Langsung ke konten

PEMBENTUKAN KABUPATEN MALAKA

UU No. 3 Tahun 2013 berlaku

Ditetapkan: 2013-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.

1. Daerah . . .

---

1. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas
wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat
dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah provinsi sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa
Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
1. Kabupaten Belu adalah kabupaten sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Dalam Wilayah
Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan
Nusa Tenggara Timur, yang merupakan kabupaten asal
Kabupaten Malaka.

Pasal 2

Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Malaka di
wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia.

Bagian Kedua
Cakupan Wilayah

Pasal 3

Ayat (1)
Huruf a
Desa yang masuk dalam cakupan Kecamatan Malaka Tengah
adalah Desa Barene, Desa Kakaniuk, Desa Kateri, Desa
Bakiruk, Desa Kamanasa, Desa Wehali, Desa Umakatahan,
Desa Umanen Lawalu, Desa Kletek, Desa Naimana, Desa
Fahiluka, Desa Lawalu, Desa Harekakae, Desa Barada, Desa
Bereliku, Desa Railor Tahak, dan Desa Suai.
Huruf b
Desa yang masuk dalam cakupan Kecamatan Malaka Barat
adalah Desa Motaulun, Desa Sikun, Desa Fafoe, Desa Lasaen,
Desa Umatoos, Desa Rabasahain, Desa Umalor, Desa
Besikama, Desa Maktihan, Desa Loofoun, Desa Rabasa, Desa
Rabasa Haerain, Desa Motaain, Desa Oan Mane, Desa
Raimataus, dan Desa Naas.
Huruf c
Desa yang masuk dalam cakupan Kecamatan Wewiku adalah
Desa Halibasar, Desa Weulun, Desa Webriamata, Desa
Badarai, Desa Weoe, Desa Lorotolus, Desa Seserai, Desa
Alkani, Desa Lamea, Desa Rabasa Biris, Desa Biris, dan Desa
Weseben.
Huruf d
Desa yang masuk dalam cakupan Kecamatan Weliman adalah
Desa Wesey, Desa Haitimuk, Desa Laleten, Desa Kleseleon,
Desa Angkaes, Desa Wederok, Desa Lamudur, Desa
Forekmodok, Desa Umalawain, Desa Lakulo, Desa Leunklot,
Desa Haliklaran, Desa Bonetasea, dan Desa Taaba.

Huruf e . . .

---

Huruf e
Desa yang masuk dalam cakupan Kecamatan Rinhat adalah
Desa Saenama, Desa Wekmidar, Desa Lotas, Desa Nanin,
Desa Alala, Desa Oekmurak, Desa Webetun, Desa Naet, Desa
Biudukfoho, Desa Niti, Desa Tafuli, Desa Boen, Desa Wekeke,
Desa Raisamane, Desa Weain, Desa Nabutaek, Desa Tafuli I,
Desa Nanebot, Desa Muke, dan Desa Naiusu.
Huruf f
Desa yang masuk dalam cakupan Kecamatan Io Kufeu adalah
Desa Biau, Desa Kufeu, Desa Tunmat, Desa Tunabesi, Desa
Bani-Bani, Desa Fatoin, dan Desa Ikan Tuanbeis.
Huruf g
Desa yang masuk dalam cakupan Kecamatan Sasitamean
adalah Desa As Manulea, Desa Manulea, Desa Naibone, Desa
Fatuaruin, Desa Builaran, Desa Manumutin Silole, Desa
Umutnana, Desa Beaneno, dan Desa Naisau.
Huruf h
Desa yang masuk dalam cakupan Kecamatan Laenmanen
adalah Desa Meotroi, Desa Tesa, Desa Kapitan Meo, Desa
Tniumanu, Desa Uabau, Desa Boni Bais, Desa Nauke Kusa,
Desa Bisesmus, dan Desa Oenaek.
Huruf i
Desa yang masuk dalam cakupan Kecamatan Malaka Timur
adalah Desa Raiulun, Desa Wemeda, Desa Kusa, Desa
Numponi, Desa Dirma, dan Desa Sanleo.
Huruf j
Desa yang masuk dalam cakupan Kecamatan Kobalima Timur
adalah Desa Alas Utara, Desa Kotabiru, Desa Alas, dan Desa
Alas Selatan.
Huruf k
Desa yang masuk dalam cakupan Kecamatan Kobalima
adalah Desa Babulu, Desa Babulu Selatan, Desa Sisi, Desa
Rainawe, Desa Litamali, Desa Lakekun Utara, Desa Lakekun,
dan Desa Lakekun Barat.
Huruf l
Desa yang masuk dalam cakupan Kecamatan Botin Leobele
adalah Desa Babotin, Desa Kereana, Desa Babotin Maemina,
Desa Babotin Selatan, dan Desa Takarai.

Ayat (2) . . .

---

Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 4

Yang dimaksud wilayah Kabupaten Belu setelah terbentuknya Kabupaten
Malaka adalah mencakup wilayah Kecamatan Lamaknen, Kecamatan
Tasifeto Timur, Kecamatan Raihat, Kecamatan Tasifeto Barat, Kecamatan
Kakuluk Mesak, Kecamatan Kota Atambua, Kecamatan Raimanuk,
Kecamatan Lasiolat, Kecamatan Lamaknen Selatan, Kecamatan Atambua
Barat, Kecamatan Atambua Selatan, dan Kecamatan Nanaet Duabesi.

Pasal 5

(1) Kabupaten Malaka mempunyai batas-batas wilayah:

- sebelah utara berbatasan dengan Desa Lawalutolus dan
Desa Nanaenoe Kecamatan Nanaet Duabesi, Desa
Faturika, Desa Renrua, Desa Teun, Desa Mandeu
Raimanus, dan Desa Tasain Kecamatan Raimanuk
Kabupaten Belu;
- sebelah timur berbatasan dengan Negara Republik
Demokratik Timor Leste;
- sebelah selatan berbatasan dengan Laut Timor; dan

  • sebelah . . .

---

- sebelah barat berbatasan dengan Desa Teba Timur,
Desa Oerinbesi, Desa Oekopa, dan Desa Teba,
Kecamatan Biboki Tan Pah, Desa Nansean, Desa
Susulaku B, Desa Loeram, Desa Oenbit, dan Kelurahan
Ainiut Kecamatan Insana, Desa Maurisu Selatan
Kecamatan Bikomi Selatan Kabupaten Timor Tengah
Utara, Desa Koloto, Desa Lotas, Desa Benahe, Desa
Obaki, Desa Sapnala, dan Desa Niti Kecamatan
Kokbaun, Desa Besnam dan Desa Nunfutu Kecamatan
Fatukopa, Desa Bokong, Desa Tuataun, Desa Toianas,
Desa Skinu, dan Desa Lobus Kecamatan Toianas, Desa
Meusin Kecamatan Boking Kabupaten Timor Tengah
Selatan.

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

digambarkan dalam peta wilayah lengkap dengan titik-titik
koordinat dan telah mendapatkan persetujuan dari pihak-
pihak terkait yang tercantum dalam lampiran dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari undang-
undang ini.

(3) Penetapan batas wilayah Kabupaten Malaka secara pasti di

lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling
lambat 5 (lima) tahun sejak peresmian Kabupaten Malaka.

Pasal 6

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam rangka pengembangan Kabupaten Malaka khususnya guna
perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan dan pelayanan masyarakat pada masa yang akan
datang, serta pengembangan sarana dan prasarana pemerintahan,
pembangunan dan kemasyarakatan, diperlukan adanya kesatuan
perencanaan pembangunan. Untuk itu Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten Malaka harus disusun secara serasi dan
terpadu dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Provinsi,
dan Kabupaten/Kota.

Pasal 7. . .

---

Pasal 7

Ibu Kota Kabupaten Malaka berkedudukan di Betun Kecamatan
Malaka Tengah.

Pasal 8

Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan
Kabupaten Malaka mencakup urusan sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

Peresmian Kabupaten Malaka dan pelantikan Penjabat Bupati
Malaka dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama
Presiden paling lambat 9 (sembilan) bulan sejak Undang-
Undang ini diundangkan.

Bagian Kedua
Pemerintah Daerah

Pasal 10

(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di

Kabupaten Malaka, dipilih dan disahkan Bupati dan/atau
Wakil Bupati sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang dilaksanakan paling cepat 2 (dua) tahun
sejak diresmikan Kabupaten Malaka.

(2) Sebelum Bupati dan Wakil Bupati definitif sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terpilih sebagai pimpinan
penyelenggaraan pemerintahan daerah, Menteri Dalam
Negeri atas nama Presiden mengangkat penjabat Bupati
dari pegawai negeri sipil berdasarkan usul Gubernur Nusa
Tenggara Timur dengan masa jabatan paling lama 1 (satu)
tahun.

(3) Pegawai . . .

---

(3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

adalah pegawai yang memiliki kemampuan dan
pengalaman jabatan dalam bidang pemerintahan serta
memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Nusa

Tenggara Timur untuk melantik Penjabat Bupati Malaka
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(5) Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dapat

mengangkat kembali Penjabat Bupati untuk 1 (satu) kali
masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau
menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

(6) Gubernur Nusa Tenggara Timur melakukan pembinaan,

pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja
Penjabat Bupati Malaka dalam penyelenggaraan
pemerintahan daerah, pembentukan struktur organisasi
dan pengisian perangkat daerah, pengisian keanggotaan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, dan
fasilitasi pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati
dan/atau Wakil Bupati Malaka sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 10 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan

Belanja Daerah Kabupaten Belu dan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Pasal 12

(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten

Malaka dibentuk perangkat daerah yang meliputi sekretariat
daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas
daerah, lembaga teknis daerah, serta unsur perangkat
daerah lainnya dengan mempertimbangkan kebutuhan dan
kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

(2) Perangkat . . .

---

(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

telah dibentuk oleh Penjabat Bupati Malaka paling lama
6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan.

Bagian Ketiga
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pasal 13

(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malaka

dibentuk melalui hasil Pemilihan Umum Tahun 2014.

(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan

Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malaka
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Kabupaten Malaka sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Belu sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

(4) Pengambilan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan

Rakyat Daerah Kabupaten Malaka dilaksanakan paling
lambat 4 (empat) bulan setelah pengambilan sumpah/janji
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belu.

Pasal 14

(1) Bupati Belu bersama Penjabat Bupati Malaka mengatur dan

melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, serta
dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Malaka sesuai
dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Belu dan Bupati Belu.

(2) Pemindahan . . .

---

(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan
Penjabat Bupati Malaka.

(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak
pelantikan Penjabat Bupati Malaka.

(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)

meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan
kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Malaka.

(5) Gubernur Nusa Tenggara Timur mengkoordinasikan dan

memfasilitasi pemindahan personel, penyerahan aset, dan
dokumen kepada Kabupaten Malaka.

(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana

dimaksud pada ayat (4), selama belum ditetapkannya
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Malaka, dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja
dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan ayat (3) meliputi:
- barang milik Kabupaten Belu yang bergerak dan tidak
bergerak dan/atau yang dikuasai atau dimanfaatkan
oleh Pemerintah Kabupaten Malaka yang berada
dalam wilayah Kabupaten Malaka;
- Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Belu yang
kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di
Kabupaten Malaka;
- utang piutang Kabupaten Belu yang kegunaannya
untuk Kabupaten Malaka menjadi tanggung jawab
Kabupaten Malaka; dan
- dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan
oleh Kabupaten Malaka.

(8) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

dan ayat (7) tidak dilaksanakan atau belum selesai
dilaksanakan oleh Bupati Belu, Gubernur Nusa Tenggara
Timur selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya
dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun.

(9) Pelaksanaan . . .

---

(9) Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan aset

serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaporkan oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur kepada
Menteri Dalam Negeri.

Pasal 15

(1) Kabupaten Malaka berhak mendapatkan alokasi dana

perimbangan dan dana transfer lainnya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus
prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

(3) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

yang berupa dana transfer ke daerah dialokasikan sesuai
dengan kemampuan keuangan negara sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

(1) Pemerintah Kabupaten Belu sesuai kesanggupannya

memberikan hibah berupa uang untuk menunjang
kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten
Malaka sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)
setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut serta
untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan/atau Wakil
Bupati Malaka pertama kali sebesar Rp8.000.000.000,00
(delapan miliar rupiah) untuk 2 (dua) kali putaran.

(2) Pemerintah . . .

---

(2) Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur memberikan

bantuan dana untuk menunjang kegiatan
penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Malaka
sebesar Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) dengan
rincian tahun pertama sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga
miliar rupiah) dan tahun kedua sebesar
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) serta untuk
pelaksanaan pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati
Malaka pertama kali sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua
miliar rupiah).

(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati
Malaka.

(4) Apabila Kabupaten Belu tidak memenuhi

kesanggupannya memberikan hibah sesuai ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah
mengurangi penerimaan dana perimbangan dari
Kabupaten Belu untuk diberikan kepada Pemerintah
Kabupaten Malaka.

(5) Apabila Provinsi Nusa Tenggara Timur tidak memenuhi

kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Pemerintah mengurangi penerimaan dana perimbangan
dari Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk diberikan
kepada Pemerintah Kabupaten Malaka.

(6) Penjabat Bupati Malaka menyampaikan laporan

pertanggungjawaban realisasi penggunaan hibah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Belu.

(7) Penjabat Bupati Malaka menyampaikan laporan

pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah
dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur.

Pasal 17

Pemerintah mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara untuk pengembangan daerah perbatasan dan daerah
yang mempunyai karakteristik khusus sesuai dengan
kemampuan keuangan negara, sejak terbentuknya Kabupaten
Malaka, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18 . . .

---

Pasal 18

Penjabat Bupati Malaka berkewajiban melakukan
penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 19

(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan

daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Nusa
Tenggara Timur melakukan pembinaan dan fasilitasi
secara khusus terhadap Kabupaten Malaka dalam waktu
3 (tiga) tahun sejak diresmikan.

(2) Pemerintah bersama Gubernur Nusa Tenggara Timur

melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan
Pemerintahan Kabupaten Malaka sesuai peraturan
perundang-undangan.

(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah
dan/atau Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 20

(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Kabupaten Malaka berdasarkan hasil Pemilihan Umum
Tahun 2014, Penjabat Bupati Malaka menyusun
Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Malaka
untuk tahun anggaran berikutnya.

(2) Rancangan . . .

---

(2) Rancangan Peraturan Bupati Malaka sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan
oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur.

(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati

Malaka sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 21

Sebelum Bupati Malaka bersama Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Malaka menetapkan peraturan daerah, dan
Bupati Malaka menetapkan peraturan bupati sebagai
pelaksanaan Undang-Undang ini, semua peraturan daerah dan
Peraturan Bupati Belu sepanjang tidak bertentangan dengan
Undang-Undang ini tetap berlaku di Kabupaten Malaka.

Pasal 22

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan
dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
Kabupaten Malaka harus disesuaikan dengan Undang-Undang
ini.

Pasal 23

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 11 Januari 2013

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Januari 2013

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 18

---

PENJELASAN

ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 3 TAHUN 2013

TENTANG

PEMBENTUKAN KABUPATEN MALAKA

DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

I. UMUM

Provinsi Nusa Tenggara Timur yang memiliki luas wilayah ±48.718,10 km2
dengan jumlah penduduk pada tahun 2011 berjumlah ±5.018.599 jiwa
terdiri atas 20 (dua puluh) kabupaten dan 1 (satu) kota, perlu memacu
peningkatan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka memperkukuh
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kabupaten Belu yang mempunyai luas wilayah ±2.445,60 km2 dengan
jumlah penduduk pada tahun 2012 berjumlah ±402.825 jiwa terdiri atas
24 (dua puluh empat) kecamatan dan 208 (dua ratus delapan)
desa/kelurahan. Kabupaten ini memiliki potensi yang dapat dikembangkan
untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan.
Secara geopolitik, Kabupaten Malaka memiliki wilayah yang berbatasan
darat langsung dengan Republik Demokratik Timor Leste, sehingga
diperlukan perhatian khusus dalam rangka menjadikan wilayah ini sebagai
salah satu beranda depan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai
wilayah perbatasan, Kabupaten Malaka memiliki fungsi strategis dalam
rangka mengembangkan kekuatan nasional untuk mengatasi segala
gangguan yang membahayakan integritas, identitas, dan kelangsungan
hidup bangsa dan negara, serta perjuangan mencapai tujuan nasional untuk
mensejahterakan seluruh lapisan masyarakat, khususnya di wilayah
perbatasan.
Kabupaten Malaka memiliki berbagai potensi ekonomi yang besar untuk
dikembangkan sebagai salah satu daerah penyumbang devisa. Potensi
tersebut berasal dari sektor pertanian, perkebunan, peternakan,
pertambangan, dan kepariwisataan.

Wilayah . . .

---

Wilayah Betun yang nantinya menjadi Ibu Kota Kabupaten Malaka telah
diberikan status sebagai salah satu daerah Kawasan Pengembangan
Agropolitan, sehingga menjadikan daerah ini sebagai lokasi pengembangan
kegiatan pertanian yang intensif berbasiskan sistem agribisnis guna
meningkatkan kualitas komoditas unggulan, sehingga nantinya akan
memberikan nilai tambah bagi petani dan masyarakat yang ada di wilayah
Kabupaten Malaka dan sekitarnya.
Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk, pelaksanaan
pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum sepenuhnya
terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek rentang
kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru sehingga
pelayanan publik dapat ditingkatkan guna mempercepat terwujudnya
kesejahteraan masyarakat.
Selanjutnya dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan
dalam:
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belu
Nomor DPRD.135.5/34/IV/2009 tanggal 4 April 2009 tentang
Persetujuan Pembentukan Calon Kabupaten Malaka;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belu
Nomor DPRD.135.4/35/IV/2009 tanggal 4 April 2009 tentang
Persetujuan Cakupan Wilayah Calon Kabupaten Malaka;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belu
Nomor DPRD.135.7/36/IV/2009 tanggal 4 April 2009 tentang Lokasi
Ibukota Calon Kabupaten Malaka;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belu
Nomor DPRD.137/37/IV/2009 tanggal 4 April 2009 tentang Persetujuan
Penyerahan Kekayaan Daerah Yang Dimiliki atau Dikuasai Kabupaten
Belu;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belu
Nomor DPRD.011/38/IV/2009 tanggal 4 April 2009 tentang Persetujuan
Penyerahan Sarana dan Prasarana Perkantoran;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belu
Nomor DPRD.904/40/IV/2009 tanggal 6 April 2009 tentang Persetujuan
Dukungan Dana Kepada Calon Kabupaten Malaka;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belu
Nomor DPRD.170/2/III/2011 tanggal 26 Maret 2011 tentang Perubahan
atas Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belu
Nomor DPRD.135.7/36/IV/2009 tentang Persetujuan Lokasi Ibukota
Calon Kabupaten Malaka;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belu
Nomor DPRD.170/3/III/2011 tanggal 26 Maret 2011 tentang Perubahan
atas Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belu
Nomor DPRD.135.4/35/IV/2009 tentang Persetujuan Cakupan Wilayah
Calon Kabupaten Malaka;
- Keputusan . . .

---

- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belu
Nomor DPRD.170/4/III/2011 tanggal 26 Maret 2011 tentang Perubahan
atas Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belu
Nomor DPRD.904/40/IV/2009 tentang Persetujuan Dukungan Dana
Kepada Calon Kabupaten Malaka;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belu
Nomor DPRD.170/5/III/2011 tanggal 26 Maret 2011 tentang Perubahan
atas Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belu
Nomor DPRD.137/37/IV/2009 tentang Persetujuan Penyerahan
Kekayaan Daerah Yang Dimiliki atau Dikuasai Kabupaten Belu;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belu
Nomor DPRD.170/6/III/2011 tanggal 26 Maret 2011 tentang Perubahan
atas Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belu
Nomor DPRD.011/38/IV/2009 tentang Persetujuan Penyerahan Sarana
dan Prasarana Perkantoran Calon Kabupaten Malaka;
- Keputusan Bupati Belu Nomor 46/HK/2009 tanggal 8 April 2009
tentang Persetujuan Pembentukan Calon Kabupaten Malaka;,
- Keputusan Bupati Belu Nomor 47/HK/2009 tanggal 8 April 2009
tentang Persetujuan Cakupan Wilayah Calon Kabupaten Malaka;
- Keputusan Bupati Belu Nomor 48/HK/2009 tanggal 8 April 2009
tentang Persetujuan Lokasi Calon Ibukota Kabupaten Malaka;
- Keputusan Bupati Belu Nomor 49/HK/2009 tanggal 8 April 2009
tentang Persetujuan Penyerahan Kekayaan Daerah Yang Dimiliki atau
Dikuasai Kabupaten Belu Kepada Calon Kabupaten Malaka;
- Keputusan Bupati Belu Nomor 50/HK/2009 tanggal 8 April 2009
tentang Persetujuan Pemberian Hibah Bagi Calon Kabupaten Malaka;
- Keputusan Bupati Belu Nomor 51/HK/2009 tanggal 8 April 2009
tentang Persetujuan Pemberian Dukungan Dana Pemilihan Kepala
Daerah Kepada Calon Kabupaten Malaka;
- Keputusan Bupati Belu Nomor 52/HK/2009 tanggal 13 April 2009
tentang Persetujuan Penyerahan Sarana dan Prasarana Perkantoran
Kepada Calon Kabupaten Malaka;
- Keputusan Bupati Belu Nomor 46/HK/2011 tanggal 6 April 2011
tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Belu Nomor 47/HK/2009
tentang Persetujuan Cakupan Wilayah Calon Kabupaten Malaka;
- Keputusan Bupati Belu Nomor 47/HK/2011 tanggal 6 April 2011
tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Belu Nomor 51/HK/2009
tentang Persetujuan Dukungan Dana Pemilihan Kepala Daerah Di Calon
Kabupaten Malaka;
- Keputusan Bupati Belu Nomor 48/HK/2011 tanggal 6 April 2011
tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Belu Nomor 49/HK/2009
tentang Persetujuan Penyerahan Kekayaan Daerah Yang Dimiliki atau
Dikuasai Kabupaten Belu Kepada Calon Kabupaten Malaka;

  • Keputusan . . .

---

- Keputusan Bupati Belu Nomor 49/HK/2011 tanggal 6 April 2011
tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Belu Nomor 52/HK/2009
tentang Persetujuan Penyerahan Sarana dan Prasarana Perkantoran
Kepada Calon Kabupaten Malaka;
- Keputusan Bupati Belu Nomor 50/HK/2011 tanggal 6 April 2011
tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Belu Nomor 48/HK/2009
tentang Persetujuan Lokasi Calon Ibukota Kabupaten Malaka;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara
Timur Nomor 14/DPRD/2009 tanggal 31 Agustus 2009 tentang
Persetujuan Pembentukan Calon Kabupaten Malaka Di Provinsi Nusa
Tenggara Timur;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara
Timur Nomor 15/DPRD/2009 tanggal 31 Agustus 2009 tentang
Dukungan Dana Untuk Calon Daerah Otonom Kabupaten Malaka Di
Provinsi Nusa Tenggara Timur;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara
Timur Nomor 16/DPRD/2009 tanggal 31 Agustus 2009 tentang
Persetujuan Nama Calon Kabupaten Malaka, Cakupan Wilayah Calon
Kabupaten Malaka, dan Calon Ibukota Kabupaten Malaka Di Provinsi
Nusa Tenggara Timur;
aa. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara
Timur Nomor 1/DPRD/2011 tanggal 28 Juni 2011 tentang Perubahan
Atas Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa
Tenggara Timur Nomor 15/DPRD/2009 tentang Dukungan Dana Untuk
Calon Daerah Otonom Kabupaten Malaka Di Provinsi Nusa Tenggara
Timur;
bb. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara
Timur Nomor 2/DPRD/2011 tanggal 28 Juni 2011 tentang Dukungan
Dana Untuk Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pertama
Di Kabupaten Malaka Provinsi Nusa Tenggara Timur;
cc. Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor PEM. 135/660/2009
tanggal 11 September 2009 tentang Persetujuan Nama Calon Kabupaten
Malaka, Cakupan Wilayah Calon Kabupaten Malaka, dan Calon Ibukota
Kabupaten Malaka Di Provinsi Nusa Tenggara Timur;
dd. Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor PEM. 135/661/2009
tanggal 11 September 2009 tentang Persetujuan Pemberian Bantuan
Dana Untuk Mendukung Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pemberian
Dukungan Dana Untuk Membiayai Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Untuk Pertama Kali Di
Kabupaten Malaka Provinsi Nusa Tenggara Timur;

ee. Keputusan . . .

---

ee. Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor PEM. 100/178/2011
tanggal 1 Juli 2011 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Nusa
Tenggara Timur Nomor PEM. 135/661/2009 tentang Persetujuan
Pemberian Bantuan Dana Untuk Mendukung Pemerintahan dan
Pemberian Dukungan Dana Untuk Membiayai Penyelenggaraan
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Untuk
Pertama Kali Di Kabupaten Malaka Provinsi Nusa Tenggara Timur;
ff. Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor PEM. 100/179/2011
tanggal 1 Juli 2011 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Nusa
Tenggara Timur Nomor PEM. 135/661/2009 tentang Persetujuan
Pemberian Bantuan Dana Untuk Mendukung Penyelenggaraan
Pemerintahan dan Pemberian Dukungan Dana Untuk Membiayai
Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Untuk Pertama Kali Di Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa
Tenggara Timur; dan
gg. Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 128/KEP/HK/2011
tanggal 1 Juli 2011 tentang Pernyataan Persetujuan Pemindahan
Personil/Pegawani Negeri Sipil (PNS) Lingkup Pemerintah Provinsi Nusa
Tenggara Tiimur ke Kabupaten Malaka Yang Merupakan Pemekaran Dari
Kabupaten Belu Di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Berdasarkan hal tersebut, telah dilakukan kajian secara mendalam dan
menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan berkesimpulan
bahwa perlu dibentuk Kabupaten Malaka.
Pembentukan Kabupaten Malaka yang merupakan pemekaran dari
Kabupaten Belu terdiri atas 12 (dua belas) kecamatan, yaitu Kecamatan
Malaka Tengah, Kecamatan Malaka Barat, Kecamatan Wewiku, Kecamatan
Weliman, Kecamatan Rinhat, Kecamatan Io Kufeu, Kecamatan Sasitamean,
Kecamatan Laenmanen, Kecamatan Malaka Timur, Kecamatan Kobalima
Timur, Kecamatan Kobalima, dan Kecamatan Botin Leobele. Kabupaten
Malaka memiliki luas wilayah keseluruhan ±1.160,63 km2 dengan jumlah
penduduk ±186.622 jiwa pada tahun 2012 dan terdiri atas
127 (seratus dua puluh tujuh) desa/kelurahan.
Dengan terbentuknya Kabupaten Malaka sebagai daerah otonom,
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur berkewajiban membantu dan
memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
dan Perangkat Daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan
kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi pemindahan personel,
pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan
pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Malaka.

Dalam . . .

---

Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Malaka perlu melakukan
berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana dan
prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan peningkatan sumber daya
manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

II. PASAL DEMI PASAL