Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di
bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena
berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik
Rahasia Dagang.
1. Hak Rahasia Dagang adalah hak atas rahasia dagang yang timbul
berdasarkan Undang-undang ini.
1. Menteri adalah Menteri yang membawahkan Departemen yang salah satu
lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang Hak Kekayaan
Intelektual, termasuk Rahasia Dagang.
1. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
yang berada di bawah Departemen yang dipimpin oleh Menteri.
1. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang Hak Rahasia Dagang
kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian
hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu
Rahasia Dagang yang diberi perlindungan dalam jangka waktu tertentu dan
syarat tertentu.
RAHASIA DAGANG
Ditetapkan: 2000-01-01
Pasal 1
Pasal 2
Lingkup perlindungan Rahasia Dagang meliputi metode produksi,
metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi
dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh
masyarakat umum.
### Pasal 3 …
---
PRESIDEN
Pasal 3
(1) Rahasia Dagang mendapat perlindungan apabila informasi tersebut
bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya
melalui upaya sebagaimana mestinya.
(2) Informasi dianggap bersifat rahasia apabila informasi tersebut hanya
diketahui oleh pihak tertentu atau tidak diketahui secara umum oleh
masyarakat.
(3) Informasi dianggap memiliki nilai ekonomi apabila sifat kerahasiaan
informasi tersebut dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau
usaha yang bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan
secaraekonomi.
(4) Informasi dianggap dijaga kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak
yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan
patut.
Pasal 4
Pemilik Rahasia Dagang memiliki hak untuk:
- menggunakan sendiri Rahasia Dagang yang dimilikinya;
- memberikan Lisensi kepada atau melarang pihak lain untuk menggunakan
Rahasia Dagang atau mengungkapkan Rahasia Dagang itu kepada pihak
ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Bagian Pertama
Pengalihan Hak
Pasal 5
(1) Hak Rahasia Dagang dapat beralih atau dialihkan dengan:
- pewarisan;
- hibah;
- wasiat;
- perjanjian tertulis; atau
- sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan
perundang-undangan.
(2) Pengalihan Hak Rahasia Dagang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
disertai dengan dokumen tentang pengalihan hak.
---
PRESIDEN
(3) Segala …
(3) Segala bentuk pengalihan Hak Rahasia Dagang sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) wajib dicatatkan pada Direktorat Jenderal dengan
membayar biaya sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
(4) Pengalihan Hak Rahasia Dagang yang tidak dicatatkan pada Direktorat
Jenderal tidak berakibat hukum pada pihak ketiga.
(5) Pengalihan Hak Rahasia Dagang sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)
diumumkan dalam Berita Resmi Rahasia Dagang.
Bagian Kedua
Lisensi
Pasal 6
Pemegang Hak Rahasia Dagang berhak memberikan Lisensi kepada
pihak lain berdasarkan perjanjian Lisensi untuk melaksanakan perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, kecuali jika diperjanjikan lain.
Pasal 7
Dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, kecuali jika diperjanjikan lain.
Pasal 8
(1) Perjanjian Lisensi wajib dicatatakan pada Direktorat Jenderal dengan
dikenai biaya sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
(2) Perjanjian Lisensi Rahasia Dagang yang tidak dicatatkan pada Direktorat
Jenderal tidak mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga.
(3) Perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diumumkan
dalam Berita Rahasia Dagang.
Pasal 9
(1) Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan
akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan
yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Direktorat Jenderal wajib menolak pencatatan perjanjian Lisensi yang
memuat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1).
(3) Ketentuan mengenai pencatatan perjanjian Lisensi diatur dengan
Keputusan Presiden.
---
PRESIDEN
## BAB V …
BIAYA
Pasal 10
(1) Pencatatan pengalihan hak dan pencatatan perjanjian Lisensi Rahasia
Dagang dikenai biaya yang jumlahnya ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, jangka waktu, dan tata cara
pembayaran biaya sebagiamana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan
Keputusan Presiden.
(3) Direktorat Jenderal dengan persetujuan Menteri dan Menteri Keuangan
dapat mengelola sendiri biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
ayat (2) berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 11
(1) Pemegang Hak Rahasia Dagang atau penerima Lisensi dapat menggugat
siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, berupa:
- gugatan ganti rugi; dan/atau
- penghentian semua perbuatan sebagaimana dalam Pasal 4.
(2) Gugatan sebagiamana dimaksud dalam ayat (1) diajukan ke Pengadilan
Negeri.
Pasal 12
Selain penyelesaian gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11,
para pihak dapat menyelesaikan perselisihan tersebut melalui arbitrase atau
alternatif penyelesaian sengketa.
Pasal 13
Pelanggaran Rahasia Dagang juga terjadi apabila seseorang dengan
sengaja mengungkapkan Rahasia Dagang, mengingkari kesepakatan atau
mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga Rahasia
---
PRESIDEN
Dagang yang bersangkutan.
### Pasal 14 …
Pasal 14
Seseorang dianggap melanggar Rahasia Dagang pihak lain apabila ia
memperoleh atau menguasai Rahasia Dagang tersebut dengan cara yang
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 15
Perbuatan sebagiamana dimaksud dalam Pasal 13 tidak dianggap
pelanggaran Rahasia Dagang apabila:
- tindakan pengungkapan Rahasia Dagang atau penggunaan ertahanan
keamanan, kesehatan, atau keselamatan masyarakat;
- tindakan rekayasa ulang atas produk yang dihasilkan dari penggunaan
Rahasia Dagang milik orang lain yang dilakukan semata-mata untuk
kepentingan pengembangan lebih lanjut produk yang bersangkutan.
PENYIDIKAN
Pasal 16
(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Penyidik Pejabat
Pegawai Negari Sipil di lingkungan Departemen yang lingkup tugas dan
tanggung jawababnya meliputi Hak Kekayaan Intelektual diberi wewenang
khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Udnang-undang
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan
penyidikan tindak pidana di bidang Rahasia Dagang.
(2) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berwenang:
- melakukan pemeriksaan atas kebenaran pengaduan atau keterangan
berkenaan dengan tindak pidana di bidang Rahasia Dagang;
- melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang melakukan tindak
pidana di bidang Rahasia Dagang;
- meminta keterangan dan bahan bukti dari para pihak sehubungan
dengan peristiwa tindak pidana di bidang Rahasia Dagang;
- melakukan pemeriksaan atas pembukuan, pencatatan dan dokumen
lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Rahasia Dagang;
- melakukan pemeriksaan ditempat tertentu yang diduga terdapat
barang bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen lain;
- melakukan penyitaan terhadap bahan dan/atau barang hasil
pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana
di bidang Rahasia Dagang; dan/atau
- meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan
---
PRESIDEN
tindak pidana di bidang Rahasia Dagang.
(3) Penyidik …
(3) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dalam melaksanakan tugasnya memberitahukan dimulainya
penyidikan dan melaporkan hasil penyidikannya kepada Penyidik Pejabat
Polisi Negara Republik Indonesia.
(4) Dalam hal penyidikan sudah selesai, Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menyampaikan hasil
penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi
Negara Republik Indonesia dengan mengingat ketentuan Pasal 107
Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Pasal 17
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Rahasia
Dagang pihak lain atau melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud
dalam pasal 13 atau Pasal 14 dipidana dengan pidana penjara paling lama
2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.300.000.000,00 (tiga
ratus juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan delik
aduan.
Pasal 18
Atas permintaan para pihak dalam perkara pidana ataupun perkara
perdata, hakim dapat memerintahkan agar sidang dilakukan secara tertutup.
Pasal 19
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
---
PRESIDEN
Agar …
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 20 Desember 2000
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Desember 2000
ttd.
---
PRESIDEN
---
PRESIDEN
