Langsung ke konten

PEMBENTUKAN KABUPATEN MAMBERAMO TENGAH

UU No. 3 Tahun 2008 berlaku

Ditetapkan: 2008-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

1. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-
batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia.

1. Provinsi Papua adalah Provinsi Irian Barat sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969
tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat dan
Kabupaten-Kabupaten Otonom di Provinsi Irian Barat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2907) jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001
tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran

Negara . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4151).

1. Kabupaten Jayawijaya adalah kabupaten sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969
tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat dan
Kabupaten-Kabupaten Otonom Di Provinsi Irian Barat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2907), yang merupakan kabupaten asal
Kabupaten Mamberamo Tengah.

Pasal 2

Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten
Mamberamo Tengah di wilayah Provinsi Papua dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia.

Bagian Kedua
Cakupan Wilayah

Pasal 3

(1) Kabupaten Mamberamo Tengah berasal dari sebagian

wilayah Kabupaten Jayawijaya yang terdiri atas cakupan
wilayah:
- Distrik Kobakma;
- Distrik Kelila;
- Distrik Eragayam;
- Distrik Megambilis; dan
- Distrik Ilugwa.

(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam
lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Undang-Undang ini.

Pasal 4 . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 4

Dengan terbentuknya Kabupaten Mamberamo Tengah,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten
Jayawijaya dikurangi dengan wilayah Kabupaten
Mamberamo Tengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Bagian Ketiga
Batas Wilayah

Pasal 5

(1) Kabupaten Mamberamo Tengah mempunyai batas-batas

wilayah:
- sebelah utara berbatasan dengan Distrik Mamberamo
Hulu Kabupaten Mamberamo Raya;
- sebelah timur berbatasan dengan Distrik Elelim dan
Distrik Abenaho Kabupaten Yalimo;
- sebelah selatan berbatasan dengan Distrik Wolo dan
Distrik Bolakme Kabupaten Jayawijaya; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Distrik Bokondini
dan Distrik Kembu Kabupaten Tolikara.

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

digambarkan dalam peta wilayah yang merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

(3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Mamberamo Tengah

secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Dalam
Negeri paling lama 5 (lima) tahun sejak diresmikannya
Kabupaten Mamberamo Tengah.

Pasal 6

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Mamberamo Tengah

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah
Kabupaten Mamberamo Tengah menetapkan Rencana Tata
Ruang Wilayah Kabupaten sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten

Mamberamo Tengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua

serta . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

serta dilakukan dengan memperhatikan Rencana Tata
Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.

Bagian Keempat
Ibu Kota

Pasal 7

Kobakma sebagai ibu kota Kabupaten Mamberamo Tengah berada di
Distrik Kobakma.

Pasal 8

(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan

Kabupaten Mamberamo Tengah mencakup urusan wajib
dan urusan pilihan sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan.

(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintahan

Daerah Kabupaten Mamberamo Tengah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- pendidikan;
- kesehatan;
- lingkungan hidup;
- pekerjaan umum;
- penataan ruang;
- perencanaan pembangunan;
- perumahan;
- kepemudaan dan olah raga;
- penanaman modal;
- koperasi dan usaha kecil dan menengah;
- kependudukan dan catatan sipil;
- ketenagakerjaan;
- ketahanan pangan;
- pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak;
- keluarga berencana dan keluarga sejahtera;
- perhubungan;
- komunikasi dan informatika;
- pertanahan;
- kesatuan bangsa dan politik luar negeri;
- otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi
keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian dan
persandian;

  • pemberdayaan . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

  • pemberdayaan masyarakat dan desa;
  • sosial;
  • kebudayaan;
  • statistik;
  • kearsipan; dan
  • perpustakaan.

(3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintahan

Daerah Kabupaten Mamberamo Tengah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi urusan pemerintahan
yang secara nyata ada dan berpotensi untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan
kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang
bersangkutan.

Pasal 9

Peresmian Kabupaten Mamberamo Tengah dan pelantikan
Penjabat Bupati Mamberamo Tengah dilakukan oleh Menteri
Dalam Negeri atas nama Presiden paling lama 6 (enam) bulan
setelah Undang-Undang ini diundangkan.

Bagian Kedua
Pemerintah Daerah

Pasal 10

(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di

Kabupaten Mamberamo Tengah, dipilih dan disahkan
seorang Bupati dan Wakil Bupati sesuai dengan
peraturan perundang-undangan paling lama 1 (satu)
tahun sejak terbentuknya Kabupaten Mamberamo
Tengah.

(2) Sebelum Bupati dan Wakil Bupati definitif sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terpilih, untuk pertama kalinya
Penjabat Bupati diangkat dari pegawai negeri sipil dengan
masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun dan dilantik oleh

Menteri . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan
usulan Gubernur.

(3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

adalah pegawai yang memiliki kemampuan dan
pengalaman jabatan dalam bidang pemerintahan serta
memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Papua

untuk melantik Penjabat Bupati Mamberamo Tengah.

(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) belum terpilih dan belum dilantik
Bupati definitif, Menteri Dalam Negeri dapat mengangkat
kembali Penjabat Bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan
berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya
dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi,

dan fasilitasi terhadap kinerja Penjabat Bupati dalam
melaksanakan tugas pemerintahan, dan pemilihan
Bupati/Wakil Bupati.

Pasal 11

Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Mamberamo Tengah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jayawijaya sebesar
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua sebesar
Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 12

(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten

Mamberamo Tengah, dibentuk perangkat daerah yang
meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, dinas daerah, lembaga teknis daerah, dan
unsur perangkat daerah yang lain dengan
mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan
daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Perangkat . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

telah dibentuk oleh Penjabat Bupati paling lama 6 (enam)
bulan sejak tanggal pelantikan.

Bagian Ketiga
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pasal 13

(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Kabupaten Mamberamo Tengah dilakukan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

(2) Pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara

pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Mamberamo Tengah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum
(KPU) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah Kabupaten Mamberamo Tengah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh KPU
Kabupaten Jayawijaya.

(4) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah Kabupaten Mamberamo Tengah dilaksanakan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

(1) Bupati Jayawijaya bersama Penjabat Bupati Mamberamo

Tengah menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan
pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen
kepada Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah.

(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan
Penjabat Bupati.

(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak
pelantikan Penjabat Bupati.

(4) Personel . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)

meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan
kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Mamberamo
Tengah.

(5) Pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen

kepada Kabupaten Mamberamo Tengah difasilitasi oleh
Gubernur Papua.

(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Mamberamo Tengah dibebankan pada anggaran
pendapatan dan belanja dari asal satuan kerja personel
yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan ayat (3) meliputi:
- barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak
bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah
Kabupaten Mamberamo Tengah yang berada dalam
wilayah Kabupaten Mamberamo Tengah;
- Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Jayawijaya
yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di
Kabupaten Mamberamo Tengah;
- utang piutang Kabupaten Jayawijaya yang
kegunaannya untuk Kabupaten Mamberamo Tengah;
dan
- dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan
oleh Kabupaten Mamberamo Tengah.

(8) Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen

sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan
oleh Bupati Jayawijaya, Gubernur Papua selaku wakil
Pemerintah wajib menyelesaikannya.

(9) Pelaksanaan pemindahan personel serta penyerahan aset

dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaporkan oleh Gubernur Papua kepada Menteri Dalam
Negeri.

Pasal 15

(1) Kabupaten Mamberamo Tengah berhak mendapatkan

alokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi
khusus prasarana pemerintahan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

(1) Pemerintah Kabupaten Jayawijaya sesuai dengan

kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk
menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan
Kabupaten Mamberamo Tengah sebesar
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) setiap
tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut.

(2) Pemerintah Provinsi Papua memberikan bantuan dana

untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan
pemerintahan Kabupaten Mamberamo Tengah sebesar
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun
selama 2 (dua) tahun berturut-turut.

(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati
Mamberamo Tengah.

(4) Apabila Kabupaten Jayawijaya tidak memenuhi

kesanggupannya memberikan hibah sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum
Kabupaten Jayawijaya untuk diberikan kepada
Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah.

(5) Apabila Provinsi Papua tidak memenuhi kesanggupannya

memberikan bantuan dana sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah
mengurangi penerimaan dana alokasi umum Provinsi
Papua untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten
Mamberamo Tengah.

(6) Penjabat . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(6) Penjabat Bupati Mamberamo Tengah menyampaikan

realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) kepada Bupati Jayawijaya.

(7) Penjabat Bupati Mamberamo Tengah menyampaikan

laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana
hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Papua.

Pasal 17

Penjabat Bupati Mamberamo Tengah berkewajiban
melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 18

(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan

daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Papua
melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus
terhadap Kabupaten Mamberamo Tengah dalam waktu
3 (tiga) tahun sejak diresmikan.

(2) Setelah 7 (tujuh) tahun sejak diresmikan, Pemerintah

bersama Gubernur Papua melakukan evaluasi terhadap
penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Mamberamo
Tengah.

(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah
dan Gubernur Papua sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 19

(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,

Penjabat Bupati Mamberamo Tengah menyusun
Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran

Pendapatan . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mamberamo
Tengah untuk tahun anggaran berikutnya.

(2) Rancangan Peraturan Bupati Mamberamo Tengah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
setelah disahkan oleh Gubernur Papua.

(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati

Mamberamo Tengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 20

(1) Sebelum Kabupaten Mamberamo Tengah menetapkan

peraturan daerah dan peraturan bupati sebagai
pelaksanaan Undang-Undang ini, semua peraturan
daerah dan Peraturan Bupati Jayawijaya sepanjang tidak
bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap berlaku
dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten
Mamberamo Tengah.

(2) Semua Peraturan Daerah Kabupaten Jayawijaya serta

Peraturan dan Keputusan Bupati Jayawijaya yang selama
ini berlaku di Kabupaten Mamberamo Tengah harus
disesuaikan dengan Undang-Undang ini.

Pasal 21

Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua ketentuan
dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan Kabupaten Mamberamo Tengah harus disesuaikan
dengan Undang-Undang ini.

Pasal 22

Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang-Undang
ini diatur dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 4 Januari 2008

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Januari 2008

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ANDI MATTALATTA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 3

Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT NEGARA RI

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,

Wisnu Setiawan

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

PENJELASAN
ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 3 TAHUN 2008

TENTANG

PEMBENTUKAN KABUPATEN MAMBERAMO TENGAH

DI PROVINSI PAPUA

I. UMUM
Provinsi Papua yang memiliki luas wilayah ± 309.934,40 km2 dengan
penduduk pada tahun 2005 berjumlah ± 1.841.548 jiwa terdiri atas 20
(dua puluh) kabupaten dan 1 (satu) kota, perlu memacu peningkatan
penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka memperkukuh Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Kabupaten Jayawijaya yang mempunyai luas wilayah ± 6.585 Km2
dengan jumlah penduduk pada Tahun 2005 berjumlah 209.881 jiwa
terdiri atas 39 (tiga puluh sembilan) Distrik. Kabupaten ini memiliki
potensi yang dapat dikembangkan untuk mendukung peningkatan
penyelenggaraan pemerintahan.
Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut
diatas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat
belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan
memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan
daerah otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Selanjutnya dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang
dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Jayawijaya Nomor 09/DPRD-JWY/2004 tanggal 30 Juni 2004
tentang Persetujuan Pembentukan Kabupaten Mamberamo Tengah,
Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Jayawijaya Nomor 05/PIM/DPRD-JWY/2007 tanggal 26 Januari 2007
tentang Revisi Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Jayawijaya Nomor 09/DPRD-JWY/2004 tanggal 30 Juni 2004
tentang Persetujuan Pembentukan Kabupaten Mamberamo Tengah dan
Nomor 119/214.1/DPRD-JWY/2005 tentang Persetujuan Pembentukan
Kabupaten Pemekaran, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Jayawijaya Nomor 08/PIM/DPRD-JWY/2007 tanggal 8
Februari 2007 tentang Revisi Kedua Keputusan Pimpinan DPRD
Kabupaten Jayawijaya Nomor 05/PIM/DPRD-JWY/2007 tentang
Cakupan Wilayah dan Ibukota Kabupaten Pemekaran Baru di Kabupaten

Rakyat . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Jayawijaya, Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Jayawijaya Nomor 02/PIMP/DPRD-JWY/2007 tanggal 26
Januari 2007 tentang Persetujuan Dukungan Dana APBD Kabupaten
Jayawijaya Bagi Calon Kabupaten Pemekaran Yalimo, Lanny Jaya, Nduga
dan Mamberamo Tengah Tahun Anggaran 2007, Surat Bupati Kabupaten
Jayawijaya Nomor 125/53/BHK tanggal 1 Juli 2003 perihal
Pembentukan Pemekaran Kabupaten Mamberamo Tengah, Keputusan
Bupati Kabupaten Jayawijaya Nomor 5 Tahun 2007 tanggal 5 Januari
2007 tentang Dukungan Dana APBD Kabupaten Jayawijaya Bagi Calon
Kabupaten Pemekaran Yalimo, Lanny Jaya, Nduga dan Mamberamo
Tengah, Surat Keputusan Bupati Kabupaten Jayawijaya Nomor 15 Tahun
2007 tanggal 9 Februari 2007 tentang Cakupan Wilayah dan Ibukota
Calon Kabupaten Baru Lani Jaya, Yalimo, Nduga dan Mamberamo
Tengah, Surat Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi Papua Nomor 6/PIM-DPRD/2005 tanggal 4 Februari 2005
tentang Persetujuan Pemekaran/Pembentukan Kabupaten Mamberamo
Tengah di Provinsi Papua, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Papua
Nomor 040/DPRP/Tahun 2007 tanggal 28 Februari 2007 tentang
Pemberian Dana dari APBD Provinsi Papua untuk Penyelenggaraan
Pemerintahan dan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Pertama Bagi
Calon Mamberamo Tengah, Surat Gubernur Provinsi Papua Nomor
135/709/SET tanggal 7 April 2005 perihal Usul
Pembentukan/Pemekaran Kabupaten Baru, Surat Gubernur Provinsi
Papua Nomor 900/1190/SET tanggal 31 Mei 2005 perihal Dukungan
Pembiayaan bagi Kabupaten Baru di Provinsi Papua, Surat Gubernur
Provinsi Papua Nomor 130/520/SET tanggal 1 Maret 2007 perihal
Pemekaran 6 (enam) Daerah Otonom Baru di Provinsi Papua, dan Surat
Rekomendasi Majelis Rakyat Papua Nomor 05/MRP/PD-JT/2006 tanggal
18 Juni 2006 tentang Persetujuan dan Mendukung Pemerintah Pusat
untuk dimekarkan 4 (empat) Kabupaten Baru dari Kabupaten Induk
Jayawijaya, yaitu Kabupaten Mamberamo Tangah, Lani Jaya, Nduga, dan
Yalimo.
Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan kajian secara
mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah
dan berkesimpulan bahwa pemerintah perlu membentuk Kabupaten
Mamberamo Tengah. Pembentukan Kabupaten Mamberamo Tengah yang
merupakan pemekaran dari Kabupaten Jayawijaya terdiri atas 5 (lima)
distrik, yaitu Distrik Kobakma, Distrik Kelila, Distrik Eragayam, Distrik
Megambilis, dan Distrik Ilugwa. Kabupaten Mamberamo Tengah
memiliki luas wilayah keseluruhan ± 1.275 km2 dengan jumlah
penduduk 54.735 jiwa.
Dengan terbentuknya Kabupaten Mamberamo Tengah sebagai daerah
otonom, Pemerintah Provinsi Papua berkewajiban membantu dan
memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah dan Perangkat Daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan
kebutuhan dan kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi

Dalam

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

pemindahan personel, pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan
penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan
pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan
masyarakat di Kabupaten Mamberamo Tengah.
Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Mamberamo Tengah
perlu melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi,
penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan
peningkatan sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

II. PASAL DEMI PASAL