Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Keolahragaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan
olahraga yang memerlukan pengaturan, pendidikan,
pelatihan, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan.
1. Keolahragaan nasional adalah keolahragaan yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-
nilai keolahragaan, kebudayaan nasional Indonesia, dan
tanggap terhadap tuntutan perkembangan olahraga.
1. Sistem keolahragaan nasional adalah keseluruhan aspek
keolahragaan yang saling terkait secara terencana,
sistimatis, terpadu, dan berkelanjutan sebagai satu
kesatuan yang meliputi pengaturan, pendidikan, pelatihan,
pengelolaan, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan
untuk mencapai tujuan keolahragaan nasional.
1. Olahraga adalah segala kegiatan yang sistematis untuk
mendorong, membina, serta mengembangkan potensi
jasmani, rohani, dan sosial.
1. Pelaku . . .
---
PRESIDEN
1. Pelaku olahraga adalah setiap orang dan/atau kelompok
orang yang terlibat secara langsung dalam kegiatan
olahraga yang meliputi pengolahraga, pembina olahraga,
dan tenaga keolahragaan.
1. Pengolahraga adalah orang yang berolahraga dalam usaha
mengembangkan potensi jasmani, rohani, dan sosial.
1. Olahragawan adalah pengolahraga yang mengikuti
pelatihan secara teratur dan kejuaraan dengan penuh
dedikasi untuk mencapai prestasi.
1. Pembina olahraga adalah orang yang memiliki minat dan
pengetahuan, kepemimpinan, kemampuan manajerial,
dan/atau pendanaan yang didedikasikan untuk
kepentingan pembinaan dan pengembangan olahraga.
1. Tenaga keolahragaan adalah setiap orang yang memiliki
kualifikasi dan sertifikat kompetensi dalam bidang
olahraga.
1. Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia
nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan
dalam bidang keolahragaan.
1. Olahraga pendidikan adalah pendidikan jasmani dan
olahraga yang dilaksanakan sebagai bagian proses
pendidikan yang teratur dan berkelanjutan untuk
memperoleh pengetahuan, kepribadian, keterampilan,
kesehatan, dan kebugaran jasmani.
1. Olahraga rekreasi adalah olahraga yang dilakukan oleh
masyarakat dengan kegemaran dan kemampuan yang
tumbuh dan berkembang sesuai dengan kondisi dan nilai
budaya masyarakat setempat untuk kesehatan, kebugaran,
dan kegembiraan.
1. Olahraga prestasi adalah olahraga yang membina dan
mengembangkan olahragawan secara terencana,
berjenjang, dan berkelanjutan melalui kompetisi untuk
mencapai prestasi dengan dukungan ilmu pengetahuan
dan teknologi keolahragaan.
1. Olahraga amatir adalah olahraga yang dilakukan atas
dasar kecintaan atau kegemaran berolahraga.
1. Olahraga profesional adalah olahraga yang dilakukan
untuk memperoleh pendapatan dalam bentuk uang atau
bentuk lain yang didasarkan atas kemahiran berolahraga.
1. Olahraga . . .
---
PRESIDEN
1. Olahraga penyandang cacat adalah olahraga yang khusus
dilakukan sesuai dengan kondisi kelainan fisik dan/atau
mental seseorang.
1. Prestasi adalah hasil upaya maksimal yang dicapai
olahragawan atau kelompok olahragawan (tim) dalam
kegiatan olahraga.
1. Industri olahraga adalah kegiatan bisnis bidang olahraga
dalam bentuk produk barang dan/atau jasa.
1. Penghargaan olahraga adalah pengakuan atas prestasi di
bidang olahraga yang diwujudkan dalam bentuk material
dan/atau nonmaterial.
1. Prasarana olahraga adalah tempat atau ruang termasuk
lingkungan yang digunakan untuk kegiatan olahraga
dan/atau penyelenggaraan keolahragaan.
1. Sarana olahraga adalah peralatan dan perlengkapan yang
digunakan untuk kegiatan olahraga.
1. Doping adalah penggunaan zat dan/atau metode terlarang
untuk meningkatkan prestasi olahraga.
1. Pembinaan dan pengembangan keolahragaan adalah usaha
sadar yang dilakukan secara sistematis untuk mencapai
tujuan keolahragaan.
1. Organisasi olahraga adalah sekumpulan orang yang
menjalin kerja sama dengan membentuk organisasi untuk
penyelenggaraan olahraga sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Induk organisasi cabang olahraga adalah organisasi
olahraga yang membina, mengembangkan, dan
mengoordinasikan satu cabang/jenis olahraga atau
gabungan organisasi cabang olahraga dari satu jenis
olahraga yang merupakan anggota federasi cabang olahraga
internasional yang bersangkutan.
1. Setiap orang adalah seseorang, orang perseorangan,
kelompok orang, kelompok masyarakat, atau badan
hukum.
1. Standar nasional keolahragaan adalah kriteria minimal
tentang berbagai aspek yang berhubungan dengan
pembinaan dan pengembangan keolahragaan.
1. Standar . . .
---
PRESIDEN
1. Standar kompetensi adalah standar nasional yang
berkaitan dengan kemampuan minimal yang mencakup
pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang harus dimiliki
seseorang untuk dapat dinyatakan lulus dalam uji
kompetensi.
1. Akreditasi adalah pemberian peringkat terhadap
pemenuhan standar nasional keolahragaan yang berkaitan
dengan pembinaan dan pengembangan keolahragaan.
1. Sertifikasi adalah proses pemberian pengakuan atas
pemenuhan standar nasional keolahragaan.
1. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat
1. Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, dan/atau
pemerintah kabupaten/kota.
1. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam
bidang keolahragaan.
