Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Transfer Dana adalah rangkaian kegiatan yang dimulai
dengan perintah dari Pengirim Asal yang bertujuan
memindahkan sejumlah Dana kepada Penerima yang
disebutkan dalam Perintah Transfer Dana sampai dengan
diterimanya Dana oleh Penerima.
1. Penyelenggara . . .
---
1. Penyelenggara Transfer Dana, yang selanjutnya disebut
Penyelenggara, adalah Bank dan badan usaha berbadan
hukum Indonesia bukan Bank yang menyelenggarakan
kegiatan Transfer Dana.
1. Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam
undang-undang yang mengatur mengenai perbankan.
1. Dana adalah:
- uang tunai yang diserahkan oleh Pengirim kepada
Penyelenggara Penerima;
- uang yang tersimpan dalam Rekening Pengirim pada
Penyelenggara Penerima;
- uang yang tersimpan dalam Rekening Penyelenggara
Penerima pada Penyelenggara Penerima lain;
- uang yang tersimpan dalam Rekening Penerima pada
Penyelenggara Penerima Akhir;
- uang yang tersimpan dalam Rekening Penyelenggara
Penerima yang dialokasikan untuk kepentingan
Penerima yang tidak mempunyai Rekening pada
Penyelenggara tersebut; dan/atau
- fasilitas cerukan (overdraft) atau fasilitas kredit yang
diberikan Penyelenggara kepada Pengirim.
1. Perintah Transfer Dana adalah perintah tidak bersyarat
dari Pengirim kepada Penyelenggara Penerima untuk
membayarkan sejumlah Dana tertentu kepada Penerima.
1. Pengirim (Sender) adalah Pengirim Asal, Penyelenggara
Pengirim Asal, dan semua Penyelenggara Penerus yang
menerbitkan Perintah Transfer Dana.
1. Pengirim Asal (Originator) adalah pihak yang pertama kali
mengeluarkan Perintah Transfer Dana.
1. Penyelenggara Pengirim adalah Penyelenggara Pengirim
Asal dan/atau Penyelenggara Penerus yang mengirimkan
Perintah Transfer Dana.
1. Penyelenggara Pengirim Asal adalah Penyelenggara yang
menerima Perintah Transfer Dana dari Pengirim Asal
untuk membayarkan atau memerintahkan kepada
Penyelenggara lain untuk membayar sejumlah Dana
tertentu kepada Penerima.
1. Penyelenggara . . .
---
1. Penyelenggara Penerima adalah Penyelenggara Pengirim
Asal, Penyelenggara Penerus, dan/atau Penyelenggara
Penerima Akhir yang menerima Perintah Transfer Dana,
termasuk bank sentral dan Penyelenggara lain yang
menyelenggarakan kegiatan penyelesaian pembayaran
antar-Penyelenggara.
1. Penyelenggara Penerus adalah Penyelenggara Penerima
selain Penyelenggara Pengirim Asal dan Penyelenggara
Penerima Akhir.
1. Penyelenggara Penerima Akhir adalah Penyelenggara yang
melakukan pembayaran atau menyampaikan Dana hasil
transfer kepada Penerima.
1. Penerima (Beneficiary) adalah pihak yang disebut dalam
Perintah Transfer Dana untuk menerima Dana hasil
transfer.
1. Autentikasi (Authentication) adalah prosedur yang
dilakukan oleh Penyelenggara Penerima untuk
memastikan bahwa penerbitan suatu Perintah Transfer
Dana, perubahan, atau pembatalannya benar-benar
dilakukan oleh pihak yang dalam Perintah Transfer Dana
dimaksudkan sebagai Pengirim yang berhak.
1. Pengaksepan (Acceptance) adalah kegiatan Penyelenggara
Penerima yang menunjukkan persetujuan untuk
melaksanakan atau memenuhi isi Perintah Transfer Dana
yang diterima.
1. Tanggal Pelaksanaan (Execution Date) adalah tanggal
tertentu Penyelenggara Penerima wajib melaksanakan
Perintah Transfer Dana dari Pengirim Asal.
1. Tanggal Pembayaran (Payment Date) adalah tanggal saat
Penyelenggara Penerima Akhir wajib menyediakan Dana
yang dapat digunakan untuk kepentingan Penerima.
1. Rekening adalah rekening giro, rekening tabungan,
rekening lain, atau bentuk pencatatan lain, baik yang
dimiliki oleh perseorangan, institusi, maupun bersama,
yang dapat didebit dan/atau dikredit dalam rangka
pelaksanaan Transfer Dana, termasuk Rekening
antarkantor Penyelenggara yang sama.
1. Sistem . . .
---
1. Sistem Transfer Dana adalah sistem terpadu untuk
memproses perintah Transfer Dana dengan menggunakan
sarana elektronik atau sarana lain sesuai dengan
peraturan.
1. Perintah Transfer Debit adalah perintah tidak bersyarat
dari Pengirim Transfer Debit kepada Penyelenggara
Pengirim Transfer Debit untuk menagih sejumlah Dana
tertentu kepada Penyelenggara Pembayar Transfer Debit
agar dibayarkan kepada Penerima Akhir Transfer Debit.
1. Pengirim Transfer Debit adalah Pengirim Asal Transfer
Debit, Penyelenggara Pengirim Asal Transfer Debit, dan
semua Penyelenggara Penerus Transfer Debit yang
menerbitkan Perintah Transfer Debit.
1. Pengirim Asal Transfer Debit atau Penerima Akhir
Transfer Debit adalah pihak yang pertama kali
menyerahkan Perintah Transfer Debit kepada
Penyelenggara Pengirim Asal Transfer Debit yang
sekaligus merupakan pihak yang berhak menerima Dana.
1. Pembayar Transfer Debit adalah pihak yang mempunyai
kewajiban untuk membayar sejumlah Dana tertentu
kepada Penerima Akhir Transfer Debit melalui
Penyelenggara Pembayar Transfer Debit.
1. Penyelenggara Pengirim Asal Transfer Debit atau
Penyelenggara Penerima Akhir Transfer Debit adalah
Penyelenggara yang menerima Perintah Transfer Debit
dari Penerima Akhir Transfer Debit atau pihak yang
menerbitkan Perintah Transfer Debit untuk
kepentingannya sendiri, kemudian memerintahkan
Penyelenggara Pembayar Transfer Debit untuk
membayarkan sejumlah Dana tertentu kepada
Penyelenggara Penerima Akhir Transfer Debit untuk
dibayarkan kepada Penerima Akhir Transfer Debit.
1. Penyelenggara Pengirim Transfer Debit adalah
Penyelenggara Penerima Akhir Transfer Debit dan/atau
Penyelenggara Penerus Transfer Debit yang mengirimkan
Perintah Transfer Debit.
1. Penyelenggara . . .
---
1. Penyelenggara Penerima Transfer Debit adalah
Penyelenggara Penerima Akhir Transfer Debit,
Penyelenggara Penerus Transfer Debit, dan/atau
Penyelenggara Pembayar Transfer Debit yang menerima
Perintah Transfer Debit, termasuk bank sentral dan
Penyelenggara lain yang menyelenggarakan kegiatan
penyelesaian akhir (settlement) pembayaran antar-
Penyelenggara.
1. Penyelenggara Penerus Transfer Debit adalah
Penyelenggara Penerima Transfer Debit selain
Penyelenggara Pembayar Transfer Debit yang meneruskan
Perintah Transfer Debit.
1. Penyelenggara Pembayar Transfer Debit adalah
Penyelenggara yang melakukan pembayaran atau
menyampaikan Dana hasil transfer kepada Penerima
Akhir Transfer Debit.
1. Hari Kerja adalah hari Penyelenggara Penerima membuka
kantor untuk melaksanakan kegiatan Transfer Dana.
Bagian Kedua
Ruang Lingkup
