Langsung ke konten

PENGADILAN ANAK

UU No. 3 Tahun 1997 berlaku

Ditetapkan: 1997-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

1. Anak adalah orang yang dalam perkara Anak Nakal telah mencapai
umum 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan
belas) tahun dan belum pernah kawin.

1. Anak Nakal adalah:
- anak yang melakukan tindak pidana; atau
- anak yang melakukan perbuatan yang dinyatakan terlarang bagi
anak, baik menurut peraturan perundang-undangan maupun
menurut peraturan hukum lain yang hidup dan belaku dalam
masyarakat yang bersangkutan.

1. Anak Didik Pemasyarakatan, Balai Pemasyarakatan, Tim Pengamat
Pemasyarakatan, dan Klien Pemasyarakatan adalah Anak Didik
Pemasyarakatan, Balai Pemasyarakatan, Tim Pengamat
Pemasyarakatan dan Klien Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 1995 tentang
Pemasyarakatan.

1. Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di Rumah
Tahanan Negara, Cabang Rumah Tahanan Negara atau ditempat
tertentu.

1. Penyidik adalah penyidik anak.

1. Penuntut Umum adalah penuntut umum anak.

1. Hakim adalah Hakim anak.

1. Hakim Banding adalah hakim banding anak.

1. Hakim Kasasi adalah hakim kasasi anak.

---

PRESIDEN

1. Orang...
1. Orang tua asuh adalah orang yang secara nyata mengasuh anak,
selaku orang tua terhadap anak.

1. Pembimbing Kemasyarakatan adalah petugas pemasyarakatan pada
Balai Pemasyarakatan yang melakukan Bimbingan Warga Binaan
Pemasyarakatan.

1. Organisasi Sosial Kemasyarakatan adalah organisasi masyarakat
yang mempunyai perhatian khusus kepada masalah Anak Nakal.

1. Penasihat Hukum adalah penasihat hukum sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana.

Pasal 2

Pengadilan Anak adalah pelaksana kekuasaan kehakiman yang berada di
lingkungan Peradilan Umum.

Pasal 3

Sidang Pengadilan Anak yang selanjutnya disebut Sidang Anak, bertugas
dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara anak
sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang ini.

Pasal 4

(1) Batas umur Anak Nakal yang dapat diajukan ke Sidang Anak

adalah sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun tetapi belum
mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin.

(2) Dalam hal anak melakukan tindak pidana pada batas umur

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan diajukan ke sidang
pengadilan setelah anak yang bersangkutan melampaui batas umur
tersebut, tetapi belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun,
tetap diajukan ke Sidang Anak.

Pasal 5

(1) Dalam hal anak belum mencapai umur 8 (delapan) tahun melakukan

atau diduga melakukan tindak pidana, maka terhadap anak tersebut
dapat dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik.

---

PRESIDEN

(2) Apabila...

(2) Apabila menurut hasil pemeriksaan, Penyidik berpendapat bahwa

anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) masih dapat dibina oleh
orang tua, atau oang tua asuhnya, Penyidik menyerahkan kembali
anak tersebut kepada orang tua, wali atau orang tua asuhnya.

(3) Apabila menurut hasil pemeriksaan, Penyidik berpendapat bahwa

anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat dibina lagi
oleh orang tua, wali atau orang tua asuhnya, Penyidik menyerahkan
anak tersebut kepada Departemen Sosial setelah mendengar
pertimbangan dari Pembimbing Kemasyarakatan.

Pasal 6

Hakim, Penuntut Umum, Penyidik, dan Penasihat Hukum, serta petugas
lainnya dalam Sidang Anak tidak memakai toga atau pakaian dinas.

Pasal 7

(1) Anak yang melakukan pidana bersama-sama dengan orang dewasa

diajukan ke Sidang Anak, sedangkan orang dewasa diajukan ke
sidang bagi orang dewasa.

(2) Anak yang melakukan tindak pidana bersama-sama dengan

Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia diajukan ke
Sidang Anak, sedangkan Anggota Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia diajukan ke Mahkamah Militer.

Pasal 8

(1) Hakim memeriksa perkara anak dalam sidang tertutup.

(2) Dalam hal tertentu dan dipandang perlu pemeriksaan, perkara anak

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan dalam
sidang terbuka.

(3) Dalam sidang yang dilakukan secara tertutup hanya dapat dihadiri

oleh anak yang bersangkutan beserta orang tua, wali, atau orang tua
asuh, Penasihat Hukum, dan Pembimbing Kemasyarakatan.

(4) Selain mereka yang disebut dalam ayat (3), orang-orang tertentu

atas izin hakim atau majelis hakim dapat menghadiri persidangan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

---

PRESIDEN

(5) Pemberitaan...

(5) Pemberitaan mengenai perkara anak mulai sejak penyidikan sampai

saat sebelum pengucapan putusan pengadilan menggunakan
singkatan dari nama anak, orang tua, wali, atau orang tua asuhnya.

(6) Putusan pengadilan dalam memeriksa perkara anak sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1) diucapkan dalam sidang terbuka untuk
umum

Bagian Pertama
Hakim

Pasal 9

Hakim ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung
atas usul Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan melalui Ketua
Pengadilan Tinggi.

Pasal 10

Syarat-syarat untuk dapat ditetapkan sebagai Hakim sebagaimana
dimaksud dalam pasal 9 adalah:

- telah berpengalaman sebagai hakim di pengadilan dalam
lingkungan Peradilan Umum;
- mempunyai minat, perhatian, dedikasi, dan memahami masalah
anak.

Pasal 11

(1) Hakim memeriksa dan memutus perkara anak dalam tingkat

pertama sebagai hakim tunggal.

(2) Dalam hal tertentu dan dipandang perlu, Ketua Pengadilan Negeri

dapat menetapkan pemeriksaan perkara anak dilakukan dengan
hakim majelis.

(3) Hakim dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh seorang Panitera

atau seorang Panitera Pengganti.

---

PRESIDEN

Bagian…
Bagian Kedua
Hakim Banding

Pasal 12

Hakim Banding ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Ketua
Mahkamah Agung atas usul Ketua Pengadilan Tinggi yang bersangkutan.

Pasal 13

Syarat-syarat yag berlaku untuk Hakim sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 10, berlaku pula untuk Hakim Banding.

Pasal 14

(1) Hakim Banding memeriksa dan memutus perkara anak dalam

tingkat banding sebagai hakim tunggal.

(2) Dalam hal tertentu dan dipandang perlu, Ketua Pengadilan Tinggi

dapat menetapkan pemeriksaan perkara anak dilakukan dengan
hakim majelis.

(3) Hakim Banding dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh seorang

Panitera atau seorang Panitera Pengganti.

Pasal 15

Ketua Pengadilan Tinggi memberikan bimbingan dan pengawasan
terhadap jalannya peradilan di dalam daerah hukumnya agar Sidang Anak
diselenggarakan sesuai dengan Undang-undang ini.

Bagian Ketiga
Hakim Kasasi

Pasal 16

Hakim Kasasi ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah
Agung.

Pasal 17

Syarat-syarat yang berlaku untuk Hakim sebagaimana dimaksud dalam

---

PRESIDEN

### Pasal 10, berlaku pula untuk Hakim Kasasi.

### Pasal 18…

Pasal 18

(1) Hakim Kasasi memeriksa dan memutus perkara anak dalam tingkat

kasasi sebagai hakim tunggal.

(2) Dalam hal tertentu dan dipandang perlu, Ketua Mahakamah Agung

dapat menetapkan pemeriksaan perkara anak dilakukan dengan
hakim majelis.

(3) Hakim kasasi dalam menjalankan tugasnya, dibantu oleh seorang

Panitera atau seorang Panitera Pengganti.

Pasal 19

Pengawas tertinggi atas Sidang Anak dilakukan oleh Mahkamah Agung.

Bagian Keempat
Peninjauan Kembali

Pasal 20

Terhadap putusan pengadilan mengenai perkara Anak Nakal yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap dapat dimohonkan peninjauan
kembali oleh anak dan atau orang tua, wali, orang tua asuh, atau Pensihat
hukumnya kepada Mahakamh Agung sesuai dengan ketentuan
Undang-undang yang berlaku.

Bagian Kelima
Wewenang Sidang Anak

Pasal 21

Sidang Anak berwenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan
perkara pidana dalam hal perkara Anak nakal.

Pasal 22

Terhadap Anak Nakal hanya dapat dijatuhkan pidana atau tindakan yang

---

PRESIDEN

ditentukan dalam Undang-undang ini.

### Pasal 23…

Pasal 23

(1) Pidana yang dapat dijatuhkan kepada Anak Nakal ialah pidana

pokok dan pidana tambahan.

(2) Pidana pokok yang dapat dijatuhkan kepada Anak Nakal ialah:

  • pidana penjara;
  • pidana kurungan;
  • pidana denda; atau
  • pidana pengawasan.

(3) Selain pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)

terhadap Anak Nakal dapat juga dijatuhkan pidana tambahan,
berupa perampasan barang-barang tertentu dan atau pembayaran
ganti rugi.

(4) Ketentuan mengenai bentuk dan tata cara pembayaran ganti rugi

diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 24

(1) Tindakan yang dapat dijatuhkan kepada Anak Nakal ialah:

- mengembalikan kepada orang tua, wali, orangtua asuh;
- Menyerahkan kepada negara untuk mengikuti
pendidikan,pembinaan, dan latihan kerja; atau
- menyerahkan kepada Departemen Sosial, atau Organisasi Sosial
kemasyarakatan yang bergerak di bidang pendidikan, pembinaan,
dan latihan kerja.

(2) Tindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat disertai

dengan teguran dan syarat tambahan yang ditetapkan oleh Hakim.

Pasal 25

(1) Terhadap Anak Nakal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka

2 huruf a, Hakim menjatuhkan pidana sebagaimana dimaksud
dalam pasal 23 atau tindakan sebagaimana dimaksud dalam pasal
24.

---

PRESIDEN

(2) Terhadap...

(2) Terhadap Anak Nakal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka

2 huruf b, Hakim menjatuhkan tindakan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24.

Pasal 26

(1) Pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada Anak nakal

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf a, paling lama
1/2 (satu per dua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi
orang dewasa.

(2) Apabila Anak Nakal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2

huruf a, melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati
atau pidana penjara seumur hidup, maka pidana penjara yang dapat
dijatuhkan kepada anak tersebut paling lama 10 (sepuluh) tahun.

(3) Apabila Anak Nakal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2

huruf a, belum mencapai umur 12 (dua belas) tahun melakukan
tindak pidana yang diancam pidana mati atau pidana penjara seumur
hidup maka terhadap Anak nakal tersebut hanya dapat dijatuhkan
tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b.

(4) Apabila Anak Nakal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2

huruf a, belum mencapai umur 12 (dua belas) tahun melakukan
tindak pidana yang tidak diancam pidana mati atau tidak diancam
pidana penjara seumur hidup, maka terhadap Anak Nakal tersebut
dijatuhkan salah satu tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
24.

Pasal 27

Pidana kurungan yang dapat dijatuhkan kepada Anak Nakal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf a, paling lama 1/2 (satu per dua)
dari maksimum ancaman pidana kurungan bagi orang dewasa.

Pasal 28

(1) Pidana denda yang dapat dijatuhkan kepada Anak Nakal paling

banyak 1/2 (satu per dua) dari maksimum ancaman pidana denda
bagi orang dewasa.

---

PRESIDEN

(2) Apabila pidana denda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

ternyata tidak dapat dibayar maka diganti dengan wajib latihan
kerja.

(3) Wajib...

(3) Wajib latihan kerja sebagai pengganti denda dilakukan paling lama

90 (sembilan puluh) hari kerja dan lama latihan kerja tidak lebih
dari 4 (empat) jam sehari serta tidak dilakukan pada malam hari.

Pasal 29

(1) Pidana bersyarat dapat dijatuhkan oleh Hakim, apabila pidana

penjara yang dijatuhkan paling lama 2 (dua) tahun.

(2) Dalam putusan pengadilan mengenai pidana bersyarat sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1) ditentukan syarat umum dan syarat khusus.

(3) Syarat umum ialah bahwa Anak Nakal tidak akan melakukan tindak

pidana lagi selama menjalani masa pidana bersyarat.

(4) Syarat khusus ialah untuk melakukan atau tidak melakukan hal

tertentu yang ditetapkan dalam putusa hakim dengan tetap
memperhatikan kebebasan anak.

(5) Masa pidana bersyarat bagi syarat khusus lebih pendek daripada

masa pidana bersyarat bagi syarat umum.

(6) Jangka waktu masa pidana bersyarat sebagaimana dimaksud dalam

ayat (1) paling lama 3 (tiga) tahun.

(7) Selama menjalankan masa pidana bersyarat, Jaksa melakukan

pengawasan dan Pembimbing Kemasyarakatan melakukan
bimbingan agar Anak Nakal menepati persyaratan yang telah
ditentukan.

(8) Anak Nakal yang menjalani pidana bersyarat dibimbing oleh Balai

Pemasyarakatan dan berstatus sebagai Klien Pemasyarakatan.

(9) Selama Anak Nakal berstatus sebagai Klien Pemasyarakatan dapat

mengikuti pendidikan sekolah.

Pasal 30

(1) Pidana pengawasan yang dapat dijatuhkan kepada Anak Nakal

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf a, paling
singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun.

---

PRESIDEN

(2) Apabila...

(2) Apabila terhadap Anak Nakal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1

angka 2 huruf a, dijatuhkan pidana pengawasan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), maka anak tersebut ditempatkan di bawah
pengawasan Jaksa dan bimbingan Pembimbing kemasyarakatan.

(3) Ketentuan mengenai bentuk dan tata cara pelaksanaan pidana

pengawasan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 31

(1) Anak Nakal yang oleh Hakim diputus untuk diserahkan kepada

negara, ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Anak sebagai
Anak Negara.

(2) Demi kepnetingan anak, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Anak

dapat mengajukan izin kepada Menteri Kehakiman agar Anak
Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditempatkan di
lembaga pendidikan anak yang diselenggarakan oleh Pemerintah
atau Swasta.

Pasal 32

Apabila Hakim memutuskan bahwa Anak Nakal wajib mengikuti
pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 24 ayat (1) huruf c, Hakim dalam keputusannya sekaligus

menentukan lembaga tempat pendidikan, pembinaan dan latihan kerja
tersebut dilaksanakan.

Pasal 33

Petugas kemasyarakatan terdiri dari:
- Pembimbing Kemasyarakatan dari Departemen Kehakiman;
- Pekerja Sosial dari Departemen Sosial; dan
- Pekerja Sosial Sukarela dari Organisasi Sosial Kemasyarakatan.

Pasal 34

---

PRESIDEN

(1) Pembimbing Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

33 huruf a bertugas:

- membantu...
- membantu memperlancar tugas Penyidik, Penuntut Umum, dan
Hakim dalam perkara Anak Nakal, baik di dalam maupun di luar
Sidang Anak dengan membuat laporan hasil penelitian
kemasyarakatan;
- membimbing, membantu, dan mengawasi Anak nakal yang
berdasarkan putusan pengadilan dijatuhi pidana bersyarat, pidana
pengawasan, pidana denda, diserahkan kepada negara dan harus
mengikuti latihan kerja, atau anak yang memperoleh pembebasan
bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan.

(2) Pekerja Sosial sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 huruf b,

bertugas membimbing, membantu, dan mengawasi Anak nakal yang
berdasarkan putusan pengadilan diserahkan kepada Departemen
Sosial untuk mengikuti pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja.

(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)

Pekerja Sosial mengadakan koordinasi dengan Pembimbing
Kemasyrakatan.

Pasal 35

Pembimbing Kemasyarakatan dan Pekerja Sosial dalam melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) dapat
dibantu oleh Pekerja Sosial Sukarela sebagaimana dimaksud dalam Pasal
33 huruf c.

Pasal 36

Ketentuan mengenai tugas, kewajiban, dan syarat-syarat bagi
Pembimbing Kemasyrakatan diatur lebih dengan Keputusan Menteri
kehakiman.

Pasal 37

Ketentuan mengenai tugas, kewajiban, dan syarat-syarat bagi Pekerja
Sosial diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Sosial.

Pasal 38

Pembimbing Kemasyarakatan dan Pekerja Sosial harus mempunyai

---

PRESIDEN

keahlian khusus sesuai dengan tugas dan kewajibannya atau mempunyai
keterampilan teknis dan jiwa pengabdian di bidang usaha kesejahteraan
sosial.

### Pasal 39…

Pasal 39

(1) Pekerja Sosial Sukarela harus mempunyai keahlian atau

keterampilan khusus dan minat untuk membina, membimbing, dan
membantu anak demi kelangsungan hidup, perkembangan fisik,
mental, sosial, dan perlindungan terhadap anak.

(2) Pekerja Sosial Sukarela memberikan laporan kepada Pembimbing

Kemasyarakatan mengenai hasil bimbingan, bantuan, dan
pembinaan terhadap anak yang berdasarkan putusan pengadilan
dijatuhi pidana atau tindakan.

Bagian Pertama
Umum

Pasal 40

Hukum Acara yang berlaku diterapkan pula dalam pengadilan anak,
kecuali lain dalam Undang-undang ini.

Bagian Kedua
Perkara Anak Nakal

Paragraf 1
Penyidikan

Pasal 41

(1) Penyidikan terhadap Anak Nakal, dilakukan oleh Penyidik yang

ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian
Republik Indonesia atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Kepala
Kepolisian Republik Indonesia.

(2) Ssyarat-syarat untuk dapat ditetapkan sebagai Penyidik

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah:
- telah berpengalaman sebagai penyidik tindak pidana yang

---

PRESIDEN

dilakukan oleh orang dewasa;
- mempunyai minat, perhatian, dedikasi, dan memahami masalah
anak.

(3) Dalam hal tertentu dan dipandang perlu, tugas penyidikan

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dibebankan kepada:
- penyidik...
- penyidik yang melakukan tugas penyidikan bagi tindak pidana
yang dilakukan oleh orang dewasa; atau
- penyidik lain yang ditetapkan berdasarkan ketentuan
Undang-undang yang berlaku.

Pasal 42

(1) Penyidik wajib memeriksa tersangka dalam suasana kekeluargaan.

(2) Dalam melakukan penyidikan terhadap Anak Nakal, Penyidik wajib

meminta pertimbangan atau saran dari Pembimbing
Kemasyarakatan, dan apabila perlu juga dapat meminta
pertimbangan atau saran dari ahli pendidikan, ahli kesehatan jiwa,
ahli agama, atau petugas kemasyarakatan lainnya.

(3) Proses penyidikan terhadap perkara Anak nakal wajib dirahasiakan.

Paragraf 2
Penangkapan dan Penahanan

Pasal 43

(1) Penangkapan Anak Nakal dilakukan sesuai dengan ketentuan Kitab

Undang-undang Hukum Acara Pidana.

(2) Penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan guna

kepentingan pemeriksaan untuk paling lama 1 (satu) hari.

Pasal 44

(1) Untuk kepentingan penyidikan, Penyidik sebagaimana dimaksud

dalam pasal 41 ayat (1) dan ayat (3) huruf a, berwenang melakukan
penahanan terhadap anak yang diduga keras melakukan tindak
pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

(2) Penahanan sebagaimana dimaksud dalamm ayat (1) hanya berlaku

untuk paling lama 20 (dua puluh) hari.

(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) apabila

diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, atas

---

PRESIDEN

permintaan Penyidik dapat diperpanjang oleh Penuntut Umum yang
berwenang, untuk paling lama 10 (sepuluh) hari.

(4) Dalam...

(4) Dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari Penyidik sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1) sudah harus menyerahkan berkas perkara
yang bersangkutan kepada Penuntut Umum.

(5) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4)

dilampaui dan berkas perkara belum diserahkan, maka tersangka
harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum.

(6) Penahanan terhadap anak dilaksanakan di tempat khusus untuk

anak di lingkungan Rumah Tahanan Negara, Cabang Rumah
Tahanan Negara, atau di tempat tertentu.

Pasal 45

(1) Penahanan dilakukan setelah dengan sungguh-sungguh

mempertimbangkan kepentingan anak dan atau kepentingan
masyarakat.

(2) Alasan penahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus

dinyatakan secara tegas dalam surat perintah penahanan.

(3) Tempat tahanan anak harus dipisahkan dari tempat tahanan orang

dewasa.

(4) Selama anak ditahan kebutuhan jasmani, rohani, dan sosial anak

harus tetap dipenuhi.

Pasal 46

(1) Untuk kepentingan penuntutan, Penuntut Umum berwenang

melakukan penahanan atau penahanan lanjutan.

(2) Penahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk paling lama

10 (sepuluh) hari.

(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) apabila

diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, atas
permintaan Penuntut Umum dapat diperpanjang oleh Ketua
Pengadilan Negeri yang berwenang untuk paling lama 15 (lima

---

PRESIDEN

belas) hari.

(4) Dalam jangka waktu 25 (dua puluh lima) hari, Penuntut Umum

harus melimpahkan berkas perkara anak kepada pengadilan negeri.

(5) Apabila...

(5) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4)

dilampaui dan berkas perkara belum dilimpahkan ke pengadilan
negeri, maka tersangka harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum.

Pasal 47

(1) Untuk kepentingan pemeriksaan, Hakim di sidang pengadilan

berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan anak yang
sedang diperiksa.

(2) Penahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk paling lama

15 (lima belas) hari.

(3) jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) apabila

diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai,
dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri yang
bersangkutan untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari.

(4) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)

dilampaui dan Hakim Banding belum memberkan putusannya,
maka anak yang bersangkutan harus dikeluarkan dari tahanan demi
hukum.

Pasal 48

(1) Untuk kepentingan pemeriksaan, Hakim Banding di sidang

pengadilan berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan anak
yang sedang diperiksa.

(2) Penahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk paling lama

15 (lima belas) hari.

(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) apabila

diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai,
dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tinggi yang
bersangkutan untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari.

(4) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)

---

PRESIDEN

dilampaui dan Hakim belum memberikan putusannya, maka anak
yang bersangkutan harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum.

### Pasal 49…

Pasal 49

(1) Untuk kepentingan pemeriksaan, Hakim Kasasi berwenang

mengeluarkan surat perintah penahanan anak yang sedang
diperiksa.

(2) Penahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk paling lama

25 (dua puluh lima) hari.

(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) apabila

diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai,
dapat diperpanjang oleh Ketua Mahkamah Agung untuk paling
lama 30 (tiga puluh) hari.

(4) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)

dilampaui dan Hakim Kasasi belum memberikan putusannya maka
anak yang bersangkutan harus dikeluarkan dari tahanan demi
hukum.

Pasal 50

(1) Dikecualikan dari jangka waktu penahanan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 44, Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48, dan pasal 49, guna
kepentingan pemeriksaan, penahanan terhadap tersangka atau
terdakwa dapat diperpanjang berdasarkan alasan yang patut dan
tidak dapat dihindarkan karena tersangka atau terdakwa menderita
gangguan fisik atau mental yang berat, yang dibuktikan dengan
surat keterangan dokter.

(2) Perpanjangan penahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

diberikan untuk paling lama 15 (lima belas) hari, dan dalam hal
penahanan tersebut masih diperlukan, dapat diperpanjang lagi untuk
paling lama 15 (lima belas) hari.

(3) Perpanjangan penahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)

diberikan oleh:
- Ketua Pengadilan Negeri dalam tingkat penyidikan dan

---

PRESIDEN

penuntutan;
- Ketua Pengadilan Tinggi dalam tingkat pemeriksaan di
pengadilan negeri;
- Ketua Mahkamah Agung dalam tingkat pemeriksaan banding dan
kasasi.

(4) Penggunaan...

(4) Penggunaan kewenangan perpanjangan penahanan oleh pejabat

sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilakukan secara bertahap
dan dengan penuh tanggung jawab.

(5) Setelah waktu 30 (tiga puluh) hari, walaupun perkara tersebut

belum selesai diperiksa atau belum diputus, tersangka atau terdakwa
harus sudah dikeluarkan dari tahanan demi hukum.

(6) Terhadap perpanjangan penahanan sebagaimana dimaksud dalam

ayat (2) tersangka atau terdakwa dapat mengajukan keberatan
kepada:
- Ketua Pengadilan Tinggi dalam tingkat penyidikan dan
penuntutan;
- Ketua Mahkamah Agung dalam tingkat pemeriksaan pengadilan
negeri dan pemeriksaan banding.

Pasal 51

(1) Setiap Anak Nakal sejak saat ditangkap atau ditahan berhak

mendapatkan bantuan hukum dari seorang atau lebih Penasihat
Hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan
menurut tata cara yang ditentukan dalam Undang-undang ini.

(2) Pejabat yang melakukan penangkapan atau penahanan wajib

memberitahukan kepada tersangka dan orang tua, wali, atau orang
tua asuh, mengenai hak memperoleh bantuan hukum sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1).

(3) Setiap Anak Nakal yang ditangkap atau ditahan berhak

berhubungan langsung dengan Penasihat Hukum dengan diawasi
tanpa didengar oleh pejabat yang berwenang.

Pasal 52

Dalam memberikan bantuan hukum kepada anak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (1), Penasihat Hukum berkewajiban memperhatikan
kepentingan anak dan kepentingan umum serta berusaha agar suasana

---

PRESIDEN

kekeluargaan tetap terpelihara dan peradilan berjalan lancar.

Paragraf 3…

Paragraf 3
Penuntutan

Pasal 53

(1) Penuntutan terhadap Anak Nakal dilakukan oleh Penuntut Umum,

yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung atau
pejabat lain yang ditunjuk oleh Jaksa Agung.

(2) Syarat-syarat untuk dapat ditetapkan sebagai Penuntut Umum

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah:
- telah berpengalaman sebagai Penuntut Umum tindak pidana yang
dilakukan oleh orang dewasa;
- mempunyai minat, perhatian, dedikasi, dan memahami masalah
anak.

(3) Dalam hal tertentu dan dipandang perlu, tugas penuntutan

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dibebankan kepada
Penuntut Umum yang melakukan tugas penuntutan bagi tindak
pidana yang dilakukan oleh orang dewasa.

Pasal 54

Dalam hal Penuntut Umum berpendapat bahwa dari hasil penyidikan
dapat dilakukan penuntutan, maka ia wajib dalam waktu secepatnya
membuat surat dakwaan sesuai dengan ketentuan dalam Kitab
Undang-undang Hukum Acara Pidana.

Paragraf 4
Pemeriksaan di Sidang pengadilan

Pasal 55

Dalam perkara Anak Nakal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka
2, Penuntut Umum, Pensihat Hukum, Pembimbing Kemasyarakatan,

---

PRESIDEN

orang tua, wali, atau orang tua asuh dan saksi, wajib hadir dalam Sidang
Anak.

Pasal 56

(1) Sebelum sidang dibuka, Hakim memerintahkan agar Pembimbing

Kemasyarakatan menyampaikan laporan hasil penelitian
kemasyarakatan mengenai anak yang bersangkutan.

(2) Laporan...

(2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berisi:

- data individu anak, keluarga, pendidikan, dan kehidupan sosial
anak; dan
- kesimpulan atau pendapat dari Pembimbing Kemasyarakatan.

Pasal 57

(1) Setelah Hakim membuka persidangan dan menyatakan sidang

tertutup untuk umum, terdakwa dipanggil masuk beserta orang tua,
wali, atau orang tua asuh, Penasihat Hukum dan Pembimbing
Kemasyarakatan.

(2) Selama dalam persidangan, terdakwa didampingi orang tua, wali,

atau orang tua asuh, Penasihat Hukum dan Pembimbing
Kemasyarakatan.

Pasal 58

(1) Pada waktu memeriksa saksi, Hakim dapat memerintahkan agar

terdakwa dibawa keluar ruang sidang.

(2) Pada waktu pemeriksaan saksi sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1), orang tua, wali, orang tua asuh, Penasihat Hukum, dan

Pembimbing Kemasyarakatan tetap hadir.

Pasal 59

(1) Sebelum mengucapkan putusannya, Hakim memberikan

kesempatan kerja kepada orang tua, wali, orang tua asuh untuk
mengemukakan segala hal ikhwal yang bermanfaat bagi anak.

(2) Putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib

mempertimbangkan laporan penelitian keamsyarakatan dari
Pembimbing Kemasyarakatan

---

PRESIDEN

(3) Putusan Pengadilan wajib diucapkan dalam sidang terbuka untuk

umum.

## BAB VI…

Pasal 60

(1) Anak Didik Pemasyarakatan ditempatkan di Lembaga

Pemasyarakatan Anak yang harus terpisah dari orang dewasa.

(2) Anak yang ditempatkan di lembaga sebagaimana dimaksud dalam

ayat (1) berhak memperoleh pendidikan dan latihan sesuai dengan
bakat dan kemampuannya serta hak lain berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 61

(1) Anak Pidana yang belum selesai menjalani pidananya di Lembaga

Pemasyarakatan Anak dan telah mencapai umur 18 (delapan belas)
tahun dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan.

(2) Anak Pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang telah

mencapai umur 18 (delapan belas) tahun, tetapi ditempatkan di
Lembaga Pemasyarakatan secara terpisah dari yang telah mencapai
umur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih.

Pasal 62

(1) Anak Pidana yang telah menjalani pidana penjara 2/3 (dua per tiga)

dari pidana yang dijatuhkan yang sekurang-kurangnya 9 (sembilan)
bulan dan berkelakuan baik, dapat diberikan pembebasan bersyarat.

(2) Anak Pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berada di

bawah pengawasan Jaksa dan Pembimbing Kemasyarakatan yang
dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan.

---

PRESIDEN

(3) Pembebasan bersyarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

disertai dengan masa percobaan yang lamanya sama dengan sisa
pidana yang harus dijalankannya.

(4) Dalam pembebasan beryarat ditentukan syarat umum dan syarat

khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) dan ayat (4).

(5) Pengamatan terhadap pelaksanaan bimbingan sebagaimana

dimaksud dalam ayat (2) dilakukan oleh Tim Pengamat
Pemasyarakat.

### Pasal 63…

Pasal 63

Apabila Kepala Lembaga Pemasyarakatan Anak berpendapat bahwa
Anak Negara setelah menjalani masa pendidikannya dalam lembaga
paling sedikit 1 (satu) tahun dan berkelakuan baik sehingga tidak
memerlukan pembinaan lagi, Kepala Lembaga Pemasyarakatan dapat
mengajukan permohonan izin kepada Menteri Kehakiman agar anak
tersebut dapat dikeluarkan dari lembaga dengan atau tanpa syarat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) dan ayat (4).

Pasal 65

Perkara Anak nakal yang pada saat berlakunya Undang-undang ini:

- sudah diperiksa tetapi belum diputus, penyelesaian selanjutnya
dilaksanakan berdasarkan hukum acara yang berlaku sebelum
berlakunya Undang-undang ini;

- sudah dilimpahkan ke pengadilan negeri tetapi belum diperiksa,
penyelesaian selanjutnya dilaksanakan berdasarkan hukum acara
Pengadilan Anak yang diatur dalam Undang-undang ini.

Pasal 66

Putusan hakim mengenai perkara Anak Nakal yang belum memperoleh
kekuatan hukum tetap, atau yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap tetapi belum dilaksanakan pada saat Undang-undang ini mulai
berlaku, penyelesaian selanjutnya dilaksanakan berdasarkan
Undang-undang ini.

---

PRESIDEN

Pasal 67

Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, maka Pasal 45, Pasal 46,
dan Pasal 47 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dinyatakan tidak
berlaku lagi.

### Pasal 68…

Pasal 68

Undang-undang ini mulai berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal
diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 3 Januari 1997

INDONESIA

ttd.

SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Januari 1997

,

ttd.

MOERDIONO

---

PRESIDEN