Langsung ke konten

ADMINISTRASI PEMERINTAHAN

UU No. 30 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Administrasi Pemerintahan adalah tata laksana
dalam pengambilan keputusan dan/atau tindakan
oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan.

1. Fungsi Pemerintahan adalah fungsi dalam
melaksanakan Administrasi Pemerintahan yang
meliputi fungsi pengaturan, pelayanan,
pembangunan, pemberdayaan, dan pelindungan.

1. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan adalah
unsur yang melaksanakan Fungsi Pemerintahan,
baik di lingkungan pemerintah maupun
penyelenggara negara lainnya.

1. Atasan Pejabat adalah atasan pejabat langsung
yang mempunyai kedudukan dalam organisasi atau
strata pemerintahan yang lebih tinggi.

1. Wewenang adalah hak yang dimiliki oleh Badan
dan/atau Pejabat Pemerintahan atau
penyelenggara negara lainnya untuk mengambil
keputusan dan/atau tindakan dalam
penyelenggaraan pemerintahan.

1. Kewenangan . . .

---

1. Kewenangan Pemerintahan yang selanjutnya
disebut Kewenangan adalah kekuasaan Badan
dan/atau Pejabat Pemerintahan atau
penyelenggara negara lainnya untuk bertindak
dalam ranah hukum publik.

1. Keputusan Administrasi Pemerintahan yang juga
disebut Keputusan Tata Usaha Negara atau
Keputusan Administrasi Negara yang selanjutnya
disebut Keputusan adalah ketetapan tertulis yang
dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat
Pemerintahan dalam penyelenggaraan
pemerintahan.

1. Tindakan Administrasi Pemerintahan yang
selanjutnya disebut Tindakan adalah perbuatan
Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara
lainnya untuk melakukan dan/atau tidak
melakukan perbuatan konkret dalam rangka
penyelenggaraan pemerintahan.

1. Diskresi adalah Keputusan dan/atau Tindakan
yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat
Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret
yang dihadapi dalam penyelenggaraan
pemerintahan dalam hal peraturan perundang-
undangan yang memberikan pilihan, tidak
mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau
adanya stagnasi pemerintahan.

1. Bantuan Kedinasan adalah kerja sama antara
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan guna
kelancaran pelayanan Administrasi Pemerintahan
di suatu instansi pemerintahan yang
membutuhkan.

1. Keputusan Berbentuk Elektronis adalah Keputusan
yang dibuat atau disampaikan dengan
menggunakan atau memanfaatkan media
elektronik.

1. Legalisasi . . .

---

1. Legalisasi adalah pernyataan Badan dan/atau
Pejabat Pemerintahan mengenai keabsahan suatu
salinan surat atau dokumen Administrasi
Pemerintahan yang dinyatakan sesuai dengan
aslinya.

1. Sengketa Kewenangan adalah klaim penggunaan
Wewenang yang dilakukan oleh 2 (dua) Pejabat
Pemerintahan atau lebih yang disebabkan oleh
tumpang tindih atau tidak jelasnya Pejabat
Pemerintahan yang berwenang menangani suatu
urusan pemerintahan.

1. Konflik Kepentingan adalah kondisi Pejabat
Pemerintahan yang memiliki kepentingan pribadi
untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang
lain dalam penggunaan Wewenang sehingga dapat
mempengaruhi netralitas dan kualitas Keputusan
dan/atau Tindakan yang dibuat dan/atau
dilakukannya.

1. Warga Masyarakat adalah seseorang atau badan
hukum perdata yang terkait dengan Keputusan
dan/atau Tindakan.

1. Upaya Administratif adalah proses penyelesaian
sengketa yang dilakukan dalam lingkungan
Administrasi Pemerintahan sebagai akibat
dikeluarkannya Keputusan dan/atau Tindakan
yang merugikan.

1. Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik yang
selanjutnya disingkat AUPB adalah prinsip yang
digunakan sebagai acuan penggunaan Wewenang
bagi Pejabat Pemerintahan dalam mengeluarkan
Keputusan dan/atau Tindakan dalam
penyelenggaraan pemerintahan.

1. Pengadilan adalah Pengadilan Tata Usaha Negara.

1. Izin . . .

---

1. Izin adalah Keputusan Pejabat Pemerintahan yang
berwenang sebagai wujud persetujuan atas
permohonan Warga Masyarakat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Konsesi adalah Keputusan Pejabat Pemerintahan
yang berwenang sebagai wujud persetujuan dari
kesepakatan Badan dan/atau Pejabat
Pemerintahan dengan selain Badan dan/atau
Pejabat Pemerintahan dalam pengelolaan fasilitas
umum dan/atau sumber daya alam dan
pengelolaan lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

1. Dispensasi adalah Keputusan Pejabat
Pemerintahan yang berwenang sebagai wujud
persetujuan atas permohonan Warga Masyarakat
yang merupakan pengecualian terhadap suatu
larangan atau perintah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

1. Atribusi adalah pemberian Kewenangan kepada
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan oleh
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 atau Undang-Undang.

1. Delegasi adalah pelimpahan Kewenangan dari
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih
tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat
Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung
jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya
kepada penerima delegasi.

1. Mandat adalah pelimpahan Kewenangan dari
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih
tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat
Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung
jawab dan tanggung gugat tetap berada pada
pemberi mandat.

1. Menteri . . .

---

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan
aparatur negara.

Bagian Kesatu
Maksud

Pasal 2

Undang-Undang tentang Administrasi Pemerintahan
dimaksudkan sebagai salah satu dasar hukum bagi
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan, Warga
Masyarakat, dan pihak-pihak lain yang terkait dengan
Administrasi Pemerintahan dalam upaya meningkatkan
kualitas penyelenggaraan pemerintahan.

Bagian Kedua
Tujuan

Pasal 3

Tujuan Undang-Undang tentang Administrasi
Pemerintahan adalah:

- menciptakan tertib penyelenggaraan Administrasi
Pemerintahan;

  • menciptakan kepastian hukum;
  • mencegah terjadinya penyalahgunaan Wewenang;

- menjamin akuntabilitas Badan dan/atau Pejabat
Pemerintahan;

  • memberikan . . .

---

- memberikan pelindungan hukum kepada Warga
Masyarakat dan aparatur pemerintahan;

- melaksanakan ketentuan peraturan perundang-
undangan dan menerapkan AUPB; dan

- memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya
kepada Warga Masyarakat.

Bagian Kesatu
Ruang Lingkup

Pasal 4

(1) Ruang lingkup pengaturan Administrasi

Pemerintahan dalam Undang-Undang ini meliputi
semua aktivitas:

- Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang
menyelenggarakan Fungsi Pemerintahan dalam
lingkup lembaga eksekutif;

- Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang
menyelenggarakan Fungsi Pemerintahan dalam
lingkup lembaga yudikatif;

- Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang
menyelenggarakan Fungsi Pemerintahan dalam
lingkup lembaga legislatif; dan

- Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan lainnya
yang menyelenggarakan Fungsi Pemerintahan
yang disebutkan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan/atau
undang-undang.

(2) Pengaturan . . .

---

(2) Pengaturan Administrasi Pemerintahan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup
tentang hak dan kewajiban pejabat pemerintahan,
kewenangan pemerintahan, diskresi,
penyelenggaraan administrasi pemerintahan,
prosedur administrasi pemerintahan, keputusan
pemerintahan, upaya administratif, pembinaan dan
pengembangan administrasi pemerintahan, dan
sanksi administratif.

Bagian Kedua
Asas

Pasal 5

Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan
berdasarkan:
- asas legalitas;
- asas pelindungan terhadap hak asasi manusia; dan
- AUPB.

Pasal 6

(1) Pejabat Pemerintahan memiliki hak untuk

menggunakan Kewenangan dalam mengambil
Keputusan dan/atau Tindakan.

(2) Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

- melaksanakan Kewenangan yang dimiliki
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan dan AUPB;

  • menyelenggarakan . . .

---

- menyelenggarakan aktivitas pemerintahan
berdasarkan Kewenangan yang dimiliki;

- menetapkan Keputusan berbentuk tertulis atau
elektronis dan/atau menetapkan Tindakan;

- menerbitkan atau tidak menerbitkan,
mengubah, mengganti, mencabut, menunda,
dan/atau membatalkan Keputusan dan/atau
Tindakan;

- menggunakan Diskresi sesuai dengan
tujuannya;

- mendelegasikan dan memberikan Mandat
kepada Pejabat Pemerintahan lainnya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundangan-
undangan;

- menunjuk pelaksana harian atau pelaksana
tugas untuk melaksanakan tugas apabila
pejabat definitif berhalangan;

- menerbitkan Izin, Dispensasi, dan/atau Konsesi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;

- memperoleh perlindungan hukum dan jaminan
keamanan dalam menjalankan tugasnya;

- memperoleh bantuan hukum dalam
pelaksanaan tugasnya;

- menyelesaikan Sengketa Kewenangan di
lingkungan atau wilayah kewenangannya;

- menyelesaikan Upaya Administratif yang
diajukan masyarakat atas Keputusan dan/atau
Tindakan yang dibuatnya; dan

- menjatuhkan sanksi administratif kepada
bawahan yang melakukan pelanggaran
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

### Pasal 7 . . .

---

Pasal 7

(1) Pejabat Pemerintahan berkewajiban untuk

menyelenggarakan Administrasi Pemerintahan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan, kebijakan pemerintahan, dan AUPB.

(2) Pejabat Pemerintahan memiliki kewajiban:

- membuat Keputusan dan/atau Tindakan sesuai
dengan kewenangannya;
- mematuhi AUPB dan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
- mematuhi persyaratan dan prosedur
pembuatan Keputusan dan/atau Tindakan;
- mematuhi Undang-Undang ini dalam
menggunakan Diskresi;
- memberikan Bantuan Kedinasan kepada Badan
dan/atau Pejabat Pemerintahan yang meminta
bantuan untuk melaksanakan penyelenggaraan
pemerintahan tertentu;
- memberikan kesempatan kepada Warga
Masyarakat untuk didengar pendapatnya
sebelum membuat Keputusan dan/atau
Tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
- memberitahukan kepada Warga Masyarakat
yang berkaitan dengan Keputusan dan/atau
Tindakan yang menimbulkan kerugian paling
lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak
Keputusan dan/atau Tindakan ditetapkan
dan/atau dilakukan;
- menyusun standar operasional prosedur
pembuatan Keputusan dan/atau Tindakan;
- memeriksa dan meneliti dokumen Administrasi
Pemerintahan, serta membuka akses dokumen
Administrasi Pemerintahan kepada Warga
Masyarakat, kecuali ditentukan lain oleh
undang-undang;

  • menerbitkan . . .

---

- menerbitkan Keputusan terhadap permohonan
Warga Masyarakat, sesuai dengan hal-hal yang
diputuskan dalam keberatan/banding;

- melaksanakan Keputusan dan/atau Tindakan
yang sah dan Keputusan yang telah dinyatakan
tidak sah atau dibatalkan oleh Pengadilan,
pejabat yang bersangkutan, atau Atasan
Pejabat; dan

- mematuhi putusan Pengadilan yang telah
berkekuatan hukum tetap.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 8

(1) Setiap Keputusan dan/atau Tindakan harus

ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Badan
dan/atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang.

(2) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam

menggunakan Wewenang wajib berdasarkan:

  • peraturan perundang-undangan; dan
  • AUPB.

(3) Pejabat Administrasi Pemerintahan dilarang

menyalahgunakan Kewenangan dalam menetapkan
dan/atau melakukan Keputusan dan/atau
Tindakan.

Bagian . . .

---

Bagian Kedua
Peraturan Perundang-undangan

Pasal 9

(1) Setiap Keputusan dan/atau Tindakan wajib

berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan dan AUPB.

(2) Peraturan perundang-undangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) meliputi:

- peraturan perundang-undangan yang menjadi
dasar Kewenangan; dan

- peraturan perundang-undangan yang menjadi
dasar dalam menetapkan dan/atau melakukan
Keputusan dan/atau Tindakan.

(3) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam

menetapkan dan/atau melakukan Keputusan
dan/atau Tindakan wajib mencantumkan atau
menunjukkan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang menjadi dasar Kewenangan dan
dasar dalam menetapkan dan/atau melakukan
Keputusan dan/atau Tindakan.

(4) Ketiadaan atau ketidakjelasan peraturan

perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b, tidak menghalangi Badan
dan/atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang
untuk menetapkan dan/atau melakukan
Keputusan dan/atau Tindakan sepanjang
memberikan kemanfaatan umum dan sesuai
dengan AUPB.

Bagian . . .

---

Bagian Ketiga
Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik

Pasal 10

(1) AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini

meliputi asas:

  • kepastian hukum;
  • kemanfaatan;
  • ketidakberpihakan;
  • kecermatan;
  • tidak menyalahgunakan kewenangan;
  • keterbukaan;
  • kepentingan umum; dan
  • pelayanan yang baik.

(2) Asas-asas umum lainnya di luar AUPB

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diterapkan sepanjang dijadikan dasar penilaian
hakim yang tertuang dalam putusan Pengadilan
yang berkekuatan hukum tetap.

Bagian Keempat
Atribusi, Delegasi, dan Mandat

Paragraf 1
Umum

Pasal 11

Kewenangan diperoleh melalui Atribusi, Delegasi,
dan/atau Mandat.

Paragraf 2 . . .

---

Paragraf 2
Atribusi

Pasal 12

(1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan

memperoleh Wewenang melalui Atribusi apabila:

- diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan/atau
undang-undang;

- merupakan Wewenang baru atau sebelumnya
tidak ada; dan

- Atribusi diberikan kepada Badan dan/atau
Pejabat Pemerintahan.

(2) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang

memperoleh Wewenang melalui Atribusi, tanggung
jawab Kewenangan berada pada Badan dan/atau
Pejabat Pemerintahan yang bersangkutan.

(3) Kewenangan Atribusi tidak dapat didelegasikan,

kecuali diatur di dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan/atau
undang-undang.

Paragraf 3
Delegasi

Pasal 13

(1) Pendelegasian Kewenangan ditetapkan berdasarkan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan

memperoleh Wewenang melalui Delegasi apabila:

- diberikan oleh Badan/Pejabat Pemerintahan
kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan
lainnya;
- ditetapkan . . .

---

- ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah,
Peraturan Presiden, dan/atau Peraturan
Daerah; dan

- merupakan Wewenang pelimpahan atau
sebelumnya telah ada.

(3) Kewenangan yang didelegasikan kepada Badan

dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak dapat
didelegasikan lebih lanjut, kecuali ditentukan lain
dalam peraturan perundang-undangan.

(4) Dalam hal ketentuan peraturan perundang-

undangan menentukan lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Badan dan/atau Pejabat
Pemerintahan yang memperoleh Wewenang melalui
Delegasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat mensubdelegasikan Tindakan kepada Badan
dan/atau Pejabat Pemerintahan lain dengan
ketentuan:

- dituangkan dalam bentuk peraturan sebelum
Wewenang dilaksanakan;

- dilakukan dalam lingkungan pemerintahan itu
sendiri; dan

- paling banyak diberikan kepada Badan
dan/atau Pejabat Pemerintahan 1 (satu) tingkat
di bawahnya.

(5) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang

memberikan Delegasi dapat menggunakan sendiri
Wewenang yang telah diberikan melalui Delegasi,
kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(6) Dalam hal pelaksanaan Wewenang berdasarkan

Delegasi menimbulkan ketidakefektifan
penyelenggaraan pemerintahan, Badan dan/atau
Pejabat Pemerintahan yang memberikan
pendelegasian Kewenangan dapat menarik kembali
Wewenang yang telah didelegasikan.

(7) Badan . . .

---

(7) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang

memperoleh Wewenang melalui Delegasi, tanggung
jawab Kewenangan berada pada penerima Delegasi.

Paragraf 4
Mandat

Pasal 14

(1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan

memperoleh Mandat apabila:

- ditugaskan oleh Badan dan/atau Pejabat
Pemerintahan di atasnya; dan

  • merupakan pelaksanaan tugas rutin.

(2) Pejabat yang melaksanakan tugas rutin

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
terdiri atas:

- pelaksana harian yang melaksanakan tugas
rutin dari pejabat definitif yang berhalangan
sementara; dan

- pelaksana tugas yang melaksanakan tugas
rutin dari pejabat definitif yang berhalangan
tetap.

(3) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dapat

memberikan Mandat kepada Badan dan/atau
Pejabat Pemerintahan lain yang menjadi
bawahannya, kecuali ditentukan lain dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang

menerima Mandat harus menyebutkan atas nama
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang
memberikan Mandat.

(5) Badan . . .

---

(5) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang

memberikan Mandat dapat menggunakan sendiri
Wewenang yang telah diberikan melalui Mandat,
kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(6) Dalam hal pelaksanaan Wewenang berdasarkan

Mandat menimbulkan ketidakefektifan
penyelenggaraan pemerintahan, Badan dan/atau
Pejabat Pemerintahan yang memberikan Mandat
dapat menarik kembali Wewenang yang telah
dimandatkan.

(7) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang

memperoleh Wewenang melalui Mandat tidak
berwenang mengambil Keputusan dan/atau
Tindakan yang bersifat strategis yang berdampak
pada perubahan status hukum pada aspek
organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.

(8) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang

memperoleh Wewenang melalui Mandat tanggung
jawab Kewenangan tetap pada pemberi Mandat.

Bagian Kelima
Pembatasan Kewenangan

Pasal 15

(1) Wewenang Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan

dibatasi oleh:

  • masa atau tenggang waktu Wewenang;

- wilayah atau daerah berlakunya Wewenang;
dan

  • cakupan bidang atau materi Wewenang.

(2) Badan . . .

---

(2) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang telah

berakhir masa atau tenggang waktu Wewenang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak
dibenarkan mengambil Keputusan dan/atau
Tindakan.

Bagian Keenam
Sengketa Kewenangan

Pasal 16

(1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan mencegah

terjadinya Sengketa Kewenangan dalam
penggunaan Kewenangan.

(2) Dalam hal terjadi Sengketa Kewenangan di

lingkungan pemerintahan, kewenangan
penyelesaian Sengketa Kewenangan berada pada
antaratasan Pejabat Pemerintahan yang
bersengketa melalui koordinasi untuk
menghasilkan kesepakatan, kecuali ditentukan lain
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Dalam hal penyelesaian Sengketa Kewenangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menghasilkan
kesepakatan maka kesepakatan tersebut mengikat
para pihak yang bersengketa sepanjang tidak
merugikan keuangan negara, aset negara,
dan/atau lingkungan hidup.

(4) Dalam hal penyelesaian Sengketa Kewenangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
menghasilkan kesepakatan, penyelesaian Sengketa
Kewenangan di lingkungan pemerintahan pada
tingkat terakhir diputuskan oleh Presiden.

(5) Penyelesaian . . .

---

(5) Penyelesaian Sengketa Kewenangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) yang melibatkan lembaga
negara diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi.

(6) Dalam hal Sengketa Kewenangan menimbulkan

kerugian keuangan negara, aset negara, dan/atau
lingkungan hidup, sengketa tersebut diselesaikan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Bagian Ketujuh
Larangan Penyalahgunaan Wewenang

Pasal 17

(1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang

menyalahgunakan Wewenang.

(2) Larangan penyalahgunaan Wewenang sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  • larangan melampaui Wewenang;

- larangan mencampuradukkan Wewenang;
dan/atau

  • larangan bertindak sewenang-wenang.

Pasal 18

(1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan

dikategorikan melampaui Wewenang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a apabila
Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan:

- melampaui masa jabatan atau batas waktu
berlakunya Wewenang;

- melampaui batas wilayah berlakunya
Wewenang; dan/atau

  • bertentangan . . .

---

- bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan

dikategorikan mencampuradukkan Wewenang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2)
huruf b apabila Keputusan dan/atau Tindakan
yang dilakukan:

- di luar cakupan bidang atau materi Wewenang
yang diberikan; dan/atau

- bertentangan dengan tujuan Wewenang yang
diberikan.

(3) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan

dikategorikan bertindak sewenang-wenang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2)
huruf c apabila Keputusan dan/atau Tindakan
yang dilakukan:

  • tanpa dasar Kewenangan; dan/atau

- bertentangan dengan Putusan Pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap.

Pasal 19

(1) Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan

dan/atau dilakukan dengan melampaui Wewenang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2)
huruf a dan Pasal 18 ayat (1) serta Keputusan
dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau
dilakukan secara sewenang-wenang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c dan

### Pasal 18 ayat (3) tidak sah apabila telah diuji dan

ada Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum
tetap.

(2) Keputusan . . .

---

(2) Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan

dan/atau dilakukan dengan mencampuradukkan
Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
ayat (2) huruf b dan Pasal 18 ayat (2) dapat
dibatalkan apabila telah diuji dan ada Putusan
Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pasal 20

(1) Pengawasan terhadap larangan penyalahgunaan

Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
dan Pasal 18 dilakukan oleh aparat pengawasan
intern pemerintah.

(2) Hasil pengawasan aparat pengawasan intern

pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa:

  • tidak terdapat kesalahan;
  • terdapat kesalahan administratif; atau

- terdapat kesalahan administratif yang
menimbulkan kerugian keuangan negara.

(3) Jika hasil pengawasan aparat intern pemerintah

berupa terdapat kesalahan administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b,
dilakukan tindak lanjut dalam bentuk
penyempurnaan administrasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Jika hasil pengawasan aparat intern pemerintah

berupa terdapat kesalahan administratif yang
menimbulkan kerugian keuangan negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c,
dilakukan pengembalian kerugian keuangan negara
paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak
diputuskan dan diterbitkannya hasil pengawasan.

(5) Pengembalian . . .

---

(5) Pengembalian kerugian negara sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) dibebankan kepada Badan
Pemerintahan, apabila kesalahan administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c
terjadi bukan karena adanya unsur
penyalahgunaan Wewenang.

(6) Pengembalian kerugian negara sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) dibebankan kepada Pejabat
Pemerintahan, apabila kesalahan administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c
terjadi karena adanya unsur penyalahgunaan
Wewenang.

Pasal 21

(1) Pengadilan berwenang menerima, memeriksa, dan

memutuskan ada atau tidak ada unsur
penyalahgunaan Wewenang yang dilakukan oleh
Pejabat Pemerintahan.

(2) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dapat

mengajukan permohonan kepada Pengadilan untuk
menilai ada atau tidak ada unsur penyalahgunaan
Wewenang dalam Keputusan dan/atau Tindakan.

(3) Pengadilan wajib memutus permohonan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama
21 (dua puluh satu) hari kerja sejak permohonan
diajukan.

(4) Terhadap putusan Pengadilan sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan banding ke
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

(5) Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara wajib

memutus permohonan banding sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) paling lama 21 (dua puluh
satu) hari kerja sejak permohonan banding
diajukan.

(6) Putusan . . .

---

(6) Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara

sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bersifat final
dan mengikat.

DISKRESI

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 22

(1) Diskresi hanya dapat dilakukan oleh Pejabat

Pemerintahan yang berwenang.

(2) Setiap penggunaan Diskresi Pejabat Pemerintahan

bertujuan untuk:

  • melancarkan penyelenggaraan pemerintahan;
  • mengisi kekosongan hukum;
  • memberikan kepastian hukum; dan

- mengatasi stagnasi pemerintahan dalam
keadaan tertentu guna kemanfaatan dan
kepentingan umum.

Bagian Kedua
Lingkup Diskresi

Pasal 23

Diskresi Pejabat Pemerintahan meliputi:

- pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang memberikan suatu pilihan
Keputusan dan/atau Tindakan;

  • pengambilan . . .

---

- pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan
karena peraturan perundang-undangan tidak
mengatur;

- pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan
karena peraturan perundang-undangan tidak
lengkap atau tidak jelas; dan

- pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan
karena adanya stagnasi pemerintahan guna
kepentingan yang lebih luas.

Bagian Ketiga
Persyaratan Diskresi

Pasal 24

Pejabat Pemerintahan yang menggunakan Diskresi
harus memenuhi syarat:

- sesuai dengan tujuan Diskresi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2);

- tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;

  • sesuai dengan AUPB;
  • berdasarkan alasan-alasan yang objektif;
  • tidak menimbulkan Konflik Kepentingan; dan
  • dilakukan dengan iktikad baik.

Pasal 25

(1) Penggunaan Diskresi yang berpotensi mengubah

alokasi anggaran wajib memperoleh persetujuan
dari Atasan Pejabat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(2) Persetujuan . . .

---

(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan apabila penggunaan Diskresi
berdasarkan ketentuan Pasal 23 huruf a, huruf b,
dan huruf c serta menimbulkan akibat hukum
yang berpotensi membebani keuangan negara.

(3) Dalam hal penggunaan Diskresi menimbulkan

keresahan masyarakat, keadaan darurat,
mendesak dan/atau terjadi bencana alam, Pejabat
Pemerintahan wajib memberitahukan kepada
Atasan Pejabat sebelum penggunaan Diskresi dan
melaporkan kepada Atasan Pejabat setelah
penggunaan Diskresi.

(4) Pemberitahuan sebelum penggunaan Diskresi

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan
apabila penggunaan Diskresi berdasarkan
ketentuan dalam Pasal 23 huruf d yang berpotensi
menimbulkan keresahan masyarakat.

(5) Pelaporan setelah penggunaan Diskresi

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan
apabila penggunaan Diskresi berdasarkan
ketentuan dalam Pasal 23 huruf d yang terjadi
dalam keadaan darurat, keadaan mendesak,
dan/atau terjadi bencana alam.

Bagian Keempat
Prosedur Penggunaan Diskresi

Pasal 26

(1) Pejabat yang menggunakan Diskresi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2)
wajib menguraikan maksud, tujuan, substansi,
serta dampak administrasi dan keuangan.

(2) Pejabat . . .

---

(2) Pejabat yang menggunakan Diskresi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan
permohonan persetujuan secara tertulis kepada
Atasan Pejabat.

(3) Dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah berkas

permohonan diterima, Atasan Pejabat menetapkan
persetujuan, petunjuk perbaikan, atau penolakan.

(4) Apabila Atasan Pejabat sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) melakukan penolakan, Atasan Pejabat
tersebut harus memberikan alasan penolakan
secara tertulis.

Pasal 27

(1) Pejabat yang menggunakan Diskresi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) dan ayat (4)
wajib menguraikan maksud, tujuan, substansi, dan
dampak administrasi yang berpotensi mengubah
pembebanan keuangan negara.

(2) Pejabat yang menggunakan Diskresi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan
pemberitahuan secara lisan atau tertulis kepada
Atasan Pejabat.

(3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) disampaikan paling lama 5 (lima) hari kerja
sebelum penggunaan Diskresi.

Pasal 28

(1) Pejabat yang menggunakan Diskresi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) dan ayat (5)
wajib menguraikan maksud, tujuan, substansi, dan
dampak yang ditimbulkan.

(2) Pejabat . . .

---

(2) Pejabat yang menggunakan Diskresi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan
laporan secara tertulis kepada Atasan Pejabat
setelah penggunaan Diskresi.

(3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

disampaikan paling lama 5 (lima) hari kerja
terhitung sejak penggunaan Diskresi.

Pasal 29

Pejabat yang menggunakan Diskresi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26, Pasal 27, dan Pasal 28
dikecualikan dari ketentuan memberitahukan kepada
Warga Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 ayat (2) huruf g.

Bagian Kelima
Akibat Hukum Diskresi

Pasal 30

(1) Penggunaan Diskresi dikategorikan melampaui

Wewenang apabila:

- bertindak melampaui batas waktu berlakunya
Wewenang yang diberikan oleh ketentuan
peraturan perundang-undangan;

- bertindak melampaui batas wilayah berlakunya
Wewenang yang diberikan oleh ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan/atau

  • tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 26,

### Pasal 27, dan Pasal 28.

(2) Akibat hukum dari penggunaan Diskresi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tidak
sah.

### Pasal 31 . . .

---

Pasal 31

(1) Penggunaan Diskresi dikategorikan

mencampuradukkan Wewenang apabila:

- menggunakan Diskresi tidak sesuai dengan
tujuan Wewenang yang diberikan;

  • tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 26,

### Pasal 27, dan Pasal 28; dan/atau

  • bertentangan dengan AUPB.

(2) Akibat hukum dari penggunaan Diskresi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dibatalkan.

Pasal 32

(1) Penggunaan Diskresi dikategorikan sebagai

tindakan sewenang-wenang apabila dikeluarkan
oleh pejabat yang tidak berwenang.

(2) Akibat hukum dari penggunaan Diskresi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tidak
sah.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 33

(1) Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan

dan/atau dilakukan oleh Badan dan/atau Pejabat
Pemerintahan yang berwenang bersifat mengikat
dalam penyelenggaraan pemerintahan.

(2) Keputusan . . .

---

(2) Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan

dan/atau dilakukan oleh Badan dan/atau Pejabat
Pemerintahan yang berwenang tetap berlaku
hingga berakhir atau dicabutnya Keputusan atau
dihentikannya Tindakan oleh Badan dan/atau
Pejabat Pemerintahan yang berwenang.

(3) Pencabutan Keputusan atau penghentian Tindakan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib
dilakukan oleh:

- Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang
mengeluarkan Keputusan dan/atau Tindakan;
atau

- Atasan Badan dan/atau Atasan Pejabat yang
mengeluarkan Keputusan dan/atau Tindakan
apabila pada tahap penyelesaian Upaya
Administratif.

Bagian Kedua
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan

Pasal 34

(1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang

berwenang menetapkan dan/atau melakukan
Keputusan dan/atau Tindakan terdiri atas:

- Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam
wilayah hukum tempat penyelenggaran
pemerintahan terjadi; atau

- Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam
wilayah hukum tempat seorang individu atau
sebuah organisasi berbadan hukum melakukan
aktivitasnya.

(2) Apabila . . .

---

(2) Apabila Pejabat Pemerintahan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) berhalangan menjalankan
tugasnya, maka Atasan Pejabat yang bersangkutan
dapat menunjuk Pejabat Pemerintahan yang
memenuhi persyaratan untuk bertindak sebagai
pelaksana harian atau pelaksana tugas.

(3) Pelaksana harian atau pelaksana tugas

sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
melaksanakan tugas serta menetapkan dan/atau
melakukan Keputusan dan/atau Tindakan rutin
yang menjadi Wewenang jabatannya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Penyelenggaraan pemerintahan yang melibatkan

Kewenangan lintas Badan dan/atau Pejabat
Pemerintahan dilaksanakan melalui kerja sama
antar-Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang
terlibat, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketiga
Bantuan Kedinasan

Pasal 35

(1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dapat

memberikan Bantuan Kedinasan kepada Badan
dan/atau Pejabat Pemerintahan yang meminta
dengan syarat:

- Keputusan dan/atau Tindakan tidak dapat
dilaksanakan sendiri oleh Badan dan/atau
Pejabat Pemerintahan yang meminta bantuan;

  • penyelenggaraan . . .

---

- penyelenggaraan pemerintahan tidak dapat
dilaksanakan sendiri oleh Badan dan/atau
Pejabat Pemerintahan karena kurangnya tenaga
dan fasilitas yang dimiliki oleh Badan dan/atau
Pejabat Pemerintahan;

- dalam hal melaksanakan penyelenggaraan
pemerintahan, Badan dan/atau Pejabat
Pemerintahan tidak memiliki pengetahuan dan
kemampuan untuk melaksanakannya sendiri;

- apabila untuk menetapkan Keputusan dan
melakukan kegiatan pelayanan publik, Badan
dan/atau Pejabat Pemerintahan
membutuhkan surat keterangan dan berbagai
dokumen yang diperlukan dari Badan dan/atau
Pejabat Pemerintahan lainnya; dan/atau

- jika penyelenggaraan pemerintahan hanya
dapat dilaksanakan dengan biaya, peralatan,
dan fasilitas yang besar dan tidak mampu
ditanggung sendiri oleh Badan dan/atau
Pejabat Pemerintahan tersebut.

(2) Dalam hal pelaksanaan Bantuan Kedinasan

menimbulkan biaya, maka beban yang ditimbulkan
ditetapkan bersama secara wajar oleh penerima
dan pemberi bantuan dan tidak menimbulkan
pembiayaan ganda.

Pasal 36

(1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dapat

menolak memberikan Bantuan Kedinasan apabila:

- mempengaruhi kinerja Badan dan/atau Pejabat
Pemerintahan pemberi bantuan;

- surat keterangan dan dokumen yang diperlukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan bersifat rahasia; atau

  • ketentuan . . .

---

- ketentuan peraturan perundang-undangan
tidak memperbolehkan pemberian bantuan.

(2) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang

menolak untuk memberikan Bantuan Kedinasan
kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memberikan alasan penolakan secara tertulis.

(3) Jika suatu Bantuan Kedinasan yang diperlukan

dalam keadaan darurat, maka Badan dan/atau
Pejabat Pemerintahan wajib memberikan Bantuan
Kedinasan.

Pasal 37

Tanggung jawab terhadap Keputusan dan/atau
Tindakan dalam Bantuan Kedinasan dibebankan
kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang
membutuhkan Bantuan Kedinasan, kecuali ditentukan
lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan dan/atau kesepakatan tertulis kedua belah
pihak.

Bagian Keempat
Keputusan Berbentuk Elektronis

Pasal 38

(1) Pejabat dan/atau Badan Pemerintahan dapat

membuat Keputusan Berbentuk Elektronis.

(2) Keputusan Berbentuk Elektronis wajib dibuat atau

disampaikan apabila Keputusan tidak dibuat atau
tidak disampaikan secara tertulis.

(3) Keputusan . . .

---

(3) Keputusan Berbentuk Elektronis berkekuatan

hukum sama dengan Keputusan yang tertulis dan
berlaku sejak diterimanya Keputusan tersebut oleh
pihak yang bersangkutan.

(4) Jika Keputusan dalam bentuk tertulis tidak

disampaikan, maka yang berlaku adalah
Keputusan dalam bentuk elektronis.

(5) Dalam hal terdapat perbedaan antara Keputusan

dalam bentuk elektronis dan Keputusan dalam
bentuk tertulis, yang berlaku adalah Keputusan
dalam bentuk tertulis.

(6) Keputusan yang mengakibatkan pembebanan

keuangan negara wajib dibuat dalam bentuk
tertulis.

Bagian Kelima
Izin, Dispensasi, dan Konsesi

Pasal 39

(1) Pejabat Pemerintahan yang berwenang dapat

menerbitkan Izin, Dispensasi, dan/atau Konsesi
dengan berpedoman pada AUPB dan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Keputusan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan

berbentuk Izin apabila:

- diterbitkan persetujuan sebelum kegiatan
dilaksanakan; dan

- kegiatan yang akan dilaksanakan merupakan
kegiatan yang memerlukan perhatian khusus
dan/atau memenuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(3) Keputusan . . .

---

(3) Keputusan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan

berbentuk Dispensasi apabila:

- diterbitkan persetujuan sebelum kegiatan
dilaksanakan; dan

- kegiatan yang akan dilaksanakan merupakan
kegiatan pengecualian terhadap suatu larangan
atau perintah.

(4) Keputusan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan

berbentuk Konsesi apabila:

- diterbitkan persetujuan sebelum kegiatan
dilaksanakan;

- persetujuan diperoleh berdasarkan kesepakatan
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dengan
pihak Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha
Milik Daerah, dan/atau swasta; dan

- kegiatan yang akan dilaksanakan merupakan
kegiatan yang memerlukan perhatian khusus.

(5) Izin, Dispensasi, atau Konsesi yang diajukan oleh

pemohon wajib diberikan persetujuan atau
penolakan oleh Badan dan/atau Pejabat
Pemerintahan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja
sejak diterimanya permohonan, kecuali ditentukan
lain dalam ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(6) Izin, Dispensasi, atau Konsesi tidak boleh

menyebabkan kerugian negara.

## BAB VIII . . .

---

Bagian Kesatu
Para Pihak

Pasal 40

Pihak-pihak dalam prosedur Administrasi Pemerintahan
terdiri atas:

  • Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan; dan

- Warga Masyarakat sebagai pemohon atau pihak
yang terkait.

Bagian Kedua
Pemberian Kuasa

Pasal 41

(1) Warga Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 40 huruf b dapat memberikan kuasa tertulis

kepada 1 (satu) penerima kuasa untuk mewakili
dalam prosedur Administrasi Pemerintahan,
kecuali ditentukan lain dalam undang-undang.

(2) Jika Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan

menerima lebih dari satu surat kuasa untuk satu
prosedur Administrasi Pemerintahan yang sama
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Badan
dan/atau Pejabat Pemerintahan mengembalikan
kepada pemberi kuasa untuk menentukan satu
penerima kuasa yang berwenang mewakili
kepentingan pemberi kuasa dalam prosedur
Administrasi Pemerintahan.

(3) Penerima . . .

---

(3) Penerima kuasa sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) harus dapat menunjukkan surat pemberian
kuasa secara tertulis yang sah kepada Badan
dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam prosedur
Administrasi Pemerintahan.

(4) Surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

sekurang-kurangnya memuat:

  • judul surat kuasa;
  • identitas pemberi kuasa;
  • identitas penerima kuasa;

- pernyataan pemberian kuasa khusus secara
jelas dan tegas;

  • maksud pemberian kuasa;
  • tempat dan tanggal pemberian kuasa;
  • tanda tangan pemberi dan penerima kuasa; dan
  • materai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(5) Pencabutan surat kuasa kepada penerima kuasa

hanya dapat dilakukan secara tertulis dan berlaku
pada saat surat tersebut diterima oleh Badan atau
Pejabat Pemerintahan yang bersangkutan.

(6) Dalam hal Warga Masyarakat sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 40 huruf b tidak dapat
bertindak sendiri dan tidak memiliki wakil yang
dapat bertindak atas namanya, maka Badan atau
Pejabat Pemerintahan dapat menunjuk wakil
dan/atau perwakilan pihak yang terlibat dalam
prosedur Administrasi Pemerintahan.

Bagian . . .

---

Bagian Ketiga
Konflik Kepentingan

Pasal 42

(1) Pejabat Pemerintahan yang berpotensi memiliki

Konflik Kepentingan dilarang menetapkan
dan/atau melakukan Keputusan dan/atau
Tindakan.

(2) Dalam hal Pejabat Pemerintahan memiliki Konflik

Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
maka Keputusan dan/atau Tindakan ditetapkan
dan/atau dilakukan oleh Atasan Pejabat atau
pejabat lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(3) Atasan Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) terdiri atas:

- Presiden bagi menteri/pimpinan lembaga dan
kepala daerah;
- menteri/pimpinan lembaga bagi pejabat di
lingkungannya;
- kepala daerah bagi pejabat daerah; dan
- atasan langsung dari Pejabat Pemerintahan.

Pasal 43

(1) Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 42 terjadi apabila dalam menetapkan

dan/atau melakukan Keputusan dan/atau
Tindakan dilatarbelakangi:
- adanya kepentingan pribadi dan/atau bisnis;
- hubungan dengan kerabat dan keluarga;
- hubungan dengan wakil pihak yang terlibat;
- hubungan dengan pihak yang bekerja dan
mendapat gaji dari pihak yang terlibat;

  • hubungan . . .

---

- hubungan dengan pihak yang memberikan
rekomendasi terhadap pihak yang terlibat;
dan/atau

- hubungan dengan pihak-pihak lain yang
dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(2) Dalam hal terdapat Konflik Kepentingan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Pejabat
Pemerintahan yang bersangkutan wajib
memberitahukan kepada atasannya.

Pasal 44

(1) Warga Masyarakat berhak melaporkan atau

memberikan keterangan adanya dugaan Konflik
Kepentingan Pejabat Pemerintahan dalam
menetapkan dan/atau melakukan Keputusan
dan/atau Tindakan.

(2) Laporan atau keterangan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) disampaikan kepada Atasan Pejabat
yang menetapkan dan/atau melakukan Keputusan
dan/atau Tindakan dengan mencantumkan
identitas jelas pelapor dan melampirkan bukti-
bukti terkait.

(3) Atasan Pejabat sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) wajib memeriksa, meneliti, dan
menetapkan Keputusan terhadap laporan atau
keterangan Warga Masyarakat paling lama 5 (lima)
hari kerja terhitung sejak diterimanya laporan atau
keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Dalam hal Atasan Pejabat menilai terdapat Konflik

Kepentingan, maka Atasan Pejabat wajib
menetapkan dan/atau melakukan Keputusan
dan/atau Tindakan.

(5) Keputusan . . .

---

(5) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

dan ayat (4) wajib dilaporkan kepada atasan Atasan
Pejabat dan disampaikan kepada pejabat yang
menetapkan Keputusan paling lama 5 (lima) hari
kerja.

Pasal 45

(1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dan

### Pasal 43 menjamin dan bertanggung jawab

terhadap setiap Keputusan dan/atau Tindakan
yang ditetapkan dan/atau dilakukannya.

(2) Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan

dan/atau dilakukan karena adanya Konflik
Kepentingan dapat dibatalkan.

Bagian Keempat
Sosialisasi bagi Pihak yang Berkepentingan

Pasal 46

(1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan

memberikan sosialisasi kepada pihak-pihak yang
terlibat mengenai dasar hukum, persyaratan,
dokumen, dan fakta yang terkait sebelum
menetapkan dan/atau melakukan Keputusan
dan/atau Tindakan yang dapat menimbulkan
pembebanan bagi Warga Masyarakat.

(2) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
melakukan klarifikasi dengan pihak yang terkait
secara langsung.

### Pasal 47 . . .

---

Pasal 47

Dalam hal Keputusan menimbulkan pembebanan bagi
Warga Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 46 ayat (1), maka Badan dan/atau Pejabat

Pemerintahan wajib memberitahukan kepada pihak-
pihak yang bersangkutan paling lama 10 (sepuluh) hari
kerja sebelum menetapkan dan/atau melakukan
Keputusan dan/atau Tindakan, kecuali diatur lain
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 48

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dan

### Pasal 47 tidak berlaku apabila:

- Keputusan yang bersifat mendesak dan untuk
melindungi kepentingan umum dengan
mempertimbangkan rasa kemanusiaan dan
keadilan;

- Keputusan yang tidak mengubah beban yang harus
dipikul oleh Warga Masyarakat yang bersangkutan;
dan/atau

  • Keputusan yang menyangkut penegakan hukum.

Bagian Kelima
Standar Operasional Prosedur

Pasal 49

(1) Pejabat Pemerintahan sesuai dengan

kewenangannya wajib menyusun dan
melaksanakan pedoman umum standar operasional
prosedur pembuatan Keputusan.

(2) Standar . . .

---

(2) Standar operasional prosedur sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) tertuang dalam pedoman
umum standar operasional prosedur pembuatan
Keputusan pada setiap unit kerja pemerintahan.

(3) Pedoman umum standar operasional prosedur

pembuatan Keputusan wajib diumumkan oleh
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan kepada
publik melalui media cetak, media elektronik, dan
media lainnya.

Bagian Keenam
Pemeriksaan Dokumen Administrasi Pemerintahan

Pasal 50

(1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan, sebelum

menetapkan dan/atau melakukan Keputusan
dan/atau Tindakan, harus memeriksa dokumen
dan kelengkapan Administrasi Pemerintahan dari
pemohon.

(2) Dalam melaksanakan pemeriksaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Badan dan/atau Pejabat
Pemerintahan menentukan sifat, ruang lingkup
pemeriksaan, pihak yang berkepentingan, dan
dokumen yang dibutuhkan untuk mendukung
penetapan dan/atau pelaksanaan Keputusan
dan/atau Tindakan.

(3) Dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak

permohonan Keputusan dan/atau Tindakan
diajukan dan telah memenuhi persyaratan, Badan
dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib
memberitahukan kepada pemohon, permohonan
diterima.

(4) Dalam . . .

---

(4) Dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak

permohonan Keputusan dan/atau Tindakan
diajukan dan tidak memenuhi persyaratan, Badan
dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib
memberitahukan kepada pemohon, permohonan
ditolak.

Bagian Ketujuh
Penyebarluasan Dokumen Administrasi Pemerintahan

Pasal 51

(1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib

membuka akses dokumen Administrasi
Pemerintahan kepada setiap Warga Masyarakat
untuk mendapatkan informasi, kecuali ditentukan
lain oleh undang-undang.

(2) Hak mengakses dokumen Administrasi

Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak berlaku, jika dokumen Administrasi
Pemerintahan termasuk kategori rahasia negara
dan/atau melanggar kerahasiaan pihak ketiga.

(3) Warga Masyarakat sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) memiliki kewajiban untuk tidak melakukan
penyimpangan pemanfaatan informasi yang
diperoleh.

## BAB IX . . .

---

Bagian Kesatu
Syarat Sahnya Keputusan

Pasal 52

(1) Syarat sahnya Keputusan meliputi:

  • ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;
  • dibuat sesuai prosedur; dan
  • substansi yang sesuai dengan objek Keputusan.

(2) Sahnya Keputusan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) didasarkan pada ketentuan peraturan
perundang-undangan dan AUPB.

Pasal 53

(1) Batas waktu kewajiban untuk menetapkan

dan/atau melakukan Keputusan dan/atau
Tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2) Jika ketentuan peraturan perundang-undangan

tidak menentukan batas waktu kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Badan
dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan
dan/atau melakukan Keputusan dan/atau
Tindakan dalam waktu paling lama 10 (sepuluh)
hari kerja setelah permohonan diterima secara
lengkap oleh Badan dan/atau Pejabat
Pemerintahan.

(3) Apabila dalam batas waktu sebagaimana dimaksud

pada ayat (2), Badan dan/atau Pejabat
Pemerintahan tidak menetapkan dan/atau
melakukan Keputusan dan/atau Tindakan, maka
permohonan tersebut dianggap dikabulkan secara
hukum.

(4) Pemohon . . .

---

(4) Pemohon mengajukan permohonan kepada

Pengadilan untuk memperoleh putusan
penerimaan permohonan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3).

(5) Pengadilan wajib memutuskan permohonan

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama
21 (dua puluh satu) hari kerja sejak permohonan
diajukan.

(6) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib

menetapkan Keputusan untuk melaksanakan
putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) paling lama 5 (lima) hari kerja sejak
putusan Pengadilan ditetapkan.

Pasal 54

(1) Keputusan meliputi Keputusan yang bersifat:

  • konstitutif; atau
  • deklaratif.

(2) Keputusan yang bersifat deklaratif menjadi

tanggung jawab Pejabat Pemerintahan yang
menetapkan Keputusan yang bersifat konstitutif.

Pasal 55

(1) Setiap Keputusan harus diberi alasan

pertimbangan yuridis, sosiologis, dan filosofis yang
menjadi dasar penetapan Keputusan.

(2) Pemberian alasan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) tidak diperlukan jika Keputusan tersebut
diikuti dengan penjelasan terperinci.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan ayat (2) berlaku juga dalam hal pemberian
alasan terhadap keputusan Diskresi.

### Pasal 56 . . .

---

Pasal 56

(1) Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1)
huruf a merupakan Keputusan yang tidak sah.

(2) Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1)
huruf b dan huruf c merupakan Keputusan yang
batal atau dapat dibatalkan.

Bagian Kedua
Berlaku dan Mengikatnya Keputusan

Paragraf 1
Berlakunya Keputusan

Pasal 57

Keputusan berlaku pada tanggal ditetapkan, kecuali
ditentukan lain dalam Keputusan atau ketentuan
peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar
Keputusan.

Pasal 58

(1) Setiap Keputusan harus mencantumkan batas

waktu mulai dan berakhirnya Keputusan, kecuali
yang ditentukan lain dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2) Batas waktu berlakunya Keputusan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan yang menjadi
dasar Keputusan dan/atau dalam Keputusan itu
sendiri.

(3) Dalam . . .

---

(3) Dalam hal batas waktu keberlakuan suatu

Keputusan jatuh pada hari Minggu atau hari libur
nasional, batas waktu tersebut jatuh pada hari
kerja berikutnya.

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

tidak berlaku jika kepada pihak yang
berkepentingan telah ditetapkan batas waktu
tertentu dan tidak dapat diundurkan.

(5) Batas waktu yang telah ditetapkan oleh Badan

dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam suatu
Keputusan dapat diperpanjang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6) Keputusan tidak dapat berlaku surut, kecuali

untuk menghindari kerugian yang lebih besar
dan/atau terabaikannya hak Warga Masyarakat.

Pasal 59

(1) Keputusan yang memberikan hak atau keuntungan

bagi Warga Masyarakat dapat memuat syarat-
syarat yang tidak bertentangan dengan hukum.

(2) Syarat-syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berupa ketentuan mulai dan berakhirnya:

  • Keputusan dengan batas waktu;

- Keputusan atas kejadian pada masa yang akan
datang;

  • Keputusan dengan penarikan;
  • Keputusan dengan tugas; dan/atau

- Keputusan yang bersifat susulan akibat adanya
perubahan fakta dan kondisi hukum.

Paragraf 2 . . .

---

Paragraf 2
Mengikatnya Keputusan

Pasal 60

(1) Keputusan memiliki daya mengikat sejak

diumumkan atau diterimanya Keputusan oleh
pihak yang tersebut dalam Keputusan.

(2) Dalam hal terdapat perbedaan waktu pengumuman

oleh penerima Keputusan, daya mengikat
Keputusan sejak diterimanya.

(3) Dalam hal terdapat perbedaan bukti waktu

penerimaan antara pengirim dan penerima
Keputusan, mengikatnya Keputusan didasarkan
pada bukti penerimaan yang dimiliki oleh penerima
Keputusan, kecuali dapat dibuktikan lain oleh
pengirim.

Bagian Ketiga
Penyampaian Keputusan

Pasal 61

(1) Setiap Keputusan wajib disampaikan oleh Badan

dan/atau Pejabat Pemerintahan kepada pihak-
pihak yang disebutkan dalam Keputusan tersebut.

(2) Keputusan dapat disampaikan kepada pihak yang

terlibat lainnya.

(3) Pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat memberikan kuasa secara tertulis kepada
pihak lain untuk menerima Keputusan.

### Pasal 62 . . .

---

Pasal 62

(1) Keputusan dapat disampaikan melalui pos tercatat,

kurir, atau sarana elektronis.

(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

harus segera disampaikan kepada yang
bersangkutan atau paling lama 5 (lima) hari kerja
sejak ditetapkan.

(3) Keputusan yang ditujukan bagi orang banyak atau

bersifat massal disampaikan paling lama
10 (sepuluh) hari kerja sejak ditetapkan.

(4) Keputusan yang diumumkan melalui media cetak,

media elektronik, dan/atau media lainnya mulai
berlaku paling lama 10 (sepuluh) hari kerja
terhitung sejak ditetapkan.

(5) Dalam hal terjadi permasalahan dalam pengiriman

sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Badan
dan/atau Pejabat Pemerintahan yang bersangkutan
harus memberikan bukti tanggal pengiriman dan
penerimaan.

Bagian Keempat
Perubahan, Pencabutan, Penundaan, dan Pembatalan Keputusan

Paragraf 1
Perubahan

Pasal 63

(1) Keputusan dapat dilakukan perubahan apabila

terdapat:

  • kesalahan konsideran;
  • kesalahan redaksional;
  • perubahan . . .

---

- perubahan dasar pembuatan Keputusan;
dan/atau
- fakta baru.

(2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dengan mencantumkan alasan objektif dan
memperhatikan AUPB.

(3) Keputusan perubahan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) hanya dapat ditetapkan oleh Pejabat
Pemerintahan yang menetapkan surat keputusan
dan berlaku sejak ditetapkannya Keputusan
perubahan tersebut.

(4) Keputusan perubahan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan paling lama 5 (lima) hari
kerja sejak ditemukannya alasan perubahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(5) Keputusan perubahan tidak boleh merugikan

Warga Masyarakat yang ditunjuk dalam
Keputusan.

Paragraf 2
Pencabutan

Pasal 64

(1) Keputusan hanya dapat dilakukan pencabutan

apabila terdapat cacat:

  • wewenang;
  • prosedur; dan/atau
  • substansi.

(2) Dalam hal Keputusan dicabut, harus diterbitkan

Keputusan baru dengan mencantumkan dasar
hukum pencabutan dan memperhatikan AUPB.

(3) Keputusan pencabutan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dapat dilakukan:

  • oleh . . .

---

- oleh Pejabat Pemerintahan yang menetapkan
Keputusan;

- oleh Atasan Pejabat yang menetapkan
Keputusan; atau

  • atas perintah Pengadilan.

(4) Keputusan pencabutan yang dilakukan oleh

Pejabat Pemerintahan dan Atasan Pejabat
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan
huruf b dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja
sejak ditemukannya dasar pencabutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berlaku
sejak tanggal ditetapkan keputusan pencabutan.

(5) Keputusan pencabutan yang dilakukan atas

perintah Pengadilan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf c dilakukan paling lama
21 (dua puluh satu) hari kerja sejak perintah
Pengadilan tersebut, dan berlaku sejak tanggal
ditetapkan keputusan pencabutan.

Paragraf 3
Penundaan

Pasal 65

(1) Keputusan yang sudah ditetapkan tidak dapat

ditunda pelaksanaannya, kecuali jika berpotensi
menimbulkan:

  • kerugian negara;
  • kerusakan lingkungan hidup; dan/atau
  • konflik sosial.

(2) Penundaan Keputusan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dapat dilakukan oleh:

- Pejabat Pemerintahan yang menetapkan
Keputusan; dan/atau

  • Atasan Pejabat.

(3) Penundaan . . .

---

(3) Penundaan Keputusan dapat dilakukan

berdasarkan:

  • Permintaan Pejabat Pemerintahan terkait; atau
  • Putusan Pengadilan.

Paragraf 4
Pembatalan

Pasal 66

(1) Keputusan hanya dapat dibatalkan apabila

terdapat cacat:

  • wewenang;
  • prosedur; dan/atau
  • substansi.

(2) Dalam hal Keputusan dibatalkan, harus ditetapkan

Keputusan yang baru dengan mencantumkan
dasar hukum pembatalan dan memperhatikan
AUPB.

(3) Keputusan pembatalan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dapat dilakukan oleh:

- Pejabat Pemerintahan yang menetapkan
Keputusan;

- Atasan Pejabat yang menetapkan Keputusan;
atau

  • atas putusan Pengadilan.

(4) Keputusan pembatalan yang dilakukan oleh

Pejabat Pemerintahan dan Atasan Pejabat
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan
huruf b dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja
sejak ditemukannya alasan pembatalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berlaku
sejak tanggal ditetapkan Keputusan pembatalan.

(5) Keputusan . . .

---

(5) Keputusan pencabutan yang dilakukan atas

perintah Pengadilan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf c dilakukan paling lama
21 (dua puluh satu) hari kerja sejak perintah
Pengadilan tersebut, dan berlaku sejak tanggal
ditetapkan keputusan pencabutan.

(6) Pembatalan Keputusan yang menyangkut

kepentingan umum wajib diumumkan melalui
media massa.

Pasal 67

(1) Dalam hal Keputusan dibatalkan, Badan dan/atau

Pejabat Pemerintahan menarik kembali semua
dokumen, arsip, dan/atau barang yang menjadi
akibat hukum dari Keputusan atau menjadi dasar
penetapan Keputusan.

(2) Pemilik dokumen, arsip, dan/atau barang

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
mengembalikannya kepada Badan dan/atau
Pejabat Pemerintahan yang menetapkan
pembatalan Keputusan.

Pasal 68

(1) Keputusan berakhir apabila:

  • habis masa berlakunya;

- dicabut oleh Pejabat Pemerintahan yang
berwenang;

- dibatalkan oleh pejabat yang berwenang atau
berdasarkan putusan Pengadilan; atau

- diatur dalam ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(2) Dalam . . .

---

(2) Dalam hal berakhirnya Keputusan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a, Keputusan dengan
sendirinya menjadi berakhir dan tidak mempunyai
kekuatan hukum.

(3) Dalam hal berakhirnya Keputusan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b, Keputusan yang
dicabut tidak mempunyai kekuatan hukum dan
Pejabat Pemerintahan menetapkan Keputusan
pencabutan.

(4) Dalam hal berakhirnya Keputusan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf c, Pejabat
Pemerintahan harus menetapkan Keputusan baru
untuk menindaklanjuti keputusan pembatalan.

(5) Dalam hal berakhirnya Keputusan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf d, Keputusan
tersebut berakhir dengan mengikuti ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 69

Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dapat mengubah
Keputusan atas permohonan Warga Masyarakat
terkait, baik terhadap Keputusan baru maupun
Keputusan yang pernah diubah, dicabut, ditunda atau
dibatalkan dengan alasan sebagaimana diatur dalam

### Pasal 63 ayat (1), Pasal 64 ayat (1), Pasal 65 ayat (1),

dan Pasal 66 ayat (1).

Bagian . . .

---

Bagian Kelima
Akibat Hukum Keputusan dan/atau Tindakan

Paragraf 1
Akibat Hukum Keputusan dan/atau Tindakan yang Tidak Sah

Pasal 70

(1) Keputusan dan/atau Tindakan tidak sah apabila:

- dibuat oleh Badan dan/atau Pejabat
Pemerintahan yang tidak berwenang;

- dibuat oleh Badan dan/atau Pejabat
Pemerintahan yang melampaui kewenangannya;
dan/atau

- dibuat oleh Badan dan/atau Pejabat
Pemerintahan yang bertindak sewenang-
wenang.

(2) Akibat hukum Keputusan dan/atau Tindakan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi:

- tidak mengikat sejak Keputusan dan/atau
Tindakan tersebut ditetapkan; dan

- segala akibat hukum yang ditimbulkan
dianggap tidak pernah ada.

(3) Dalam hal Keputusan yang mengakibatkan

pembayaran dari uang negara dinyatakan tidak
sah, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib
mengembalikan uang ke kas negara.

Paragraf 2
Akibat Hukum Keputusan dan/atau Tindakan yang Dapat Dibatalkan

Pasal 71

(1) Keputusan dan/atau Tindakan dapat dibatalkan

apabila:
- terdapat . . .

---

  • terdapat kesalahan prosedur; atau
  • terdapat kesalahan substansi.

(2) Akibat hukum Keputusan dan/atau Tindakan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

- tidak mengikat sejak saat dibatalkan atau tetap
sah sampai adanya pembatalan; dan

  • berakhir setelah ada pembatalan.

(3) Keputusan pembatalan dilakukan oleh Pejabat

Pemerintahan dan/atau Atasan Pejabat dengan
menetapkan dan/atau melakukan Keputusan baru
dan/atau Tindakan Pejabat Pemerintahan atau
berdasarkan perintah Pengadilan.

(4) Penetapan Keputusan baru sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) menjadi kewajiban Pejabat
Pemerintahan.

(5) Kerugian yang timbul akibat Keputusan dan/atau

Tindakan yang dibatalkan menjadi tanggung jawab
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.

Pasal 72

(1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib

melaksanakan Keputusan dan/atau Tindakan yang
sah dan Keputusan yang telah dinyatakan tidak
sah atau dibatalkan oleh Pengadilan atau pejabat
yang bersangkutan atau atasan yang
bersangkutan.

(2) Ketentuan mengenai tata cara pengembalian

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (3) dan
tanggung jawab Badan dan/atau Pejabat
Pemerintahan akibat kerugian yang ditimbulkan
dari Keputusan dan/atau Tindakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 71 ayat (5) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.

Bagian . . .

---

Bagian Keenam
Legalisasi Dokumen

Pasal 73

(1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang

menetapkan Keputusan berwenang untuk
melegalisasi salinan/fotokopi dokumen Keputusan
yang ditetapkan.

(2) Legalisasi salinan/fotokopi dokumen sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan lain yang
diberikan wewenang berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan atau pengabsahan
oleh notaris.

(3) Legalisasi Keputusan tidak dapat dilakukan jika

terdapat keraguan terhadap keaslian isinya.

(4) Tanda Legalisasi atau pengesahan harus memuat:

- pernyataan kesesuaian antara dokumen asli
dan salinan/fotokopinya; dan

- tanggal, tanda tangan pejabat yang
mengesahkan, dan cap stempel institusi atau
secara notarial.

(5) Legalisasi salinan/fotokopi dokumen yang

dilakukan oleh Badan atau Pejabat Pemerintahan
tidak dipungut biaya.

Pasal 74

(1) Keputusan wajib menggunakan bahasa Indonesia.

(2) Keputusan yang akan dilegalisasi yang

menggunakan bahasa asing atau bahasa daerah
terlebih dahulu diterjemahkan ke dalam bahasa
Indonesia.

(3) Penerjemah . . .

---

(3) Penerjemahan wajib dilakukan oleh penerjemah

resmi.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 75

(1) Warga Masyarakat yang dirugikan terhadap

Keputusan dan/atau Tindakan dapat mengajukan
Upaya Administratif kepada Pejabat
Pemerintahan atau Atasan Pejabat yang
menetapkan dan/atau melakukan Keputusan
dan/atau Tindakan.

(2) Upaya Administratif sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) terdiri atas:

  • keberatan; dan
  • banding.

(3) Upaya Administratif sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) tidak menunda pelaksanaan Keputusan
dan/atau Tindakan, kecuali:

  • ditentukan lain dalam undang-undang; dan
  • menimbulkan kerugian yang lebih besar.

(4) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib

segera menyelesaikan Upaya Administratif yang
berpotensi membebani keuangan negara.

(5) Pengajuan Upaya Administratif tidak dibebani

biaya.

### Pasal 76 . . .

---

Pasal 76

(1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan berwenang

menyelesaikan keberatan atas Keputusan dan/atau
Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan
yang diajukan oleh Warga Masyarakat.

(2) Dalam hal Warga Masyarakat tidak menerima atas

penyelesaian keberatan oleh Badan dan/atau
Pejabat Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Warga Masyarakat dapat mengajukan
banding kepada Atasan Pejabat.

(3) Dalam hal Warga Masyarakat tidak menerima atas

penyelesaian banding oleh Atasan Pejabat, Warga
Masyarakat dapat mengajukan gugatan ke
Pengadilan.

(4) Penyelesaian Upaya Administratif sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) berkaitan dengan
batal atau tidak sahnya Keputusan dengan atau
tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan tuntutan
administratif.

Bagian Kedua
Keberatan

Pasal 77

(1) Keputusan dapat diajukan keberatan dalam waktu

paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak
diumumkannya Keputusan tersebut oleh Badan
dan/atau Pejabat Pemerintahan.

(2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diajukan secara tertulis kepada Badan dan/atau
Pejabat Pemerintahan yang menetapkan
Keputusan.

(3) Dalam. . .

---

(3) Dalam hal keberatan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diterima, Badan dan/atau Pejabat
Pemerintahan wajib menetapkan Keputusan sesuai
permohonan keberatan.

(4) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan

menyelesaikan keberatan paling lama 10 (sepuluh)
hari kerja.

(5) Dalam hal Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan

tidak menyelesaikan keberatan dalam jangka
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
keberatan dianggap dikabulkan.

(6) Keberatan yang dianggap dikabulkan,

ditindaklanjuti dengan penetapan Keputusan
sesuai dengan permohonan keberatan oleh Badan
dan/atau Pejabat Pemerintahan.

(7) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib

menetapkan Keputusan sesuai dengan
permohonan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah
berakhirnya tenggang waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (4).

Bagian Ketiga
Banding

Pasal 78

(1) Keputusan dapat diajukan banding dalam waktu

paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak
keputusan upaya keberatan diterima.

(2) Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diajukan secara tertulis kepada Atasan Pejabat
yang menetapkan Keputusan.

(3) Dalam . . .

---

(3) Dalam hal banding sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dikabulkan, Badan dan/atau Pejabat
Pemerintahan wajib menetapkan Keputusan sesuai
dengan permohonan banding.

(4) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan

menyelesaikan banding paling lama 10 (sepuluh)
hari kerja.

(5) Dalam hal Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan

tidak menyelesaikan banding dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), keberatan
dianggap dikabulkan.

(6) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib

menetapkan Keputusan sesuai dengan
permohonan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah
berakhirnya tenggang waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (4).

Pasal 79

(1) Pembinaan dan pengembangan Administrasi

Pemerintahan dilakukan oleh Menteri dengan
mengikutsertakan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan dalam negeri.

(2) Pembinaan dan pengembangan Administrasi

Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan:

- melakukan supervisi pelaksanaan Undang-
Undang Administrasi Pemerintahan;

- mengawasi pelaksanaan Undang-Undang
Administrasi Pemerintahan;

  • mengembangkan . . .

---

- mengembangkan konsep Administrasi
Pemerintahan;

  • memajukan tata pemerintahan yang baik;

- meningkatkan akuntabilitas kinerja
pemerintahan;

- melindungi hak individu atau Warga
Masyarakat dari penyimpangan administrasi
ataupun penyalahgunaan Wewenang oleh
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan; dan

- mencegah penyalahgunaan Wewenang dalam
proses pengambilan Keputusan dan/atau
Tindakan.

Pasal 80

(1) Pejabat Pemerintahan yang melanggar ketentuan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2),

### Pasal 9 ayat (3), Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal

36 ayat (3), Pasal 39 ayat (5), Pasal 42 ayat (1),

### Pasal 43 ayat (2), Pasal 44 ayat (3), Pasal 44 ayat

(4), Pasal 44 ayat (5), Pasal 47, Pasal 49 ayat (1),

### Pasal 50 ayat (3), Pasal 50 ayat (4), Pasal 51 ayat

(1), Pasal 61 ayat (1), Pasal 66 ayat (6), Pasal 67

ayat (2), Pasal 75 ayat (4), Pasal 77 ayat (3), Pasal
77 ayat (7), Pasal 78 ayat (3), dan Pasal 78 ayat (6)
dikenai sanksi administratif ringan.

(2) Pejabat Pemerintahan yang melanggar ketentuan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1),

### Pasal 25 ayat (3), Pasal 53 ayat (2), Pasal 53 ayat

(6), Pasal 70 ayat (3), dan Pasal 72 ayat (1) dikenai

sanksi administratif sedang.

(3) Pejabat . . .

---

(3) Pejabat Pemerintahan yang melanggar ketentuan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal
42 dikenai sanksi administratif berat.

(4) Pejabat Pemerintahan yang melanggar ketentuan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2)
yang menimbulkan kerugian pada keuangan
negara, perekonomian nasional, dan/atau merusak
lingkungan hidup dikenai sanksi administratif
berat.

Pasal 81

(1) Sanksi administratif ringan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 80 ayat (1) berupa:

  • teguran lisan;
  • teguran tertulis; atau

- penundaan kenaikan pangkat, golongan,
dan/atau hak-hak jabatan.

(2) Sanksi administratif sedang sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) berupa:

  • pembayaran uang paksa dan/atau ganti rugi;

- pemberhentian sementara dengan memperoleh
hak-hak jabatan; atau

- pemberhentian sementara tanpa memperoleh
hak-hak jabatan.

(3) Sanksi administratif berat sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 80 ayat (3) berupa:

- pemberhentian tetap dengan memperoleh hak-
hak keuangan dan fasilitas lainnya;

- pemberhentian tetap tanpa memperoleh hak-
hak keuangan dan fasilitas lainnya;

- pemberhentian tetap dengan memperoleh hak-
hak keuangan dan fasilitas lainnya serta
dipublikasikan di media massa; atau

  • pemberhentian . . .

---

- pemberhentian tetap tanpa memperoleh hak-
hak keuangan dan fasilitas lainnya serta
dipublikasikan di media massa.

(4) Sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 82

(1) Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 81 dilakukan oleh:

  • Atasan Pejabat yang menetapkan Keputusan;

- kepala daerah apabila Keputusan ditetapkan
oleh pejabat daerah;

- menteri/pimpinan lembaga apabila Keputusan
ditetapkan oleh pejabat di lingkungannya; dan

- Presiden apabila Keputusan ditetapkan oleh
para menteri/pimpinan lembaga.

(2) Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 81 dilakukan oleh:

- gubernur apabila Keputusan ditetapkan oleh
bupati/walikota; dan

- menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri apabila Keputusan
ditetapkan oleh gubernur.

Pasal 83

(1) Sanksi administratif ringan, sedang atau berat

dijatuhkan dengan mempertimbangkan unsur
proporsional dan keadilan.

(2) Sanksi administratif ringan dapat dijatuhkan

secara langsung, sedangkan sanksi administratif
sedang atau berat hanya dapat dijatuhkan setelah
melalui proses pemeriksaan internal.

### Pasal 84 . . .

---

Pasal 84

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan
sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 80, Pasal 81, Pasal 82, dan Pasal 83 diatur dengan

Peraturan Pemerintah.

Pasal 85

(1) Pengajuan gugatan sengketa Administrasi

Pemerintahan yang sudah didaftarkan pada
pengadilan umum tetapi belum diperiksa, dengan
berlakunya Undang-Undang ini dialihkan dan
diselesaikan oleh Pengadilan.

(2) Pengajuan gugatan sengketa Administrasi

Pemerintahan yang sudah didaftarkan pada
pengadilan umum dan sudah diperiksa, dengan
berlakunya Undang-Undang ini tetap diselesaikan
dan diputus oleh pengadilan di lingkungan
peradilan umum.

(3) Putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dilaksanakan oleh pengadilan umum yang
memutus.

Pasal 86

Apabila dalam tenggang waktu 2 (dua) tahun sejak
berlakunya Undang-Undang ini, peraturan pemerintah
yang dimaksudkan dalam Undang-Undang ini belum
terbit, hakim atau Pejabat Pemerintahan yang
berwenang dapat menjatuhkan putusan atau sanksi
administratif berdasarkan Undang-Undang ini.

### Pasal 87 . . .

---

Pasal 87

Dengan berlakunya Undang-Undang ini, Keputusan
Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan
Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan Undang-
Undang Nomor 51 Tahun 2009 harus dimaknai
sebagai:
- penetapan tertulis yang juga mencakup tindakan
faktual;
- Keputusan Badan dan/atau Pejabat Tata Usaha
Negara di lingkungan eksekutif, legislatif, yudikatif,
dan penyelenggara negara lainnya;
- berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan
AUPB;
- bersifat final dalam arti lebih luas;
- Keputusan yang berpotensi menimbulkan akibat
hukum; dan/atau
- Keputusan yang berlaku bagi Warga Masyarakat.

Pasal 88

Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus
ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak
Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 89

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2014

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2014

,

ttd.

---