Langsung ke konten

TRANSFER DANA

UU No. 3 Tahun 2011 berlaku

Ditetapkan: 2011-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Transfer Dana adalah rangkaian kegiatan yang dimulai
dengan perintah dari Pengirim Asal yang bertujuan
memindahkan sejumlah Dana kepada Penerima yang
disebutkan dalam Perintah Transfer Dana sampai dengan
diterimanya Dana oleh Penerima.

1. Penyelenggara . . .

---

1. Penyelenggara Transfer Dana, yang selanjutnya disebut
Penyelenggara, adalah Bank dan badan usaha berbadan
hukum Indonesia bukan Bank yang menyelenggarakan
kegiatan Transfer Dana.
1. Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam
undang-undang yang mengatur mengenai perbankan.
1. Dana adalah:
- uang tunai yang diserahkan oleh Pengirim kepada
Penyelenggara Penerima;
- uang yang tersimpan dalam Rekening Pengirim pada
Penyelenggara Penerima;
- uang yang tersimpan dalam Rekening Penyelenggara
Penerima pada Penyelenggara Penerima lain;
- uang yang tersimpan dalam Rekening Penerima pada
Penyelenggara Penerima Akhir;
- uang yang tersimpan dalam Rekening Penyelenggara
Penerima yang dialokasikan untuk kepentingan
Penerima yang tidak mempunyai Rekening pada
Penyelenggara tersebut; dan/atau
- fasilitas cerukan (overdraft) atau fasilitas kredit yang
diberikan Penyelenggara kepada Pengirim.
1. Perintah Transfer Dana adalah perintah tidak bersyarat
dari Pengirim kepada Penyelenggara Penerima untuk
membayarkan sejumlah Dana tertentu kepada Penerima.
1. Pengirim (Sender) adalah Pengirim Asal, Penyelenggara
Pengirim Asal, dan semua Penyelenggara Penerus yang
menerbitkan Perintah Transfer Dana.
1. Pengirim Asal (Originator) adalah pihak yang pertama kali
mengeluarkan Perintah Transfer Dana.
1. Penyelenggara Pengirim adalah Penyelenggara Pengirim
Asal dan/atau Penyelenggara Penerus yang mengirimkan
Perintah Transfer Dana.
1. Penyelenggara Pengirim Asal adalah Penyelenggara yang
menerima Perintah Transfer Dana dari Pengirim Asal
untuk membayarkan atau memerintahkan kepada
Penyelenggara lain untuk membayar sejumlah Dana
tertentu kepada Penerima.

1. Penyelenggara . . .

---

1. Penyelenggara Penerima adalah Penyelenggara Pengirim
Asal, Penyelenggara Penerus, dan/atau Penyelenggara
Penerima Akhir yang menerima Perintah Transfer Dana,
termasuk bank sentral dan Penyelenggara lain yang
menyelenggarakan kegiatan penyelesaian pembayaran
antar-Penyelenggara.
1. Penyelenggara Penerus adalah Penyelenggara Penerima
selain Penyelenggara Pengirim Asal dan Penyelenggara
Penerima Akhir.
1. Penyelenggara Penerima Akhir adalah Penyelenggara yang
melakukan pembayaran atau menyampaikan Dana hasil
transfer kepada Penerima.
1. Penerima (Beneficiary) adalah pihak yang disebut dalam
Perintah Transfer Dana untuk menerima Dana hasil
transfer.
1. Autentikasi (Authentication) adalah prosedur yang
dilakukan oleh Penyelenggara Penerima untuk
memastikan bahwa penerbitan suatu Perintah Transfer
Dana, perubahan, atau pembatalannya benar-benar
dilakukan oleh pihak yang dalam Perintah Transfer Dana
dimaksudkan sebagai Pengirim yang berhak.
1. Pengaksepan (Acceptance) adalah kegiatan Penyelenggara
Penerima yang menunjukkan persetujuan untuk
melaksanakan atau memenuhi isi Perintah Transfer Dana
yang diterima.
1. Tanggal Pelaksanaan (Execution Date) adalah tanggal
tertentu Penyelenggara Penerima wajib melaksanakan
Perintah Transfer Dana dari Pengirim Asal.
1. Tanggal Pembayaran (Payment Date) adalah tanggal saat
Penyelenggara Penerima Akhir wajib menyediakan Dana
yang dapat digunakan untuk kepentingan Penerima.
1. Rekening adalah rekening giro, rekening tabungan,
rekening lain, atau bentuk pencatatan lain, baik yang
dimiliki oleh perseorangan, institusi, maupun bersama,
yang dapat didebit dan/atau dikredit dalam rangka
pelaksanaan Transfer Dana, termasuk Rekening
antarkantor Penyelenggara yang sama.

1. Sistem . . .

---

1. Sistem Transfer Dana adalah sistem terpadu untuk
memproses perintah Transfer Dana dengan menggunakan
sarana elektronik atau sarana lain sesuai dengan
peraturan.

1. Perintah Transfer Debit adalah perintah tidak bersyarat
dari Pengirim Transfer Debit kepada Penyelenggara
Pengirim Transfer Debit untuk menagih sejumlah Dana
tertentu kepada Penyelenggara Pembayar Transfer Debit
agar dibayarkan kepada Penerima Akhir Transfer Debit.

1. Pengirim Transfer Debit adalah Pengirim Asal Transfer
Debit, Penyelenggara Pengirim Asal Transfer Debit, dan
semua Penyelenggara Penerus Transfer Debit yang
menerbitkan Perintah Transfer Debit.

1. Pengirim Asal Transfer Debit atau Penerima Akhir
Transfer Debit adalah pihak yang pertama kali
menyerahkan Perintah Transfer Debit kepada
Penyelenggara Pengirim Asal Transfer Debit yang
sekaligus merupakan pihak yang berhak menerima Dana.

1. Pembayar Transfer Debit adalah pihak yang mempunyai
kewajiban untuk membayar sejumlah Dana tertentu
kepada Penerima Akhir Transfer Debit melalui
Penyelenggara Pembayar Transfer Debit.

1. Penyelenggara Pengirim Asal Transfer Debit atau
Penyelenggara Penerima Akhir Transfer Debit adalah
Penyelenggara yang menerima Perintah Transfer Debit
dari Penerima Akhir Transfer Debit atau pihak yang
menerbitkan Perintah Transfer Debit untuk
kepentingannya sendiri, kemudian memerintahkan
Penyelenggara Pembayar Transfer Debit untuk
membayarkan sejumlah Dana tertentu kepada
Penyelenggara Penerima Akhir Transfer Debit untuk
dibayarkan kepada Penerima Akhir Transfer Debit.

1. Penyelenggara Pengirim Transfer Debit adalah
Penyelenggara Penerima Akhir Transfer Debit dan/atau
Penyelenggara Penerus Transfer Debit yang mengirimkan
Perintah Transfer Debit.

1. Penyelenggara . . .

---

1. Penyelenggara Penerima Transfer Debit adalah
Penyelenggara Penerima Akhir Transfer Debit,
Penyelenggara Penerus Transfer Debit, dan/atau
Penyelenggara Pembayar Transfer Debit yang menerima
Perintah Transfer Debit, termasuk bank sentral dan
Penyelenggara lain yang menyelenggarakan kegiatan
penyelesaian akhir (settlement) pembayaran antar-
Penyelenggara.

1. Penyelenggara Penerus Transfer Debit adalah
Penyelenggara Penerima Transfer Debit selain
Penyelenggara Pembayar Transfer Debit yang meneruskan
Perintah Transfer Debit.

1. Penyelenggara Pembayar Transfer Debit adalah
Penyelenggara yang melakukan pembayaran atau
menyampaikan Dana hasil transfer kepada Penerima
Akhir Transfer Debit.

1. Hari Kerja adalah hari Penyelenggara Penerima membuka
kantor untuk melaksanakan kegiatan Transfer Dana.

Bagian Kedua
Ruang Lingkup

Pasal 2

Ketentuan dalam Undang-Undang ini berlaku untuk:
- Transfer Dana antar-Penyelenggara atau intra-
Penyelenggara dalam rupiah atau valuta asing yang
Penyelenggara Pengirim dan Penyelenggara Penerima
seluruhnya berada di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia; dan/atau
- Transfer Dana antar-Penyelenggara atau intra-
Penyelenggara ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia atau dari luar wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang melibatkan Penyelenggara di
Indonesia, baik sebagai Penyelenggara Pengirim Asal,
Penyelenggara Penerus, maupun Penyelenggara Penerima
Akhir, sepanjang Perintah Transfer Dana telah atau masih
berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Bagian Ketiga . . .

---

Bagian Ketiga
Prinsip Umum

Pasal 3

Undang-Undang ini menganut prinsip umum sebagai berikut:
- setiap kantor Penyelenggara, baik Penyelenggara yang
sama maupun Penyelenggara yang berbeda, dianggap
sebagai pihak yang berbeda dalam proses Transfer Dana;
- tidak diberlakukannya prinsip berlaku surut sejak pukul
00.00 (zero hour rules);
- prinsip pembayaran atau penyelesaian pembayaran yang
telah memenuhi persyaratan bersifat final (finality of
payment/finality of settlement);
- diberlakukannya prinsip penyerahan terhadap pembayaran
(delivery versus payment); dan
- diakuinya mekanisme netting dalam suatu Sistem Transfer
Dana yang efisien.

Pasal 4

Ketentuan intern Penyelenggara yang berkaitan dengan
pelaksanaan Transfer Dana, baik untuk keperluan
Penyelenggara yang bersangkutan maupun dalam
hubungannya dengan nasabah, tidak boleh bertentangan
dengan Undang-Undang ini.

Pasal 5

(1) Perintah Transfer Dana yang telah memperoleh

Pengaksepan berlaku sebagai perjanjian.

(2) Perjanjian yang menyebabkan timbulnya Transfer Dana

antara Pengirim Asal dan Penerima, perjanjian antara
Pengirim Asal dan Penyelenggara Pengirim Asal,
perjanjian antara Penyelenggara Pengirim Asal dan
Penyelenggara Penerus atau Penyelenggara Penerima
Akhir, serta perjanjian antara Penyelenggara Penerus dan
Penyelenggara Penerus atau Penyelenggara Penerima
Akhir masing-masing merupakan perjanjian yang
terpisah dan berdiri sendiri.

(3) Dalam . . .

---

(3) Dalam hal perjanjian antara Pengirim Asal dan

Penyelenggara Pengirim Asal, perjanjian antara
Penyelenggara Pengirim Asal dan Penyelenggara Penerus
atau Penyelenggara Penerima Akhir, serta perjanjian
antara Penyelenggara Penerus dan Penyelenggara Penerus
atau Penyelenggara Penerima Akhir dibuat secara baku,
klausul dalam perjanjian tersebut tunduk pada peraturan
perundang-undangan.

(4) Dalam melaksanakan Perintah Transfer Dana,

Penyelenggara dapat meneliti perjanjian atau melakukan
verifikasi dokumen perjanjian antara Pengirim dan
Penerima yang menyebabkan timbulnya Transfer Dana,
kecuali ditetapkan lain oleh peraturan perundang-
undangan.

Pasal 6

Untuk keperluan konfirmasi dalam transaksi Transfer Dana
yang dilakukan secara elektronik, pemberitahuan nomor
Rekening dan/atau nama Penerima dapat dikecualikan dari
ketentuan rahasia Bank.

Bagian Keempat
Bentuk Perintah Transfer Dana

Pasal 7

(1) Perintah Transfer Dana dapat disampaikan secara tertulis

atau elektronik.

(2) Perintah Transfer Dana sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dapat diberikan untuk satu kali pembayaran atau

lebih.

## BAB II . . .

---

Bagian Kesatu
Penerbitan Perintah Transfer Dana oleh Pengirim Asal

Pasal 8

(1) Perintah Transfer Dana sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 7 ayat (1) harus memuat sekurang-kurangnya

informasi:
- identitas Pengirim Asal;
- identitas Penerima;
- identitas Penyelenggara Penerima Akhir;
- jumlah Dana dan jenis mata uang yang ditransfer;
- tanggal Perintah Transfer Dana; dan
- informasi lain yang menurut peraturan perundang-
undangan yang terkait dengan Transfer Dana wajib
dicantumkan dalam Perintah Transfer Dana.

(2) Identitas Pengirim Asal sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a meliputi sekurang-kurangnya nama dan

nomor Rekening atau apabila Pengirim Asal tidak
memiliki Rekening pada Penyelenggara Pengirim Asal,
identitas tersebut meliputi sekurang-kurangnya nama
dan alamat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(3) Identitas Penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b meliputi sekurang-kurangnya nama dan nomor
Rekening atau apabila Penerima tidak memiliki Rekening
pada Penyelenggara Penerima Akhir, identitas tersebut
meliputi sekurang-kurangnya nama dan alamat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Informasi identitas Penyelenggara Penerima Akhir

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat
dicantumkan dalam Perintah Transfer Dana yang
dananya dimaksudkan untuk diterima secara tunai oleh
Penerima.

(5) Informasi . . .

---

(5) Informasi identitas Pengirim Asal sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dapat diteruskan kepada Penerima jika
terdapat permintaan dari Pengirim Asal kepada
Penyelenggara Pengirim Asal untuk meneruskan
informasi tersebut kepada Penerima.

(6) Pengirim Asal dapat mencantumkan berita atau pesan

dalam Perintah Transfer Dana.

(7) Dalam hal Pengirim Asal mencantumkan berita atau

pesan dalam Perintah Transfer Dana, Penyelenggara
Pengirim Asal harus menginformasikan berita atau pesan
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada
Penyelenggara Penerima untuk diinformasikan kepada
Penerima.

(8) Tata cara Transfer Dana dari dan ke luar negeri

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Bank Indonesia.

Pasal 9

(1) Pengirim Asal wajib mengisi informasi secara lengkap

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), kecuali
untuk Perintah Transfer Dana yang dananya
dimaksudkan untuk diterima secara tunai oleh Penerima
yang pengisiannya dilakukan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (4).

(2) Dalam hal Pengirim Asal tidak melaksanakan kewajiban

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara
Pengirim Asal berhak untuk tidak melaksanakan Perintah
Transfer Dana.

(3) Dalam hal Penyelenggara Pengirim Asal tidak

melaksanakan Perintah Transfer Dana karena alasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyelenggara
Pengirim Asal wajib memberitahukannya kepada Pengirim
Asal mengenai tidak dapat dilaksanakannya Perintah
Transfer Dana beserta alasannya paling lambat pada Hari
Kerja berikutnya setelah tanggal diterimanya Perintah
Transfer Dana dari Pengirim Asal.

(4) Jangka waktu pemberitahuan sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) dapat dikecualikan berdasarkan
kesepakatan antara Penyelenggara Pengirim Asal dan
Pengirim Asal.

### Pasal 10 . . .

---

Pasal 10

Pengirim Asal dapat mencantumkan Tanggal Pelaksanaan
dalam Perintah Transfer Dana berdasarkan kesepakatan
dengan Penyelenggara Pengirim Asal.

Pasal 11

Pengirim Asal berhak mendapatkan informasi dari
Penyelenggara Pengirim Asal mengenai perkiraan jangka
waktu pelaksanaan Transfer Dana.

Pasal 12

(1) Pengirim Asal dapat mencantumkan Tanggal Pembayaran

dalam Perintah Transfer Dana sepanjang tidak
ditentukan lebih awal dari tanggal diterimanya Perintah
Transfer Dana oleh Penyelenggara Penerima Akhir.

(2) Dalam hal Penyelenggara Pengirim Asal menyetujui

pencantuman Tanggal Pembayaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Pengirim Asal
menjamin Dana dapat dibayarkan kepada Penerima
sesuai dengan Tanggal Pembayaran yang tercantum
dalam Perintah Transfer Dana.

(3) Dalam hal Tanggal Pembayaran Perintah Transfer Dana

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggal
hari libur, Tanggal Pembayaran Perintah Transfer Dana
menjadi tanggal Hari Kerja berikutnya.

Pasal 13

Perintah Transfer Dana dianggap telah diterbitkan oleh
Pengirim Asal apabila Perintah Transfer Dana telah dikirim
oleh Pengirim Asal dan diterima oleh Penyelenggara Pengirim
Asal.

Bagian Kedua . . .

---

Bagian Kedua
Pelaksanaan Perintah Transfer Dana
oleh Penyelenggara Pengirim

Paragraf 1
Pelaksanaan Perintah Transfer Dana
oleh Bank Pengirim Asal

Pasal 14

(1) Penyelenggara Pengirim Asal melaksanakan Perintah

Transfer Dana sesuai dengan isi Perintah Transfer Dana
yang diterima dari Pengirim Asal dengan memperhatikan
Undang-Undang ini dan peraturan perundang-undangan
lain.

(2) Dalam melaksanakan Perintah Transfer Dana dari

Pengirim Asal, Penyelenggara Pengirim Asal wajib
memperhatikan perjanjian antara Pengirim Asal dan
Penyelenggara Pengirim Asal.

(3) Dalam hal Dana yang akan ditransfer berasal dari setoran

tunai, Penyelenggara Pengirim Asal dapat meneliti
kewenangan Pengirim Asal atas Dana yang akan
ditransfer, kecuali diwajibkan dalam peraturan
perundang-undangan.

Pasal 15

(1) Penyelenggara Pengirim Asal dapat melakukan

Pengaksepan terhadap Perintah Transfer Dana apabila
memenuhi persyaratan:
- Perintah Transfer Dana memuat informasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), kecuali
informasi identitas Penyelenggara Penerima Akhir bagi
Transfer Dana yang diserahkan secara tunai;
- tersedia Dana yang cukup dari Pengirim Asal;
- Penyelenggara Pengirim Asal telah melakukan
Autentikasi; dan
- Perintah Transfer Dana telah memenuhi peraturan
perundang-undangan yang terkait dengan Transfer
Dana.

(2) Penyelenggara Pengirim Asal hanya dapat menolak

melakukan Pengaksepan Perintah Transfer Dana atas
dasar alasan yang wajar.

### Pasal 16 . . .

---

Pasal 16

(1) Dalam hal Penyelenggara Pengirim Asal melakukan

Pengaksepan, Pengaksepan tersebut wajib dilakukan
dengan segera pada tanggal yang sama dengan tanggal
diterimanya Perintah Transfer Dana dari Pengirim Asal.

(2) Penyimpangan terhadap waktu Pengaksepan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat
dilakukan apabila terdapat:
- alasan yang wajar dan paling lambat dilakukan pada
Hari Kerja berikutnya setelah diterimanya Perintah
Transfer Dana; atau
- kesepakatan tentang waktu Pengaksepan antara
Penyelenggara Pengirim Asal dan Pengirim Asal yang
terekam dan/atau tercatat dalam administrasi
Penyelenggara Pengirim Asal.

Pasal 17

(1) Dalam hal persyaratan Pengaksepan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) terpenuhi,
Penyelenggara Pengirim Asal dianggap telah melakukan
Pengaksepan jika melakukan kegiatan sebagai berikut:
- melakukan pendebitan Rekening Pengirim Asal;
- menerbitkan Perintah Transfer Dana yang
dimaksudkan untuk melaksanakan Perintah Transfer
Dana yang diterima dari Pengirim Asal; atau
- menyampaikan pemberitahuan Pengaksepan kepada
Pengirim Asal melalui media yang disepakati antara
Pengirim Asal dan Penyelenggara Pengirim Asal.

(2) Penyelenggara Pengirim Asal dianggap telah melakukan

Pengaksepan apabila telah menerima Perintah Transfer
Dana dan tidak memberikan penolakan dalam waktu 1
(satu) Hari Kerja berikutnya setelah tanggal Perintah
Transfer Dana diterima.

(3) Dalam hal Penyelenggara Pengirim Asal melakukan lebih

dari satu kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2), saat Pengaksepan terhitung sejak kegiatan
Pengaksepan yang dilakukan lebih dahulu.

(4) Pelaksanaan . . .

---

(4) Pelaksanaan pendebitan Rekening sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib dilakukan pada
tanggal yang sama dengan tanggal penerbitan Perintah
Transfer Dana oleh Penyelenggara Pengirim Asal.

(5) Apabila pelaksanaan pendebitan Rekening Pengirim Asal

oleh Penyelenggara Pengirim Asal dilakukan lebih awal
dari tanggal penerbitan Perintah Transfer Dana,
Penyelenggara Pengirim Asal wajib membayar jasa,
bunga, atau kompensasi kepada Pengirim Asal terhitung
sejak tanggal pendebitan Rekening Pengirim Asal sampai
dengan tanggal penerbitan Perintah Transfer Dana.

Pasal 18

Perintah Transfer Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal
17 ayat (1) huruf b telah diterbitkan apabila Perintah Transfer
Dana telah dikirim oleh Penyelenggara Pengirim Asal kepada
Penyelenggara Penerima dan telah diterima oleh
Penyelenggara Penerima, baik secara langsung maupun
melalui Sistem Transfer Dana.

Pasal 19

(1) Penyelenggara Pengirim Asal dapat menolak melakukan

Pengaksepan berdasarkan alasan yang wajar dan
dilakukan paling lambat pada Hari Kerja berikutnya
setelah tanggal diterimanya Perintah Transfer Dana dari
Pengirim Asal, kecuali diperjanjikan lain.

(2) Dalam hal Penyelenggara Pengirim Asal menolak

melakukan Pengaksepan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Penyelenggara Pengirim Asal wajib
memberitahukan penolakan tersebut beserta alasannya
kepada Pengirim Asal pada tanggal yang sama dengan
tanggal penolakan Pengaksepan.

(3) Apabila Penyelenggara Pengirim Asal tidak melaksanakan

Perintah Transfer Dana setelah melakukan Pengaksepan,
Penyelenggara Pengirim Asal wajib membayar jasa,
bunga, atau kompensasi kepada Pengirim Asal yang
dihitung sejak tanggal Pengaksepan sampai dengan
tanggal pengembalian Dana.

### Pasal 20 . . .

---

Pasal 20

Penyelenggara Pengirim Asal yang telah melakukan
Pengaksepan Perintah Transfer Dana bertanggung jawab
kepada Pengirim Asal atas terlaksananya Perintah Transfer
Dana sampai dengan Pengaksepan oleh Penyelenggara
Penerima Akhir sesuai dengan ketentuan dalam Undang-
Undang ini dan peraturan pelaksanaannya.

Pasal 21

(1) Penyelenggara Pengirim Asal yang telah melakukan

Pengaksepan Perintah Transfer Dana tetap bertanggung
jawab untuk melaksanakan Perintah Transfer Dana
walaupun terjadi keadaan sebagai berikut:
- bencana alam, keadaan bahaya, huru-hara, konflik
bersenjata, dan/atau keadaan darurat lain yang
ditetapkan oleh pemerintah yang terjadi di daerah atau
lokasi Penyelenggara Pengirim Asal yang sedang
melaksanakan Perintah Transfer Dana;
- kerusakan pada sistem infrastruktur elektronik atau
nonelektronik yang berpengaruh langsung terhadap
pelaksanaan Perintah Transfer Dana yang tidak dapat
dikontrol oleh Penyelenggara Pengirim Asal;
- kegagalan sistem kliring atau Sistem Transfer Dana;
atau
- hal lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

(2) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), Penyelenggara Pengirim Asal yang tidak
melakukan Perintah Transfer Dana setelah melakukan
Pengaksepan tetap berkewajiban membayar jasa, bunga,
atau kompensasi kepada Pengirim Asal atas Dana yang
seharusnya ditransfer.

Pasal 22

Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 21, Penyelenggara Pengirim Asal harus memberitahukan

dan melakukan tindak lanjut penanganan Perintah Transfer
Dana kepada Pengirim Asal.

### Pasal 23 . . .

---

Pasal 23

(1) Pelaksanaan Perintah Transfer Dana tidak dilanjutkan

oleh Penyelenggara Pengirim Asal jika terdapat perintah,
penetapan, putusan, atau keputusan dari pihak yang
berwenang dari negara asal atau negara tertuju yang
melarang pelaksanaan Perintah Transfer Dana.

(2) Dalam hal Transfer Dana tidak dapat diselesaikan oleh

Penyelenggara Pengirim Asal karena keadaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dana transfer
diperlakukan sesuai dengan perintah, penetapan,
putusan, atau keputusan dari pihak yang berwenang.

Pasal 24

Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 23, Penyelenggara Pengirim Asal harus memberitahukan

keadaan tersebut kepada Pengirim Asal pada hari yang sama
atau paling lambat pada Hari Kerja berikutnya.

Pasal 25

Dalam melaksanakan Perintah Transfer Dana, Penyelenggara
Pengirim Asal dapat menggunakan jasa Penyelenggara
Penerus.

Pasal 26

Dalam hal penggunaan Penyelenggara Penerus ditetapkan
oleh Penyelenggara Pengirim Asal dan Penyelenggara Penerus
tidak dapat melaksanakan Perintah Transfer Dana karena
dibekukan kegiatan usaha atau dicabut izin usaha atau
dinyatakan pailit, Penyelenggara Pengirim Asal wajib
menerbitkan Perintah Transfer Dana baru atas beban
Penyelenggara Pengirim Asal tanpa menunggu pengembalian
Dana dari Penyelenggara Penerus yang dibekukan kegiatan
usaha atau dicabut izin usaha atau dinyatakan pailit.

### Pasal 27 . . .

---

Pasal 27

Ketentuan mengenai tata cara pembayaran, penghitungan
jangka waktu, dan besarnya jasa, bunga, atau kompensasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5), Pasal 19 ayat

(3), dan Pasal 21 ayat (2) serta tata cara pemberitahuan dan

penanganan Perintah Transfer Dana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 dan Pasal 24 diatur dalam Peraturan Bank
Indonesia.

Paragraf 2
Pelaksanaan Perintah Transfer Dana
oleh Penyelenggara Penerus

Pasal 28

Kecuali diatur secara khusus dalam Paragraf ini, ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 sampai dengan Pasal
27 berlaku juga terhadap pelaksanaan Perintah Transfer Dana
dan pelaksanaan atau penolakan Pengaksepan Perintah
Transfer Dana oleh Penyelenggara Penerus dengan
penyesuaian penyebutan Pengirim Asal menjadi Penyelenggara
Pengirim Asal atau Penyelenggara Penerus sebelumnya.

Pasal 29

Penyelenggara Penerus melaksanakan Perintah Transfer Dana
jika telah tersedia Dana yang cukup pada salah satu Rekening
sebagai berikut:
- Rekening Penyelenggara Penerus di Penyelenggara
Pengirim;
- Rekening Penyelenggara Pengirim di Penyelenggara
Penerus;
- Rekening Penyelenggara Penerus di Penyelenggara lain;
atau
- Rekening Penyelenggara Penerus di bank sentral.

### Pasal 30 . . .

---

Pasal 30

Dalam hal Penyelenggara Penerus menerima Perintah Transfer
Dana tidak pada tanggal yang sama dengan tanggal
diterimanya Dana pada Rekening sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 29, dengan memperhatikan ketentuan
sebagaimana dimaksud Pasal 16 dan Pasal 17, Pengaksepan
Perintah Transfer Dana dilaksanakan oleh Penyelenggara
Penerus pada tanggal yang lebih akhir di antara kedua tanggal
tersebut.

Pasal 31

Penyelenggara Penerus yang telah melakukan Pengaksepan
Perintah Transfer Dana bertanggung jawab kepada
Penyelenggara Pengirim sebelumnya atas terlaksananya
Perintah Transfer Dana sampai dengan Pengaksepan oleh
Penyelenggara Penerima Akhir sesuai dengan ketentuan dalam
Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya.

Bagian Ketiga
Pelaksanaan Perintah Transfer Dana
oleh Penyelenggara Penerima Akhir

Pasal 32

Kecuali diatur secara khusus dalam Bagian ini, pelaksanaan
Perintah Transfer Dana dan pelaksanaan atau penolakan
Pengaksepan Perintah Transfer Dana oleh Penyelenggara
Penerima Akhir dilakukan sesuai dengan pelaksanaan
Perintah Transfer Dana dan pelaksanaan atau penolakan
Pengaksepan Perintah Transfer Dana oleh Penyelenggara
Pengirim Asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 sampai
dengan Pasal 27 dengan penyesuaian penyebutan Pengirim
Asal menjadi Penyelenggara Pengirim Asal atau Penyelenggara
Penerus.

Pasal 33

Penyelenggara Penerima Akhir melaksanakan perintah
Transfer Dana jika telah tersedia Dana yang cukup pada salah
satu Rekening sebagai berikut:

  • Rekening . . .

---

- Rekening Penyelenggara Penerima Akhir di Penyelenggara
Pengirim;
- Rekening Penyelenggara Pengirim di Penyelenggara
Penerima Akhir;
- Rekening Penyelenggara Penerima Akhir di Penyelenggara
lain; atau
- Rekening Penyelenggara Penerima Akhir di bank sentral.

Pasal 34

(1) Dalam hal Penyelenggara Penerima Akhir menerima

Perintah Transfer Dana tidak pada tanggal yang sama
dengan tanggal diterimanya Dana pada Rekening
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dengan
memperhatikan ketentuan Pasal 16 dan Pasal 17,
Pengaksepan Perintah Transfer Dana dilaksanakan oleh
Penyelenggara Penerima Akhir pada tanggal yang lebih
akhir di antara kedua tanggal tersebut.

(2) Dalam hal Perintah Transfer Dana mencantumkan

Tanggal Pembayaran dan Tanggal Pembayaran tersebut
lebih akhir dari tanggal Pengaksepan, nilai Dana yang
dibayarkan dihitung sesuai dengan tanggal valuta pada
saat Pengaksepan.

Pasal 35

Penyelenggara Penerima Akhir yang telah melakukan
Pengaksepan Perintah Transfer Dana bertanggung jawab
kepada Penyelenggara Pengirim sebelumnya atas
terlaksananya Perintah Transfer Dana untuk kepentingan
Penerima sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini
dan peraturan pelaksanaannya.

Pasal 36

(1) Dalam hal Penyelenggara Penerima Akhir melakukan

Pengaksepan, Pengaksepan tersebut wajib dilakukan
dengan segera pada tanggal yang sama dengan tanggal
diterimanya Perintah Transfer Dana dari Penyelenggara
Pengirim sebelumnya.

(2) Penyelenggara . . .

---

(2) Penyelenggara Penerima Akhir telah melakukan

Pengaksepan Perintah Transfer Dana dari Penyelenggara
Pengirim sebelumnya apabila telah melakukan kegiatan
sebagai berikut:
- menyampaikan pemberitahuan Pengaksepan kepada
Penyelenggara Pengirim sebelumnya;
- melakukan pendebitan Rekening Penyelenggara
Pengirim sebelumnya pada Penyelenggara Penerima
Akhir;
- mengalokasikan Dana untuk kepentingan Penerima;
- menerima Perintah Transfer Dana dari Penyelenggara
Pengirim sebelumnya dan antara Penyelenggara
Penerima Akhir dan Penyelenggara Pengirim tersebut
telah terdapat perjanjian bahwa setiap Perintah
Transfer Dana yang diterima dari Penyelenggara
Pengirim akan dilaksanakan oleh Penyelenggara
Penerima Akhir;
- mengkredit Rekening Penerima pada Penyelenggara
Penerima Akhir; atau
- mengirimkan pemberitahuan kepada Penerima bahwa
Penerima mempunyai hak untuk mengambil Dana
hasil transfer.

(3) Dalam hal Penyelenggara Penerima Akhir melakukan

lebih dari satu kegiatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), saat Pengaksepan terhitung sejak dilakukan
Pengaksepan yang lebih dahulu terjadi.

(4) Penyelenggara Penerima Akhir dianggap telah melakukan

Pengaksepan apabila Penyelenggara Penerima Akhir tidak
melakukan salah satu kegiatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) pada Hari Kerja berikutnya setelah tanggal
diterimanya Perintah Transfer Dana dan Dana dari
Penyelenggara Pengirim sebelumnya.

(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat

dikecualikan jika terdapat kesepakatan antara
Penyelenggara Penerima Akhir dan Penyelenggara
Pengirim Asal atau Penyelenggara Penerus tentang waktu
Pengaksepan yang terekam dan/atau tercatat dalam
administrasi Penyelenggara Penerima Akhir.

(6) Dalam . . .

---

(6) Dalam hal Penyelenggara Penerima Akhir dibekukan

kegiatan usaha atau dicabut izin usaha atau dinyatakan
pailit sebelum melakukan salah satu kegiatan
Pengaksepan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tetapi
Perintah Transfer Dana dan dananya telah diterima oleh
Penyelenggara Penerima Akhir dan tidak terdapat
kekeliruan transfer dari Penyelenggara Pengirim,
Penyelenggara Penerima Akhir dianggap telah melakukan
Pengaksepan atas Perintah Transfer Dana.

Pasal 37

(1) Dana hasil transfer yang harus diambil secara tunai oleh

Penerima, tetapi belum diambil dalam jangka waktu
tertentu setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 36 ayat (2) huruf f, Penyelenggara Penerima
Akhir memberitahukan kembali sebanyak 2 (dua) kali
kepada Penerima dalam jangka waktu yang wajar.

(2) Dalam hal Dana hasil transfer setelah diberitahukan

sebanyak 3 (tiga) kali sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) tidak diambil oleh Penerima, Dana tersebut

dikembalikan kepada Penyelenggara Pengirim Asal untuk
diserahkan kembali kepada Pengirim Asal.

(3) Dalam hal Pengirim Asal sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) tidak diketahui keberadaannya dalam waktu 90
(sembilan puluh) hari, Dana hasil transfer tersebut
diserahkan oleh Penyelenggara Pengirim Asal kepada
Balai Harta Peninggalan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 38

(1) Penyelenggara Penerima Akhir dapat menolak melakukan

Pengaksepan berdasarkan alasan yang wajar dan
dilakukan paling lambat pada Hari Kerja berikutnya
setelah tanggal diterimanya Perintah Transfer Dana dari
Penyelenggara Pengirim sebelumnya, kecuali
diperjanjikan lain.

(2) Penolakan beserta alasan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diberitahukan kepada Penyelenggara Pengirim
sebelumnya pada tanggal yang sama dengan tanggal
penolakan Pengaksepan.

(3) Pemberitahuan . . .

---

(3) Pemberitahuan pada tanggal yang sama sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku jika tidak terdapat
informasi yang cukup mengenai identitas Penyelenggara
Pengirim sebelumnya.

(4) Apabila Penyelenggara Penerima Akhir tidak

melaksanakan Perintah Transfer Dana setelah melakukan
Pengaksepan, Penyelenggara Penerima Akhir wajib
membayar jasa, bunga, atau kompensasi kepada
Penyelenggara Pengirim sebelumnya untuk diteruskan
kepada Pengirim Asal.

(5) Kewajiban pembayaran jasa, bunga, atau kompensasi

oleh Penyelenggara Penerima Akhir kepada Penyelenggara
Pengirim sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) dikecualikan jika Penyelenggara Penerima Akhir tidak

melaksanakan Perintah Transfer Dana karena perintah
undang-undang.

Pasal 39

Ketentuan mengenai tata cara Pengaksepan dan penetapan
jangka waktu pengambilan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 36 dan Pasal 37 serta tata cara pembayaran,

penghitungan jangka waktu, dan besarnya jasa, bunga, atau
kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (4)
diatur dalam Peraturan Bank Indonesia.

Bagian Keempat
Berakhirnya Proses Transfer Dana

Pasal 40

Proses Transfer Dana berakhir pada saat Dana hasil transfer
diterima oleh Penerima atau Penyelenggara Penerima Akhir
telah melakukan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal
36 ayat (2).

Bagian Kelima . . .

---

Bagian Kelima
Penundaan Pelaksanaan Transfer Dana

Pasal 41

Dalam hal Penyelenggara Penerima telah melakukan
Pengaksepan, Penyelenggara Penerima wajib segera
melaksanakan Perintah Transfer Dana, kecuali Penyelenggara
Penerima melakukan penundaan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan atau adanya permintaan dari pihak
yang berwenang.

Bagian Kesatu
Pembatalan Perintah Transfer Dana oleh Pengirim

Pasal 42

(1) Pembatalan Perintah Transfer Dana oleh Pengirim hanya

dapat dilakukan sepanjang permintaan pembatalan
tersebut telah diterima oleh Penyelenggara Penerima dan
Penyelenggara Penerima mempunyai waktu yang cukup
untuk melaksanakan pembatalan dan/atau
Penyelenggara Penerima Akhir belum melakukan
langkah-langkah Pengaksepan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 36 ayat (2).

(2) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), pembatalan oleh Pengirim Asal hanya dapat
dilakukan dengan alasan:
- terdapat perjanjian antara Pengirim Asal dan
Penyelenggara Pengirim Asal untuk melakukan
pembatalan tersebut; atau
- Penyelenggara Penerima tidak melaksanakan Perintah
Transfer Dana.

(3) Dalam . . .

---

(3) Dalam hal Penyelenggara Penerima Akhir telah

melakukan langkah-langkah Pengaksepan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2), permohonan
pembatalan Perintah Transfer Dana diproses sesuai
dengan ketentuan mengenai permintaan pengembalian
Dana.

(4) Segala biaya yang timbul sehubungan dengan

pembatalan Perintah Transfer Dana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) merupakan
beban Pengirim yang meminta pembatalan.

(5) Penyelenggara Pengirim Asal dibebaskan dari segala

akibat hukum yang timbul sehubungan dengan
pembatalan Perintah Transfer Dana oleh Pengirim Asal
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a.

(6) Dalam hal terjadi pembatalan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf b, Penyelenggara Pengirim Asal wajib
membayar jasa, bunga, atau kompensasi dan
mengembalikan biaya transfer kepada Pengirim Asal.

(7) Ketentuan mengenai tata cara pembayaran, penghitungan

jangka waktu, dan besarnya jasa, bunga, atau
kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur
dalam Peraturan Bank Indonesia.

Pasal 43

Pembatalan atas Perintah Transfer Dana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dilakukan secara tertulis
atau dengan sarana lain yang ditetapkan oleh Penyelenggara
dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian.

Pasal 44

(1) Pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dan

### Pasal 43 dilakukan menurut tata cara yang berlaku

dalam setiap Sistem Transfer Dana.

(2) Dalam hal Sistem Transfer Dana tidak mengatur

mengenai ketentuan pembatalan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), pembatalan dilakukan dengan tata cara
sesuai dengan kesepakatan antar-Penyelenggara yang
terkait dalam proses pembatalan.

Bagian Kedua . . .

---

Bagian Kedua
Pembatalan Perintah Transfer Dana
Berdasarkan Penetapan atau Putusan Pengadilan

Pasal 45

(1) Pembatalan Perintah Transfer Dana dapat dilakukan

berdasarkan penetapan atau putusan Pengadilan.

(2) Penyelenggara Penerima dibebaskan dari segala akibat

hukum yang timbul sehubungan dengan pembatalan
Perintah Transfer Dana berdasarkan penetapan atau
putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).

Bagian Ketiga
Perubahan Perintah Transfer Dana
oleh Penyelenggara Pengirim

Pasal 46

(1) Perubahan Perintah Transfer Dana hanya dapat

dilakukan oleh Penyelenggara Pengirim jika terjadi
kekeliruan yang diatur dalam BAB V Bagian Kedua
dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian.

(2) Perubahan Perintah Transfer Dana sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Penyelenggara
Penerima jika Penyelenggara Penerima mempunyai waktu
yang cukup untuk melaksanakan perubahan dan/atau
Penyelenggara Penerima Akhir belum melakukan
langkah-langkah Pengaksepan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 36 ayat (2).

## BAB IV . . .

---

Bagian Kesatu
Pengembalian Dana dalam Keadaan Memaksa

Pasal 47

(1) Dalam hal Perintah Transfer Dana tidak terlaksana

karena keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
ayat (1) serta Pengirim Asal meminta pembatalan Perintah
Transfer Dana dan pengembalian Dana transfer dari
Penyelenggara Pengirim Asal, Penyelenggara Pengirim
Asal wajib mengembalikan Dana kepada Pengirim Asal.

(2) Dalam hal Penyelenggara Pengirim Asal terlambat

mengembalikan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), Penyelenggara Pengirim Asal wajib membayar jasa,

bunga, atau kompensasi.

Pasal 48

Dalam hal Penyelenggara Penerus tidak dapat melaksanakan
Perintah Transfer Dana, pengembalian Dana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 47 dilakukan dengan ketentuan
sebagai berikut:
- jika penggunaan Penyelenggara Penerus terbukti
ditentukan oleh Pengirim Asal, Penyelenggara Pengirim
Asal wajib mengembalikan Dana kepada Pengirim Asal
setelah memperoleh pengembalian Dana dari
Penyelenggara Penerus; atau
- jika penggunaan Penyelenggara Penerus terbukti
ditentukan oleh Penyelenggara Pengirim Asal,
Penyelenggara Pengirim Asal wajib mengembalikan Dana
kepada Pengirim Asal tanpa menunggu pengembalian
Dana dari Penyelenggara Penerus.

### Pasal 49 . . .

---

Pasal 49

Ketentuan mengenai tata cara pembayaran, penghitungan
jangka waktu, dan besarnya jasa, bunga, atau kompensasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) serta tata cara
pengembalian Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48
diatur dalam Peraturan Bank Indonesia.

Bagian Kedua
Pengembalian Dana oleh Penyelenggara
yang Dibekukan Kegiatan Usaha
atau Dicabut Izin Usaha
atau Dinyatakan Pailit

Pasal 50

Dalam hal Penyelenggara Pengirim dibekukan kegiatan usaha
atau dicabut izin usaha atau dinyatakan pailit, Perintah
Transfer Dana wajib diselesaikan apabila Perintah Transfer
Dana tersebut:
- telah dilaksanakan oleh Penyelenggara Pengirim mulai
pukul 00.00 sampai dengan saat dilakukan penutupan
sistem operasional Penyelenggara Pengirim yang
dibekukan kegiatan usaha atau dicabut izin usaha;
- telah dilaksanakan oleh Penyelenggara Pengirim mulai
pukul 00.00 sampai dengan saat diucapkan putusan
pernyataan pailit Penyelenggara Pengirim; atau
- telah diterima oleh penyelenggara Sistem Transfer Dana
tertentu.

Pasal 51

(1) Dalam hal Penyelenggara dibekukan kegiatan usaha atau

dicabut izin usaha atau dinyatakan pailit, Dana yang
sedang dalam proses Transfer Dana wajib dikembalikan
kepada:
- Pengirim Asal, jika yang dibekukan kegiatan usaha
atau dicabut izin usaha atau dinyatakan pailit
merupakan Penyelenggara Pengirim Asal dan Perintah
Transfer Dana belum dilaksanakan; atau

  • Pengirim . . .

---

- Pengirim Asal, Penyelenggara Pengirim Asal, atau
Penyelenggara Penerus sebelumnya, jika yang
dibekukan kegiatan usaha atau dicabut izin usaha
atau dinyatakan pailit merupakan Penyelenggara
Penerus dan Perintah Transfer Dana belum
dilaksanakan.

(2) Pelaksanaan pengembalian Dana sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan
mengenai pengembalian Dana dengan tidak mengurangi
ketentuan mengenai kewajiban Penyelenggara Pengirim
untuk mengirim Perintah Transfer Dana baru atas beban
sendiri.

(3) Dalam hal Penyelenggara yang dibekukan kegiatan usaha

atau dicabut izin usaha atau dinyatakan pailit
merupakan Penyelenggara Penerima Akhir, hak atas
Dana yang telah diterima oleh Penyelenggara Penerima
Akhir diatur sebagai berikut:

- merupakan hak Penerima jika tidak terdapat
kekeliruan dalam pengiriman Perintah Transfer Dana;
atau
- merupakan hak Pengirim yang pertama kali
melakukan kekeliruan.

(4) Mekanisme pengembalian Dana sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin
usaha, atau kepailitan.

Pasal 52

Ketentuan mengenai kewajiban penyelesaian Perintah
Transfer Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dan
kriteria Perintah Transfer Dana yang belum dilaksanakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) diatur dalam
Peraturan Bank Indonesia.

Bagian Ketiga . . .

---

Bagian Ketiga
Pengembalian Dana Berdasarkan Penetapan
atau Putusan Pengadilan

Pasal 53

(1) Dalam hal terjadi pembatalan Perintah Transfer Dana

berdasarkan penetapan atau putusan Pengadilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1),
Penyelenggara Penerima Akhir wajib menahan atau
menarik kembali Dana hasil transfer sepanjang masih
terdapat Dana dalam Rekening Penerima atau Dana
tersebut belum dibayarkan secara tunai kepada
Penerima.

(2) Dana yang ditahan atau ditarik kembali oleh

Penyelenggara Penerima Akhir sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikembalikan kepada pihak yang berhak
sesuai dengan penetapan atau putusan Pengadilan.

Bagian Kesatu
Keterlambatan Transfer Dana

Pasal 54

(1) Setiap Penyelenggara yang terlambat melaksanakan

Perintah Transfer Dana bertanggung jawab dengan
membayar jasa, bunga, atau kompensasi atas
keterlambatan tersebut kepada Penerima.

(2) Ketentuan mengenai tata cara pembayaran, penghitungan

jangka waktu, dan besarnya jasa, bunga, atau
kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dalam Peraturan Bank Indonesia.

### Pasal 55 . . .

---

Pasal 55

Dalam hal keterlambatan pelaksanaan Perintah Transfer Dana
disebabkan oleh keterlambatan Penyelenggara Penerus atau
Penyelenggara Penerima Akhir, kewajiban pembayaran jasa,
bunga, atau kompensasi keterlambatan kepada Penerima
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) tetap
merupakan kewajiban Penyelenggara Pengirim Asal dengan
tidak mengurangi haknya untuk mengajukan penggantian
kepada Penyelenggara Penerus atau Penyelenggara Penerima
Akhir yang melakukan keterlambatan dalam meneruskan
Perintah Transfer Dana.

Bagian Kedua
Kekeliruan dalam Pelaksanaan
Transfer Dana

Pasal 56

(1) Dalam hal Penyelenggara Pengirim melakukan kekeliruan

dalam pelaksanaan Transfer Dana, Penyelenggara
Pengirim harus segera memperbaiki kekeliruan tersebut
dengan melakukan pembatalan atau perubahan.

(2) Penyelenggara Pengirim yang terlambat melakukan

perbaikan atas kekeliruan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib membayar jasa, bunga, atau kompensasi
kepada Penerima.

Pasal 57

(1) Dalam hal Penyelenggara Penerima Akhir melakukan

kekeliruan Pengaksepan Perintah Transfer Dana sehingga
Pengaksepan dilakukan untuk kepentingan penerima
yang tidak berhak, Penyelenggara Penerima Akhir wajib
melakukan koreksi atas kekeliruan Pengaksepan dan
melakukan tindakan Pengaksepan untuk kepentingan
Penerima yang berhak.

(2) Penyelenggara Penerima Akhir yang terlambat melakukan

perbaikan atas kekeliruan Pengaksepan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib membayar jasa, bunga,
atau kompensasi kepada Penerima.

### Pasal 58 . . .

---

Pasal 58

Ketentuan mengenai jenis kekeliruan, tata cara untuk
memperbaiki kekeliruan, serta tata cara penghitungan dan
pembayaran jasa, bunga, atau kompensasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 56 dan Pasal 57 diatur dalam
Peraturan Bank Indonesia.

Bagian Ketiga
Tanggung Jawab Penyelenggara Penerima
Dalam Membantu Pelaksanaan Transfer Dana

Pasal 59

Penyelenggara Penerima bertanggung jawab membantu
Pengirim Asal dan setiap Penyelenggara Pengirim sebelumnya
atau Penyelenggara Penerus mengenai penyelesaian
pelaksanaan Perintah Transfer Dana sampai dengan
selesainya pelaksanaan Transfer Dana, termasuk jika terjadi
pembatalan atau koreksi Perintah Transfer Dana.

Pasal 60

Transfer debit merupakan rangkaian 2 (dua) kegiatan yang
tidak terpisahkan, yang meliputi:
- permintaan pembayaran, yaitu kegiatan Penyelenggara
Pengirim Transfer Debit, baik untuk kepentingannya
sendiri maupun atas permintaan Pengirim Transfer Debit
dengan menggunakan sarana transfer debit yang
diterbitkan sendiri atau dengan menggunakan sarana
transfer debit tertentu yang diterbitkan oleh
Penyelenggara Pembayar Transfer Debit, untuk menagih
Penyelenggara Pembayar Transfer Debit dan melakukan
Transfer Dana atas beban Penyelenggara Pembayar
Transfer Debit sendiri atau atas perintah dan beban
Pembayar Transfer Debit; dan

  • pelaksanaan . . .

---

- pelaksanaan pembayaran, yaitu kegiatan Penyelenggara
Pembayar Transfer Debit, baik atas beban dirinya sendiri
maupun atas perintah dan beban Pembayar Transfer
Debit melaksanakan Transfer Dana kepada Penyelenggara
Penerima Akhir Transfer Debit, untuk kepentingan
Penyelenggara Penerima Akhir Transfer Debit sendiri atau
untuk diteruskan kepada Penerima Akhir Transfer Debit.

Pasal 61

Sarana transfer debit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60
berfungsi sebagai Perintah Transfer Debit.

Pasal 62

(1) Penyelenggara Pengirim Asal Transfer Debit hanya dapat

melakukan Pengaksepan terhadap Perintah Transfer
Debit jika seluruh persyaratan sebagai berikut telah
terpenuhi:
- Perintah Transfer Debit memuat informasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, kecuali
informasi mengenai identitas Pengirim Asal Transfer
Debit;
- Penyelenggara Pengirim Asal Transfer Debit telah
melakukan Autentikasi jika diperlukan;
- Perintah Transfer Debit telah memenuhi ketentuan
internal yang berlaku pada Penyelenggara Pengirim
Asal Transfer Debit; dan
- Perintah Transfer Debit telah memenuhi ketentuan
peraturan perundang-undangan lain yang terkait
dengan Transfer Dana.

(2) Penyelenggara Pengirim Asal Transfer Debit telah

melakukan Pengaksepan Perintah Transfer Debit dari
Pengirim Asal Transfer Debit jika telah melakukan salah
satu kegiatan sebagai berikut:
- menerbitkan sarana Perintah Transfer Debit untuk
kepentingan Pengirim Asal Transfer Debit;

  • meneruskan . . .

---

- meneruskan sarana transfer debit tertentu kepada
Penyelenggara Pembayar Transfer Debit; atau
- menyampaikan pemberitahuan Pengaksepan kepada
Pengirim Asal Transfer Debit melalui media yang
disepakati Pengirim Asal Transfer Debit.

(3) Pengaksepan bagi Penyelenggara Pengirim Asal Transfer

Debit dalam Bab ini dilakukan sesuai dengan ketentuan

### Pasal 17 sampai dengan Pasal 20.

(4) Dalam hal pelaksanaan transfer debit didasarkan pada

perintah dari Pengirim Asal Transfer Debit untuk
melakukan pendebitan langsung atas Rekening Pembayar
Transfer Debit, Pengaksepan oleh Penyelenggara Pengirim
Asal Transfer Debit hanya dilakukan jika terdapat
kesepakatan tertulis di antara pihak terkait dalam
pelaksanaan transfer debit.

Pasal 63

(1) Penyelenggara Pembayar Transfer Debit hanya dapat

melakukan Pengaksepan terhadap Perintah Transfer
Debit jika seluruh persyaratan sebagai berikut telah
terpenuhi:
- Perintah Transfer Debit memuat informasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, kecuali
informasi mengenai identitas Pengirim Asal Transfer
Debit;
- Penyelenggara Pembayar Transfer Debit telah
melakukan Autentikasi jika diperlukan;
- Perintah Transfer Debit memenuhi ketentuan internal
yang berlaku pada Penyelenggara Pembayar Transfer
Debit;
- Perintah Transfer Debit telah memenuhi peraturan
perundang-undangan lain yang terkait dengan
Transfer Dana; dan

  • dalam . . .

---

- dalam hal pelaksanaan transfer debit didasarkan pada
perintah dari Penerima Akhir Transfer Debit untuk
mendebit Rekening Penyelenggara Pembayar Transfer
Debit atau Rekening Pembayar Transfer Debit,
Pengaksepan oleh Penyelenggara Pembayar Transfer
Debit hanya dilakukan jika Perintah Transfer Debit
sesuai dengan kesepakatan tertulis di antara para
pihak.

(2) Penyelenggara Pembayar Transfer Debit dianggap telah

melakukan Pengaksepan jika telah melakukan
pendebitan Rekening Pembayar Transfer Debit.

(3) Dalam hal Penyelenggara Pembayar Transfer Debit

melakukan Pengaksepan, Penyelenggara Pembayar
Transfer Debit wajib membayarkan Dana kepada
Penyelenggara Pengirim Asal Transfer Debit sesuai
dengan Perintah Transfer Debit yang diterimanya dari
Penyelenggara Pengirim Asal Transfer Debit pada tanggal
yang sama dengan tanggal pendebitan Rekening
Pembayar Transfer Debit.

(4) Penyimpangan terhadap waktu Pengaksepan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat
dilakukan jika terdapat alasan dan jangka waktu yang
wajar.

Pasal 64

(1) Dalam hal Penyelenggara Penerima Akhir Transfer Debit

menerima Perintah Transfer Debit dari Pengirim Asal
Transfer Debit yang memuat permintaan pendebitan:
- lebih dari satu Pembayar Transfer Debit untuk untung
satu Rekening Pengirim Asal Transfer Debit; dan/atau
- satu Pembayar Transfer Debit untuk untung lebih dari
satu Rekening Pengirim Asal Transfer Debit yang
sama,
setiap permintaan pendebitan tersebut dianggap sebagai
satu Perintah Transfer Debit.

(2) Dalam . . .

---

(2) Dalam hal terdapat perbedaan antara jumlah nominal

yang tercantum dalam Perintah Transfer Debit yang
diserahkan oleh Penyelenggara Pengirim Asal Transfer
Debit dan jumlah nominal yang dibayar oleh
Penyelenggara Pembayar Transfer Debit, Penyelenggara
Pengirim Asal Transfer Debit wajib menolak dan
mengembalikan Dana kepada Penyelenggara Pembayar
Transfer Debit.

(3) Penyimpangan terhadap kewajiban pengembalian Dana

dan pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan
yang wajar dan jangka waktu yang ditentukan.

(4) Dalam hal Penyelenggara Penerima Akhir Transfer Debit

menolak dan mengembalikan Dana sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Penyelenggara Pembayar
Transfer Debit wajib menyampaikan kembali Dana
kepada Penyelenggara Penerima Akhir Transfer Debit
sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam Perintah
Transfer Debit.

(5) Penyimpangan terhadap kewajiban menyampaikan

kembali Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
hanya dilakukan berdasarkan alasan yang wajar dan
dalam jangka waktu yang ditentukan.

(6) Dalam hal terjadi kekeliruan penyampaian Dana yang

jumlahnya tidak sesuai dengan Perintah Transfer Debit,
Penyelenggara Pembayar Transfer Debit membayar jasa,
bunga, atau kompensasi.

(7) Ketentuan mengenai jangka waktu, tata cara

perhitungan, dan pengenaan besarnya jasa, bunga, atau
kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur
dalam Peraturan Bank Indonesia.

Pasal 65

(1) Dalam hal terdapat perbedaan antara jumlah uang yang

ditulis dalam huruf dan yang ditulis dalam angka pada
Perintah Transfer Debit:
- Penyelenggara Penerima Transfer Debit dapat menolak
untuk melakukan Pengaksepan Perintah Transfer
Debit; atau

  • Penyelenggara . . .

---

- Penyelenggara Penerima Transfer Debit dapat
melakukan Pengaksepan dengan ketentuan:
1. jumlah uang yang berlaku sesuai dengan yang
tertulis dalam huruf; dan
1. jika jumlah uang yang dicantumkan dalam huruf
dan/atau angka ditulis berulang-ulang, dalam hal
terdapat perbedaan, berlaku jumlah uang yang
terkecil.

(2) Dalam hal Penyelenggara Penerima Transfer Debit

menolak melakukan Pengaksepan Perintah Transfer Debit
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
Penyelenggara Penerima Transfer Debit wajib
mengembalikan Perintah Transfer Debit sesegera
mungkin dan paling lambat 3 (tiga) Hari Kerja kepada
Pengirim Transfer Debit disertai dengan alasan
penolakan.

Pasal 66

Kegiatan pelaksanaan pembayaran dalam transfer debit
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf b dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan Transfer Dana, kecuali ditentukan
lain dalam Bab ini, dengan penyesuaian penyebutan sebagai
berikut:
- Pengirim Asal menjadi Pembayar Transfer Debit;
- Penyelenggara Pengirim Asal menjadi Penyelenggara
Pembayar Transfer Debit;
- Penyelenggara Penerima Akhir menjadi Penyelenggara
Pengirim Asal Transfer Debit; dan
- Penerima menjadi Pengirim Asal Transfer Debit.

Pasal 67

Dalam hal terdapat ketentuan peraturan perundang-
undangan yang mengatur mengenai sarana transfer debit
yang digunakan sebagai Perintah Transfer Debit, penggunaan
sarana transfer debit tersebut tunduk pada setiap ketentuan
tersebut sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-
Undang ini.

## BAB VII . . .

---

Pasal 68

(1) Setiap Penyelenggara Penerima berhak mengenakan biaya

Transfer Dana.

(2) Penyelenggara Pengirim Asal wajib memberikan informasi

mengenai besarnya biaya Transfer Dana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada Pengirim Asal.

(3) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan biaya dan

kewajiban pemberian informasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Bank
Indonesia.

Pasal 69

(1) Badan usaha bukan Bank yang melakukan kegiatan

penyelenggaraan Transfer Dana wajib berbadan hukum
Indonesia dan memperoleh izin dari Bank Indonesia.

(2) Syarat dan tata cara perizinan Penyelenggara Transfer

Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Bank Indonesia.

Pasal 70

Badan Usaha bukan Bank yang melakukan kegiatan
penyelenggaraan Transfer Dana sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 69 tunduk pada ketentuan dalam Undang-Undang ini.

## BAB IX . . .

---

Pasal 71

(1) Segala kewajiban yang berkaitan dengan pembayaran

jasa dan bunga yang diatur dalam Undang-Undang ini
bagi kegiatan Transfer Dana yang dilakukan oleh
Penyelenggara yang melakukan kegiatan usaha
berdasarkan prinsip syariah berlaku ketentuan
kompensasi berdasarkan prinsip syariah.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kompensasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Bank Indonesia.

PEMANTAUAN

Pasal 72

(1) Pemantauan terhadap penyelenggaraan Transfer Dana

oleh Penyelenggara dilakukan oleh Bank Indonesia.

(2) Dalam melakukan kegiatan pemantauan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia berkoordinasi
dengan otoritas pengawas terkait.

(3) Pemantauan oleh Bank Indonesia sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) merupakan pemantauan langsung dan/atau
pemantauan tidak langsung.

(4) Pemantauan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) dilakukan oleh Bank Indonesia melalui pemeriksaan

berkala dan/atau setiap waktu apabila diperlukan.

(5) Pemantauan tidak langsung sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) dilakukan melalui penelitian terhadap laporan,
keterangan, dan penjelasan penyelenggaraan Transfer
Dana.

(6) Bank . . .

---

(6) Bank Indonesia dapat menugasi pihak lain untuk dan

atas nama Bank Indonesia dalam melaksanakan
pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(7) Pihak lain yang melaksanakan pemantauan sebagaimana

dimaksud pada ayat (6) wajib merahasiakan keterangan
dan data yang diperoleh dalam pemantauan.

Pasal 73

Penyelenggara wajib menyampaikan laporan, keterangan, dan