Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 34 TAHUN 2004

UU No. 3 Tahun 2025 berlaku

Ditetapkan: 2025-01-01

Pasal 3

**(1) Dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan** militer, TNI berkedudukan di bawah Presiden. **(2) Kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan** administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI, berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan. 1. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

**(1) Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan** Negara, mempertahankan keutuhan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari Ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan Negara. **(2) Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dilakukan dengan: - operasi militer untuk perang; - operasi militer selain perang, yaitu untuk: I mengatasi gerakan separatis bersenjata; 2 mengatasi pemberontakan bersenjata; 3 mengatasi aksi terorisme; 4 Wilayah perbatasan; 5 objek vital nasional yang bersifat strategis; 1. melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebiiakan politik luar negeri; 1. mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya; 1. memberdayakan Wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta; 1. membantu . . . SK No255660A --- --- Page 4 --- PRESIDEN -4- 1. membantu tugas pemerintahan di daerah; 1. membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam Undang-Undang; 1. membantu tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia; 1. membantu akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan; 1. membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan; 1. membantu Pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan; 1. membantu dalam upaya Ancaman pertahanan siber; dan 1. membantu dalam melindungi dan Warga Negara serta kepentingan nasional di luar negeri. **(3) Pelaksanaan operasi militer untuk perang** sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dilaksanakan berdasarkan keb[jakan dan keputusan politik Negara. **(4) Pelaksanaan operasi militer selain perang** sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden, kecuali untuk ayat (2) huruf b angka 10. 1. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

**(1) Angkatan Darat bertugas:** - melaksanakan tugas TNI matra darat di bidang pertahanan; - melaksanakan . . . SK No255661A --- --- Page 5 --- PRESIDEN -5- - melaksanakan tugas TNI dalam menjaga Wilayah pertahanan di darat termasuk perbatasan dengan negara lain; - melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra darat; dan - melaksanakan Wilayah pertahanan di darat. **(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas Angkatan** Darat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Peraturan Pemerintah. 1. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9

**(1) Angkatan la.ut bertugas:** - melaksanakan tugas TNI matra laut di bidang pertahanan; - menegakkan hukum dan menjaga keamanan di Wilayah laut sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah disahkan; - melaksanakan tugas diplomasi Angkatan Laut dalam rangka mendukung kebijakan politik luar negeri yang ditetapkan oleh Pemerintah; - melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra laut; dan - melaksanakan pemberdayaan Wilayah pertahanan laut. **(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas Angkatan l,aut** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Perahrran Pemerintah. 1. Ketentuan Pasd 1O diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal lO **(1) Angkatan Udara bertugas:** - melaksanakan tugas TNI matra udara di bidang pertahanan; - menegakkan . . . SK No255662A --- --- Page 6 --- PRESIDEN ### REPUBLIK ]NDONES]A -6- - menegakkan hukum dan menjaga keamanan di ruang udara sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah disahkan; - melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra udara; dan - melaksanalan Wilayah pertahanan udara. **(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas Angkatan** Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Peraturan Pemerintah. 1. Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 47

**(1) Prajurit dapat menduduki jabatan pada** kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negErra, siber dan/ atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung. **(2) Selain menduduki jabatan pada kementerian/** lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pr4jurit dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas altif keprajuritan. **(3) Prajurit yang menduduki jabatan tertentu** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas permintaan pimpinan kementerian/lembaga serta tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku dalam lingkungan kementerian dan lembaga. **(4) Pengangkatan dan pemberhentian jabatan tertentu** bagi Prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai kebutuhan organisasi kementerian dan lembaga. **(5) Pembinaan . . .** SK No255663A --- --- Page 7 --- FRESIOEN -7 - **(5) Pembinaan karir Prajurit yang menduduki jabatan** tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Panglima melalui koordinasi dengan pimpinan kementerian dan lembaga. **(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Prajurit yang** menduduki jabatan tertentu pada kementerian dan lembaga sslagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah. 1. Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 53

**(1) Prajurit melaksanakan dinas kepr4juritan sampai** dengan batas usia pensiun. **(2) Batas usia pensiun Pr4iurit sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) diatur dengan ketentuan sebagai berikut: - bintara dan tamtama paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun; - perwira sampai dengan pangkat kolonel paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun; - perwira tinggi bintang 1 (satu) paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; - perwira tinggi bintang 2 (dua) paling tinggi 6l (enam puluh satu) tahun; dan - perwira tinggi bintang 3 (tiga) paling tinggi 62 (enam puluh dua) tahun. **(3) Khusus bagi Prajurit yang menduduki jabatan** fungsional dapat melaksanakan masa dinas kepr4juritan yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan. **(4) Khusus untuk perwira tinggi bintang 4 (empat), batas** usia pensiun paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 (dua) kali sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. **(5) Ketentuan . . .** SK No255654A --- --- Page 8 --- PRESIDEN -8- **(5) Ketentuan mengenai perpanjangan sebagaimana** dimaksud pada ayat (4) yaitu 1 (satu) kali perpanjangan untuk I (satu) tahun. **(6) Khusus bagi perwira yang telah memasuki usia** pensiun dan memenuhi persyaratan dapat direkrut sebagai perwira komponen cadangan dalam rangka mobilisasi. **(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai masa dinas** kepr4iuritan dan perekrutan perwira yang telah memasuki usia pensiun untuk menjadi perwira komponen cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal II 1. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan tentang usia pensiun selagaimana dimaksud dalam ### Pasal 53 diatur sebagai berikut: - bintara dan tamtama: 1. yang berusia 52 (lima puluh dua) tahun baginya diberlakukan masa dinas kepr4iuritan sampai dengan usia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun; 2l yang berusia 51 (lima puluh satu) tahun baginya diberlakukan masa dinas kepra.iuritan sampai dengan usia paling tinggi 54 (lima puluh empat) tahun; dan 1. yang belum berusia 51 (lima puluh satu) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun; - perwira tinggi bintang 1 (satu): 1. yang berusia 57 (lima puluh tujuh) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun; 2lyang. . . SK No255665A --- --- Page 9 --- FRESIDEN -9- 2l yaneberusia 56 (lima puluh enam) tahun baginya diberlakukan masa dinas kepr4iuritan sampai dengan usia paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun; dan 1. yang belum berusia 56 (lima puluh enam) tahun baginya diberlakukan masa dinas kepra-juritan sampai dengan usia paling tinggi 6O (enam puluh) tahun; - perwira tinggi bintang 2 (dua): - yang berusia 57 (lima puluh tqiuh) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun; 2l yangberusia 56 (lima puluh enam) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun; dan 1. yang belum berusia 56 (lima puluh enam) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun; dan - perwira tinggi bintang 3 (tiga): - yang berusia 57 (lima puluh tqjuh) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; 2l yangberusia 56 (lima puluh enam) tahun baginya diberlakukan masa dinas kepr4iuritan sampai dengan usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; dan 1. yang belum berusia 56 (lima puluh enam) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 62 (enam puluh dua) tahun. 1. Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No255666A --- --- Page 10 --- l-:l:FFITiFN - lo- Agar setiap orang memerintahkan Undang-Undang ini dcngan dalam Republik Disahkan di Jakarta pada tanggal 26 Marct 2025 INDONESIA, ttd. S Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Maret 2025 ttd ### REPUBLIK INDONESI.A TAHUN 2025 NOMOR 35 Salinan sesuai denga.n aslinya SK No255667A --- --- Page 11 ---