Langsung ke konten

TANDA KEHORMATAN SEWINDU ANGKATAN PERANG REPUBLIK

UU No. 30 Tahun 1954 berlaku

Ditetapkan: 1945-10-05

Pasal 1

Yang dimaksudkan dalam undang-undang ini dengan:
- Presiden, ialah Presiden Republik Indonesia;
- Menteri Pertahanan, ialah Menteri Pertahanan Republik Indonesia;
- masa satu windu ialah masa delapan tahun yang pertama dalam usia Angkatan
Perang Republik Indonesia ialah waktu antara tanggal 5 Oktober 1945 sampai
tanggal 5 Oktober 1953;
- anggota Angkatan Perang, ialah anggota militer dari Angkatan Darat, Angkatan
Laut dan Angkatan Udara Republik Indonesia dengan tidak memandang pangkat
dan kedudukannya.

NAMA

Pasal 2

Tanda kehormatan yang dimaksudkan dalam undang-undang ini diberi nama:
"Medali Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia".

Pasal 3

Yang dapat menerima "Medali Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia" ialah
anggota-anggota Angkatan Perang yang pada tanggal 5 Oktober 1953 masih berada
dalam dinas aktip dan yang selama masa satu windu sejak diresmikan berdirinya
Angkatan Perang Republik Indonesia pada tanggal 5 Oktober 1945 hingga tanggal 5
Oktober 1953, terus menerus sebagai anggota Angkatan Perang menunjukkan kesetiaan,
kesungguhan dan kelakuan serta budi pekerti yang baik dalam melakukan tugas dan
kewajibannya untuk Nusa dan Bangsa.

Pasal 4

Anggota-anggota Angkatan Perang yang memenuhi syarat-syarat seperti tercantum pada

atau meninggal karena sebab-sebab lain, sesudah tanggal 5 Oktober 1953, menerima
"Medali Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia" secara posthuum.
Dalam hal yang demikian itu tanda kehormatan ini diterimakan kepada anggota keluarga
atau ahli waris yang terdekat.

---

Pasal 5

Presiden. menyimpang dari ketentuan yang mutlak tentang waktu masa dinas, yang
menjadi syarat untuk menerima "Medali Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia",
ialah waktu delapan tahun antara tanggal 5 Oktober 1945 dan tanggal 5 Oktober 1953,
dapat menetapkan pemberian tanda kehormatan itu kepada mereka, yang dalam masa
delapan tahun itu, telah memenuhi masa dinas terus menerus untuk waktu paling sedikit
tujuh tahun.

BENTUK.

Pasal 6

"Medali Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia" berbentuk:
Sebuah medali bersudut delapan beraturan yang dibuat dari perunggu sepuh emas dengan
ukuran lebar tiga puluh empat milimeter; ditengah-tengah, dalam lingkaran pita dengan
kata-kata "Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia", dilukiskan seekor burung
Garuda, dengan lukisan sebuah bintang bersudut lima diatas kepalanya, delapan bintang
kecil bersudut lima dalam lingkaran pada dadanya, dan sebuah rantai, yang terdiri dari
tiga mata rantai dalam cengkeramannya.

Pasal 7

Anggota-anggota Angkatan Perang yang dimaksudkan dalam pasal 3 memakai "Medali
Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia", lengkap pada pakaian upacara, pada
upacara-upacara resmi peringatan Hari Nasional dan Hari Angkatan Perang, pada sebuah
pita, yang dibuat dari sutera berukuran lebar tiga puluh empat milimeter, panjang tiga
puluh delapan milimeter, berwarna dasar putih, dengan delapan garis-garis merah tegak
lurus dan berukuran lebar dua milimeter, pada dada sebelah kiri, diatas saku baju.

Pasal 8

Para bekas anggota Angkatan Perang yang telah menerima "Medali Sewindu Angkatan
Perang Republik Indonesia" memakai tanda kehormatan ini hanya pada waktu
menghadiri upacara-upacara resmi peringatan Hari Nasional dan Hari Angkatan Perang
dalam bentuk dan pada tempat yang sama pada pakaiannya, seperti ditentukan dalam

---

Pasal 9

Anggota-anggota Angkatan Perang diperkenankan memakai medali Sewindu ngkatan
Perang Republik Indonesia"sehari-hari pada pakaian seragam, bukan pakaian upacara,
dalam bentuk sebuah pita kecil, yang dibuat dari sutera berukuran panjang tiga puluh
empat milimeter, lebar sepuluh milimeter, dengan warna dasar serta jumlah dan ukuran
lebar garis-garis merah yang sama seperti pada pita seperti dimaksud dalam pasal 7
diatas, pada dada kiri membujur diatas saku baju.

Pasal 10

"Medali Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia" tidak boleh dipakai oleh anggota
Angkatan Perang pada waktu menjalankan: hukuman penjara pidana, hukuman penjara
tata tertib tentara, penahanan atau selam menjalankan pekerjaan lain sebagai pengganti
penahanan.

Pasal 11

Hak untuk memakai "Medali Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia" hilang,
apabila anggota Angkatan Perang yang dimaksud dalam pasal 3 :
1. dijatuhi hukuman penjara lamanya 2 (dua) tahun atau lebih;
1. dijatuhi hukuman tambahan berupa dikeluarkan dari Angkatan Perang oleh
Pengadilan dengan atau tidak dengan pencabutan hak untuk masuk menjadi anggota
alat perlengkapan bersenjata;
1. dikeluarkan dari Angkatan Perang berhubung kelakuannya, berdasarkan ketentuan-
ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Tata tertib Tentara, atau berdasarkan
hukum administratip;
1. masuk dinas Angkatan Perang negara asing dengan tidak mendapat izin terlebih
dahulu dari Presiden Republik Indonesia.

Pasal 12

Hak untuk memakai "Medali Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia" hilang,
apabila bekas anggota Angkatan Perang, yang dimaksud dalam pasal 8:
1. dijatuhi hukuman penjara lamanya 2 (dua) tahun atau lebih;
1. dicabut haknya untuk memangku suatu jabatan pada alat perlengkapan bersenjata;
1. dikeluarkan tidak dengan hormat dari jabatan atau pekerjaan Pemerintah.

---

PEMBERIAN.

Pasal 13

"Medali Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia" diberikan oleh Presiden
Republik Indonesia atas namanya oleh Menteri Pertahanan dengan surat tanda
kehormatan model tersebut dalam lampiran.

PENUTUP.

Pasal 14

Peraturan-peraturan selanjutnya, yang diperlukan untuk menyelenggarakan pemberian
tanda kehormatan Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya
ditetapkan oleh Menteri Pertahanan.

Pasal 15

Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang Tanda Kehormatan Sewindu
Angkatan Perang Indonesia" dan berlaku mulai hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-
undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 14 September 1954

INDONESIA,

SUKARNO.

Diundangkan pada
tanggal 15 September 1954.

---