Langsung ke konten

JABATAN NOTARIS

UU No. 30 Tahun 2004 berlaku

Ditetapkan: 2004-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan :
1. Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat
akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang ini.
1. Pejabat Sementara Notaris adalah seorang yang untuk sementara
menjabat sebagai Notaris untuk menjalankan jabatan Notaris
yang meninggal dunia, diberhentikan, atau diberhentikan
sementara.
1. Notaris Pengganti adalah seorang yang untuk sementara
diangkat sebagai Notaris untuk menggantikan Notaris yang
sedang cuti, sakit, atau untuk sementara berhalangan
menjalankan jabatannya sebagai Notaris.
1. Notaris Pengganti Khusus adalah seorang yang diangkat sebagai
Notaris khusus untuk membuat akta tertentu sebagaimana
disebutkan dalam surat penetapannya sebagai Notaris karena di
dalam satu daerah kabupaten atau kota terdapat hanya seorang
Notaris, sedangkan Notaris yang bersangkutan menurut
ketentuan Undang-Undang ini tidak boleh membuat akta
dimaksud.
1. Organisasi Notaris adalah organisasi profesi jabatan notaris yang
berbentuk perkumpulan yang berbadan hukum.
1. Majelis Pengawas adalah suatu badan yang mempunyai
kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan pembinaan dan
pengawasan terhadap Notaris.
1. Akta Notaris adalah akta otentik yang dibuat oleh atau di
hadapan Notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan
dalam Undang-Undang ini.
1. Minuta Akta adalah asli Akta Notaris.
1. Salinan Akta adalah salinan kata demi kata dari seluruh akta dan
pada bagian bawah salinan akta tercantum frasa "diberikan
sebagai salinan yang sama bunyinya".
1. Kutipan Akta adalah kutipan kata demi kata dari satu atau
beberapa bagian dari akta dan pada bagian bawah kutipan akta
tercantum frasa "diberikan sebagai kutipan".
1. Grosse Akta adalah salah satu salinan akta untuk pengakuan
utang dengan kepala akta “DEMI KEADILAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”, yang
mempunyai kekuatan eksekutorial.
1. Formasi Jabatan Notaris adalah penentuan jumlah Notaris yang
dibutuhkan pada suatu wilayah jabatan Notaris.
1. Protokol …

---

PRESIDEN

1. Protokol Notaris adalah kumpulan dokumen yang merupakan
arsip negara yang harus disimpan dan dipelihara oleh Notaris.
1. Menteri adalah Menteri yang bidang tugas dan tanggung
jawabnya meliputi bidang kenotariatan.

Bagian Pertama
Pengangkatan

Pasal 2

Notaris diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.

Pasal 3

Syarat untuk dapat diangkat menjadi Notaris sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 adalah :
- warga negara Indonesia;
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- berumur paling sedikit 27 (dua puluh tujuh) tahun;
- sehat jasmani dan rohani;
- berijazah sarjana hukum dan lulusan jenjang strata dua
kenotariatan;
- telah menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai
karyawan Notaris dalam waktu 12 (dua belas) bulan berturut-
turut pada kantor Notaris atas prakarsa sendiri atau atas
rekomendasi Organisasi Notaris setelah lulus strata dua
kenotariatan; dan
- tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat,
atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh undang-
undang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Notaris.

Pasal 4

(1) Sebelum menjalankan jabatannya, Notaris wajib mengucapkan

sumpah/janji menurut agamanya di hadapan Menteri atau
pejabat yang ditunjuk.

(2) Sumpah/ …

---

PRESIDEN

(2) Sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi

sebagai berikut:
“Saya bersumpah/berjanji:
bahwa saya akan patuh dan setia kepada Negara Republik
Indonesia, Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang tentang
Jabatan Notaris serta peraturan perundang-undangan lainnya.
bahwa saya akan menjalankan jabatan saya dengan amanah,
jujur, saksama, mandiri, dan tidak berpihak.
bahwa saya akan menjaga sikap, tingkah laku saya, dan akan
menjalankan kewajiban saya sesuai dengan kode etik profesi,
kehormatan, martabat, dan tanggung jawab saya sebagai
Notaris.
bahwa saya akan merahasiakan isi akta dan keterangan yang
diperoleh dalam pelaksanaan jabatan saya.
bahwa saya untuk dapat diangkat dalam jabatan ini, baik secara
langsung maupun tidak langsung, dengan nama atau dalih apa
pun, tidak pernah dan tidak akan memberikan atau menjanjikan
sesuatu kepada siapa pun.”

Pasal 5

Pengucapan sumpah/janji jabatan Notaris sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 dilakukan dalam waktu paling lambat 2 (dua) bulan
terhitung sejak tanggal keputusan pengangkatan sebagai Notaris.

Pasal 6

Dalam hal pengucapan sumpah/janji tidak dilakukan dalam jangka
waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, keputusan
pengangkatan Notaris dapat dibatalkan oleh Menteri.

Pasal 7

Dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal
pengambilan sumpah/janji jabatan Notaris, yang bersangkutan wajib:
- menjalankan jabatannya dengan nyata;
- menyampaikan berita acara sumpah/janji jabatan Notaris
kepada Menteri, Organisasi Notaris, dan Majelis Pengawas
Daerah; dan

  • menyampaikan …

---

PRESIDEN

- menyampaikan alamat kantor, contoh tanda tangan, dan paraf,
serta teraan cap/stempel jabatan Notaris berwarna merah kepada
Menteri dan pejabat lain yang bertanggung jawab di bidang
agraria/pertanahan, Organisasi Notaris, ketua pengadilan negeri,
Majelis Pengawas Daerah, serta bupati atau walikota di tempat
Notaris diangkat.

Bagian Kedua
Pemberhentian

Pasal 8

(1) Notaris berhenti atau diberhentikan dari jabatannya dengan

hormat karena:
- meninggal dunia;
- telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun;
- permintaan sendiri;
- tidak mampu secara rohani dan/atau jasmani untuk
melaksanakan tugas jabatan Notaris secara terus menerus
lebih dari 3 (tiga) tahun; atau
- merangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf g.

(2) Ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

dapat diperpanjang sampai berumur 67 (enam puluh tujuh)
tahun dengan mempertimbangkan kesehatan yang
bersangkutan.

Pasal 9

(1) Notaris diberhentikan sementara dari jabatannya karena:

- dalam proses pailit atau penundaan kewajiban pembayaran
utang;
- berada di bawah pengampuan;
- melakukan perbuatan tercela; atau
- melakukan pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan
jabatan.

(2) Sebelum pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan, Notaris diberi kesempatan untuk
membela diri di hadapan Majelis Pengawas secara berjenjang.

(3) Pemberhentian sementara Notaris sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dilakukan oleh Menteri atas usul Majelis Pengawas
Pusat.

(4) Pemberhentian …

---

PRESIDEN

(4) Pemberhentian sementara berdasarkan alasan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d berlaku paling
lama 6 (enam) bulan.

Pasal 10

(1) Notaris yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a atau huruf b dapat diangkat
kembali menjadi Notaris oleh Menteri setelah dipulihkan
haknya.

(2) Notaris yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c atau huruf d dapat diangkat
kembali menjadi Notaris oleh Menteri setelah masa
pemberhentian sementara berakhir.

Pasal 11

(1) Notaris yang diangkat menjadi pejabat negara wajib

mengambil cuti.

(2) Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama

Notaris memangku jabatan sebagai pejabat negara.

(3) Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menunjuk

Notaris Pengganti.

(4) Apabila Notaris tidak menunjuk Notaris Pengganti

sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Majelis Pengawas
Daerah menunjuk Notaris lain untuk menerima Protokol
Notaris yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan
Notaris yang diangkat menjadi pejabat negara.

(5) Notaris yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

merupakan pemegang sementara Protokol Notaris.

(6) Notaris yang tidak lagi menjabat sebagai pejabat negara

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjalankan
kembali jabatan Notaris dan Protokol Notaris sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) diserahkan kembali kepadanya.

Pasal 12

Notaris diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya oleh
Menteri atas usul Majelis Pengawas Pusat apabila:
- dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap;
- berada di bawah pengampuan secara terus-menerus lebih dari 3
(tiga) tahun;
- melakukan perbuatan yang merendahkan kehormatan dan
martabat jabatan Notaris; atau
- melakukan …

---

PRESIDEN

- melakukan pelanggaran berat terhadap kewajiban dan larangan
jabatan.

Pasal 13

Notaris diberhentikan dengan tidak hormat oleh Menteri karena
dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau
lebih.

Pasal 14

Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pengangkatan
dan pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 8,

### Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13 diatur dalam

Peraturan Menteri.

Bagian Pertama
Kewenangan

Pasal 15

(1) Notaris berwenang membuat akta otentik mengenai semua

perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh
peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh
yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik,
menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta,
memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu
sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau
dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang
ditetapkan oleh undang-undang.

(2) Notaris berwenang pula :

- mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian
tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam
buku khusus;
- membukukan surat-surat di bawah tangan dengan
mendaftar dalam buku khusus;
- membuat kopi dari asli surat-surat di bawah tangan berupa
salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan
digambarkan dalam surat yang bersangkutan;
- melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat
aslinya;
- memberikan …

---

PRESIDEN

- memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan
pembuatan akta;
- membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan; atau
- membuat akta risalah lelang.

(3) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (2), Notaris mempunyai kewenangan lain yang diatur
dalam peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua
Kewajiban

Pasal 16

(1) Dalam menjalankan jabatannya, Notaris berkewajiban:

- bertindak jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan
menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan
hukum;
- membuat akta dalam bentuk Minuta Akta dan
menyimpannya sebagai bagian dari Protokol Notaris;
- mengeluarkan Grosse Akta, Salinan Akta, atau Kutipan
Akta berdasarkan Minuta Akta;
- memberikan pelayanan sesuai dengan ketentuan dalam
Undang-Undang ini, kecuali ada alasan untuk menolaknya;
- merahasiakan segala sesuatu mengenai akta yang dibuatnya
dan segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan akta
sesuai dengan sumpah/janji jabatan, kecuali undang-undang
menentukan lain;
- menjilid akta yang dibuatnya dalam 1 (satu) bulan menjadi
buku yang memuat tidak lebih dari 50 (lima puluh) akta,
dan jika jumlah akta tidak dapat dimuat dalam satu buku,
akta tersebut dapat dijilid menjadi lebih dari satu buku, dan
mencatat jumlah Minuta Akta, bulan, dan tahun
pembuatannya pada sampul setiap buku;
- membuat daftar dari akta protes terhadap tidak dibayar atau
tidak diterimanya surat berharga;
- membuat daftar akta yang berkenaan dengan wasiat
menurut urutan waktu pembuatan akta setiap bulan;

  • mengirimkan…

---

PRESIDEN

- mengirimkan daftar akta sebagaimana dimaksud dalam
huruf h atau daftar nihil yang berkenaan dengan wasiat ke
Daftar Pusat Wasiat Departemen yang tugas dan tanggung
jawabnya di bidang kenotariatan dalam waktu 5 (lima) hari
pada minggu pertama setiap bulan berikutnya;
- mencatat dalam repertorium tanggal pengiriman daftar
wasiat pada setiap akhir bulan;
- mempunyai cap/stempel yang memuat lambang negara
Republik Indonesia dan pada ruang yang melingkarinya
dituliskan nama, jabatan, dan tempat kedudukan yang
bersangkutan;
- membacakan akta di hadapan penghadap dengan dihadiri
oleh paling sedikit 2 (dua) orang saksi dan ditandatangani
pada saat itu juga oleh penghadap, saksi, dan Notaris;
- menerima magang calon Notaris.

(2) Menyimpan Minuta Akta sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b tidak berlaku, dalam hal Notaris mengeluarkan akta
dalam bentuk originali.

(3) Akta originali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah akta:

- pembayaran uang sewa, bunga, dan pensiun;
- penawaran pembayaran tunai;
- protes terhadap tidak dibayarnya atau tidak diterimanya
surat berharga;
- akta kuasa;
- keterangan kepemilikan; atau
- akta lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.

(4) Akta originali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibuat

lebih dari 1 (satu) rangkap, ditandatangani pada waktu, bentuk,
dan isi yang sama, dengan ketentuan pada setiap akta tertulis
kata-kata “berlaku sebagai satu dan satu berlaku untuk semua".

(5) Akta originali yang berisi kuasa yang belum diisi nama

penerima kuasa hanya dapat dibuat dalam 1 (satu) rangkap.

(6) Bentuk dan ukuran cap/stempel sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf k ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

(7) Pembacaan akta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l

tidak wajib dilakukan, jika penghadap menghendaki agar akta
tidak dibacakan karena penghadap telah membaca sendiri,
mengetahui, dan memahami isinya, dengan ketentuan bahwa
hal tersebut dinyatakan dalam penutup akta serta pada setiap
halaman Minuta Akta diparaf oleh penghadap, saksi, dan
Notaris.

(8) Jika…

---

PRESIDEN

(8) Jika salah satu syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

l dan ayat (7) tidak dipenuhi, akta yang bersangkutan hanya
mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan.

(9) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak berlaku

untuk pembuatan akta wasiat.

Bagian Ketiga
Larangan

Pasal 17

Notaris dilarang:
- menjalankan jabatan di luar wilayah jabatannya;
- meninggalkan wilayah jabatannya lebih dari 7 (tujuh) hari kerja
berturut-turut tanpa alasan yang sah;
- merangkap sebagai pegawai negeri;
- merangkap jabatan sebagai pejabat negara;
- merangkap jabatan sebagai advokat;
- merangkap jabatan sebagai pemimpin atau pegawai badan
usaha milik negara, badan usaha milik daerah atau badan usaha
swasta;
- merangkap jabatan sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah di luar
wilayah jabatan Notaris;
- menjadi Notaris Pengganti; atau
- melakukan pekerjaan lain yang bertentangan dengan norma
agama, kesusilaan, atau kepatutan yang dapat mempengaruhi
kehormatan dan martabat jabatan Notaris.

Bagian Pertama
Kedudukan

Pasal 18

(1) Notaris mempunyai tempat kedudukan di daerah kabupaten

atau kota.

(2) Notaris mempunyai wilayah jabatan meliputi seluruh wilayah

provinsi dari tempat kedudukannya.

Pasal 19

(1) Notaris wajib mempunyai hanya satu kantor, yaitu di tempat

kedudukannya.

(2) Notaris …

---

PRESIDEN

(2) Notaris tidak berwenang secara teratur menjalankan jabatan di

luar tempat kedudukannya.

Pasal 20

(1) Notaris dapat menjalankan jabatannya dalam bentuk

perserikatan perdata dengan tetap memperhatikan kemandirian
dan ketidakberpihakan dalam menjalankan jabatannya.

(2) Bentuk perserikatan perdata sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diatur oleh para Notaris berdasarkan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dalam

menjalankan jabatan Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diatur dalam Peraturan Menteri.

Bagian Kedua
Formasi Jabatan Notaris

Pasal 21

Menteri berwenang menentukan Formasi Jabatan Notaris pada
daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dengan
mempertimbangkan usul dari Organisasi Notaris.

Pasal 22

(1) Formasi Jabatan Notaris ditetapkan berdasarkan:

- kegiatan dunia usaha;
- jumlah penduduk; dan/atau
- rata-rata jumlah akta yang dibuat oleh dan/atau di hadapan
Notaris setiap bulan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Formasi Jabatan Notaris

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan
Menteri.

Bagian Ketiga
Pindah Wilayah Jabatan Notaris

Pasal 23

(1) Notaris dapat mengajukan permohonan pindah wilayah jabatan

Notaris secara tertulis kepada Menteri.

(2) Syarat pindah wilayah jabatan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) adalah setelah 3 (tiga) tahun berturut-turut
melaksanakan tugas jabatan pada daerah kabupaten atau kota
tertentu tempat kedudukan Notaris.

(3) Permohonan …

---

PRESIDEN

(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan

setelah mendapat rekomendasi dari Organisasi Notaris.

(4) Waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk

cuti yang telah dijalankan oleh Notaris yang bersangkutan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan pindah

wilayah jabatan Notaris diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 24

Dalam keadaan tertentu atas permohonan Notaris yang
bersangkutan, Menteri dapat memindahkan seorang Notaris dari
satu wilayah jabatan ke wilayah jabatan lain.

Bagian Pertama
Cuti Notaris

Pasal 25

(1) Notaris mempunyai hak cuti.

(2) Hak cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diambil

setelah Notaris menjalankan jabatan selama 2 (dua) tahun.

(3) Selama menjalankan cuti, Notaris wajib menunjuk seorang

Notaris Pengganti.

Pasal 26

(1) Hak cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dapat

diambil setiap tahun atau sekaligus untuk beberapa tahun.

(2) Setiap pengambilan cuti paling lama 5 (lima) tahun sudah

termasuk perpanjangannya.

(3) Selama masa jabatan Notaris jumlah waktu cuti keseluruhan

paling lama 12 (dua belas) tahun.

Pasal 27

(1) Notaris mengajukan permohonan cuti secara tertulis disertai

usulan penunjukan Notaris Pengganti.

(2) Permohonan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diajukan kepada pejabat yang berwenang, yaitu:
- Majelis Pengawas Daerah, dalam hal jangka waktu cuti
tidak lebih dari 6 (enam) bulan;

  • Majelis …

---

PRESIDEN

- Majelis Pengawas Wilayah, dalam hal jangka waktu cuti
lebih dari 6 (enam) bulan sampai dengan 1 (satu) tahun;
atau
- Majelis Pengawas Pusat, dalam jangka waktu cuti lebih dari
1 (satu) tahun.

(3) Permohonan cuti dapat diterima atau ditolak oleh pejabat yang

berwenang memberikan izin cuti.

(4) Tembusan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf b disampaikan kepada Majelis Pengawas Pusat.

(5) Tembusan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf c disampaikan kepada Majelis Pengawas Daerah dan
Majelis Pengawas Wilayah.

Pasal 28

Dalam keadaan mendesak, suami/istri atau keluarga sedarah dalam
garis lurus dari Notaris dapat mengajukan permohonan cuti kepada
Majelis Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2).

Pasal 29

(1) Surat keterangan izin cuti paling sedikit memuat:

- nama Notaris;
- tanggal mulai dan berakhirnya cuti; dan
- nama Notaris Pengganti disertai dokumen yang mendukung
Notaris Pengganti tersebut sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan.

(2) Tembusan surat keterangan izin cuti dari Majelis Pengawas

Daerah disampaikan kepada Menteri, Majelis Pengawas Pusat,
dan Majelis Pengawas Wilayah.

(3) Tembusan surat keterangan izin cuti dari Majelis Pengawas

Wilayah disampaikan kepada Menteri dan Majelis Pengawas
Pusat.

(4) Tembusan surat keterangan izin cuti dari Menteri disampaikan

kepada Majelis Pengawas Pusat, Majelis Pengawas Wilayah,
dan Majelis Pengawas Daerah.

Pasal 30

(1) Menteri atau pejabat yang ditunjuk berwenang mengeluarkan

sertifikat cuti.

(2) Sertifikat cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat

data pengambilan cuti.

(3) Data pengambilan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dicatat oleh Majelis Pengawas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 27 ayat (2).

(4) Pada …

---

PRESIDEN

(4) Pada setiap permohonan cuti dilampirkan sertifikat cuti

sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(5) Menteri atau pejabat yang ditunjuk dapat mengeluarkan

duplikat sertifikat cuti atas sertifikat cuti yang sudah tidak
dapat digunakan atau hilang, dengan permohonan Notaris yang
bersangkutan.

Pasal 31

(1) Permohonan cuti dapat ditolak oleh pejabat yang berwenang

memberikan cuti.

(2) Penolakan permohonan cuti harus disertai alasan penolakan.

(3) Penolakan permohonan cuti oleh Majelis Pengawas Daerah

dapat diajukan banding kepada Majelis Pengawas Wilayah.

(4) Penolakan permohonan cuti oleh Majelis Pengawas Wilayah

dapat diajukan banding kepada Majelis Pengawas Pusat.

Pasal 32

(1) Notaris yang menjalankan cuti wajib menyerahkan Protokol

Notaris kepada Notaris Pengganti.

(2) Notaris Pengganti menyerahkan kembali Protokol Notaris

kepada Notaris setelah cuti berakhir.

(3) Serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)

dibuatkan berita acara dan disampaikan kepada Majelis
Pengawas Wilayah.

Bagian Kedua
Notaris Pengganti, Notaris Pengganti Khusus, dan
Pejabat Sementara Notaris

Pasal 33

(1) Syarat untuk dapat diangkat menjadi Notaris Pengganti,

Notaris Pengganti Khusus, dan Pejabat Sementara Notaris
adalah warga negara Indonesia yang berijazah sarjana hukum
dan telah bekerja sebagai karyawan kantor Notaris paling
sedikit 2 (dua) tahun berturut-turut.

(2) Ketentuan yang berlaku bagi Notaris sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17 berlaku bagi Notaris
Pengganti, Notaris Pengganti Khusus, dan Pejabat Sementara
Notaris, kecuali Undang-Undang ini menentukan lain.

### Pasal 34 …

---

PRESIDEN

Pasal 34

(1) Apabila dalam satu wilayah jabatan hanya terdapat 1 (satu)

Notaris, Majelis Pengawas Daerah dapat menunjuk Notaris
Pengganti Khusus yang berwenang untuk membuat akta untuk
kepentingan pribadi Notaris tersebut atau keluarganya.

(2) Penunjukan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

tidak disertai dengan serah terima Protokol Notaris.

(3) Notaris Pengganti Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

wajib diambil sumpah/janji jabatan oleh Menteri atau pejabat
yang ditunjuk.

Pasal 35

(1) Apabila Notaris meninggal dunia, suami/istri atau keluarga

sedarah dalam garis lurus keturunan semenda dua wajib
memberitahukan kepada Majelis Pengawas Daerah.

(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disampaikan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja.

(3) Apabila Notaris meninggal dunia pada saat menjalankan cuti,

tugas jabatan Notaris dijalankan oleh Notaris Pengganti
sebagai Pejabat Sementara Notaris paling lama 30 (tiga puluh)
hari terhitung sejak tanggal Notaris meninggal dunia.

(4) Pejabat Sementara Notaris menyerahkan Protokol Notaris dari

Notaris yang meninggal dunia kepada Majelis Pengawas
Daerah paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak
tanggal Notaris meninggal dunia.

(5) Pejabat Sementara Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) dan ayat (4) dapat membuat akta atas namanya sendiri dan

mempunyai Protokol Notaris.

HONORARIUM

Pasal 36

(1) Notaris berhak menerima honorarium atas jasa hukum yang

diberikan sesuai dengan kewenangannya.

(2) Besarnya honorarium yang diterima oleh Notaris didasarkan

pada nilai ekonomis dan nilai sosiologis dari setiap akta yang
dibuatnya.

(3) Nilai ekonomis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

ditentukan dari objek setiap akta sebagai berikut:

  • sampai …

---

PRESIDEN

- sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau
ekuivalen gram emas ketika itu, honorarium yang diterima
paling besar adalah 2,5% (dua koma lima persen);
- di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai
dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
honorarium yang diterima paling besar 1,5 % (satu koma
lima persen); atau
- di atas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) honorarium
yang diterima didasarkan pada kesepakatan antara Notaris
dengan para pihak, tetapi tidak melebihi 1% (satu persen)
dari objek yang dibuatkan aktanya.

(4) Nilai sosiologis ditentukan berdasarkan fungsi sosial dari objek

setiap akta dengan honorarium yang diterima paling besar
Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Pasal 37

Notaris wajib memberikan jasa hukum di bidang kenotariatan
secara cuma-cuma kepada orang yang tidak mampu.

Bagian Pertama
Bentuk dan Sifat Akta

Pasal 38

(1) Setiap akta Notaris terdiri atas:

  • awal akta atau kepala akta;
  • badan akta; dan
  • akhir atau penutup akta.

(2) Awal akta atau kepala akta memuat :

  • judul akta;
  • nomor akta;
  • jam, hari, tanggal, bulan, dan tahun; dan
  • nama lengkap dan tempat kedudukan Notaris.

(3) Badan akta memuat:

- nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, kewarganegaraan,
pekerjaan, jabatan, kedudukan, tempat tinggal para
penghadap dan/atau orang yang mereka wakili;
- keterangan mengenai kedudukan bertindak penghadap;
- isi akta yang merupakan kehendak dan keinginan dari pihak
yang berkepentingan; dan

  • nama…

---

PRESIDEN

- nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta pekerjaan,
jabatan, kedudukan, dan tempat tinggal dari tiap-tiap saksi
pengenal.

(4) Akhir atau penutup akta memuat:

- uraian tentang pembacaan akta sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (1) huruf l atau Pasal 16 ayat (7);
- uraian tentang penandatanganan dan tempat
penandatanganan atau penerjemahan akta apabila ada;
- nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, jabatan,
kedudukan, dan tempat tinggal dari tiap-tiap saksi akta; dan
- uraian tentang tidak adanya perubahan yang terjadi dalam
pembuatan akta atau uraian tentang adanya perubahan yang
dapat berupa penambahan, pencoretan, atau penggantian.

(5) Akta Notaris Pengganti, Notaris Pengganti Khusus, dan Pejabat

Sementara Notaris, selain memuat ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), juga memuat
nomor dan tanggal penetapan pengangkatan, serta pejabat yang
mengangkatnya.

Pasal 39

(1) Penghadap harus memenuhi syarat sebagai berikut:

- paling sedikit berumur 18 (delapan belas) tahun atau telah
menikah; dan
- cakap melakukan perbuatan hukum.

(2) Penghadap harus dikenal oleh Notaris atau diperkenalkan

kepadanya oleh 2 (dua) orang saksi pengenal yang berumur
paling sedikit 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah dan
cakap melakukan perbuatan hukum atau diperkenalkan oleh 2
(dua) penghadap lainnya.

(3) Pengenalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan

secara tegas dalam akta.

Pasal 40

(1) Setiap akta yang dibacakan oleh Notaris dihadiri paling sedikit

2 (dua) orang saksi, kecuali peraturan perundang-undangan
menentukan lain.

(2) Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi

syarat sebagai berikut:
- paling sedikit berumur 18 (delapan belas) tahun atau telah
menikah;
- cakap melakukan perbuatan hukum;
- mengerti bahasa yang digunakan dalam akta;
- dapat …

---

PRESIDEN

- dapat membubuhkan tanda tangan dan paraf; dan
- tidak mempunyai hubungan perkawinan atau hubungan
darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah tanpa
pembatasan derajat dan garis ke samping sampai dengan
derajat ketiga dengan Notaris atau para pihak.

(3) Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dikenal oleh

Notaris atau diperkenalkan kepada Notaris atau diterangkan
tentang identitas dan kewenangannya kepada Notaris oleh
penghadap.

(4) Pengenalan atau pernyataan tentang identitas dan kewenangan

saksi dinyatakan secara tegas dalam akta.

Pasal 41

Apabila ketentuan dalam Pasal 39 dan Pasal 40 tidak dipenuhi, akta
tersebut hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di
bawah tangan.

Pasal 42

(1) Akta Notaris dituliskan dengan jelas dalam hubungan satu

sama lain yang tidak terputus-putus dan tidak menggunakan
singkatan.

(2) Ruang dan sela kosong dalam akta digaris dengan jelas sebelum

akta ditandatangani, kecuali untuk akta yang dicetak dalam
bentuk formulir berdasarkan peraturan perundang-undangan.

(3) Semua bilangan untuk menentukan banyaknya atau jumlahnya

sesuatu yang disebut dalam akta, penyebutan tanggal, bulan,
dan tahun dinyatakan dengan huruf dan harus didahului dengan
angka.

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku

bagi surat kuasa yang belum menyebutkan nama penerima
kuasa.

Pasal 43

(1) Akta dibuat dalam bahasa Indonesia.

(2) Dalam hal penghadap tidak mengerti bahasa yang digunakan

dalam akta, Notaris wajib menerjemahkan atau menjelaskan isi
akta itu dalam bahasa yang dimengerti oleh penghadap.

(3) Apabila …

---

PRESIDEN

(3) Apabila Notaris tidak dapat menerjemahkan atau

menjelaskannya, akta tersebut diterjemahkan atau dijelaskan
oleh seorang penerjemah resmi.

(4) Akta dapat dibuat dalam bahasa lain yang dipahami oleh Notaris

dan saksi apabila pihak yang berkepentingan menghendaki
sepanjang undang-undang tidak menentukan lain.

(5) Dalam hal akta dibuat sebagaimana dimaksud pada ayat (4),

Notaris wajib menerjemahkannya ke dalam bahasa Indonesia.

Pasal 44

(1) Segera setelah akta dibacakan, akta tersebut ditandatangani

oleh setiap penghadap, saksi, dan Notaris, kecuali apabila ada
penghadap yang tidak dapat membubuhkan tanda tangan
dengan menyebutkan alasannya.

(2) Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan secara

tegas dalam akta.

(3) Akta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3)

ditandatangani oleh penghadap, Notaris, saksi, dan penerjemah
resmi.

(4) Pembacaan, penerjemahan atau penjelasan, dan

penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (3) dan Pasal 43 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) dinyatakan
secara tegas pada akhir akta.

Pasal 45

(1) Dalam hal penghadap mempunyai kepentingan hanya pada

bagian tertentu dari akta, hanya bagian akta tertentu tersebut
yang dibacakan kepadanya.

(2) Apabila bagian tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diterjemahkan atau dijelaskan, penghadap membubuhkan paraf
dan tanda tangan pada bagian tersebut.

(3) Pembacaan, penerjemahan atau penjelasan, dan

penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dinyatakan secara tegas pada akhir akta.

Pasal 46

(1) Apabila pada pembuatan pencatatan harta kekayaan atau berita

acara mengenai suatu perbuatan atau peristiwa, terdapat
penghadap yang:
- menolak membubuhkan tanda tangannya; atau
- tidak hadir pada penutupan akta, sedangkan penghadap
belum menandatangani akta tersebut,

hal …

---

PRESIDEN

hal tersebut harus dinyatakan dalam akta dan akta tersebut
tetap merupakan akta otentik.

(2) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus

dinyatakan dalam akta dengan mengemukakan alasannya.

Pasal 47

(1) Surat kuasa otentik atau surat lainnya yang menjadi dasar

kewenangan pembuatan akta yang dikeluarkan dalam bentuk
originali atau surat kuasa di bawah tangan wajib dilekatkan
pada Minuta Akta.

(2) Surat kuasa otentik yang dibuat dalam bentuk Minuta Akta

diuraikan dalam akta.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak wajib

dilakukan apabila surat kuasa telah dilekatkan pada akta yang
dibuat di hadapan Notaris yang sama dan hal tersebut
dinyatakan dalam akta.

Pasal 48

(1) Isi akta tidak boleh diubah atau ditambah, baik berupa

penulisan tindih, penyisipan, pencoretan, atau penghapusan dan
menggantinya dengan yang lain.

(2) Perubahan atas akta berupa penambahan, penggantian, atau

pencoretan dalam akta hanya sah apabila perubahan tersebut
diparaf atau diberi tanda pengesahan lain oleh penghadap,
saksi, dan Notaris.

Pasal 49

(1) Setiap perubahan atas akta dibuat di sisi kiri akta.

(2) Apabila suatu perubahan tidak dapat dibuat di sisi kiri akta,

perubahan tersebut dibuat pada akhir akta, sebelum penutup
akta, dengan menunjuk bagian yang diubah atau dengan
menyisipkan lembar tambahan.

(3) Perubahan yang dilakukan tanpa menunjuk bagian yang diubah

mengakibatkan perubahan tersebut batal.

### Pasal 50 …

---

PRESIDEN

Pasal 50

(1) Apabila dalam akta perlu dilakukan pencoretan kata, huruf,

atau angka, hal tersebut dilakukan demikian rupa sehingga
tetap dapat dibaca sesuai dengan yang tercantum semula, dan
jumlah kata, huruf, atau angka yang dicoret dinyatakan pada
sisi akta.

(2) Pencoretan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan

sah setelah diparaf atau diberi tanda pengesahan lain oleh
penghadap, saksi, dan Notaris.

(3) Apabila terjadi perubahan lain terhadap perubahan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perubahan itu dilakukan
pada sisi akta sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 49.

(4) Pada penutup setiap akta dinyatakan jumlah perubahan,

pencoretan, dan penambahan.

Pasal 51

(1) Notaris berwenang untuk membetulkan kesalahan tulis

dan/atau kesalahan ketik yang terdapat pada Minuta Akta yang
telah ditandatangani.

(2) Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

dengan membuat berita acara dan memberikan catatan tentang
hal tersebut pada Minuta Akta asli dengan menyebutkan
tanggal dan nomor akta berita acara pembetulan.

(3) Salinan akta berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

wajib disampaikan kepada para pihak.

Pasal 52

(1) Notaris tidak diperkenankan membuat akta untuk diri sendiri,

istri/suami, atau orang lain yang mempunyai hubungan
kekeluargaan dengan Notaris baik karena perkawinan maupun
hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah dan/atau
ke atas tanpa pembatasan derajat, serta dalam garis ke samping
sampai dengan derajat ketiga, serta menjadi pihak untuk diri
sendiri, maupun dalam suatu kedudukan ataupun dengan
perantaraan kuasa.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku,

apabila orang tersebut pada ayat (1) kecuali Notaris sendiri,
menjadi penghadap dalam penjualan di muka umum, sepanjang
penjualan itu dapat dilakukan di hadapan Notaris, persewaan
umum, atau pemborongan umum, atau menjadi anggota rapat
yang risalahnya dibuat oleh Notaris.

(3) Pelanggaran …

---

PRESIDEN

(3) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) berakibat akta hanya mempunyai kekuatan pembuktian
sebagai akta di bawah tangan apabila akta itu ditandatangani
oleh penghadap, tanpa mengurangi kewajiban Notaris yang
membuat akta itu untuk membayar biaya, ganti rugi, dan bunga
kepada yang bersangkutan.

Pasal 53

Akta Notaris tidak boleh memuat penetapan atau ketentuan yang
memberikan sesuatu hak dan/atau keuntungan bagi :
- Notaris, istri atau suami Notaris;
- saksi, istri atau suami saksi; atau
- orang yang mempunyai hubungan kekeluargaan dengan Notaris
atau saksi, baik hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau
ke bawah tanpa pembatasan derajat maupun hubungan
perkawinan sampai dengan derajat ketiga.

Bagian Kedua
Grosse Akta, Salinan Akta, dan Kutipan Akta

Pasal 54

Notaris hanya dapat memberikan, memperlihatkan, atau
memberitahukan isi akta, Grosse Akta, Salinan Akta atau Kutipan
Akta, kepada orang yang berkepentingan langsung pada akta, ahli
waris, atau orang yang memperoleh hak, kecuali ditentukan lain
oleh peraturan perundang-undangan.

Pasal 55

(1) Notaris yang mengeluarkan Grosse Akta membuat catatan pada

minuta akta mengenai penerima Grosse Akta dan tanggal
pengeluaran dan catatan tersebut ditandatangani oleh Notaris.

(2) Grosse Akta pengakuan utang yang dibuat di hadapan Notaris

adalah Salinan Akta yang mempunyai kekuatan eksekutorial.

(3) Grosse Akta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada bagian

kepala akta memuat frasa “DEMI KEADILAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”, dan
pada bagian akhir atau penutup akta memuat frasa “diberikan
sebagai grosse pertama”, dengan menyebutkan nama orang
yang memintanya dan untuk siapa grosse dikeluarkan serta
tanggal pengeluarannya.

(4) Grosse…

---

PRESIDEN

(4) Grosse Akta kedua dan selanjutnya hanya dapat diberikan

kepada orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54
berdasarkan penetapan pengadilan.

Pasal 56

(1) Akta originali, Grosse Akta, Salinan Akta, atau Kutipan Akta

yang dikeluarkan oleh Notaris wajib dibubuhi teraan
cap/stempel.

(2) Teraan cap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus pula

dibubuhkan pada salinan surat yang dilekatkan pada Minuta Akta.

(3) Surat di bawah tangan yang disahkan atau dilegalisasi, surat di

bawah tangan yang didaftar dan pencocokan fotokopi oleh
Notaris wajib diberi teraan cap/stempel serta paraf dan tanda
tangan Notaris.

Pasal 57

Grosse Akta, Salinan Akta, Kutipan Akta Notaris, atau pengesahan
surat di bawah tangan yang dilekatkan pada akta yang disimpan
dalam Protokol Notaris, hanya dapat dikeluarkan oleh Notaris yang
membuatnya, Notaris Pengganti, atau pemegang Protokol Notaris
yang sah.

Bagian Ketiga
Pembuatan, Penyimpanan, dan Penyerahan Protokol Notaris

Pasal 58

(1) Notaris membuat daftar akta, daftar surat di bawah tangan yang

disahkan, daftar surat di bawah tangan yang dibukukan, dan
daftar surat lain yang diwajibkan oleh Undang-Undang ini.

(2) Dalam daftar akta sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

Notaris setiap hari mencatat semua akta yang dibuat oleh atau
di hadapannya, baik dalam bentuk Minuta Akta maupun
originali, tanpa sela-sela kosong, masing-masing dalam ruang
yang ditutup dengan garis-garis tinta, dengan mencantumkan
nomor urut, nomor bulanan, tanggal, sifat akta, dan nama
semua orang yang bertindak baik untuk dirinya sendiri maupun
sebagai kuasa orang lain.

(3) Akta yang dikeluarkan dalam bentuk originali yang dibuat

dalam rangkap 2 (dua) atau lebih pada saat yang sama, dicatat
dalam daftar dengan satu nomor.

(4) Setiap…

---

PRESIDEN

(4) Setiap halaman dalam daftar diberi nomor urut dan diparaf oleh

Majelis Pengawas Daerah, kecuali pada halaman pertama dan
terakhir ditandatangani oleh Majelis Pengawas Daerah.

(5) Pada halaman sebelum halaman pertama dicantumkan

keterangan tentang jumlah halaman daftar akta yang
ditandatangani oleh Majelis Pengawas Daerah.

(6) Dalam daftar surat di bawah tangan yang disahkan dan daftar

surat di bawah tangan yang dibukukan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Notaris setiap hari mencatat surat di bawah
tangan yang disahkan atau dibukukan, tanpa sela-sela kosong,
masing-masing dalam ruang yang ditutup dengan garis-garis
tinta, dengan mencantumkan nomor urut, tanggal, sifat surat,
dan nama semua orang yang bertindak baik untuk dirinya
sendiri maupun sebagai kuasa orang lain.

Pasal 59

(1) Notaris membuat daftar klapper untuk daftar akta dan daftar

surat di bawah tangan yang disahkan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 58 ayat (1), disusun menurut abjad dan dikerjakan
setiap bulan.

(2) Daftar klapper sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat

nama semua orang yang menghadap dengan menyebutkan di
belakang tiap-tiap nama, sifat, dan nomor akta, atau surat yang
dicatat dalam daftar akta dan daftar surat di bawah tangan.

Pasal 60

(1) Akta yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris Pengganti atau

Notaris Pengganti Khusus dicatat dalam daftar akta.

(2) Surat di bawah tangan yang disahkan dan surat di bawah

tangan yang dibukukan, dicatat dalam daftar surat di bawah
tangan yang disahkan dan daftar surat di bawah tangan yang
dibukukan.

Pasal 61

(1) Notaris, secara sendiri atau melalui kuasanya, menyampaikan

secara tertulis salinan yang telah disahkannya dari daftar akta
dan daftar lain yang dibuat pada bulan sebelumnya paling lama
15 (lima belas) hari pada bulan berikutnya kepada Majelis
Pengawas Daerah.

(2) Apabila …

---

PRESIDEN

(2) Apabila dalam waktu 1 (satu) bulan Notaris tidak membuat akta,

Notaris, secara sendiri atau melalui kuasanya menyampaikan hal
tersebut secara tertulis kepada Majelis Pengawas Daerah dalam
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 62

Penyerahan Protokol Notaris dilakukan dalam hal Notaris:
- meninggal dunia;
- telah berakhir masa jabatannya;
- minta sendiri;
- tidak mampu secara rohani dan/atau jasmani untuk
melaksanakan tugas jabatan sebagai Notaris secara terus
menerus lebih dari 3 (tiga) tahun;
- diangkat menjadi pejabat negara;
- pindah wilayah jabatan;
- diberhentikan sementara; atau
- diberhentikan dengan tidak hormat.

Pasal 63

(1) Penyerahan Protokol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62

dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari dengan pembuatan
berita acara penyerahan Protokol Notaris yang ditandatangani
oleh yang menyerahkan dan yang menerima Protokol Notaris.

(2) Dalam hal terjadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf

a, penyerahan Protokol Notaris dilakukan oleh ahli waris
Notaris kepada Notaris lain yang ditunjuk oleh Majelis
Pengawas Daerah.

(3) Dalam hal terjadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf

g, penyerahan Protokol Notaris dilakukan oleh Notaris kepada
Notaris lain yang ditunjuk oleh Majelis Pengawas Daerah jika
pemberhentian sementara lebih dari 3 (tiga) bulan.

(4) Dalam hal terjadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf

b, huruf c, huruf d, huruf f, atau huruf h, penyerahan Protokol
Notaris dilakukan oleh Notaris kepada Notaris lain yang
ditunjuk oleh Menteri atas usul Majelis Pengawas Daerah.

(5) Protokol Notaris dari Notaris lain yang pada waktu

penyerahannya berumur 25 (dua puluh lima) tahun atau lebih
diserahkan oleh Notaris penerima Protokol Notaris kepada
Majelis Pengawas Daerah.

### Pasal 64 …

---

PRESIDEN

Pasal 64

(1) Protokol Notaris dari Notaris yang diangkat menjadi pejabat

negara diserahkan kepada Notaris yang ditunjuk oleh Majelis
Pengawas Daerah.

(2) Notaris pemegang Protokol Notaris sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) berwenang mengeluarkan Grosse Akta, Salinan
Akta, atau Kutipan Akta.

Pasal 65

Notaris, Notaris Pengganti, Notaris Pengganti Khusus, dan Pejabat
Sementara Notaris bertanggung jawab atas setiap akta yang
dibuatnya meskipun Protokol Notaris telah diserahkan atau
dipindahkan kepada pihak penyimpan Protokol Notaris.

Pasal 66

(1) Untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum,

atau hakim dengan persetujuan Majelis Pengawas Daerah
berwenang:
- mengambil fotokopi Minuta Akta dan/atau surat-surat yang
dilekatkan pada Minuta Akta atau Protokol Notaris dalam
penyimpanan Notaris; dan
- memanggil Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang
berkaitan dengan akta yang dibuatnya atau Protokol Notaris
yang berada dalam penyimpanan Notaris.

(2) Pengambilan fotokopi Minuta Akta atau surat-surat

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dibuat berita
acara penyerahan.

PENGAWASAN

Bagian Pertama
Umum

Pasal 67

(1) Pengawasan atas Notaris dilakukan oleh Menteri.

(2) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) Menteri membentuk Majelis Pengawas.

(3) Majelis…

---

PRESIDEN

(3) Majelis Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

berjumlah 9 (sembilan) orang, terdiri atas unsur:
- pemerintah sebanyak 3 (tiga) orang;
- organisasi Notaris sebanyak 3 (tiga) orang; dan
- ahli/akademisi sebanyak 3 (tiga) orang.

(4) Dalam hal suatu daerah tidak terdapat unsur instansi

pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a,
keanggotaan dalam Majelis Pengawas diisi dari unsur lain yang
ditunjuk oleh Menteri.

(5) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi

perilaku Notaris dan pelaksanaan jabatan Notaris.

(6) Ketentuan mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud pada

ayat (5) berlaku bagi Notaris Pengganti, Notaris Pengganti
Khusus, dan Pejabat Sementara Notaris.

Pasal 68

Majelis Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2)
terdiri atas:
- Majelis Pengawas Daerah;
- Majelis Pengawas Wilayah; dan
- Majelis Pengawas Pusat.

Bagian Kedua
Majelis Pengawas Daerah

Pasal 69

(1) Majelis Pengawas Daerah dibentuk di kabupaten atau kota.

(2) Keanggotaan Majelis Pengawas Daerah terdiri atas unsur-unsur

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (3).

(3) Ketua dan Wakil Ketua Majelis Pengawas Daerah dipilih dari

dan oleh anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4) Masa jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis

Pengawas Daerah adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat
kembali.

(5) Majelis Pengawas Daerah dibantu oleh seorang sekretaris atau

lebih yang ditunjuk dalam Rapat Majelis Pengawas Daerah.

### Pasal 70 …

---

PRESIDEN

Pasal 70

Majelis Pengawas Daerah berwenang:
- menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan
pelanggaran Kode Etik Notaris atau pelanggaran pelaksanaan
jabatan Notaris;
- melakukan pemeriksaan terhadap Protokol Notaris secara
berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau setiap waktu
yang dianggap perlu;
- memberikan izin cuti untuk waktu sampai dengan 6 (enam)
bulan;
- menetapkan Notaris Pengganti dengan memperhatikan usul
Notaris yang bersangkutan;
- menentukan tempat penyimpanan Protokol Notaris yang pada
saat serah terima Protokol Notaris telah berumur 25 (dua puluh
lima) tahun atau lebih;
- menunjuk Notaris yang akan bertindak sebagai pemegang
sementara Protokol Notaris yang diangkat sebagai pejabat
negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4);
- menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan
pelanggaran Kode Etik Notaris atau pelanggaran ketentuan
dalam Undang-Undang ini; dan
- membuat dan menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan
huruf g kepada Majelis Pengawas Wilayah.

Pasal 71

Majelis Pengawas Daerah berkewajiban:
- mencatat pada buku daftar yang termasuk dalam Protokol
Notaris dengan menyebutkan tanggal pemeriksaan, jumlah akta
serta jumlah surat di bawah tangan yang disahkan dan yang
dibuat sejak tanggal pemeriksaan terakhir;
- membuat berita acara pemeriksaan dan menyampaikannya
kepada Majelis Pengawas Wilayah setempat, dengan tembusan
kepada Notaris yang bersangkutan, Organisasi Notaris, dan
Majelis Pengawas Pusat;
- merahasiakan isi akta dan hasil pemeriksaan;
- menerima salinan yang telah disahkan dari daftar akta dan
daftar lain dari Notaris dan merahasiakannya;

  • memeriksa …

---

PRESIDEN

- memeriksa laporan masyarakat terhadap Notaris dan
menyampaikan hasil pemeriksaan tersebut kepada Majelis
Pengawas Wilayah dalam waktu 30 (tiga puluh) hari, dengan
tembusan kepada pihak yang melaporkan, Notaris yang
bersangkutan, Majelis Pengawas Pusat, dan Organisasi Notaris.
- menyampaikan permohonan banding terhadap keputusan
penolakan cuti.

Bagian Ketiga
Majelis Pengawas Wilayah

Pasal 72

(1) Majelis Pengawas Wilayah dibentuk dan berkedudukan di

ibukota provinsi.

(2) Keanggotaan Majelis Pengawas Wilayah terdiri atas unsur

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (3).

(3) Ketua dan Wakil Ketua Majelis Pengawas Wilayah dipilih dari

dan oleh anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4) Masa jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis

Pengawas Wilayah adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat
kembali.

(5) Majelis Pengawas Wilayah dibantu oleh seorang sekretaris atau

lebih yang ditunjuk dalam Rapat Majelis Pengawas Wilayah.

Pasal 73

(1) Majelis Pengawas Wilayah berwenang:

- menyelenggarakan sidang untuk memeriksa dan mengambil
keputusan atas laporan masyarakat yang disampaikan
melalui Majelis Pengawas Wilayah;
- memanggil Notaris terlapor untuk dilakukan pemeriksaan
atas laporan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
- memberikan izin cuti lebih dari 6 (enam) bulan sampai 1
(satu) tahun;
- memeriksa dan memutus atas keputusan Majelis Pengawas
Daerah yang menolak cuti yang diajukan oleh Notaris
pelapor;
- memberikan sanksi berupa teguran lisan atau tertulis;
- mengusulkan pemberian sanksi terhadap Notaris kepada
Majelis Pengawas Pusat berupa:
1. pemberhentian sementara 3 (tiga) bulan sampai dengan
6 (enam) bulan; atau
1. pemberhentian dengan tidak hormat.
- membuat berita acara atas setiap keputusan penjatuhan
sanksi sebagaimana dimaksud pada huruf e dan huruf f.

(2) Keputusan …

---

PRESIDEN

(2) Keputusan Majelis Pengawas Wilayah sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf e bersifat final.

(3) Terhadap setiap keputusan penjatuhan sanksi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f dibuatkan berita
acara.

Pasal 74

(1) Pemeriksaan dalam sidang Majelis Pengawas Wilayah

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) huruf a bersifat
tertutup untuk umum.

(2) Notaris berhak untuk membela diri dalam pemeriksaan dalam

sidang Majelis Pengawas Wilayah.

Pasal 75

Majelis Pengawas Wilayah berkewajiban:
- menyampaikan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
73 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f kepada
Notaris yang bersangkutan dengan tembusan kepada Majelis
Pengawas Pusat, dan Organisasi Notaris; dan
- menyampaikan pengajuan banding dari Notaris kepada Majelis
Pengawas Pusat terhadap penjatuhan sanksi dan penolakan cuti.

Bagian Keempat
Majelis Pengawas Pusat

Pasal 76

(1) Majelis Pengawas Pusat dibentuk dan berkedudukan di ibukota

negara.

(2) Keanggotaan Majelis Pengawas Pusat terdiri atas unsur

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (3).

(3) Ketua dan Wakil Ketua Majelis Pengawas Pusat dipilih dari

dan oleh anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4) Masa jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis

Pengawas Pusat adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat
kembali.

(5) Majelis Pengawas Pusat dibantu oleh seorang sekretaris atau

lebih yang ditunjuk dalam Rapat Majelis Pengawas Pusat.

### Pasal 77 …

---

PRESIDEN

Pasal 77

Majelis Pengawas Pusat berwenang :
- menyelenggarakan sidang untuk memeriksa dan mengambil
keputusan dalam tingkat banding terhadap penjatuhan sanksi
dan penolakan cuti;
- memanggil Notaris terlapor untuk dilakukan pemeriksaan
sebagaimana dimaksud pada huruf a;
- menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara; dan
- mengusulkan pemberian sanksi berupa pemberhentian dengan
tidak hormat kepada Menteri.

Pasal 78

(1) Pemeriksaan dalam sidang Majelis Pengawas Pusat

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf a bersifat terbuka
untuk umum.

(2) Notaris berhak untuk membela diri dalam pemeriksaan sidang

Majelis Pengawas Pusat.

Pasal 79

Majelis Pengawas Pusat berkewajiban menyampaikan keputusan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf a kepada Menteri dan
Notaris yang bersangkutan dengan tembusan kepada Majelis
Pengawas Wilayah dan Majelis Pengawas Daerah yang
bersangkutan serta Organisasi Notaris.

Pasal 80

(1) Selama Notaris diberhentikan sementara dari jabatannya,

Majelis Pengawas Pusat mengusulkan seorang pejabat
sementara Notaris kepada Menteri.

(2) Menteri menunjuk Notaris yang akan menerima Protokol

Notaris dari Notaris yang diberhentikan sementara.

Pasal 81

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan dan
pemberhentian anggota, susunan organisasi dan tata kerja, serta tata
cara pemeriksaan Majelis Pengawas diatur dengan Peraturan
Menteri.

## BAB X …

---

PRESIDEN

Pasal 82

(1) Notaris berhimpun dalam satu wadah Organisasi Notaris.

(2) Ketentuan mengenai tujuan, tugas, wewenang, tata kerja, dan

susunan organisasi ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 83

(1) Organisasi Notaris menetapkan dan menegakkan Kode Etik

Notaris.

(2) Organisasi Notaris memiliki buku daftar anggota dan

salinannya disampaikan kepada Menteri dan Majelis Pengawas.

Pasal 84

Tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh Notaris terhadap
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf i,

### Pasal 16 ayat (1) huruf k, Pasal 41, Pasal 44, Pasal 48, Pasal 49,

### Pasal 50, Pasal 51, atau Pasal 52 yang mengakibatkan suatu akta

hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah
tangan atau suatu akta menjadi batal demi hukum dapat menjadi
alasan bagi pihak yang menderita kerugian untuk menuntut
penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga kepada Notaris.

Pasal 85

Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal
16 ayat (1) huruf a, Pasal 16 ayat (1) huruf b, Pasal 16 ayat (1)
huruf c, Pasal 16 ayat (1) huruf d, Pasal 16 ayat (1) huruf e, Pasal
16 ayat (1) huruf f, Pasal 16 ayat (1) huruf g, Pasal 16 ayat (1)
huruf h, Pasal 16 ayat (1) huruf i, Pasal 16 ayat (1) huruf j, Pasal 16
ayat (1) huruf k, Pasal 17, Pasal 20, Pasal 27, Pasal 32, Pasal 37,

### Pasal 54, Pasal 58, Pasal 59, dan/atau Pasal 63, dapat dikenai

sanksi berupa:

  • teguran lisan;
  • teguran tertulis;
  • pemberhentian sementara;
  • pemberhentian …

---

PRESIDEN

  • pemberhentian dengan hormat; atau
  • pemberhentian dengan tidak hormat.

Pasal 86

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, peraturan
pelaksanaan yang berkaitan dengan jabatan Notaris tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan
Undang-Undang ini.

Pasal 87

Notaris yang telah diangkat pada saat Undang-Undang ini mulai
berlaku, dinyatakan sebagai Notaris sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang ini.

Pasal 88

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, permohonan untuk
diangkat menjadi Notaris yang sudah memenuhi persyaratan secara
lengkap dan masih dalam proses penyelesaian, tetap diproses
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lama.

Pasal 89

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Kode Etik Notaris
yang sudah ada tetap berlaku sampai ditetapkan Kode Etik Notaris
yang baru berdasarkan Undang-Undang ini.

Pasal 90

Lulusan pendidikan Spesialis Notariat yang belum diangkat sebagai
Notaris pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku tetap dapat
diangkat menjadi Notaris menurut Undang-Undang ini.

Pasal 91

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku :
1. Reglement op Het Notaris Ambt in Indonesie (Stb 1860:3)
sebagaimana telah diubah terakhir dalam Lembaran Negara
Tahun 1945 Nomor 101;

1. Ordonantie…

---

PRESIDEN

1. Ordonantie 16 September 1931 tentang Honorarium Notaris;
1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1954 tentang Wakil Notaris
dan Wakil Notaris Sementara (Lembaran Negara Tahun 1954
Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Nomor 700);
1. Pasal 54 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang
Peradilan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4379); dan
1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1949 tentang
Sumpah/Janji Jabatan Notaris,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 92

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 6 Oktober 2004

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Oktober 2004

,

ttd

---

PRESIDEN