Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pengadilan adalah badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman
di lingkungan peradilan militer yang meliputi Pengadilan Militer,
Pengadilan Militer Tinggi, Pengadilan Militer Utama, dan
Pengadilan Militer Pertempuran.
1. Oditurat Militer, Oditurat Militer Tinggi, Oditurat Jenderal
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan Oditurat Militer
Pertempuran yang selanjutnya disebut Oditurat adalah badan di
lingkungan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang
melakukan kekuasaan pemerintahan negara di bidang penuntutan
dan penyidikan berdasarkan pelimpahan dari Panglima Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia.
1. Badan atau Pejabat Tata Usaha Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia yang selanjutnya disebut Badan atau Pejabat Tata Usaha
Angkatan Bersenjata adalah Badan atau Pejabat di lingkungan
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan Departemen
Pertahanan Keamanan serta badan atau pejabat lain yang
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
berwenang mengeluarkan keputusan yang berkaitan dengan
penyelenggaraan pembinaan dan penggunaan Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia serta pengelolaan pertahanan keamanan negara.
1. Hakim Militer, Hakim Militer Tinggi, Hakim Militer Utama, yang
selanjutnya disebut Hakim adalah pejabat yang masing-masing
melaksanakan kekuasaan kehakiman pada pengadilan.
1. Hakim Ketua adalah Hakim yang mengetuai majelis hakim dalam
persidangan pengadilan.
1. Hakim Anggota adalah Hakim yang menjadi anggota majelis hakim
di persidangan pengadilan.
1. Oditur Militer dan Oditur Militer Tinggi yang selanjutnya disebut
Oditur adalah pejabat yang diberi wewenang untuk bertindak
sebagai penuntut umum, sebagai pelaksana putusan atau penetapan
Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer atau Pengadilan
dalam lingkungan peradilan umum dalam perkara pidana, dan
sebagai penyidik sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini.
1. Oditur…
---
PRESIDEN
1. Oditur Jenderal Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang
selanjutnya disebut Oditur Jenderal adalah penuntut umum tertinggi
di lingkungan Angkatan Bersenjata, pimpinan dan penanggung
jawab tertinggi Oditurat yang mengendalikan pelaksanaan tugas dan
wewenang Oditurat.
1. Atasan yang Berhak Menghukum adalah atasan langsung yang
mempunyai wewenang untuk menjatuhkan hukuman disiplin
menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
berwenang melakukan penyidikan berdasarkan Undang-undang ini.
1. Perwira Penyerah Perkara adalah perwira yang oleh atau atas dasar
Undang-undang ini mempunyai wewenang untuk menentukan suatu
perkara pidana yang dilakukan oleh Prajurit Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia yang berada di bawah wewenang komandonya
diserahkan kepada atau diselesaikan di luar Pengadilan dalam
lingkungan peradilan militer atau Pengadilan dalam lingkungan
peradilan umum.
1. Penyidik Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang selanjutnya
disebut Penyidik adalah Atasan yang Berhak Mengkuhum, pejabat
Polisi Militer tertentu, dan Oditur, yang diberi wewenang khusus
oleh Undang-undang ini untuk melakukan penyidikan.
1. Penyidik Pembantu adalah pejabat Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia tertentu yang berada dan diberi wewenang khusus oleh
Undang-undang ini untuk melakukan penyidikan.di kesatuannya.
1. Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seseorang pada waktu
sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah
beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian
diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya,
atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang
diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu
yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan
atau membantu melakukan tindak pidana itu.
1. Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang
karena hak atau kewajibannya berdasarkan undang-undang kepada
pejabat yang berwenang tentang telah melakukan atau sedang atau
diduga akan terjadinya peristiwa pidana.
1. Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak
yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk
menindak menurut hukum seseorang yang telah melakukan tindak
pidana aduan yang merugikannya.
1. Penyidik…
---
PRESIDEN
1. Penyidik adalah serangkaian tindakan Penyidik Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia dalam hal dan menurut cara yang
diatur dalam Undang-undang ini untuk mencari serta
mengumpulkan bukti-bukti yang dengan bukti itu membuat terang
tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan
tersangkanya.
1. Penagkapan adalah suatu tindakan Penyidik Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia berupa pengekangan sementara waktu
kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti
guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan/atau peradilan
dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam Undang-undang ini.
1. Penggeledahan badan adalah tindakan Penyidik Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia untuk mengadakan pemeriksaan
badan dan/atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang diduga
keras ada pada badannya atau dibawahnya serta, untuk disita.
1. Penggeledahan rumah adalah tindakan Penyidik Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia untuk memasuki rumah tempat
tinggal dan tempat tertutup lainnya untuk melakukan tindakan
pemeriksaan dan/atau penyitaan dan/atau penangkapan dalam hal
dan menurut cara yang diatur dalam Undang-undang ini.
1. Penyitaan adalah serangkaian tindakan Penyidik Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia untuk mengambil alih dan/atau
menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak
bergerak, berwujud atau tidak berwujud, untuk kepentingan
pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan sidang
pengadilan.
1. Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat
tertentu oleh Penyidik Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atas
perintah Atasan yang Berhak Menghukum, Perwira Penyerah
Perkara atau Hakim Ketua atau Kepala Pengadilan dengan
keputusan/penetapannya dalam hal dan menurut cara yang diatur
dalam Undang-undang ini.
1. Penyerahan perkara adalah tindakan Perwira Penyerah Perkara
untuk menyerahkan perkara pidana kepada Pengadilan dalam
lingkungan peradilan militer atau Pengadilan dalam lingkungan
peradilan umum yang berwenang, dengan menuntut supaya
diperiksa dan diadili dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam
Undang-undang ini.
1. Penutupan…
---
PRESIDEN
1. Penutupan perkara adalah tindakan Perwira Penyerah Perkara untuk
tidak menyerahkan perkara pidana kepada Pengadilan dalam
lingkungan peradilan militer atau pengadilan dalam lingkungan
peradilan umum berdasarkan pertimbangan demi kepentingan
hukum atau kepentingan militer dan/atau kepentingan umum.
1. Penghentian penuntutan adalah tindakan Perwira Penyerah Perkara
untuk tidak menyerahkan perkara pidana ke Pengadilan dalam
lingkungan peradilan militer atau Pengadilan dalam lingkungan
peradilan umum yang berwenang karena tidak terdapat cukup bukti
atau perbuatannya ternyata bukan merupakan tindak pidana dalam
hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-undang ini.
1. Tersangka adalah seseorang yang termasuk yustisiabel peradilan
militer, yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan
bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
1. Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dan
diadili di sidang Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer atau
Pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.
1. Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna
kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu
perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami
sendiri.
1. Keterangan saksi adalah satu alat buti dalam perkara pidana yang
berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang
ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri, dengan
menyebut alasan dari pengetahuannya itu.
1. Keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seseorang
yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk
membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan
pemeriksaan.
1. Penasihat hukum adalah seseorang yang menurut ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, memenuhi
persyaratan untuk memberikan bantuan hukum menurut cara yang
diatur dalam Undang-undang ini.
1. Rehabilitasi adalah hak Terdakwa untuk mendapat pemilihan
haknya dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta
martabatnya dalam hal Terdakwa diputus oleh Pengadilan dalam
lingkungan peradilan militer atau Pengadilan dalam lingkungan
peradilan umum yang putusannya bukan pemidanaan menurut cara
yang diatur dalam Undang-undang ini.
1. Terpidana…
---
PRESIDEN
1. Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan
Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer atau pengadilan
dalam lingkungan peradilan umum yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap.
1. Tata Usaha Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang
selanjutnya disebut Tata Usaha Angkatan Bersenjata adalah
administrasi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang
melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan pembinaan dan
penggunaan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia serta
pengelolaan pertahanan keamanan negara.
1. Keputusan Tata Usaha Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
yang selanjutnya disebut Keputusan Tata Usaha Angkatan
Bersenjata adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh
Badan atau Pejabat Tata Usaha Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia yang berisi tindakan hukum berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan berkaitan dengan
penyelenggaraan pembinaan dan penggunaan Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia serta pengelolaan pertahanan keamanan negara
di bidang personel, materiil, fasilitas dan jasa yang bersifat konkret,
individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi orang
atau badan hukum perdata.
1. Sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang
selanjutnya disebut sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata
adalah sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia antara orang atau badan hukum
perdata dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia sebagai akibat dikeluarkannya
Keputusan Tata Usaha Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
1. Gugatan adalah permohonan yang berisi tuntutan terhadap Badan
atau Pejabat Tata Usaha Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
dan diajukan kepada Pengadilan Militer Tinggi untuk mendapatkan
putusan.
1. Penggugat adalah orang atau badan hukum perdata yang menggugat
Tergugat.
1. Tergugat adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia yang mengeluarkan keputusan
berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan
kepadanya, yang digugat oleh orang atau badan hukum perdata.
1. Penetapan…
---
PRESIDEN
1. Penetapan adalah Keputusan Hakim Ketua atau Kepala Pengadilan
dalam lingkungan peradilan militer, baik di dalam maupun di luar
sidang, mengenai perkara pidana atau perkara Tata Usaha Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia yang bukan merupakan putusan
akhir.
1. Ganti rugi adalah hak seseorang yang menjadi korban dari tindak
pidana yang langsung atau tidak langsung mendapat kerugian,
untuk mendapat pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan
sejumlah uang menurut cara yang diatur dalam Undang-undang ini.
1. Upaya hukum adalah:
- dalam Hukum Acara Pidana Militer, hak terdakwa atau Oditur
untuk tidak menerima putusan pengadilan tingkat
pertama/pengadilan tingkat pertama dan terakhir atau tingkat
banding atau tingkat kasasi yang berupa perlawanan atau banding
atau kasasi atau hak terpidana atau ahli warisnya atau Oditur
untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali putusan
pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap dalam
hal serta menurut cara yang diatur dalam Undang-undang ini;
- dalam Hukum Acara Tata Usaha Militer, tergugat atau penggugat
untuk tidak menerima putusan pengadilan tingkat pertama atau
tingkat banding atau tingkat kasasi yang berupa banding atau
kasasi, atau permohonan peninjauan kembali putusan yang sudah
mempunyai kekuatan hukum tetap serta hak pihak ketiga
untuk mengajukan perlawanan pelaksanaan putusan pengadilan
yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
1. Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang selanjutnya
disebut Prajurit adalah negara yang memenuhi persyaratan yang
ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan
diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk mengabdikan diri
dalam usaha pembelaan negara dengan menyandang senjata, rela
berkoban jiwa raga, dan berperan serta dalam pembangunan
nasional serta tunduk kepada hukum militer.
1. Angkatan Bersenjata adalah Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia.
1. Menteri adalah Menteri Pertahanan Keamanan Republik Indonesia.
1. Panglima adalah Panglima Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia.
### Pasal 2…
---
PRESIDEN
