PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 2
Desa menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan,
pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan
pancasila, undang-Undang masyarakat berdasarkan
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun Lg4s, Negara
Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka tunggaf lka
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 4
Pengaturan Desa bertujuan:
- memberikan pengakuan dan penghormatan atas Desa
yang sudah ada dengan keberagamannya sebelum dan
sesudah terbentuknya Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
- memberikan kejelasan kedudukan Desa dalam sistem
ketatanegaraan Republik Indonesia dalam mengatur
dan mengurus urusan pemerintahan Desa dan
kepentingan masyarakat setempat demi mewujudkan
keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia;
- melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan
budaya masyarakat Desa;
- mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi
masyarakat Desa untuk pengembangan potensi dan
Aset Desa guna kesejahteraan bersama;
- membentuk Pemerintahan Desa yang profesional,
efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab;
- meningkatkan pelayanan publik bagi warga
masyarakat Desa guna mempercepat perwujudan
kesejahteraan umum;
g.meningkatkan...
SK No 177558 A
---
PRESIDEN
- meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat
Desa guna mewujudkan masyarakat Desa yang
mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian
dari ketahanan nasional;
- memajukan perekonomian masyarakat Desa serta
mengatasi kesenjangan pembangunan nasional; dan
- memperkuat masyarakat Desa sebagai subjek
pembangunan.
1. Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 5A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
**(1) Desa yang berada di kawasan suaka alam, kawasan**
pelestarian alam, hutan produksi, dan kebun
produksi berhak mendapatkan dana konservasi
dan/atau dana rehabilitasi berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(21 Ketentuan mengenai dana konservasi dan/atau dana
rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
1. Penjelasan Pasal 8 ayat (3) huruf h diubah sebagaimana
tercantum dalam penjelasan.
1. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 26
**(1) Kepala Desa bertugas menyelenggarakan**
pemerintahan, pembangunan, pembinaan
kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di
Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
**(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1), Kepala Desa berwenang:
- memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian
perangkat Desa kepada bupati/wali kota;
- memegang .
SK No 177559 A
---
PRESIDEN
- memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan
Desa dan Aset Desa;
- menetapkan Peraturan Desa;
- menetapkan anggaran pendapatan dan belanja
Desa;
- membina kehidupan masyarakat Desa;
- membina ketenteraman dan ketertiban
masyarakat Desa;
- membina dan meningkatkan perekonomian Desa
serta mengintegrasikannya agar mencapai
perekonomian skala produktif untuk sebesar-
besarnya kemal.<muran masyarakat Desa;
- mengembangkan sumber pendapatan Desa;
- mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian
kekayaan negara guna meningkatkan
kesejahteraan masyarakat Desa;
- mengembangkan kehidupan sosial budaya
masyarakat Desa;
1. memanfaatkan teknologi tepat guna;
- mengoordinasikan Pembangunan Desa secara
partisipatif;
- mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan
atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
- melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
**(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1), Kepala Desa berhak:
- mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja
Pemerintah Desa;
- mengajukan rancangan dan menetapkan
Peraturan Desa;
- menerima penghasilan tetap setiap bulan,
tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah,
serta mendapat jaminan sosial di bidang
kesehatan dan ketenagakerjaan;
d.mendapatkan...
SK No 177560 A
---
PRESIDEN
- mendapatkan tunjangan purnatugas 1 (satu) kali
di akhir masa jabatan sesuai kemampuan
Keuangan Desa yang diatur dalam Peraturan
Pemerintah;
- mendapatkan pelindungan hukum atas kebijakan
yang dilaksanakan; dan
- memberikan mandat pelaksanaan tugas dan
kewajiban lainnya kepada perangkat Desa.
(41 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Kepala Desa berkewajiban:
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila,
melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, serta
mempertahankan dan memelihara keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan
Bhinneka T\rnggal lka;
- meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
- memelihara ketenteraman dan ketertiban
masyarakat Desa;
- menaati dan menegakkan peraturan perundang-
undangan;
- melaksanakan kehidupan demokrasi dan
berkeadilan gender;
- melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa
yang akuntabel, transparan, profesional, efektif
dan efisien, bersih, serta bebas dari korupsi,
kolusi, dan nepotisme;
- mengundurkan diri sebagai Kepala Desa apabila
mencalonkan diri sebagai anggota lembaga
perwakilan ra\rat, kepala daerah, atau jabatan
politik lain sejak ditetapkan sebagai calon peserta
pemilihan yang dinyatakan secara tertulis dan
tidak dapat ditarik kembali;
- menjalin kerja sama dan koordinasi dengan
seluruh pemangku kepentingan di Desa;
- menyelenggarakan administrasi Pemerintahan
Desa yang baik;
- mengelola
SK No 207365 A
---
PRESIDEN
- mengelola Keuangan Desa dan Aset Desa;
- melaksanakan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan Desa;
1. menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa;
- mengembangkan perekonomian masyarakat Desa;
- membina dan melestarikan nilai sosial budaya
masyarakat Desa;
- memberdayakan masyarakat dan lembaga
kemasyarakatan di Desa;
- mengembangkan potensi sumber daya alam dan
melestarikan lingkungan hidup; dan
- memberikan informasi kepada masyarakat Desa.
1. Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 27
Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26,
Kepala Desa wajib:
- memberikan dan/atau menyebarkan informasi
penyelenggaraan Pemerintahan Desa secara tertulis
kepada masyarakat Desa setempat setiap akhir tahun
anggaran;
- menyampaikan laporan pertanggungjawaban
penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa
jabatan dalam forum Musyawarah Desa;
- memberikan laporan pertanggungjawaban
penyelenggaraan Pemerintahan Desa secara horizontal
dalam bentuk lisan dan tertulis kepada Badan
Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggAran;
- menjadi pengayom semua golongan masyarakat;
- menyampaikan laporan pertanggungjawaban
penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir
tahun anggaran secara vertikal kepada bupati/wali
kota; dan
f.menyampaikan...
SK No 177562 A
---
PRESIDEN
- menyampaikan laporan pertanggungjawaban
penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa
jabatan kepada bupati/wali kota.
1. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 33
Calon Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan:
- Warga Negara Indonesia;
- bertakwa kepada Thhan Yang Maha Esa;
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila,
melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan
memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan Bhinneka T\.rnggal Ika;
- berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah
pertama atau sederajat;
- berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada
saat mendaftar;
- bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
- tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
- tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima)
tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai
menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara
jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang
bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai
pelaku kejahatan berulang-ulang;
- tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap;
- berbadan sehat;
- tidak
SK No 177563 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK TNDONESIA
- tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 2 (dua) kali
masa jabatan; dan
1. syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah
kabupaten/kota.
1. Di antara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan I (satu) pasal,
yakni Pasal 34A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 34
**(1) Calon Kepala Desa paling sedikit berjumlah 2 (dua)**
orang.
**(2) Dalam hal jumlah calon Kepala Desa sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi dan hanya
terdapat 1 (satu) calon Kepala Desa terdaftar, panitia
pemilihan Kepala Desa memperpanjang masa
pendaftaran calon Kepala Desa selama 15 (lima belas)
hari.
**(3) Dalam hal tidak bertambahnya calon Kepala Desa**
terdaftar setelah perpanjangan masa pendaftaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 berakhir,
panitia pemilihan Kepala Desa memperpanjang
kembali masa pendaftaran selama 10 (sepuluh) hari
berikutnya.
(41 Dalam hal perpanjangan kembali masa pendaftaran
calon Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) berakhir dan hanya terdapat 1 (satu) calon
Kepala Desa terdaftar, panitia pemilihan Kepala Desa
bersama-sama dengan Badan Permusyawaratan Desa
menetapkan calon Kepala Desa terdaftar secara
musyawarah untuk mufakat.
**(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan**
1 (satu) calon Kepala Desa diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
1. Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 39
**(1) Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan)**
tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
**(2) Kepala...**
SK No 177564 A
---
PRESIDEN
(21 Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa
jabatan secara berturut-turut atau tidak secara
berturut-turut.
1. Penjelasan Pasal 48 diubah sebagaimana tercantum dalam
