Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1989

UU No. 3 Tahun 2006 berlaku

Ditetapkan: 2006-01-01

Pasal 2

Peradilan Agama adalah salah satu pelaku kekuasaan
kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama
Islam mengenai perkara tertentu sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang ini.

1. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan pasal baru yakni

### Pasal 3A, yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

Di lingkungan Peradilan Agama dapat diadakan
pengkhususan pengadilan yang diatur dengan Undang-
Undang.
1. Ketentuan . . .

---

PRESIDEN

1. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 4

(1) Pengadilan agama berkedudukan di ibu kota

kabupaten/kota dan daerah hukumnya meliputi
wilayah kabupaten/kota.

(2) Pengadilan tinggi agama berkedudukan di ibu kota

provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah
provinsi.

1. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 5

(1) Pembinaan teknis peradilan, organisasi, administrasi,

dan finansial pengadilan dilakukan oleh Mahkamah
Agung.

(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak

boleh mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa
dan memutus perkara.

1. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 11

(1) Hakim pengadilan adalah pejabat yang melakukan

tugas kekuasaan kehakiman.

(2) Syarat dan tata cara pengangkatan, pemberhentian,

serta pelaksanaan tugas hakim ditetapkan dalam
Undang-Undang ini.

1. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 12

(1) Pembinaan dan pengawasan umum terhadap hakim

dilakukan oleh Ketua Mahkamah Agung.

(2) Pembinaan dan pengawasan umum sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) tidak boleh mengurangi
kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus
perkara.

1. Ketentuan . . .

---

PRESIDEN

1. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 13

(1) Untuk dapat diangkat sebagai calon hakim pengadilan

agama, seseorang harus memenuhi syarat sebagai
berikut:
- warga negara Indonesia;
- beragama Islam;
- bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- sarjana syariah dan/atau sarjana hukum yang
menguasai hukum Islam;
- sehat jasmani dan rohani;
- berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak
tercela; dan
- bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai
Komunis Indonesia termasuk organisasi massanya,
atau bukan orang yang terlibat langsung dalam
Gerakan 30 September/Partai Komunis Indonesia.

(2) Untuk dapat diangkat menjadi hakim harus pegawai

negeri yang berasal dari calon hakim sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan berumur paling rendah 25
(dua puluh lima) tahun.

(3) Untuk dapat diangkat menjadi ketua atau wakil ketua

pengadilan agama harus berpengalaman paling singkat
10 (sepuluh) tahun sebagai hakim pengadilan agama.

1. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 14

(1) Untuk dapat diangkat menjadi hakim pengadilan tinggi

agama, seorang hakim harus memenuhi syarat sebagai
berikut:
- syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat

(1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e,

huruf g, dan huruf h;
- berumur paling rendah 40 (empat puluh) tahun;
- pengalaman paling singkat 5 (lima) tahun sebagai
ketua, wakil ketua, pengadilan agama, atau 15
(lima belas) tahun sebagai hakim pengadilan
agama; dan

---

PRESIDEN

- lulus eksaminasi yang dilakukan oleh Mahkamah
Agung.

(2) Untuk dapat diangkat menjadi ketua pengadilan tinggi

agama harus berpengalaman paling singkat 5 (lima)
tahun sebagai hakim pengadilan tinggi agama atau 3
(tiga) tahun bagi hakim pengadilan tinggi agama yang
pernah menjabat ketua pengadilan agama.

(3) Untuk dapat diangkat menjadi wakil ketua pengadilan

tinggi agama harus berpengalaman paling singkat 4
(empat) tahun sebagai hakim pengadilan tinggi agama
atau 2 (dua) tahun bagi hakim pengadilan tinggi agama
yang pernah menjabat ketua pengadilan agama.

1. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 15

(1) Hakim pengadilan diangkat dan diberhentikan oleh

Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung.

(2) Ketua dan wakil ketua pengadilan diangkat dan

diberhentikan oleh Ketua Mahkamah Agung.

1. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 16

(1) Sebelum memangku jabatannya, ketua, wakil ketua,

dan hakim pengadilan wajib mengucapkan sumpah
menurut agama Islam.

(2) Sumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berbunyi sebagai berikut :
“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan
memenuhi kewajiban hakim dengan sebaik-baiknya dan
seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan
menjalankan segala peraturan perundang-undangan
dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta
berbakti kepada nusa dan bangsa”.

(3) Wakil ketua dan hakim pengadilan agama

mengucapkan sumpah di hadapan ketua pengadilan
agama.

---

PRESIDEN

(4) Wakil ketua dan hakim pengadilan tinggi agama serta

ketua pengadilan agama mengucapkan sumpah di
hadapan ketua pengadilan tinggi agama.

(5) Ketua pengadilan tinggi agama mengucapkan sumpah

di hadapan Ketua Mahkamah Agung.

1. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 17

(1) Kecuali ditentukan lain oleh atau berdasarkan undang-

undang, hakim tidak boleh merangkap menjadi:
- pelaksana putusan pengadilan;
- wali, pengampu, dan pejabat yang berkaitan
dengan suatu perkara yang diperiksa olehnya; atau
- pengusaha.

(2) Hakim tidak boleh merangkap menjadi advokat.

(3) Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh hakim selain

jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat

(2), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

1. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 18

(1) Ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan

diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena:
- permintaan sendiri;
- sakit jasmani atau rohani terus-menerus;
- telah berumur 62 (enam puluh dua) tahun bagi
ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan agama,
dan 65 (enam puluh lima) tahun bagi ketua, wakil
ketua, dan hakim pengadilan tinggi agama; atau
- ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugasnya.

(2) Ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan yang

meninggal dunia dengan sendirinya diberhentikan
dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden.

1. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

### Pasal 19 . . .

---

PRESIDEN

Pasal 19

(1) Ketua, wakil ketua, dan hakim diberhentikan tidak

dengan hormat dari jabatannya dengan alasan:
- dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana
kejahatan;
- melakukan perbuatan tercela;
- terus-menerus melalaikan kewajiban dalam
menjalankan tugas pekerjaannya;
- melanggar sumpah jabatan; atau
- melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 17.

(2) Pengusulan pemberhentian tidak dengan hormat

dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan
setelah yang bersangkutan diberi kesempatan
secukupnya untuk membela diri di hadapan Majelis
Kehormatan Hakim.

(3) Ketentuan mengenai pembentukan, susunan, dan tata

kerja Majelis Kehormatan Hakim, serta tata cara
pembelaan diri diatur lebih lanjut oleh Ketua
Mahkamah Agung.

1. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 20

Seorang hakim yang diberhentikan dari jabatannya dengan
sendirinya diberhentikan sebagai pegawai negeri.

1. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 21

(1) Ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan sebelum

diberhentikan tidak dengan hormat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), dapat diberhentikan
sementara dari jabatannya oleh Ketua Mahkamah
Agung.

(2) Terhadap pemberhentian sementara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) berlaku juga ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2).

(3) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) berlaku paling lama 6 (enam) bulan.

1. Ketentuan . . .

---

PRESIDEN

1. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 25

Ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan dapat ditangkap
atau ditahan atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat
persetujuan Ketua Mahkamah Agung, kecuali dalam hal:
- tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan;
- disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan
yang diancam dengan pidana mati; atau
- disangka telah melakukan kejahatan terhadap kemanan
negara.

1. Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 27

Untuk dapat diangkat menjadi panitera pengadilan agama,
seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- warga negara Indonesia;
- beragama Islam;
- bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- berijazah serendah-rendahnya sarjana syari’ah atau
sarjana hukum yang menguasai hukum Islam;
- berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai
wakil panitera, 5 (lima) tahun sebagai panitera muda
pengadilan agama, atau menjabat wakil panitera
pengadilan tinggi agama; dan
- sehat jasmani dan rohani.

1. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 28

Untuk dapat diangkat menjadi panitera pengadilan tinggi
agama, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai
berikut:
- syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a,
huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf g;
- berijazah serendah-rendahnya sarjana syari’ah atau
sarjana hukum yang menguasai hukum Islam;

  • berpengalaman . . .

---

PRESIDEN

- berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai
wakil panitera, 5 (lima) tahun sebagai panitera muda
pengadilan tinggi agama, atau 3 (tiga) tahun sebagai
panitera pengadilan agama.

1. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 29

Untuk dapat diangkat menjadi wakil panitera pengadilan
agama, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai
berikut:
- syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a,
huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf g; dan
- berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai
panitera muda atau 4 (empat) tahun sebagai panitera
pengganti pengadilan agama.

1. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 30

Untuk dapat diangkat menjadi wakil panitera pengadilan
tinggi agama, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai
berikut:
- syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a,
huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf g;
- berijazah sarjana syari’ah atau sarjana hukum yang
menguasai hukum Islam; dan
- berpengalaman paling singkat 2 (dua) tahun sebagai
panitera muda pengadilan tinggi agama, 5 (lima) tahun
sebagai panitera muda pengadilan tinggi agama, atau 3
(tiga) tahun sebagai wakil panitera pengadilan agama,
atau menjabat sebagai panitera pengadilan agama.

1. Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 31

Untuk dapat diangkat menjadi panitera muda pengadilan
agama, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai
berikut :
- syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a,
huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf g; dan

  • berpengalaman . . .

---

PRESIDEN

- berpengalaman paling singkat 2 (dua) tahun sebagai
panitera pengganti pengadilan agama.

1. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 32

Untuk dapat diangkat menjadi panitera muda pengadilan
tinggi agama, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai
berikut:
- syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a,
huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf g; dan
- berpangalaman paling singkat 2 (dua) tahun sebagai
panitera pengganti pengadilan tinggi agama, 3 (tiga)
tahun sebagai panitera muda, 5 (lima) tahun sebagai
panitera pengganti pengadilan agama, atau menjabat
sebagai wakil panitera pengadilan agama.

1. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 33

Untuk dapat diangkat menjadi panitera pengganti
pengadilan agama, seorang calon harus memenuhi syarat
sebagai berikut:
- syarat sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 27 huruf
a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf g; dan
- berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai
pegawai negeri pada pengadilan agama.

1. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 34

Untuk dapat diangkat menjadi panitera pengganti
pengadilan tinggi agama, seorang calon harus memenuhi
syarat sebagai berikut:
- syarat sebagaimana dimaksud Pasal 27 huruf a, huruf
b, huruf c, huruf e, dan huruf g; dan
- berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai
panitera pengganti pengadilan agama atau 8 (delapan)
tahun sebagai pegawai negeri pada pengadilan tinggi
agama.

1. Ketentuan . . .

---

PRESIDEN

1. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 35

(1) Kecuali ditentukan lain oleh atau berdasarkan undang-

undang, panitera tidak boleh merangkap menjadi wali,
pengampu, dan pejabat yang berkaitan dengan perkara
yang di dalamnya ia bertindak sebagai Panitera.

(2) Panitera tidak boleh merangkap menjadi advokat.

(3) Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh panitera selain

jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat

(2) diatur lebih lanjut oleh Mahkamah Agung.

1. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 36

Panitera, wakil panitera, panitera muda, dan panitera
pengganti pengadilan diangkat dan diberhentikan dari
jabatannya oleh Mahkamah Agung.

1. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 37

(1) Sebelum memangku jabatannya, panitera, wakil

panitera, panitera muda, dan panitera pengganti
mengucapkan sumpah menurut agama Islam di
hadapan ketua pengadilan yang bersangkutan.

(2) Sumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi

sebagai berikut:
“Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya untuk
memperoleh jabatan saya ini, langsung atau tidak
langsung dengan menggunakan atau cara apa pun juga,
tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu
kepada siapapun juga.”
“Saya bersumpah untuk melakukan atau tidak
melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali
akan menerima langsung atau tidak langsung dari
siapapun juga sesuatu janji atau pemberian.
“Saya bersumpah bahwa saya, akan setia kepada dan
akan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila
sebagai dasar dan ideologi negara, Undang-Undang

Dasar . . .

---

PRESIDEN

Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
segala undang-undang serta peraturan perundang-
undangan lainnya yang berlaku bagi Negara Kesatuan
Republik Indonesia”.
“Saya bersumpah bahwa saya senantiasa akan
menjalankan jabatan saya ini dengan jujur, seksama,
dan dengan tidak membeda-bedakan orang dan akan
berlaku dalam melaksanakan kewajiban saya sebaik-
baiknya dan seadil-adilnya seperti layaknya bagi
seorang panitera, wakil panitera, panitera muda,
panitera pengganti, yang berbudi baik dan jujur dalam
menegakkan hukum dan keadilan.”

1. Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 39

(1) Untuk dapat diangkat menjadi jurusita, seorang calon

harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- warga negara Indonesia;
- beragama Islam;
- bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- berijazah paling rendah Sekolah Menengah Umum
atau yang sederajat;
- berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun
sebagai jurusita pengganti; dan
- sehat jasmani dan rohani.

(2) Untuk dapat diangkat menjadi jurusita pengganti,

seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- syarat sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1)
huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan
huruf g, dan;
- berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun
sebagai pegawai negeri pada pengadilan agama.

1. Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

### Pasal 40 . . .

---

PRESIDEN

Pasal 40

(1) Jurusita pengadilan agama diangkat dan diberhentikan

oleh Ketua Mahkamah Agung atas usul ketua
pengadilan yang bersangkutan.

(2) Jurusita pengganti diangkat dan diberhentikan oleh

ketua pengadilan yang bersangkutan.

1. Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 41

(1) Sebelum memangku jabatannya, jurusita atau jurusita

pengganti wajib mengucapkan sumpah menurut agama
Islam di hadapan ketua pengadilan yang bersangkutan.

(2) Sumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi

sebagai berikut:
“Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya, untuk
memperoleh jabatan saya ini, langsung atau tidak
langsung dengan menggunakan nama atau cara apa
pun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang
sesuatu kepada siapapun juga”.
“Saya bersumpah, untuk melakukan atau tidak
melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali
akan menerima langsung atau tidak langsung dari
siapapun juga sesuatu janji atau pemberian”.
“Saya bersumpah bahwa saya, akan setia kepada dan
akan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila
sebagai dasar dan ideologi negara, Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan
segala undang-undang serta peraturan perundang-
undangan lainnya yang berlaku bagi Negara Kesatuan
Republik Indonesia”.
“Saya bersumpah bahwa saya senantiasa akan
menjalankan jabatan saya ini dengan jujur, seksama,
dan dengan tidak membeda-bedakan orang dan akan
berlaku dalam melaksanakan kewajiban saya sebaik-
baiknya dan seadil-adilnya seperti layaknya bagi
seorang jurusita atau jurusita pengganti yang berbudi
baik dan jujur dalam menegakkan hukum dan
keadilan”.

1. Ketentuan . . .

---

PRESIDEN

1. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 42

(1) Kecuali ditentukan lain oleh atau berdasarkan undang-

undang, jurusita tidak boleh merangkap menjadi wali,
pengampu, dan pejabat yang berkaitan dengan perkara
yang di dalamnya ia sendiri berkepentingan.

(2) Jurusita tidak boleh merangkap advokat.

(3) Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh jurusita selain

jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat

(2), diatur lebih lanjut oleh Mahkamah Agung.

1. Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 44

Panitera pengadilan tidak merangkap sekretaris pengadilan.

1. Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 45

Untuk dapat diangkat menjadi sekretaris, wakil sekretaris
pengadilan agama, dan pengadilan tinggi agama seorang
calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- warga negara Indonesia;
- beragama Islam;
- bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- berijazah paling rendah sarjana syari’ah atau sarjana
hukum yang menguasai hukum Islam;
- berpengalaman di bidang administrasi peradilan; dan
- sehat jasmani dan rohani.

1. Ketentuan Pasal 46 dihapus.

1. Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 47

Sekretaris dan wakil sekretaris pengadilan diangkat dan
diberhentikan oleh Ketua Mahkamah Agung.

1. Ketentuan . . .

---

PRESIDEN

1. Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 48

(1) Sebelum memangku jabatannya, sekretaris, dan wakil

sekretaris mengucapkan sumpah menurut agama Islam
di hadapan ketua pengadilan yang bersangkutan.

(2) Sumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi

sebagai berikut:

“Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya, untuk
diangkat menjadi sekretaris/wakil sekretaris akan setia
dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
negara, dan pemerintah.

“Saya bersumpah bahwa saya, akan menaati peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan
tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan
penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab”.

“Saya bersumpah bahwa saya, akan senantiasa
menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah,
martabat sekretaris/wakil sekretaris serta akan
senantiasa mengutamakan kepentingan negara
daripada kepentingan saya sendiri, seseorang atau
golongan”.

“Saya bersumpah bahwa saya, akan memegang rahasia
sesuatu yang menurut sifatnya atau perintah harus
saya rahasiakan”.

“Saya bersumpah bahwa saya, akan bekerja dengan
jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk
kepentingan negara”.

1. Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 49

Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa,
memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama
antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:

  • perkawinan . . .

---

PRESIDEN

  • perkawinan;
  • waris;
  • wasiat;
  • hibah;
  • wakaf;
  • zakat;
  • infaq;
  • shadaqah; dan
  • ekonomi syari'ah.

1. Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 50

(1) Dalam hal terjadi sengketa hak milik atau sengketa

lain dalam perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal
49, khusus mengenai objek sengketa tersebut harus
diputus lebih dahulu oleh pengadilan dalam lingkungan
Peradilan Umum.

(2) Apabila terjadi sengketa hak milik sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) yang subjek hukumnya antara
orang-orang yang beragama Islam, objek sengketa
tersebut diputus oleh pengadilan agama bersama-sama
perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49.

1. Di antara Pasal 52 dan Pasal 53 disisipkan satu pasal baru
yakni Pasal 52A, yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 52

Pengadilan agama memberikan istbat kesaksian rukyat hilal
dalam penentuan awal bulan pada tahun Hijriyah.

1. Ketentuan Pasal 90 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 90

(1) Biaya perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89,

meliputi:

  • biaya . . .

---

PRESIDEN

- biaya kepaniteraan dan biaya meterai yang
diperlukan untuk perkara tersebut;
- biaya untuk para saksi, saksi ahli, penerjemah, dan
biaya pengambilan sumpah yang diperlukan dalam
perkara tersebut;
- biaya yang diperlukan untuk melakukan
pemeriksaan setempat dan tindakan-tindakan lain
yang diperlukan pengadilan dalam perkara
tersebut; dan
- biaya pemanggilan, pemberitahuan, dan lain-lain
atas perintah pengadilan yang berkenaan dengan
perkara tersebut.

(2) Besarnya biaya perkara diatur oleh Mahkamah Agung.

1. Ketentuan Pasal 105 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 105

(1) Sekretaris pengadilan bertugas menyelenggarakan

administrasi umum pengadilan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, tanggung jawab,

susunan organisasi, dan tata kerja sekretariat diatur
oleh Mahkamah Agung.

1. Di antara Pasal 106 dan BAB VII disisipkan satu pasal baru
yakni Pasal 106A, yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 106

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku peraturan
perundang-undangan pelaksana Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1989 tentang Peradilan Agama masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti
berdasarkan Undang-Undang ini.

Pasal II

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar . . .

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 20 Maret 2006

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Maret 2006

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

---

PRESIDEN