(1)
Pendapatan
Negara
tahun
Anggaran
1995/96
diperkirakan
bertambah dengan Rp 4.703.609.000.000,00 (empat triliun tujuh
ratus tiga meliar enam ratus sembilan juta rupiah).
(2)
Pendapatan negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri
dari:
a.
Penerimaan...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
a. Penerimaan
Dalam
negeri
bertambah
dengan
Rp
5.292.609.000.000,00 (lima triliun dua ratus sembilan puluh dua
miliar enam ratus sembilan juta rupiah);
b. Penerimaan
Pembangunan
berkurang
dengan
Rp
589.000.000.000,00 (lima ratus delapan puluh sembilan miliar
rupiah).
PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Ditetapkan: 1996-01-01
Pasal 1
Pasal 2
Ayat (1)
Huruf a
(dalam rupiah)
PENERIMA PAJAK
bertambah dengan ..................
3.397.232.000.000,00
0110 Pajak Penghasilan (PPh)
bertambah dengan .............
1.261.426.000.000,00
0120 Pajak pertambahan nilai (PPN)
bertambah dengan .............
1.694.763.000.000,00
0140 Pajak bumi dan bangunan (PBB)
bertambah dengan .............
610.000.000,00
0210 Penerimaan bea masuk
bertambah dengan .............
295.196.000.000,00
0220 penerimaan cukai
bertambah dengan .............
369.481.000.000,00
0230 Penerimaan pajak ekspor/pungutan
ekspor
bertambah dengan .............
156.428.000.000,00
0240 Bea meterai
bertambah dengan .............
190.700.000.000,00
0250 Bea lelang
bertambah dengan .............
20.000.000,00
Huruf b…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
Huruf b
PENERIMAAN DARI SEKTOR MINYAK BUMI DAN GAS ALAM
bertambah dengan ..................
505.352.000.000,00
0310 Penerimaan minyak bumi dan
gas alam
bertambah dengan .............
1.573.069.000.000,00
0320 Penerimaan laba bersih
minyak (LBM)
bertambah dengan .............
987.717.000.000,00
Huruf c
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
bertambah dengan ..................
1.310.025.000.000,00
0410 Penerimaan pendidikan
bertambah dengan .............
1.408.900.000,00
0411 Uang pendidikan
bertambah dengan ........
1.333.900.000,00
0412 Uang ujian masuk,
kenaikan tingkat, dan
akhir pendidikan
bertambah dengan ........
75.000.000,00
0480 Penerimaan pendidikan swadana
berkurang dengan .............
190.000.200.000,00
0481 Penerimaan pendidikan
swadana
berkurang dengan ........
190.000.200.000,00
0510 Penjualan hasil produksi,sitaan
bertambah dengan .............
13.728.200.000,00
0511 Penjualan hasil pertanian
perkebunan
bertambah dengan ........
29.500.000,00
0512 Penjualan hasil peternakan
bertambah dengan ........
118.800.000,00
0513 Penjualan hasil perikanan
bertambah dengan ........
88.900.000,00
0514 Penjualan hasil sitaan
bertambah dengan ........
5.343.500.000,00
0515 Penjualan obat-obatan dan
hasil farmasi
bertambah dengan ........
368.500.000,00
0516 Penjualan…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
0516 Penjualan penerbitan, film,
dan hasil cetakan lainnya
bertambah dengan ........
139.100.000,00
0517 Penjualan dokumen-dokumen
pelelangan
bertambah dengan ........
6.192.100.000,00
0519 Penjualan lainnya
bertambah dengan ........
1.437.800.000,00
SEKTOR TENAGA KERJA
bertambah dengan ........
1.875.121.000,00
SEKTOR PERDAGANGAN,
PENGEMBANGAN USAHA
NASIONAL,KEUANGAN DAN
KOPERASI
bertambah dengan ........
4.747.325.170.000,00
SEKTOR TRANSPORTASI,
METEOROLOGI DAN GEOFISIKA
bertambah dengan ........
497.548.000,00
SEKTOR PERTAMBANGAN DAN
ENERGI
bertambah dengan ........
16.665.000.000,00
SEKTOR PARIWISATA, POS
DAN TELEKOMUNIKASI
bertambah dengan ........
18.977.049.000,00
SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH
dan TRANSMIGRASI
bertambah dengan ........
65.639.000.000,00
SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP
DAN TATA RUANG
bertambah dengan ........
43.738.240.000,00
SEKTOR PENDIDIKAN,
KEBUDAYAAN NASIONAL,
KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN
YANG MAHA ESA, PEMUDA DAN
OLAH RAGA
bertambah dengan ........
228.912.131.000,00
SEKTOR KESEJAHTERAAN
SOSIAL, KESEJAHTERAAN,
PERANAN WANITA, ANAK DAN
REMAJA
bertambah dengan ........
75.600.933.000,00
SEKTOR PERUMAHAN DAN
PERMUKIMAN
bertambah dengan ........
112.500.000,00
SEKTOR…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
SEKTOR AGAMA
bertambah dengan ........
4.329.867.000,00
SEKTOR ILMU PENGETAHUAN
DAN TEKNOLOGI
bertambah dengan ........
10.818.250.000,00
0546 Penerimaan sensor,karantina
pengawasan, pemeriksaan
bertambah dengan ........
403.800.000,00
0547 Penerimaan jasa tenaga,
jasa pekerjaan
bertambah dengan ........
1.013.900.000,00
0548 Penerimaan jasa kantor
urusan agama
bertambah dengan ........
19.700.000,00
0549 Penereimaan jasa bandar
udara dan pelabuhan
bertambah dengan ........
5.250.500.000,00
0550 Penerimaan jasa II
bertambah dengan ........
19.471.300.000,00
0551 Penerimaan jasa lembaga
keuangan (jasa giro)
bertambah dengan ........
2.810.900.000,00
0552 Penerimaan iuaran hasil
hutan, hasil laut,
royalti dan denda
bertambah dengan ........
8.823.400.000,00
0553 Penerimaan iuran lelang
untuk fakir miskin
bertambah dengan ........
1.646.000.000,00
0554 Penerimaan jasa kantor
catatan sipil
berkurang dengan ........
3.548.000.000,00
0555 Penerimaan biaya
penagihan pajak-pajak
negara dengan surat paksa
bertambah dengan ........
4.000.000,00
0556 Penerimaan uang
pewarganegaraan
bertambah dengan ........
3.682.000.000,00
0559 Penerimaan jasa lainnya
bertambah dengan ........
6.053.000.000,00
0560 Penerimaan…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
0560 Penerimaan rutin dari luar
negeri
bertambah dengan ........
9.475.000.000,00
0569 Penerimaan rutin
lainnya dari luar negeri
bertambah dengan ........
9.475.000.000,00
0580 Penerimaan penjualan, sewa
dan jasa swadana
berkurang dengan ........
1.417.816.200.000,00
0581 Penerimaan penjualan
swadana
bertambah dengan ........
112.100.000,00
0582 Penerimaan sewa swadana
bertambah dengan ........
7.700.000,00
0583 Penerimaan jasa swadna
berkurang dengan ........
1.417.936.000.000,00
0610 Penerimaan kejaksaan dan
Peradilan
bertambah dengan ........
23.344.000.000,00
0611 Legalisasi tanda tangan
bertambah dengan ........
4.000.000,00
0612 Pengesahan surat di bawah
tangan
bertambah dengan ........
2.000.000,00
0614 Hasil denda, denda tilang
dan sebagainya
bertambah dengan ........
17.178.300.000,00
0615 Ongkos perkara
bertambah dengan ........
130.500.000,00
0619 Penerimaan kejaksaan dan
Peradilan lainnya
bertambah dengan ........
6.029.200.000,00
0710 Penerimaan dari investasi
bertambah dengan ........
1.541.979.000.000,00
0711 Bagian laba dari BUMN
berkurang dengan ........
217.354.000.000,00
0712 Penjualan investasi
permanen
bertambah dengan ........
1.759.333.000.000,00
0810 Penerimaan kembali belanja
tahun anggaran berjalan
bertambah dengan ........
11.937.200.000,00
0811 Penerimaan kembali
belanja pegawai pusat
bertambah dengan .......
5.063.200.000,00
0812…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
0812 Penerimaan kembali
belanja pegawai daerah
otonom
bertambah dengan .......
354.000.000,00
0813 Penerimaan kembali
belanja pensiun
bertambah dengan .......
5.020.000.000,00
0814 Penerimaan kembali
belanja rutin lainnya
bertambah dengan .......
999.700.000,00
0815 Penerimaan kembali
belanja pembangunan
rupiah lainnya
bertambah dengan .......
500.300.000,00
0820 Penerimaan kembali belanja
tahun anggaran yang lalu
bertambah dengan ........
14.247.700.000,00
0821 Penerimaan kembali
belanja pegawai pusat
bertambah dengan .......
4.242.200.000,00
0822 Penerimaan kembali
belanja pegawai daerah
otonom
bertambah dengan .......
941.000.000,00
0823 Penerimaan kembali
belanja pensiun
bertambah dengan .......
2.425.000.000,00
0824 Penerimaan kembali
belanja rutin lainnya
bertambah dengan .......
610.600.000,00
0825 Penerimaan kembali
belanja pembangunan
rupiah lainnya
bertambah dengan .......
6.028.900.000,00
0880 Penerimaan lain-lain swadana
bertambah dengan ........
33.362.000.000,00
0881 Penerimaan lain-lain
swadana
bertambah dengan .......
33.362.000.000,00
0890 Penerimaan lain-lain
bertambah dengan ........
1.101.997.000.000,00
0891 Penerimaan…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
0891 Penerimaan kembali
persekot,uang muka gaji
bertambah dengan .......
4.076.000.000,00
0892 Penerimaan denda
keterlambatan
bertambah dengan .......
614.500.000,00
0893 Penerimaan kembali,
ganti rugi
bertambah dengan .......
2.681.600.000,00
0894 Penerimaan kembali
perhitungan sisa lebih
subsidi gaji PNS daerah
otonom berdasarkan SPM
nihil KPKN
bertambah dengan .......
5.000.000.000,00
0899 Penerimaan anggaran
lainnya
bertambah dengan .......
1.089.624.900.000,00
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1995/96 diperkirakan
bertambah dengan Rp 4.328.306.000.000,00 (empat triliun tiga
ratus dua puluh delapan miliar tiga ratus enam juta rupiah).
(2)
Tambahan Anggaran Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) terdiri dari:
a. Pengeluaran Rutin bertambah dengan Rp 5.300.172.000.000,00
(Lima triliun tiga ratus miliar seratus tujuh puluh dua juta
rupiah);
b.
Pengeluaran...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
b. Pengeluaran
pembangunan
berkurang
dengan
Rp
971.866.000.000,00 (sembilan ratus tujuh puluh satu miliar
delapan ratus enam puluh enam juta rupiah).
(3)
Berkurangnya Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) huruf b, terdiri dari :
a. Pengeluaran
Pembangunan
Rupiah
berkurang
dengan
Rp
382.866.000.000,00 (tiga ratus delapan dua miliar delapan ratus
enam puluh enam juta rupiah).
b. Pengeluaran Pembangunan yang dibiayai dengan bantuan proyek
dan kredit ekspor berkurang dengan Rp 589.000.000.000,00
(lima ratus delapan puluh sembilan miliar rupiah).
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
Ayat (2)
(dalam rupiah)
PENGELUARAN RUTIN
bertambah dengan ................
5.300.172.000.000,00
SEKTOR INDUSTRI
bertambah dengan ..........
10.545.250.000,00
01.1
Subsektor Industri
bertambah dengan ......
10.545.250.000,00
SEKTOR PERTANIAN DAN KEHUTANAN
bertambah dengan ..........
177.893.000.000,00
02.1
Subsektor Pertanian
bertambah dengan ......
342.250.000,00
02.2
Subsektor Kehutanan
bertambah dengan ......
177.550.750.000,00
SEKTOR PENGAIRAN
bertambah dengan ..........
525.000.000,00
03.1
Subsektor Pengembangan
Sumber Daya Air
bertambah dengan ......
525.000.000,00
SEKTOR TENAGA KERJA
bertambah dengan ..........
1.875.121.000,00
04.1
Subsektor Tenaga Kerja
bertambah dengan ......
1.875.121.000,00
SEKTOR PERDAGANGAN,PENGEMBANGAN
USAHA NASIONAL,KEUANGAN DAN
KOPERASI
bertambah dengan ..........
4.747.325.170.000,00
05.1
Subsektor Perdagangan
Dalam Negeri
bertambah dengan ......
2.497.250.000,00
05.2
Subsektor Perdagangan
Luar Negeri
bertambah dengan ......
2.871.920.000,00
05.4
Subsektor Keuangan
bertambah dengan ......
4.741.956.000.000,00
SEKTOR TRANSPORTASI,METEOROLOGI
DAN GEOFISIKA
bertambah dengan ..........
497.548.000,00
06.1
Subsektor Prasarana Jalan
bertambah dengan ......
200.000.000,00
06.3
Subsektor…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
06.3
Subsektor Transportasi Laut
bertambah dengan ......
297.548.000,00
SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI
bertambah dengan ..........
16.665.000.000,00
07.1
Subsektor Pertambangan
bertambah dengan ......
16.665.000.000,00
SEKTOR PARIWISATA,POS DAN
TELEKOMUNIKASI
bertambah dengan ..........
18.977.049.000,00
08.1
Subsektor Pariwisata
bertambah dengan ......
1.023.140.000,00
08.2
Subsektor Pos dan
Telekomunikasi
bertambah dengan ......
17.953.909.000,00
SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH
DAN TRANSMIGRASI
bertambah dengan ..........
65.636.000.000,00
09.1
Subsektor Pembangunan
Daerah
bertambah dengan ......
65.636.000.000,00
SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN
TATA RUANG
bertambah dengan ..........
43.738.240.000,00
10.2
Subsektor Tata Ruang
bertambah dengan ......
43.738.240.000,00
SEKTOR PENDIDIKAN,KEBUDAYAAN
NASIONAL,KEPERCAYAAN TERHADAP
TUHAN YANG MAHA ESA, PEMUDA
DAN OLAH RAGA
bertambah dengan ..........
228.912.131.000,00
11.1
Subsektor Pendidikan
bertambah dengan ......
220.044.000.000,00
11.2
Subsektor Pendidikan Luar
Sekolah dan kedinasan
bertambah dengan .....
8.868.131.000,00
SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL,
KESEHATAN,PERANAN WANITA,ANAK
DAN REMAJA
bertambah dengan ..........
75.600.933.000,00
13.1
Subsektor…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
13.1
Subsektor Kesejahteraan
Sosial
bertambah dengan ......
650.000.000,00
13.2
Subsektor Kesehatan
bertambah dengan ......
74.950.933.000,00
SEKTOR PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
bertambah dengan ..........
112.500.000,00
14.1
Subsektor Perumahan dan
Permukiman
bertambah dengan ......
112.500.000,00
SEKTOR AGAMA
bertambah dengan ..........
4.329.867.000,00
15.1
Subsektor Pelayanan
Kehidupan Beragama
bertambah dengan ......
950.000.000,00
15.2
Subsektor Pembinaan
Pendidikan Agama
bertambah dengan ......
3.379.867.000,00
SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN
TEKNOLOGI
bertambah dengan ..........
10.818.258.000,00
16.2
Subsektor Ilmu Pengetahuan
Terapan dan Dasar
bertambah dengan ......
10.506.103.000,00
16.3
Subsektor Kelembagaan
Prasarana dan Sarana Ilmu
Pengetahuan dan teknologi
bertambah dengan ......
52.655.000,00
16.5
Subsektor Kedirgantaraan
bertambah dengan ......
188.250.000,00
16.6
Subsektor Sistem Informasi
dan Statistik
bertambah dengan ......
71.250.000,00
SEKTOR HUKUM
bertambah dengan ..........
4.084.750.000,00
17.1
Subsektor Pembinaan Hukum
Nasional
bertambah dengan ......
4.084.750.000,00
SEKTOR APARATUR NEGARA DAN
PENGAWASAN
bertambah dengan ..........
811.159.000,00
18.1
Subsektor…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
18.1
Subsektor Aparatur Negara
bertambah dengan ......
353.378.000,00
18.2
Subsektor Pendayagunaan
Sistem dan Pelaksanaan
Pengawasan
bertambah dengan ......
457.781.000,00
SEKTOR POLITIK,HUBUNGAN LUAR
NEGERI,PENERANGAN,KOMUNIKASI
DAN MEDIA MASSA
bertambah dengan ..........
23.097.024.000,00
19.1
Subsektor Politik
bertambah dengan ......
2.405.024.000,00
19.2
Subsektor Hubungan Luar
Negeri
bertambah dengan ......
20.692.000.000,00
SEKTOR PERTAHANAN DAN KEAMANAN
bertambah .................
0,00
20.2
Subsektor ABRI
berkurang dengan ......
251.455.221.000,00
20.2
Subsektor Pendukung
bertambah dengan ......
251.455.221.000,00
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
(dalam rupiah)
PENGELUARAN PEMBANGUNAN RUPIAH
berkurang dengan ................
382.866.000.000,00
SEKTOR INDUSTRI
bertambah dengan ..........
40.564.700.000,00
01.1
Subsektor Industri
bertambah dengan ......
40.564.700.000,00
SEKTOR PERTANIAN DAN KEHUTANAN
berkurang dengan ..........
84.516.200.000,00
02.1
Subsektor Pertanian
bertambah dengan ......
88.642.800.000,00
02.2
Subsektor Kehutanan
berkurang dengan ......
4.126.600.000,00
SEKTOR…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
SEKTOR PENGAIRAN
bertambah dengan ..........
210.612.200.000,00
03.1
Subsektor Pengembangan
Sumber Daya Air
berkurang dengan ......
29.677.800.000,00
03.2
Subsektor Irigasi
bertambah dengan ......
240.290.000.000,00
SEKTOR TENAGA KERJA
berkurang dengan ..........
13.530.600.000,00
04.1
Subsektor Tenaga Kerja
berkurang dengan ......
13.530.600.000,00
SEKTOR PERDAGANGAN,PENGEMBANGAN
USAHA NASIONAL,KEUANGAN DAN
KOPERASI
bertambah dengan ..........
20.228.900.000,00
05.1
Subsektor Perdagangan
Dalam Negeri
berkurang dengan ......
923.700.000,00
05.2
Subsektor Perdagangan
berkurang dengan ......
438.700.000,00
05.3
Subsektor Pengembangan
Usaha Nasional
bertambah dengan ......
29.481.400.000,00
05.4
Subsektor Keuangan
berkurang dengan ......
1.219.600.000,00
05.5
Subsektor Koperasi dan
Pengusaha Kecil
berkurang dengan ......
6.670.500.000,00
SEKTOR TRANSPORTASI,METEOROLOGI
DAN GEOFISIKA
berkurang dengan ..........
188.604.000.000,00
06.1
Subsektor Prasarana Jalan
berkurang dengan ......
130.023.300.000,00
06.2
Subsektor Transportasi
Darat
berkurang dengan ......
23.956.600.000,00
06.3
Subsektor Transportasi
Laut
berkurang dengan ......
8.182.100.000,00
06.4
Subsektor Transportasi
Udara
berkurang dengan ......
23.078.500.000,00
06.5
Subsektor…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
06.5
Subsektor Meteorologi,
Geofisika,Pencarian dan
Penyelamatan (SAR)
berkurang dengan ......
3.363.500.000,00
SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI
berkurang dengan ..........
48.871.300.000,00
07.1
Sebsektor Pertambangan
berkurang dengan ......
2.407.700.000,00
07.2
Subsektor Energi
berkurang dengan ......
46.463.600.000,00
SEKTOR PARIWISATA,POS DAN
TELEKOMUNIKASI
berkurang dengan ..........
8.134.900.000,00
08.1
Subsektor Pariwisata
berkurang dengan ......
3.183.100.000,00
08.2
Subsektor Pos da
Telekomunikasi
berkurang dengan ......
4.951.800.000,00
SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH
DAN TRASMIGRASI
berkurang dengan ..........
63.546.000.000,00
09.1
Subsektor Pembangunan
Daerah
berkurang dengan ......
5.720.500.000,00
09.2
Subsektor Transmigrasi
dan Pemukiman Perambah
Hutan
berkurang dengan ......
57.825.500.000,00
SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN
TATA RUANG
berkurang dengan ..........
16.806.400.000,00
10.1
Subsektor Lingkungan
Hidup
berkurang dengan ......
5.460.900.000,00
10.2
Subsektor Tata Ruang
berkurang dengan ......
11.345.500.000,00
SEKTOR…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
SEKTOR PENDIDIKAN,KEBUDAYAAN
NASIONAL,KEPERCAYAAN TERHADAP
TUHAN YANG MAHA ESA, PEMUDA
DAN OLAH RAGA
berkurang dengan ..........
222.076.600.000,00
11.1
Subsektor Pendidikan
berkurang dengan ......
209.531.400.000,00
11.2
Subsektor Pendidikan Luar
Sekolah dan Kedinasan
berkurang dengan ......
4.689.400.000,00
11.3
Subsektor Kebudayaan
Nasional dan kepercayaan
Terhadap Tuhan Yang Maha
Esa
berkurang dengan ......
3.762.300.000,00
11.4
Subsektor Pemuda dan Olah
Raga
berkurang dengan ......
4.093.300.000,00
SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA
SEJAHTERA
berkurang dengan ..........
28.181.800.000,00
12.1
Subsektor Kependudukan
dan Keluarga Berencana
berkurang dengan ......
28.181.800.000,00
SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL,
KESEHATAN,PERANAN WANITA,
ANAK DAN REMAJA
berkurang dengan ..........
35.397.800.000,00
13.1
Subsektor Kesejahteraan
Sosial
berkurang dengan ......
3.423.400.000,00
13.2
Subsektor Kesehatan
berkurang dengan ......
31.666.600.000,00
13.3
Subsektor Peranan
Wanita,Anak dan Remaja
berkurang dengan ......
307.800.000,00
SEKTOR PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN
berkurang dengan ..........
43.123.100.000,00
14.1
Subsektor…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
14.1
Subsektor Perumahan dan
Pemukiman
berkurang dengan ......
40. 77.700.000,00
14.2
Subsektor Penataan Kota
dan Bangunan
berkurang dengan ......
2.345.400.000,00
SEKTOR AGAMA
berkurang dengan ..........
4.768.200.000,00
15.1
Subsektor Pelayanan
Kehidupan Beragaman
bertambah dengan ......
563.800.000,00
15.2
Subsektor Pembinaan
Pendidikan Agama
berkurang dengan ......
5.332.000.000,00
SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN
TEKNOLOGI
berkurang dengan ..........
66.659.100.000,00
16.1
Subsektor Teknik Produksi
dan Teknologi
berkurang dengan ......
27.921.400.000,00
16.2
Subsektor Ilmu Pengetahuan
Terapan dan Dasar
berkurang dengan ......
3.458.100.000,00
16.3
Subsektor Kelembagaan
Prasarana dan Sarana Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi
berkurang dengan ......
13.638.700.000,00
16.4
Subsektor Kelautan
berkurang dengan ......
312.500.000,00
16.5
Subsektor Kedirgantaraan
berkurang dengan ......
2.356.600.000,00
16.6
Subsektor Sistem Informasi
dan Statistik
berkurang dengan ......
18.971.800.000,00
SEKTOR HUKUM
berkurang dengan ..........
11.265.300.000,00
17.1
Subsektor Pembinaan Hukum
Nasional
berkurang dengan ......
2.015.200.000,00
17.2
Subsektor Pembinaan Aparatur
Hukum
berkurang dengan ......
4.551.500.000,00
17.3
Subsektor…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
17.3
Subsektor Sarana dan
Prasarana Hukum
berkurang dengan ......
4.698.600.000,00
SEKTOR APARATUR NEGARA DAN
PENGAWASAN
bertambah dengan ..........
1.816.900.000,00
18.1
Subsektor Aparatur Negara
bertambah dengan ......
3.629.100.000,00
18.2
Subsektor Pendayagunaan
Sistem dan Pelaksanaan
Pengawasan
berkurang dengan ......
1.812.200.000,00
SEKTOR POLITIK,HUBUNGAN LUAR
NEGERI, PENERANGAN, KOMUNIKASI
DAN MEDIA MASSA
berkurang dengan ..........
7.239.800.000,00
19.1
Subsektor Politik
berkurang dengan .......
164.100.000,00
19.2
Subsektor Hubungan Luar
Negeri
berkurang dengan .......
261.400.000,00
19.3
Subsektor Penerangan,
Komunikasi dan Media Massa
berkurang dengan .......
6.814.300.000,00
SEKTOR PERTAHANAN DAN KEAMANAN
bertambah dengan ..........
17.600.000.000,00
20.2
Subsektor ABRI
bertambah dengan .......
17.600.600.000,00
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
(dalam rupiah)
PENGELUARAN PEMBANGUNAN YANG DIBIAYAI
DENGAN BANTUAN PROYEK DAN KREDIT
EKSPOR
berkurang dengan ..................
589.000.000.000,00
SEKTOR…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
SEKTOR INDUSTRI
berkurang dengan ..........
101.472.000.000,00
01.1
Subsektor Industri
berkurang dengan ......
101.472.000.000,00
SEKTOR PERTANIAN DAN KEHUTANAN
berkurang dengan ..........
298.197.000.000,00
02.1
Subsektor Pertanian
bertambah dengan ......
273.370.700.000,00
02.2
Subsektor Kehutanan
berkurang dengan ......
24.826.300.000,00
SEKTOR PENGAIRAN
berkurang dengan ..........
464.132.000.000,00
03.1
Subsektor Pengembangan
Sumber Daya Air
bertambah dengan ......
81.050.900.000,00
03.2
Subsektor Irigasi
berkurang dengan ......
545.182.900.000,00
SEKTOR TENAGA KERJA
bertambah dengan ..........
13.778.800.000,00
04.1
Subsektor Tenaga Kerja
bertambah dengan ......
13.778.800.000,00
SEKTOR PERDAGANGAN,PENGEMBANGAN
USAHA NASIONAL,KEUANGAN DAN
KOPERASI
berkurang dengan ..........
47.130.300.000,00
05.2
Subsektor Perdagangan
Dalam Negeri
berkurang dengan ......
15.759.200.000,00
05.3
Subsektor Pengembangan
Usaha Nasional
berkurang dengan ......
246.600.000,00
05.4
Subsektor Keuangan
berkurang dengan ......
16.918.000.000,00
05.5
Subsektor Koperasi dan
Pengusaha Kecil
berkurang dengan ......
14.206.500.000,00
SEKTOR TRANSPORTASI,METEOROLOGI
DAN GEOFISIKA
bertambah dengan ..........
67.944.800.000,00
06.1
Subsektor…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
06.1
Subsektor Prasarana Jalan
berkurang dengan ......
237.319.200.000,00
06.2
Subsektor Transportasi
Darat
bertambah dengan ......
82.358.700.000,00
06.3
Subsektor Transportasi
Laut
bertambah dengan ......
383.980.600.000,00
06.4
Subsektor Transportasi
Udara
berkurang dengan ......
155.900.600.000,00
06.5
Subsektor Meteorologi,
Geofisika,Pencarian dan
Penyelamatan (SAR)
berkurang dengan ......
5.174.700.000,00
SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI
bertambah dengan ..........
869.850.000.000,00
07.1
Sebsektor Pertambangan
bertambah dengan ......
4.089.800.000,00
07.2
Subsektor Energi
bertambah dengan ......
865.760.200.000,00
SEKTOR PARIWISATA,POS DAN
TELEKOMUNIKASI
berkurang dengan ..........
33.301.000.000,00
08.2
Subsektor Pos da
Telekomunikasi
berkurang dengan ......
33.301.000.000,00
SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH
DAN TRASMIGRASI
berkurang dengan ..........
209.496.000.000,00
09.1
Subsektor Pembangunan
Daerah
berkurang dengan ......
114.524.000.000,00
09.2
Subsektor Transmigrasi
dan Pemukiman Perambah
Hutan
berkurang dengan ......
95.972.000.000,00
SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN
TATA RUANG
berkurang dengan ..........
123.293.300.000,00
10.1
Subsektor…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
10.1
Subsektor Lingkungan
Hidup
berkurang dengan ......
101.082.600.000,00
10.2
Subsektor Tata Ruang
berkurang dengan ......
22.210.700.000,00
SEKTOR PENDIDIKAN,KEBUDAYAAN
NASIONAL,KEPERCAYAAN TERHADAP
TUHAN YANG MAHA ESA, PEMUDA
DAN OLAH RAGA
berkurang dengan ..........
160.673.600.000,00
11.1
Subsektor Pendidikan
berkurang dengan ......
123.102.400.000,00
11.2
Subsektor Pendidikan Luar
Sekolah dan Kedinasan
berkurang dengan ......
37.571.200.000,00
SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA
SEJAHTERA
berkurang dengan ..........
35.362.600.000,00
12.1
Subsektor Kependudukan
dan Keluarga Berencana
berkurang dengan ......
35.362.600.000,00
SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL,
KESEHATAN,PERANAN WANITA,
ANAK DAN REMAJA
berkurang dengan ..........
101.020.000.000,00
13.1
Subsektor Kesejahteraan
Sosial
berkurang dengan ......
9.270.900.000,00
13.2
Subsektor Kesehatan
berkurang dengan ......
91.749.100.000,00
SEKTOR PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN
bertambah dengan ..........
109.410.100.000,00
14.1
Subsektor Perumahan dan
Pemukiman
bertambah dengan ......
148.072.700.000,00
14.2
Subsektor Penataan Kota
dan Bangunan
berkurang dengan ......
38.662.600.000,00
SEKTOR…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
SEKTOR AGAMA
berkurang dengan ..........
36.381.900.000,00
15.2
Subsektor Pembinaan
Pendidikan Agama
berkurang dengan ......
36.381.900.000,00
SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN
TEKNOLOGI
berkurang dengan ..........
30.323.600.000,00
16.1
Subsektor Teknik Produksi
dan Teknologi
berkurang dengan ......
24.747.600.000,00
16.2
Subsektor Ilmu Pengetahuan
Terapan dan Dasar
bertambah dengan ......
3.364.800.000,00
16.3
Subsektor Kelembagaan
Prasarana dan Sarana Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi
berkurang dengan ......
13.996.000.000,00
16.4
Subsektor Kelautan
bertambah dengan ......
4.088.800.000,00
16.5
Subsektor Kedirgantaraan
bertambah dengan ......
101.000.000,00
16.6
Subsektor Sistem Informasi
dan Statistik
bertambah dengan ......
865.400.000,00
SEKTOR HUKUM
berkurang dengan ..........
1.767.300.000,00
17.1
Subsektor Pembinaan Hukum
Nasional
berkurang dengan ......
1.733.000.000,00
17.2
Subsektor Pembinaan Aparatur
Hukum
berkurang dengan ......
34.300.000,00
SEKTOR APARATUR NEGARA DAN
PENGAWASAN
bertambah dengan ..........
10.171.600.000,00
18.1
Subsektor Aparatur Negara
bertambah dengan ......
3.001.400.000,00
18.2
Subsektor Pendayagunaan
Sistem dan Pelaksanaan
Pengawasan
bertambah dengan ......
7.170.200.000,00
SEKTOR…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
SEKTOR POLITIK,HUBUNGAN LUAR
NEGERI, PENERANGAN, KOMUNIKASI
DAN MEDIA MASSA
berkurang dengan ..........
17.604.700.000,00
19.1
Subsektor Politik
bertambah dengan .......
4.996.700.000,00
19.3
Subsektor Penerangan,
Komunikasi dan Media Massa
berkurang dengan .......
22.601.400.000,00
Pasal 5
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan sisa kredit anggaran proyek-proyek yang masih
diperlukan unntuk penyelesaian proyek, meliputi sisa kredit anggaran
proyek yang berasal dari pelaksanaan Undang-undang Nomor 2 Tahun
Anggaran 1995/96 maupun sisa kredit anggaran proyek yang berasal dari
pelaksanaan Undang-undang ini.
Ayat (2)
Berdasarkan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 3,
dalam Tahun Anggaran 1995/96 terdapat Sisa Anggaran Lebih diperkirakan
sebesar Rp 375.303.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima miliar tiga ratus
tiga juta rupiah), yang akan dipergunakan untuk membiayai anggaran
belanja
Tahun
Anggaran
1996/1997
dan/atau
tahun-tahun
anggaran
berikutnya.
Pasal 6
Ketentuan-ketentuan dalam Indische Compstabiliteitswet (Staatsblad
Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan
Pasal 7 Indische Compstabiliteitswet (Lembaran negara Tahun 1968
Nomor 53, Tambahan Lembaran negara Nomor 2860) yang bertentangan
dengan bentuk, susunan, dan isi Undang-undang ini dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 7
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan
mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1995.
Agar...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 2 April 1996
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 April 1996
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
MOERDIONO
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 1996
TENTANG
PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
NEGARA TAHUN ANGGARAN 1995/96
UMUM
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1995/96 merupakan
pelaksanaan tahun kedua Rencana Pembangunan Lima Tahun ke VI. Didasarkan atas
perkembangan ekonomi dalam dan luar negeri yang mempengaruhi pelaksanaannya,
maka terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1995/96
diperlukan beberapa perubahan.
Dalam tahun anggaran 1995/96, realisasi pendapatan diperkirakan lebih tinggi daripada
yang direncanakan. Lebih tingginya pendapatan negara tersebut terutama disebabkan oleh
lebih tingginya penerima dalam negeri.
Penerimaan dalam negeri mengalami peningkatan yang cukup besar dari rencananya,
terutama disebabkan oleh lebih tingginya penerimaan sektor minyak bumi dan gas alam
sejalan dengan peningkatan harga rata-rata minyak dari yang diperkirakan dalam
APBN-nya, serta penerimaan di luar migas yang juga diperkirakan lebih tinggi dari
rencananya.
Di sisi pengeluaran, realisasi belanja rutin tinggi dari jumlah yang direncanakan. Lebih
tingginya belanja rutin terutama disebabkan oleh lebih tingginya belanja barang,
pembayaran bunga dan cicilan hutang, serta pengeluaran rutin lainnya dari yang
dianggarkan sebelumnya. Sementara itu, realisasi belanja pembangunan diperkirakan
sedikit lebih rendah dari rencananya, yang terutama disebabkan oleh berkurangnya
pembiayaan rupiah murni dan pembiayaan pembangunan yang berasal dari bantuan
proyek.
Dengan adanya perubahan tersebut, maka pendapatan Negara Tahun Anggaran 1995/96
diperkirakan bertambah sebesar Rp 4.703.609.000.000,00 (empat triliun tujuh ratus tiga
miliar enam ratus sembilan juta rupiah), sedangkan Anggaran Belanja Negara Tahun
Anggaran 1995/96 diperkirakan bertambah sebesar Rp 4.328.306.000.000,00 (empat
triliun tiga ratus dua puluh delapan miliar tiga ratus enam juta rupiah). Dengan demikian
terdapat sisa anggaran lebih diperkirakan sebesar Rp 375.303.000.000,00 (tiga ratus tujuh
puluh lima miliar tiga ratus tiga juta rupiah).
Sesuai…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1995, perubahan atas
Anggaran Pendapatan dan belanja Negara Tahun Anggaran 1995/96 perlu diatur dengan
Undang-undang.
PASAL DEMI PASAL
