atau bagian perusahaan
yang berdiri sendiri.

(2) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),

pengusaha wajib menyampaikan data ketenagakerjaan dan data
perusahaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan program
jaminan sosial tenaga kerja kepada Badan Penyelenggara.

(3) Apabila pengusaha dalam menyampaikan data sebagaimana

dimaksud dalam ayat (2) terbukti tidak benar, sehingga
mengakibatkan ada tenaga kerja yang tidak terdaftar sebagai
peserta program jaminan sosial tenaga kerja, maka pengusaha
wajib memberikan hak-hak tenaga kerja sesuai dengan ketentuan
Undang-undang ini.

(4) Apabila pengusaha dalam menyampaikan data sebagaimana

dimaksud dalam ayat (2) terbukti tidak benar, sehingga
mengakibatkan kekurangan pembayaran jaminan kepada tenaga
kerja, maka pengusaha wajib memenuhi kekurangan jaminan
tersebut.

(5) Apabila pengusaha dalam menyampaikan data sebagaimana

dimaksud dalam ayat (2) terbukti tidak benar, sehingga
mengakibatkan kelebihan pembayaran jaminan, maka pengusaha

---

PRESIDEN

wajib mengembalikan kelebihan tersebut kepada Badan
Penyelenggara.

(6) Bentuk daftar tenaga kerja, daftar upah, daftar kecelakaan kerja

yang dimuat dalam buku, dan tata cara penyampaian data
ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat

(2) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 19

(1) Pentahapan kepesertaan program jaminan sosial tenaga kerja

ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

(2) Dalam hal perusahaan belum ikut serta dalam program jaminan

sosial tenaga kerja disebabkan adanya pentahapan kepesertaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka pengusaha wajib
memberikan Jaminan Kecelakaan Kerja kepada tenaga kerjanya
sesuai dengan Undang-undang ini.

(3) Tata cara pelaksanaan hak tenaga kerja sebagaimana dimaksud

dalam ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 20

(1) Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja, luran Jaminan Kematian, dan

Iuran Jaminan Pemeliharaan Kesehatan ditanggung oleh
pengusaha.

(2) Iuran Jaminan Hari Tua ditanggung oleh pengusaha dan tenaga

kerja.

---

PRESIDEN

Pasal 21

Besarnya iuran, tata cara, syarat pembayaran, besarnya denda, dan
bentuk iuran program jaminan sosial tenaga kerja ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.

Pasal 22

(1) Pengusaha wajib membayar iuran dan melakukan pemungutan

iuran yang menjadi kewajiban tenaga kerja melalui pemotongan
upah tenaga kerja serta membayarkan kepada Badan
Penyelenggara dalam waktu yang ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.

(2) Dalam hal keterlambatan pembayaran iuran sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 23

Besarnya dan tata cara pembayaran Jaminan Kecelakaan Kerja,
Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua,dan tata cara pelayanan
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.

Pasal 24

(1) Perhitungan besarnya Jaminan Kecelakaan Kerja yang harus

dibayarkan kepada tenaga kerja dilakukan oleh Badan
Penyelenggara sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.

(2) Dalam hal perhitungan besarnya Jaminan Kecelakaan Kerja tidak

sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
maka Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan menghitung kembali

---

PRESIDEN

dan menetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.

(3) Menteri menetapkan kecelakaan kerja, dan besarnya jaminan

yang belum tercantum dalam peraturan pelaksanaan
Undang-undang ini.

(4) Perbedaan pendapat dan perhitungan besarnya jumlah jaminan

Kecelakaan Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat

(2) penyelesaiannya ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 25

(1) Penyelenggaraan program jaminan sosial tenaga kerja dilakukan

oleh Badan Penyelenggara.

(2) Badan Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),

adalah Badan Usaha Milik Negara yang dibentuk dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(3) Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2),

dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya mengutamakan
pelayanan kepada peserta dalam rangka peningkatan
perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja beserta
keluarganya.

Pasal 26

Badan Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2),
wajib membayar jaminan sosial tenaga kerja dalam waktu tidak lebih
dari 1 (satu) bulan.

---

PRESIDEN

Pasal 27

Pengendalian terhadap penyelenggaraan program jaminan sosial
tenaga kerja oleh Badan Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 25 dilakukan oleh Pemerintah, sedangkan dalam pengawasan

mengikutsertakan unsur pengusaha dan unsur tenaga kerja, dalam
wadah yang menjalankan fungsi pegawasan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 28

Penempatan investasi dan pengelolaan dana program jaminan sosial
tenaga kerja oleh Badan Penyclenggara diatur dengan Peraturan
Pemerintah.

Pasal 29

(1) Barang siapa tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 4 ayat (1); Pasal 10 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3);

### Pasal 18 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5); Pasal

19 ayat (2); Pasal 22 ayat (1); dan Pasal 26, diancam dengan
hukuman kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda
setinggi-tingginya Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah).

(2) Dalam hal pengulangan tindak pidana sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1) untuk kedua kalinya atau lebih, setelah putusan
akhir telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka
pelanggaran tersebut dipidana kurungan selama-lamanya 8
(delapan) bulan.

(3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah

---

PRESIDEN

pelanggaran.

Pasal 30

Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) terhadap pengusaha, tenaga
kerja, dan Badan Penyelenggara yang tidak memenuhi ketentuan
Undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya dikenakan sanksi
administratif, ganti rugi, atau denda yang akan diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.

PENYIDIKAN

Pasal 31

(1) Selain penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga

kepada pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di Departemen
yang tugas dan tanggung jawabnya meliputi ketenagakerjaan,
diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3209) untuk melakukan penyidikan
tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.

(2) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berwenang

- melakukan penelitian atas kebenaran laporan atau keterangan
berkenaan dengan tindak pidana di bidang jaminan sosial
tenaga kerja;

- melakukan penelitian terhadap orang atau badan yang diduga
melakukan tindak pidana di bidang jaminan sosial tenaga

---

PRESIDEN

kerja;

- meminta keterangan dan barang bukti dari orang atau badan
sehubungan dengan peristiwa tindak pidana di bidang jaminan
sosial tenaga kerja;

- melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga
terdapat barang bukti dan melakukan penyitaan terhadap
barang yang dapat dijadikan barang bukti dalam perkara
tindak pidana di bidang jaminan sosial tenaga kerja;

- melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian
sehubungan dengan tindak pidana di bidang jaminan sosial
tenaga kerja.

Pasal 32

Kelebihan pembayaran jaminan yang telah diterima oleh yang berhak
tidak dapat diminta kembali.

Pasal 33

(1) Selama peraturan perundang-undangan sebagai pelaksanaan

Undang-undang ini belum dikeluarkan, maka semua peraturan
perundang-undangan yang mengatur program asuransi sosial
tenaga kerja, dan penyclenggaraannya yang ada pada waktu

---

PRESIDEN

Undang-undang ini mulai berlaku, telah berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan Undang-undang ini.

(2) Selama peraturan perundang-undangan sebagai pelaksanaan

Undang-undang ini belum dikeluarkan, maka perusahaan yang
telah menyelenggarakan program asuransi sosial tenaga kerja
dan jaminan sosial tenaga kerja lainnya tetap melaksanakannya.

(3) Tenaga kerja yang telah menjadi tertanggung atau peserta dalam

program asuransi sosial tenaga kerja dan jaminan sosial tenaga
kerja lainnya dengan berlakunya Undang-undang ini tidak boleh
dirugikan.

Pasal 34

Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, maka Undang-undang
Nomor 2 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang
Kecelakaan Tahun 1947 Nomor 33 dari Republik Indonesia untuk
seluruh Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 3) dinyatakan
tidak berlaku lagi.

Pasal 35

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memcrintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

---

PRESIDEN

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 17 Pebruari 1992

INDONESIA

ttd

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Pebruari 1992

ttd

MOERDIONO

---

PRESIDEN