(1) Kabupaten Sumbawa Barat memiliki kewenangan atas pemungutan pajak
dan retribusi daerah sejak terbentuknya perangkat daerah Kabupaten
Sumbawa Barat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Kabupaten Sumbawa Barat berhak mendapatkan alokasi dana
perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Kabupaten Sumbawa wajib memberikan bantuan dana kepada Kabupaten
Sumbawa Barat selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, sekurang-kurangnya
sebesar dana yang dialokasikan untuk kegiatan pemerintahan di daerah
pemekaran selama belum dimekarkan.
(4) Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat mengalokasikan anggaran biaya
melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Nusa Tenggara
Barat untuk menunjang kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan
kemasyarakatan sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Sumbawa Barat.
(5) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati
Sumbawa Barat menyusun Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten
(RPKK) sebagai dasar pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan
dengan Keputusan Penjabat Bupati.
(6) Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan setelah memperoleh pengesahan
Gubernur Nusa Tenggara Barat.
(7) Penjabat ...
---
PRESIDEN
(7) Penjabat Bupati Sumbawa Barat melaksanakan penatausahaan keuangan
daerah dan menyampaikan laporan pelaksanaan Rencana Pembiayaan
Kegiatan Kabupaten (RPKK) setiap triwulan kepada Gubernur Nusa
Tenggara Barat.
(8) Penjabat Bupati Sumbawa Barat menyusun dan menetapkan perhitungan
Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) dengan keputusan
penjabat Bupati sebagai dasar pertanggungjawaban keuangan daerah
kepada Gubernur Nusa Tenggara Barat.