PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 4 TAHUN 1953, TENTANG
Ditetapkan: 1953-01-01
Pasal 1
Angka "1952" tersebut dalam Pasal 1 Undang-undang No. 29 tahun 1953 (Lembaran Negara
No.79 tahun 1953) diubah menjadi "1953".
www.djpp.depkumham.go.id
---
Pasal II.
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1953.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-
undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di DDjakarta
pada tanggal 18 Desember 1953
INDONESIA,
ttd
SUKARNO
ttd
Diundangkan
pada tanggal 28 Desember 1953
ttd
www.djpp.depkumham.go.id
---
TENTANG
Sekitar soal jang berhubungan dengan cukai bensin dan cukai minjak semacam itu
lainnya, jang tertera dalam Pasal 1 ayat 2 huruf b dari ordonansi 27 Desember 1886
(Staatsblad 1886), yaitu aturan dari pengenaan dan penglaksanaan cukai minjak-minjak
tanah, maka sebab-sebab jang mengakibatkan diadakan aturan-aturan sementara dari
pengenaan 300% opsenten atas cukai diatas tadi, masih tetap berlaku seluruhnya.
Cukuplah kiranya untuk menetapkan Undang-undang tersebut diatas berlaku buat 1
tahun saja, yaitu untuk tahun 1953, sesuai dengan Undang-undang No. 29 tahun 1953
(Lembaran Negara No. 79 tahun 1953) jang berlaku hingga akhir tahun 1952.
Sebagai penjelasan, cukup dengan menunjuk kepada nota penjelasan dari Undang-
undang itu.
Pada kami adalah terkandung niat untuk dalam tahun takwim dimuka, mengajukan
rencana jang lebih luas coraknya, didalam warna akan dipertimbangkan sebagaimana
opsenten-opsenten, baik jang mengenai cukai ataupun jang mengenai bea masuk dapat
dimasukkan dalam tarip dan diatur sedemikian hingga dapat dicegah pembuatan beberapa
buah rencana Undang-undang mengenai hal-hal itu, tiap-tiap tahunnya.
Diketahui,:
ttd
www.djpp.depkumham.go.id
