Langsung ke konten

PEMBENTUKAN KABUPATEN MUKOMUKO, KABUPATEN SELUMA, DAN

UU No. 3 Tahun 2003 berlaku

Ditetapkan: 2003-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :

1. Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-

undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

1. Provinsi Bengkulu adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang

Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pelaksanaan Pemerintahan Di Provinsi

Bengkulu.

1. Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Bengkulu Selatan adalah

sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun

1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam

lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan.

Pasal 2

Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Mukomuko, Kabupaten

Seluma, dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu dalam Negara Kesatuan

Republik Indonesia.

Pasal 3

Kabupaten Mukomuko berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Bengkulu

Utara yang terdiri atas:

  • Kecamatan Lubuk Pinang;
  • Kecamatan Teras Terunjam;
  • Kecamatan ...

---

PRESIDEN

  • Kecamatan Pondok Suguh;
  • Kecamatan Mukomuko Selatan; dan
  • Kecamatan Mukomuko Utara.

Pasal 4

Kabupaten Seluma berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan

yang terdiri atas :

  • Kecamatan Sukaraja;
  • Kecamatan Seluma;
  • Kecamatan Talo;
  • Kecamatan Semidang Alas; dan
  • Kecamatan Semidang Alas Maras.

Pasal 5

Kabupaten Kaur berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan

yang terdiri atas:

  • Kecamatan Kaur Utara;
  • Kecamatan Kinal;
  • Kecamatan Kaur Tengah;
  • Kecamatan Kaur Selatan;
  • Kecamatan Maje;
  • Kecamatan Nasal; dan
  • Kecamatan Tanjung Kemuning.

Pasal 6

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Mukomuko sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Bengkulu Utara dikurangi dengan

wilayah Kabupaten Mukomuko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

(2) Dengan terbentuknya Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur,

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Bengkulu

Selatan dikurangi dengan wilayah Kabupaten Seluma sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4, dan wilayah Kabupaten Kaur sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 5.

### Pasal 7 ...

---

PRESIDEN

Pasal 7

(1) Kabupaten Mukomuko mempunyai batas wilayah:

  • sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi

Sumatera Barat dan Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi;

  • sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Kerinci dan Kabupaten

Merangin Provinsi Jambi;

  • sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Putri Hijau Kabupaten

Bengkulu Utara; dan

  • sebelah barat berbatasan dengan Samudera Hindia.

(2) Kabupaten Seluma mempunyai batas wilayah:

  • sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Selebar Kota Bengkulu dan

Kecamatan Talangempat Kabupaten Bengkulu Utara;

  • sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera

Selatan;

  • sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Pino Raya Kabupaten

Bengkulu Selatan; dan

  • sebelah barat berbatasan dengan Samudera Hindia.

(3) Kabupaten Kaur mempunyai batas wilayah:

  • sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Kedurang Kabupaten

Bengkulu Selatan dan Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan;

  • sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Ogan Komering Ulu

Provinsi Sumatera Selatan;

  • sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Lampung Barat Provinsi

Lampung; dan

  • sebelah barat berbatasan dengan Samudera Hindia.

(4) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3),

digambarkan dalam peta wilayah administrasi yang merupakan bagian

tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.

(5) Penentuan batas wilayah Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan

Kabupaten Kaur secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

### Pasal 8 ...

---

PRESIDEN

Pasal 8

(1) Dengan terbentuknya kabupaten-kabupaten sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan

Kabupaten Kaur, masing-masing menetapkan Rencana Tata Ruang

Wilayah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mukomuko,

Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kaur, sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional

dan Provinsi, serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah

Kabupaten/Kota di sekitarnya.

Pasal 9

(1) Ibu kota Kabupaten Mukomuko berkedudukan di Mukomuko.

(2) Ibu kota Kabupaten Seluma berkedudukan di Tais.

(3) Ibu kota Kabupaten Kaur berkedudukan di Bintuhan.

Pasal 10

Kewenangan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kaur

mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, sesuai dengan peraturan

perundang-undangan.

Bagian Pertama

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pasal 11

(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mukomuko,

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluma, dan Dewan

Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kaur, dibentuk melalui hasil

Pemilihan Umum Tahun 2004.

---

PRESIDEN

(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah Kabupaten Mukomuko, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Kabupaten Seluma, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten

Kaur, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan peraturan

perundang-undangan.

Bagian Kedua

Pemerintah Daerah

Pasal 12

Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Mukomuko,

Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kaur dipilih dan disahkan seorang Bupati

dan Wakil Bupati, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, paling lambat

6 (enam) bulan setelah peresmian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.

Pasal 13

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan

Kabupaten Kaur, Penjabat Bupati Mukomuko, Penjabat Bupati Seluma,

dan Penjabat Bupati Kaur diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama

Presiden berdasarkan usul Gubernur Bengkulu dengan masa jabatan 1

(satu) tahun.

(2) Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur

Bengkulu dapat mengangkat penjabat bupati untuk masa jabatan

berikutnya.

(3) Peresmian Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten

Kaur serta pelantikan Penjabat Bupati dilakukan oleh Menteri Dalam

Negeri atas nama Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah undang-

undang ini diundangkan.

(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Bengkulu untuk

melantik Penjabat Bupati Mukomuko, Penjabat Bupati Seluma, dan

Penjabat Bupati Kaur.

(5) Menteri ...

---

PRESIDEN

(5) Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur Bengkulu melakukan

pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja penjabat

Bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan, proses pengisian anggota

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan pemilihan Bupati dan Wakil

Bupati.

Pasal 14

Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kabupaten Mukomuko,

Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kaur di masing-masing Kabupaten dibentuk

Sekretariat Kabupaten, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Kabupaten, Dinas Kabupaten dan Lembaga Teknis Kabupaten, sesuai dengan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten

Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kaur, Gubernur

Bengkulu, Bupati Bengkulu Utara, dan Bupati Bengkulu Selatan sesuai

dengan peraturan perundang-undangan menginventarisasi, mengatur, dan

melaksanakan penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Mukomuko,

Pemerintah Kabupaten Seluma, dan Pemerintah Kabupaten Kaur hal-hal

sebagai berikut:

  • pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten

Mukomuko, Pemerintah Kabupaten Seluma, dan Pemerintah

Kabupaten Kaur;

  • barang milik/kekayaan daerah yang berupa tanah, bangunan, barang

bergerak, dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau

dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu, Kabupaten

Bengkulu Utara dan Kabupaten Bengkulu Selatan yang berada dalam

wilayah Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten

Kaur;

  • Badan ...

---

PRESIDEN

  • Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, dan Kabupaten

Bengkulu Selatan yang kedudukan, kegiatan dan lokasinya berada di

Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kaur;

  • utang piutang Kabupaten Bengkulu Utara yang kegunaannya untuk

Kabupaten Mukomuko; dan utang piutang Kabupaten Bengkulu

Selatan yang kegunaannya untuk Kabupaten Seluma dan Kabupaten

Kaur; serta

  • dokumen, dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten

Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kaur.

(2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus

diselesaikan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak

peresmian Kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati Mukomuko,

Penjabat Bupati Seluma, dan Penjabat Bupati Kaur.

(3) Dalam hal penyerahan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (2) tidak dilaksanakan, Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Kabupaten

Seluma, dan Kabupaten Kaur dapat melakukan upaya hukum.

Pasal 16

(1) Dana yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan,

pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat dibebankan

kepada Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Bengkulu Selatan

sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kaur.

(2) Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari sebagian

Pendapatan Asli Daerah dan Dana Alokasi Umum Kabupaten Bengkulu

Utara dan Kabupaten Bengkulu Selatan, serta Bagi Hasil Pajak dan Bukan

Pajak Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Bengkulu Selatan yang

diterima dari pemerintah Provinsi dan Pusat.

(3) Pembagian ...

---

PRESIDEN

(3) Pembagian secara proporsional dana yang bersumber dari Dana Alokasi

Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Bupati

Bengkulu Utara atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Kabupaten Bengkulu Utara pada Anggaran Pendapatan dan Belanja

Daerah Kabupaten Bengkulu Utara dan Bupati Bengkulu Selatan atas

persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu

Selatan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten

Bengkulu Selatan.

(4) Pemerintah Provinsi Bengkulu mengalokasikan anggaran biaya melalui

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu untuk

menunjang kegiatan pemerintahan dan pembangunan sampai dengan

ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten

Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kaur.

Pasal 17

(1) Sebelum Kabupaten Mukomuko menetapkan Peraturan Daerah dan

Keputusan Bupati sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, semua

Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Bengkulu Utara, tetap berlaku dan

dilaksanakan di wilayah Kabupaten Mukomuko.

(2) Sebelum Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur menetapkan

Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati sebagai pelaksanaan Undang-

undang ini, semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Bengkulu

Selatan tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Seluma

dan Pemerintah Kabupaten Kaur.

(3) Dengan diberlakukannya Undang-undang ini, semua Peraturan Daerah

dan Keputusan Bupati Bengkulu Utara dan Bupati Bengkulu Selatan

harus disesuaikan dengan Undang-undang ini.

Pasal 18

Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan

yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.

### Pasal 19 ...

---

PRESIDEN

Pasal 19

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini,

diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 20

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-

undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 25 Pebruari 2003

INDONESIA,

ttd

---

PRESIDEN