Langsung ke konten

KABUPATEN BANGKA DI PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

UU No. 30 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah bagian dari
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
dibentuk berdasarkan ketentuan Undang-Undang
Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan propinsi
Kepulauan Bangka Belitung.
1. Kabupaten Bangka adalah kabupaten yang dibentuk
berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4
Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 55),
Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran
Negara Tahun 1956 Nomor 56) dan Undang-Undang
Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara
Tahun 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah
Tingkat II Termasuk Kotapraja, Dalam Lingkungan Daerah
Tingkat I Sumatera Selatan, Sebagai Undang-Undang.
1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada wilayah
Kabupaten Bangka.

Pasal2...

SK No 199694 A

---

PRESIDEN

Pasal 2

Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Bangka berdasarkan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang
Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956
Nomor 55), Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956
(Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 56) dan Undang-
Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara
Tahun 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah ringkat
II Termasuk Kotapraja, Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I
Sumatera Selatan, Sebagai Undang-Undang (Lembaran
Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 182 1).

Pasal 3

Kabupaten Bangka terdiri atas 8 (delapan) Kecamatan, yaitu:
- KecamatanSungailiat;
- Kecamatan Belinyu;
- Kecamatan Merawang;
- Kecamatan Mendo Barat;
- Kecamatan Pemali;
- Kecamatan Bakam;
- Kecamatan Riau Silip; dan
- Kecamatan Puding Besar.

Pasal 4

(1) Kabupaten Bangka mempunyai batas daerah:

  • sebelah utara berbatasan dengan Laut Natuna;

b.sebelah...

SK No 199695 A

---

PRESIDEN

- sebelah timur berbatasan dengan Laut Natuna;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Bangka
Tengah dan Kota Pangkal Pinang; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Selat Bangka dan
Kabupaten Bangka Barat.

(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Bangka secara pasti

di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 5

Ibu kota Kabupaten Bangka berkedudukan di Kecamatan
Sungailiat.

Pasal 6

Kabupaten Bangka memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografis sebagian besar wilayah
merupakan dataran rendah, kawasan perbukitan,
kawasan sungai, dan kawasan laut;
- potensi sumber daya alam berupa pertanian, perkebunan,
perikanan, pertambangan, industri, dan pariwisata; dan
- suku bangsa, agama, dan budaya secara umum heterogen
menjunjung tinggi adat istiadat, kearifan lokal, dan
kelestarian lingkungan.

BAB TII

Pasal 7

Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal8...

SK No 199696 A

---

PIIESIDEN

Pasal 8

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4
Tahun 1956 (Lembaran Negara Nomor 55 Tahun 1956),
Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran
Negara Tahun 1956 Nomor 56) dan Undang-Undang Darurat
Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956
Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk
Kotapraja, Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera
Selatan, Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara
Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor
l82ll, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 9

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Bangka dalam Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-
Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara
Tahun 1956 Nomor 55), Undang-Undang Darrrrat Nomor 5
Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 56) dan
Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran
Negara Tahun 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah
Tingkat II Termasuk Kotapraja, Dalam Lingkungan Daerah
Tingkat I Sumatera Selatan, Sebagai Undang-Undang
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Nomor l82ll, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.

Pasal 10

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 199697 A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juli 2024

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juli 2024

,

ttd.

PRATIKNO

Salinan sesuai dengan aslinya

INDONESIA
undangan dan
Hukum,

vanna Djaman

SK No 199698 A

---

PRESIDEN