(1) Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu, maka
daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu dikeluarkan dari
daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Palembang.
(2) Dengan...
---
PRESIDEN
(2) Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Palu, maka daerah
hukum Pengadilan Tinggi Agama Palu dikeluarkan dari daerah
hukum Pengadilan Tinggi Agama Manado.
(3) Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Kendari, maka
daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Kendari dikeluarkan dari
daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Ujung Pandang.
(4) Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Kupang, maka
daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Kupang dikeluarkan dari
daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Mataram.