Bagian I (Pemerintah Agung dan Badan-badan Pemerintahan Tertinggi)
dari Anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1954 ditetapkan
seperti berikut.
BAGIAN I
## BAB I (Pengeluaran)
1.1 Presiden dan Wakil Presiden ................. 9 315 900
1.2 Perdana Menteri Wakil Perdana Menteri dan
Menteri-menteri Negara .......................... 32 616 200
1.3 Dewan...
---
PRESIDEN
1.3 Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ...12 569 200
1.4 Dewan Pengawas Keuangan ...................... 3 788 000
1.5 Uni Indonesia-Nederland ...................... 1 387 000
1.6 Biro Perancang Negara ........................ 18 498 600
1.7 -
1.8 Kantor Urusan Pegawai ........................ 24 591 100
1.9 Sumbangan .................................... 225 000
1.10 Kepolisian Negara ........................... 1 020 618 000
1.11 Biro Rekonstruksi Nasional ................... 60 000 000
1.12 Pengeluaran umum ............................. 13 500 000
1.13 Pengeluaran tak tersangka .................... Memori
Jumlah .............. 1 197 109 000
(Satu milyard seratus sembilan puluh tujuh juta seratus sembilan puluh
tujuh juta seratus sembilan ribu rupiah)..
## BAB II (Penerimaan)
1.1.1 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran-pengeluaran oleh
Biro Rekonstruksi Nasional.
1.1.1.1 Pembayaran angsuran-angsuran dari uang pinjaman-pinjaman
yang diberikan pada organisasi-organisasi ex-pejuang.
2 Angsuran-...
---
PRESIDEN
2 Angsuran-angsuran berhubung dengan penjualan perusahaan-
perusahaan rekonstruksi (proefbedrijven BRN).
3 Penerimaan-penerimaan dari proefbedrifven BRN.
4 Penjualan barang-barang yang masih dapat dipakai untuk
Jawatan-jawatan Negara atau perusahaan-perusahaan
rekonstruksi ex-pejuang.
5 Penjualan barang-barang yang tidak dapat dipakai dan tidak
berguna lagi.
6 Penerimaan lain-lain.
1.2.1 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran untuk Kepolisian.
1.2.1.1 Penerimaan berhubung dengan pemberian pakaian dan lain-lain
alat perlengkapan dengan pembayaran kepada pegawai
Kepolisian.
2 Denda-denda dan pembayaran kerugian/penggantian dikenakan
kepada pegawai Kepolisian.
1.2A
1.2B.1 Panitia Interdepartemental.
1.2B.I.1Penerimaan dari Kementerian lain.
1.2C ...
---
PRESIDEN
1.2C.1 Penyelenggara Peraturan Umum Kecelakaan Perang.
1.2C.1.1 Bagian Negeri Belanda dalam pembayaran-pembayaran
kembali berhubung dengan peraturan kecelakaan perang
(5O%).
1.3.1 Rupa-rupa penerimaan.
1.3.1.1 Pembayaran kembali persekot-persekot gaji dan penghasilan
lain-lain.
2 Penjualan barang-barang yang digunakan dan dipakai untuk
Pemerintah.
3 Penjualan barang yang tidak dipakai dan barang-barang
kelebihan.
4 -
5 Penerimaan lain-lain.
