Langsung ke konten

PENETAPAN BAGIAN I (PEMERINTAH AGUNG DAN BADAN-BADAN

UU No. 31 Tahun 1957 berlaku

Ditetapkan: 1957-01-01

Pasal 1

Bagian I (Pemerintah Agung dan Badan-badan Pemerintahan Tertinggi)

dari Anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1954 ditetapkan

seperti berikut.

BAGIAN I

## BAB I (Pengeluaran)

1.1 Presiden dan Wakil Presiden ................. 9 315 900

1.2 Perdana Menteri Wakil Perdana Menteri dan

Menteri-menteri Negara .......................... 32 616 200

1.3 Dewan...

---

PRESIDEN

1.3 Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ...12 569 200

1.4 Dewan Pengawas Keuangan ...................... 3 788 000

1.5 Uni Indonesia-Nederland ...................... 1 387 000

1.6 Biro Perancang Negara ........................ 18 498 600

1.7 -

1.8 Kantor Urusan Pegawai ........................ 24 591 100

1.9 Sumbangan .................................... 225 000

1.10 Kepolisian Negara ........................... 1 020 618 000

1.11 Biro Rekonstruksi Nasional ................... 60 000 000

1.12 Pengeluaran umum ............................. 13 500 000

1.13 Pengeluaran tak tersangka .................... Memori

Jumlah .............. 1 197 109 000

(Satu milyard seratus sembilan puluh tujuh juta seratus sembilan puluh

tujuh juta seratus sembilan ribu rupiah)..

## BAB II (Penerimaan)

1.1.1 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran-pengeluaran oleh

Biro Rekonstruksi Nasional.

1.1.1.1 Pembayaran angsuran-angsuran dari uang pinjaman-pinjaman

yang diberikan pada organisasi-organisasi ex-pejuang.

2 Angsuran-...

---

PRESIDEN

2 Angsuran-angsuran berhubung dengan penjualan perusahaan-

perusahaan rekonstruksi (proefbedrijven BRN).

3 Penerimaan-penerimaan dari proefbedrifven BRN.

4 Penjualan barang-barang yang masih dapat dipakai untuk

Jawatan-jawatan Negara atau perusahaan-perusahaan

rekonstruksi ex-pejuang.

5 Penjualan barang-barang yang tidak dapat dipakai dan tidak

berguna lagi.

6 Penerimaan lain-lain.

1.2.1 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran untuk Kepolisian.

1.2.1.1 Penerimaan berhubung dengan pemberian pakaian dan lain-lain

alat perlengkapan dengan pembayaran kepada pegawai

Kepolisian.

2 Denda-denda dan pembayaran kerugian/penggantian dikenakan

kepada pegawai Kepolisian.

1.2A

1.2B.1 Panitia Interdepartemental.

1.2B.I.1Penerimaan dari Kementerian lain.

1.2C ...

---

PRESIDEN

1.2C.1 Penyelenggara Peraturan Umum Kecelakaan Perang.

1.2C.1.1 Bagian Negeri Belanda dalam pembayaran-pembayaran

kembali berhubung dengan peraturan kecelakaan perang

(5O%).

1.3.1 Rupa-rupa penerimaan.

1.3.1.1 Pembayaran kembali persekot-persekot gaji dan penghasilan

lain-lain.

2 Penjualan barang-barang yang digunakan dan dipakai untuk

Pemerintah.

3 Penjualan barang yang tidak dipakai dan barang-barang

kelebihan.

4 -

5 Penerimaan lain-lain.

Pasal 2

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku

surut sampai pada tanggal 1 Januari 1954.

Agar...

---

PRESIDEN

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan

Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara

Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 26 Oktober 1957

Presiden Republik Indonesia,

ttd

SOEKARNO

Diundangkan

pada tanggal 13 Nopember 1957

Menteri Kehakiman,

ttd

Perdana Menteri,

ttd

JUANDA