Langsung ke konten

PERTAHANAN NEGARA

UU No. 3 Tahun 2002 berlaku

Ditetapkan: 2002-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan
kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan
gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
1. Sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan yang
bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah,
dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini
oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu,
terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara,
keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala
ancaman.
1. Penyelenggaraan pertahanan negara adalah segala kegiatan
untuk melaksanakan kebijakan pertahanan negara.
1. Pengelolaan pertahanan negara adalah segala kegiatan pada
tingkat strategis dan kebijakan yang meliputi perencanaan,
pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian pertahanan negara.
1. Komponen utama adalah Tentara Nasional Indonesia yang siap
digunakan untuk melaksanakan tugas-tugas pertahanan.
1. Komponen cadangan adalah sumber daya nasional yang telah
disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar

---

PRESIDEN

dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama.
1. Komponen…
1. Komponen pendukung adalah sumber daya nasional yang dapat
digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan
komponen utama dan komponen cadangan.
1. Sumber daya nasional adalah sumber daya manusia, sumber daya
alam, dan sumber daya buatan.
1. Sumber daya alam adalah potensi yang terkandung dalam bumi,
air, dan dirgantara yang dalam wujud asalnya dapat
didayagunakan untuk kepentingan pertahanan negara.
1. Sumber daya buatan adalah sumber daya alam yang telah
ditingkatkan daya gunanya untuk kepentingan pertahanan
negara.
1. Sarana dan prasarana nasional adalah hasil budi daya manusia
yang dapat digunakan sebagai alat penunjang untuk kepentingan
pertahanan negara dalam rangka mendukung kepentingan
nasional.
1. Warga negara adalah warga negara Republik Indonesia.
1. Dewan Perwakilan Rakyat adalah Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia.
1. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang
pertahanan.
1. Panglima adalah Panglima Tentara Nasional Indonesia.
1. Kepala Staf Angkatan adalah Kepala Staf Angkatan Darat, Kepala
Staf Angkatan Laut, dan Kepala Staf Angkatan Udara.

Pasal 2

Hakikat pertahanan negara adalah segala upaya pertahanan bersifat
semesta yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran atas
hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan
sendiri.

Pasal 3

(1) Pertahanan negara disusun berdasarkan prinsip demokrasi, hak

asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup,
ketentuan hukum nasional, hukum internasional dan kebiasaan
internasional, serta prinsip hidup berdampingan secara damai.

(2) Pertahanan negara disusun dengan memperhatikan kondisi

geografis Indonesia sebagai negara kepulauan.

Pasal 4

Pertahanan negara bertujuan untuk menjaga dan melindungi
kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk

---

PRESIDEN

ancaman.

### Pasal 5…

Pasal 5

Pertahanan negara berfungsi untuk mewujudkan dan mempertahankan
seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu
kesatuan pertahanan.

Pasal 6

Pertahanan negara diselenggarakan melalui usaha membangun dan
membina kemampuan, daya tangkal negara dan bangsa, serta
menanggulangi setiap ancaman.

Pasal 7

(1) Pertahanan negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,

diselenggarakan oleh pemerintah dan dipersiapkan secara dini
dengan sistem pertahanan negara.

(2) Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer

menempatkan Tentara Nasional Indonesia sebagai Komponen
utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen
pendukung.

(3) Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman

nonmiliter menempatkan lembaga pemerintah di luar bidang
pertahanan sebagai unsur utama, sesuai dengan bentuk dan sifat
ancaman yang dihadapi dengan didukung oleh unsur-unsur lain
dari kekuatan bangsa.

Pasal 8

(1) Komponen cadangan, terdiri atas warga negara, sumber daya

alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional
yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna
memperbesar dan memperkuat komponen utama.

(2) Komponen pendukung, terdiri atas warga negara, sumber daya

alam, sumberdaya buatan, serta sarana dan prasarana nasional
yang secara langsung atau tidak langsung dapat meningkatkan
kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen
cadangan.

(3) Komponen cadangan dan komponen pendukung, sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan
undang-undang.

---

PRESIDEN

### Pasal 9…

Pasal 9

(1) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya

bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan
negara.

(2) Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara,

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diselenggarakan melalui:
- pendidikan kewarganegaraan;
- pelatihan dasar kemiliteran secara wajib;
- pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara
sukarela atau secara wajib; dan
- pengabdian sesuai dengan profesi.

(3) Ketentuan mengenai pendidikan kewarganegaraan, pelatihan

dasar kemiliteran secara wajib, dan pengabdian sesuai dengan
profesi diatur dengan undang-undang.

Pasal 10

(1) Tentara Nasional Indonesia berperan sebagai alat pertahanan

Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(2) Tentara Nasional Indonesia, terdiri atas Angkatan Darat,

Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.

(3) Tentara Nasional Indonesia bertugas melaksanakan kebijakan

pertahanan negara untuk :
- mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah;
- melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa;
- melaksanakan Operasi Militer Selain Perang; dan
- ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian
regional dan internasional.

Pasal 11

Susunan organisasi, tugas, dan fungsi Tentara Nasional Indonesia
sebagai alat pertahanan negara diatur dengan undang-undang.

Pasal 12

Pengelolaan sistem pertahanan negara sebagai salah satu fungsi
pemerintahan negara ditujukan untuk melindungi kepentingan
nasional dan mendukung kebijakan nasional di bidang pertahanan.

---

PRESIDEN

Pasal 13

(1) Presiden berwenang dan bertanggung jawab dalam pengelolaan

sistem pertahanan negara.

(2) Dalam...

(2) Dalam pengelolaan sistem pertahanan negara, sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1), Presiden menetapkan kebijakan umum
pertahanan negara yang menjadi acuan bagi perencanaan,
penyelenggaraan, dan pengawasan sistem pertahanan negara.

Pasal 14

(1) Presiden berwenang dan bertanggungjawab atas pengerahan

kekuatan Tentara Nasional Indonesia.

(2) Dalam hal pengerahan kekuatan Tentara Nasional Indonesia

untuk menghadapi ancaman bersenjata, kewenangan Presiden,
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus mendapat
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

(3) Dalam keadaan memaksa untuk menghadapi ancaman

bersenjata, Presiden dapat langsung mengerahkan kekuatan
Tentara Nasional Indonesia.

(4) Pengerahan langsung kekuatan Tentara Nasional Indonesia

sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Presiden dalam waktu
paling lambat 2 X 24 (dua kali dua puluh empat) jam harus
mengajukan persetujuan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

(5) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui

pengerahan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Presiden
menghentikan pengerahan operasi militer.

Pasal 15

(1) Dalam menetapkan kebijakan umum pertahanan negara,

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), Presiden dibantu
oleh Dewan Pertahanan Nasional.

(2) Dewan Pertahanan Nasional, sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1), berfungsi sebagai penasihat Presiden dalam menetapkan

kebijakan umum pertahanan dan pengerahan segenap komponen
pertahanan negara.

(3) Dalam rangka melaksanakan fungsinya, Dewan Pertahanan

Nasional mempunyai tugas :
- Menelaah, menilai, dan menyusun kebijakan terpadu
pertahanan negara agar departemen pemerintah, lembaga
pemerintah nondepartemen, dan masyarakat beserta Tentara
Nasional Indonesia dapat melaksanakan tugas dan tanggung
jawab masing-masing dalam mendukung penyelenggaraan
pertahanan negara.
- Menelaah, menilai, dan menyusun kebijakan terpadu
pengerahan komponen pertahanan negara dalam rangka

---

PRESIDEN

mobilisasi dan demobilisasi.
- Menelaah dan menilai resiko dari kebijakan yang akan
ditetapkan.

(4) Dewan...

(4) Dewan Pertahanan Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1), dipimpin oleh Presiden dengan keanggotaan, terdiri atas

anggota tetap dan anggota tidak tetap dengan hak dan
kewajiban yang sama.

(5) Anggota tetap terdiri atas Wakil Presiden, Menteri Pertahanan,

Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Panglima.

(6) Anggota tidak tetap terdiri atas pejabat pemerintah dan

nonpemerintah yang dianggap perlu sesuai dengan masalah yang
dihadapi.

(7) Anggota tetap dan tidak tetap diangkat oleh Presiden.

(8) Susunan organisasi dan tata kerja Dewan Pertahanan Nasional,

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut
dengan Keputusan Presiden.

Pasal 16

(1) Menteri memimpin Departemen Pertahanan.

(2) Menteri membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan umum

pertahanan negara.

(3) Menteri menetapkan kebijakan tentang penyelenggaraan

pertahanan negara berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan
Presiden.

(4) Menteri menyusun buku putih pertahanan serta menetapkan

kebijakan kerja sama bilateral, regional, dan internasional di
bidangnya.

(5) Menteri merumuskan kebijakan umum penggunaan kekuatan

Tentara Nasional Indonesia dan komponen pertahanan lainnya.

(6) Menteri menetapkan kebijakan penganggaran, pengadaan,

perekrutan, pengelolaan sumber daya nasional, serta pembinaan
teknologi dan industri pertahanan yang diperlukan oleh Tentara
Nasional Indonesia dan komponen pertahanan lainnya.

(7) Menteri bekerjasama dengan pimpinan departemen dan instansi

pemerintah lainnya serta menyusun dan melaksanakan
perencanaan strategis pengelolaan sumber daya nasional untuk
kepentingan pertahanan.

Pasal 17

(1) Presiden mengangkat dan memberhentikan Panglima setelah

mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

(2) Pengangkatan Panglima, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),

diangkat dari perwira tinggi Tentara Nasional Indonesia yang
sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.

---

PRESIDEN

(3) Presiden mengangkat dan memberhentikan Kepala Staf Angkatan

atas usul Panglima.

(4) Tata...

(4) Tata cara pengangkatan dan pemberhentian Panglima dan

Kepala Staf Angkatan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
ayat (3), diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.

Pasal 18

(1) Panglima memimpin Tentara Nasional Indonesia.

(2) Panglima menyelenggarakan perencanaan strategi dan operasi

militer, pembinaan profesi dan kekuatan militer, serta
memelihara kesiagaan operasional.

(3) Panglima berwenang menggunakan segenap komponen

pertahanan negara dalam penyelenggaraan operasi militer
berdasarkan undang-undang.

(4) Panglima bertanggung jawab kepada Presiden dalam penggunaan

komponen pertahanan negara dan bekerja sama dengan Menteri
dalam pemenuhan kebutuhan Tentara Nasional Indonesia.

Pasal 19

Dalam menghadapi bentuk dan sifat ancaman nonmiliter di luar
wewenang instansi pertahanan, penanggulangannya dikoordinasikan
oleh pimpinan instansi sesuai bidangnya.

Pasal 20

(1) Pembinaan kemampuan pertahanan negara ditujukan untuk

terselenggaranya sebuah sistem pertahanan negara sebagaimana
dimaksud dalam undang-undang ini.

(2) Segala sumber daya nasional yang berupa sumber daya manusia,

sumber daya alam dan buatan, nilai-nilai, teknologi, dan dana
dapat didayagunakan untuk meningkatkan kemampuan
pertahanan negara yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.

(3) Pembangunan di daerah harus memperhatikan pembinaan

kemampuan pertahanan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
yang selanjutnya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 21

---

PRESIDEN

Pendayagunaan segala sumber daya alam dan buatan harus
memperhatikan prinsip-prinsip berkelanjutan, keragaman, dan
produktivitas lingkungan hidup.

### Pasal 22…

Pasal 22

(1) Wilayah Indonesia dapat dimanfaatkan untuk pembinaan

kemampuan pertahanan dengan memperhatikan hak masyarakat
dan peraturan perundang-undangan.

(2) Wilayah yang digunakan sebagai instalasi militer dan latihan

militer yang strategis dan permanen ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.

Pasal 23

(1) Dalam rangka meningkatkan kemampuan pertahanan negara,

pemerintah melakukan penelitian dan pengembangan industri
dan teknologi di bidang pertahanan.

(2) Dalam menjalankan tugas, sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1), Menteri mendorong dan memajukan pertumbuhan industri

pertahanan.

PENGAWASAN

Pasal 24

(1) Dewan Perwakilan Rakyat melakukan pengawasan terhadap

pelaksanaan kebijakan umum pertahanan negara.

(2) Dewan Perwakilan Rakyat dapat meminta keterangan tentang

penyelenggaraan dan pengelolaan pertahanan negara.

PEMBIAYAAN

Pasal 25

(1) Pertahanan negara dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan

Belanja Negara.

(2) Pembiayaan pertahanan negara ditujukan untuk membangun,

memelihara, mengembangkan, dan menggunakan Tentara
Nasional Indonesia serta komponen pertahanan lainnya.

Pasal 26

---

PRESIDEN

Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan
pelaksanaan tentang pertahanan negara yang sudah ada dinyatakan
tetap berlaku selama peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan
Undang-undang ini belum dikeluarkan dan sepanjang peraturan itu
tidak bertentangan dengan Undang-undang ini.

### Pasal 27…

Pasal 27

Organisasi atau badan yang merupakan unsur penyelenggaraan
pertahanan negara yang sudah ada tetap berlaku sampai dengan
diubah atau diganti dengan organisasi atau badan baru berdasarkan
ketentuan dalam Undang-undang ini.

Pasal 28

Pada saat mulai berlakunya Undang-Undang ini, maka Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan
Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1982 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor
1. sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1988 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun
1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan
Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1988 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3368),
dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 29

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 8 Januari 2002

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Januari 2002

---

PRESIDEN

ttd

---

PRESIDEN