Langsung ke konten

PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 4 TAHUN 1953, TENTANG

UU No. 30 Tahun 1953 berlaku

Ditetapkan: 1953-01-01

Pasal 1

Angka "1952" tersebut dalam Pasal 1 Undang-undang No. 29 tahun 1953 (Lembaran Negara No.79 tahun 1953) diubah menjadi "1953". www.djpp.depkumham.go.id --- Pasal II. Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1953. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang- undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di DDjakarta pada tanggal 18 Desember 1953 INDONESIA, ttd SUKARNO ttd Diundangkan pada tanggal 28 Desember 1953 ttd www.djpp.depkumham.go.id --- TENTANG Sekitar soal jang berhubungan dengan cukai bensin dan cukai minjak semacam itu lainnya, jang tertera dalam Pasal 1 ayat 2 huruf b dari ordonansi 27 Desember 1886 (Staatsblad 1886), yaitu aturan dari pengenaan dan penglaksanaan cukai minjak-minjak tanah, maka sebab-sebab jang mengakibatkan diadakan aturan-aturan sementara dari pengenaan 300% opsenten atas cukai diatas tadi, masih tetap berlaku seluruhnya. Cukuplah kiranya untuk menetapkan Undang-undang tersebut diatas berlaku buat 1 tahun saja, yaitu untuk tahun 1953, sesuai dengan Undang-undang No. 29 tahun 1953 (Lembaran Negara No. 79 tahun 1953) jang berlaku hingga akhir tahun 1952. Sebagai penjelasan, cukup dengan menunjuk kepada nota penjelasan dari Undang- undang itu. Pada kami adalah terkandung niat untuk dalam tahun takwim dimuka, mengajukan rencana jang lebih luas coraknya, didalam warna akan dipertimbangkan sebagaimana opsenten-opsenten, baik jang mengenai cukai ataupun jang mengenai bea masuk dapat dimasukkan dalam tarip dan diatur sedemikian hingga dapat dicegah pembuatan beberapa buah rencana Undang-undang mengenai hal-hal itu, tiap-tiap tahunnya. Diketahui,: ttd www.djpp.depkumham.go.id