Langsung ke konten

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

UU No. 3 Tahun 1998 berlaku

Ditetapkan: 1998-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

1. Pendapatan Negara adalah semua Penerimaan Dalam Negeri dan

Penerimaan Pembangunan yang digunakan untuk membiayai Belanja

Negara;

1. Penerimaan Dalam negeri adalah semua penerimaan yang diterima

negara dalam bentuk penerimaan perpajakan, penerimaan dari sektor

minyak bumi dan gas alam, dan penerimaan negara bukan pajak;

---

PRESIDEN

1. Penerimaan Pembangunan adalah penerimaan yang berasal dari nilai

lawan rupiah bantuan dan atau pinjaman luar negeri;

1. Belanja Negara adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai

pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan;

1. Pengeluaran Rutin adalah semua pengeluaran negara untuk

membiayai tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan, baik

pusat maupun daerah, serta untuk memenuhi kewajiban atas hutang

dalam negeri dan luar negeri;

1. Pengeluaran Pembangunan adalah semua pengeluaran negara untuk

membiayai proyek-proyek pembangunan;

1. Sisa Kredit Anggaran adalah sisa kewajiban pembiayaan proyek

pembangunan pada akhir tahun anggaran;

1. Sisa Anggaran lebih adlah selisih lebih antara realisasi pendapatan

negara dan belanja negara;

1. Sektor adalah kumpulan Subsektor;

10.Subsektor adalah kumpulan Program;

11.Bantuan Program adalah nilai lawan rupiah dari bantuan dan atau

pinjaman luar negeri dalam bentuk pangan danbukan pangan serta

pinjaman yang dapat dirupiahkan;

12.Bantuan Proyek adalah nilai lawan rupiah dari bantuan dan atau

pinjaman luar negeri yang digunakan untuk membiayai

proyek-proyek pembangunan.

Pasal 2

(1) Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1998/1999 diperoleh

dari:

---

PRESIDEN

  • Sumber-sumber Penerimaan Dalam Negeri;
  • Sumber-sumber Penerimaan Pembangunan.

(2) Penerimaan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a direncanakan sebesar Rp 114.965.800.000.000,00.

(3) Penerimaan Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b direncanakan sebesar Rp. 32.255.000.000.000,00.

(4) Jumlah Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1998/1999

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) direncanakan

sebesar Rp 147.220.800.000.000,00.

Pasal 3

(1) Penerimaan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

ayat (2) terdiri dari sumber-sumber penerimaan:

  • Penerimaan perpajakan sebesar Rp 66.040.000.000.000,00;
  • Penerimaan dari sektor minyak bumi dan gas alam sebesar Rp

34.581.700.000.000,00;

  • Penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp

14.344.100.000.000,00.

(2) Penerimaan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

ayat (3) terdiri dari sumber-sumber penerimaan:

  • Bantuan Program sebesar Rp 8.500.000.000.000,00;
  • Bantuan Proyek sebesar Rp 23.755.000.000.000,00.

Pasal 4

---

PRESIDEN

(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999 terdiri dari:

  • Pengeluaran Rutin;
  • Pengeluaran Pembangunan.

(2) Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

direncanakan sebesar Rp 97.829.100.000.000,00.

(3) Pengeluaran Pembangunan sebagaimana idmaksud pada ayat (1)

huruf b direncanakan sebesar Rp 49.391.700.000.000,00.

(4) Jumlah Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) direncanakan

sebesar Rp 147.220.800.000.000,00.

Pasal 5

(1) Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)

dirinci menurut sektor:

01 Sektor industri sebesar Rp 83.285.209.000,00

02 Sektor pertanian dan

Kehutanan sebesar Rp 627.724.191.000,00

03 Sektor pengairan sebesar Rp 38.416.795.000,00

04 Sektor tenaga kerja

sebesar Rp 318.069.481.000,00

05 Sektor perdagangan,

pengembangan usaha nasional,

keuangan dan koperasi

sebesar Rp 59.790.615.612.000,00

06 Sektor transportasi,

meteorologi dan geofisika

sebesar Rp 329.700.829.000,00

---

PRESIDEN

07 Sektor pertambangan dan

energi sebesar Rp 318.933.498.000,00

08 Sektor pariwisata, pos

dan telekomunikasi

sebesar Rp 117.207.539.000,00

09 Sektor pembangunan daerah

dan transmigrasi sebesar Rp 12.485.462.070.000,00

10 Sektor lingkungan hidup

dan tata ruang sebesar Rp 357.912.413.000,00

11 Sektor pendidikan,

kebudayaan nasional,

kepercayaan terhadap

Tuhan Yang Maha Esa,

pemuda dan olah raga

sebesar Rp 4.740.026.958.000,00

12 Sektor kependudukan dan

keluarga sejahtera

sebesar Rp 331.654.091.000,00

13 Sektor kesejahteraan

sosial, kesehatan,

peranan wanita,

anak dan remaja sebesar Rp 705.289.102.000,00

14 Sektor perumahan

dan pemukiman sebesar Rp 22.813.072.000,00

15 Sektor agama sebesar Rp 1.303.622.987.000,00

16 Sektor ilmu pengetahuan

dan teknologi sebesar Rp 409.502.164.000,00

17 Sektor hukum sebesar Rp 755.062.877.000,00

---

PRESIDEN

18 Sektor aparatur negara

dan pengawasan sebesar Rp 5.227.096.572.000,00

19 Sektor politik, hubungan

luar negeri, penerangan,

komunikasi dan media

massa sebesar Rp 2.317.439.243.000,00

20 Sektor pertahanan dan

keamanan sebesar Rp 7.549.165.297.000,00

(2) Rincian sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam

subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.

(3) Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4

ayat (3) dirinci menurut sektor:

01 Sektor industri sebesar Rp 697.317.300.000,00

02 Sektor pertanian dan

Kehutanan sebesar Rp 2.756.883.700.000,00

03 Sektor pengairan sebesar Rp 3.336.074.400.000,00

04 Sektor tenaga kerja

sebesar Rp 1.324.921.800.000,00

05 Sektor perdagangan,

pengembangan usaha

nasional, keuangan dan

koperasi sebesar Rp 830.686.300.000,00

06 Sektor transportasi,

meteorologi dan

geofisika sebesar Rp 8.500.814.400.000,00

07 Sektor pertambangan dan

energi sebesar Rp 6.085.230.700.000,00

08 Sektor pariwisata, pos

---

PRESIDEN

dan telekomunikasi

sebesar Rp 1.215.437.500.000,00

09 Sektor pembangunan daerah

dan transmigrasi sebesar Rp 8.310.359.400.000,00

10 Sektor lingkungan hidup

dan tata ruang sebesar Rp 798.871.500.000,00

11 Sektor pendidikan,

kebudayaan nasional,

kepercayaan terhadap

Tuhan Yang Maha Esa,

pemuda dan olah raga

sebesar Rp 5.475.240.900.000,00

12 Sektor kependudukan dan

keluarga sejahtera

sebesar Rp 587.546.000.000,00

13 Sektor kesejahteraan

sosial, kesehatan,

peranan wanita, anak

dan remaja sebesar Rp 2.426.268.200.000,00

14 Sektor perumahan dan

pemukiman sebesar Rp 1.940.603.000.000,00

15 Sektor agama sebesar Rp 374.600.000.000,00

16 Sektor ilmu pengetahuan

dan teknologi sebesar Rp 1.122.811.400.000,00

17 Sektor hukum sebesar Rp 186.735.500.000,00

18 Sektor aparatur negara

dan pengawasan sebesar Rp 919.499.300.000,00

19 Sektor politik, hubungan

luar negeri, penerangan,

komunikasi dan media

---

PRESIDEN

massa sebesar Rp 378.982.000.000,00

20 Sektor pertahanan dan

keamanan sebesar Rp 2.122.816.700.000,00

(4) Rincian sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ke dalam

subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.

Pasal 6

Rincian lebih lanjut dari sektor dan subsektor sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) ke dalam program dan kegiatan

ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Pasal 7

Rincian lebih lanjut dari sektor dan subsektor dimaksud dalam Pasal 5

ayat (3) dan ayat (4) ke dalam program dan proyek-proyek ditetapkan

dengan Keputusan Presiden.

Pasal 8

(1) Pada pertengahan Tahun Anggaran 1998/1999 Pemerintah membuat

laporan Semester I mengenai:

  • realisasi Penerimaan Dalam Negeri;
  • realisasi Penerimaan Pembangunan;
  • Realisasi Pengeluaran Rutin;
  • Realisasi Pengeluaran Pembangunan;
  • Perkembangan Moneter dan Perkreditan;
  • Perkembangan Neraca Pembayaran dan Perdagangan Luar

Negeri.

(2) Dalam laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah

menyusun prognosa untuk 6 (enam) bulan berikutnya.

---

PRESIDEN

(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)

disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat selambat-lambatnya

akhir bulan Oktober untuk dibahas bersama oleh Dewan Perwakilan

Rakyat dengan Pemerintah.

(4) Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan

perkembangan dan atau perubahan keadaan dibahas bersama-sama

oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah dalam rangka

penyusunan perkiraan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan

Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999.

Pasal 9

(1) Sisa kredit anggaran proyek-proyek pada Pengeluaran Pembangunan

Tahun Anggaran 1998/1999 yang masih diperlukan untuk

penyelesaian proyek, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan ke

Tahun Anggaran 1999/2000 menjadi kredit anggaran Tahun

Anggaran 1999/2000.

(2) Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan

Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya pada akhir triwulan I

Tahun Anggaran 1999/2000.

Pasal 10

Sisa Anggaran Lebih Tahun Anggaran 1998/1999 dapat digunakan

untuk membiayai anggaran belanja negara tahun-tahun anggaran

berikutnya.

Pasal 11

Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan

atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran

---

PRESIDEN

1998/1999 berdasarkan Perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8

ayat 94) untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat

sebelum Tahun Anggaran 1998/1999 berakhir.

Pasal 12

(1) Setelah Tahun Anggaran 1998/1999 berakhir, Pemerintah membuat

Perhitungan Angaran Negara mengenai pelaksanaan angaran yang

bersangkutan.

(2) Perhitungan Anggaran Negara sebagaimana dimaksud pada ayat 91)

setelah diperiksa oleh Badan pemeriksa Keuangan disampaikan oleh

Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat selambat-lambatnya

18 (delapan belas) bulan setelah Tahun Anggaran 1998/1999

berakhir.

Pasal 13

Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad

Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah,

terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang

perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara

Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860) yang

bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi Undang-undang ini

dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 14

---

PRESIDEN

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1998.

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan

Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara

Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 13 Maret 1998

INDONESIA

ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 13 Maret 1998

ttd.

MOERDIONO

---

PRESIDEN