Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan :
1. Energi adalah kemampuan untuk melakukan kerja yang
dapat berupa panas, cahaya, mekanika, kimia, dan
elektromagnetika.
1. Sumber energi adalah sesuatu yang dapat menghasilkan
energi, baik secara langsung maupun melalui proses
konversi atau transformasi.
1. Sumber daya energi adalah sumber daya alam yang dapat
dimanfaatkan, baik sebagai sumber energi maupun
sebagai energi.
1. Sumber energi baru adalah sumber energi yang dapat
dihasilkan oleh teknologi baru baik yang berasal dari
sumber energi terbarukan maupun sumber energi tak
terbarukan, antara lain nuklir, hidrogen, gas metana batu
bara (coal bed methane), batu bara tercairkan (liquified
coal), dan batu bara tergaskan (gasified coal).
1. Energi baru adalah energi yang berasal dari sumber energi
baru.
1. Sumber energi terbarukan adalah sumber energi yang
dihasilkan dari sumber daya energi yang berkelanjutan
jika dikelola dengan baik, antara lain panas bumi,
angin, bioenergi, sinar matahari, aliran dan terjunan
air, serta gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut.
1. Energi . . .
---
1. Energi terbarukan adalah energi yang berasal dari sumber
energi terbarukan.
1. Sumber energi tak terbarukan adalah sumber energi yang
dihasilkan dari sumber daya energi yang akan habis jika
dieksploitasi secara terus-menerus, antara lain, minyak
bumi, gas bumi, batu bara, gambut, dan serpih bitumen.
1. Energi tak terbarukan adalah energi yang berasal dari
sumber energi tak terbarukan.
1. Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua
benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk
manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi
kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia
serta makhluk hidup lain.
1. Pelestarian fungsi lingkungan hidup adalah rangkaian
upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan
daya tampung lingkungan hidup.
1. Badan usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum
yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-
menerus, dan didirikan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, serta bekerja dan berkedudukan
dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. Bentuk usaha tetap adalah badan usaha yang didirikan
dan berbadan hukum di luar wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang melakukan kegiatan dan
berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan wajib mematuhi peraturan perundang-
undangan Republik Indonesia.
1. Cadangan penyangga energi adalah jumlah ketersediaan
sumber energi dan energi yang disimpan secara nasional
yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan energi
nasional pada kurun waktu tertentu.
1. Penyediaan energi adalah kegiatan atau proses
menyediakan energi, baik dari dalam negeri maupun dari
luar negeri.
1. Pemanfaatan energi adalah kegiatan menggunakan energi,
baik langsung maupun tidak langsung, dari sumber
energi.
1. Pengelolaan energi adalah penyelenggaraan kegiatan
penyediaan, pengusahaan, dan pemanfaatan energi serta
penyediaan cadangan strategis dan konservasi sumber
daya energi.
1. Pengusahaan . . .
---
1. Pengusahaan energi adalah kegiatan menyelenggarakan
usaha penyediaan dan/atau pemanfaatan energi.
1. Pengusahaan jasa energi adalah kegiatan
menyelenggarakan usaha jasa yang secara langsung atau
tidak langsung berkaitan dengan penyediaan dan/atau
pemanfaatan energi.
1. Cadangan energi adalah sumber daya energi yang sudah
diketahui lokasi, jumlah, dan mutunya.
1. Diversifikasi energi adalah penganekaragaman
pemanfaatan sumber energi.
1. Cadangan strategis adalah cadangan energi untuk masa
depan.
1. Konservasi energi adalah upaya sistematis, terencana, dan
terpadu guna melestarikan sumber daya energi dalam
negeri serta meningkatkan efisiensi pemanfaatannya.
1. Konservasi sumber daya energi adalah pengelolaan
sumber daya energi yang menjamin pemanfaatannya dan
persediaannya dengan tetap memelihara dan
meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragamannya.
1. Kebijakan energi nasional adalah kebijakan pengelolaan
energi yang berdasarkan prinsip berkeadilan,
berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan guna
terciptanya kemandirian dan ketahanan energi nasional.
1. Dewan Energi Nasional adalah suatu lembaga bersifat
nasional, mandiri, dan tetap yang bertanggung jawab
atas kebijakan energi nasional.
1. Rencana umum energi adalah rencana pengelolaan energi
untuk memenuhi kebutuhan energi di suatu wilayah,
antarwilayah, atau nasional.
1. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota
dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah.
1. Menteri adalah menteri yang bidang tugasnya bertanggung
jawab di bidang energi.
## BAB II . . .
---
