(1) Sebelum memangku jabatannya, sekretaris, dan wakil
sekretaris mengucapkan sumpah menurut agama Islam
di hadapan ketua pengadilan yang bersangkutan.
(2) Sumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi
sebagai berikut:
“Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya, untuk
diangkat menjadi sekretaris/wakil sekretaris akan setia
dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
negara, dan pemerintah.
“Saya bersumpah bahwa saya, akan menaati peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan
tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan
penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab”.
“Saya bersumpah bahwa saya, akan senantiasa
menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah,
martabat sekretaris/wakil sekretaris serta akan
senantiasa mengutamakan kepentingan negara
daripada kepentingan saya sendiri, seseorang atau
golongan”.
“Saya bersumpah bahwa saya, akan memegang rahasia
sesuatu yang menurut sifatnya atau perintah harus
saya rahasiakan”.
“Saya bersumpah bahwa saya, akan bekerja dengan
jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk
kepentingan negara”.
1. Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut: