Langsung ke konten

PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI AGAMA DI BENGKULU, DI PALU,

UU No. 3 Tahun 1995 berlaku

Ditetapkan: 1995-01-01

Pasal 1

Membentuk empat Pengadilan Tinggi Agama dengan nama dan

kedudukan masing-masing :

  • Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu, berkedudukan di Bengkulu.
  • Pengadilan Tinggi Agama Palu, berkedudukan di Palu.
  • Pengadilan Tinggi Agama Kendari, berkedudukan di Kendari.
  • Pengadilan Tinggi Agama Kupang, berkedudukan di Kupang.

Pasal 2

(1) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu meliputi

wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Bengkulu.

(2) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Palu meliputi wilayah

Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah.

(3) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Kendari meliputi wilayah

Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara.

(4) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Kupang meliputi wilayah

Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur dan Propinsi

Daerah Tingkat I Timor Timur.

Pasal 3

(1) Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu, maka

daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu dikeluarkan dari

daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Palembang.

(2) Dengan...

---

PRESIDEN

(2) Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Palu, maka daerah

hukum Pengadilan Tinggi Agama Palu dikeluarkan dari daerah

hukum Pengadilan Tinggi Agama Manado.

(3) Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Kendari, maka

daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Kendari dikeluarkan dari

daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Ujung Pandang.

(4) Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Kupang, maka

daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Kupang dikeluarkan dari

daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Mataram.

Pasal 4

Perkara-perkara yang menjadi kewenangan Peradilan Agama pada saat

terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 1:

  • telah diperiksa tetapi belum diputus Pengadilan Tinggi Agama

Palembang, Manado, Ujung Pandang, dan Mataram tetap diperiksa

dan diputus oleh masing-masing Pengadilan Tinggi Agama

tersebut;

  • telah diajukan kepada Pengadilan Tinggi Agama Palembang,

Manado, Ujung Pandang, dan Mataram, tetapi belum diperiksa,

masing-masing dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi Agama

Bengkulu, Palu, Kendari, dan Kupang.

Pasal 5

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar...

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan

Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara

Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 27 April 1995

INDONESIA

ttd

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 27 April 1995

ttd

MOERDIONO

---

PRESIDEN