Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Administrasi Pemerintahan adalah tata laksana
dalam pengambilan keputusan dan/atau tindakan
oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan.
1. Fungsi Pemerintahan adalah fungsi dalam
melaksanakan Administrasi Pemerintahan yang
meliputi fungsi pengaturan, pelayanan,
pembangunan, pemberdayaan, dan pelindungan.
1. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan adalah
unsur yang melaksanakan Fungsi Pemerintahan,
baik di lingkungan pemerintah maupun
penyelenggara negara lainnya.
1. Atasan Pejabat adalah atasan pejabat langsung
yang mempunyai kedudukan dalam organisasi atau
strata pemerintahan yang lebih tinggi.
1. Wewenang adalah hak yang dimiliki oleh Badan
dan/atau Pejabat Pemerintahan atau
penyelenggara negara lainnya untuk mengambil
keputusan dan/atau tindakan dalam
penyelenggaraan pemerintahan.
1. Kewenangan . . .
---
1. Kewenangan Pemerintahan yang selanjutnya
disebut Kewenangan adalah kekuasaan Badan
dan/atau Pejabat Pemerintahan atau
penyelenggara negara lainnya untuk bertindak
dalam ranah hukum publik.
1. Keputusan Administrasi Pemerintahan yang juga
disebut Keputusan Tata Usaha Negara atau
Keputusan Administrasi Negara yang selanjutnya
disebut Keputusan adalah ketetapan tertulis yang
dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat
Pemerintahan dalam penyelenggaraan
pemerintahan.
1. Tindakan Administrasi Pemerintahan yang
selanjutnya disebut Tindakan adalah perbuatan
Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara
lainnya untuk melakukan dan/atau tidak
melakukan perbuatan konkret dalam rangka
penyelenggaraan pemerintahan.
1. Diskresi adalah Keputusan dan/atau Tindakan
yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat
Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret
yang dihadapi dalam penyelenggaraan
pemerintahan dalam hal peraturan perundang-
undangan yang memberikan pilihan, tidak
mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau
adanya stagnasi pemerintahan.
1. Bantuan Kedinasan adalah kerja sama antara
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan guna
kelancaran pelayanan Administrasi Pemerintahan
di suatu instansi pemerintahan yang
membutuhkan.
1. Keputusan Berbentuk Elektronis adalah Keputusan
yang dibuat atau disampaikan dengan
menggunakan atau memanfaatkan media
elektronik.
1. Legalisasi . . .
---
1. Legalisasi adalah pernyataan Badan dan/atau
Pejabat Pemerintahan mengenai keabsahan suatu
salinan surat atau dokumen Administrasi
Pemerintahan yang dinyatakan sesuai dengan
aslinya.
1. Sengketa Kewenangan adalah klaim penggunaan
Wewenang yang dilakukan oleh 2 (dua) Pejabat
Pemerintahan atau lebih yang disebabkan oleh
tumpang tindih atau tidak jelasnya Pejabat
Pemerintahan yang berwenang menangani suatu
urusan pemerintahan.
1. Konflik Kepentingan adalah kondisi Pejabat
Pemerintahan yang memiliki kepentingan pribadi
untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang
lain dalam penggunaan Wewenang sehingga dapat
mempengaruhi netralitas dan kualitas Keputusan
dan/atau Tindakan yang dibuat dan/atau
dilakukannya.
1. Warga Masyarakat adalah seseorang atau badan
hukum perdata yang terkait dengan Keputusan
dan/atau Tindakan.
1. Upaya Administratif adalah proses penyelesaian
sengketa yang dilakukan dalam lingkungan
Administrasi Pemerintahan sebagai akibat
dikeluarkannya Keputusan dan/atau Tindakan
yang merugikan.
1. Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik yang
selanjutnya disingkat AUPB adalah prinsip yang
digunakan sebagai acuan penggunaan Wewenang
bagi Pejabat Pemerintahan dalam mengeluarkan
Keputusan dan/atau Tindakan dalam
penyelenggaraan pemerintahan.
1. Pengadilan adalah Pengadilan Tata Usaha Negara.
1. Izin . . .
---
1. Izin adalah Keputusan Pejabat Pemerintahan yang
berwenang sebagai wujud persetujuan atas
permohonan Warga Masyarakat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Konsesi adalah Keputusan Pejabat Pemerintahan
yang berwenang sebagai wujud persetujuan dari
kesepakatan Badan dan/atau Pejabat
Pemerintahan dengan selain Badan dan/atau
Pejabat Pemerintahan dalam pengelolaan fasilitas
umum dan/atau sumber daya alam dan
pengelolaan lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Dispensasi adalah Keputusan Pejabat
Pemerintahan yang berwenang sebagai wujud
persetujuan atas permohonan Warga Masyarakat
yang merupakan pengecualian terhadap suatu
larangan atau perintah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Atribusi adalah pemberian Kewenangan kepada
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan oleh
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 atau Undang-Undang.
1. Delegasi adalah pelimpahan Kewenangan dari
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih
tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat
Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung
jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya
kepada penerima delegasi.
1. Mandat adalah pelimpahan Kewenangan dari
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih
tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat
Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung
jawab dan tanggung gugat tetap berada pada
pemberi mandat.
1. Menteri . . .
---
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan
aparatur negara.
Bagian Kesatu
Maksud
