Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009

UU No. 3 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan
kegiatan dalam rangka, pengelolaan dan pengusahaan
mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan
umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi,
penambangan, pengolahan danf atau pemurnian atau
pengembangan dan f atau pemanfaatan, pengangkutan
dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.
1. Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk
di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu
serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang
membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau
padu.
1. Batubara adalah endapan senyawa organik karbonan
yang terbentuk secara alamiah dari sisa
tumbuh-tumbuhan.
1. Pertambangan Mineral adalah Pertambangan
kumpulan Mineral yang berupa bijih atau batuan, di
luar panas bumi, minyak dan gas bumi, serta air
tanah.
1. Pertambangan Batubara adalah Pertambangan
endapan karbon yang terdapat di dalam bumi,
termasuk bitumen padat, gambut, dan batuan aspal.
1. Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka
pengusahaan Mineral atau Batubara yang meliputi
tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi,
studi kelayakan, konstruksi, penambangan,
pengolahan danf atau pemurnian atau pengembangan
dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan,
serta pascatambang.
6a. Kontrak Karya yang selanjutnya disebut KK adalah
perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan
berbadan hukum Indonesia untuk melakukan
kegiatan Usaha Pertambangan Mineral.
6b. Perjanjian .

SK No 036362 A

---

PRESIDEN

6b. Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan
Batubara yang selanjutnya disebut PKP2B adalah
perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan
berbadan hukum Indonesia untuk melakukan
kegiatan Usaha Pertambangan Batubara.
6c. Perrzinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan
kepada pelaku usaha untuk memulai dan
menjalankan usah a dan I atau kegiatannya.
1. Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut
IUP, adalah tzin untuk melaksanakan Usaha
Pertambangan.
1. Dihapus.
1. Dihapus.
1. Izin Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut
IPR, adalah izin untuk melaksanakan Usaha
Pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat
dengan luas wilayah dan investasi terbatas.
1. Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya
disebut dengan IUPK, adalah izin untuk
melaksanakan Usaha Pertambangan di wilayah tzin
usaha pertambangan khusus.
1. Dihapus.
1. Dihapus.
13a. Surat lzin Penambangan Batuan, yang selanjutnya
disebut SIPB, adalah izin yang diberikan untuk
melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan batuan
jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu.
13b. IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian
adalah izin usaha yang diberikan sebagai
perpanjangan setelah selesainya pelaksanaan Kontrak
Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan
Pertambangan Batubara.
l3c.lzin Pengangkutan dan Penjualan adalah izin usaha
yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli,
mengangkut, dan menjual komoditas tambang Mineral
atau Batubara.
13d. Izin...

SK No 036363 A

---

PRESIDEN

13d.lzin Usaha Jasa Pertambangan, yang selanjutnya
disebut IUJP, adalah izin yang diberikan untuk
melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan inti
yang berkaitan dengan tahapan dan/atau bagian
kegiatan Usaha Pertambangan.
1. Penyelidikan Umum adalah tahapan kegiatan
Pertambangan untuk mengetahui kondisi geologi
regional dan indikasi adanya mineralisasi.
14a. Penyelidikan dan Penelitian adalah kegiatan untuk
mengetahui kondisi geologi umum, data indikasi,
potensi sumber daya dan/atau cadangan Mineral
dan/atau Batubara.
1. Eksplorasi adalah tahapan kegiatan Usaha
Pertambangan untukmemperoleh informasi secara
terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi,
sebaran, kualitas dan sumber daya terukur dari
bahan galian, serta informasi mengenai lingkungan
sosial dan lingkungan hidup.
1. Studi Kelayakan adalah tahapan kegiatan Usaha
Pertambangan untuk memperoleh informasi secara
rinci seluruh aspek yang berkaitan untuk menentukan
kelayakan ekonomis dan teknis Usaha Pertambangan,
termasuk analisis mengenai dampak lingkungan serta
perencanaan pascatambang.
1. Operasi Produksi adaiah tahapan kegiatan Usaha
Pertambangan yang meliputi konstruksi,
penambangan, pengolahan danf atau pemurnian atau
pengembangan dan/atau pemanfaatan, termasuk
pengangkutan dan penjualan, serta sarana
pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan hasil
studi kelayakan.
1. Konstruksi adaiah kegiatan Usaha Pertambangan
untuk melakukan pembangunan seluruh fasilitas
operasi produksi, termasuk pengendalian dampak
lingkungan.
1. Penambangan adalah kegiatan untuk memproduksi
Mineral dan/atau Batubara dan Mineral ikutannya.

1. Pengolahan

SK No 036364 A

---

FRESIDEN

1. Pengolahan adalah upaya meningkatkan mutu
komoditas tambang Mineral untuk menghasilkan
produk dengan sifat fisik dan kimiayar.gtidak berubah
dari sifat komoditas tambang asal untuk dilakukan
pemurnian atau menjadi bahan baku industri.
2Oa. Pemurnian adalah upaya untuk meningkatkan mutu
komoditas tambang Mineral melaiui proses fisika
maupun kimia serta proses peningkatan kemurnian
iebih lanjut untuk menghasilkan produk dengan sifat
fisik dan kimia yang berbeda dari komoditas tambang
asal sampai dengan produk logam sebagai bahan baku
industri.
20b. Pengembangan danlatau Pemanfaatan adalah upaya
untuk meningkatkan mutu Batubara dengan atau
tanpa mengubah sifat fisik atau kimia Batubara asal.
1. Pengangkutan adalah kegiatan Usaha Pertambangan
untuk memindahkan Mineral dan/atau Batubara dari
daerah tambang dan/atau tempat Pengolahan
dan/atau Pemurnian sampai tempat penyerahan.
1. Penjualan adalah kegiatan Usaha Pertambangan
untuk menjual hasil Pertambangan Mineral atau
Batubara.
1. Badan Usaha adalah setiap badan hukum yang
bergerak di bidang Pertambangan yang didirikan
berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan
dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
23a.Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut
BUMN, adalah BUMN yang bergerak di bidang
Pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Jasa Pertambangan adalah jasa penunjang yang
berkaitan dengan kegiatan Usaha Pertambangan.
1. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, yang
selanjutnya disebut amdal, adalah kajian mengenai
dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau
kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup
yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan
tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.

1. Reklamasi

SK No 036365 A

---

PRESIDEN

1. Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang
tahapan Usaha Pertambangan untuk menata,
memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan
dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai
peruntukannya.
1. Kegiatan Pascatambang, yang selanjutnya disebut
Pascatambang, adalah kegiatan terencana, sistematis,
dan berlanjut setelah sebagian atau seluruh kegiatan
Usaha Pertambangan untuk memulihkan fungsi
lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi
lokal di seluruh wiiayah Penambangan.
1. Pemberdayaan Masyarakat adalah usaha untuk
meningkatkan kemampuan masyarakat, baik secara
individual maupun koiektif, agar menjadi lebih baik
tingkat kehidupannya.
28a. Wilayah Hukum Pertambangan adalah seluruh rlrang
darat, ruang laut, termasuk ruang dalam bumi sebagai
satu kesatuan wilayah yakni kepulauan Indonesia,
tanah di bawah perairan, dan landas kontinen.
1. Wilayah Pertambangan, yang selanjutnya disebut WP,
adalah wilayah yang memiliki potensi Mineral
dan/atau Batubara dan tidak terikat dengan batasan
administrasi pemerintahan yang merupakan bagian
dari tata rulang nasional.
1. Wilayah Usaha Pertambangan, yang selanjutnya
disebut WUP, adalah bagian dari WP yang telah
memiliki ketersediaan data, potensi, dan/atau
informasi geologi.
1. Wilayah Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya
disebut WIUP, adalah wilayah yang diberikan kepada
pemegang IUP atau pemegang SIPB.
1. Wilayah Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya
disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat
dilakukan kegiatan Usaha Pertambangan rakyat.
1. Wilayah Pencadangan Negara, yang selanjutnya
disebut WPN, adalah bagian dari WP yang dicadangkan
untuk kepentingan strategis nasional.

1. Wilayah .

SK No 036366 A

---

PRESIDEN

1. Wilayah Usaha Pertambangan Khusus, yang
selanjutnya disebut WUPK, adalah wilayah yang telah
memiliki ketersediaan data, potensi, danf atau
informasi geologi yang dapat diusahakan untuk
kepentingan strategis nasional.
1. Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus dalam
WUPK, yang selanjutnya disebut WIUPK, adalah
wilayah yang diberikan kepada pemegang IUPK.
35a. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau
korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang
tidak berbadan hukum.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden
dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang Pertambangan Mineral
dan Batubara.
1. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 4

(1) Mineral dan Batubara sebagai sumber daya alam yang

tak terbarukan merupakan kekayaan nasional
dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar
kesejahteraan rakyat.

(2) Penguasaan Mineral dan Batubara oleh negara

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan
oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan
Undang-Undang ini.

(3) Penguasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilaksanakan melalui fungsi kebijakan, pengaturan,
pengurusan, pengeloiaan, dan pengawasan.

1. Ketentuan

SK No 036367 A

---

PRES IDEN

1. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 5

(1) Untuk kepentingan nasional, Pemerintah Pusat setelah

berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia menetapkan kebijakan nasional
pengutamaan Mineral dan/atau Batubara untuk
kepentingan dalam negeri.

(2) Untuk melaksanakan kepentingan nasional

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah
Pusat mempunyai kewenangan untuk menetapkan
jumlah produksi, Penjualan, dan harga Mineral logam,
Mineral bukan logam jenis tertentu, atau Batubara.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengutamaan Mineral

dan/atau Batubara untuk kepentingan nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penetapan
jumlah produksi, Penjualan, serta harga Mineral
logam, Mineral bukan logam jenis tertentu, atau
Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (21diatur
dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
1. Ketentuan ayat (1) Pasal 6 diubah sehingga Pasal 6
berbunyi sebagai berikut:
Pasai 6

(1) Pemerintah Fusat dalam pengelolaan Pertambangan

Mineral dan Batubara, berwenang:
- menetapkan rencana pengelolaan Mineral dan
Batubara nasional;
- menetapkan kebijakan Mineral dan Batubara
nasional;
- menetapkan peraturan perundang-undangan;
- menetapkan standar nasional, pedoman, dan
kriteria;
- melakukan Penyelidikan dan Penelitian
Pertambangan pada seluruh Wilayah Hukum
Pertambangan;
- menetapkan WP setelah ditentukan oleh
Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan
kewenangannya dan berkonsultasi dengan Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
- menetapkan WIUP Mineral logam dan WIUP
Batubara;
- menetapkan. . .

SK No 036368 A

---

PRESIDEN

- menetapkan WIUP Mineral bukan logam dan WIUP
batuan;
- menetapkan WIUPK;
- melaksanakan penawaran WIUPK secara prioritas;
- menerbitkan Perrzinan Berusaha;
1. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan
Mineral dan Batubara yang dilakukan oleh
peme gan g P erizinan Berusaha;
- menetapkan kebijakan produksi, pemasararL,
pemanfaatan, dan konservasi;
- menetapkan kebijakan kerja sama, kemitraan, dan
Pemberdayaan M asy ar akat;
- melakukan pengelolaan dan penetapan
penerimaan negara bukan pajak dari hasil Usaha
Pertambangan Mineral dan Batubara;
- melakukan pengelolaan informasi geologi,
informasi potensi sumber daya Mineral dan
Batubara, serta informasi Pertambangan;
- melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
Reklamasi dan Pascatambang;
- melakukan penyusunan neraca sumber daya
Mineral dan Batubara tingkat nasional;
- melakukan pengembangan dan peningkatan niiai
tambah kegiatan Usaha Pertambangan;
- melakukan peningkatan kemampuan aparatur
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah provinsi
dalam penyelenggaraan pengelolaan Usaha
Pertambangan.
- menetapkan harga patokan Mineral logam, Mineral
bukan logam jenis tertentu, Mineral radioaktif, dan
Batubara;
- melakukan pengelolaan inspektur tambang; dan
- melakukan pengelolaan pejabat pengawas
Pertambangan;

(2) Kewenangan Pemerintah Pusat sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Pemerintah Pusat menetapkan batasan nilai investasi

atau jumlah persentase kepemilikan saham badan
usaha penanaman modal asing yang bergerak di
bidang Pertambangan.
1. Ketentuan .

SK No 036369 A

---

PRES IDEN

1. Ketentuan Pasal 7 dihapus.
1. Ketentuan Pasal 8 dihapus.
1. Di antara BAB IV dan BAB V disisipkan 1 (satu) bab, yakni

## BAB IVA sehingga berbunyi sebagai berikut:

## BAB IVA

1. Di antara Pasal8 dan Pasal9 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni

### Pasal 8A dan Pasal 88 sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

(1) Menteri menetapkan rencana pengelolaan Mineral dan

Batubara nasional secara sistematis, terpadu, terarah,
menyeluruh, transparan, dan akuntabel.
(21 Rencana pengelolaan Mineral dan Batubara nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan
mempertimbangkan:
- daya dukung sumber daya alam dan lingkungan
menurut data dan informasi geospasial dasar dan
tematik;
- pelestarian lingkungan hidup;
- rencana tata ruang wilayah dan/atau rencana
zonasi;
- perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
- tingkat pertumbuhan ekonomi;
- prioritas pemberian komoditas tambang;
- jumlah dan luas WP;
- ketersediaan lahan Pertambangan;
- jumlah sumber daya dan/atau cadangan Mineral
atau Batubara; dan
- ketersediaan sarana dan prasarana.

(3) Rencana pengelolaan Mineral dan Batubara nasional

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
disesuaikan dengan:
- rencana pembangunan nasional; dan
- rencana pembangunan daerah.

(4) Rencana .

SK No 036370 A

---

PRESIDEN

(4) Rencana pengelolaan Mineral dan Batubara nasional

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan
sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pengelolaan
Mineral dan Batubara.

Pasal 9

(1) WP sebagai bagian dari Wilayah Hukum Pertambangan

merupakan landasan bagi penetapan kegiatan Usaha
Pertambangan.

(2) WP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan

oleh Pemerintah Pusat setelah ditentukan oleh
Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan
kewenangannya dan berkonsultasi dengan Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
1. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 10

(1) Penetapan WP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9

ayat (2) terdiri atas:
- WUP;
- WPR;
- WPN; dan
- WUPK.

(2) Penetapan

SK No 036371 A

---

PRESIDEN

(2) Penetapan WP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9

ayat (21dilaksanakan:
- secara transparan, partisipatif, dan bertanggung
jawab;
- secara terpadu dengan mengacu pada pendapat
dari instansi pemerintah terkait, masyarakat
terdampak, dan dengan mempertimbangkan aspek
ekologi, ekonomi, hak asasi manusia, dan sosial
budaya, serta berwawasan lingkungan; dan
- dengan memperhatikan aspirasi daerah.
1 1. Ketentuan Pasal 1 1 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

### Pasal 1 1

Menteri melakukan Penyelidikan dan Penelitian dalam
rangka penyiapan WP.
t2 Ketentuan Pasal 13 dihapus.
13 Ketentuan Pasal 14 dihapus.
t4 Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 14A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 14

Wilayah dalam WP yang dapat ditentukan sebagai WUP
harus memenuhi kriteria:
- memiliki sebaran formasi batuan pembawa, data
indikasi, data sumber daya, danf atau data cadangan
Mineral dan/atau Batubara;
- memiliki 1 (satu) atau lebih jenis Mineral termasuk
Mineral ikutannya dan I atau Batubara;
- tidak tumpang tindih dengan WPR, WPN, dan/atau
WUPK;
- merupakan wilayah yang dapat dimanfaatkan untuk
kegiatan Pertambangan secara berkelanjutan ;
- merupakan eks wilayah IUP yang telah berakhir atau
dicabut; dan/atau
- merupakan wilayah hasil penciutan atau pengembalian
wilayah IUP.
1. Ketentuan Pasal 15 dihapus.

1. Ketentuan

SK No 036372 A

---

PRESIDEN

-t4-
1. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 17

(1) Luas dan batas WIUP Mineral logam dan WIUP

Batubara ditetapkan oleh Menteri setelah ditentukan
oleh gubernur.

(2) Luas dan batas WIUP Mineral logam dan WIUP

Batubara yang berada pada wilayah laut ditetapkan
oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan instansi
terkait.

(3) Penetapan luas dan batas WIUP Mineral logam dan

WIUP Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2), harus memenuhi kriteria:
- terdapat data sumber daya Mineral logam atau
Batubara; dan/atau
- terdapat data cadangan Mineral logam atau
Batubara.
(41 Selain kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
Menteri menetapkan WIUP Mineral logam dan WIUP
Batubara berdasarkan pertimbangan:
- ketahanan cadangan;
- kemampuan produksi nasional; danlatau
- pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

(5) Dalam hal WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara

telah ditetapkan oleh Menteri, pemanfaatan potensi
sumber daya alam yang terdapat di dalamnya
diprioritaskan untuk kegiatan Usaha Pertambangan.
1. Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 2 (dua) pasal,
yakni Pasal 17A dan Pasal 178 sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 17

(1) Penetapan WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilakukan
setelah memenuhi kriteria pemanfaatan ruang dan
kawasan untuk kegiatan Usaha Pertambangan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pemerintah

SK No 036373 A

---

PRESIDEN

(21 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin
tidak ada perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada WIUP
Mineral logam dan WIUP Batubara yang telah
ditetapkan.

(3) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin

penerbitan perizinan lain yang diperlukan dalam
rangka pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan
pada WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara yang
telah ditetapkan sepanjang telah memenuhi
persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 17

(1) Menteri dapat memberikan penugasan kepada

lembaga riset negara, BUMN, badan usaha milik
daerah, atau Badan Usaha untuk melakukan
Penyelidikan dan Penelitian dalam rangka penyiapan
WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara.

(2) Luas dan batas wilayah penugasan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

(3) BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha

yang mendapatkan penugasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan wilayah penugasannya ditetapkan
sebagai WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara,
mendapatkan hak menyamai penawaran dalam lelang
WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian

penugasan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Pemerintah.
1. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 18

(1) Penetapan luas dan batas WIUP Mineral logam dan

WIUP Batubara sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 17 harus mempertimbangkan:

- rencana pengelolaan Minerai dan Batubara
nasional;
- ketersediaan data sumber daya dan/atau
cadangan Mineral atau Batubara; dan
- status kawasan.

(2) Data...

SK No 036374 A

---

PRESIDEN

-t6-

(2) Data sumber daya dan/atau cadangan Mineral atau

Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b berasal dari:
- hasil kegiatan Penyelidikan dan Penelitian yang
dilakukan oleh Menteri;
- hasil evaluasi terhadap WIUP Mineral logam atau
WIUP Batubara yang dikembalikan atau diciutkan
oieh pemegang IUP; dan/atau
- hasil evaluasi terhadap WIUP Mineral logam atau
WIUP Batubara yang IUP berakhir atau dicabut.
1. Ketentuan Pasal 21 dihapus.
1. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 22

Wilayah dalam WP yang dapat ditentukan sebagai WPR
harus memenuhi kriteria:
- mempunyai cadangan Mineral sekunder yang terdapat
di sungai dan/atau di antara tepi dan tepi sungai;
- mempunyai cadangan primer Mineral logam dengan
kedalaman maksimal 10O (seratus) meter;
- endapan teras, dataran banjir, dan endapan sungai
purba;
- luas maksimal WPR adalah 100 (seratus) hektare;
- menyebutkan jenis komoditas yang akan ditambang;
dan/atau
- memenuhi kriteria pemanfaatan ruang dan kawasan
untuk kegiatan Usaha Pertambangan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Di antara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 22A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal22A

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin tidak
ada perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan pada WPR
yang telah ditetapkan.

1. Ketentuan

SK No 036315 A

---

PRESIDEN

-L7-
1. Ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) dihapus, ayat (2)
dan ayat (4) diubah sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 27

(1) Dihapus.

(2) WPN dapat diusahakan sebagian atau seluruh luas

wilayahnya dengan persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia.

(3) Dihapus.

(41 WPN yang diusahakan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) berubah statusnya menjadi WUPK.
1. Di antara Pasal 27 dan Pasal 28 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 27A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal2TA
Wilayah dalam WP yang dapat ditetapkan sebagai WPN
harus memenuhi kriteria:
- memiliki formasi batuan pembawa Mineral logam
dan/atau Batubara berdasarkan peta atau data geologi;
- memiliki sumber daya dan/atau cadangan Mineral
logam dan/ atau Batubara;
- untuk keperluan konservasi Mineral logam dan/atau
Batubara; dan/atau
- untuk keperluan konservasi dalam rangka menjaga
keseimbangan ekosistem dan lingkungan.
1. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 28

(1) Perubahan status WPN sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 27 ayat (2) dan ayat (4) menjadi WUPK dapat

dilakukan dengan mempertimbangkan :
- pemenuhan bahan baku industri dan energi dalam
negeri;
- sumber devisa negara;
- potensi untuk dikembangkan sebagai pusat
pertumbuhan ekonomi;
- perubahan

SK No 036376 A

---

PRESIDEN

- perubahan status kawasan; dan/atau
- penggunaan teknologi tinggi dan modal investasi
yang besar.

(2) Wilayah yang dapat ditetapkan menjadi WUPK

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal
dari:
- eks WIUP yang berdasarkan evaluasi Menteri perlu
ditetapkan menjadi WUPK; atau
- eks WIUPK, wilayah KK, atau PKP2B yang
berdasarkan evaluasi Menteri perlu ditetapkan
kembali menjadi WUPK.
1. Di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 31A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 31

(1) Penetapan WIUPK sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 31 dilakukan setelah memenuhi kriteria:

- pemanfaatan ruang dan kawasan untuk kegiatan
Usaha Pertambangan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan ;
- ketahanan cadangan;
- kemampuan produksi nasionaT; danlatau
- pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

(2) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin

tidak ada perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan
pada WIUPK yang telah ditetapkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).

(3) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin

penerbitan pertzinan lain yang diperlukan dalam
rangka pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan
pada WIUPK yang telah ditetapkan sepanjang telah
memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 35

(1) Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan

Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.

(2) Perizinan

SK No 036377 A

---

PRESIDEN

-i9-

(2) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilaksanakan melalui pemberian:
- nomor induk berusaha;
- sertifikat standar; dan/atau
- izin.

(3) lzin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c

terdiri atas:
- IUP;
- IUPK;
- IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
KontraklPerjanjian;
- IPR;
- SIPB;
- izin penugasan;
- Izin Pengangkutan dan Penjualan;
- IUJP; dan
- IUP untuk Penjualan.

(4) Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan kewenangan

pe mberia n P erizinan Berusaha se bagaiman a d imaksud
pada ayat (2) kepada Pemerintah Daerah provinsi
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 36

(1) IUP terdiri atas dua tahap kegiatan:

- Eksplorasi yang meliputi kegiatan Penyelidikan
Umum, Eksplorasi, dan Studi Kelayakan; dan
- Operasi Produksi yang meliputi kegiatan
Konstruksi, Penambangan, Pengolahan dan/atau
Pemurnian atau Pengembangan dan/atau
Pemanfaatan, serta Pengangkutan dan Penjualan.

(2) Pemegang IUP dapat melakukan sebagian atau seluruh

kegiatan Usaha Pertambangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Di antara . . .

SK No 036378 A

---

PRESIDEN

1. Di antara Pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 36A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 36

Dalam rangka konservasi Mineral dan Batubara, pemegang
IUP atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi wajib
melakukan kegiatan Eksplorasi lanjutan setiap tahun dan
menyediakan anggaran.
29 Ketentuan Pasal 37 dihapus.
30 Ketentuan huruf c Pasal 38 diubah sehingga Pasal 38
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 38

IUP diberikan kepada:
- Badan Usaha;
- koperasi; atau
- perusahaan perseorangan.
1. Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 39

IUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) paling
sedikit memuat:
- profil perusahaan;
- lokasi dan luas wilayah;
- jenis komoditas yang diusahakan;
- kewajiban menempatkan jaminan kesungguhan
Eksplorasi;
- modal kerja;
- jangka waktu berlakunya IUP;
- hak dan kewajiban pemegang IUP;
- perpanjangan IUP;
- kewajiban penyelesaian hak atas tanah;
- kewajiban membayar pendapatan negara dan
pendapatan daerah, termasuk kewajiban iuran tetap
dan iuran produksi;
- kewajiban melaksanakan Reklamasi dan
Pascatambang;
1. kewajiban men5rusun dokumen lingkungan; dan
- kewajiban melaksanakan pengembangan dan
pemberdayaan masyarakat di sekitar WIUP.

1. Ketentuan

SK No 036379 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK TNDONESIA

1. Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 40

(1) IUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1)

diberikan untuk 1 (satu)jenis Mineral atau Batubara.

(2) Pemegang IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat memiliki lebih dari 1 (satu) IUP dan/atau IUPK.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21hanya

berlaku bagi:
- IUP dan/atau IUPK yang dimiliki oleh BUMN; atau
- IUP untuk komoditas Mineral bukan logam
dan/atau batuan.

(4) Pemegang IUP yang menemukan komoditas tambang

lain di dalam WIUP yang dikelola diberikan prioritas
untuk mengusahakannya.

(5) Pemegang IUP yang bermaksud mengusahakan

komoditas tambang lain sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), harus mengajukan permohonan IUP baru
kepada Menteri.

(6) Pemegang IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

dapat menyatakan tidak berminat untuk
mengusahakan komoditas tambang lain yang
ditemukan tersebut.

(7) IUP untuk komoditas tambang lain sebagaimana

dimaksud pada ayat (6) dapat diberikan kepada pihak
lain oleh Menteri.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria kepemilikan

lebih dari 1 (satu) IUP dan pemberian prioritas
pengusahaan komoditas tambang lain diatur dengan
atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
1. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga Pasal 42 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 42

Jangka waktu kegiatan Eksplorasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a diberikan selama:
- 8 (delapan) tahun untuk Pertambangan Mineral logam;
- 3 (tiga)

SK No 036380 A

---

PRESIDEN

- 3 (tiga) tahun untuk Pertambangan Mineral bukan
logam;
- 7 (tujuh) tahun untuk Pertambangan Mineral bukan
logam jenis tertentu;
- 3 (tiga) tahun untuk Pertambangan batuan; atau
- 7 (tujuh) tahun untuk Pertambangan Batubara.
1. Di antara Pasal 42 dan Pasal 43 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 42A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal42A

(1) Jangka waktu kegiatan Eksplorasi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 42 hwruf a dan huruf e dapat
diberikan perpanjangan selama 1 (satu) tahun setiap
kali perpanjangan setelah memenuhi persyaratan.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian
perpanjangan jangka waktu kegiatan Eksplorasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
1. Ketentuan Pasal 43 dihapus.
1. Ketentuan Pasal 44 dihapus.
1. Ketentuan Pasal 45 dihapus.
1. Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga Pasal 46 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 46

(1) Pemegang IUP yang telah menyelesaikan kegiatan

Eksplorasi dijamin untuk dapat melakukan kegiatan
Operasi Produksi sebagai kelanjutan kegiatan usaha
pertambangannya.

(2) Pemegang IUP sebelum melakukan kegiatan Operasi

Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
memenuhi persyaratan administratif, teknis,
lingkungan, dan finansial.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan untuk

melakukan kegiatan Operasi Produksi diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

1. Ketentuan . .

SK No 036381 A

---

PRESIDEN

1. Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 47

Jangka waktu kegiatan Operasi Produksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b diberikan dengan
ketentuan:
- untuk Pertambangan Mineral logam paling lama 20 (dua
puluh) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan 2
(dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun setelah
memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
- untuk Pertambangan Mineral bukan logam paling
lama 10 (sepuluh) tahun dan dijamin memperoleh
perpanjangan 2 (dua) kali masing-masing 5 (lima) tahun
setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
- untuk Pertambangan Mineral bukan logam jenis
tertentu paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dijamin
memperoleh perpanjangan 2 (dua) kali
masing-masing 10 (sepuluh) tahun setelah memenuhi
persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
- untuk Pertambangan batuan paling lama 5 (lima) tahun
dan dijamin memperoleh perpanjangan 2 (dua) kali
masing-masing 5 (lima) tahun setelah memenuhi
persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
- untuk Pertambangan Batubara paling lama 20 (dua
puluh) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan 2
(dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun setelah
memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
- untuk Pertambangan Mineral logam yang terintegrasi
dengan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian
selama 30 (tiga puluh) tahun dan dijamin memperoleh
perpanjangan selama 10 (sepuluh) tahun setiap kali
perpanjangan setelah memenuhi persyaratan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • untuk

SK No 036382 A

---

PRESIDEN

- untuk Pertambangan Batubara yang terintegrasi
dengan ke giatan Pen gembangan dan / atau Pemanfaatan
selama 30 (tiga puluh) tahun dan dijamin memperoleh
perpanjangan selama 10 (sepuluh) tahun setiap kali
perpanjangan setelah memenuhi persyaratan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
40 Ketentuan Pasal 48 dihapus.
4t Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 51

(1) WIUPMineral logam diberikan kepada Badan Usaha,

koperasi, atau perusahaan perseorangan dengan cara
lelang.

(2) Lelang WIUP Mineral logam sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilaksanakan dengan
mempertimbangkan:
- luas WIUP Mineral logam yang akan dilelang;
- kemampuan administratif/manajemen;
- kemampuan teknis dan pengelolaan lingkungan;
dan
- kemampuan finansial.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai lelang WIUP Mineral

logam diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Pemerintah.
42 Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 52

(1) Pemegang IUP pada tahap kegiatan Eksplorasi Mineral

iogam diberi WIUP paling luas 100.000 (seratus ribu)
hektare.

(2) Pada wilayah yang telah diberikan IUP Mineral logam

dapat diberikan IUP kepada pihak lain untuk
mengusahakan komoditas tambang lain yang
keterdapatannya berbeda.

(21 (3) Pemberian IUP sebagaimana dimaksud pada ayat
dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari
pemegang IUP pertama.

(4) Dalam...

SK No 036383 A

---

FRESIDEN

(41 Dalam hal tidak terdapat pihak lain untuk
mengusahakan komoditas tambang lain yang
keterdapatannya berbeda sebagaimana dimaksud
pada ayat(2), pemegang IUP sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib memiliki IUP untuk
mengusahakan komoditas tambang lain yang
keterdapatannya berbeda sebagaimana dimaksud
pada ayat (2).
1. Ketentuan Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 54

WIUP Mineral bukan logam diberikan kepada Badan
Usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan dengan
cara permohonan wilayah kepada Menteri.
1. Ketentuan Pasal 55 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 55

(1) Pemegang IUP pada tahap kegiatan Eksplorasi Mineral

bukan logam diberi WIUP paling luas 25.000 (dua
puluh lima ribu) hektare.

(2) Pada wilayah yang telah diberikan IUP Mineral bukan

logam dapat diberikan IUP kepada pihak lain untuk
mengusahakan komoditas Mineral bukan logam lain
atau batuan yang keterdapatannya berbeda.

(21 (3) Pemberian IUP sebagaimana dimaksud pada ayat
dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari
pemegang IUP pertama.
(41 Dalam hal tidak terdapat pihak lain untuk
mengusahakan Mineral bukan logam lain atau
batuan yang keterdapatannya berbeda sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), pemegang IUP sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki IUP untuk
mengusahakan Mineral bukan logam lain atau
batuan yang keterdapatannya berbeda sebagaimana
dimaksud pada ayat (2).
45.Ketentuan...

SK No 036384 A

---

trRESIDEN

1. Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 57

WIUP batuan diberikan kepada Badan Usaha, koperasi, atau
perusahaan perseorangan dengan cara permohonan wilayah
kepada Menteri.
1. Ketentuan Pasal 58 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 58

(1) Pemegang IUP pada tahap kegiatan Eksplorasi batuan

diberi WIUP paling luas 5.OO0 (lima ribu) hektare.

(2) Pada wilayah yang telah diberikan IUP batuan dapat

diberikan IUP kepada pihak lain untuk mengusahakan
komoditas tambang Mineral bukan logam atau batuan
lain yang keterdapatannya berbeda.

(3) Pemberian IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (21

dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari
pemegang IUP pertama.

(4) Dalam hal tidak terdapat pihak lain untuk

mengusahakan Mineral bukan logam atau batuan lain
yang keterdapatannya berbeda sebagaimana
dimaksud pada ayat (21, pemegang IUP sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki IUP untuk
mengusahakan Mineral bukan logam atau batuan
lain yang keterdapatannya berbeda sebagaimana
dimaksud pada ayat (2).
47.Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 60

( 1) WIUP Batubara diberikan kepada Badan Usaha,
koperasi, atau perusahaan perseorangan dengan cara
lelang.
(21 Lelang WIUP Batubara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
- luas WIUP Batubara yang akan dilelang;
- kemampuan administratif/manajemen;

- kemampuan
SK No 036459 A

---

PRESIDEN

- kemampuan teknis dan pengelolaan lingkungan;
dan
- kemampuan finansial.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai lelang WIUP

Batubara diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Pemerintah.
1. Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 61

(1) Pemegang IUP pada tahap kegiatan Eksplorasi

Batubara diberi WIUP paling iuas 5O.OO0 (lima puluh
ribu) hektare.

(2) Pada wilayah yang telah diberikan IUP Batubara dapat

diberikan IUP kepada pihak lain untuk mengusahakan
komoditas tambang lain yang keterdapatannya
berbeda.

(3) Pemberian IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (21

diiakukan setelah mendapatkan persetujuan dari
pemegang IUP pertama.

(4) Dalam hal tidak terdapat pihak lain untuk

mengusahakan komoditas tambang lain yang
keterdapatannya berbeda sebagaimana dimaksud
pada ayat(2), pemegang IUP sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib memiliki IUP untuk
mengusahakan komoditas tambang lain yang
keterdapatannya berbeda sebagaimana dimaksud
pada ayat (2).
1. Di antara Pasal 62 dan Pasal 63 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 62A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 62

(1) Dalam rangka konservasi Mineral dan Batubara,

Pemegang IUP untuk tahap kegiatan Operasi Produksi
Mineral logam atau Batubara dapat mengajukan
permohonan persetujuan perluasan WIUP kepada
Menteri.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai perluasan WIUP

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

1. Ketentuan
SK No 036386 A

---

PRESIDEN

1. Ketentuan ayat (1) Pasal 65 diubah sehingga Pasal 65
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 65

(1) Badan Usaha, koperasi, atau perusahaan

perseorangan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 51, Pasal 54, Pasal 57, dan Pasal 60 yang

melakukan Usaha Pertambangan wajib memenuhi
persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan
finansial.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan

administratif, teknis, lingkungan, dan hnansial
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
1. Ketentuan huruf d Pasal 66 dihapus sehingga Pasal 66
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 66

Kegiatan Pertambangan rakyat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 dikelompokkan sebagai berikut:
- Pertambangan Mineral logam;
- Pertambangan Mineral bukan logam; atau
- Pertambangan batuan.
1. Ketentuan Pasal 67 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 67

(1) IPR diberikan oleh Menteri kepada:

- orang perseorangan yang merupakan penduduk
setempat; atau
- koperasi yang anggotanya merupakan penduduk
setempat.

(2) Untuk memperoleh IPR sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), pemohon harus menyampaikan permohonan
kepada Menteri.

1. Ketentuan

SK No 036387 A

---

PRES IDEN

1. Ketentuan Pasal 68 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 68

(1) Luas wilayah untuk 1 (satu) IPR yang dapat diberikan

kepada:
- orang perseorangan paling luas 5 (lima) hektare;
atau
- koperasi paling luas 1O (sepuluh) hektare.

(2) IPR diberikan untuk jangka waktu paling lama 10

(sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali
masing-masing 5 (lima) tahun.
1. Ketentuan Pasal 70 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 70

Pemegang IPR wajib:
- melakukan kegiatan Penambangan paling lambat 3
(tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;
- mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang
keselamatan Pertambangan, pengelolaan lingkungan,
dan memenuhi standar yang berlaku;
- mengelola lingkungan hidup bersama Menteri;
- membayar iuran Pertambangan rakyat; dan
- menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan Usaha
Pertambangan rakyat secara berkala kepada Menteri.
1. Di antara Pasal 70 dan Pasal 71 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 70A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 70

Pemegang IPR dilarang memindahtangankan IPR kepada
pihak lain.
1. Ketentuan Pasal 72 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal72
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan syarat
pemberian IPR diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Pemerintah.
57.Ketentuan...

SK No 036388 A

---

PRESIDEN

1. Ketentuan Pasal 73 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 73

(1) Menteri melaksanakan pembinaan di bidang

pengusahaan, teknologi Pertambangan, serta
permodalan dan pemasaran dalam usaha
meningkatkan kemampuan IPR.

(2) Menteri bertanggung jawab terhadap pelaksanaan

kaidah teknis pada IPR yang meliputi:
- keselamatan Pertambangan; dan
- pengelolaan lingkungan hidup termasuk Reklamasi
dan Pascatambang.
1. Ketentuan Pasal 75 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 75

(1) Pemberian IUPK sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 74 ayat (1) dilakukan berdasarkan

pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28.

(2) IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

diberikan kepada BUMN, badan usaha milik daerah,
atau Badan Usaha swasta.

(3) BUMN dan badan usaha milik daerah sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) mendapat prioritas dalam
mendapatkan IUPK.

(4) Badan Usaha swasta sebagaimana dimaksud pada

ayat (21 untuk mendapatkan IUPK dilaksanakan
dengan cara lelang WIUPK.

(5) Lelang WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

dilakukan oleh Menteri dan dilaksanakan dengan
mempertimbangkan:
- luas WIUPK yang akan dilelang;
- kemampuan administratif/manajemen;
- kemampuan teknis dan pengelolaan lingkungan;
dan
- kemampuan linansial.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai lelang sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Pemerintah.

1. Ketentuan
SK No 036389 A

---

PRESIDEN

1. Ketentuan Pasal 81 dihapus.
1. Ketentuan Pasal 82 dihapus.
1. Ketentuan Pasal 83 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 83

Persyaratan luas wilayah dan jangka waktu sesuai dengan
kelompok Usaha Pertambangan yang berlaku bagi
pemegang IUPK meliputi:
- luas 1 (satu) WIUPK untuk tahap kegiatan Eksplorasi
Pertambangan Mineral logam diberikan paling
iuas 100.000 (seratus ribu) hektare;
- luas 1 (satu) WIUPK untuk tahap kegiatan Eksplorasi
Pertambangan Batubara diberikan paling luas 50.000
(lima puluh ribu) hektare;
- luas 1 (satu) WIUPK untuk tahap kegiatan Operasi
Produksi Pertambangan Mineral logam atau Batubara
diberikan berdasarkan hasil evaluasi Menteri terhadap
rencana pengembangan seluruh wilayah yang
diusulkan oleh pemegang IUPK;
- jangka waktu kegiatan Eksplorasi Pertambangan
Mineral logam dapat diberikan selama 8 (delapan)
tahun;
- jangka waktu kegiatan Eksplorasi Pertambangan
Batubara dapat diberikan selama 7 (tujuh) tahun;
- jangka waktu kegiatan Operasi Produksi Mineral logam
atau Batubara dapat diberikan paling lama 20 (dua
puluh) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan 2
(dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun setelah
memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
- jangka waktu kegiatan Operasi Produksi Mineral logam
yang terintegrasi dengan fasilitas pengolahan dan/atau
pemurnian diberikan jangka waktu selama 30 (tiga
puluh) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan
selama 10 (sepuluh) tahun setiap kali perpanjangan
setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h.jangka...

SK No 036390 A

---

PRESIDEN

- jangka waktu kegiatan Operasi Produksi Batubara yang
terintegrasi dengan kegiatan Pengembangan danf atau
Pemanfaatan Batubara diberikan jangka waktu
selama 30 (tiga puluh) tahun dan dijamin memperoleh
perpanjangan selama 10 (sepuluh) tahun setiap kali
perpanjangan setelah memenuhi persyaratan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Di antara Pasal 83 dan Pasal 84 disisipkan 2 (dua) pasal,
yakni Pasal 83A dan Pasal 83B sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 83

(1) Jangka waktu kegiatan Eksplorasi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 83 huruf d dan huruf e dapat
diberikan perpanjangan selama 1 (satu) tahun setiap
kali perpanjangan setelah memenuhi persyaratan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian

perpanjangan jangka waktu kegiatan Eksplorasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.

Pasal 83

(1) Dalam rangka konservasi Mineral dan Batubara,

Pemegang IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi
Mineral logam atau Batubara dapat mengajukan
permohonan persetujuan perluasan WIUPK kepada
Menteri.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai perluasan WIUPK
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
1. Di antara BAB XI dan BAB XII disisipkan 1 (satu) bab, yakni

## BAB XIA sehingga berbunyi sebagai berikut:

## BAB XIA

1. Di antara

SK No 036391 A

---

PRESIDEN

1. Di antara Pasal 86 dan Pasal 87 disisipkan 8 (delapan)
pasal, yakni Pasal 86A, Pasal 868, Pasal 86C, Pasal 86D,

### Pasal 86E, Pasal 86F, Pasal 86G, dan Pasal 86H sehingga

berbunyi sebagai berikut:

Pasal 86

(1) SIPB diberikan untuk pengusahaan pertambangan

batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu.

(2) SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

diterbitkan kepada:
- badan usaha milik daerah/badan usaha milik
desa;
- Badan Usaha swasta dalam rangka penanaman
modal dalam negeri;
- koperasi; atau
- perusahaan perseorangan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai batuan jenis tertentu

atau untuk keperluan tertentu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Pemerintah.

(4) SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan

oleh Menteri berdasarkan permohonan dari badan
usaha milik daerah/badan usaha milik desa, Badan
Usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam
negeri, koperasi, atau perusahaan perseorangan, yang
telah memenuhi persyaratan administratif, teknis,
lingkungan, dan finansial.

(5) Selain persyaratan administratif, teknis, lingkungan,

dan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (41,
permohonan SIPB harus dilengkapi dengan koordinat
dan luas wilayah batuan jenis tertentu atau untuk
keperluan tertentu yang dimohon.

(6) SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas

tahap kegiatan perencanaan, Penambangan,
Pengolahan, serta Pengangkutan dan Penjualan.

(7) Pemegang SIPB dapat langsung melakukan

Penambangan setelah memiliki dokumen perencanaan
Penambangan.

(8) Dokumen .

SK No 036392 A

---

PRESIDEN

(8) Dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (71terdiri atas:
- dokumen teknis yang memuat paling sedikit
informasi cadangan dan rencana Penambangan;
dan
- dokumen lingkungan hidup.

Pasal 86

Pemegang SIPB dapat diberikan wilayah paling luas 50
(lima puluh) hektare.

Pasal 86

SIPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 864. tidak dapat
digunakan selain yang dimaksud dalam pemberian SIPB.

Pasal 86

Pemegang SIPB berhak:
- mendapat pembinaan di bidang keselamatan
Pertambangan, lingkungan, teknis Pertambangan, dan
manajemen dari Menteri;
- memiliki batuan jenis tertentu atau untuk keperluan
tertentu yang telah diproduksi setelah membayar pajak
daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan ; dan
- melakukan Usaha Pertambangan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 86

Pemegang SIPB wajib:
- menerapkan kaidah Pertambangan yang baik;

- menyelesaikan
SK No 036393 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK TNDONESIA

- menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang- undangan; dan
- menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan SIPB
kepada Menteri.

Pasal 86

Pemegang SIPB dilarang:
- memindahtangankan SIPB kepada pihak lain; atau
- menggunakan bahan peledak dalam pelaksanaan
kegiatan Penambangan;

Pasal 86

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian SIPB
diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
1. Di antara Pasal 87 dan Pasal 88 disisipkan 4 (empat) pasal,
yakni Pasal 87A, Pasal 878, Pasal 87C, dan Pasal 87D
sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 87

Menteri wajib menyediakan data dan informasi
Pertambangan untuk:
- menunjang penyiapan WP;
- mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
- melakukan alih teknologi Pertambangan.

Pasal 87

(1) Penyediaan data dan informasi Pertambangan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87A dilakukan
oleh pusat data dan informasi Pertambangan yang
dikelola oleh Menteri.

(2) Pusat data dan informasi Pertambangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) mengelola informasi paling
sedikit tentang:
- peta informasi geospasial dasar dan tematik;
- peta WP;
- jumlah pemegang IUP, IUPK, IPR, dan SIPB;
- potensi sumber daya;
- sebaran potensi;
- jumlah investasi;
- informasi peruntukan dan tata ruang wilayah;

- volume .
SK No 036394 A

---

PRESIDEN

- volume produksi;
- Reklamasi dan Pascatambang;
- data geologi;
- sarana dan prasarana Usaha Pertambangan;
- peluang dan tantangan investasi; dan
- pendidikan, pelatihan, pen5ruluhan, dan
pendampingan.

Pasal 87

Hasil Penyelidikan dan Penelitian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 87 wajib disampaikan kepada Menteri.

Pasal 87

(1) Pusat data dan informasi Pertambangan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 87B ayat (1) wajib menyajikan
informasi Pertambangan secara akurat, mutakhir, dan
dapat diakses dengan mudah dan cepat oleh pemegang
Perizinan Berusaha dan masyarakat.

(2) Jenis data dan informasi Pertambangan yang dapat

diakses sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang keterbukaan informasi
publik.
1. Ketentuan Pasal 89 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 88

(1) Rencana pengelolaan Mineral dan Batubara nasional

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8A paling sedikit
memuat strategi dan kebijakan di bidang
Pertambangan Mineral dan Batubara.

(2) Rencana pengelolaan Mineral dan Batubara nasional

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8A wajib
diintegrasikan dengan rencana pembangunan jangka
panjang dan rencana pembangunan jangka menengah
nasional.

(3) Rencana pengelolaan Mineral dan Batubara nasional

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8A ditetapkan
untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat ditinjau
kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
1. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 89

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penugasan
Penyelidikan dan Penelitian sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 87, data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 87A, pengelolaan data dan informasi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 878, jenis data yang dapat diakses
atau tidak dapat diakses sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 87D ayat (2),, dan pengelolaan data sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 88 diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Pemerintah.

1. Ketentuan

SK No 036395 A

---

PRESIDEN

1. Ketentuan Pasal 9l diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 91

(1) Pemegang IUP dan IUPK wajib menggunakan jalan

Pertambangan dalam pelaksanaan kegiatan Usaha
Pertambangan.

(2) Jalan Pertambangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dapat dibangun sendiri oleh pemegang IUP dan
IUPK atau bekerjasama dengan:
- pemegang IUP atau IUPK lain yang membangun
jalan Pertambangan; atau
- pihak lain yang memiliki jalan yang dapat
diperuntukkan sebagai jalan Pertambangan,
setelah memenuhi aspek keselamatan
Pertambangan.

(3) Dalam hal jalan Pertambangan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dan ayat (2) tidak tersedia, pemegang IUP
dan IUPK dapat memanfaatkan sarana dan prasarana
umum termasuk jalan umum untuk keperluan
Pertambangan setelah memenuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(4) Pemegang IUP dan IUPK dapat memberikan akses

kepada masyarakat untuk menggunakan jalan
Pertambangan setelah mendapat persetujuan dari
penanggung jawab aspek keselamatan Pertambangan
pada IUP dan IUPK.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan

kewajiban penggunaan jalan Pertambangan diatur
dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
1. Ketentuan Pasal 92 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 92

Pemegang IUP dan IUPK berhak memiliki Mineral, termasuk
Mineral ikutannya, atau Batubara yang telah diproduksi
setelah memenuhi iuran produksi, kecuali Mineral ikutan
radioaktif.

1. Ketentuan

SK No 036396 A

---

PRESIDEN

1. Ketentuan Pasal 93 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 93

(1) Pemegang IUP dan IUPK dilarang

memindahtangankan IUP dan IUPK kepada pihak lain
tanpa persetujuan Menteri.

(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat diberikan setelah Pemegang IUP dan IUPK
memenuhi persyaratan paling sedikit:
- telah selesai melakukan kegiatan Eksplorasi yang
dibuktikan dengan ketersediaan data sumber daya
dan cadangan; dan
- memenuhi persyaratan administratif, teknis,
lingkungan, dan finansial.
1. Di antara Pasal 93 dan Pasal 94 disisipkan 3 (tiga) pasal,
yakni Pasal 93A, Pasal 93B, dan Pasal 93C sehingga
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 93

(1) Badan Usaha pemegang IUP atau IUPK dilarang

mengalihkan kepemilikan saham tanpa persetujuan
Menteri.

(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat diberikan setelah memenuhi persyaratan paling
sedikit:
- telah selesai melakukan kegiatan Eksplorasi yang
dibuktikan dengan ketersediaan data sumber daya
dan cadangan; dan
- memenuhi persyaratan administratif, teknis,
lingkungan, dan finansial.

Pasal 93

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pemindahtanganan IUP atau IUPK sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 93 serta pengalihan saham sebagaimana
dimaksud dalam Pasal93A diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Pemerintah.

### Pasal 93C. . .

SK No 036454 A

---

PRES IDEN

Pasal 93

Pemegang IUP atau IUPK dilarang menjaminkan IUP atau
IUPK, termasuk komoditas tambangnya, kepada pihak lain.
1. Ketentuan Pasal 96 diubah sehingga Pasal 96 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 96

Dalam penerapan kaidah teknik Pertambangan yang baik,
pemegang IUP atau IUPK wajib melaksanakan:
- ketentuan keselama.Lan Pertambangan;
- pengelolaan dan pemantauan lingkungan
Pertambangan, termasuk kegiatan Reklamasi dan/atau
Pascatambang;
- upaya konservasi Mineral dan Batubara; dan
- pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan Usaha
Pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas
sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan
sebelum dilepas ke media lingkungan.
1. Ketentuan Pasal 99 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 99

(1) Pemegang IUP atau IUPK wajib men5rusun dan

menyerahkan rencana Reklamasi dan/atau rencana
Pascatambang.

(2) Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang dilakukan

sesuai dengan peruntukan lahan Pascatambang.

(3) Dalam pelaksanaan Reklamasi yang dilakukan

sepanjang tahapan Usaha Pertambangan, pemegang
IUP atau IUPK wajib:
- memenuhi keseimbangan antara lahan yang akan
dibuka dan lahan yang sudah direklamasi; dan
- melakukan pengelolaan lubang bekas tambang
akhir dengan batas paling luas sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Pemegang...

SK No 036398 A

---

PRESIDEN

_40_

(4) Pemegang IUP atau IUPK wajib menyerahkan lahan

yang telah dilakukan Reklamasi danf atatt
Pascatambang kepada pihak yang berhak melalui
Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Ketentuan Pasal 1O0 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 100

(1) Pemegang IUP atau IUPK wajib menyediakan dan

menempatkan dana jaminan Reklamasi danlatau dana
jaminan Pascatambang.
(21 Menteri dapat menetapkan pihak ketiga untuk
melakukan Reklamasi dan/atau Pascatambang
dengan dana jaminan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

diberlakukan apabila pemegang IUP atau IUPK tidak
melaksanakan Reklamasi dan/atau Pascatambang
sesuai dengan rencana yang telah disetujui.
1. Ketentuan Pasal 1O1 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 101

Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban pengelolaan
dan pemantauan lingkungan Pertambangan termasuk
kegiatan Reklamasi danl atau Pascatambang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 96 huruf b, penyusunan dan
penyerahan rencana Reklamasi dan/atau rencana
Pascatambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99, dan
dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan
Pascatambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100
diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
1. Di antara Pasal 101 dan Pasal 1O2 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 101A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 101

Pemegang IUP atau IUPK wajib memenuhi ketentuan
penetapan jumlah produksi dan penjualan nasional.

1. Ketentuan . .
SK No 036399 A

---

PRESIDEN

1. Ketentuan Pasal lO2 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

### Pasal 1O2

(1) Pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi

Produksi wajib meningkatkan nilai tambah Mineral
dalam kegiatan Usaha Pertambangan melaiui:
- Pengolahan dan Pemurnian untuk komoditas
tambang Mineral logam;
- Pengolahan untuk komoditas tambang Mineral
bukan logam; dan/atau
- Pengolahan untuk komoditas tambang batuan.

(2) Pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi

Produksi dapat melakukan Pengembangan dan/atau
Pemanfaatan Batubara.

(3) Peningkatan nilai tambah Mineral melalui kegiatan

Pengolahan dan/atau Pemurnian sebagaimana
( 1) wajib memenuhi batasan dimaksud pada ayat
minimum Pengolahan danf atau Pemurnian, dengan
mempertimbangkan antara lain:
- peningkatan nilai ekonomi; dan/atau
- kebutuhan pasar.
(4\ Ketentuan lebih lanjut mengenai batasan minimum
Pengolahan danf atau Pemurnian diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Pemerintah.
1. Ketentuan Pasal 103 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 103

(1) Pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi

Produksi Mineral sebagaimana dimaksud dalam
Pasal lO2 wajib melakukan Pengolahan dan/atau
Pemurnian Mineral hasil Penambangan di dalam
negeri.

(2) Dalam hal pemegang IUP atau IUPK pada tahap

kegiatan Operasi Produksi telah melakukan
Pengolahan dan/atau Pemurnian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pemerintah menjamin
keberlangsungan pemanfaatan hasil Pengolahan
dan/atau Pemurnian.
78.Ketentuan...
SK No 036400 A

---

PRESIDEN

1. Ketentuan Pasal lO4 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 104

(1) Pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi

Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103
dapat melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian
sendiri secara terintegrasi atau bekerja sama dengan:
- pemegang IUP atau IUPK lain pada tahap kegiatan
Operasi Produksi yang memiliki fasilitas
Pengolahan danlatau Pemurnian secara
terintegrasi; atau
- pihak lain yang melakukan kegiatan usaha
Pengolahan dan/atau Pemurnian yang tidak
terintegrasi dengan kegiatan Penambangan yang
perizinannya diterbitkan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang
perindustrian.

(2) Pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi

Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103
dapat melakukan kerjasama Pengembangan
dan/atau Pemanfaatan Batubara dengan pemegang
IUP atau IUPK lain pada tahap kegiatan Operasi
Produksi, atau pihak lain yang melakukan kegiatan
Pengembangan dan/ atau Pemanfaatan Batubara.
1. Di antara Pasal 104 dan Pasal 105 disisipkan 2 (dua) pasal,
yakni Pasal 1O4A dan Pasal 1O4B sehingga berbunyi
sebagai berikut:

### Pasal 1O4A

(1) Dalam rangka Pengembangan dan/atau Pemanfaatan

Batubara, Pemerintah dapat memberikan penugasan
kepada lembaga riset negara, lembaga riset daerah,
BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha
swasta untuk melakukan Penyelidikan dan Penelitian
dan/atau kegiatan pengembangan proyek pada
wilayah penugasan.

(2) BUMN

SK No 036401 A

---

PRESIDEN

(2) BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha

swasta yang telah melakukan Penyelidikan dan
Penelitian dan/atau kegiatan dalam rangka
pengembangan proyek pada wilayah penugasan
mendapatkan hak menyamai penawaran dalam lelang
WIUP atau WIUPK Batubara.

Pasal 106

Pemegang IUP dan IUPK wajib mengutamakan
pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa
dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
82.Ketentuan...
SK No 036402 A

---

PRESIDEN

1. Ketentuan Pasal 108 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 108

(1) Pemegang IUP dan IUPK wajib men1rusun program

pengembangan dan pemberdayaan masyarakat.

(2) Pemegang IUP dan IUPK wajib mengalokasikan dana

untuk pelaksanaan program pengembangan dan
pemberdayaan masyarakat yang besaran minimumnya
ditetapkan oleh Menteri.

(3) Penyusunan program sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dikonsultasikan kepada Menteri, Pemerintah
Daerah, dan masyarakat.
1. Ketentuan Pasal ll2 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

### Pasal 1 12

(1) Badan Usaha pemegang IUP atau IUPK pada tahap

kegiatan Operasi Produksi yang sahamnya dimiliki
oleh asing wajib melakukan divestasi saham
sebesar 5lo/o (lima puluh satu persen) secara
berjenjang kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah, BUMN, badan usaha milik daerah, dan/atau
Badan Usaha swasta nasional.
(21 Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) melalui Menteri dapat secara bersama-sama
dengan Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah
Daerah kabupatenfkota, BUMN, danlatau badan
usaha milik daerah mengkoordinasikan penentuan
skema divestasi dan komposisi besaran saham
divestasi yang akan dibeli.

(3) Dalam hal pelaksanaan divestasi saham secara

berjenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) tidak dapat terlaksana, penawaran divestasi
saham dilakukan melalui bursa saham Indonesia.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan

dan jangka waktu divestasi saham diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Pemerintah.

1. Di antara

SK No 036403 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK TNDONESIA

_45_

1. Di antara Pasal 112 dan Pasal 113 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal ll2L sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal ll2L

(1) Pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi

Produksi wajib menyediakan dana ketahanan
cadangan Mineral dan Batubara.
(2\ Dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk
kegiatan penemuan cadangan baru.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai dana ketahanan

cadangan Mineral dan Batubara diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
1. Ketentuan Pasal 113 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 113

(1) Suspensi kegiatan Usaha Pertambangan dapat

diberikan kepada pemegang IUP dan IUPK jika terjadi:
- keadaan kahar;
- keadaan yang menghalangi sehingga
menimbulkan penghentian sebagian atau seluruh
kegiatan Usaha Pertambangan; dan/atau
- kondisi daya dukung lingkungan wilayah
tersebut tidak dapat menanggung beban kegiatan
Operasi Produksi sumber daya Mineral dan/atau
Batubara yang dilakukan di wilayahnya.

(2) Suspensi kegiatan Usaha Pertambangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi masa
berlaku IUP atau IUPK.

(3) Permohonan suspensi kegiatan Usaha Pertambangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan
huruf b disampaikan kepada Menteri.

(4) Menteri wajib mengeluarkan keputusan tertulis

tentang persetujuan atau penolakan permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai dengan
alasannya paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak
diterimanya permohonan.
86.Ketentuan...

SK No 036404 A

---

PRESIDEN

1. Ketentuan Pasal ll4 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

### Pasal 1 14

(1) Jangka waktu suspensi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 113 ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:

- diberikan paling lama 1 (satu) tahun dan dapat
diberikan perpanjangan paling lama 1 (satu) tahun
untuk setiap kali perpanjangan untuk keadaan
kahar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113
ayat (1) huruf a dan/atau keadaan yang
menghalangi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 113 ayat (1) huruf b; dan

- diberikan paiing lama 2 (dua) tahun untuk kondisi
daya dukung lingkungan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 113 ayat (1) huruf c.
(21 Apabila dalam jangka waktu suspensi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) pemegang IUP atau IUPK sudah
siap melakukan kegiatan operasinya, kegiatan
dimaksud wajib dilaporkan kepada Menteri.

(3) Apabila sampai dengan jangka waktu suspensi

berakhir karena kondisi daya dukung lingkungan
pemegang IUP atau IUPK belum dapat melakukan
kegiatan operasinya, pemegang IUP atau IUPK wajib
mengembalikan IUP atau IUPK kepada Menteri dalam
jangka waktu paling lambat 1 (satu) bulan sejak
berakhirnya jangka waktu suspensi.

(4) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak

berakhirnya jangka waktu suspensi, pemegang IUP
atau IUPK tidak mengembalikan IUP atau IUPK,
Menteri dapat mencabut IUP atau IUPK.

(5) Menteri mencabut keputusan suspensi setelah

menerima laporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21.

87.Ketentuan...

SK No 036405 A

---

PRES IDEN

1. Ketentuan Pasal 118 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

### Pasal 1 18

(1) Pemegang IUP atau IUPK dapat mengembalikan IUP

atau IUPK dengan pernyataan tertulis kepada
Menteri disertai dengan alasan yang jelas.

(2) Pengembalian IUP atau IUPK sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah setelah
pemegang IUP atau IUPK memenuhi kewajibannya
dan disetujui oleh Menteri.
1. Ketentuan Pasal 119 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

### Pasal 1 19

IUP atau IUPK dapat dicabut oleh Menteri jika:
- pemegang IUP atau IUPK tidak memenuhi kewajiban
yang ditetapkan dalam IUP atau IUPK serta ketentuan
peraturan perundang-undangan ;
- pemegang IUP atau IUPK melakukan tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini; atau
- pemegang IUP atau IUPK dinyatakan pailit.
1. Ketentuan Pasal I21 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 121

(1) Dalam hal IUP atau IUPK berakhir sebagaimana

dimaksuddalam Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, dan
Pasal l2O, eks pemegang IUP atau IUPK wajib
memenuhi dan menyelesaikan kewajiban sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pemegang IUP atau IUPK yang telah memenuhi dan

menyelesaikan kewajiban sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mendapat surat keterangan dari Menteri.

1. Ketentuan

SK No 036406 A

---

PRESIDEN

1. Ketentuan Pasal 122 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 122

(1) IUP atau IUPK yang telah berakhir sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 12I ayat (1) dikembalikan
kepada Menteri.

(2) WIUP atau WIUPK yang IUP atau IUPK berakhir

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditawarkan
kepada BUMN, badan usaha milik daerah, Badan
Usaha swasta, koperasi, atau perusahaan
perseorangan melalui mekanisme sesuai dengan
ketentuan dalam Undang-Undang ini.
9I. Ketentuan Pasal t23 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 123

Dalam hal IUP atau IUPK berakhir, eks pemegang IUP atau
IUPK wajib menyerahkan seluruh data yang diperoleh dari
hasil kegiatan Eksplorasi dan Operasi Produksi kepada
Menteri.
1. Di antara Pasal 123 dan Pasal 124 disisipkan 2 (dua) pasal,
yakni Pasal l23A dan Pasal l23B sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal l23A

(1) Pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi

Produksi sebelum menciutkan atau mengembalikan
WIUP atau WIUPK wajib melaksanakan Reklamasi dan
Pascatambang hingga mencapai tingkat keberhasilan
LOOo/o (seratus persen).

(2) Eks pemegang IUP atau IUPK yang IUP atau IUPK

berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal l2l
ayat (1) wajib melaksanakan Reklamasi dan
Pascatambang hingga mencapai tingkat
keberhasilan TOOo/o (seratus persen) serta
menempatkan dana jaminan Reklamasi dan/atau
dana jaminan Pascatambang.

(3) Dalam

SK No 036407 A

---

PRESIDEN

(3) Dalam hal WIUP atau WIUPK sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) memenuhi kriteria untuk diusahakan
kembali, dana jaminan Reklamasi dan/atau dana
jaminan Pascatambang yang telah ditempatkan
ditetapkan menjadi milik Pemerintah Fusat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan

Reklamasi dan Pascatambang serta penempatan dana
jaminan jaminan Reklamasi dan latau dana Pascatambang pada WIUP atau WIUPK yang
memenuhi kriteria untuk diusahakan kembali
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Pemerintah.
Pasal l23B

(1) Mineral dan/atau Batubara yang diperoleh dari

kegiatan Penambangan tanpa IUP, IUPK, IPR, atau
SIPB ditetapkan sebagai benda sitaan dan/atau
barang milik negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundan g-undangan.
(21 Mineral atau Batubara yang berada pada fasilitas
penimbunan pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang
telah berakhir jangka waktunya atau dicabut, dapat
dilakukan Penjualan setelah memenuhi persyaratan
yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan

Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (21diatur
dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
1. Ketentuan Pasal L24 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 124

(1) Pemegang IUP atau IUPK wajib menggunakan

perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau
nasional.

(2) Dalam

SK No 036408 A

---

PRESIDEN

(2) Dalam hal tidak terdapat perusahaan Jasa

Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pemegang IUP atau IUPK dapat menggunakan
perusahaan Jasa Pertambangan yang berbadan hukum
Indonesia dalam rangka penanaman modal asing.

(3) Jenis usaha Jasa Pertambangan yaitu pelaksanaan di

bidang:
- Penyelidikan Umum;
- Eksplorasi;
- Studi Kelayakan;
- Konstruksi Pertambangan;
- Pengangkutan;
- lingkungan Pertambangan;
- Reklamasi dan Pascatambang;
- keselamatan Pertambangan; dan/atau
- Penambangan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan

perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau
nasional diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Pemerintah.
1. Ketentuan ayat (2) Pasai 125 diubah sehingga Pasal 125
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 125

(1) Dalam hal pemegang IUP atau IUPK menggunakan

Jasa Pertambangan, tanggung jawab kegiatan Usaha
Pertambangan tetap dibebankan kepada pemegang IUP
atau IUPK.

(2) Kegiatan usaha Jasa Pertambangan dapat dilakukan

oleh BUMN, badan usaha milik daerah, Badan Usaha
swasta, koperasi, atau perusahaan perseorangan
sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi yang
ditetapkan oleh Menteri.

(3) Pelaku usaha Jasa Pertambangan wajib

mengutamakan penggunaan kontraktor lokal dan
tenaga kerja lokal.

1. Ketentuan

SK No 036409 A

---

FRESIDEN

1. Ketentuan Pasal 128 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 128

(1) Pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB wajib membayar

pendapatan negara dan pendapatan daerah.
(21 Pendapatan negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas penerimaan pajak dan penerimaan
negara bukan pajak.

(3) Penerimaan pajak sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) terdiri atas:
- pajak yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan; dan
- bea dan cukai sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang kepabeanan dan
cukai.

(4) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
- iuran tetap;
- iuran produksi;
- kompensasi data informasi; dan
- penerimaan negara bukan pajak lain yang sah
berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(5) Pendapatan daerah sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) terdiri atas:
- pajak daerah;
- retribusi daerah;
- iuran pertambangan ralryat; dan
- lain-lain pendapatan daerah yang sah berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6) Iuran pertambangan rakyat sebagaimana dimaksud

pada ayat (5) huruf c menjadi bagian dari struktur
pendapatan daerah berupa pajak dan/atau retribusi
daerah yang penggunaannya untuk pengelolaan
tambang rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
96.Ketentuan...

SK No 036410 A

---

FRESIDEN

1. Ketentuan Pasal 129 diubah sehingga Pasal I29 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 129

(1) Pemegang IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi

untuk Pertambangan Mineral logam dan Batubara
wajib membayar sebesar 4o/o (empat persen) kepada
Pemerintah Pusat dan 60/o (enam persen) kepada
Pemerintah Daerah dari keuntungan bersih sejak
berproduksi.

(2) Bagian Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diatur sebagai berikut:
- Pemerintah Daerah provinsi mendapat bagian
sebesar l,5o/o (satu koma lima persen);
- Pemerintah Daerah kabupaten/kota penghasil
mendapat bagian sebesar 2,5o/o (dua koma lima
persen); dan
- Pemerintah Daerah kabupatenlkota lainnya
dalam provinsi yang sama mendapat bagian
sebesar 2o/o (dua persen).

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghitungan,

pelaporan, dan pembayaran bagian Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Pemerintah.
1. Ketentuan Pasal 133 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 133

(1) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 128 ayat (41 merupakan
pendapatan negara dan daerah yang pembagiannya
berdasarkan prinsip keadilan dan memperhatikan
dampak kegiatan Pertambangan bagi daerah.
(21 Penerimaan negara bukan pajak yang merupakan
bagian daerah disetor ke kas daerah setelah disetor ke
kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

1. Di antara

SK No 036411 A

---

PRESIDEN

1. Di antara Pasal 137 dan Pasal 138 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal I37 A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal l37A

(1) Pemerintah Pusat melakukan penyelesaian

permasalahan hak atas tanah untuk kegiatan Usaha
Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 134, Pasal 135, Pasal 136, dan Pasal 137.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian hak

atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
1. Ketentuan Pasal 139 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 139

Menteri bertanggung jawab melakukan pembinaan atas
pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan yang dilakukan
oleh pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
KontraklPerjanjian, IPR, SIPB, Izin Pengangkutan dan
Penjualan, atau IUJP.
1. Ketentuan Pasal l4O diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 140

Menteri melakukan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan
Usaha Pertambangan yang dilakukan oleh pemegang IUP,
IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian,
IPR, SIPB,lzin Pengangkutan dan Penjualan, atau IUJP.
1O1. Ketentuan Pasal I4l diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 141

(1) Pengawasan atas kegiatan Usaha Pertambangan

yang dilakukan oleh pemegang IUP, IUPK, IUPK
sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, IPR,
atau SIPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal l4O,
antara lain:
- teknis Pertambangan;
- produksi dan pemasaran;
- keuangan. .

SK No 036412 A

---

PRESIDEN

- keuangan;
- pengolahan data Mineral dan Batubara;
- konservasi sumber daya Mineral dan Batubara;
- keselamatan Pertambangan;
- pengelolaan lingkungan hidup, Reklamasi, dan
Pascatamb*g;
- pemanfaatan barang, jasa, teknologi, dan
kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam
negeri;
- pengembangan tenaga kerja teknis Pertambangan;
- pengembangan dan pemberdayaan masyarakat
setempat; dan
- penguasaan, pengembangan, dan penerapan
teknologi Pertambangan.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a, huruf e, huruf f, hurlf g, dan huruf k
dilakukan oleh inspektur tambang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Tanggung jawab pengelolaan anggaran, sarana dan

prasarana, serta operasional inspektur tambang
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan
kepada Menteri.

(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b, huruf c, huruf d, huruf, h, huruf i, dan
huruf j, dilakukan oleh pejabat pengawas
Pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(5) Tanggung jawab pengelolaan anggaran, sarana dan

prasarana, serta operasional pejabat pengawas
pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dibebankan kepada Menteri.

(6) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

ayat (2), dan ayat (4) dilakukan secara berkala dan
laporan hasil pengawasannya disampaikan kepada
publik sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
IO2. Di antara

SK No 036455 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK TNDONESIA

lO2. Di antara Pasal 141 dan Pasal 142 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal l4IA sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal l4lL
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan
pengawasan atas pelaksanaan kegiatan Usaha
Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139
dan Pasal l4O diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Pemerintah.
1. Ketentuan Pasal 142 dihapus
1. Ketentuan Pasal 143 dihapus
1. Ketentuan Pasal 145 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 145

(1) Masyarakat yang terkena dampak negatif langsung

dari kegiatan Usaha Pertambangan berhak:
- memperoleh ganti rugi yang layak akibat kesalahan
dalam pengusahaan kegiatan Pertambangan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan/atau
- mengajukan gugatan melalui pengadilan terhadap
kerugian akibat pengusahaan Pertambangan yang
menyalahi ketentuan.

(2) Ketentuan mengenai hak masyarakat yang terkena

dampak negatif langsung dari kegiatan Usaha
Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Ketentuan Pasal 151 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 151

(1) Menteri berhak memberikan sanksi administratif

kepada pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau IUP
untuk Penjualan atas pelanggaran ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36A, Pasal 41,

### Pasal 52 ayat (4), Pasal 55 ayat (4), Pasal 58

Ayat (a)
SK No 036414 A

---

FRES IDEN

### REPUBLIK TNDONESIA

ayat (4ll, Pasal 61 ayat (4), Pasal 70, Pasal 7OA,

### Pasal 7l ayat (1), Pasal 74 ayat (4), Pasal 74 ayat (61,

### Pasal 86F, Pasal 86G huruf b, Pasal 91 ayat (1),

### Pasal 93A, Pasal 93C, Pasal 95, Pasal 96,

### Pasal 97,Pasal 98, Pasal 99 ayat (1), ayat (3), dan

ayat (4), Pasal 100 ayat (1), Pasal 101A, Pasal LO2
ayat (1), Pasal 103 ayat (1), Pasal 1O5 ayat (1) dan
ayat (4), Pasal 106, Pasal lO7, Pasal 108 ayat (1) dan
ayat (2), Pasal 110, Pasal ii1 ayat (1), Pasal ll2
ayat (1), Pasal ll2f. ayat (1), Pasal ll4 ayat (2)',

### Pasal 115 ayat (2), Pasal 123, Pasal 123A ayat (1) dan

ayat (2), Pasal 124 ayat (1), Pasal 125 ayat (3),

### Pasal 126 ayat (1), Pasai 128 ayat (1), Pasal 729

ayat (1), Pasal 130 ayat (2), atau Pasal 136 ayat (1).

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) berupa:
- peringatan tertulis;
- denda;
- penghentian sementara sebagian atau seluruh
kegiatan Eksplorasi atau Operasi Produksi;
dan/atau
- pencabutan IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau IUP untuk
Penjualan.
lO7. Ketentuan Pasal 152 dihapus.
1O8. Ketentuan Pasal 156 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 156

Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, besaran denda,
tata cara, dan mekanisme pengenaan sanksi administratif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
109 Ketentuan Pasal 157 dihapus.
110 Ketentuan Pasal 158 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 158

Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling
banyak Rp100.OOO.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
1. Ketentuan. . .
SK No 036415 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESI^4,

1. Ketentuan Pasal 159 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 159

Pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang dengan sengaja
menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 70 huruf e, Pasal 105 ayat (4), Pasal 110, atau

### Pasal 111 ayat (1) dengan tidak benar atau menyampaikan

keterangan palsu dipidana dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak
Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
ll2. Ketentuan ayat (1) Pasal 160 dihapus sehingga Pasal 160
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 160

(1) Dihapus.

(2) Setiap orang yang mempunyai IUP atau IUPK pada

tahap kegiatan Eksplorasi tetapi melakukan kegiatan
Operasi Produksi dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan denda paiing banyak
Rp 1 00.00O.000.O00,O0 (seratus miliar rupiah).
1. Ketentuan Pasal 161 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 161

Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan
Pengolahan danf atau Pemurnian, Pengembangan
dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral
dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP,
IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau

### Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5

(lima) tahun dan denda paling banyak
Rp 100.000.00O.00O,00 (seratus miliar rupiah).

1. Di antara

SK No 036416 A

---

PRESIDEN

ll4. Di antara Pasal 161 dan Pasal 162 disisipkan 2 (dua) pasal,
yakni Pasal 161A dan Pasal 1618 sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 161

Setiap pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang
memindahtangankan IUP, IUPK, IPR, atau SIPB
sebagaimana dimaksud Pasal 7OA, Pasal 86G huruf a, dan

### Pasal 93 ayat (1) dipidana dengan pindana penjara paling

lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak
Rp5.000.0O0.00O,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 161

(1) Setiap orangyang IUP atau IUPK dicabut atau berakhir

dan tidak melaksanakan:
- Reklamasi dan/atau Pascatambang; dan/atau
- penempatan dana jaminan Reklamasi dan/atau
dana jaminan Pascatambang,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan denda paling banyak
Rpi00.000.000.0O0,0O (seratus miliar rupiah).

(2) Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), eks pemegang IUP atau IUPK dapat dijatuhi
pidana tambahan berupa pembayaran dana dalam
rangka pelaksanaan kewajiban Reklamasi dan/atau
Pascatambang yang menjadi kewajibannya.
1. Ketentuan Pasal 162 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 162

Setiap orang yang merintangi atau mengganggu keglatan
Usaha Pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR, atau
SIPB yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 136 ayat (2) dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling
banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

1. Ketentuan

SK No 036417 A

---

PRESIDEN

1. Ketentuan Pasal 164 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 164

Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158,

### Pasal 159, Pasal 160, Pasal 161, Pasal 161A, Pasal 1618,

dan Pasal 162 kepada pelaku tindak pidana dapat dikenai
pidana tambahan berupa:
- perampasan barang yang digunakan dalam melakukan
tindak pidana;
- perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak
pidana; dan/atau
- kewajiban membayar biaya yang timbul akibat tindak
pidana.
TT7. Ketentuan Pasal 165 dihapus.
1. Ketentuan Pasal 168 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 168

Untuk meningkatkan investasi di bidang Pertambangan,
Pemerintah Pusat dapat memberikan keringanan dan
fasilitas perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Di antara Pasal 169 dan Pasal 170 disisipkan 3 (tiga) pasal,
yakni Pasal 169A, Pasal 1698, dan Pasal 169C sehingga
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 169

(1) KK dan PKP2B sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 169 diberikan jaminan perpanjangan menjadi

IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak /Perjanjian
setelah memenuhi persyaratan dengan ketentuan:
- kontrak/perjanjian yang belum memperoleh
perpanjangan dijamin mendapatkan 2 (dua) kali
perpanjangan dalam bentuk IUPK sebagai
Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian
masing-masing untuk jangka waktu paling lama 10
(sepuluh) tahun sebagai kelanjutan operasi setelah
berakhirnya KK atau PKP2B dengan
mempertimbangkan upaya peningkatan
penerimaan negara.
- kontrak
SK No 036418 A

---

PRESIDEN

- kontrak/perjanjian yang telah memperoleh
perpanjangan pertama dijamin untuk diberikan
perpanjangan kedua dalam bentuk IUPK sebagai
Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk
jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun
sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya
perpanjangan pertama KK atau PKP2B dengan
mempertimbangkan upaya peningkatan
penerimaan negara.

(2) Upaya peningkatan penerimaan negara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan
melalui:
- pengaturan kembali pengenaan penerimaan pajak
dan penerimaan negara bukan pajak; danf atau;
- luas wilayah IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/ Perj anj ian sesuai rencana pengembangan
seluruh wiiayah kontrak atau perjanjian yang
disetujui Menteri.

(3) Dalam pelaksanaan perpanjangan IUPK sebagai

Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, seluruh
barang yang diperoleh selama masa pelaksanaan
PKP2B yang ditetapkan menjadi barang milik negara
tetap dapat dimanfaatkan dalam kegiatan
pengusahaan Pertambangan Batubara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(41 Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) untuk komoditas tambang Batubara wajib
melaksanakan kegiatan Pengembangan dan/atau
Pemanfaatan Batubara di dalam negeri sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi

Kontrak/Perjanjian untuk komoditas tambang
Batubara yang telah melaksanakan kewajiban
Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara
secara terintegrasi di dalam negeri sesuai rencana
pengembangan seluruh wilayah perjanjian yang
disetujui Menteri diberikan perpanjangan selama 10
(sepuluh) tahun setiap kali perpanjangan setelah
memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

### Pasal 1698. . .

SK No 036419 A

---

FRESIDEN

-6t-

Pasal 868

SIPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86A harus
memuat paling sedikit:
- nama pemegang SIPB;
- nomor pokok wajib pajak;
- lokasi dan luas wilayah;
- modal kerja;
- jenis komoditas tambang;
- jangka waktu berlakunya SIPB; dan
- hak dan kewajiban pemegang SIPB.

Pasal 1048

Ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan nilai tambah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO2, Pengolahan
dan/atau Pemurnian sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 103 dan Pasal lO4, dan tata cara pemberian

penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104A,
diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
1. Ketentuan Pasal 1O5 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

### Pasal 1O5

(1) Badan usaha yang tidak bergerak pada Usaha

Pertambangan yang akan menjual Mineral danf atau
Batubara yang tergali wajib memiliki IUP untuk
Penjualan.

(2) IUP untuk Penjualan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diberikan oleh Menteri untuk 1 (satu) kali
Penjualan.

(3) Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tergali

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai iuran
produksi atau pajak daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(4) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

wajib menyampaikan laporan hasil Penjualan
Mineral dan/atau Batubara yang tergali kepada
Menteri.
1. Ketentuan Pasal 106 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 1698

(1) Pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi

Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 169A diberikan, wilayah rencana pengembangan

seluruh wilayah yang disetujui Menteri menjadi WIUPK
untuk tahap kegiatan Operasi Produksi.

(2) Untuk memperoleh IUPK sebagai Kelanjutan Operasi

Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), pemegang KK dan PKP2B harus mengajukan
permohonan kepada Menteri paling cepat dalam
jangka waktu 5 (lima) tahun dan paling lambat dalam
jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum KK dan PKP2B
berakhir.

(3) Menteri dalam memberikan IUPK sebagai Kelanjutan

Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dengan mempertimbangkan
keberlanjutan operasi, optimalisasi potensi cadangan
Mineral atau Batubara dalam rangka konservasi
Mineral atau Batubara dari WIUPK untuk tahap
kegiatan Operasi Produksi, serta kepentingan
nasional.

(4) Menteri dapat menolak permohonan IUPK sebagai

Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), jika berdasarkan hasil
evaluasi, pemegang KK dan PKP2B tidak menunjukkan
kinerja pengusahaan Pertambangan yang baik.

(5) Pemegang KK dan PKP2B dalam mengajukan

permohonan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/Perjanjian dapat mengajukan permohonan
wilayah di luar WIUPK untuk tahap kegiatan Operasi
Produksi kepada Menteri untuk menunjang kegiatan
Usaha Pertambangannya.
Pasal l69C
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
- IUP, IUPK, IPR, IUP Operasi Produksi khusus untuk
pengangkutan dan penjualan, IUP Operasi Produksi
untuk penjualan, dan IUJP yang telah ada sebelum
berlakunya Undang-Undang ini dinyatakan tetap
berlaku sampai berakhirnya izin.
- IUP...

SK No 036420 A

---

PRESIDEN

- IUP, IUPK, IPR, IUP Operasi Produksi khusus untuk
pengangkutan dan penjualan, IUP Operasi Produksi
untuk penjualan, dan IUJP yang telah ada sebelum
berlakunya Undang-Undang ini wajib memenuhi
ketentuan terkait Perizinan Berusaha sesuai dengan
ketentuan dalam Undang-Undang ini dalam jangka
waktu 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku.
- gubernur wajib menyerahkan dokumen IUP Eksplorasi,
IUP Operasi Produksi, IPR, IUP Operasi Produksi
khusus untuk pengangkutan dan penjualan, IUP
Operasi Produksi untuk penjualan, dan IUJP yang
menjadi kewenangannya sebelum berlakunya
jangka Undang-Undang ini kepada Menteri dalam
waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak
Undang-Undang ini berlaku untuk diperbarui oleh
Menteri.
- ketentuan yang tercantum dalam IUP dan IUPK
sebagaimana dimaksud pada huruf a harus disesuaikan
dengan ketentuan Undang-Undang ini dalam jangka
waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak
Undang-Undang ini berlaku.
- IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan
pemurnian yang diterbitkan sebelum berlakunya
Undang-Undang ini disesuaikan menjadi pertzinan
usaha industri yang diterbitkan berdasarkan peraturan
perundang-undangan di bidang perindustrian dalam
jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak
Undang-Undang ini berlaku.
- Dalam hal belum terdapat pejabat pengawas
Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141
ayat (4), pengawasan atas kegiatan Usaha
Pertambangan yang dilakukan oleh pemegang IUP,
IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/Perjanjian, IPR, atau SIPB dilakukan oleh
pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.
- seluruh kewenangan Pemerintah Daerah dalam
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959) dan
Undang-Undang lain yang mengatur tentang
kewenangan Pemerintah Daerah di bidang
Pertambangan Mineral dan Batubara wajib dimaknai
sebagai kewenangan Pemerintah Pusat kecuali
ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.
1. Di antara
SK No 036421 A

---

PRESIDEN

l2O. Di antara Pasal l7O dan Pasal l7l disisipkan l(satu)
pasal, yakni Pasal ITOA sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal LTOA

(1) Pemegang KK, IUP Operasi Produksi, atau IUPK

Operasi Produksi Mineral logam yang:
- telah melakukan kegiatan Pengolahan dan
Pemurnian;
- dalam proses pembangunan fasilitas Pengolahan
dan/atau Pemurnian; danf atau
- telah melakukan kerjasama Pengolahan danf atau
Pemurnian dengan pemegang IUP Operasi
Produksi, IUPK Operasi Produksi lainnya, atau IUP
Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan
Pemurnian atau pihak lain yang melakukan
kegiatan Pengolahan danf atau Pemurnian,
dapat melakukan Penjualan produk Mineral logam
tertentu yang belum dimurnikan dalam jumlah
tertentu ke luar negeri dalam jangka waktu paling
lama 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini mulai
berlaku.
(2\ Pemegang KK, IUP Operasi Produksi, atau IUPK
Operasi Produksi Mineral logam yang melakukan
Penjualan produk Mineral logam tertentu ke luar
negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
membayar bea keluar sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penjualan produk

Mineral logam tertentu yang belum dimurnikan dalam
jumlah tert