Langsung ke konten

INDUSTRIAL AFFAIRS

UU No. 3 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri.

1. Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan
sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih
tinggi, termasuk jasa industri.

1. Industri Hijau adalah Industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan
efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan
pembangunan Industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi
masyarakat.

1. Industri Strategis adalah Industri yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang
banyak, meningkatkan atau menghasilkan nilai sumber daya alam strategis, atau mempunyai kaitan
dengan kepentingan pertahanan serta keamanan negara dalam rangka pemenuhan tugas pemerintah
negara.

1. Bahan Baku adalah bahan mentah, barang setengah jadi, atau barang jadi yang dapat diolah menjadi
barang setengah jadi atau barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi.

1. Jasa Industri adalah usaha jasa yang terkait dengan kegiatan Industri.

1. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.

1. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum
maupun bukan badan hukum.

1. Perusahaan Industri adalah Setiap Orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang
berkedudukan di Indonesia.

1. Perusahaan Kawasan Industri adalah perusahaan yang mengusahakan pengembangan dan pengelolaan
kawasan Industri.

1. Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana
dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri.

DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 3 / 65

---

1. Teknologi Industri adalah hasil pengembangan,= perbaikan, invensi, dan/atau inovasi dalam bentuk
teknologi proses dan teknologi produk termasuk rancang bangun dan perekayasaan, metode, dan/atau
sistem yang diterapkan dalam kegiatan Industri.

1. Data Industri adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk angka, huruf, gambar, peta, dan/atau
sejenisnya yang menunjukkan keadaan sebenarnya untuk waktu tertentu, bersifat bebas nilai, dan belum
diolah terkait dengan kegiatan Perusahaan Industri.

1. Data Kawasan Industri adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk angka, huruf, gambar, peta,
dan/atau sejenisnya yang menunjukkan keadaan sebenarnya untuk waktu tertentu, bersifat bebas nilai,
dan belum diolah terkait dengan kegiatan Perusahaan Kawasan Industri.

1. Informasi Industri adalah hasil pengolahan Data Industri dan Data Kawasan Industri ke dalam bentuk
tabel, grafik, kesimpulan, atau narasi analisis yang memiliki arti atau makna tertentu yang bermanfaat bagi
penggunanya.

1. Sistem Informasi Industri Nasional adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi
meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan
komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian,
pelayanan serta penyebarluasan data dan/atau Informasi Industri.

1. Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh lembaga
yang menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan di bidang standardisasi.

1. Standardisasi adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan, memelihara, memberlakukan, dan
mengawasi standar bidang Industri yang dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan semua
pemangku kepentingan.

1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

1. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian.

Penjelasan Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Perindustrian diselenggarakan berdasarkan asas:

  • kepentingan nasional;
  • demokrasi ekonomi;
  • kepastian berusaha;
  • pemerataan persebaran;
  • persaingan usaha yang sehat; dan
  • keterkaitan Industri.

Penjelasan Pasal 2

DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 4 / 65

---

Huruf a

Yang dimaksud dengan “kepentingan nasional” adalah kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat
yang harus diwujudkan melalui kerja sama seluruh elemen bangsa.

Huruf b

Yang dimaksud dengan “demokrasi ekonomi” adalah semangat kebersamaan, efisiensi berkeadilan,
berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian serta menjaga keseimbangan kemajuan dalam
kesatuan ekonomi nasional.

Huruf c

Yang dimaksud dengan “kepastian berusaha” adalah iklim usaha kondusif yang dibentuk melalui sistem
hukum yang menjamin konsistensi antara peraturan perundang-undangan dengan pelaksanaannya.

Huruf d

Yang dimaksud dengan “pemerataan persebaran” adalah upaya untuk mewujudkan pembangunan
Industri di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan potensi sumber daya
yang dimiliki pada setiap daerah.

Huruf e

Yang dimaksud dengan “persaingan usaha yang sehat” adalah persaingan antarpelaku usaha dalam
menjalankan produksi,distribusi, pemasaran barang, dan/atau jasa yang dilakukan dengan cara yang
jujur dan taat terhadap hukum.

Huruf f

Yang dimaksud dengan “keterkaitan Industri” adalah hubungan antar-Industri dalam mata rantai
pertambahan atau penciptaan nilai untuk mewujudkan struktur Industri nasional yang sehat dan kokoh.
Keterkaitan Industri dapat berupa keterkaitan yang dimulai dari penyediaan Bahan Baku, proses
manufaktur, jasa pendukung Industri, sampai distribusi ke pasar dan pelanggan, dan/atau keterkaitan
yang melibatkan Industri kecil, Industri menengah, dan Industri besar.

Pasal 3

Perindustrian diselenggarakan dengan tujuan:

  • mewujudkan Industri nasional sebagai pilar dan penggerak perekonomian nasional;
  • mewujudkan kedalaman dan kekuatan struktur Industri;
  • mewujudkan Industri yang mandiri, berdaya saing, dan maju, serta Industri Hijau;

- mewujudkan kepastian berusaha, persaingan yang sehat, serta mencegah pemusatan atau penguasaan
Industri oleh satu kelompok atau perseorangan yang merugikan masyarakat;

  • membuka kesempatan berusaha dan perluasan kesempatan kerja;

- mewujudkan pemerataan pembangunan Industri ke seluruh wilayah Indonesia guna memperkuat dan
memperkukuh ketahanan nasional; dan

  • meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan.

Penjelasan Pasal 3

Huruf a

DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 5 / 65

---

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Cukup jelas.

Huruf g

Yang dimaksud dengan “kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan” adalah
pembangunan sektor Industri sebagai penggerak ekonomi nasional harus dinikmati oleh seluruh rakyat
Indonesia terutama golongan ekonomi lemah atau kelompok yang berpenghasilan di bawah tingkat rata-
rata pendapatan per kapita nasional. Tujuan utama pembangunan Industri bermuara pada segala upaya
untuk mewujudkan tatanan ekonomi yang berpihak kepada kepentingan rakyat dan keadilan sosial,
kesejahteraan dan kemakmuran seluruh masyarakat, bukan kepentingan individu, golongan atau
kelompok tertentu, dengan proses produksi yang melibatkan semua orang dan hasilnya bisa dinikmati
oleh semua warga Negara Indonesia.

Pasal 4

Lingkup pengaturan dalam Undang-Undang ini meliputi:

  • penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian;
  • Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional;
  • Kebijakan Industri Nasional;
  • perwilayahan Industri;
  • pembangunan sumber daya Industri;
  • pembangunan sarana dan prasarana Industri;
  • pemberdayaan Industri;
  • tindakan pengamanan dan penyelamatan Industri;
  • perizinan, penanaman modal bidang Industri, dan fasilitas;
  • Komite Industri Nasional;
  • peran serta masyarakat; dan
  • pengawasan dan pengendalian.

Penjelasan Pasal 4

DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 6 / 65

---

Cukup jelas.

Pasal 5

(1) Presiden berwenang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian.

(2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.

(3) Dalam rangka pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Menteri melakukan

pengaturan, pembinaan, dan pengembangan Perindustrian.

Penjelasan Pasal 5

Cukup jelas.

Pasal 6

(1) Kewenangan pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) yang bersifat teknis untuk

bidang Industri tertentu dilaksanakan oleh menteri terkait dengan berkoordinasi dengan Menteri.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan pengaturan yang bersifat teknis untuk bidang Industri

tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Penjelasan Pasal 6

Cukup jelas.

Pasal 7

(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota secara bersama-sama

atau sesuai dengan kewenangan masing-masing menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
Perindustrian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

(2) Ketentuan mengenai kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Penjelasan Pasal 7

Cukup jelas.

Pasal 8

(1) Untuk mewujudkan tujuan penyelenggaraan Perindustrian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,

DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 7 / 65

---

disusun Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional.

(2) Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang

Nasional.

(3) Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional merupakan pedoman bagi Pemerintah dan pelaku

Industri dalam perencanaan dan pembangunan Industri.

(4) Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional disusun untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dan

dapat ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun.

Penjelasan Pasal 8

Cukup jelas.

Pasal 9

(1) Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional disusun dengan paling sedikit memperhatikan:

  • potensi sumber daya Industri;
  • budaya Industri dan kearifan lokal yang tumbuh di masyarakat;
  • potensi dan perkembangan sosial ekonomi wilayah;
  • perkembangan Industri dan bisnis, baik nasional maupun internasional;
  • perkembangan lingkungan strategis, baik nasional maupun internasional; dan

- Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, dan/atau Rencana
Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota.

(2) Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional paling sedikit meliputi:

  • visi, misi, dan strategi pembangunan Industri;
  • sasaran dan tahapan capaian pembangunan Industri;
  • bangun Industri nasional;
  • pembangunan sumber daya Industri;
  • pembangunan sarana dan prasarana Industri;
  • pemberdayaan Industri; dan
  • perwilayahan Industri.

(3) Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional disusun oleh Menteri berkoordinasi dengan instansi

terkait dan mempertimbangkan masukan dari pemangku kepentingan terkait.

(4) Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional dilaksanakan melalui Kebijakan Industri Nasional.

(5) Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Penjelasan Pasal 9

Cukup jelas.

Pasal 10

DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 8 / 65

---

(1) Setiap gubernur menyusun Rencana Pembangunan Industri Provinsi.

(2) Rencana Pembangunan Industri Provinsi mengacu kepada Rencana Induk Pembangunan Industri

Nasional dan Kebijakan Industri Nasional.

(3) Rencana Pembangunan Industri Provinsi disusun dengan paling sedikit memperhatikan:

  • potensi sumber daya Industri daerah;

- Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan/atau Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota;
dan

- keserasian dan keseimbangan dengan kebijakan pembangunan Industri di kabupaten/kota serta
kegiatan sosial ekonomi dan daya dukung lingkungan.

(4) Rencana Pembangunan Industri Provinsi ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi setelah dievaluasi

oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penjelasan Pasal 10

Cukup jelas.

Pasal 11

(1) Setiap bupati/walikota menyusun Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota.

(2) Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota disusun dengan mengacu pada Rencana Induk

Pembangunan Industri Nasional dan Kebijakan Industri Nasional.

(3) Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota disusun dengan paling sedikit memperhatikan:

  • potensi sumber daya Industri daerah;
  • Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota; dan
  • keserasian dan keseimbangan dengan kegiatan sosial ekonomi serta daya dukung lingkungan.

(4) Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

setelah dievaluasi oleh gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penjelasan Pasal 11

Cukup jelas.

Pasal 12

(1) Kebijakan Industri Nasional merupakan arah dan tindakan untuk melaksanakan Rencana Induk

Pembangunan Industri Nasional.

(2) Kebijakan Industri Nasional paling sedikit meliputi:

  • sasaran pembangunan Industri;
  • fokus pengembangan Industri;

DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 9 / 65

---

  • tahapan capaian pembangunan Industri;
  • pengembangan sumber daya Industri;
  • pengembangan sarana dan prasarana;
  • pengembangan perwilayahan Industri; dan
  • fasilitas fiskal dan nonfiskal.

(3) Kebijakan Industri Nasional disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

(4) Kebijakan Industri Nasional disusun oleh Menteri berkoordinasi dengan instansi terkait dan

mempertimbangkan masukan dari pemangku kepentingan terkait.

(5) Kebijakan Industri Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Presiden.

Penjelasan Pasal 12

Cukup jelas.

Pasal 13

(1) Kebijakan Industri Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dijabarkan ke dalam Rencana Kerja

Pembangunan Industri.

(2) Rencana Kerja Pembangunan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk jangka waktu

1 (satu) tahun.

(3) Rencana Kerja Pembangunan Industri disusun oleh Menteri berkoordinasi dengan instansi terkait dan

mempertimbangkan masukan dari pemangku kepentingan terkait.

(4) Rencana Kerja Pembangunan Industri ditetapkan oleh Menteri.

Penjelasan Pasal 13

Cukup jelas.

Pasal 14

(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah melakukan percepatan penyebaran dan pemerataan

pembangunan Industri ke seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui perwilayahan
Industri.

(2) Perwilayahan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan paling sedikit

memperhatikan:

  • rencana tata ruang wilayah;
  • pendayagunaan potensi sumber daya wilayah secara nasional;
  • peningkatan daya saing Industri berlandaskan keunggulan sumber daya yang dimiliki daerah; dan
  • peningkatan nilai tambah sepanjang rantai nilai.

DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 10 / 65

---

(3) Perwilayahan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui:

  • pengembangan wilayah pusat pertumbuhan Industri;
  • pengembangan kawasan peruntukan Industri;
  • pembangunan Kawasan Industri; dan
  • pengembangan sentra Industri kecil dan Industri menengah.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perwilayahan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)

diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Penjelasan Pasal 14

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Yang dimaksud dengan “rantai nilai” (value chain) adalah serangkaian urutan kegiatan utama dan
kegiatan pendukung yang dilakukan Perusahaan Industri untuk mengubah input (Bahan Baku)
menjadi output (barang jadi) yang memiliki nilai tambah bagi pelanggan/konsumen.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 15

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022

DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 11 / 65

---

Pembangunan sumber daya Industri meliputi:

  • pembangunan sumber daya manusia;
  • pemanfaatan sumber daya alam;
  • pengembangan dan pemanfaatan Teknologi Industri;
  • pengembangan dan pemanfaatan kreativitas dan inovasi;
  • penyediaan sumber pembiayaan; dan
  • penyediaan Bahan Baku dan/atau bahan penolong bagi Industri.

Penjelasan Pasal 15

Cukup jelas.

Bagian Kedua

Pembangunan Sumber Daya Manusia

Pasal 16

(1) Pembangunan sumber daya manusia Industri dilakukan untuk menghasilkan sumber daya manusia yang

kompeten guna meningkatkan peran sumber daya manusia Indonesia di bidang Industri.

(2) Pembangunan sumber daya manusia Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh

Pemerintah, Pemerintah Daerah, pelaku Industri, dan masyarakat.

(3) Pembangunan sumber daya manusia Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan

penyebaran dan pemerataan ketersediaan sumber daya manusia Industri yang kompeten untuk setiap
wilayah provinsi dan kabupaten/kota.

(4) Sumber daya manusia Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  • wirausaha Industri;
  • tenaga kerja Industri;
  • pembina Industri; dan
  • konsultan Industri.

Penjelasan Pasal 16

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan “pembangunan sumber daya manusia Industri” adalah menyiapkan sumber daya
manusia di bidang Industri yang mempunyai kompetensi.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 12 / 65

---

Huruf a

Yang dimaksud dengan “wirausaha Industri” adalah pelaku usaha Industri.

Huruf b

Yang dimaksud dengan “tenaga kerja Industri” adalah tenaga kerja profesional di bidang Industri.

Huruf c

Yang dimaksud dengan “pembina Industri” adalah aparatur yang memiliki kompetensi di bidang
Industri di pusat dan di daerah.

Huruf d

Yang dimaksud dengan “konsultan Industri” adalah orang atau perusahaan yang memberikan
layanan konsultasi, advokasi, pemecahan masalah bagi Industri.

Pasal 17

(1) Pembangunan wirausaha Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) huruf a dilakukan

untuk menghasilkan wirausaha yang berkarakter dan bermental kewirausahaan serta mempunyai
kompetensi sesuai dengan bidang usahanya meliputi:

  • kompetensi teknis;
  • kompetensi manajerial; dan
  • kreativitas dan inovasi.

(2) Pembangunan wirausaha Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui

kegiatan:

  • pendidikan dan pelatihan;
  • inkubator Industri; dan
  • kemitraan.

(3) Pembangunan wirausaha Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap calon

wirausaha Industri dan wirausaha Industri yang telah menjalankan kegiatan usahanya.

(4) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh:

  • lembaga pendidikan formal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • lembaga pendidikan nonformal; atau
  • lembaga penelitian dan pengembangan yang terakreditasi.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.

Penjelasan Pasal 17

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Huruf a

DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 13 / 65

---

Cukup jelas.

Huruf b

Yang dimaksud dengan “inkubator Industri” adalah lingkungan dan program dengan karakteristik
tertentu yang menawarkan bantuan teknis dan manajemen kepada perorangan, perusahaan, atau
calon perusahaan untuk menghasilkan perusahaan atau calon perusahaan yang siap berbisnis
secara profesional.

Huruf c

Yang dimaksud dengan “kemitraan” adalah kerja sama pengembangan sumber daya manusia
antara Industri kecil dengan Industri menengah dan/atau Industri besar dengan memperhatikan
prinsip saling memerlukan, memperkuat, dan saling menguntungkan.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Huruf a

Yang dimaksud dengan “pendidikan formal” yaitu jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang
yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

Huruf b

Yang dimaksud dengan “pendidikan nonformal” yaitu jalur pendidikan di luar pendidikan formal
yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.

Huruf c

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Pasal 18

(1) Pembangunan tenaga kerja Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) huruf b dilakukan

untuk menghasilkan tenaga kerja Industri yang mempunyai kompetensi kerja di bidang Industri sesuai
dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia meliputi:

  • kompetensi teknis; dan
  • kompetensi manajerial.

(2) Pembangunan tenaga kerja Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui

kegiatan:

  • pendidikan dan pelatihan; dan
  • pemagangan.

(3) Pembangunan tenaga kerja Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan

terhadap tenaga kerja dan calon tenaga kerja.

(4) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh:

  • lembaga pendidikan formal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 14 / 65

---

  • lembaga pendidikan nonformal;
  • lembaga penelitian dan pengembangan yang terakreditasi; atau
  • Perusahaan Industri.

Penjelasan Pasal 18

Cukup jelas.

Pasal 19

(1) Tenaga kerja Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) terdiri atas:

  • tenaga teknis; dan
  • tenaga manajerial.

(2) Tenaga teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf sedikit memiliki:

- kompetensi teknis sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia di bidang Industri;
dan

  • pengetahuan manajerial.

(3) Tenaga manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memiliki:

- kompetensi manajerial sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia di bidang
Industri; dan

  • pengetahuan teknis.

Penjelasan Pasal 19

Cukup jelas.

Pasal 20

Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah memfasilitasi pembangunan pusat pendidikan dan pelatihan Industri di
wilayah pusat pertumbuhan Industri.

Penjelasan Pasal 20

Cukup jelas.

Pasal 21

(1) Pembangunan pembina Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) huruf c dilakukan untuk

menghasilkan pembina Industri yang kompeten agar mampu berperan dalam pemberdayaan Industri
yang meliputi:

  • kompetensi teknis; dan
  • kompetensi manajerial.

(2) Pembangunan pembina Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan:

  • pendidikan dan pelatihan; dan/atau

DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 15 / 65

---

  • pemagangan.

(3) Pembangunan pembina Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap aparatur

pemerintah di pusat dan di daerah.

(4) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh:

  • lembaga pendidikan formal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • lembaga pendidikan nonformal;
  • lembaga penelitian dan pengembangan yang terakreditasi; atau
  • Perusahaan Industri.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) diatur dengan Peraturan Menteri.

Penjelasan Pasal 21

Cukup jelas.

Pasal 22

Pembina Industri dapat bermitra dengan asosiasi Industri dalam melakukan pembinaan dan pengembangan
Industri.

Penjelasan Pasal 22

Asosiasi Industri merupakan organisasi yang didirikan oleh pelaku usaha Industri di sektor usaha Industri
tertentu guna memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya.

Pasal 23

(1) Konsultan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) huruf d merupakan tenaga ahli yang

berperan untuk membantu, memberi saran, dan menyelesaikan permasalahan yang dihadapi pelaku
Industri dan pembina Industri.

(2) Konsultan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memiliki keterampilan teknis,

administratif, dan manajerial sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia di bidang
Industri.

(3) Konsultan Industri asing yang dipekerjakan di Indonesia harus memenuhi Standar Kompetensi Kerja

Nasional Indonesia di bidang Industri.

Penjelasan Pasal 23

Cukup jelas.

Pasal 24

(1) Dalam keadaan tertentu Menteri dapat menyediakan konsultan Industri yang kompeten.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan konsultan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diatur dengan Peraturan Menteri.

Penjelasan Pasal 24

DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 16 / 65

---

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” adalah kondisi yang menunjukkan tidak atau belum cukup
tersedia tenaga kerja Industri atau konsultan Industri nasional yang kompeten sesuai dengan jenis
kegiatan dan keahlian yang dibutuhkan.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 25

(1) Menteri menyusun Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia di bidang Industri.

(2) Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia di bidang Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan atas
usul Menteri.

(3) Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia di bidang Industri sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sejak diterima usulan Menteri.

(4) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan tidak ditetapkan, Standar Kompetensi Kerja Nasional

Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan berlaku oleh Menteri sampai dengan
ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

(5) Untuk jenis pekerjaan tertentu di bidang Industri, Menteri menetapkan pemberlakuan Standar Kompetensi

Kerja Nasional Indonesia secara wajib.

(6) Dalam hal Menteri menetapkan pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia secara

wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri
wajib menggunakan tenaga kerja Industri yang memenuhi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.

(7) Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri yang tidak menggunakan tenaga kerja

Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikenai sanksi administratif berupa:

  • peringatan tertulis;
  • denda administratif;
  • penutupan sementara;
  • pembekuan izin usaha Industri atau izin usaha Kawasan Industri; dan/atau
  • pencabutan izin usaha Industri atau izin usaha Kawasan Industri.

(8) 0Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan besaran denda administratif

sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Penjelasan Pasal 25

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 17 / 65

---

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Yang dimaksud dengan “jenis pekerjaan tertentu” adalah jenis pekerjaan yang mempunyai risiko tinggi
terhadap keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan, baik terhadap pekerja maupun produk
yang dihasilkan seperti pekerjaan: pembuatan boiler, operator reaktor nuklir, pengelasan di bawah air,
proses penggunaan radiasi, dan pengoperasian bejana bertekanan (pressure vessel).

Ayat (6)

Cukup jelas.

Ayat (7)

Cukup jelas.

Ayat (8)

Cukup jelas.

Pasal 26

Untuk memenuhi ketersediaan tenaga kerja Industri yang kompeten, Menteri memfasilitasi pembentukan
lembaga sertifikasi profesi dan tempat uji kompetensi.

Penjelasan Pasal 26

Cukup jelas

Pasal 27

(1) Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri mengutamakan penggunaan tenaga kerja

Industri dan konsultan Industri nasional.

(2) Dalam kondisi tertentu Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri dapat menggunakan

tenaga kerja Industri asing dan/atau konsultan Industri asing.

(3) Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri yang menggunakan tenaga kerja Industri

asing dan/atau konsultan Industri asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan alih
pengetahuan dan keterampilan kepada tenaga kerja Industri dan/atau konsultan Industri nasional.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tenaga kerja Industri dan konsultan Industri diatur dalam Peraturan

Pemerintah.

Penjelasan Pasal 27

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan “kondisi tertentu” yaitu belum cukup tersedia tenaga kerja Industri dan/atau
konsultan Industri yang kompeten di dalam negeri.

DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 18 / 65

---

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 28

(1) Tenaga kerja asing yang bekerja di bidang Industri harus memenuhi Standar Kompetensi Kerja Nasional

Indonesia.

(2) Tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diperbolehkan bekerja dalam jangka

waktu tertentu.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam

Peraturan Pemerintah.

Penjelasan Pasal 28

Cukup jelas

Pasal 29

Menteri dapat melakukan pelarangan penggunaan tenaga kerja asing dalam rangka pengamanan kepentingan
strategis Industri nasional tertentu.

Penjelasan Pasal 29

Cukup jelas

Bagian Ketiga

Pemanfaatan Sumber Daya Alam

Pasal 30

(1) Sumber daya alam diolah dan dimanfaatkan secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.

(2) Pemanfaatan sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan oleh:

- Perusahaan Industri pada tahap perancangan produk, perancangan proses produksi, tahap
produksi, optimalisasi sisa produk, dan pengelolaan limbah; dan

- Perusahaan Kawasan Industri pada tahap perancangan, pembangunan, dan pengelolaan Kawasan
Industri, termasuk pengelolaan limbah.

(3) Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyusun

rencana pemanfaatan sumber daya alam.

(4) Penyusunan rencana pemanfaatan sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengacu

kepada Kebijakan Industri Nasional.

(5) Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:

DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 19 / 65

---

  • peringatan tertulis;
  • denda administratif;
  • penutupan sementara;
  • pembekuan izin usaha Industri atau izin usaha Kawasan Industri; dan/atau
  • pencabutan izin usaha Industri atau izin usaha Kawasan Industri.

(6) Ketentuan mengenai pemanfaatan sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara

pengenaan sanksi administratif dan besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Penjelasan Pasal 30

Ayat (1)

Sumber daya alam dalam ketentuan ini merupakan sumber daya alam yang dimanfaatkan sebagai
Bahan Baku, bahan penolong, energi, dan air baku untuk Industri.

Sumber daya alam dimaksud meliputi sumber daya alam yang dapat dimanfaatkan secara langsung dari
alam, antara lain, mineral dan batubara, minyak dan gas bumi, kayu, air, dan panas bumi, serta sumber
daya lainnya.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Pasal 31

Dalam rangka peningkatan nilai tambah sumber daya alam, Pemerintah mendorong pengembangan Industri
pengolahan di dalam negeri.

Penjelasan Pasal 31

Cukup jelas.

Pasal 32

(1) Dalam rangka peningkatan nilai tambah Industri guna pendalaman dan penguatan struktur Industri dalam

negeri, Pemerintah dapat melarang atau membatasi ekspor sumber daya alam.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelarangan atau pembatasan ekspor sumber daya alam sebagaimana

DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 20 / 65

---

dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Penjelasan Pasal 32

Cukup jelas.

Pasal 33

(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin ketersediaan dan penyaluran sumber daya alam untuk

Industri dalam negeri.

(2) Guna menjamin ketersediaan dan penyaluran sumber daya alam untuk Industri dalam negeri

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengatur pemanfaatan
sumber daya alam bagi kepentingan Industri dalam negeri.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan ketersediaan dan penyaluran sumber daya alam sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan pemanfaatan sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dalam Peraturan Pemerintah.

Penjelasan Pasal 33

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “menjamin ketersediaan dan penyaluran sumber daya alam” adalah upaya untuk
memenuhi kebutuhan Industri dalam negeri baik yang bersumber dari dalam negeri maupun luar negeri.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan “mengatur pemanfaatan sumber daya alam bagi kepentingan Industri dalam
negeri” adalah pengendalian ekspor atas Bahan Baku yang berasal dari sumber daya alam non hayati
seperti bahan galian tambang, logam dan non logam (bijih besi, bauksit, pasir besi, pasir kuarsa dan
lain-lain), atau yang bersifat hayati, seperti hasil hutan, dengan mengutamakan kebutuhan dalam negeri.
Ekspor Bahan Baku dimungkinkan hanya apabila kebutuhan Industri dalam negeri sudah tercukupi.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 34

(1) Perusahaan Industri tertentu dan Perusahaan Kawasan Industri yang memanfaatkan sumber daya alam

sebagai energi wajib melakukan manajemen energi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(2) Perusahaan Industri tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Penjelasan Pasal 34

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “Perusahaan Industri tertentu” adalah Industri yang rata-rata mengonsumsi
energi lebih besar atau sama dengan batas minimum konsumsi energi yang ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangan terkait dengan konservasi energi, misalnya Industri semen, besi dan baja, tekstil,
pulp dan kertas, petrokimia, pupuk, dan keramik.

DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 21 / 65

---

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 35

(1) Perusahaan Industri tertentu dan Perusahaan Kawasan Industri yang memanfaatkan air baku wajib

melakukan manajemen air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Perusahaan Industri tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Penjelasan Pasal 35

Cukup jelas.

Bagian Keempat

Pengembangan dan Pemanfaatan Teknologi Industri

Pasal 36

(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam pengembangan, peningkatan

penguasaan, dan pengoptimalan pemanfaatan Teknologi Industri.

(2) Pengembangan, peningkatan penguasaan, dan pengoptimalan pemanfaatan Teknologi Industri dilakukan

untuk meningkatkan efisiensi, produktivitas, nilai tambah, daya saing, dan kemandirian bidang Industri.

(3) Pengembangan, peningkatan penguasaan, dan pengoptimalan pemanfaatan Teknologi Industri

dilaksanakan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait dan mempertimbangkan masukan
dari pemangku kepentingan terkait.

Penjelasan Pasal 36

Cukup jelas.

Pasal 37

Menteri menetapkan kebijakan pemilihan, pengadaan, dan pemanfaatan Teknologi Industri dengan
memperhatikan aspek kemandirian, ketahanan Industri, keamanan, dan pelestarian fungsi lingkungan.

Penjelasan Pasal 37

Yang dimaksud dengan “aspek kemandirian” adalah pemilihan, pengadaan, dan pemanfaatan Teknologi
Industri harus memperhatikan hak Perusahaan Industri dalam pemanfaatan teknologi yang sesuai dengan
karakteristik Industri masing-masing tanpa melanggar atau merugikan pihak lain.

Yang dimaksud dengan “aspek ketahanan Industri” adalah Industri yang berdaya saing, efisien, berkelanjutan,
bersih, dan berwawasan lingkungan.

Pasal 38

(1) Pemerintah dapat melakukan pengadaan Teknologi Industri.

DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 22 / 65

---

(2) Pengadaan Teknologi Industri dilakukan melalui penelitian dan pengembangan, kontrak penelitian dan

pengembangan, usaha bersama, pengalihan hak melalui lisensi, dan/atau akuisisi teknologi.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan Teknologi Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

diatur dengan Peraturan Menteri.

Penjelasan Pasal 38

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan “penelitian dan pengembangan” adalah kegiatan yang menghasilkan penemuan
baru yang bermanfaat bagi Industri atau pengembangan dalam rangka peningkatan efisiensi dan
produktivitas Industri.

Yang dimaksud dengan “usaha bersama” adalah joint venture.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 39

(1) Dalam keadaan tertentu, Pemerintah dapat melakukan pengadaan Teknologi Industri melalui proyek putar

kunci.

(2) Penyedia teknologi dalam proyek putar kunci wajib melakukan alih teknologi kepada pihak domestik.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan Teknologi Industri melalui proyek putar kunci sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.

(4) Penyedia teknologi dalam proyek putar kunci yang tidak melakukan alih teknologi sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:

  • peringatan tertulis;
  • denda administratif; dan/atau
  • penghentian sementara.

(5) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan besaran denda administratif

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Penjelasan Pasal 39

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” adalah suatu keadaan dimana kebutuhan pembangunan
Industri sangat mendesak sementara teknologi belum dikuasai dalam desain, perekayasaan, pengadaan
dan pembangunan (engineering, procurement, construction).

Yang dimaksud dengan “proyek putar kunci” adalah pengadaan teknologi dengan membeli suatu proyek
teknologi secara lengkap mulai dari pengkajian (asesmen), rancang bangun dan perekayasaan,
implementasi (pengoperasian) dan penyerahan dalam kondisi siap digunakan, atau yang selanjutnya
dikenal dengan istilah turnkey project.

DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 23 / 65

---

Dalam perjanjian pengadaan teknologi melalui proyek putar kunci juga mencakup pelatihan dan
dukungan operasional yang berkelanjutan.

Rancang bangun dalam pengertian di atas adalah kegiatan Industri yang terkait dengan perencanaan
pendirian Industri/pabrik secara keseluruhan atau bagian-bagiannya. Perekayasaan dalam pengertian di
atas adalah kegiatan Industri yang terkait dengan perancangan dan pembuatan mesin/peralatan pabrik
dan peralatan Industri.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Pasal 40

(1) Pemerintah melakukan penjaminan risiko atas pemanfaatan Teknologi Industri yang dikembangkan di

dalam negeri.

(2) Ketentuan mengenai penjaminan risiko atas pemanfaatan Teknologi Industri diatur dalam Peraturan

Pemerintah.

Penjelasan Pasal 40

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “penjaminan risiko atas pemanfaatan Teknologi Industri” adalah penjaminan
kepada Industri yang memanfaatkan teknologi hasil penelitian dan pengembangan teknologi dari dalam
negeri (lembaga penelitian, perusahaan, perguruan tinggi, dan sebagainya) yang belum teruji.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 41

(1) Untuk pengendalian pemanfaatan Teknologi Industri, Pemerintah:

  • mengatur investasi bidang usaha Industri; dan
  • melakukan audit Teknologi Industri.

(2) Pengaturan investasi bidang usaha Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Dalam melakukan audit Teknologi Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Menteri

berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset dan
teknologi.

DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 24 / 65

---

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai audit Teknologi Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur

dengan Peraturan Menteri.

Penjelasan Pasal 41

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “pengendalian pemanfaatan Teknologi Industri” adalah pembatasan dan
pelarangan pemanfaatan teknologi yang dinilai tidak layak untuk Industri, antara lain, boros energi,
berisiko pada keselamatan dan keamanan, serta berdampak negatif pada lingkungan.

Yang dimaksud dengan “audit Teknologi Industri” adalah cara untuk melaksanakan identifikasi kekuatan
dan kelemahan aset teknologi (tangible and intangible asset) dalam rangka pelaksanaan manajemen
teknologi sehingga manfaat teknologi dapat dirasakan sebagai faktor yang penting dalam meningkatkan
mutu kehidupan umat manusia dan meningkatkan daya saing Industri.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan “ketentuan peraturan perundang-undangan” adalah peraturan perundang-
undangan mengenai bidang usaha yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan bagi penanaman
modal.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 42

Pemerintah dan Pemerintah Daerah memfasilitasi:

- kerja sama penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang Industri antara
Perusahaan Industri dan perguruan tinggi atau lembaga penelitian dan pengembangan Industri dalam
negeri dan luar negeri;

- promosi alih teknologi dari Industri besar, lembaga penelitian dan pengembangan, perguruan tinggi,
dan/atau lembaga lainnya ke Industri kecil dan Industri menengah; dan/atau

- lembaga penelitian dan pengembangan dalam negeri dan/atau Perusahaan Industri dalam negeri yang
mengembangkan teknologi di bidang Industri.

Penjelasan Pasal 42

Cukup jelas.

Bagian Kelima

Pengembangan dan Pemanfaatan Kreativitas dan Inovasi

Pasal 43

(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah memfasilitasi pengembangan dan pemanfaatan kreativitas dan

inovasi masyarakat dalam pembangunan Industri.

DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 25 / 65

---

(2) Pengembangan dan pemanfaatan kreativitas dan inovasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan dengan memberdayakan budaya Industri dan/atau kearifan lokal yang tumbuh di

masyarakat.

(3) Dalam rangka pengembangan dan pemanfaatan kreativitas dan inovasi masyarakat sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan:

  • penyediaan ruang dan wilayah untuk masyarakat dalam berkreativitas dan berinovasi;
  • pengembangan sentra Industri kreatif;
  • pelatihan teknologi dan desain;

- konsultasi, bimbingan, advokasi, dan fasilitasi perlindungan Hak Kekayaan Intelektual khususnya
bagi Industri kecil; dan

  • fasilitasi promosi dan pemasaran produk Industri kreatif di dalam dan luar negeri.

Penjelasan Pasal 43

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan “budaya Industri” adalah sesuatu yang dimiliki oleh masyarakat Industri yang
sekurang-kurangnya terdiri atas penerapan sikap mental dan moralitas yang diwujudkan dalam nilai-nilai
efisiensi, tanggung jawab sosial, kedisiplinan kerja, kepatuhan pada aturan, keharmonisan dan loyalitas,
demokrasi ekonomi, nasionalisme, dan kepercayaan diri.

Yang dimaksud dengan “kearifan lokal” merupakan gagasan-gagasan setempat yang bersifat bijaksana,
penuh kearifan, bernilai baik, yang tertanam dan diikuti oleh anggota masyarakat. Contoh: nilai, norma,
etika, kepercayaan, adat istiadat, hukum adat, dan aturan-aturan khusus.

Ayat (3)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Yang dimaksud dengan “Industri kreatif” adalah Industri yang mentransformasi dan memanfaatkan
kreativitas, keterampilan, dan kekayaan intelektual untuk menghasilkan barang dan jasa.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Bagian Keenam

Penyediaan Sumber Pembiayaan

DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 26 / 65

---

Pasal 44

(1) Pemerintah memfasilitasi ketersediaan pembiayaan yang kompetitif untuk pembangunan Industri.

(2) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari Pemerintah, Pemerintah Daerah,

badan usaha, dan/atau orang perseorangan.

(3) Pembiayaan yang berasal dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) hanya dapat diberikan kepada Perusahaan Industri yang berbentuk badan usaha milik negara
dan badan usaha milik daerah.

(4) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan dalam bentuk:

  • pemberian pinjaman;
  • hibah; dan/atau
  • penyertaan modal.

Penjelasan Pasal 44

Cukup jelas.

Pasal 45

(1) Pemerintah dapat mengalokasikan pembiayaan dan/atau memberikan kemudahan pembiayaan kepada

Perusahaan Industri swasta.

(2) Pengalokasian pembiayaan dan/atau pemberian kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan dalam bentuk:

  • penyertaan modal;
  • pemberian pinjaman;
  • keringanan bunga pinjaman;
  • potongan harga pembelian mesin dan peralatan; dan/atau
  • bantuan mesin dan peralatan.

(3) Pengalokasian pembiayaan dan/atau pemberian kemudahan pembiayaan kepada Perusahaan Industri

swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja
negara.

Penjelasan Pasal 45

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “memberikan kemudahan pembiayaan” adalah memberikan keringanan
persyaratan dalam mendapatkan pembiayaan yang digunakan untuk pengembangan Industri dalam
rangka antara lain promosi efisiensi energi, pengurangan emisi gas dan rumah kaca, penggunaan Bahan
Baku dan bahan bakar terbarukan, serta pengembangan sumber daya manusia dan teknologi.

Ayat (2)

Huruf a

Cukup jelas.

DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 27 / 65

---

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Yang dimaksud dengan “keringanan bunga pinjaman” adalah bantuan Pemerintah kepada
Perusahaan Industri dalam bentuk menanggung sebagian biaya bunga dalam pembelian
peralatan dan mesin dan/atau modal kerja.

Huruf d

Yang dimaksud dengan “potongan harga” adalah bantuan Pemerintah kepada Perusahaan
Industri dalam bentuk menanggung sebagian biaya dalam pembelian peralatan dan mesin.

Huruf e

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 46

(1) Pengalokasian pembiayaan dan/atau pemberian kemudahan pembiayaan kepada Perusahaan Industri

swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf a dan huruf b dapat dilakukan dalam
rangka penyelamatan perekonomian nasional.

(2) Penetapan kondisi dalam rangka penyelamatan perekonomian nasional sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) ditetapkan oleh Presiden.

(3) Pengalokasian pembiayaan dan/atau pemberian kemudahan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) bersifat sementara dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penjelasan Pasal 46

Cukup jelas.

Pasal 47

(1) Pengalokasian pembiayaan dan/atau pemberian kemudahan pembiayaan kepada Perusahaan Industri

swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan dalam
rangka peningkatan daya saing Industri dalam negeri dan/atau pembangunan Industri pionir.

(2) Penetapan kondisi dalam rangka peningkatan daya saing Industri dalam negeri dan/atau pembangunan

Industri pionir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Penjelasan Pasal 47

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “Industri pionir” adalah Industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi
nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis
bagi perekonomian nasional.

Ayat (2)

DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 28 / 65

---

Cukup jelas.

Pasal 48

(1) Dalam rangka pembiayaan kegiatan Industri, dapat dibentuk lembaga pembiayaan pembangunan Industri.

(2) Lembaga pembiayaan pembangunan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai

lembaga pembiayaan investasi di bidang Industri.

(3) Pembentukan lembaga pembiayaan pembangunan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur

dengan Undang-Undang.

Penjelasan Pasal 48

Cukup jelas.

Pasal 48

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022

(1) Untuk menjaga kelangsungan proses produksi dan/atau pengembangan Industri, Pemerintah Pusat dan

Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan kemudahan untuk mendapatkan Bahan
Baku dan/atau bahan penolong sesuai dengan rencana kebutuhan Industri.

(2) Kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk kemudahan dalam mengimpor Bahan Baku

dan/atau bahan penolong untuk Industri sesuai dengan rencana kebutuhan Industri.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kemudahan untuk mendapatkan Bahan Baku dan/atau bahan penolong

diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Penjelasan Pasal 48A

Cukup jelas.

Pasal 49

Pembangunan sarana dan prasarana Industri meliputi:

  • Standardisasi Industri;
  • infrastruktur Industri; dan
  • Sistem Informasi Industri Nasional.

DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 29 / 65

---

Penjelasan Pasal 49

Cukup jelas.

Bagian Kedua

Standardisasi Industri

Pasal 50

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022

(1) Pemerintah Pusat melakukan perencanaan, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan Standardisasi

Industri.

(2) Standardisasi Industri diselenggarakan dalam wujud SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara.

(3) SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik

Indonesia.

Penjelasan Pasal 50

Cukup jelas.

Pasal 51

(1) Penerapan SNI oleh Perusahaan Industri bersifat sukarela.

(2) Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah menerapkan SNI dapat

membubuhkan tanda SNI pada barang dan/atau Jasa Industri.

(3) Terhadap barang dan/atau Jasa Industri yang telah dibubuhi tanda SNI sebagaimana dimaksud pada ayat

(2), Perusahaan Industri harus tetap memenuhi persyaratan SNI.

Penjelasan Pasal 51

Cukup jelas.

Pasal 52

(1) Menteri dapat menetapkan pemberlakuan SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara secara

wajib.

(2) Penetapan pemberlakuan SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara secara wajib sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:

  • keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia, hewan, dan tumbuhan;
  • pelestarian fungsi lingkungan hidup;
  • persaingan usaha yang sehat;
  • peningkatan daya saing; dan/atau

DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 30 / 65

---

  • peningkatan efisiensi dan kinerja Industri.

(3) Pemberlakuan SNI secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap barang

dan/atau Jasa Industri berdasarkan SNI yang telah ditetapkan.

(4) Pemberlakuan spesifikasi teknis secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap

barang dan/atau Jasa Industri berdasarkan sebagian parameter SNI yang telah ditetapkan dan/atau
standar internasional.

(5) Pemberlakuan pedoman tata cara secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap

barang dan/atau Jasa Industri berdasarkan tata cara produksi yang baik.

(6) Setiap barang dan/atau Jasa Industri yang telah memenuhi:

  • SNI yang diberlakukan secara wajib, wajib dibubuhi tanda SNI;

- SNI dan spesifikasi teknis dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib, wajib
dibubuhi tanda kesesuaian; atau

- spesifikasi teknis dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib, wajib dibubuhi tanda
kesesuaian.

Penjelasan Pasal 52

Cukup jelas.

Pasal 53

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022

(1) Setiap Orang dilarang:

- membubuhkan tanda SNI atau tanda kesesuaian pada barang dan/atau Jasa Industri yang tidak
memenuhi ketentuan SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara; atau

- memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan barang dan/atau Jasa Industri yang tidak
memenuhi SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib.

(2) Pemerintah Pusat dapat menetapkan pengecualian atas SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata

cara yang diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk impor barang
tertentu.

Penjelasan Pasal 53

Cukup jelas.

Pasal 54

Setiap barang dan/atau Jasa Industri yang tidak memenuhi SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara
yang diberlakukan secara wajib, pelaku usaha atau pemilik barang dan/atau Jasa Industri wajib menarik barang
dan/atau menghentikan kegiatan Jasa Industri.

Penjelasan Pasal 54

Cukup jelas.

DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 31 / 65

---

Pasal 55

Menteri berkoordinasi dengan menteri terkait menarik setiap barang yang beredar dan/atau menghentikan
kegiatan Jasa Industri yang tidak memenuhi SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang
diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf b.

Penjelasan Pasal 55

Cukup jelas.

Pasal 56

Kewajiban mematuhi ketentuan SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara
wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 oleh importir dilakukan pada saat menyelesaikan kewajiban
pabean sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

Penjelasan Pasal 56

Cukup jelas.

Pasal 57

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022

(1) Penerapan SNI secara sukarela sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dan pemberlakuan SNI,

spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52
dilakukan melalui penilaian kesesuaian.

(2) Penilaian kesesuaian SNI yang diterapkan secara sukarela sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan oleh lembaga penilaian kesesuaian yang telah terakreditasi.

(3) Penilaian kesesuaian SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh lembaga penilaian kesesuaian yang telah
terakreditasi dan ditunjuk oleh Pemerintah Pusat.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga penilaian kesesuaian

diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Penjelasan Pasal 57

Cukup jelas.

Pasal 58

Untuk kelancaran pemberlakuan SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara secara wajib, Menteri:

- menyediakan, meningkatkan dan mengembangkan sarana dan prasarana laboratorium pengujian standar
Industri di wilayah pusat pertumbuhan Industri; dan

  • memberikan fasilitas bagi Industri kecil dan Industri menengah.

Penjelasan Pasal 58

Cukup jelas.

DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 32 / 65

---

Pasal 59

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022

(1) Pemerintah Pusat mengawasi pelaksanaan seluruh rangkaian penerapan SNI sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 51 ayat (2) dan ayat (3) dan pemberlakuan SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata
cara secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52.

(2) Dalam melaksanakan kewenangan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat

dapat menunjuk lembaga terakreditasi.

Penjelasan Pasal 59

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "seluruh rangkaian" adalah kegiatan pengawasan di pabrik dan koordinasi
pengawasan di pasar dengan kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian terkait.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 60

(1) Setiap Orang yang membubuhkan tanda SNI atau tanda kesesuaian pada barang dan/atau Jasa Industri

yang tidak memenuhi ketentuan SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf a dikenai sanksi administratif.

(2) Pelaku usaha atau pemilik barang dan/atau Jasa Industri yang tidak menarik barang dan/atau

menghentikan kegiatan Jasa Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dikenai sanksi administratif.

(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa:

  • peringatan tertulis;
  • denda administratif;
  • penutupan sementara;
  • pembekuan izin usaha Industri; dan/atau
  • pencabutan izin usaha Industri.

Penjelasan Pasal 60

Cukup jelas.

Pasal 61

Ketentuan lebih lanjut mengenai Standardisasi Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 serta tata cara
pengenaan sanksi administratif dan besaran denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 diatur
dengan Peraturan Pemerintah.

Penjelasan Pasal 61

DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 33 / 65

---

Cukup jelas.

Bagian Ketiga

Infrastruktur Industri

Pasal 62

(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin tersedianya infrastruktur Industri.

(2) Penyediaan infrastruktur Industri dilakukan di dalam dan/atau di luar kawasan peruntukan Industri.

(3) Infrastruktur Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi:

  • lahan Industri berupa Kawasan Industri dan/atau kawasan peruntukan Industri;
  • fasilitas jaringan energi dan kelistrikan;
  • fasilitas jaringan telekomunikasi;
  • fasilitas jaringan sumber daya air;
  • fasilitas sanitasi; dan
  • fasilitas jaringan transportasi.

(4) Penyediaan infrastruktur Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui:

- pengadaan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang pembiayaannya bersumber dari
anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah;

- pola kerja sama antara Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dengan swasta, badan usaha
milik negara atau badan usaha milik daerah dan swasta; atau

  • pengadaan yang dibiayai sepenuhnya oleh swasta.

Penjelasan Pasal 62

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “menjamin tersedianya infrastruktur Industri” adalah memprioritaskan program
penyediaan infrastruktur bagi kegiatan Industri.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan “kawasan peruntukan Industri” adalah bentangan lahan yang diperuntukkan bagi
kegiatan Industri berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah dan tata guna tanah yang ditetapkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 63

DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 34 / 65

---

(1) Untuk mendukung kegiatan Industri yang efisien dan efektif di wilayah pusat pertumbuhan Industri

dibangun Kawasan Industri sebagai infrastruktur Industri.

(2) Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berada pada kawasan peruntukan Industri

sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.

(3) Pembangunan kawasan Industri dilakukan oleh badan usaha swasta, badan usaha milik negara, badan

usaha milik daerah, atau koperasi.

(4) Dalam hal tertentu, Pemerintah memprakarsai pembangunan kawasan Industri.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Kawasan Industri diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Penjelasan Pasal 63

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Yang dimaksud dengan “hal tertentu” adalah kondisi pada saat pihak swasta tidak berminat atau belum
mampu untuk membangun Kawasan Industri, sementara Pemerintah perlu mempercepat industrialisasi
di wilayah pusat pertumbuhan Industri dengan mempertimbangkan geoekonomi, geopolitik dan
geostrategis.

Yang dimaksud dengan “memprakarsai” adalah melakukan investasi langsung untuk membangun
kawasan Industri.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Bagian Keempat

Sistem Informasi Industri Nasional

Pasal 64

(1) Setiap Perusahaan Industri wajib menyampaikan Data Industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu

secara berkala kepada Menteri, gubernur, dan bupati/walikota.

(2) Data Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui Sistem Informasi Industri

Nasional.

(3) Gubernur dan bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara berkala harus menyampaikan

hasil pengolahan Data Industri sebagai Informasi Industri kepada Menteri melalui Sistem Informasi
Industri Nasional.

(4) Menteri, gubernur, dan bupati/walikota memberikan kemudahan kepada Perusahaan Industri dalam

DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 35 / 65

---

menyampaikan Data Industri dan mengakses informasi.

Penjelasan Pasal 64

Ayat (1)

Data Industri meliputi Data Industri pada tahap pembangunan dan Data Industri pada tahap
produksi/komersial.

Data Industri pada tahap pembangunan antara lain meliputi legalitas perusahaan, aspek perencanaan,
aspek pembangunan, aspek teknis yang terkait dengan pembangunan, kelengkapan sarana dan
prasarana, serta aspek pengelolaan.

Data Industri pada tahap produksi/komersial antara lain meliputi legalitas perusahaan, aspek kegiatan
Industri, aspek teknis, dan aspek pengelolaan.

Aspek pengelolaan antara lain meliputi lingkungan, dampak sosial masyarakat, energi, sumber daya,
manajemen perusahaan, dan kerja sama internasional di bidang Industri.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Penyampaian Informasi Industri kepada Menteri termasuk hasil pelaksanaan pembangunan,
pengembangan, dan pembinaan Industri di daerah yang bersangkutan.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 65

(1) Setiap Perusahaan Kawasan Industri wajib menyampaikan Data Kawasan Industri yang akurat, lengkap,

dan tepat waktu secara berkala kepada Menteri, gubernur, dan bupati/walikota.

(2) Data Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui Sistem Informasi

Industri Nasional.

(3) Gubernur dan bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara berkala harus menyampaikan

hasil pengolahan Data Kawasan Industri sebagai Informasi Industri kepada Menteri melalui Sistem
Informasi Industri Nasional.

(4) Menteri, gubernur, dan bupati/walikota memberikan kemudahan kepada Perusahaan Kawasan Industri

dalam menyampaikan Data Kawasan Industri dan mengakses informasi.

Penjelasan Pasal 65

Ayat (1)

Data Kawasan Industri meliputi Data Kawasan Industri pada tahap pembangunan dan Data Kawasan
Industri pada tahap komersial.

Data Kawasan Industri pada tahap pembangunan antara lain meliputi legalitas perusahaan, aspek
perencanaan, aspek pembangunan, aspek teknis yang terkait dengan pembangunan, kelengkapan
sarana dan prasarana, serta aspek pengelolaan.

Data Kawasan Industri pada tahap komersial antara lain meliputi legalitas perusahaan, aspek kegiatan
kawasan Industri, aspek teknis, dan aspek pengelolaan.

DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 36 / 65

---

Aspek pengelolaan antara lain meliputi lingkungan, dampak sosial masyarakat, energi, sumber daya,
manajemen perusahaan, dan kerja sama internasional di bidang Industri.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 66

Berdasarkan permintaan Menteri, Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri wajib memberikan
data selain Data Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dan Data Kawasan Industri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 65 yang terkait dengan:

  • data tambahan;
  • klarifikasi data; dan/atau
  • kejadian luar biasa di Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan Industri.

Penjelasan Pasal 66

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Kejadian luar biasa dapat berupa pemogokan dan kecelakaan kerja yang bersifat masif, pemindahan
kepemilikan yang menyebabkan terjadinya pemusatan atau penguasaan Industri oleh satu kelompok
atau orang tertentu, individu atau asing.

Pasal 67

(1) Menteri mengadakan data mengenai perkembangan dan peluang pasar serta perkembangan Teknologi

Industri.

(2) Pengadaan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui:

  • sensus, pendataan, atau survei;
  • tukar menukar data;
  • kerja sama teknik;
  • pembelian; dan
  • intelijen Industri.

(3) Pengadaan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh satuan kerja di bawah Menteri dan

DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 37 / 65

---

pejabat negara yang ditempatkan di seluruh kantor perwakilan Negara Republik Indonesia di negara lain.

(4) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional.

Penjelasan Pasal 67

Cukup jelas.

Pasal 68

(1) Menteri membangun dan mengembangkan Sistem Informasi Industri Nasional.

(2) Sistem Informasi Industri Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

  • Data Industri;
  • Data Kawasan Industri;
  • data perkembangan dan peluang pasar; dan
  • data perkembangan Teknologi Industri.

(3) Sistem Informasi Industri Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkoneksi dengan sistem

informasi yang dikembangkan oleh kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian, Pemerintah
Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota, serta dapat berinteraksi dengan sistem
informasi di negara lain atau organisasi internasional.

(4) Untuk menjamin koneksi Sistem Informasi Industri Nasional dengan sistem informasi di daerah,

Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota membangun sistem Informasi
Industri di provinsi dan kabupaten/kota.

Penjelasan Pasal 68

Ayat (1)

Sistem Informasi Industri Nasional yang dikembangkan antara lain secara on-line melalui media internet
untuk memberikan kemudahan kepada pelaku usaha Industri dalam menyampaikan data kegiatan
usahanya dan instansi pembina Industri dan menteri terkait dalam menyampaikan hasil pengolahan
Informasi Industri.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 69

Pejabat dari instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah dilarang menyampaikan dan/atau mengumumkan
Data Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dan Data Kawasan Industri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) yang dapat merugikan kepentingan perusahaan dalam hal perlindungan Hak
Kekayaan Intelektual dan persaingan usaha tidak sehat.

DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 38 / 65

---

Penjelasan Pasal 69

Data Industri dan/atau Data Kawasan Industri yang dilarang disampaikan atau diumumkan adalah data individu
Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri yang belum diolah.

Pasal 70

(1) Setiap Perusahaan Industri yang tidak menyampaikan Data Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal

64 ayat (1) dan Perusahaan Kawasan Industri yang tidak menyampaikan Data Kawasan Industri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1), Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri
yang tidak memberikan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 dikenai sanksi administratif berupa:

  • peringatan tertulis;
  • denda administratif;
  • penutupan sementara;
  • pembekuan izin usaha Industri atau izin usaha Kawasan Industri; dan/atau
  • pencabutan izin usaha Industri atau izin usaha Kawasan Industri.

(2) Pejabat dari instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang menyampaikan dan/atau mengumumkan

data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dikenai sanksi administratif berupa:

  • teguran tertulis;
  • pembebasan dari jabatan;
  • penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 (satu) tahun;
  • penurunan pangkat pada pangkat setingkat lebih rendah untuk paling lama 1 (satu) tahun;
  • pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri; dan/atau
  • pemberhentian dengan tidak hormat.

Penjelasan Pasal 70

Cukup jelas.

Pasal 71

Ketentuan lebih lanjut mengenai Sistem Informasi Industri Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dan
tata cara pengenaan sanksi administratif serta besaran denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal
70 diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Penjelasan Pasal 71

Cukup jelas.

Pasal 72

(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah melakukan pembangunan dan pemberdayaan Industri kecil dan

Industri menengah untuk mewujudkan Industri kecil dan Industri menengah yang:

  • berdaya saing;
  • berperan signifikan dalam penguatan struktur Industri nasional;
  • berperan dalam pengentasan kemiskinan melalui perluasan kesempatan kerja; dan
  • menghasilkan barang dan/atau Jasa Industri untuk diekspor.

(2) Untuk mewujudkan Industri kecil dan Industri menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

  • perumusan kebijakan;
  • penguatan kapasitas kelembagaan; dan
  • pemberian fasilitas.

Penjelasan Pasal 72

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Yang dimaksud dengan “berperan signifikan dalam penguatan struktur Industri nasional” adalah
memberikan kontribusi besar dalam perubahan struktur Industri dan memperkuat perekonomian
nasional.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 73

Dalam rangka merumuskan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) huruf a, Menteri
menetapkan prioritas pengembangan Industri kecil dan Industri menengah dengan mengacu paling sedikit
kepada:

  • sumber daya Industri daerah;
  • penguatan dan pendalaman struktur Industri nasional; dan
  • perkembangan ekonomi nasional dan global.

DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 40 / 65

---

Penjelasan Pasal 73

Cukup jelas.

Pasal 74

(1) Penguatan kapasitas kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) huruf b paling sedikit

dilakukan melalui:

- peningkatan kemampuan sentra, unit pelayanan teknis, tenaga penyuluh lapangan, serta konsultan
Industri kecil dan Industri menengah; dan

- kerja sama dengan lembaga pendidikan, lembaga penelitian dan pengembangan, serta asosiasi
Industri dan asosiasi profesi terkait.

(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melaksanakan penguatan kapasitas

kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Penjelasan Pasal 74

Cukup jelas.

Pasal 75

(1) Pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) huruf c diberikan dalam bentuk:

  • peningkatan kompetensi sumber daya manusia dan sertifikasi kompetensi;
  • bantuan dan bimbingan teknis;
  • bantuan Bahan Baku dan bahan penolong;
  • bantuan mesin atau peralatan;
  • pengembangan produk;
  • bantuan pencegahan pencemaran lingkungan hidup untuk mewujudkan Industri Hijau;
  • bantuan informasi pasar, promosi, dan pemasaran;
  • akses pembiayaan, termasuk mengusahakan penyediaan modal awal bagi wirausaha baru;

- penyediaan Kawasan Industri untuk Industri kecil dan Industri menengah yang berpotensi
mencemari lingkungan; dan/atau

- pengembangan, penguatan keterkaitan, dan hubungan kemitraan antara Industri kecil dengan
Industri menengah, Industri kecil dengan Industri besar, dan Industri menengah dengan Industri
besar, serta Industri kecil dan Industri menengah dengan sektor ekonomi lainnya dengan prinsip
saling menguntungkan.

(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melaksanakan pemberian fasilitas

sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Penjelasan Pasal 75

Cukup jelas.

DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 41 / 65

---

Pasal 76

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penguatan kapasitas kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 74 dan pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 diatur dengan atau berdasarkan

Peraturan Pemerintah.

Penjelasan Pasal 76

Cukup jelas.

Bagian Kedua

Industri Hijau

Pasal 77

Untuk mewujudkan Industri Hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, Pemerintah melakukan:

  • perumusan kebijakan;
  • penguatan kapasitas kelembagaan;
  • Standardisasi; dan
  • pemberian fasilitas.

Penjelasan Pasal 77

Huruf a

Perumusan kebijakan untuk pembangunan Industri menuju Industri Hijau ditujukan bagi Perusahaan
Industri baru, sedangkan pengembangan Industri menuju Industri Hijau ditujukan bagi Perusahaan
Industri yang telah berproduksi dan/atau akan melakukan perluasan.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Pasal 78

(1) Penguatan kapasitas kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf b dilakukan dengan

peningkatan kemampuan dalam:

  • penelitian dan pengembangan;
  • pengujian;
  • sertifikasi; dan
  • promosi.

DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 42 / 65

---

(2) Penguatan kapasitas kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri

berkoordinasi dengan menteri terkait, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait, dan
Pemerintah Daerah, serta mempertimbangkan masukan dari pemangku kepentingan terkait.

Penjelasan Pasal 78

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “kelembagaan” adalah institusi yang ada di dalam kementerian maupun di luar
kementerian.

Yang dimaksud dengan “peningkatan kemampuan” adalah optimalisasi kemampuan perangkat lunak
(software) dan perangkat keras (hardware) yang mendukung pengembangan Industri Hijau termasuk
sumber daya manusia.

Yang dimaksud dengan “promosi” adalah kegiatan untuk menyebarluaskan informasi kepada
masyarakat Industri dan konsumen untuk meningkatkan kepedulian dan pengetahuan tentang manfaat
Industri Hijau, serta untuk ikut berpartisipasi dalam penerapan Industri Hijau dan mendorong
penggunaan produk ramah lingkungan (eco product), termasuk pemberian penghargaan.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 79

(1) Dalam melakukan Standardisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf c, Menteri menyusun dan

menetapkan standar Industri Hijau.

(2) Standar Industri Hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat ketentuan mengenai:

  • Bahan Baku, bahan penolong, dan energi;
  • proses produksi;
  • produk;
  • manajemen pengusahaan; dan
  • pengelolaan limbah.

(3) Penyusunan standar Industri Hijau dilakukan dengan:

  • memperhatikan sistem Standardisasi nasional dan/atau sistem standar lain yang berlaku; dan

- berkoordinasi dengan kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup, bidang riset dan teknologi,
bidang Standardisasi, serta berkoordinasi dengan asosiasi Industri, Perusahaan Industri, dan
lembaga terkait.

(4) Standar Industri Hijau yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi pedoman bagi

Perusahaan Industri.

Penjelasan Pasal 79

Cukup jelas.

Pasal 80

DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 43 / 65

---

(1) Penerapan standar Industri Hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) secara bertahap dapat

diberlakukan secara wajib.

(2) Pemberlakuan secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

(3) Perusahaan Industri wajib memenuhi ketentuan standar Industri Hijau yang telah diberlakukan secara

wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4) Perusahaan Industri yang tidak memenuhi ketentuan standar Industri Hijau sebagaimana dimaksud pada

ayat

(5) dikenai sanksi administratif berupa:

  • peringatan tertulis;
  • denda administratif;
  • penutupan sementara;
  • pembekuan izin usaha Industri; dan/atau
  • pencabutan izin usaha Industri.

Penjelasan Pasal 80

Cukup jelas.

Pasal 81

(1) Perusahaan Industri dikategorikan sebagai Industri Hijau apabila telah memenuhi standar Industri Hijau

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79.

(2) Perusahaan Industri yang telah memenuhi standar Industri Hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan sertifikat Industri Hijau.

(3) Sertifikasi Industri Hijau dilakukan oleh lembaga sertifikasi Industri Hijau yang terakreditasi dan ditunjuk

oleh Menteri.

(4) Dalam hal belum terdapat lembaga sertifikasi Industri Hijau yang terakreditasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (3), Menteri dapat membentuk lembaga sertifikasi Industri Hijau.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh sertifikat Industri Hijau sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

Penjelasan Pasal 81

Cukup jelas.

Pasal 82

Untuk mewujudkan Industri Hijau, Perusahaan Industri secara bertahap:

  • membangun komitmen bersama dan menyusun kebijakan perusahaan untuk pembangunan Industri Hijau;
  • menerapkan kebijakan pembangunan Industri Hijau;
  • menerapkan sistem manajemen ramah lingkungan; dan

- mengembangkan jaringan bisnis dalam rangka memperoleh Bahan Baku, bahan penolong, dan teknologi
ramah lingkungan.

DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 44 / 65

---

Penjelasan Pasal 82

Huruf a

Yang dimaksud dengan “membangun komitmen” adalah tekad untuk mewujudkan Industri Hijau sebagai
budaya kerja bagi seluruh tenaga kerja Industri.

Huruf b

Yang dimaksud dengan “menerapkan kebijakan pembangunan Industri Hijau” adalah melakukan proses
produksi melalui produksi bersih dan mengurangi, menggunakan kembali, mengolah kembali, dan
memulihkan, atau yang dikenal dengan istilah 4R (reduce, reuse, recycle, recovery).

Huruf c

Yang dimaksud dengan “menerapkan sistem manajemen ramah lingkungan” adalah Perusahaan Industri
memperhatikan dan menerapkan prinsip-prinsip perlindungan fungsi lingkungan hidup dengan
melaksanakan kegiatan monitoring, evaluasi, dan perbaikan yang berkelanjutan (continous
improvement).

Huruf d

Yang dimaksud dengan “teknologi ramah lingkungan” adalah teknologi yang hemat dalam penggunaan
Bahan Baku, bahan penolong, energi, dan air dalam proses produksi serta meminimalkan limbah,
termasuk optimalisasi diversifikasi energi.

Pasal 83

Ketentuan lebih lanjut mengenai Industri Hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 dan tata cara pengenaan
sanksi administratif serta besaran denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (4) diatur
dalam Peraturan Pemerintah.

Penjelasan Pasal 83

Cukup jelas.

Bagian Ketiga

Industri Strategis

Pasal 84

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022

(1) Industri Strategis dikuasai oleh negara.

(2) Industri Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Industri yang:

- memenuhi kebutuhan yang penting bagi kesejahteraan rakyat atau menguasai hajat hidup orang
banyak;

  • meningkatkan atau menghasilkan nilai tambah sumber daya alam strategis; dan/atau
  • mempunyai kaitan dengan kepentingan pertahanan serta keamanan negara.

DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 45 / 65

---

(3) Penguasaan Industri Strategis oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:

  • pengaturan kepemilikan;
  • penetapan kebijakan;
  • pengaturan Perizinan Berusaha;
  • pengaturan produksi, distribusi, dan harga; dan
  • pengawasan.

(4) Pengaturan kepemilikan Industri Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan

melalui:

  • penyertaan modal seluruhnya oleh Pemerintah Pusat;
  • pembentukan usaha patungan antara Pemerintah Pusat dan swasta; atau

- pembatasan kepemilikan oleh penanam modal asing sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(5) Penetapan kebijakan Industri Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b paling sedikit

meliputi:

  • penetapan jenis Industri Strategis;
  • pemberian fasilitas; dan
  • pemberian kompensasi kerugian.

(6) Perizinan Berusaha terkait Industri Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c diberikan oleh

Pemerintah Pusat.

(7) Pengaturan produksi, distribusi, dan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dilakukan paling

sedikit dengan menetapkan jumlah produksi, distribusi, dan harga produk.

(8) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e meliputi penetapan Industri Strategis sebagai

objek vital nasional dan pengawasan distribusi.

(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai Industri Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam

Peraturan Pemerintah.

Penjelasan Pasal 84

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 46 / 65

---

Usaha patungan antara Pemerintah Pusat dan swasta melalui kepemilikan modal mayoritas oleh
Pemerintah Pusat.

Huruf c

Yang dimaksud dengan "pembatasan kepemilikan" adalah tidak diperbolehkannya penanaman
modal asing.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Ayat (7)

Penetapan jumlah produksi, distribusi, dan harga produk dilakukan dalam rangka memelihara
kemantapan stabilitas ekonomi nasional serta ketahanan nasional.

Ayat (8)

Cukup jelas.

Ayat (9)

Cukup jelas.

Bagian Keempat

Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri

Pasal 85

Untuk pemberdayaan Industri dalam negeri, Pemerintah meningkatkan penggunaan produk dalam negeri.

Penjelasan Pasal 85

Peningkatan penggunaan produk dalam negeri dilakukan dalam rangka lebih menjamin kemandirian dan
stabilitas perekonomian nasional, serta meningkatkan pemberdayaan masyarakat.

Yang dimaksud dengan “produk dalam negeri” adalah barang/jasa termasuk rancang bangun dan
perekayasaan yang diproduksi atau dikerjakan oleh perusahaan yang berinvestasi dan berproduksi di
Indonesia, yang menggunakan sebagian tenaga kerja bangsa/warga negara Indonesia, yang prosesnya
menggunakan Bahan Baku/komponen dalam negeri dan/atau sebagian impor.

Pasal 86

(1) Produk dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 wajib digunakan oleh:

- lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan satuan kerja perangkat
daerah dalam pengadaan barang/jasa apabila sumber pembiayaannya berasal dari anggaran
pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, termasuk pinjaman
atau hibah dari dalam negeri atau luar negeri; dan

  • badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan usaha swasta dalam pengadaan

DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 47 / 65

---

barang/jasa yang pembiayaannya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran
pendapatan dan belanja daerah dan/atau pekerjaannya dilakukan melalui pola kerja sama antara
Pemerintah dengan badan usaha swasta dan/atau mengusahakan sumber daya yang dikuasai
negara.

(2) Pejabat pengadaan barang/jasa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai

sanksi administratif berupa:

  • peringatan tertulis;
  • denda administratif; dan/atau
  • pemberhentian dari jabatan pengadaan barang/jasa.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan besaran denda

administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

(4) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan dalam hal produk dalam negeri

belum tersedia atau belum mencukupi.

Penjelasan Pasal 86

Cukup jelas

Pasal 87

(1) Kewajiban penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) dilakukan

sesuai besaran komponen dalam negeri pada setiap barang/jasa yang ditunjukkan dengan nilai tingkat
komponen dalam negeri.

(2) Ketentuan dan tata cara penghitungan tingkat komponen dalam negeri merujuk pada ketentuan yang

ditetapkan oleh Menteri.

(3) Tingkat komponen dalam negeri mengacu pada daftar inventarisasi barang/jasa produksi dalam negeri

yang diterbitkan oleh Menteri.

(4) Menteri dapat menetapkan batas minimum nilai tingkat komponen dalam negeri pada Industri tertentu.

Penjelasan Pasal 87

Cukup jelas.

Pasal 88

Dalam rangka penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86, Pemerintah dapat
memberikan fasilitas paling sedikit berupa:

  • preferensi harga dan kemudahan administrasi dalam pengadaan barang/jasa; dan
  • sertifikasi tingkat komponen dalam negeri.

Penjelasan Pasal 88

Cukup jelas.

Pasal 89

DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 48 / 65

---

Pemerintah mendorong badan usaha swasta dan masyarakat untuk meningkatkan penggunaan produk dalam
negeri.

Penjelasan Pasal 89

Cukup jelas.

Pasal 90

Ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan penggunaan produk dalam negeri diatur dengan Peraturan
Pemerintah.

Penjelasan Pasal 90

Cukup jelas.

Bagian Kelima

Kerja Sama Internasional di Bidang Industri

Pasal 91

(1) Dalam rangka pengembangan Industri, Pemerintah melakukan kerja sama internasional di bidang

Industri.

(2) Kerja sama internasional di bidang Industri ditujukan untuk:

  • pembukaan akses dan pengembangan pasar internasional;
  • pembukaan akses pada sumber daya Industri;
  • pemanfaatan jaringan rantai suplai global sebagai sumber peningkatan produktivitas Industri; dan
  • peningkatan investasi.

(3) Dalam melakukan kerja sama internasional di bidang Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

Pemerintah dapat:

  • menyusun rencana strategis;
  • menetapkan langkah penyelamatan Industri; dan/atau
  • memberikan fasilitas.

(4) Dalam hal kerja sama internasional di bidang Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdampak

pada Industri, terlebih dahulu dilakukan melalui konsultasi, koordinasi, dan/atau persetujuan Menteri.

Penjelasan Pasal 91

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “kerja sama internasional di bidang Industri” adalah kerja sama yang dilakukan
secara bilateral, regional, atau multilateral di bidang Industri.

Ayat (2)

DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 49 / 65

---

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 92

Pemberian fasilitas kerja sama internasional di bidang Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (3)
huruf c paling sedikit meliputi:

  • bimbingan, konsultasi, dan advokasi;
  • bantuan negosiasi;
  • promosi Industri; dan
  • kemudahan arus barang dan jasa.

Penjelasan Pasal 92

Cukup jelas.

Pasal 93

(1) Dalam meningkatkan kerja sama internasional di bidang Industri, Pemerintah dapat menempatkan pejabat

Perindustrian di luar negeri.

(2) Penempatan pejabat Perindustrian di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

berdasarkan kebutuhan untuk meningkatkan ketahanan Industri dalam negeri.

(3) Dalam hal belum terdapat pejabat Perindustrian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dapat

menugaskan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri untuk meningkatkan kerja sama internasional di
bidang Industri.

(4) Pejabat Perindustrian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perwakilan Republik Indonesia di luar

negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyampaikan laporan secara berkala kepada Menteri.

Penjelasan Pasal 93

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Laporan antara lain memuat peluang atau potensi kerja sama Industri, profil Industri unggulan negara

DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 50 / 65

---

yang bersangkutan, serta perkembangan pelaksanaan kerja sama internasional di bidang Industri.

Pasal 94

Pemerintah dapat membina, mengembangkan, dan mengawasi kerja sama internasional di bidang Industri yang
dilakukan oleh badan usaha, organisasi masyarakat, atau warga negara Indonesia.

Penjelasan Pasal 94

Cukup jelas.

Pasal 95

Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama internasional di bidang Industri diatur dengan Peraturan
Pemerintah.

Penjelasan Pasal 95

Cukup jelas.

Pasal 96

(1) Dalam rangka meningkatkan ketahanan Industri dalam negeri, Pemerintah melakukan tindakan

pengamanan Industri.

(2) Tindakan pengamanan Industri dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

- pengamanan akibat kebijakan, regulasi, dan/atau iklim usaha yang mengancam ketahanan dan
mengakibatkan kerugian Industri dalam negeri; dan

- pengamanan akibat persaingan global yang menimbulkan ancaman terhadap ketahanan dan
mengakibatkan kerugian Industri dalam negeri.

Penjelasan Pasal 96

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Huruf a

Kebijakan, regulasi, dan/atau iklim usaha yang mengancam Industri dalam negeri dapat berasal
dari dalam negeri maupun luar negeri.

DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 51 / 65

---

Huruf b

Cukup jelas.

Pasal 97

Tindakan pengamanan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (2) huruf a ditetapkan oleh
Presiden dengan mempertimbangkan usulan Menteri.

Penjelasan Pasal 97

Cukup jelas.

Pasal 98

(1) Penetapan tindakan pengamanan sebagai akibat persaingan global sebagaimana dimaksud dalam Pasal

96 ayat (2) huruf b berupa tarif dan nontarif.

(2) Penetapan tindakan pengamanan berupa tarif dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang keuangan atas usul Menteri.

(3) Penetapan tindakan pengamanan berupa nontarif dilakukan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan

menteri terkait.

(4) Tindakan pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didukung dengan program

restrukturisasi Industri.

Penjelasan Pasal 98

Cukup jelas.

Pasal 99

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tindakan pengamanan Industri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 96 diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Penjelasan Pasal 99

Cukup jelas.

Bagian Kedua

Tindakan Penyelamatan Industri

Pasal 100

(1) Pemerintah dapat melakukan tindakan penyelamatan Industri atas pengaruh konjungtur perekonomian

dunia yang mengakibatkan kerugian bagi Industri dalam negeri.

(2) Tindakan penyelamatan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan melalui:

  • pemberian stimulus fiskal; dan

DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 52 / 65

---

  • pemberian kredit program.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan penyelamatan Industri diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Penjelasan Pasal 100

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “penyelamatan” adalah tindakan atau kebijakan yang dilakukan Pemerintah
dalam memulihkan Industri dalam negeri yang mengalami kerugian akibat pengaruh perubahan yang
sangat dinamis (konjungtur) perekonomian dunia, seperti gejolak naik turunnya kemajuan dan
kemunduran ekonomi dunia yang terjadi secara berganti-ganti, sehingga dapat berdampak sistemik
terhadap perekonomian nasional.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 101

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022

(1) Setiap kegiatan usaha Industri wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.

(2) Kegiatan usaha Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  • Industri kecil;
  • Industri menengah; dan
  • Industri besar.

(3) Perusahaan Industri yang telah memperoleh Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

wajib:

  • melaksanakan kegiatan usaha Industri sesuai dengan Perizinan Berusaha yang dimiliki; dan

- menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta
pengangkutan.

Penjelasan Pasal 101

Cukup jelas.

DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 53 / 65

---

Pasal 102

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022

Dihapus.

Penjelasan Pasal 102

Dihapus.

Pasal 103

(1) Industri kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (1) hanya dapat dimiliki oleh warga negara

Indonesia.

(2) Industri yang memiliki keunikan dan merupakan warisan budaya bangsa hanya dapat dimiliki oleh warga

negara Indonesia.

(3) Industri menengah tertentu dicadangkan untuk dimiliki oleh warga negara Indonesia.

(4) Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Presiden.

Penjelasan Pasal 103

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan “Industri yang memiliki keunikan dan merupakan warisan budaya bangsa”
adalah Industri yang memiliki berbagai jenis motif, desain produk, teknik pembuatan, keterampilan,
Bahan Baku, yang berbasis pada kearifan lokal misalnya batik (pakaian tradisional), ukir-ukiran kayu dari
Jepara dan Yogyakarta, kerajinan perak, dan patung asmat.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 104

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022

Setiap Perusahaan Industri yang memenuhi Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat

(3) dapat melakukan perluasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penjelasan Pasal 104

Cukup jelas.

DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 54 / 65

---

Pasal 105

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022

(1) Setiap kegiatan usaha Kawasan Industri wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.

(2) Perusahaan Kawasan Industri wajib memenuhi standar Kawasan Industri yang ditetapkan oleh

Pemerintah Pusat.

(3) Setiap Perusahaan Kawasan Industri yang melakukan perluasan wajib memiliki Perizinan Berusaha dari

Pemerintah Pusat.

Penjelasan Pasal 105

Cukup jelas.

Pasal 105

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022

Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Kawasan Industri yang berada di kawasan ekonomi khusus dilakukan
sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kawasan ekonomi khusus yang ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat.

Penjelasan Pasal 105A

Cukup jelas.

Pasal 106

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022

(1) Perusahaan Industri yang akan menjalankan Industri wajib berlokasi di Kawasan Industri.

(2) Kewajiban berlokasi di Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi

Perusahaan Industri yang akan menjalankan Industri dan berlokasi di daerah kabupaten/kota yang:

  • belum memiliki Kawasan Industri;

- telah memiliki Kawasan Industri tetapi seluruh kaveling Industri dalam Kawasan Industrinya telah
habis; atau

  • kawasan ekonomi khusus yang memiliki zona Industri.

(3) Pengecualian terhadap kewajiban berlokasi di Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

juga berlaku bagi perusahaan:

  • Industri kecil;

- Industri menengah yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan hidup yang
berdampak luas; atau

DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 55 / 65

---

- Industri yang menggunakan Bahan Baku khusus dan/atau proses produksinya memerlukan lokasi
khusus.

(4) Perusahaan Industri yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Perusahaan Industri

menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b wajib berlokasi di kawasan peruntukan Industri.

(5) Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Penjelasan Pasal 106

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "Perusahaan Industri yang akan menjalankan Industri" adalah Industri baru atau
yang melakukan perluasan pada lokasi yang berbeda.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Pasal 107

(1) Perusahaan Industri yang tidak memiliki izin usaha Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat

(1), Perusahaan Industri yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat

(6), dan/atau Perusahaan Industri yang tidak memiliki izin perluasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

104 ayat (2) dikenai sanksi administratif.

(2) Perusahaan Kawasan Industri yang tidak memiliki izin usaha Kawasan Industri sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 105 ayat (1), Perusahaan Kawasan Industri yang tidak memenuhi standar Kawasan Industri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (4), Perusahaan Kawasan Industri yang tidak memiliki izin
perluasan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (5), Perusahaan Industri yang
tidak berlokasi di Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), Perusahaan
Industri yang dikecualikan yang tidak berlokasi di kawasan peruntukan Industri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 106 ayat (4) dikenai sanksi administratif.

(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa:

  • peringatan tertulis;
  • denda administratif;
  • penutupan sementara;
  • pembekuan izin usaha Industri atau izin usaha Kawasan Industri; dan/atau
  • pencabutan izin usaha Industri atau izin usaha Kawasan Industri.

Penjelasan Pasal 107

Cukup jelas.

DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 56 / 65

---

Pasal 108

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022

Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101, Pasal 104,

Pasal 105, dan kewajiban berlokasi di Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 serta tata

cara pengenaan sanksi administratif dan besaran denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107
diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Penjelasan Pasal 108

Cukup jelas.

Bagian Kedua

Penanaman Modal Bidang Industri

Pasal 109

(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah mendorong penanaman modal di bidang Industri untuk memperoleh

nilai tambah sebesar-besarnya atas pemanfaatan sumber daya nasional dalam rangka pendalaman
struktur Industri nasional dan peningkatan daya saing Industri.

(2) Untuk mendorong penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menetapkan

kebijakan yang memuat paling sedikit mengenai:

  • strategi penanaman modal;
  • prioritas penanaman modal;
  • lokasi penanaman modal;
  • kemudahan penanaman modal; dan
  • pemberian fasilitas.

Penjelasan Pasal 109

Cukup jelas.

Bagian Ketiga

Fasilitas Industri

Pasal 110

(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan fasilitas untuk mempercepat pembangunan

Industri.

(2) Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada:

  • Perusahaan Industri yang melakukan penanaman modal untuk memperoleh dan meningkatkan nilai

DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 57 / 65

---

tambah sebesar-besarnya atas pemanfaatan sumber daya nasional dalam rangka pendalaman
struktur Industri dan peningkatan daya saing Industri;

  • Perusahaan Industri yang melakukan penelitian dan pengembangan Teknologi Industri dan produk;

- Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri yang berada di wilayah perbatasan
atau daerah tertinggal;

- Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri yang mengoptimalkan penggunaan
barang dan/atau jasa dalam negeri;

- Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri yang mengembangkan sumber daya
manusia di bidang Industri;

  • Perusahaan Industri yang berorientasi ekspor;

- Perusahaan Industri kecil dan Industri menengah yang menerapkan SNI, spesifikasi teknis,
dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib;

- Perusahaan Industri kecil dan Industri menengah yang memanfaatkan sumber daya alam secara
efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;

  • Perusahaan Industri yang melaksanakan upaya untuk mewujudkan Industri Hijau; dan

- Perusahaan Industri yang mengutamakan penggunaan produk Industri kecil sebagai komponen
dalam proses produksi.

Penjelasan Pasal 110

Cukup jelas.

Pasal 111

(1) Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) berupa fiskal dan nonfiskal.

(2) Fasilitas fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk fasilitas dan tata cara pemberian fasilitas nonfiskal diatur dengan

Peraturan Pemerintah.

Penjelasan Pasal 111

Cukup jelas.

Pasal 112

(1) Dalam rangka mendukung pencapaian tujuan pembangunan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal

3 dibentuk Komite Industri Nasional.

(2) Komite Industri Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh menteri, yang beranggotakan

menteri terkait, kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang berkaitan dengan Industri, dan

DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 58 / 65

---

perwakilan dunia usaha.

(3) Komite Industri Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:

- melakukan koordinasi dan evaluasi dalam rangka pembangunan Industri yang memerlukan
dukungan lintas sektor dan daerah terkait dengan:

1. pembangunan sumber daya Industri;

1. sarana dan prasarana Industri;

1. pemberdayaan Industri;

1. perwilayahan Industri; dan

1. pengamanan dan penyelamatan Industri;

  • melakukan pemantauan tindak lanjut hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada huruf a;

- melakukan koordinasi pelaksanaan kewenangan pengaturan yang bersifat teknis untuk bidang
Industri tertentu dalam rangka pembinaan, pengembangan, dan pengaturan Industri; dan

- memberi masukan dalam pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Rencana Induk Pembangunan
Industri Nasional, Kebijakan Industri Nasional, dan Rencana Kerja Pembangunan Industri.

(4) Ketentuan mengenai susunan organisasi dan tata kerja Komite Industri Nasional diatur dalam Peraturan

Presiden.

Penjelasan Pasal 112

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Perwakilan dunia usaha paling sedikit mencakup wakil dari Kamar Dagang dan Industri dan asosiasi
Industri terkait.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 113

Untuk mendukung pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (3), Komite Industri
Nasional dapat membentuk kelompok kerja yang terdiri dari pakar terkait di bidang Industri yang berasal dari
unsur pemerintah, asosiasi Industri, akademisi, dan/atau masyarakat.

Penjelasan Pasal 113

Cukup jelas.

Pasal 114

DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 59 / 65

---

(1) Pelaksanaan tugas Komite Industri Nasional didukung oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang Perindustrian.

(2) Biaya yang dibutuhkan dalam rangka pelaksanaan tugas Komite Industri Nasional dibebankan pada

anggaran pendapatan dan belanja negara.

Penjelasan Pasal 114

Cukup jelas.

Pasal 115

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022

(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan

Industri.

(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam bentuk:

  • pemberian saran, pendapat, dan usul; dan/atau
  • penyampaian informasi dan/atau laporan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai peran serta masyarakat dalam pembangunan Industri sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Penjelasan Pasal 115

Cukup jelas.

Pasal 116

(1) Masyarakat berhak mendapatkan perlindungan dari dampak negatif kegiatan usaha Industri.

(2) Ketentuan mengenai perlindungan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan

berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penjelasan Pasal 116

Cukup jelas.

Pasal 117

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022

DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 60 / 65

---

(1) Pemerintah Pusat melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan usaha Industri dan

kegiatan usaha Kawasan Industri.

(2) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengetahui

pemenuhan dan kepatuhan terhadap peraturan di bidang Perindustrian yang dilaksanakan oleh
Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri.

(3) Pemenuhan dan kepatuhan terhadap peraturan di bidang Perindustrian yang dilaksanakan oleh

Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling
sedikit meliputi:

  • sumber daya manusia Industri;
  • pemanfaatan sumber daya alam;
  • manajemen energi;
  • manajemen air;
  • SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara;
  • Data Industri dan Data Kawasan Industri;
  • standar Industri Hijau;
  • standar Kawasan Industri;

- Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Industri dan Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha
Kawasan Industri; dan

  • keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, dan pengangkutan.

(4) Dalam pelaksanaan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah

Pusat dapat menunjuk lembaga terakreditasi.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan dan pengendalian usaha Industri dan usaha

Kawasan Industri diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Penjelasan Pasal 117

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Pengawasan dilakukan antara lain melalui audit, inspeksi, pengamatan intensif (surveillance), atau
pemantauan (monitoring).

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 61 / 65

---

Pasal 118

Dalam hal pelaksanaan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dan Pasal 117
ayat (3) huruf e ditemukan dugaan telah terjadi tindak pidana, pejabat atau lembaga sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 117 ayat (4) dan ayat (5) melapor kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil bidang Perindustrian.

Penjelasan Pasal 118

Cukup jelas.

Pasal 119

(1) Selain penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil tertentu di

lingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Perindustrian diberi
wewenang khusus sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan sesuai dengan Undang-Undang ini.

(2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berwenang:

- menerima laporan dari Setiap Orang tentang adanya dugaan tindak pidana mengenai SNI,
spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib di bidang Industri;

- melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan yang berkenaan dengan tindak
pidana mengenai SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara
wajib di bidang Industri;

- memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi dalam perkara tindak pidana
mengenai SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib di
bidang Industri;

- memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap Setiap Orang yang diduga melakukan tindak
pidana mengenai SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara
wajib di bidang Industri;

- meminta keterangan dan barang bukti dari Setiap Orang sehubungan dengan peristiwa tindak
pidana mengenai SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara
wajib di bidang Industri;

- melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di tempat tertentu yang diduga menjadi tempat
penyimpanan atau tempat diperoleh barang bukti dan menyita benda yang dapat digunakan
sebagai barang bukti dan/atau alat bukti dalam tindak pidana mengenai SNI, spesifikasi teknis,
dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib di bidang Industri;

- meminta bantuan tenaga ahli dalam melakukan penyidikan tindak pidana mengenai SNI, spesifikasi
teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib di bidang Industri;

- menangkap pelaku tindak pidana mengenai SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara
yang diberlakukan secara wajib di bidang Industri; dan/atau

- menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti tentang adanya tindak pidana
mengenai SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib di

DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 62 / 65

---

bidang Industri atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan
dihentikan demi hukum.

(3) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya

penyidikan, melaporkan hasil penyidikan, dan memberitahukan penghentian penyidikan kepada penuntut
umum melalui pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.

(4) Dalam melaksanakan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyidik Pegawai Negeri Sipil

dapat meminta bantuan kepada aparat penegak hukum.

Penjelasan Pasal 119

Ayat (1)

Sepanjang menyangkut kepabeanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-Undangan,
Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan instansi Pemerintah yang ruang lingkup dan tanggung
jawabnya di bidang kepabeanan berwenang melakukan penyidikan di bidang Perindustrian yang terkait
SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib yang terjadi di
kawasan pabean dengan berkoordinasi dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil bidang Perindustrian.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 120

(1) Setiap Orang yang dengan sengaja memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan barang dan/atau

Jasa Industri yang tidak memenuhi SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan
secara wajib di bidang Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf b, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga
miliar rupiah).

(2) Setiap Orang yang karena kelalaiannya memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan barang

dan/atau Jasa Industri yang tidak memenuhi SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang
diberlakukan secara wajib di bidang Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf b,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Penjelasan Pasal 120

Cukup jelas.

Pasal 121

DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 63 / 65

---

Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 dilakukan oleh Korporasi, tuntutan dan
penjatuhan pidana dikenakan terhadap Korporasi dan/atau pengurusnya.

Penjelasan Pasal 121

Cukup jelas.

Pasal 122

Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang telah
beroperasi dalam melakukan pemanfaatan sumber daya alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, wajib
menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun
sejak tanggal diundangkan.

Penjelasan Pasal 122

Cukup jelas.

Pasal 123

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:

- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku;

- semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini; dan

- Izin Usaha Industri dan/atau Izin Perluasan Industri, Tanda Daftar Industri atau izin yang sejenis, yang
telah dimiliki oleh Perusahaan Industri dan Izin Usaha Kawasan Industri dan/atau Izin Perluasan Kawasan
Industri yang telah dimiliki oleh Perusahaan Kawasan Industri yang telah dikeluarkan berdasarkan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274) dan peraturan
pelaksanaannya dinyatakan tetap berlaku sepanjang Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan
Industri yang bersangkutan masih beroperasi sesuai dengan izin yang diberikan.

Penjelasan Pasal 123

Cukup jelas.

Pasal 124

DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 64 / 65

---

Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-
Undang ini diundangkan.

Penjelasan Pasal 124

Cukup jelas.

Pasal 125

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Penjelasan Pasal 125

Cukup jelas.

Disahkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 15 Januari 2014

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 15 Januari 2014

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

AMIR SYAMSUDIN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 4

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5492

DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 65 / 65