Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah bagian dari
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
dibentuk berdasarkan ketentuan Undang-Undang
Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan propinsi
Kepulauan Bangka Belitung.
1. Kabupaten Bangka adalah kabupaten yang dibentuk
berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4
Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 55),
Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran
Negara Tahun 1956 Nomor 56) dan Undang-Undang
Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara
Tahun 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah
Tingkat II Termasuk Kotapraja, Dalam Lingkungan Daerah
Tingkat I Sumatera Selatan, Sebagai Undang-Undang.
1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada wilayah
Kabupaten Bangka.
Pasal2...
SK No 199694 A
---
PRESIDEN
