Langsung ke konten

SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONAL

UU No. 3 Tahun 2005 berlaku

Ditetapkan: 2005-01-01

Pasal 1

Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Keolahragaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan
olahraga yang memerlukan pengaturan, pendidikan,
pelatihan, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan.
1. Keolahragaan nasional adalah keolahragaan yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-
nilai keolahragaan, kebudayaan nasional Indonesia, dan
tanggap terhadap tuntutan perkembangan olahraga.
1. Sistem keolahragaan nasional adalah keseluruhan aspek
keolahragaan yang saling terkait secara terencana,
sistimatis, terpadu, dan berkelanjutan sebagai satu
kesatuan yang meliputi pengaturan, pendidikan, pelatihan,
pengelolaan, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan
untuk mencapai tujuan keolahragaan nasional.
1. Olahraga adalah segala kegiatan yang sistematis untuk
mendorong, membina, serta mengembangkan potensi
jasmani, rohani, dan sosial.

1. Pelaku . . .

---

PRESIDEN

1. Pelaku olahraga adalah setiap orang dan/atau kelompok
orang yang terlibat secara langsung dalam kegiatan
olahraga yang meliputi pengolahraga, pembina olahraga,
dan tenaga keolahragaan.
1. Pengolahraga adalah orang yang berolahraga dalam usaha
mengembangkan potensi jasmani, rohani, dan sosial.
1. Olahragawan adalah pengolahraga yang mengikuti
pelatihan secara teratur dan kejuaraan dengan penuh
dedikasi untuk mencapai prestasi.
1. Pembina olahraga adalah orang yang memiliki minat dan
pengetahuan, kepemimpinan, kemampuan manajerial,
dan/atau pendanaan yang didedikasikan untuk
kepentingan pembinaan dan pengembangan olahraga.
1. Tenaga keolahragaan adalah setiap orang yang memiliki
kualifikasi dan sertifikat kompetensi dalam bidang
olahraga.
1. Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia
nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan
dalam bidang keolahragaan.
1. Olahraga pendidikan adalah pendidikan jasmani dan
olahraga yang dilaksanakan sebagai bagian proses
pendidikan yang teratur dan berkelanjutan untuk
memperoleh pengetahuan, kepribadian, keterampilan,
kesehatan, dan kebugaran jasmani.
1. Olahraga rekreasi adalah olahraga yang dilakukan oleh
masyarakat dengan kegemaran dan kemampuan yang
tumbuh dan berkembang sesuai dengan kondisi dan nilai
budaya masyarakat setempat untuk kesehatan, kebugaran,
dan kegembiraan.
1. Olahraga prestasi adalah olahraga yang membina dan
mengembangkan olahragawan secara terencana,
berjenjang, dan berkelanjutan melalui kompetisi untuk
mencapai prestasi dengan dukungan ilmu pengetahuan
dan teknologi keolahragaan.
1. Olahraga amatir adalah olahraga yang dilakukan atas
dasar kecintaan atau kegemaran berolahraga.
1. Olahraga profesional adalah olahraga yang dilakukan
untuk memperoleh pendapatan dalam bentuk uang atau
bentuk lain yang didasarkan atas kemahiran berolahraga.

1. Olahraga . . .

---

PRESIDEN

1. Olahraga penyandang cacat adalah olahraga yang khusus
dilakukan sesuai dengan kondisi kelainan fisik dan/atau
mental seseorang.
1. Prestasi adalah hasil upaya maksimal yang dicapai
olahragawan atau kelompok olahragawan (tim) dalam
kegiatan olahraga.
1. Industri olahraga adalah kegiatan bisnis bidang olahraga
dalam bentuk produk barang dan/atau jasa.
1. Penghargaan olahraga adalah pengakuan atas prestasi di
bidang olahraga yang diwujudkan dalam bentuk material
dan/atau nonmaterial.
1. Prasarana olahraga adalah tempat atau ruang termasuk
lingkungan yang digunakan untuk kegiatan olahraga
dan/atau penyelenggaraan keolahragaan.
1. Sarana olahraga adalah peralatan dan perlengkapan yang
digunakan untuk kegiatan olahraga.
1. Doping adalah penggunaan zat dan/atau metode terlarang
untuk meningkatkan prestasi olahraga.
1. Pembinaan dan pengembangan keolahragaan adalah usaha
sadar yang dilakukan secara sistematis untuk mencapai
tujuan keolahragaan.
1. Organisasi olahraga adalah sekumpulan orang yang
menjalin kerja sama dengan membentuk organisasi untuk
penyelenggaraan olahraga sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Induk organisasi cabang olahraga adalah organisasi
olahraga yang membina, mengembangkan, dan
mengoordinasikan satu cabang/jenis olahraga atau
gabungan organisasi cabang olahraga dari satu jenis
olahraga yang merupakan anggota federasi cabang olahraga
internasional yang bersangkutan.
1. Setiap orang adalah seseorang, orang perseorangan,
kelompok orang, kelompok masyarakat, atau badan
hukum.
1. Standar nasional keolahragaan adalah kriteria minimal
tentang berbagai aspek yang berhubungan dengan
pembinaan dan pengembangan keolahragaan.

1. Standar . . .

---

PRESIDEN

1. Standar kompetensi adalah standar nasional yang
berkaitan dengan kemampuan minimal yang mencakup
pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang harus dimiliki
seseorang untuk dapat dinyatakan lulus dalam uji
kompetensi.
1. Akreditasi adalah pemberian peringkat terhadap
pemenuhan standar nasional keolahragaan yang berkaitan
dengan pembinaan dan pengembangan keolahragaan.
1. Sertifikasi adalah proses pemberian pengakuan atas
pemenuhan standar nasional keolahragaan.
1. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat
1. Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, dan/atau
pemerintah kabupaten/kota.
1. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam
bidang keolahragaan.

Pasal 2

Keolahragaan nasional diselenggarakan berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.

Pasal 3

Keolahragaan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan
jasmani, rohani, dan sosial serta membentuk watak dan
kepribadian bangsa yang bermartabat.

Pasal 4

Keolahragaan nasional bertujuan memelihara dan
meningkatkan kesehatan dan kebugaran, prestasi, kualitas
manusia, menanamkan nilai moral dan akhlak mulia,
sportivitas, disiplin, mempererat dan membina persatuan dan
kesatuan bangsa, memperkukuh ketahanan nasional, serta
mengangkat harkat, martabat, dan kehormatan bangsa.

## BAB III . . .

---

PRESIDEN

Pasal 5

Keolahragaan diselenggarakan dengan prinsip:
- demokratis, tidak diskriminatif dan menjunjung tinggi nilai
keagamaan, nilai budaya, dan kemajemukan bangsa;
- keadilan sosial dan nilai kemanusiaan yang beradab;
- sportivitas dan menjunjung tinggi nilai etika dan estetika;
- pembudayaan dan keterbukaan;
- pengembangan kebiasaan hidup sehat dan aktif bagi
masyarakat;
- pemberdayaan peran serta masyarakat;
- keselamatan dan keamanan; dan
- keutuhan jasmani dan rohani.

Bagian Kesatu
Hak dan Kewajiban Warga Negara

Pasal 6

Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk:
- melakukan kegiatan olahraga;
- memperoleh pelayanan dalam kegiatan olahraga;
- memilih dan mengikuti jenis atau cabang olahraga yang
sesuai dengan bakat dan minatnya;
- memperoleh pengarahan, dukungan, bimbingan, pembinaan
dan pengembangan dalam keolahragaan;
- menjadi pelaku olahraga; dan
- mengembangkan industri olahraga.

### Pasal 7 . . .

---

PRESIDEN

Pasal 7

Warga negara yang memiliki kelainan fisik dan/atau mental
mempunyai hak untuk memperoleh pelayanan dalam kegiatan
olahraga khusus.

Pasal 8

Setiap warga negara berkewajiban untuk berperan serta dalam
kegiatan olahraga dan memelihara prasarana dan sarana
olahraga serta lingkungan.

Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban Orang Tua

Pasal 9

(1) Orang tua mempunyai hak mengarahkan, membimbing,

membantu, dan mengawasi serta memperoleh informasi
tentang perkembangan keolahragaan anaknya.

(2) Orang tua berkewajiban memberikan dorongan kepada

anaknya untuk aktif berpartisipasi dalam olahraga.

Bagian Ketiga

Hak dan Kewajiban Masyarakat

Pasal 10

(1) Masyarakat mempunyai hak untuk berperan serta dalam

perencanaan, pengembangan, pelaksanaan, dan
pengawasan kegiatan keolahragaan.

(2) Masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber

daya dalam penyelenggaraan keolahragaan.

Bagian Keempat . . .

---

PRESIDEN

Bagian Keempat

Hak dan Kewajiban Pemerintah
dan Pemerintah Daerah

Pasal 11

(1) Pemerintah dan pemerintah daerah mempunyai hak

mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi
penyelenggaraan keolahragaan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

(2) Pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban

memberikan pelayanan dan kemudahan serta menjamin
terselenggaranya kegiatan keolahragaan bagi setiap warga
negara tanpa diskriminasi.

Pasal 12

(1) Pemerintah mempunyai tugas menetapkan dan

melaksanakan kebijakan serta standardisasi bidang
keolahragaan secara nasional.

(2) Pemerintah daerah mempunyai tugas untuk melaksanakan

kebijakan dan mengoordinasikan pembinaan dan
pengembangan keolahragaan serta melaksanakan
standardisasi bidang keolahragaan di daerah.

Pasal 13

(1) Pemerintah mempunyai kewenangan untuk mengatur,

membina, mengembangkan, melaksanakan, dan
mengawasi penyelenggaraan keolahragaan secara nasional.

(2) Pemerintah daerah mempunyai kewenangan untuk

mengatur, membina, mengembangkan, melaksanakan, dan
mengawasi penyelenggaraan keolahragaan di daerah.

### Pasal 14 . . .

---

PRESIDEN

Pasal 14

(1) Pelaksanaaan tugas penyelenggaraan keolahragaan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 pada tingkat
nasional dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan
yang dikoordinasikan oleh Menteri.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), Pemerintah dapat melimpahkan sebagian
kewenangannya kepada pemerintah daerah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 13 ayat (2), pemerintah daerah membentuk sebuah

dinas yang menangani bidang keolahragaan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab
untuk mewujudkan tujuan penyelenggaraan keolahragaan
nasional.

Pasal 16

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, wewenang, dan
tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan

### Pasal 15 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 17

Ruang lingkup olahraga meliputi kegiatan:
- olahraga pendidikan;
- olahraga rekreasi; dan
- olahraga prestasi.

### Pasal 18 . . .

---

PRESIDEN

Pasal 18

(1) Olahraga pendidikan diselenggarakan sebagai bagian

proses pendidikan.

(2) Olahraga pendidikan dilaksanakan baik pada jalur

pendidikan formal maupun nonformal melalui kegiatan
intrakurikuler dan/atau ekstrakurikuler.

(3) Olahraga pendidikan dimulai pada usia dini.

(4) Olahraga pendidikan pada jalur pendidikan formal

dilaksanakan pada setiap jenjang pendidikan.

(5) Olahraga pendidikan pada jalur pendidikan nonformal

dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.

(6) Olahraga pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

dan ayat (5) dibimbing oleh guru/dosen olahraga dan dapat
dibantu oleh tenaga keolahragaan yang disiapkan oleh
setiap satuan pendidikan.

(7) Setiap satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada

ayat (6) berkewajiban menyiapkan prasarana dan sarana
olahraga pendidikan sesuai dengan tingkat kebutuhan.

(8) Setiap satuan pendidikan dapat melakukan kejuaraan

olahraga sesuai dengan taraf pertumbuhan dan
perkembangan peserta didik secara berkala antarsatuan
pendidikan yang setingkat.

(9) Kejuaraan olahraga antarsatuan pendidikan sebagaimana

dimaksud pada ayat (8) dapat dilanjutkan pada tingkat
daerah, wilayah, nasional, dan internasional.

Pasal 19

(1) Olahraga rekreasi dilakukan sebagai bagian proses

pemulihan kembali kesehatan dan kebugaran.

(2) Olahraga rekreasi dapat dilaksanakan oleh setiap orang,

satuan pendidikan, lembaga, perkumpulan, atau organisasi
olahraga.

(3) Olahraga rekreasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

bertujuan:
- memperoleh kesehatan, kebugaran jasmani, dan
kegembiraan;

  • membangun . . .

---

PRESIDEN

- membangun hubungan sosial; dan/atau
- melestarikan dan meningkatkan kekayaan budaya
daerah dan nasional.

(4) Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat

berkewajiban menggali, mengembangkan, dan memajukan
olahraga rekreasi.

(5) Setiap orang yang menyelenggarakan olahraga rekreasi

tertentu yang mengandung risiko terhadap kelestarian
lingkungan, keterpeliharaan sarana, serta keselamatan dan
kesehatan wajib:
- menaati ketentuan dan prosedur yang ditetapkan
sesuai dengan jenis olahraga; dan
- menyediakan instruktur atau pemandu yang
mempunyai pengetahuan dan keterampilan sesuai
dengan jenis olahraga.

(6) Olahraga rekreasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh
perkumpulan atau organisasi olahraga.

Pasal 20

(1) Olahraga prestasi dimaksudkan sebagai upaya untuk

meningkatkan kemampuan dan potensi olahragawan dalam
rangka meningkatkan harkat dan martabat bangsa.

(2) Olahraga prestasi dilakukan oleh setiap orang yang

memiliki bakat, kemampuan, dan potensi untuk mencapai
prestasi.

(3) Olahraga prestasi dilaksanakan melalui proses pembinaan

dan pengembangan secara terencana, berjenjang, dan
berkelanjutan dengan dukungan ilmu pengetahuan dan
teknologi keolahragaan.

(4) Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat

berkewajiban menyelenggarakan, mengawasi, dan
mengendalikan kegiatan olahraga prestasi.

(5) Untuk memajukan olahraga prestasi, Pemerintah,

pemerintah daerah, dan/atau masyarakat dapat
mengembangkan:
- perkumpulan olahraga;

  • pusat . . .

---

PRESIDEN

- pusat penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi keolahragaan;
- sentra pembinaan olahraga prestasi;
- pendidikan dan pelatihan tenaga keolahragaan;
- prasarana dan sarana olahraga prestasi;
- sistem pemanduan dan pengembangan bakat olahraga;
- sistem informasi keolahragaan; dan
- melakukan uji coba kemampuan prestasi olahragawan
pada tingkat daerah, nasional, dan internasional sesuai
dengan kebutuhan.

(6) Untuk keselamatan dan kesehatan olahragawan pada tiap

penyelenggaraan, penyelenggara wajib menyediakan tenaga
medis dan/atau paramedis sesuai dengan teknis
penyelenggaraan olahraga prestasi.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 21

(1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib melakukan

pembinaan dan pengembangan olahraga sesuai dengan
kewenangan dan tanggung jawabnya.

(2) Pembinaan dan pengembangan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) meliputi pengolahraga, ketenagaan,
pengorganisasian, pendanaan, metode, prasarana dan
sarana, serta penghargaan keolahragaan.

(3) Pembinaan dan pengembangan keolahragaan dilaksanakan

melalui tahap pengenalan olahraga, pemantauan,
pemanduan, serta pengembangan bakat dan peningkatan
prestasi.

(4) Pembinaan dan pengembangan keolahragaan dilaksanakan

melalui jalur keluarga, jalur pendidikan, dan jalur
masyarakat yang berbasis pada pengembangan olahraga
untuk semua orang yang berlangsung sepanjang hayat.

### Pasal 22 . . .

---

PRESIDEN

Pasal 22

Pemerintah melakukan pembinaan dan pengembangan
olahraga melalui penetapan kebijakan,
penataran/pelatihan, koordinasi, konsultasi, komunikasi,
penyuluhan, pembimbingan, pemasyarakatan, perintisan,
penelitian, uji coba, kompetisi, bantuan, pemudahan,
perizinan, dan pengawasan.

Pasal 23

(1) Masyarakat dapat melakukan pembinaan dan

pengembangan olahraga melalui berbagai kegiatan
keolahragaan secara aktif, baik yang dilaksanakan atas
dorongan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah,
maupun atas kesadaran atau prakarsa sendiri.

(2) Pembinaan dan pengembangan olahraga oleh masyarakat

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
perkumpulan olahraga di lingkungan masyarakat setempat.

(3) Masyarakat dalam melakukan pembinaan dan

pengembangan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan ayat (2) dapat membentuk organisasi cabang

olahraga yang tidak bertentangan dengan undang-undang
ini.

Pasal 24

Lembaga pemerintah maupun swasta berkewajiban
menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan olahraga
bagi karyawannya untuk meningkatkan kesehatan,
kebugaran dan kegembiraan serta kualitas dan
produktivitas kerja sesuai dengan kondisi masing-masing.

Bagian Kedua . . .

---

PRESIDEN

Bagian Kedua
Pembinaan dan Pengembangan
Olahraga Pendidikan

Pasal 25

(1) Pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan

dilaksanakan dan diarahkan sebagai satu kesatuan yang
sistemis dan berkesinambungan dengan sistem pendidikan
nasional.

(2) Pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan

dilaksanakan melalui proses pembelajaran yang dilakukan
oleh guru/dosen olahraga yang berkualifikasi dan memiliki
sertifikat kompetensi serta didukung prasarana dan sarana
olahraga yang memadai.

(3) Pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan pada

semua jenjang pendidikan memberikan kebebasan kepada
peserta didik untuk melakukan kegiatan olahraga sesuai
dengan bakat dan minat.

(4) Pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan

dilaksanakan dengan memperhatikan potensi,
kemampuan, minat, dan bakat peserta didik secara
menyeluruh, baik melalui kegiatan intrakurikuler maupun
ekstrakurikuler.

(5) Pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara
teratur, bertahap, dan berkesinambungan dengan
memperhatikan taraf pertumbuhan dan perkembangan
peserta didik.

(6) Untuk menumbuhkembangkan prestasi olahraga di

lembaga pendidikan, pada setiap jalur pendidikan dapat
dibentuk unit kegiatan olahraga, kelas olahraga, pusat
pembinaan dan pelatihan, sekolah olahraga, serta
diselenggarakannya kompetisi olahraga yang berjenjang
dan berkelanjutan.

(7) Unit . . .

---

PRESIDEN

(7) Unit kegiatan olahraga, kelas olahraga, pusat pembinaan

dan pelatihan, atau sekolah olahraga sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) disertai pelatih atau pembimbing
olahraga yang memiliki sertifikat kompetensi dari induk
organisasi cabang olahraga yang bersangkutan dan/atau
instansi pemerintah.

(8) Pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan dapat

memanfaatkan olahraga rekreasi yang bersifat tradisional
sebagai bagian dari aktivitas pembelajaran.

Bagian Ketiga
Pembinaan dan Pengembangan
Olahraga Rekreasi

Pasal 26

(1) Pembinaan dan pengembangan olahraga rekreasi

dilaksanakan dan diarahkan untuk memassalkan olahraga
sebagai upaya mengembangkan kesadaran masyarakat
dalam meningkatkan kesehatan, kebugaran, kegembiraan,
dan hubungan sosial.

(2) Pembinaan dan pengembangan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah
daerah, dan/atau masyarakat dengan membangun dan
memanfaatkan potensi sumber daya, prasarana dan sarana
olahraga rekreasi.

(3) Pembinaan dan pengembangan olahraga rekreasi yang

bersifat tradisional dilakukan dengan menggali,
mengembangkan, melestarikan, dan memanfaatkan
olahraga tradisional yang ada dalam masyarakat.

(4) Pembinaan dan pengembangan olahraga rekreasi

dilaksanakan berbasis masyarakat dengan memperhatikan
prinsip mudah, murah, menarik, manfaat, dan massal.

(5) Pembinaan dan pengembangan olahraga rekreasi

dilaksanakan sebagai upaya menumbuhkembangkan
sanggar-sanggar dan mengaktifkan perkumpulan olahraga
dalam masyarakat, serta menyelenggarakan festival
olahraga rekreasi yang berjenjang dan berkelanjutan pada
tingkat daerah, nasional, dan internasional.

Bagian Keempat . . .

---

PRESIDEN

Bagian Keempat
Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Prestasi

Pasal 27

(1) Pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi

dilaksanakan dan diarahkan untuk mencapai prestasi
olahraga pada tingkat daerah, nasional, dan internasional.

(2) Pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh induk
organisasi cabang olahraga, baik pada tingkat pusat
maupun pada tingkat daerah.

(3) Pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dilakukan oleh pelatih yang memiliki kualifikasi dan
sertifikat kompetensi yang dapat dibantu oleh tenaga
keolahragaan dengan pendekatan ilmu pengetahuan dan
teknologi.

(4) Pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi

dilaksanakan dengan memberdayakan perkumpulan
olahraga, menumbuhkembangkan sentra pembinaan
olahraga yang bersifat nasional dan daerah, dan
menyelenggarakan kompetisi secara berjenjang dan
berkelanjutan.

(5) Pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melibatkan
olahragawan muda potensial dari hasil pemantauan,
pemanduan, dan pengembangan bakat sebagai proses
regenerasi.

Bagian Kelima
Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Amatir

Pasal 28

Pembinaan dan pengembangan olahraga amatir dilaksanakan
dan diarahkan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 27.

Bagian Keenam . . .

---

PRESIDEN

Bagian Keenam
Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Profesional

Pasal 29

(1) Pembinaan dan pengembangan olahraga profesional

dilaksanakan dan diarahkan untuk terciptanya prestasi
olahraga, lapangan kerja, dan peningkatan pendapatan.

(2) Pembinaan dan pengembangan olahraga profesional

dilakukan oleh induk organisasi cabang olahraga dan/atau
organisasi olahraga profesional.

Bagian Ketujuh
Pembinaan dan Pengembangan
Olahraga Penyandang Cacat

Pasal 30

(1) Pembinaan dan pengembangan olahraga penyandang cacat

dilaksanakan dan diarahkan untuk meningkatkan
kesehatan, rasa percaya diri, dan prestasi olahraga.

(2) Pembinaan dan pengembangan olahraga penyandang cacat

dilaksanakan oleh organisasi olahraga penyandang cacat
yang bersangkutan melalui kegiatan penataran dan
pelatihan serta kompetisi yang berjenjang dan
berkelanjutan pada tingkat daerah, nasional, dan
internasional.

(3) Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau organisasi

olahraga penyandang cacat yang ada dalam masyarakat
berkewajiban membentuk sentra pembinaan dan
pengembangan olahraga khusus penyandang cacat.

(4) Pembinaan dan pengembangan olahraga penyandang cacat

diselenggarakan pada lingkup olahraga pendidikan,
olahraga rekreasi, dan olahraga prestasi berdasarkan jenis
olahraga khusus bagi penyandang cacat yang sesuai
dengan kondisi kelainan fisik dan/atau mental seseorang.

### Pasal 31 . . .

---

PRESIDEN

Pasal 31

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan
pengembangan olahraga sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 21 sampai dengan Pasal 30 diatur dengan Peraturan

Pemerintah.

Pasal 32

(1) Pengelolaan sistem keolahragaan nasional merupakan

tanggung jawab Menteri.

(2) Pemerintah menentukan kebijakan nasional, standar

keolahragaan nasional, serta koordinasi dan pengawasan
terhadap pengelolaan keolahragaan nasional.

Pasal 33

Pemerintah provinsi melaksanakan kebijakan keolahragaan,
perencanaan, koordinasi, pembinaan, pengembangan,
penerapan standardisasi, penggalangan sumber daya, dan
pengawasan.

Pasal 34

(1) Pemerintah kabupaten/kota melaksanakan perencanaan,

pembinaan, pengembangan, penerapan standardisasi, dan
penggalangan sumber daya keolahragaan yang berbasis
keunggulan lokal.

(2) Pemerintah kabupaten/kota wajib mengelola sekurang-

kurangnya satu cabang olahraga unggulan yang bertaraf
nasional dan/atau internasional.

### Pasal 35 . . .

---

PRESIDEN

Pasal 35

(1) Dalam pengelolaan keolahragaan, masyarakat dapat

membentuk induk organisasi cabang olahraga.

(2) Induk organisasi cabang olahraga sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dapat mendirikan cabang-cabangnya di
provinsi dan kabupaten/kota.

Pasal 36

(1) Induk organisasi cabang olahraga sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 35 membentuk suatu komite olahraga
nasional.

(2) Pengorganisasian komite olahraga nasional sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh masyarakat yang
bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

(3) Induk organisasi cabang olahraga dan komite olahraga

nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat
mandiri.

(4) Komite olahraga nasional sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan ayat (2) mempunyai tugas:

- membantu Pemerintah dalam membuat kebijakan
nasional dalam bidang pengelolaan, pembinaan, dan
pengembangan olahraga prestasi pada tingkat nasional;
- mengoordinasikan induk organisasi cabang olahraga,
organisasi olahraga fungsional, serta komite olahraga
provinsi dan komite olahraga kabupaten/kota;
- melaksanakan pengelolaan, pembinaan, dan
pengembangan olahraga prestasi berdasarkan
kewenangannya; dan
- melaksanakan dan mengoordinasikan kegiatan
multikejuaraan olahraga tingkat nasional.

Pasal 37

(1) Pengelolaan olahraga pada tingkat provinsi dilakukan oleh

pemerintah provinsi dengan dibantu oleh komite olahraga
provinsi.

(2) Komite . . .

---

PRESIDEN

(2) Komite olahraga provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dibentuk oleh induk organisasi cabang olahraga provinsi

dan bersifat mandiri.

(3) Pengorganisasian komite olahraga provinsi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh masyarakat yang
bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 38

(1) Pengelolaan olahraga pada tingkat kabupaten/kota

dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota dengan
dibantu oleh komite olahraga kabupaten/kota.

(2) Komite olahraga kabupaten/kota sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dibentuk oleh induk organisasi cabang
olahraga kabupaten/kota dan bersifat mandiri.

(3) Pengorganisasian komite olahraga kabupaten/kota

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
masyarakat yang bersangkutan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 39

Komite olahraga provinsi dan komite olahraga
kabupaten/kota mempunyai tugas:
- membantu pemerintah daerah dalam membuat
kebijakan daerah di bidang pengelolaan, pembinaan,
dan pengembangan olahraga prestasi;
- mengoordinasikan induk organisasi cabang olahraga
dan organisasi olahraga fungsional;
- melaksanakan pengelolaan, pembinaan, dan
pengembangan olahraga prestasi; dan
- menyiapkan, melaksanakan, dan mengoordinasikan
keikutsertaan cabang olahraga prestasi dalam kegiatan
olahraga yang bersifat lintas daerah dan nasional.

### Pasal 40 . . .

---

PRESIDEN

Pasal 40

Pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga provinsi,
dan komite olahraga kabupaten/kota bersifat mandiri dan tidak
terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik.

Pasal 41

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan keolahragaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 sampai dengan Pasal 40
diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 42

Setiap penyelenggaraan kejuaraan olahraga yang dilaksanakan
oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat
wajib memperhatikan tujuan keolahragaan nasional serta
prinsip penyelenggaraan keolahragaan.

Pasal 43

Penyelenggaraan kejuaraan olahraga sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 42 meliputi:
- kejuaraan olahraga tingkat kabupaten/kota, tingkat
wilayah, tingkat provinsi, dan tingkat nasional;
- pekan olahraga daerah, pekan olahraga wilayah, dan pekan
olahraga nasional;
- kejuaraan olahraga tingkat internasional; dan
- pekan olahraga internasional.

### Pasal 44 . . .

---

PRESIDEN

Pasal 44

(1) Keikutsertaan Indonesia dalam pekan olahraga

internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 butir
(d) bertujuan untuk mewujudkan persahabatan dan
perdamaian dunia serta untuk meningkatkan harkat dan
martabat bangsa melalui pencapaian prestasi.

(2) Keikutsertaan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilaksanakan oleh Komite Olimpiade Indonesia atau

National Olympic Committee sebagaimana telah diakui oleh
International Olympic Committee.

(3) Komite Olimpiade Indonesia meningkatkan dan memelihara

kepentingan Indonesia, serta memperoleh dukungan
masyarakat untuk mengikuti Olympic Games, Asian Games,
South East Asia Games, dan pekan olahraga internasional
lain.

(4) Komite Olimpiade Indonesia bekerja sesuai dengan

peraturan International Olympic Committee, Olympic Council
of Asia, South East Asia Games Federation, dan organisasi
olahraga internasional lain yang menjadi afiliasi Komite
Olimpiade Indonesia dengan tetap memperhatikan
ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 45

Penyelenggaraan kejuaraan olahraga sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 43 bertujuan:
- memasyarakatkan olahraga;
- menjaring bibit atlet potensial;
- meningkatkan kesehatan dan kebugaran;
- meningkatkan prestasi olahraga;
- memelihara persatuan dan kesatuan bangsa; dan
- meningkatkan ketahanan nasional.

Pasal 46

(1) Pekan olahraga nasional diselenggarakan secara periodik

dan berkesinambungan.

(2) Pemerintah . . .

---

PRESIDEN

(2) Pemerintah bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan

pekan olahraga nasional sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dengan menugasi komite olahraga nasional selaku

penyelenggara.

(3) Pemerintah daerah yang ditetapkan sebagai penyelenggara

bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekan olahraga
nasional.

Pasal 47

Penyelenggaraan kejuaraan olahraga sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 43 dilakukan dengan prinsip efisiensi, efektivitas,
transparansi, dan akuntabilitas.

Pasal 48

(1) Pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap

pelaksanaan penyelenggaraan pekan olahraga daerah.

(2) Induk organisasi cabang olahraga bertanggung jawab

terhadap pelaksanaan penyelenggaraan kejuaraan
olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 butir (a)
dan butir (c).

(3) Organisasi olahraga penyandang cacat bertanggung jawab

terhadap penyelenggaraan pekan olahraga penyandang
cacat.

Pasal 49

(1) Induk organisasi cabang olahraga bertanggung jawab

terhadap penyelenggaraan kejuaraan olahraga tingkat
internasional.

(2) Penyelenggaraan kejuaraan olahraga tingkat internasional

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada
Pemerintah.

### Pasal 50 . . .

---

PRESIDEN

Pasal 50

(1) Pengajuan Indonesia sebagai calon tuan rumah

penyelenggara pekan olahraga internasional diusulkan oleh
Komite Olimpiade Indonesia setelah mendapatkan
persetujuan dari Pemerintah.

(2) Pemerintah bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan

pekan olahraga internasional yang dilaksanakan di
Indonesia.

(3) Penyelenggaraan pekan olahraga internasional

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditugaskan
pelaksanaannya kepada Komite Olimpiade Indonesia.

Pasal 51

(1) Penyelenggara kejuaraan olahraga wajib memenuhi

persyaratan teknis kecabangan, kesehatan, keselamatan,
dan ketentuan daerah setempat.

(2) Penyelenggara kejuaraan olahraga yang mendatangkan

langsung massa penonton wajib mendapatkan rekomendasi
dari induk organisasi cabang olahraga yang bersangkutan
dan memenuhi peraturan perundang-undangan.

(3) Penyelenggara kejuaraan olahraga sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) wajib memiliki penanggung jawab kegiatan.

(4) Setiap orang dan/atau badan hukum asing dapat

menyelenggarakan kejuaraan olahraga di Indonesia dalam
bentuk kemitraan dengan induk organisasi cabang
olahraga nasional.

(5) Setiap penonton dalam kejuaraan olahraga wajib menjaga,

menaati, dan/atau mematuhi peraturan perundangan
mengenai ketertiban dan keamanan.

(6) Perlakuan pajak pertambahan nilai atas jasa

penyelenggaraan kejuaraan atau kegiatan olahraga
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dalam bidang perpajakan.

### Pasal 52 . . .

---

PRESIDEN

Pasal 52

Ketentuan lebih lanjut mengenai Komite Olimpiade Indonesia,
penyelenggaraan pekan olahraga nasional, tanggung jawab
pemerintah daerah dan induk organisasi cabang olahraga,
penyelenggaraan pekan olahraga internasional, dan persyaratan
penyelenggaraan kejuaraan olahraga sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 44, Pasal 46, Pasal 48, Pasal 50, dan Pasal 51
diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Satu
Olahragawan

Pasal 53

(1) Olahragawan meliputi olahragawan amatir dan

olahragawan profesional.

(2) Olahragawan penyandang cacat merupakan olahragawan

yang melaksanakan olahraga khusus.

Pasal 54

(1) Olahragawan amatir melaksanakan kegiatan olahraga yang

menjadi kegemaran dan keahliannya.

(2) Olahragawan amatir sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

mempunyai hak:
- meningkatkan prestasi melalui klub dan/atau
perkumpulan olahraga;
- mendapatkan pembinaan dan pengembangan sesuai
dengan cabang olahraga yang diminati;
- mengikuti kejuaraan olahraga pada semua tingkatan
setelah melalui seleksi dan/atau kompetisi;
- memperoleh kemudahan izin dari instansi untuk
mengikuti kegiatan keolahragaan daerah, nasional, dan
internasional; dan
- beralih status menjadi olahragawan profesional.

### Pasal 55 . . .

---

PRESIDEN

Pasal 55

(1) Olahragawan profesional melaksanakan kegiatan olahraga

sebagai profesi sesuai dengan keahliannya.

(2) Setiap orang dapat menjadi olahragawan profesional

setelah memenuhi persyaratan:
- pernah menjadi olahragawan amatir yang mengikuti
kompetisi secara periodik;
- memenuhi ketentuan ketenagakerjaan yang
dipersyaratkan;
- memenuhi ketentuan medis yang dipersyaratkan; dan
- memperoleh pernyataan tertulis tentang pelepasan
status dari olahragawan amatir menjadi olahragawan
profesional yang diketahui oleh induk organisasi cabang
olahraga yang bersangkutan.

(3) Setiap olahragawan profesional mempunyai hak untuk:

- didampingi oleh, antara lain, manajer, pelatih, tenaga
medis, psikolog, dan ahli hukum;
- mengikuti kejuaraan pada semua tingkatan sesuai
dengan ketentuan;
- mendapatkan pembinaan dan pengembangan dari
induk organisasi cabang olahraga, organisasi olahraga
profesional, atau organisasi olahraga fungsional; dan
- mendapatkan pendapatan yang layak.

Pasal 56

(1) Olahragawan penyandang cacat melaksanakan kegiatan

olahraga khusus bagi penyandang cacat.

(2) Setiap olahragawan penyandang cacat sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) berhak untuk:
- meningkatkan prestasi melalui klub dan/atau
perkumpulan olahraga penyandang cacat;
- mendapatkan pembinaan cabang olahraga sesuai
dengan kondisi kelainan fisik dan/atau mental; dan
- mengikuti kejuaraan olahraga penyandang cacat yang
bersifat daerah, nasional, dan internasional setelah
melalui seleksi dan/atau kompetisi.

### Pasal 57 . . .

---

PRESIDEN

Pasal 57

Setiap olahragawan berkewajiban:
- menjunjung tinggi nilai luhur dan nama baik bangsa dan
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- mengedepankan sikap sportivitas dalam setiap kegiatan
olahraga yang dilaksanakan;
- ikut menjaga upaya pelestarian lingkungan hidup; dan
- menaati peraturan dan kode etik yang berlaku dalam setiap
cabang olahraga yang diikuti dan/atau yang menjadi
profesinya.

Pasal 58

(1) Olahragawan amatir memperoleh pembinaan dan

pengembangan dari induk organisasi cabang olahraga
amatir.

(2) Olahragawan profesional memperoleh pembinaan dan

pengembangan dari cabang olahraga profesional dan/atau
bergabung dalam cabang olahraga amatir yang dinaungi
oleh suatu lembaga mandiri yang dibentuk oleh
Pemerintah.

(3) Olahragawan penyandang cacat memperoleh pembinaan

dan pengembangan dari organisasi olahraga penyandang
cacat.

Pasal 59

Dalam rangka pembinaan dan pengembangan olahragawan
dapat dilaksanakan perpindahan olahragawan
antarperkumpulan, antardaerah, dan antarnegara.

Bagian Kedua
Pembina Olahraga

Pasal 60

(1) Pembina olahraga meliputi pembina perkumpulan, induk

organisasi, atau lembaga olahraga pada tingkat pusat dan
tingkat daerah yang telah dipilih/ditunjuk menjadi
pengurus.

(2) Pembina . . .

---

PRESIDEN

(2) Pembina olahraga melakukan pembinaan dan

pengembangan olahraga sesuai dengan tugas dan
fungsinya dalam organisasi.

Pasal 61

(1) Pembina olahraga berhak memperoleh peningkatan

pengetahuan, keterampilan, penghargaan, dan bantuan
hukum.

(2) Pembina olahraga berkewajiban:

- melaksanakan pembinaan dan pengembangan terhadap
organisasi olahraga, olahragawan, tenaga keolahragaan,
dan pendanaan keolahragaan; dan
- melaksanakan pembinaan dan pengembangan olahraga
sesuai dengan prinsip penyelenggaraan keolahragaan.

Pasal 62

Pembina olahraga warga negara asing yang bertugas dalam
setiap organisasi olahraga dan/atau lembaga olahraga wajib:
- memiliki kualifikasi dan kompetensi;
- mendapatkan rekomendasi dari induk organisai cabang
olahraga yang bersangkutan; dan
- mendapatkan izin dari instansi pemerintah yang berwenang
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketiga
Tenaga Keolahragaan

Pasal 63

(1) Tenaga keolahragaan terdiri atas pelatih, guru/dosen,

wasit, juri, manajer, promotor, administrator, pemandu,
penyuluh, instruktur, tenaga medis dan para medis, ahli
gizi, ahli biomekanika, psikolog, atau sebutan lain yang
sesuai dengan kekhususannya serta berpartisipasi dalam
menyelenggarakan kegiatan olahraga.

(2) Tenaga . . .

---

PRESIDEN

(2) Tenaga keolahragaan yang bertugas dalam setiap

organisasi olahraga dan/atau lembaga olahraga wajib
memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi yang
dikeluarkan oleh induk organisasi cabang olahraga yang
bersangkutan dan/atau instansi pemerintah yang
berwenang.

(3) Tenaga keolahragaan bertugas menyelenggarakan atau

melakukan kegiatan keolahragaan sesuai dengan bidang
keahlian dan/atau kewenangan tenaga keolahragaan yang
bersangkutan.

(4) Pengadaan tenaga keolahragaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilaksanakan melalui penataran dan/atau
pelatihan oleh lembaga yang khusus untuk itu.

Pasal 64

Tenaga keolahragaan dalam melaksanakan profesinya berhak
untuk mendapatkan:
- pembinaan, pengembangan, dan peningkatan keterampilan
melalui pelatihan;
- jaminan keselamatan;
- peningkatan karier, pelayanan kesejahteraan, bantuan
hukum, dan/atau penghargaan.

Pasal 65

Tenaga keolahragaan asing yang bertugas pada setiap organisasi
olahraga dan/atau lembaga olahraga wajib:
- memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi;
- mendapatkan rekomendasi dari induk organisasi cabang
olahraga yang bersangkutan; dan
- mendapatkan izin dari instansi pemerintah yang berwenang
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

### Pasal 66 . . .

---

PRESIDEN

Pasal 66

Ketentuan lebih lanjut mengenai alih status olahragawan,
olahragawan profesional, perpindahan olahragawan, pembina
olahraga warga negara asing, dan tenaga keolahragaan warga
negara asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 55,

### Pasal 59, Pasal 62, dan Pasal 65 diatur dengan Peraturan

Pemerintah.

Pasal 67

(1) Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat

bertanggung jawab atas perencanaan, pengadaan,
pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengawasan prasarana
olahraga.

(2) Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin ketersediaan

prasarana olahraga sesuai dengan standar dan kebutuhan
Pemerintah dan pemerintah daerah.

(3) Jumlah dan jenis prasarana olahraga yang dibangun harus

memperhatikan potensi keolahragaan yang berkembang di
daerah setempat.

(4) Prasarana olahraga yang dibangun di daerah wajib

memenuhi jumlah dan standar minimum yang ditetapkan
oleh Pemerintah.

(5) Ketentuan mengenai tata cara penetapan prasarana

olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai
dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Presiden.

(6) Badan usaha yang bergerak dalam bidang pembangunan

perumahan dan permukiman berkewajiban menyediakan
prasarana olahraga sebagai fasilitas umum dengan standar
dan kebutuhan yang ditetapkan oleh Pemerintah yang
selanjutnya diserahkan kepada pemerintah daerah sebagai
aset/milik pemerintah daerah setempat.

(7) Setiap . . .

---

PRESIDEN

(7) Setiap orang dilarang meniadakan dan/atau

mengalihfungsikan prasarana olahraga yang telah menjadi
aset/milik Pemerintah atau pemerintah daerah tanpa
rekomendasi Menteri dan tanpa izin atau persetujuan dari
yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 68

(1) Pemerintah membina dan mendorong pengembangan

industri sarana olahraga dalam negeri.

(2) Setiap orang atau badan usaha yang memproduksi sarana

olahraga wajib memperhatikan standar teknis sarana
olahraga dari cabang olahraga yang bersangkutan.

(3) Sarana olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

diproduksi, diperjualbelikan, dan/atau disewakan untuk
masyarakat umum, baik untuk pelatihan maupun untuk
kompetisi wajib memenuhi standar kesehatan dan
keselamatan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

(4) Produsen wajib memberikan informasi tertulis tentang

bahan baku, penggunaan, dan pemanfaatan sarana
olahraga untuk memberikan pelindungan kesehatan dan
keselamatan.

(5) Perlakuan bea masuk, pajak pertambahan nilai, dan pajak

penjualan atas barang mewah untuk sarana olahraga
diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang kepabeanan dan perpajakan.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana olahraga

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat

(4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

## BAB XII . . .

---

PRESIDEN

Pasal 69

(1) Pendanaan keolahragaan menjadi tanggung jawab bersama

antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.

(2) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib mengalokasikan

anggaran keolahragaan melalui Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah.

Pasal 70

(1) Sumber pendanaan keolahragaan ditentukan berdasarkan

prinsip kecukupan dan keberlanjutan.

(2) Sumber pendanaan keolahragaan dapat diperoleh dari:

- masyarakat melalui berbagai kegiatan berdasarkan
ketentuan yang berlaku;
- kerja sama yang saling menguntungkan;
- bantuan luar negeri yang tidak mengikat;
- hasil usaha industri olahraga; dan/atau
- sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 71

(1) Pengelolaan dana keolahragaan dilakukan berdasarkan

pada prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan
akuntabilitas publik.

(2) Dana keolahragaan yang dialokasikan dari Pemerintah dan

pemerintah daerah dapat diberikan dalam bentuk hibah
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

### Pasal 72 . . .

---

PRESIDEN

Pasal 72

Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan keolahragaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 sampai dengan Pasal 71
diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 73

Pengaturan pajak bagi setiap orang yang memberikan dukungan
dana untuk pembinaan dan pengembangan keolahragaan
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan dalam bidang perpajakan.

Pasal 74

(1) Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat

melakukan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
secara berkelanjutan untuk memajukan keolahragaan
nasional.

(2) Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat

dapat membentuk lembaga penelitian dan pengembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan yang
bermanfaat untuk memajukan pembinaan dan
pengembangan keolahragaan nasional.

(3) Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan
melalui penelitian, pengkajian, alih teknologi, sosialisasi,
pertemuan ilmiah, dan kerja sama antarlembaga penelitian,
baik nasional maupun internasional yang memiliki
spesialisasi ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan.

(4) Hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disosialisasikan dan
diterapkan untuk kemajuan olahraga.

(5) Ketentuan . . .

---

PRESIDEN

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan ilmu

pengetahuan dan teknologi keolahragaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 75

(1) Masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan seluas-

luasnya untuk berperan serta dalam kegiatan
keolahragaan.

(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dapat dilakukan secara perseorangan, kelompok,

keluarga, organisasi profesi, badan usaha, atau organisasi
kemasyarakatan lain sesuai dengan prinsip keterbukaan
dan kemitraan.

(3) Masyarakat dapat berperan sebagai sumber, pelaksana,

tenaga sukarela, penggerak, pengguna hasil, dan/atau
pelayanan kegiatan olahraga.

(4) Masyarakat ikut serta mendorong upaya pembinaan dan

pengembangan keolahragaan.

Pasal 76

(1) Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dapat

saling bekerja sama dalam bidang keolahragaan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

dengan memperhatikan tujuan keolahragaan nasional dan
prinsip keterbukaan, efisiensi, efektivitas, dan
akuntabilitas.

(3) Pemerintah . . .

---

PRESIDEN

(3) Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat

dapat menyelenggarakan kerja sama internasional dalam
bidang keolahragaan dan dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 77

(1) Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin ketersediaan

dan penyebarluasan informasi kepada masyarakat untuk
kepentingan pembinaan dan pengembangan keolahragaan
nasional.

(2) Dalam menyediakan dan menyebarluaskan informasi,

Pemerintah mengembangkan pusat informasi keolahragaan
nasional dengan memanfaatkan media massa dan media
lain serta museum keolahragaan nasional.

(3) Pemerintah daerah berdasarkan kewenangan dan

kemampuan yang dimiliki dapat mengembangkan dan
mengelola informasi keolahragaan sesuai dengan
kemampuan dan kondisi daerah.

Pasal 78

Setiap pelaksanaan industri olahraga yang dilakukan oleh
Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat wajib
memperhatikan tujuan keolahragaan nasional serta prinsip
penyelenggaraan keolahragaan.

Pasal 79

(1) Industri olahraga dapat berbentuk prasarana dan sarana

yang diproduksi, diperjualbelikan, dan/atau disewakan
untuk masyarakat.

(2) Industri . . .

---

PRESIDEN

(2) Industri olahraga dapat berbentuk jasa penjualan kegiatan

cabang olahraga sebagai produk utama yang dikemas
secara profesional yang meliputi:
- kejuaraan nasional dan internasional;
- pekan olahraga daerah, wilayah, nasional, dan
internasional;
- promosi, eksibisi, dan festival olahraga; atau
- keagenan, layanan informasi, dan konsultansi
keolahragaan.

(3) Masyarakat yang melakukan usaha industri olahraga

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat
bermitra dengan Pemerintah, pemerintah daerah,
organisasi olahraga, dan/atau organisasi lain, baik dalam
negeri maupun luar negeri.

(4) Dalam melaksanakan kemitraan sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) masyarakat membentuk badan usaha sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

(5) Masyarakat yang melakukan usaha industri jasa olahraga

memperhatikan kesejahteraan pelaku olahraga dan
kemajuan olahraga.

Pasal 80

(1) Pembinaan dan pengembangan industri olahraga

dilaksanakan melalui kemitraan yang saling
menguntungkan agar terwujud kegiatan olahraga yang
mandiri dan profesional.

(2) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan

kemudahan pembentukan sentra-sentra pembinaan dan
pengembangan industri olahraga.

(3) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memfasilitasi

pewujudan kemitraan pelaku industri olahraga dengan
media massa dan media lainnya.

## BAB XVII . . .

---

PRESIDEN

Bagian Kesatu
Standardisasi

Pasal 81

(1) Standar nasional keolahragaan meliputi:

- standar kompetensi tenaga keolahragaan;
- standar isi program penataran/pelatihan tenaga
keolahragaan;
- standar prasarana dan sarana;
- standar pengelolaan organisasi keolahragaan;
- standar penyelenggaraan keolahragaan; dan
- standar pelayanan minimal keolahragaan.

(2) Standar nasional keolahragaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) harus ditingkatkan secara berencana dan
berkelanjutan.

(3) Standar nasional keolahragaan digunakan sebagai acuan

pengembangan keolahragaan nasional.

(4) Pengembangan, pemantauan, dan pelaporan pencapaian

standar nasional keolahragaan dilakukan oleh Pemerintah
dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk
akuntabilitas publik.

Bagian Kedua
Akreditasi

Pasal 82

(1) Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan dan

peringkat program penataran/pelatihan tenaga
keolahragaan dan organisasi olahraga.

(2) Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria objektif yang

bersifat terbuka.

(3) Akreditasi . . .

---

PRESIDEN

(3) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

oleh Pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang
berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik.

Bagian Ketiga
Sertifikasi

Pasal 83

(1) Sertifikasi dilakukan untuk menentukan:

- kompetensi tenaga keolahragaan;
- kelayakan prasarana dan sarana olahraga; dan
- kelayakan organisasi olahraga dalam melaksanakan
kejuaraan.

(2) Hasil sertifikasi berbentuk sertifikat kompetensi dan

sertifikat kelayakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah
dan/atau lembaga mandiri yang berwenang serta induk
organisasi cabang olahraga yang bersangkutan sebagai
bentuk akuntabilitas publik.

(3) Sertifikat kompetensi diberikan kepada seseorang sebagai

pengakuan setelah lulus uji kompetensi.

(4) Sertifikat kelayakan diberikan kepada organisasi,

prasarana, dan sarana olahraga.

Pasal 84

Ketentuan lebih lanjut mengenai standardisasi, akreditasi, dan
sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 sampai
dengan Pasal 83 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

DOPING

Pasal 85

(1) Doping dilarang dalam semua kegiatan olahraga.

(2) Setiap . . .

---

PRESIDEN

(2) Setiap induk organisasi cabang olahraga dan/atau

lembaga/organisasi olahraga nasional wajib membuat
peraturan doping dan disertai sanksi.

(3) Pengawasan doping sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan oleh Pemerintah.

Pasal 86

(1) Setiap pelaku olahraga, organisasi olahraga, lembaga

pemerintah/swasta, dan perseorangan yang berprestasi
dan/atau berjasa dalam memajukan olahraga diberi
penghargaan.

(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, organisasi
olahraga, organisasi lain, dan/atau perseorangan.

(3) Penghargaan dapat berbentuk pemberian kemudahan,

beasiswa, asuransi, pekerjaan, kenaikan pangkat luar
biasa, tanda kehormatan, kewarganegaraan, warga
kehormatan, jaminan hari tua, kesejahteraan, atau bentuk
penghargaan lain yang bermanfaat bagi penerima
penghargaan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan

dan bentuk penghargaan serta pelaksanaan pemberian
penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai
dengan ayat (3) diatur dengan Peraturan Presiden.

PENGAWASAN

Pasal 87

(1) Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat

melakukan pengawasan atas penyelenggaraan
keolahragaan.

(2) Pengawasan . . .

---

PRESIDEN

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

(3) Pengawasan dan pengendalian olahraga profesional

dilakukan oleh lembaga mandiri yang dibentuk oleh
Pemerintah.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat

(3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 88

(1) Penyelesaian sengketa keolahragaan diupayakan melalui

musyawarah dan mufakat yang dilakukan oleh induk
organisasi cabang olahraga.

(2) Dalam hal musyawarah dan mufakat sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, penyelesaian
sengketa dapat ditempuh melalui arbitrase atau alternatif
penyelesaian sengketa sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

(3) Apabila penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) tidak tercapai, penyelesaian sengketa dapat
dilakukan melalui pengadilan yang sesuai dengan
yurisdiksinya.

Pasal 89

(1) Setiap orang yang menyelenggarakan kejuaraan olahraga

tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 51 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana

penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) Apabila . . .

---

PRESIDEN

(2) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

menimbulkan kerusakan dan/atau gangguan keselamatan
pihak lain, setiap orang dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(3) Setiap orang yang mengalihfungsikan atau meniadakan

prasarana olahraga yang telah ada, baik sebagian maupun
seluruhnya tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 67
ayat (7), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).

Pasal 90

Pada saat Undang-Undang ini dinyatakan mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bidang
keolahragaan dinyatakan tetap berlaku sepanjang peraturan
perundang-undangan dimaksud tidak bertentangan atau belum
diganti berdasarkan Undang-Undang ini.

Pasal 91

Semua peraturan yang diperlukan untuk melaksanakan
Undang-Undang ini harus diselesaikan paling lambat 2 (dua)
tahun terhitung sejak diundangkannya Undang-Undang ini.

Pasal 92

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar . . .

---

PRESIDEN

Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 23 September 2005

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 September 2005

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

ttd

---

PRESIDEN