Langsung ke konten

PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014

UU No. 3 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 2

Desa menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan pancasila, undang-Undang masyarakat berdasarkan Dasar Negara Republik Indonesia Tahun Lg4s, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka tunggaf lka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 1. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

Pengaturan Desa bertujuan: - memberikan pengakuan dan penghormatan atas Desa yang sudah ada dengan keberagamannya sebelum dan sesudah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia; - memberikan kejelasan kedudukan Desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia dalam mengatur dan mengurus urusan pemerintahan Desa dan kepentingan masyarakat setempat demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia; - melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya masyarakat Desa; - mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat Desa untuk pengembangan potensi dan Aset Desa guna kesejahteraan bersama; - membentuk Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab; - meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat Desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum; g.meningkatkan... SK No 177558 A --- PRESIDEN - meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat Desa guna mewujudkan masyarakat Desa yang mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional; - memajukan perekonomian masyarakat Desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional; dan - memperkuat masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan. 1. Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 5A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

**(1) Desa yang berada di kawasan suaka alam, kawasan** pelestarian alam, hutan produksi, dan kebun produksi berhak mendapatkan dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Ketentuan mengenai dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 1. Penjelasan Pasal 8 ayat (3) huruf h diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan. 1. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 26

**(1) Kepala Desa bertugas menyelenggarakan** pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. **(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud** pada ayat (1), Kepala Desa berwenang: - memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa; - mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa kepada bupati/wali kota; - memegang . SK No 177559 A --- PRESIDEN - memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan Desa dan Aset Desa; - menetapkan Peraturan Desa; - menetapkan anggaran pendapatan dan belanja Desa; - membina kehidupan masyarakat Desa; - membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa; - membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar- besarnya kemal.<muran masyarakat Desa; - mengembangkan sumber pendapatan Desa; - mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa; - mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa; 1. memanfaatkan teknologi tepat guna; - mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif; - mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan - melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud** pada ayat (1), Kepala Desa berhak: - mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa; - mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa; - menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan; d.mendapatkan... SK No 177560 A --- PRESIDEN - mendapatkan tunjangan purnatugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan Keuangan Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah; - mendapatkan pelindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan - memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat Desa. (41 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berkewajiban: - memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka T\rnggal lka; - meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa; - memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa; - menaati dan menegakkan peraturan perundang- undangan; - melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender; - melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme; - mengundurkan diri sebagai Kepala Desa apabila mencalonkan diri sebagai anggota lembaga perwakilan ra\rat, kepala daerah, atau jabatan politik lain sejak ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan yang dinyatakan secara tertulis dan tidak dapat ditarik kembali; - menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa; - menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik; - mengelola SK No 207365 A --- PRESIDEN - mengelola Keuangan Desa dan Aset Desa; - melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa; 1. menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa; - mengembangkan perekonomian masyarakat Desa; - membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa; - memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa; - mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan - memberikan informasi kepada masyarakat Desa. 1. Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 27

Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Kepala Desa wajib: - memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa secara tertulis kepada masyarakat Desa setempat setiap akhir tahun anggaran; - menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan dalam forum Musyawarah Desa; - memberikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa secara horizontal dalam bentuk lisan dan tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggAran; - menjadi pengayom semua golongan masyarakat; - menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran secara vertikal kepada bupati/wali kota; dan f.menyampaikan... SK No 177562 A --- PRESIDEN - menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada bupati/wali kota. 1. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 33

Calon Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan: - Warga Negara Indonesia; - bertakwa kepada Thhan Yang Maha Esa; - memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka T\.rnggal Ika; - berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat; - berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar; - bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa; - tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara; - tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang; - tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; - berbadan sehat; - tidak SK No 177563 A --- PRESIDEN ### REPUBLIK TNDONESIA - tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 2 (dua) kali masa jabatan; dan 1. syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah kabupaten/kota. 1. Di antara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 34A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 34

**(1) Calon Kepala Desa paling sedikit berjumlah 2 (dua)** orang. **(2) Dalam hal jumlah calon Kepala Desa sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi dan hanya terdapat 1 (satu) calon Kepala Desa terdaftar, panitia pemilihan Kepala Desa memperpanjang masa pendaftaran calon Kepala Desa selama 15 (lima belas) hari. **(3) Dalam hal tidak bertambahnya calon Kepala Desa** terdaftar setelah perpanjangan masa pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (21 berakhir, panitia pemilihan Kepala Desa memperpanjang kembali masa pendaftaran selama 10 (sepuluh) hari berikutnya. (41 Dalam hal perpanjangan kembali masa pendaftaran calon Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir dan hanya terdapat 1 (satu) calon Kepala Desa terdaftar, panitia pemilihan Kepala Desa bersama-sama dengan Badan Permusyawaratan Desa menetapkan calon Kepala Desa terdaftar secara musyawarah untuk mufakat. **(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan** 1 (satu) calon Kepala Desa diatur dengan Peraturan Pemerintah. 1. Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 39

**(1) Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan)** tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. **(2) Kepala...** SK No 177564 A --- PRESIDEN (21 Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. 1. Penjelasan Pasal 48 diubah sebagaimana tercantum dalam