PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 34 TAHUN 2004
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 3
**(1) Dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan**
militer, TNI berkedudukan di bawah Presiden.
**(2) Kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan**
administrasi yang berkaitan dengan aspek
perencanaan strategis TNI, berada di dalam
koordinasi Kementerian Pertahanan.
1. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 7
**(1) Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan**
Negara, mempertahankan keutuhan Wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi
segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
dari Ancaman dan gangguan terhadap keutuhan
bangsa dan Negara.
**(2) Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dilakukan dengan:
- operasi militer untuk perang;
- operasi militer selain perang, yaitu untuk:
I mengatasi gerakan separatis bersenjata;
2 mengatasi pemberontakan bersenjata;
3 mengatasi aksi terorisme;
4 Wilayah perbatasan;
5 objek vital nasional yang
bersifat strategis;
1. melaksanakan tugas perdamaian dunia
sesuai dengan kebiiakan politik luar negeri;
1. mengamankan Presiden dan Wakil Presiden
beserta keluarganya;
1. memberdayakan Wilayah pertahanan dan
kekuatan pendukungnya secara dini sesuai
dengan sistem pertahanan semesta;
1. membantu . . .
SK No255660A
---
--- Page 4 ---
PRESIDEN
-4-
1. membantu tugas pemerintahan di daerah;
1. membantu Kepolisian Negara Republik
Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan
ketertiban masyarakat yang diatur dalam
Undang-Undang;
1. membantu tamu negara
setingkat kepala negara dan perwakilan
pemerintah asing yang sedang berada di
Indonesia;
1. membantu akibat bencana
alam, pengungsian, dan pemberian bantuan
kemanusiaan;
1. membantu pencarian dan pertolongan dalam
kecelakaan;
1. membantu Pemerintah dalam pengamanan
pelayaran dan penerbangan terhadap
pembajakan, perompakan, dan
penyelundupan;
1. membantu dalam upaya
Ancaman pertahanan siber; dan
1. membantu dalam melindungi dan
Warga Negara serta
kepentingan nasional di luar negeri.
**(3) Pelaksanaan operasi militer untuk perang**
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a
dilaksanakan berdasarkan keb[jakan dan keputusan
politik Negara.
**(4) Pelaksanaan operasi militer selain perang**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah atau
Peraturan Presiden, kecuali untuk ayat (2) huruf b
angka 10.
1. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 8
**(1) Angkatan Darat bertugas:**
- melaksanakan tugas TNI matra darat di bidang
pertahanan;
- melaksanakan . . .
SK No255661A
---
--- Page 5 ---
PRESIDEN
-5-
- melaksanakan tugas TNI dalam menjaga Wilayah
pertahanan di darat termasuk perbatasan dengan
negara lain;
- melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan
dan pengembangan kekuatan matra darat; dan
- melaksanakan Wilayah
pertahanan di darat.
**(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas Angkatan**
Darat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
1. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 9
**(1) Angkatan la.ut bertugas:**
- melaksanakan tugas TNI matra laut di bidang
pertahanan;
- menegakkan hukum dan menjaga keamanan di
Wilayah laut sesuai dengan ketentuan hukum
nasional dan hukum internasional yang telah
disahkan;
- melaksanakan tugas diplomasi Angkatan Laut
dalam rangka mendukung kebijakan politik luar
negeri yang ditetapkan oleh Pemerintah;
- melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan
dan pengembangan kekuatan matra laut; dan
- melaksanakan pemberdayaan Wilayah
pertahanan laut.
**(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas Angkatan l,aut**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Perahrran Pemerintah.
1. Ketentuan Pasd 1O diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal lO
**(1) Angkatan Udara bertugas:**
- melaksanakan tugas TNI matra udara di bidang
pertahanan;
- menegakkan . . .
SK No255662A
---
--- Page 6 ---
PRESIDEN
### REPUBLIK ]NDONES]A
-6-
- menegakkan hukum dan menjaga keamanan di
ruang udara sesuai dengan ketentuan hukum
nasional dan hukum internasional yang telah
disahkan;
- melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan
dan pengembangan kekuatan matra udara; dan
- melaksanalan Wilayah
pertahanan udara.
**(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas Angkatan**
Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
1. Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 47
**(1) Prajurit dapat menduduki jabatan pada**
kementerian/lembaga yang membidangi koordinator
bidang politik dan keamanan negara, pertahanan
negara termasuk dewan pertahanan nasional,
kesekretariatan negara yang menangani urusan
kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer
presiden, intelijen negErra, siber dan/ atau sandi
negara, lembaga ketahanan nasional, pencarian dan
pertolongan, narkotika nasional, pengelola
perbatasan, penanggulangan bencana,
penanggulangan terorisme, keamanan laut,
Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah
Agung.
**(2) Selain menduduki jabatan pada kementerian/**
lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pr4jurit dapat menduduki jabatan sipil lain setelah
mengundurkan diri atau pensiun dari dinas altif
keprajuritan.
**(3) Prajurit yang menduduki jabatan tertentu**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas
permintaan pimpinan kementerian/lembaga serta
tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku
dalam lingkungan kementerian dan lembaga.
**(4) Pengangkatan dan pemberhentian jabatan tertentu**
bagi Prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai kebutuhan organisasi kementerian
dan lembaga.
**(5) Pembinaan . . .**
SK No255663A
---
--- Page 7 ---
FRESIOEN
-7 -
**(5) Pembinaan karir Prajurit yang menduduki jabatan**
tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh Panglima melalui koordinasi
dengan pimpinan kementerian dan lembaga.
**(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Prajurit yang**
menduduki jabatan tertentu pada kementerian dan
lembaga sslagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
1. Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 53
**(1) Prajurit melaksanakan dinas kepr4juritan sampai**
dengan batas usia pensiun.
**(2) Batas usia pensiun Pr4iurit sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) diatur dengan ketentuan sebagai
berikut:
- bintara dan tamtama paling tinggi 55 (lima puluh
lima) tahun;
- perwira sampai dengan pangkat kolonel paling
tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;
- perwira tinggi bintang 1 (satu) paling tinggi
60 (enam puluh) tahun;
- perwira tinggi bintang 2 (dua) paling tinggi
6l (enam puluh satu) tahun; dan
- perwira tinggi bintang 3 (tiga) paling tinggi
62 (enam puluh dua) tahun.
**(3) Khusus bagi Prajurit yang menduduki jabatan**
fungsional dapat melaksanakan masa dinas
kepr4juritan yang ditetapkan dengan peraturan
perundang-undangan.
**(4) Khusus untuk perwira tinggi bintang 4 (empat), batas**
usia pensiun paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun
dan dapat diperpanjang maksimal 2 (dua) kali sesuai
dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan
Keputusan Presiden.
**(5) Ketentuan . . .**
SK No255654A
---
--- Page 8 ---
PRESIDEN
-8-
**(5) Ketentuan mengenai perpanjangan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (4) yaitu 1 (satu) kali
perpanjangan untuk I (satu) tahun.
**(6) Khusus bagi perwira yang telah memasuki usia**
pensiun dan memenuhi persyaratan dapat direkrut
sebagai perwira komponen cadangan dalam rangka
mobilisasi.
**(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai masa dinas**
kepr4iuritan dan perekrutan perwira yang telah
memasuki usia pensiun untuk menjadi perwira
komponen cadangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal II
1. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan
tentang usia pensiun selagaimana dimaksud dalam
### Pasal 53 diatur sebagai berikut:
- bintara dan tamtama:
1. yang berusia 52 (lima puluh dua) tahun baginya
diberlakukan masa dinas kepr4iuritan sampai
dengan usia paling tinggi 53 (lima puluh tiga)
tahun;
2l yang berusia 51 (lima puluh satu) tahun baginya
diberlakukan masa dinas kepra.iuritan sampai
dengan usia paling tinggi 54 (lima puluh empat)
tahun; dan
1. yang belum berusia 51 (lima puluh satu) tahun
baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan
sampai dengan usia paling tinggi 55 (lima puluh
lima) tahun;
- perwira tinggi bintang 1 (satu):
1. yang berusia 57 (lima puluh tujuh) tahun baginya
diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai
dengan usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan)
tahun;
2lyang. . .
SK No255665A
---
--- Page 9 ---
FRESIDEN
-9-
2l yaneberusia 56 (lima puluh enam) tahun baginya
diberlakukan masa dinas kepr4iuritan sampai
dengan usia paling tinggi 59 (lima puluh sembilan)
tahun; dan
1. yang belum berusia 56 (lima puluh enam) tahun
baginya diberlakukan masa dinas kepra-juritan
sampai dengan usia paling tinggi 6O (enam puluh)
tahun;
- perwira tinggi bintang 2 (dua):
- yang berusia 57 (lima puluh tqiuh) tahun baginya
diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai
dengan usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan)
tahun;
2l yangberusia 56 (lima puluh enam) tahun baginya
diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai
dengan usia paling tinggi 59 (lima puluh sembilan)
tahun; dan
1. yang belum berusia 56 (lima puluh enam) tahun
baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan
sampai dengan usia paling tinggi 61 (enam puluh
satu) tahun; dan
- perwira tinggi bintang 3 (tiga):
- yang berusia 57 (lima puluh tqjuh) tahun baginya
diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai
dengan usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
2l yangberusia 56 (lima puluh enam) tahun baginya
diberlakukan masa dinas kepr4iuritan sampai
dengan usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
dan
1. yang belum berusia 56 (lima puluh enam) tahun
baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan
sampai dengan usia paling tinggi 62 (enam puluh
dua) tahun.
1. Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No255666A
---
--- Page 10 ---
l-:l:FFITiFN
- lo-
Agar setiap orang memerintahkan Undang-Undang ini dcngan
dalam Republik
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 26 Marct 2025
INDONESIA,
ttd.
S
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Maret 2025
ttd
### REPUBLIK INDONESI.A TAHUN 2025 NOMOR 35
Salinan sesuai denga.n aslinya
SK No255667A
---
--- Page 11 ---
