Langsung ke konten

PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1991/1992

UU No. 3 Tahun 1994 berlaku

Ditetapkan: 1994-01-01

Pasal 1

(1) Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1991/92 adalah sebesar Rp

52.557.129.405.058,00 (lima puluh dua triliun lima ratus lima puluh

tujuh milyar seratus dua puluh sembilan juta empat ratus lima ribu

lima puluh delapan rupiah).

(2) Belanja Negara Tahun Anggaran 1991/92 adalah sebesar Rp

52.127.529.906.762,00 (lima puluh dua triliun seratus dua puluh

tujuh milyar lima ratus dua puluh sembilan juta sembilan ratus enam

ribu tujuh ratus enam puluh dua rupiah)

(3) Sisa Anggaran Lebih Perhitungan Anggaran Negara Tahun

Anggaran 1991/92 adalah sebesar Rp 429.599.498.296,00, (empat

ratus dua puluh sembilan milyar lima ratus sembilan puluh sembilan

juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu dua ratus sembilan

puluh enam rupiah).

(4) Perincian Perhitungan Pendapatan Negara, Belanja Negara, dan

Sisa Anggaran Lebih sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat

(2), dan ayat (3) adalah seperti tersebut pada Lampiran

Undang-undang ini.

Pasal 2

---

PRESIDEN

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar...

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan

Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara

Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 18 Juli 1994

INDONESIA

ttd

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 18 Juli 1994

NEGARA

ttd

MOERDIONO

---

PRESIDEN