Langsung ke konten

PEMBENTUKAN KABUPATEN SUMBA TENGAH

UU No. 3 Tahun 2007 berlaku

Ditetapkan: 2007-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

1. Daerah . . .

---

1. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-
batas wilayah yang berwenang mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah provinsi
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-
Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa
Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1649).
1. Kabupaten Sumba Barat adalah kabupaten
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor
69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Tingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali,
Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958
Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1655), yang merupakan kabupaten
asal Kabupaten Sumba Tengah.

Pasal 2

Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Sumba
Tengah di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 3 . . .

---

Pasal 3

Kabupaten Sumba Tengah berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Sumba Barat yang terdiri atas cakupan
wilayah:
- Kecamatan Katikutana;
- Kecamatan Umbu Ratu Nggay Barat;
- Kecamatan Mamboro; dan
- Kecamatan Umbu Ratu Nggay.

Pasal 4

Dengan terbentuknya Kabupaten Sumba Tengah,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah
Kabupaten Sumba Barat dikurangi dengan wilayah
Kabupaten Sumba Tengah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3.

Bagian Kedua
Batas Wilayah

Pasal 5

(1) Kabupaten Sumba Tengah mempunyai batas-batas

wilayah:
- sebelah utara berbatasan dengan Selat Sumba;
- sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan
Hahar dan Kecamatan Lewa Kabupaten Sumba
Timur;
- sebelah selatan berbatasan dengan Samudera
Hindia; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan
Wanokaka, Kecamatan Loli dan Kecamatan
Tanarighu Kabupaten Sumba Barat.

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

digambarkan dalam peta wilayah yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

(3) Cakupan . . .

---

(3) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 3, digambarkan dalam peta wilayah, yang

merupakan wilayah Kabupaten Sumba Tengah
sebagaimana tercantum dalam lampiran Undang-
Undang ini.

(4) Batas cakupan wilayah sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dan wilayah yang terdapat dalam
batas-batas tersebut digambarkan dalam peta
wilayah, yang merupakan wilayah Kabupaten
Sumba Tengah sebagaimana tercantum dalam
lampiran Undang-Undang ini dan merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

(5) Penentuan batas wilayah Kabupaten Sumba Tengah

secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri
Dalam Negeri.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan batas

wilayah secara pasti di lapangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri.

Pasal 6

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Dalam rangka pengembangan Kabupaten Sumba Tengah
khususnya guna perencanaan dan penyelenggaraan

pemerintahan . . .

---

pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan
masyarakat pada masa yang akan datang, serta
pengembangan sarana dan prasarana pemerintahan,
pembangunan dan kemasyarakatan, diperlukan adanya
kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu Tata
Ruang Wilayah Kabupaten Sumba Tengah harus benar-
benar serasi dan terpadu penyusunannya dalam satu
kesatuan sistem Rencana Tata Ruang Wilayah yang terpadu
dengan Tata Ruang Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Pasal 7

Waibakul sebagai ibu kota Kabupaten Sumba Tengah berada di
Kecamatan Katikutana.

Pasal 8

(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi

kewenangan Kabupaten Sumba Tengah mencakup
urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan.

(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah

Daerah Kabupaten Sumba Tengah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- perencanaan dan pengendalian pembangunan;
- perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan
tata ruang;
- penyelenggaraan ketertiban umum dan
ketenteraman masyarakat;
- penyediaan sarana dan prasarana umum;
- penanganan bidang kesehatan;
- penyelenggaraan pendidikan;
- penanggulangan masalah sosial;
- pelayanan bidang ketenagakerjaan;
- fasilitasi pembangunan koperasi, usaha kecil dan
menengah;
- pengendalian lingkungan hidup;
- pelayanan pertanahan;
- pelayanan kependudukan, dan pencatatan sipil;

  • pelayanan . . .

---

- pelayanan administrasi umum pemerintahan;
- pelayanan administrasi penanaman modal;
- penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
- urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh
peraturan perundang-undangan.

(3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan

Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Tengah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan
berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan
potensi unggulan daerah yang bersangkutan.

Pasal 9

Peresmian Kabupaten Sumba Tengah dan pelantikan
Penjabat Bupati Sumba Tengah dilakukan oleh Menteri
Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 6 (enam)
bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.

Bagian Kedua
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pasal 10

(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah Kabupaten Sumba Tengah untuk pertama
kali dilakukan dengan cara penetapan berdasarkan
perimbangan hasil perolehan suara partai politik
peserta Pemilihan Umum Tahun 2004 yang
dilaksanakan di Kabupaten Sumba Barat.

(2) Jumlah . . .

---

(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan

Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba
Tengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Kabupaten Sumba Barat yang asal daerah
pemilihannya pada Pemilihan Umum Tahun 2004
terbagi ke dalam wilayah Kabupaten Sumba Barat
dan Kabupaten Sumba Tengah sebagai akibat dari
Undang-Undang ini, yang bersangkutan dapat
memilih untuk mengisi keanggotaan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba
Tengah atau tetap pada keanggotaan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Barat.

(4) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah Kabupaten Sumba Tengah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3)
dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kabupaten Sumba Barat.

(5) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan

Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Tengah
dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah
pelantikan Penjabat Bupati Sumba Tengah.

Bagian Ketiga
Pemerintah Daerah

Pasal 11

(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di

Kabupaten Sumba Tengah dipilih dan disahkan
Bupati dan Wakil Bupati, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, paling lama 1 (satu) tahun
sejak terbentuknya Kabupaten Sumba Tengah.

(2) Sebelum terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati

definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk
pertama kalinya Penjabat Bupati diangkat dan
dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama
Presiden berdasarkan usul Gubernur dari pegawai
negeri sipil dengan masa jabatan paling lama 1
(satu) tahun.

(3) Menteri . . .

---

(3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur

Nusa Tenggara Timur untuk melantik Penjabat
Bupati Sumba Tengah.

(4) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) adalah yang memiliki kemampuan dan
pengalaman jabatan di bidang pemerintahan serta
memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan
itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) belum terpilih dan belum
dilantik Bupati definitif, Menteri Dalam Negeri dapat
mengangkat kembali Penjabat Bupati untuk 1 (satu)
kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu)
tahun atau menggantinya dengan penjabat lain
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan,

evaluasi dan fasilitasi terhadap kinerja Penjabat
Bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan,
proses pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah dan pemilihan Bupati/Wakil Bupati.

Pasal 12

Untuk pertama kali pembiayaan pelaksanaan pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Sumba Tengah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Sumba Barat dan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Pasal 13

(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di

Kabupaten Sumba Tengah dibentuk perangkat
daerah yang meliputi Sekretariat Daerah,
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas
Daerah, Lembaga Teknis Daerah, serta unsur
perangkat daerah yang lain dengan
mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan
keuangan daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

(2) Perangkat . . .

---

(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) telah dibentuk oleh Penjabat Bupati paling lama

6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan.

Pasal 14

(1) Bupati Sumba Barat bersama Penjabat Bupati

Sumba Tengah menginventarisasi, mengatur, dan
melaksanakan pemindahan personel, penyerahan
aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kabupaten
Sumba Tengah.

(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan
sejak pelantikan penjabat bupati.

(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3
(tiga) tahun sejak pelantikan penjabat bupati.

(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena
tugas dan kemampuannya diperlukan oleh
Kabupaten Sumba Tengah.

(5) Gubernur Nusa Tenggara Timur memfasilitasi

pemindahan personel, penyerahan aset, dan
dokumen kepada Kabupaten Sumba Tengah.

(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selama belum
ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Sumba Tengah dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja dari asal satuan
kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan ayat (3), meliputi:
- barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak
bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh
Pemerintah Kabupaten Sumba Barat yang berada
dalam wilayah Kabupaten Sumba Tengah;

  • Badan . . .

---

- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten
Sumba Barat yang kedudukan, kegiatan, dan
lokasinya berada di Kabupaten Sumba Tengah;
- utang piutang Kabupaten Sumba Barat yang
kegunaannya untuk Kabupaten Sumba Tengah
menjadi tanggung jawab Kabupaten Sumba
Tengah; dan
- dokumen dan arsip yang karena sifatnya
diperlukan oleh Kabupaten Sumba Tengah.

(8) Dalam hal penyerahan dan pemindahan aset serta

dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak
dilaksanakan oleh Bupati Sumba Barat, Gubernur
Nusa Tenggara Timur selaku wakil Pemerintah wajib
menyelesaikannya.

(9) Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan

aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dilaporkan oleh Gubernur Nusa Tenggara
Timur kepada Menteri Dalam Negeri.

Pasal 15

(1) Kabupaten Sumba Tengah berhak mendapatkan

alokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan mengenai dana perimbangan
antara Pemerintah dan pemerintahan daerah.

(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana
alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16 . . .

---

Pasal 16

(1) Pemerintah Kabupaten Sumba Barat sesuai

kesanggupannya memberikan hibah berupa uang
untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan
pemerintahan Kabupaten Sumba Tengah sebesar
Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap
tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut.

(2) Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur

memberikan bantuan dana untuk menunjang
kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten
Sumba Tengah sebesar Rp.5.000.000.000,00 (lima
miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun
berturut-turut.

(3) Hibah dan bantuan dana sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dan ayat (2) dimulai sejak pelantikan
Penjabat Bupati Sumba Tengah.

(4) Apabila Kabupaten Sumba Barat tidak memenuhi

kesanggupannya memberikan hibah sesuai
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi
umum dari Kabupaten Sumba Barat untuk
diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Sumba
Tengah.

(5) Apabila Provinsi Nusa Tenggara Timur tidak

memenuhi kesanggupannya memberikan bantuan
dana sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) Pemerintah mengurangi penerimaan dana
alokasi umum dari Provinsi Nusa Tenggara Timur
untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten
Sumba Tengah.

(6) Penjabat Bupati Sumba Tengah menyampaikan

realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) kepada Bupati Sumba Barat.

(7) Penjabat Bupati Sumba Tengah menyampaikan

laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan
dana hibah dan dana bantuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada
Gubernur Nusa Tenggara Timur.

Pasal 17 . . .

---

Pasal 17

Penjabat Bupati Sumba Tengah berkewajiban melakukan
penatausahaan keuangan daerah sesuai peraturan
perundang-undangan.

Pasal 18

(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan

pemerintahan daerah, Pemerintah dan Pemerintah
Provinsi Nusa Tenggara Timur melakukan
pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap
Kabupaten Sumba Tengah dalam waktu 3 (tiga)
tahun sejak diresmikan.

(2) Setelah 5 (lima) tahun sejak diresmikan, Pemerintah

bersama Gubernur Nusa Tenggara Timur
melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan
Pemerintahan Kabupaten Sumba Tengah.

(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh
Pemerintah dan Gubernur Nusa Tenggara Timur
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah, Penjabat Bupati Sumba Tengah menyusun
Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumba
Tengah untuk tahun anggaran berikutnya.

(2) Rancangan . . .

---

(2) Rancangan Peraturan Bupati Sumba Tengah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
setelah disahkan oleh Gubernur Nusa Tenggara
Timur.

(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati

Sumba Tengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 20

(1) Sebelum Kabupaten Sumba Tengah menetapkan

Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati sebagai
pelaksanaan Undang-Undang ini, semua Peraturan
Daerah dan Peraturan Bupati Sumba Barat tetap
berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah
Kabupaten Sumba Tengah.

(2) Semua Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat,

Peraturan dan Keputusan Bupati Sumba Barat yang
selama ini berlaku di Kabupaten Sumba Tengah
harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini.

Pasal 21

Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua
ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan Kabupaten Sumba Tengah disesuaikan
dengan Undang-Undang ini.

Pasal 22

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai
pelaksanaan Undang-Undang ini, diatur sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 23

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari 2007

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari 2007

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AD INTERIM

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YUSRIL IHZA MAHENDRA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 5

---

---

PENJELASAN
ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 3 TAHUN 2007

TENTANG

PEMBENTUKAN KABUPATEN SUMBA TENGAH

DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

I. UMUM

Provinsi Nusa Tenggara Timur yang memiliki luas wilayah ±
47.349,49 km2 dengan penduduk pada tahun 2005 berjumlah
4.174.571 jiwa terdiri atas 15 (lima belas) kabupaten dan 1 (satu)
kota, perlu memacu peningkatan dalam penyelenggaraan
pemerintahan dalam rangka memperkukuh Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Kabupaten Sumba Barat yang mempunyai luas wilayah ± 4.051,92
km2 dengan jumlah penduduk pada tahun 2005 berjumlah 390.049
jiwa terdiri atas 17 (tujuh belas) kecamatan. Kabupaten tersebut
memiliki potensi yang dapat dikembangkan untuk mendukung
peningkatan penyelenggaraan pemerintahan.
Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti
tersebut, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada
masyarakat belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu
diatasi dengan memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui
pembentukan daerah otonom baru sehingga pelayanan publik dapat
ditingkatkan guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan
masyarakat.
Selanjutnya dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang
dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 3/PIM.DPRD/2004 tanggal 17
Januari 2004 tentang Pemberian Dukungan dan Persetujuan
Pemekaran Kabupaten Sumba Barat menjadi 2 (dua) Kabupaten
yaitu Kabupaten Sumba Tengah dan Kabupaten Sumba Barat Daya,
dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba
Barat Nomor 26/DPRD/2003 tanggal 30 Desember 2003 tentang
Persetujuan Pemekaran Kabupaten Sumba Barat, dan Keputusan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor
5/DPRD/2006 tanggal 9 Pebruari 2006 tentang Perubahan Atas

Keputusan . . .

---

Keputusan DPRD Kabupaten Sumba Barat Nomor 26/DPRD/2003
tanggal 30 Desember 2003 tentang Persetujuan Pemekaran
Kabupaten Sumba Barat, yang kemudian dilanjutkan dengan
seminar pembahasan nama dan lokasi ibu kota yang rumusannya
dikuatkan dengan keputusan DPRD Kabupaten Sumba Barat Nomor
26/DPRD/2003 tanggal 30 Desember 2003 tentang Penetapan Nama
dan Ibu Kota Kabupaten Sumba Tengah yang ditetapkan di Waibakul
yang berkedudukan di Kecamatan Katikutana.
Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan kajian secara
mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan
daerah dan berkesimpulan bahwa Pemerintah perlu membentuk
Kabupaten Sumba Tengah.
Pembentukan Kabupaten Sumba Tengah yang merupakan
pemekaran dari Kabupaten Sumba Barat terdiri atas 4 (empat)
Kecamatan, yaitu Kecamatan Katikutana, Kecamatan Umbu Ratu
Nggay Barat, Kecamatan Mamboro, dan Kecamatan Umbu Ratu
Nggay. Kabupaten Sumba Tengah, memiliki luas wilayah ±1.868,74
km2 dengan jumlah penduduk pada tahun 2005 berjumlah 57.964
jiwa.
Dengan terbentuknya Kabupaten Sumba Tengah sebagai daerah
otonom, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur berkewajiban
membantu dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dan perangkat daerah yang efisien dan
efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, serta membantu
dan memfasilitasi penyelesaian pengalihan aset dan dokumen untuk
kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka
meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya
kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Sumba Tengah.
Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Sumba Tengah,
perlu melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi,
penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan dan
peningkatan sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya
alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

II. PASAL DEMI PASAL