Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan
kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan
gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
1. Sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan yang
bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah,
dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini
oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu,
terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara,
keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala
ancaman.
1. Penyelenggaraan pertahanan negara adalah segala kegiatan
untuk melaksanakan kebijakan pertahanan negara.
1. Pengelolaan pertahanan negara adalah segala kegiatan pada
tingkat strategis dan kebijakan yang meliputi perencanaan,
pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian pertahanan negara.
1. Komponen utama adalah Tentara Nasional Indonesia yang siap
digunakan untuk melaksanakan tugas-tugas pertahanan.
1. Komponen cadangan adalah sumber daya nasional yang telah
disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar
---
PRESIDEN
dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama.
1. Komponen…
1. Komponen pendukung adalah sumber daya nasional yang dapat
digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan
komponen utama dan komponen cadangan.
1. Sumber daya nasional adalah sumber daya manusia, sumber daya
alam, dan sumber daya buatan.
1. Sumber daya alam adalah potensi yang terkandung dalam bumi,
air, dan dirgantara yang dalam wujud asalnya dapat
didayagunakan untuk kepentingan pertahanan negara.
1. Sumber daya buatan adalah sumber daya alam yang telah
ditingkatkan daya gunanya untuk kepentingan pertahanan
negara.
1. Sarana dan prasarana nasional adalah hasil budi daya manusia
yang dapat digunakan sebagai alat penunjang untuk kepentingan
pertahanan negara dalam rangka mendukung kepentingan
nasional.
1. Warga negara adalah warga negara Republik Indonesia.
1. Dewan Perwakilan Rakyat adalah Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia.
1. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang
pertahanan.
1. Panglima adalah Panglima Tentara Nasional Indonesia.
1. Kepala Staf Angkatan adalah Kepala Staf Angkatan Darat, Kepala
Staf Angkatan Laut, dan Kepala Staf Angkatan Udara.
