Langsung ke konten

PERADILAN MILITER

UU No. 31 Tahun 1997 berlaku

Ditetapkan: 1997-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pengadilan adalah badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman
di lingkungan peradilan militer yang meliputi Pengadilan Militer,
Pengadilan Militer Tinggi, Pengadilan Militer Utama, dan
Pengadilan Militer Pertempuran.
1. Oditurat Militer, Oditurat Militer Tinggi, Oditurat Jenderal
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan Oditurat Militer
Pertempuran yang selanjutnya disebut Oditurat adalah badan di
lingkungan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang
melakukan kekuasaan pemerintahan negara di bidang penuntutan
dan penyidikan berdasarkan pelimpahan dari Panglima Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia.
1. Badan atau Pejabat Tata Usaha Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia yang selanjutnya disebut Badan atau Pejabat Tata Usaha
Angkatan Bersenjata adalah Badan atau Pejabat di lingkungan
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan Departemen
Pertahanan Keamanan serta badan atau pejabat lain yang
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
berwenang mengeluarkan keputusan yang berkaitan dengan
penyelenggaraan pembinaan dan penggunaan Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia serta pengelolaan pertahanan keamanan negara.
1. Hakim Militer, Hakim Militer Tinggi, Hakim Militer Utama, yang
selanjutnya disebut Hakim adalah pejabat yang masing-masing
melaksanakan kekuasaan kehakiman pada pengadilan.
1. Hakim Ketua adalah Hakim yang mengetuai majelis hakim dalam
persidangan pengadilan.
1. Hakim Anggota adalah Hakim yang menjadi anggota majelis hakim
di persidangan pengadilan.
1. Oditur Militer dan Oditur Militer Tinggi yang selanjutnya disebut
Oditur adalah pejabat yang diberi wewenang untuk bertindak
sebagai penuntut umum, sebagai pelaksana putusan atau penetapan
Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer atau Pengadilan
dalam lingkungan peradilan umum dalam perkara pidana, dan
sebagai penyidik sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini.

1. Oditur…

---

PRESIDEN

1. Oditur Jenderal Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang
selanjutnya disebut Oditur Jenderal adalah penuntut umum tertinggi
di lingkungan Angkatan Bersenjata, pimpinan dan penanggung
jawab tertinggi Oditurat yang mengendalikan pelaksanaan tugas dan
wewenang Oditurat.
1. Atasan yang Berhak Menghukum adalah atasan langsung yang
mempunyai wewenang untuk menjatuhkan hukuman disiplin
menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
berwenang melakukan penyidikan berdasarkan Undang-undang ini.
1. Perwira Penyerah Perkara adalah perwira yang oleh atau atas dasar
Undang-undang ini mempunyai wewenang untuk menentukan suatu
perkara pidana yang dilakukan oleh Prajurit Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia yang berada di bawah wewenang komandonya
diserahkan kepada atau diselesaikan di luar Pengadilan dalam
lingkungan peradilan militer atau Pengadilan dalam lingkungan
peradilan umum.
1. Penyidik Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang selanjutnya
disebut Penyidik adalah Atasan yang Berhak Mengkuhum, pejabat
Polisi Militer tertentu, dan Oditur, yang diberi wewenang khusus
oleh Undang-undang ini untuk melakukan penyidikan.
1. Penyidik Pembantu adalah pejabat Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia tertentu yang berada dan diberi wewenang khusus oleh
Undang-undang ini untuk melakukan penyidikan.di kesatuannya.
1. Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seseorang pada waktu
sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah
beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian
diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya,
atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang
diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu
yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan
atau membantu melakukan tindak pidana itu.
1. Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang
karena hak atau kewajibannya berdasarkan undang-undang kepada
pejabat yang berwenang tentang telah melakukan atau sedang atau
diduga akan terjadinya peristiwa pidana.
1. Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak
yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk
menindak menurut hukum seseorang yang telah melakukan tindak
pidana aduan yang merugikannya.

1. Penyidik…

---

PRESIDEN

1. Penyidik adalah serangkaian tindakan Penyidik Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia dalam hal dan menurut cara yang
diatur dalam Undang-undang ini untuk mencari serta
mengumpulkan bukti-bukti yang dengan bukti itu membuat terang
tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan
tersangkanya.
1. Penagkapan adalah suatu tindakan Penyidik Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia berupa pengekangan sementara waktu
kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti
guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan/atau peradilan
dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam Undang-undang ini.
1. Penggeledahan badan adalah tindakan Penyidik Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia untuk mengadakan pemeriksaan
badan dan/atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang diduga
keras ada pada badannya atau dibawahnya serta, untuk disita.
1. Penggeledahan rumah adalah tindakan Penyidik Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia untuk memasuki rumah tempat
tinggal dan tempat tertutup lainnya untuk melakukan tindakan
pemeriksaan dan/atau penyitaan dan/atau penangkapan dalam hal
dan menurut cara yang diatur dalam Undang-undang ini.
1. Penyitaan adalah serangkaian tindakan Penyidik Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia untuk mengambil alih dan/atau
menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak
bergerak, berwujud atau tidak berwujud, untuk kepentingan
pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan sidang
pengadilan.
1. Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat
tertentu oleh Penyidik Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atas
perintah Atasan yang Berhak Menghukum, Perwira Penyerah
Perkara atau Hakim Ketua atau Kepala Pengadilan dengan
keputusan/penetapannya dalam hal dan menurut cara yang diatur
dalam Undang-undang ini.
1. Penyerahan perkara adalah tindakan Perwira Penyerah Perkara
untuk menyerahkan perkara pidana kepada Pengadilan dalam
lingkungan peradilan militer atau Pengadilan dalam lingkungan
peradilan umum yang berwenang, dengan menuntut supaya
diperiksa dan diadili dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam
Undang-undang ini.

1. Penutupan…

---

PRESIDEN

1. Penutupan perkara adalah tindakan Perwira Penyerah Perkara untuk
tidak menyerahkan perkara pidana kepada Pengadilan dalam
lingkungan peradilan militer atau pengadilan dalam lingkungan
peradilan umum berdasarkan pertimbangan demi kepentingan
hukum atau kepentingan militer dan/atau kepentingan umum.
1. Penghentian penuntutan adalah tindakan Perwira Penyerah Perkara
untuk tidak menyerahkan perkara pidana ke Pengadilan dalam
lingkungan peradilan militer atau Pengadilan dalam lingkungan
peradilan umum yang berwenang karena tidak terdapat cukup bukti
atau perbuatannya ternyata bukan merupakan tindak pidana dalam
hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-undang ini.
1. Tersangka adalah seseorang yang termasuk yustisiabel peradilan
militer, yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan
bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
1. Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dan
diadili di sidang Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer atau
Pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.
1. Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna
kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu
perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami
sendiri.
1. Keterangan saksi adalah satu alat buti dalam perkara pidana yang
berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang
ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri, dengan
menyebut alasan dari pengetahuannya itu.
1. Keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seseorang
yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk
membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan
pemeriksaan.
1. Penasihat hukum adalah seseorang yang menurut ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, memenuhi
persyaratan untuk memberikan bantuan hukum menurut cara yang
diatur dalam Undang-undang ini.
1. Rehabilitasi adalah hak Terdakwa untuk mendapat pemilihan
haknya dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta
martabatnya dalam hal Terdakwa diputus oleh Pengadilan dalam
lingkungan peradilan militer atau Pengadilan dalam lingkungan
peradilan umum yang putusannya bukan pemidanaan menurut cara
yang diatur dalam Undang-undang ini.

1. Terpidana…

---

PRESIDEN

1. Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan
Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer atau pengadilan
dalam lingkungan peradilan umum yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap.
1. Tata Usaha Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang
selanjutnya disebut Tata Usaha Angkatan Bersenjata adalah
administrasi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang
melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan pembinaan dan
penggunaan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia serta
pengelolaan pertahanan keamanan negara.
1. Keputusan Tata Usaha Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
yang selanjutnya disebut Keputusan Tata Usaha Angkatan
Bersenjata adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh
Badan atau Pejabat Tata Usaha Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia yang berisi tindakan hukum berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan berkaitan dengan
penyelenggaraan pembinaan dan penggunaan Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia serta pengelolaan pertahanan keamanan negara
di bidang personel, materiil, fasilitas dan jasa yang bersifat konkret,
individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi orang
atau badan hukum perdata.
1. Sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang
selanjutnya disebut sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata
adalah sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia antara orang atau badan hukum
perdata dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia sebagai akibat dikeluarkannya
Keputusan Tata Usaha Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
1. Gugatan adalah permohonan yang berisi tuntutan terhadap Badan
atau Pejabat Tata Usaha Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
dan diajukan kepada Pengadilan Militer Tinggi untuk mendapatkan
putusan.
1. Penggugat adalah orang atau badan hukum perdata yang menggugat
Tergugat.
1. Tergugat adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia yang mengeluarkan keputusan
berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan
kepadanya, yang digugat oleh orang atau badan hukum perdata.

1. Penetapan…

---

PRESIDEN

1. Penetapan adalah Keputusan Hakim Ketua atau Kepala Pengadilan
dalam lingkungan peradilan militer, baik di dalam maupun di luar
sidang, mengenai perkara pidana atau perkara Tata Usaha Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia yang bukan merupakan putusan
akhir.
1. Ganti rugi adalah hak seseorang yang menjadi korban dari tindak
pidana yang langsung atau tidak langsung mendapat kerugian,
untuk mendapat pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan
sejumlah uang menurut cara yang diatur dalam Undang-undang ini.
1. Upaya hukum adalah:
- dalam Hukum Acara Pidana Militer, hak terdakwa atau Oditur
untuk tidak menerima putusan pengadilan tingkat
pertama/pengadilan tingkat pertama dan terakhir atau tingkat
banding atau tingkat kasasi yang berupa perlawanan atau banding
atau kasasi atau hak terpidana atau ahli warisnya atau Oditur
untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali putusan
pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap dalam
hal serta menurut cara yang diatur dalam Undang-undang ini;
- dalam Hukum Acara Tata Usaha Militer, tergugat atau penggugat
untuk tidak menerima putusan pengadilan tingkat pertama atau
tingkat banding atau tingkat kasasi yang berupa banding atau
kasasi, atau permohonan peninjauan kembali putusan yang sudah
mempunyai kekuatan hukum tetap serta hak pihak ketiga
untuk mengajukan perlawanan pelaksanaan putusan pengadilan
yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
1. Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang selanjutnya
disebut Prajurit adalah negara yang memenuhi persyaratan yang
ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan
diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk mengabdikan diri
dalam usaha pembelaan negara dengan menyandang senjata, rela
berkoban jiwa raga, dan berperan serta dalam pembangunan
nasional serta tunduk kepada hukum militer.
1. Angkatan Bersenjata adalah Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia.
1. Menteri adalah Menteri Pertahanan Keamanan Republik Indonesia.
1. Panglima adalah Panglima Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia.

### Pasal 2…

---

PRESIDEN

Pasal 2

Tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Angkatan
Bersenjata menurut Undang-undang ini:
- Keputusan Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang merupakan
perbuatan hukum perdata;
- Keputusan Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang digunakan dalam
bidang operasi militer;
- Keputusan Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang digunakan di
bidang keuangan dan perbendaharaan;
- Keputusan Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang dikeluarkan atas
dasar hasil pemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Keputusan Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang dikeluarkan
berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau
Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau ketentuan
peraturan perundang-undangan lain yang bersifat hukum pidana,
hukum pidana militer, dan hukum disiplin prajurit;
- Keputusan Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang merupakan
pengaturan yang bersifat umum;
- Keputusan Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang masih
memerlukan persetujuan.

Pasal 3

(1) Apabila Badan atau Pejabat Tata Usaha Angkatan Bersenjata tidak

mengeluarkan keputusan, sedangkan hal itu menjadi kewajibannya,
hal tersebut disamakan dengan Keputusan Tata Usaha Angkatan
Bersenjata.

(2) Apabila suatu atau Pejabat Tata Usaha Angkatan Bersenjata tidak

mengeluarkan keputusan yang dimohon, sedangkan tenggang waktu
sebagaimana ditentukan dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan dimaksud sudah lewat, Badan atau Pejabat
Tata Usaha Angkatan Bersenjata tersebut dianggap sudah menolak
mengeluarkan keputusan yang dimaksud.

(3) Dalam...

---

PRESIDEN

(3) Dalam hal ketentuan peraturan perundang-undangan yang

bersangkutan tidak menentukan tenggang waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), sesudah lewat tenggang waktu 4 (empat)
bulan sejak diterimanya permohonan, Badan atau Pejabat Tata
Usaha Angkatan Bersenjata yang bersangkutan dianggap sudah
mengeluarkan keputusan penolakan.

Pasal 4

Pengadilan Militer Tinggi tidak berwenang memeriksa, memutus, dan
menyelesaikan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata tertentu dalam
hal keputusan yang diselenggarakan itu dikeluarkan:
- dalam waktu perang, keadaan bahaya, keadaan bencana alam atau
keadaan luar biasa yang membahayakan, berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- dalam keadaan mendesak untuk kepentingan umum berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagian Kedua
Kedudukan

Pasal 5

(1) Peradilan militer merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman di

lingkungan Angkatan Bersenjata untuk menegakkan hukum dan
keadilan dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan
pertahanan keamanan negara.

(2) Oditurat merupakan badan pelaksana kekuasaan pemerintahan

negara di bidang penuntutan dan penyidikan di lingkungan
Angkatan Bersenjata berdasarkan pelimpahan dari Panglima,
dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan
keamanan negara.

Bagian Ketiga
Pembinaan

Pasal 6

Pembinaan teknis pengadilan dalam lingkungan peradilan militer
dilakukan oleh Mahkamah Agung.

### Pasal 7…

---

PRESIDEN

Pasal 7

(1) Pembinaan organisasi dan prosedur, administrasi, finansial

badan-badan Pengadilan dan Oditurat dilakukan oleh Panglima.

(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh

mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus
perkara.

Bagian Pertama
Umum

Pasal 8

(1) Pengadilan dalam lingkungan peraturan militer merupakan badan

pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan Angkatan
Bersenjata.

(2) Pelaksanaan kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai Pengadilan
Negara Tertinggi.

Pasal 9

Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer berwenang:
1. Mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang pada
waktu melakukan tindak pidana adalah:
- Prajurit;
- yang berdasarkan undang-undang dengan Prajurit;
- anggota suatu golongan atau jawatan atau badan atau yang
dipersamakan atau dianggap sebagai Prajurit berdasarkan
undang-undang;
- seseorang yang tidak masuk golongan pada huruf a, huruf b, dan
huruf c tetapi atas keputusan Panglima dengan persetujuan
Menteri Kehakiman harus diadili oleh suatu Pangadilan dalam
lingkungan peradilan militer.
1. Memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha
Angkatan Bersenjata.

1. Menggabungkan…

---

PRESIDEN

1. Menggabungkan perkara gugatan ganti rugi dalam perkara pidana
yang bersangkutan atas permintaan dari pihak yang dirugikan
sebagai akibat yang ditimbulkan oleh tindak pidana yang menjadi
dasar dakwaan, dan sekaligus memutus kedua perkara tersebut
dalam satu putusan.

Pasal 10

Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer mengadili tindak pidana
yang dilakukan oleh mereka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 angka
1 yang:
- tempat kejadiannya berada di daerah hukumnya; atau
- terdakwanya termasuk suatu kesatuan yang berada di daerah
hukumnya.

Pasal 11

Apabila lebih dari 1 (satu) pengadilan berkuasa mengadili suatu perkara
dengan syarat-syarat yang sama kuatnya, pengadilan yang menerima
perkara itu lebih dahulu harus mengadili perkara tersebut.

Bagian Kedua
Susunan Pengadilan

Pasal 12

Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer terdiri dari:
- Pengadilan Militer;
- Pengadilan Militer Tinggi;
- Pengadilan Militer Utama; dan
- Pengadilan Militer Pertempuran.

Pasal 13

Susunan organisasi dan prosedur Pengadilan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian…

---

PRESIDEN

Bagian Ketiga
Nama, Tempat Kedudukan, dan Daerah Hukum

Pasal 14

(1) Tempat kedudukan Pengadilan Militer Utama berada di Ibukota

Negara Republik Indonesia yang daerah hukumnya meliputi seluruh
wilayah Negara Republik Indonesia.

(2) Nama, tempat kedudukan, dan daerah hukum pengadilan lainnya

ditetapkan dengan Keputusan Panglima.

(3) Apabila perlu, Pengadilan Militer dan Pengadilan Militer Tinggi

dapat bersidang di luar tempat kedudukannya.

(4) Apabila perlu, Pengadilan Militer dan Pengadilan Militer Tinggi

dapat bersidang di luar daerah hukumnya atas izin Kepala
Pengadilan Militer Utama.

Bagian Keempat
Susunan Persidangan

Pasal 15

(1) Pengadilan Militer dan Pengadilan Militer Tinggi bersidang untuk

memeriksa dan memutuskan perkara pidana pada tingkat pertama
dengan 1 (satu) orang Hakim Ketua dan 2 (dua) orang Hakim
Anggota yang dihadiri 1 (satu) orang Oditur Militer/Oditur Militer
Tinggi dan dibantu 1 (satu) orang Panitera.

(2) Pengadilan Militer Tinggi bersidang untuk memeriksa dan memutus

perkara sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata pada tingkat
pertama dengan 1 (satu) orang Hakim Ketua dan 2 (dua) orang
Hakim Anggota yang dibantu 1 (satu) orang Panitera.

(3) Pengadilan Militer Tinggi dan Pengadilan Militer Utama bersidang

untuk memeriksa dan memutus perkara pidana pada tingkat banding
dengan 1 (satu) orang Hakim Ketua dan 2 (dua) orang Hakim
Anggota yang dibantu 1 (satu) orang Panitera.

(4) Pengadilan Militer Utama bersidang untuk memeriksa dan

memutuskan perkara sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata
pada tingkat banding dengan 1 (satu) orang Hakim Ketua dan 2
(dua) orang Hakim Anggota yang dibantu 1 (satu) orang Panitera.

### Pasal 16…

---

PRESIDEN

Pasal 16

(1) Hakim Ketua dalam persidangan Pengadilan Militer paling rendah

berpangkat Mayor, sedang Hakim Anggota dan Oditur Militer
paling rendah berpangkat Kapten.

(2) Hakim Ketua dalam persidangan Pengadilan Militer Tinggi paling

rendah berpangkat Kolonel, sedangkan Hakim Anggota dan Oditur
Militer Tinggi paling rendah berpangkat Letnan Kolonel.

(3) Hakim Ketua dalam persidangan Pengadilan Militer Utama paling

rendah berpangkat Brigadir Jenderal/Laksamana Pertama/Marsekal
Pertama, sedangkan Hakim Anggota paling rendah berpangkat
Kolonel.

(4) Hakim Anggota dan Oditur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan ayat (2), dan Hakim Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) paling rendah berpangkat setingkat lebih tinggi pada pangkat

Terdakwa yang diadili.

(5) Dalam hal terdakwanya berpangkat Kolonel, Hakim Anggota, dan

Oditur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling rendah
berpangkat setingkat dengan pangkat Terdakwa dan dalam hal
Terdakwanya perwira tinggi Hakim Ketua. Hakim Anggota dan
Oditur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling rendah
berpangkat setingkat dengan pangkat Terdakwa.

(6) Kepangkatan Panitera dalam persidangan:

- Pengadilan Militer paling rendah berpangkat Pembantu Letnan
Dua dan paling tinggi berpangkat Kapten;
- Pengadilan Militer paling rendah berpangkat Kapten dan paling
tinggi berpangkat Mayor;
- Pengadilan Militer Utama paling rendah berpangkat Mayor dan
paling tinggi berpangkat Kolonel.

Pasal 17

(1) Pengadilan Militer Pertempuran bersidang untuk memeriksa dan

memutuskan suatu perkara pidana dengan 1 (satu) orang Hakim
Ketua dengan beberapa Hakim Anggota yang keseluruhannya selalu
berjumlah ganjil, yang dihadiri 1 (satu) orang Oditur Militer/Oditur
Militer Tinggi dan dibantu 1 (satu) orang Panitera.

(2) Hakim Ketua dalam persidangan Pengadilan Militer Pertempuran

paling rendah berpangkat Letnan Kolonel, sedangkan Hakim
Anggota dan Oditur paling rendah berpangkat Mayor.

(3) Dalam...

---

PRESIDEN

(3) Dalam hal Terdakwanya berpangkat Letnan Kolonel, Hakim

Anggota dan Oditur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling
rendah berpangkat setingkat dengan pangkat Terdakwa yang diadili.

(4) Dalam hal Terdakwanya berpangkat Kolonel dan/atau perwira

tinggi, Hakim Ketua, Hakim Anggota, dan Oditur sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) paling rendah berpangkat setingkat dengan
pangkat Terdakwa yang diadili.

Bagian Kelima
Ketentuan bagi Pejabat

Pasal 18

Untuk dapat diangkat menjadi Hakim Militer, seorang Prajurit harus
memenuhi syarat:
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
- tidak terlibat partai atau organisasi terlarang;
- paling rendah berpangkat Kapten dan berijazah Sarjana Hukum;
- berpengalaman di bidang peradilan dan/atau hukum; dan
- berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.

Pasal 19

Untuk dapat diangkat menjadi Hakim Militer Tinggi, seorang Prajurit
harus memenuhi syarat:
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
- tidak terlibat partai atau organisasi terlarang;
- paling rendah berpangkat Letnan Kolonel dan berijazah Sarjana
Hukum;
- berpengalaman di bidang peradilan dan/atau hukum; dan
- berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.

### Pasal 20…

---

PRESIDEN

Pasal 20

Untuk dapat diangkat menjadi Hakim Militer Utama, seorang Prajurit
harus memenuhi syarat:
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945;
- tidak terlibat partai atau organisasi terlarang;
- paling rendah berpangkat Letnan Kolonel dan berijazah Sarjana
Hakum;
- berpengalaman sebagai Hakim Militer Tinggi atau sebagai Oditur
Militer Tinggi; dan
- berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.

Pasal 21

Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20
diangkat dan diberhentikan oleh Presiden selaku Kepala Negara atas usul
Panglima berdasarkan persetujuan Ketua Mahkamah Agung.

Pasal 22

Sebelum memangku jabatannya, Hakim wajib mengucapkan sumpah atau
janji menurut agamanya sebagai berikut:

Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya, untuk
memperoleh jabatan saya ini, langsung atau tidak langsung, dengan
menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau
menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun juga".

Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak
melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima
langsung atau tidak langsung dari siapapun juga sesuatu janji atau
pemberian".

Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia kepada dan akan
mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar dan
ideologi negara, Undang-Undang Dasar 1945, dan segala undang-undang
serta peraturan lain yang berlaku bagi Negara Republik Indonesia".

Saya...

---

PRESIDEN

Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan
jabatan saya ini dengan jujur, saksama, dan dengan tidak
membeda-bedakan orang dan akan berlaku dalam melaksanakan
kewajiban saya sebaik-baiknya dan seadil-adilnya seperti selayaknya bagi
seorang Hakim Militer/Hakim Militer Tinggi/Hakim Militer Utama yang
berbudi baik dan jujur dalam menegakkan hukum dan keadilan".

Pasal 23

Hakim dilarang merangkap pekerjaan sebagai:
- pelaksana putusan pengadilan;
- penasihat hukum;
- pengusaha; atau
- pekerjaan lain selain tersebut pada huruf a, huruf b, dan huruf c
yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Panglima.

Pasal 24

(1) Hakim diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena:

  • alih jabatan;
  • permintaan sendiri;
  • sakit jasmani atau rohani terus menerus;
  • menjalani masa pensiun; atau
  • ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugasnya.

(2) Hakim yang meninggal dunia dengan sendirinya diberhentikan

dengan hormat dari jabatannya.

Pasal 25

(1) Hakim diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya karena:

- dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan;
- melakukan perbuatan tercela;
- terus-menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas
jabatannya;
- melanggar sumpah atau janji jabatannya; atau
- melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.

(2) Pengusulan...

---

PRESIDEN

(2) Pengusulan pemberhentian tidak dengan hormat, dengan alasan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan
huruf e dilakukan sesudah yang bersangkutan diberi kesempatan
secukupnya untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatan
Hakim.

(3) Pembentukan susunan dan tata kerja Majelis Kehormatan Hakim

serta tata cara pembelaan dari sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan oleh Panglima sesudah mendengar pertimbangan Kepala
Pengadilan Militer Utama.

Pasal 26

Hakim sebelum diberhentikan tidak dengan hormat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 dapat diberhentikan sementara dari jabatannya.

### Pasal 27…

Pasal 27

Apabila terhadap seorang Hakim ada perintah penangkapan dan yang
diikuti dengan penahanan, dengan sendirinya Hakim tersebut
diberhentikan sementara dari jabatannya.

Pasal 28

Ketentuan mengenai tata cara pemberhentian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26 diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.

Pasal 29

Panitera diangkat dan diberhentikan oleh Panglima.

Pasal 30

Sebelum memangku jabatannya, Panitera wajib mengucapkan sumpah
atau janji menurut agamanya sebagai berikut:

Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya, untuk
memperoleh jabatan saya ini, langsung atau tidak langsung, dengan
menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau
menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun juga".

Saya...

---

PRESIDEN

Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak
melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima
langsung atau tidak langsung dari siapapun dari siapapun juga sesuatu
janji atau pemberian".

Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia kepada dan akan
mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar dan
ideologi negara, Undang-Undang Dasar 1945, dan segala undang-undang
serta peraturan lain yang berlaku bagi Negara Republik Indonesia".

Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan
jabatan saya ini dengan jujur, saksama, dan dengan tidak
membeda-bedakan orang dan akan berlaku dalam melaksanakan
kewajiban saya sebaik-baiknya dan seadil-adilnya seperti selayaknya bagi
seorang Panitera yang berbudi baik dan jujur dalam menegakkan hukum
dan keadilan".

Pasal 31

Untuk dapat diangkat menjadi Panitera pada Pengadilan Militer, seorang
Prajurit harus memenuhi syarat:
- sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (6) huruf a dan Pasal 18 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf f;
- berijazah paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas; dan
- berpengalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun di bidang
administrasi peradilan.

Pasal 32

Untuk dapat diangkat menjadi Panitera pada Pengadilan Militer Tinggi,
seorang Prajurit harus memenuhi syarat:
- sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (6) huruf b dan Pasal 19 huruf a, huruf b, huruf c dan huruf f;
- berijazah paling rendah Sarjana Hukum; dan
- berpengalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sebagai Panitera
pada Pengadilan Militer.

Pasal 33

Untuk dapat diangkat menjadi Panitera pada Pengadilan Militer Utama,
seorang Prajurit harus memenuhi syarat:

  • sesuai…

---

PRESIDEN

- sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (6) huruf c dan Pasal 20 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf f;
- berijazah Sarjana Hukum; dan
- berpengalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sebagai Panitera
pada Pengadilan Militer Tinggi.

Pasal 34

Panitera dilarang merangkap pekerjaan sebagai:
- pelaksana putusan pengadilan;
- penasihat hukum;
- pengusaha; atau
- pekerjaan lain selain tersebut pada huruf a, huruf b, dan huruf c
yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Panglima.

Pasal 35

(1) Panitera diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena:

  • alih jabatan;
  • permintaan sendiri;
  • sakit jasmani atau rohani terus menerus;
  • menjalankan masa pensiun; atau
  • ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugasnya.

(2) Panitera yang meninggal dunia dengan sendirinya diberhentikan

dengan hormat dari jabatannya.

Pasal 36

Panitera diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya karena:
- dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan;
- melakukan perbuatan tercela;
- terus-menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas
jabatannya;
- melanggar sumpah atau janji jabatannya; atau
- melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.

### Pasal 37…

---

PRESIDEN

Pasal 37

Ketentuan mengenai tata cara pemberhentian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35 dan Pasal 36 diatur lebih lanjut dengan Keputusan
Panglima.

Pasal 38

(1) Panitera bertugas menyelenggarakan administrasi perkara dan

membantu Hakim dengan mengikuti serta mencatat jalannya sidang.

(2) Panitera wajib membuat daftar semua perkara yang diterima di

kepaniteraan.

(3) Panitera bertanggung jawab atas pengurusan berkas perkara,

putusan, dokumen, akta, buku daftar, surat-surat berharga dan
surat-surat lainnya, biaya perkara, uang titipan pihak ketiga, serta
barang bukti yang semuanya disimpan di kepaniteraan.

Pasal 39

Semua daftar, cacatan, risalah, berita acara, serta berkas perkara tidak
boleh dibawa ke luar kerja kepaniteraan, kecuali atas izin Kepala
Pengadilan berdasarkan ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang
berlaku.

Bagian Keenam
Kekuasaan Pengadilan

Paragraf 1
Kekuasaan Pengadilan Militer

Pasal 40

Pengadilan Militer memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama
perkara pidana yang Terdakwanya adalah:
- Prajurit yang berpangkat Kapten ke bawah;
- mereka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 angka 1 huruf b dan
huruf c yang Terdakwanya"termasuk tingkat kepangkatan" Kapten
ke bawah; dan
- mereka yang berdasarkan Pasal 9 angka 1 huruf d harus diadili oleh
Pengadilan Militer.

Paragraf 2…

---

PRESIDEN

Paragraf 2
Kekuasaan Pengadilan Militer Tinggi

Pasal 41

(1) Pengadilan Militer Tinggi pada tingkat pertama:

- memeriksa dan memutus perkara pidana yang Terdakwanya
adalah:
1. Prajurit atau salah satu Prajuritnya berpangkat Mayor ke atas;
1. mereka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 angka 1 huruf b
dan huruf c yang Terdakwanya atau salah satu Terdakwanya
"termasuk tingkat kepangkatan" Mayor ke atas; dan
1. mereka yang berdasarkan Pasal 9 angka 1 huruf d harus
diadili oleh Pengadilan Militer Tinggi;
- memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha
Angkatan Bersenjata.

(2) Pengadilan Militer Tinggi memeriksa dan memutus pada tingkat

banding perkara pidana yang telah diputus oleh Pengadilan Militer
dalam daerah hukumnya yang dimintakan banding.

(3) Pengadilan Militer Tinggi memutus pada tingkat pertama dan

terakhir sengketa kewenangan mengadili antara Pengadilan Militer
dalam daerah hukumnya.

Paragraf 3
Kekuasaan Pengadilan Militer Utama

Pasal 42

Pengadilan Militer Utama memeriksa dan memutus pada tingkat banding
perkara pidana dan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang telah
diputus pada tingkat pertama oleh Pengadilan Militer Tinggi yang
dimintakan banding.

Pasal 43

(1) Pengadilan Militer Utama memutuskan pada tingkat pertama dan

terakhir semua sengketa tentang wewenang mengadili;
- antar Pengadilan Militer yang berkedudukan di daerah hukum
Pengadilan Militer Tinggi yang berlainan;

  • antar...

---

PRESIDEN

  • antar Pengadilan Militer Tinggi; dan
  • antara Pengadilan Militer Tinggi dan Pengadilan Militer.

(2) Sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi:

- apabila 2 (dua) pengadilan atau lebih menyatakan dirinya
berwenang mengadili atas perkara yang sama;
- apabila 2 (dua) pengadilan atau lebih menyatakan dirinya tidak
berwenang mengadili perkara yang sama.

(3) Pengadilan Militer Utama memutus perbedaan pendapat antara

Perwira Penyerah Perkara dan Oditur tentang diajukan atau
tidaknya suatu perkara kepada Pengadilan dalam lingkungan
peradilan militer atau Pengadilan dalam lingkungan peradilan
umum

Pasal 44

(1) Pengadilan Militer Utama melakukan pengawasan terhadap:

- penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan Pengadilan
Militer, Pengadilan Militer Tinggi, dan Pengadilan Militer
Pertempuran di daerah hukumnya masing-masing;
- tingkah laku dan perbuatan para Hakim dalam menjalankan
tugasnya.

(2) Pengadilan Militer Utama berwenang untuk meminta keterangan

tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan dari
Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, dan Pengadilan
Militer Pertempuran.

(3) Pengadilan Militer Utama memberi petunjuk, teguran, atau

peringatan yang dipandang perlu kepada Pengadilan Militer,
Pengadilan Militer Tinggi, dan Pengadilan Militer Pertempuran.

(4) Pengawasan dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

ayat (2), dan ayat (3) tidak mengurangi kebebasan Hakim dalam
memeriksa dan memutus perkara.

(5) Pengadilan Militer Utama meneruskan perkara yang dimohonkan

kasasi, peninjauan kembali, dan grasi Mahkamah Agung.

Paragraf 4…

---

PRESIDEN

Paragraf 4
Kekuasaan Pengadilan Militer Pertempuran

Pasal 45

Pengadilan Militer Pertempuran memeriksa dan memutus pada tingkat
pertama dan terakhir perkara pidana yang dilakukan oleh mereka
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 angka 1 di daerah pertempuran.

Pasal 46

Pengadilan Militer Pertempuran bersifat mobil mengikuti gerakan
pasukan dan berkedudukan serta berdaerah hukum di daerah
pertempuran.

Bagian Pertama
Umum

Pasal 47

(1) Oditur melaksanakan kekuasaan pemerintah negera di bidang

penuntutan dan penyidikan di lingkungan Angkatan Bersenjata
sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.

(2) Oditur adalah satu dan tidak terpisah-pisahkan dalam melakukan

penuntutan.

Pasal 48

Pembinaan teknis yustisial dan pengawasan bagi Oditurat dilakukan oleh
Oditur Jenderal.

Bagian Kedua
Susunan Oditurat

Pasal 49

(1) Oditurat terdiri dari:

  • Oditurat Militer;
  • Oditurat...

---

PRESIDEN

  • Oditurat Milliter Tinggi;
  • Oditurat Jenderal; dan
  • Oditurat Mliter Pertempuran.

(2) Dalam daerah hukum Oditurat Militer dapat dibentuk unit pelaksana

teknis Oditurat Militer sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 50

Susunan organisasi dan prosedur Oditurat sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 49 ditetapkan dengan Keputusan Panglima.

Bagian Ketiga
Nama, Tempat Kedudukan, dan Daerah Hukum

Pasal 51

(1) Tempat kedudukan Oditurat Jenderal berada di Ibukota Negara

Republik Indonesia dan daerah hukumnya meliputi seluruh wilayah
Negara Republik Indonesia.

(2) Nama, tempat kedudukan, dan daerah hukum Oditurat Militer, dan

Oditur Militer Tinggi ditetapkan dengan Keputusan Panglima.

(3) Oditurat Militer Pertempuran bersifat mobil mengikuti gerakan

pasukan dan berkedudukan serta berdaerah hukum di daerah
pertempuran.

Bagian Keempat
Ketentuan bagi Pejabat

Pasal 52

Untuk dapat diangkat menjadi Oditur Militer, seorang Prajurit harus
memenuhi syarat:
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
- tidak terlibat partai atau organisasi terlarang;
- paling rendah berpangkat Kapten dan berijazah Sarjana Hukum;
- berpengalaman di bidang peradilan dan/atau hukum; dan
- berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.

### Pasal 53…

---

PRESIDEN

Pasal 53

Untuk dapat diangkat menjadi Oditur Militer Tinggi, seorang Prajurit
harus memenuhi syarat:
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
- tidak terlibat partai atau organisasi terlarang;
- paling rendah berpangkat Letnan Kolonel dan berijazah Sarjana
Hukum;
- berpengalaman di bidang peradilan dan/atau hukum; dan
- berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.

Pasal 54

Untuk dapat diangkat menjadi Oditur Jenderal, seorang Prajurit harus
memenuhi syarat:
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
- tidak terlibat partai atau organisasi terlarang;
- paling rendah berpangkat Kapten dan berijazah Sarjana Hukum;
- berpengalaman di bidang peradilan dan/atau hukum; dan
- berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.

Pasal 55

Oditur dan Oditur Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh Panglima.

Pasal 56

Sebelum memangku jabatannya, Oditur dan Oditur jenderal wajib
mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya sebagai berikut:

Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya, untuk
memperoleh jabatan saya ini, langsung atau tidak langsung, dengan
menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau
menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun juga".

Saya...

---

PRESIDEN

Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak
melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima
langsung atau tidak langsung dari siapapun dari siapapun juga sesuatu
janji atau pemberian".

Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia kepada dan akan
mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar dan
ideologi negara, Undang-Undang Dasar 1945, dan segala undang-undang
serta peraturan lain yang berlaku bagi Negara Republik Indonesia".

Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan
jabatan saya ini dengan jujur, saksama, dan dengan tidak
membeda-bedakan orang dan akan berlaku dalam melaksanakan
kewajiban saya sebaik-baiknya dan seadil-adilnya seperti selayaknya bagi
seorang Oditur Militer/Oditur Militer Tinggi/Oditur Jenderal Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia yang berbudi baik dan jujur dalam
menegakkan hukum dan keadilan".

Pasal 57

(1) Oditur dan Oditur Jenderal adalah pejabat fungsional yang dalam

melakukan penuntutan bertindak untuk dan atas nama masyarakat,
pemerintah, dan negara serta bertanggungjawab menurut saluran
hararki.

(2) Oditur melaksanakan penuntutan dengan keyakinan berdasarkan

alat bukti yang sah "Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang
Maha Esa".

(3) Dalam melakukan penuntutan Oditur senantiasa mengindahkan

norma keagamaan, kemanusiaan, dan kesusilaan serta wajib
menggali nilai-nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam
masyarakat dengan memperhatikan kepentingan pertahanan
keamanan negara.

Pasal 58

Oditur dan Oditur Jenderal dilarang merangkap pekerjaan sebagai:
- penasihat hukum;
- pengusaha; atau
- pekerjaan lain selain tersebut pada huruf a dan b yang diatur lebih
lanjut dengan Keputusan Panglima.

### Pasal 59…

---

PRESIDEN

Pasal 59

(1) Oditur dan Oditur Jenderal diberhentikan dengan hormat dari

jabatannya karena:
- alih jabatan;
- permintaan sendiri;
- sakit jasmani atau rohani terus menerus;
- menjalani masa pensiun; atau
- ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugasnya.

(2) Oditur dan Oditur Jenderal yang meninggal dunia dengan

sendirinya diberhentikan dengan hormat dari jabatannya.

Pasal 60

(1) Oditur dan Oditur Jenderal diberhentikan tidak dengan hormat dari

jabatannya karena:

- dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan;
- melakukan perbuatan tercela;
- terus menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas
jabatannya;
- melanggar sumpah atau janji jabatannya; atau
- melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58.

(2) Pengusulan pemberhentian tidak dengan hormat, dengan alasan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d dan
huruf e dilakukan sesudah yang bersangkutan diberi kesempatan
secukupnya untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatan
Oditur.

(3) Panglima Pembentukan susunan dan tata Kerja Majelis Kehormatan

Oditur serta tata cara pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) ditetapkan oleh lima sesudah mendengar pertimbangan
Oditur Jenderal.

### Pasal 61…

---

PRESIDEN

Pasal 61

Oditur dan Oditur Jenderal sebelum diberhentikan tidak dengan hormat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) dapat diberhentian
sementara dari jabatannya.

Pasal 62

Apabila terhadap seorang Oditur dan Oditur Jenderal ada perintah
penangkapan dan yang diikuti dengan penahanan, dengan sendirinya
Oditur dan Oditur Jenderal tersebut diberhentikan sementara dari
jabatannya.

Pasal 63

Ketentuan mengenai tata cara pemberhentian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 59, Pasal 60, dan Pasal 61 diatur lebih lanjut dengan
Keputusan Panglima.

Bagian Kelima
Kekuasaan Oditurat

Paragraf 1
Kekuasaan Oditurat Militer

Pasal 64

(1) Oditurat Militer mempunyai tugas dan wewenang:

- melakukan penuntutan dalam perkara pidana yang Terdakwanya;
1. Prajurit yang berpangkat Kapten ke bawah;
1. mereka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 angka 1 huruf b
dan huruf c yang Terdakwanya :termasuk tingkat
kepangkatan" Kapten ke bawah;
1. mereka yang berdasarkan Pasal 9 angka 1 huruf d harus
diadili oleh Pengadilan Militer;
- melaksanakan penetapan Hakim atau putusan Pengadilan dalam
lingkungan peradilan militer atau Pengadilan dalam lingkungan
peradilan umum;
- melakukan pemeriksaan tambahan.

(2) Selain...

---

PRESIDEN

(2) Selain mempunyai tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Oditurat Militer dapat melakukan penyidikan.

Paragraf 2
Kekuasaan Oditurat Militer Tinggi

Pasal 65

(1) Oditurat Militer Tinggi mempunyai tugas dan wewenang:

- melakukan penuntutan dalam perkara pidana yang Terdakwanya
adalah:
1. Prajurit atau salah satu Prajuritnya berpangkat Mayor ke atas;
1. mereka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 angka 1 huruf b
dan huruf c yang Terdakwanya atau salah satu Terdakwanya
"termasuk tingkat kepangkatan" Mayor ke atas; dan
1. mereka yang berdasarkan Pasal 9 angka 1 huruf d harus
diadili oleh Pangadilan Militer Tinggi;
- melaksanakan penetapan Hakim atau putusan Pengadilan dalam
lingkungan peradilan militer atau Pengadilan dalam lingkungan
peradilan umum;
- melakukan pemeriksaan tambahan.

(2) Selain mempunyai tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Oditurat Militer Tinggi dapat melakukan penyidikan.

Paragraf 3
Kekuasaan Oditurat Jenderal

Pasal 66

Oditurat Jenderal mempunyai tugas dan wewenang:
- membina, mengendalikan, dan mengawasi pelaksanaan tugas dan
wewenang Oditurat;
- menyelenggarakan pengkajian masalah kejahatan guna kepentingan
penegakan serta kebijaksanaan; dan
- dalam rangka penyelesaian dan pelaksanaan penuntutan perkara
tindak pidana tertentu yang acaranya diatur secara khusus,
mengadakan koordinasi dengan Kejaksaan Agung, Polisi Militer,
dan badan penegak hukum lain.

### Pasal 67…

---

PRESIDEN

Pasal 67

Oditur Jenderal mempunyai tugas dan wewenang:
- selaku pimpinan dan penanggung jawab tertinggi Oditurat,
mengendalikan pelaksanaan tugas dalam bidang penuntutan di
lingkungan Angkatan Bersenjata;
- mengendalikan dan mengawasi penggunaan wewenang penyidikan,
penyerahan perkara, dan penuntutan di lingkungan Angkatan
Bersenjata;
- menyampaikan pertimbangan kepada Presiden mengenai
permohonan grasi dalam hal pidana mati, permohonan atau rencana
pemberian amnesti, abolisi, dan rehabilitasi; dan
- melaksanakan tugas khusus dari Panglima sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Paragraf 4
Kekuasaan Oditurat Militer Pertempuran

Pasal 68

(1) Oditurat Militer Pertempuran mempunyai tugas dan wewenang:

- melakukan penuntutan dalam perkara pidana yang dilakukan oleh
mereka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 angka 1;
- melaksanakan penetapan Hakim atau putusan Pengadilan Militer
Pertempuran.

(2) Selain mempunyai tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Oditurat Militer Pertempuran dapat melakukan
penyidikan sejak awal tanpa perintah Oditur Jenderal dalam hal ada
perintah langsung dari Panglima atau Komandan Komando Operasi
Pertempuran.

## BAB IV…

---

PRESIDEN

Bagian Pertama
Penyidikan

Paragraf 1
Penyidik dan Penyidik Pembantu

Pasal 69

(1) Penyidik adalah:

  • Atasan yang Berhak Menghukum;
  • Polisi Militer; dan
  • Oditur.

(2) Penyidik Pembantu adalah:

  • Provos Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat;
  • Provos Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut;
  • Provos Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara; dan
  • Provos Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 70

Persyaratan, pengangkatan, dan pemberhentian Penyidik dan Penyidik
Pembantu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf b dan
ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Panglima.

Pasal 71

(1) Penyidik dalam melakukan penyidikan terhadap suatu peristiwa

yang diduga merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh
seseorang atau diduga sebagai Tersangka, mempunyai wewenang:
- menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang
terjadinya suatu peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana;
- melakukan tindakan pertama pada saat dan di tempat kejadian;
- mencari keterangan dan barang bukti;

  • menyuruh...

---

PRESIDEN

- menyuruh berhenti seseorang yang diduga sebagai Tersangka dan
memeriksa tanda pengenalnya;
- melakukan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, dan
pemeriksaan surat-surat;
- mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
- memanggil sesorang untuk didengar dan diperiksa sebagai
Tersangka atau Saksi;
- meminta bantuan pemeriksaan seorang ahli atau mendatangkan
orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan
pemeriksaan perkara; dan
- mengadakan tindakan lain menurut hukum yang
bertanggungjawab.

(2) Selain mempunyai wewenang sebagaimana dimkasud pada ayat (1),

Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf b
atau huruf c, juga mempunyai wewenang;
- melaksanakan perintah Atasan yang Berhak Menghukum untuk
melakukan penahanan Tersangka; dan
- melaporkan hasil pelaksanaan penyidikan kepada Atasan yang
berhak Menghukum.

Pasal 72

(1) Penyidik membuat berita acara tentang pelaksanaan tindakan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dengan tidak mengurangi
ketentuan lain dalam Undang-undang ini.

(2) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf b

atau huruf c menyerahkan berkas perkara hasil penyidikannya
kepada Perwira Penyerah Perkara, Atasan yang Berhak
Menghukum, dan Oditur sebagai penuntut umum.

(3) Penyerahan berkas perkara kepada Oditur sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) harus disertai penyerahan tanggung jawab atas
Tersangka dan barang bukti.

Pasal 73

Penyidik Pembantu mempunyai wewenang yang sama dengan
wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dan Pasal 72
terhadap tindak pidana yang terjadi di kesatuannya, kecuali dalam hal
pemberkasan dan penyerahan berkas perkara kepada Oditurat.

### Pasal 74…

---

PRESIDEN

Pasal 74

Atasan yang Berhak Menghukum mempunyai wewenang:
- melakukan penyidikan terhadap Prajurit bawahannya yang ada di
bawah wewenang komandonya yang pelaksanaannya dilakukan
oleh Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf
b atau huruf c;
- menerima laporan pelaksanaan penyidikan dari Penyidik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf b atau huruf
c;
- menerima berkas perkara hasil penyidikan dari Penyidik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf b atau huruf
c; dan
- melakukan penahanan terhadap Tersangka anggota bawahannya
yang ada di bawah wewenang komandonya.

Paragraf 2
Penangkapan dan Penahanan

Pasal 75

(1) Untuk kepentingan penyidikan, Penyidik berwenang melakukan

penangkapan.

(2) Penangkapan terhadap Tersangka di luar tempat kedudukan Atasan

yang Berhak Menghukum yang langsung membawahkannya dapat
dilakukan oleh penyidik setempat di tempat Tersangka ditemukan,
berdasarkan permintaan dari Penyidik yang menangani perkaranya.

(3) Pelaksanaan penangkapan sebagiamana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (2) dilakukan dengan surat perintah.

Pasal 76

(1) Perintah penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga

keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang
cukup.

(2) Terhadap Tersangka pelaku pelanggaran tidak dapat dilakukan

penangkapan, kecuali dalam hal Tersangka sudah dipanggil secara
sah 2 (dua) kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan tersebut
tanpa alasan yang sah.

(3) Penangkapan...

---

PRESIDEN

(3) Penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)

dapat dilakukan untuk paling lama 1 (satu) hari.

Pasal 77

(1) Pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh Penyidik atau

anggota Polisi Militer atau anggota bawahan Atasan yang Berhak
Menghukum yang bersangkutan dengan memperhatikan surat
perintah penangkapan yang mencantumkan identitas Tersangka,
menyebutkan alasan penangkapan, uraian singkat perkara kejahatan
yang dipersangkakan, dan tempat ia diperiksa.

(2) Dalam hal tertangkap tangan penangkapan dilakukan tanpa surat

perintah, dengan ketentuan bahwa penagkapan harus segera
menyerahkan Tersangka beserta barang bukti yang ada kepada
Penyidik yang terdekat.

(3) Tembusan surat perintah penangkapan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diberikan kepada keluarganya segera sesudah penangkapan
dilakukan.

(4) sesudah penangkapan dilaksanakan, Penyidik wajib segera

melaporkan kepada Atasan yang Berhak Menghukum yang
bersangkutan.

Pasal 78

(1) Untuk kepentingan penyidikan Atasan yang Berhak Menghukum

dengan surat keputusannya, berwenang melakukan penahanan
Tersangka untuk paling lama 20 (dua puluh) hari.

(2) Tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila

diperlukan guna kepentingan pemeriksaan, dapat diperpanjang oleh
Perwira Penyerah Perkara yang berwenang dengan keputusannya
untuk setiap kali 30 (tiga puluh) hari dan paling lama 180 (seratus
delapan puluh) hari.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak

menutup kemungkinan dikeluarkannya Tersangka dari tahanan
sebelum berakhir waktu penahanan tersebut, apabila kepentingan
pemeriksaan sudah dipenuhi.

(4) Sesudah waktu 200 (dua ratus) hari, Tersangka harus sudah

dikeluarkan dari tahanan demi hukum.

### Pasal 79…

---

PRESIDEN

Pasal 79

(1) Penahanan atau perpanjangan penahanan dilakukan terhadap

Tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) dan ayat

(2) yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti

yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan
kekhawatiran bahwa Tersangka akan melarikan diri, merusak atau
menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana, atau
membuat keonaran.

(2) Penahanan sebagiamana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat

dikenakan terhadap Tersangka yang disangka melakukan tindak
pidana dan/atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam
tindak pidana yang diancam dengan pidana panjara 3 (tiga) bulan
atau lebih.

(3) Penahanan atau perpanjangan penahanan hanya dapat dilakukan

apabila persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat

(2) dipenuhi.

Pasal 80

(1) Penahanan atau perpanjangan penahanan terhadap Tersangka

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) dan ayat (2)
dilaksanakan oleh Penyidik dengan surat perintah berdasarkan surat
keputusan penahanan atau surat keputusan perpanjangan penahanan
yang mencantumkan identitas Tersangka dan menyebutkan alasan
penahanan serta uraian singkat perkara kejahatan yang
dipersangkakan serta tempat ia ditahan.

(2) Tembusan surat perintah pelaksanaan penahanan atau perpanjangan

penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada
keluarganya.

(3) Penahanan dilaksanakan di rumah tahanan militer atau tempat lain

yang ditentukan oleh Panglima.

Pasal 81

(1) Atas permintaan Tersangka, Atasan yang Berhak Menghukum atau

Perwira Penyerah Perkara sesuai dengan kewenangan
masing-masing berdasarkan saran Polisi Militer atau Oditur dapat
mengadakan penangguhan penahanan dengan persyaratan yang
ditentukan.

(2) Karena...

---

PRESIDEN

(2) Karena jabatannya, Atasan yang Berhak Menghukum atau Perwira

Penyerah Perkara sewaktu-waktu dapat mencabut penangguhan
penahanan dalam hal Tersangka melanggar persyaratan
sebagiamana dimaksud pada ayat (1).

Paragraf 3
Penggeledahan dan Penyitaan

Pasal 82

Untuk kepentingan penyidikan, Penyidik dapat melakukan
penggeledahan rumah, penggeledahan pakaian, atau penggeledahan
badan.

Pasal 83

(1) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf b

atau huruf c dalam melakukan penyidikan dapat mengadakan
penggeledahan rumah yang diperlukan.

(2) Pelaksanaan penggeledahan rumah sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan dengan surat perintah komandan/Kepala dari
Penyidik yang menangani perkara.

(3) Setiap kali memasuki rumah harus disaksika oleh 2 (dua) orang

saksi dalam hal Tersangka atau penghuni menyetujuinya, dan dalam
hal Tersangka tidak hadir atau penghuni menolak, pelaksanaan
pemasukan rumah harus disaksikan oleh kepala desa atau lurah atau
ketua lingkungan dengan 2 (dua) orang saksi.

(4) Penggeledahan yang dilakukan di dalam kesatrian atau asrama

Angkatan Bersenjata dilakukan dengan seizin komandan/Kepala
Kesatrian atau pimpinan asrama tersebut dengan disaksikan oleh 2
(dua) orang saksi.

(5) Dalam waktu 2 (dua) hari setelah memasuki dan/atau menggeledah

rumah, harus dibuat acara dan salinannya disampaikan kepada
penghuni, atau pemilik rumah, atau komandan/kepala kesatrian,
atau pimpinan asmara yang bersangkutan.

Pasal 84

(1) Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak apabila Penyidik

harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat
perintah penggeledahan terlebih dahulu, dengan tidak mengurangi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (5), Penyidik
dapat melakukan penggeledahan:
- di...

---

PRESIDEN

- di halaman rumah tempat Tersangka bertempat tinggal, berdiam
atau berada, dan yang ada di atasnya;
- di setiap tempat lain Tersangka bertempat tinggal, berdiam atau
berada; dan
- di tempat tindak pidana dilakukan atau terdapat bekasnya.

(2) Dalam hal Penyidik melakukan penggeledahan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Penyidik tidak diperkenankan memeriksa
atau menyita surat, buku, dan tulisan lain yang tidak merupakan
benda yang berhubungan dengan tindak pidana yang bersangkutan,
kecuali benda yang berhubungan atau diduga telah dipergunakan
untuk melakukan tindak pidana tersebut dan untuk itu wajib segera
melaporkannya kepada Atasan yang Berhak Menghukum yang
bersangkutan.

Pasal 85

Kecuali dalam hal tertangkap tangan, Penyidik dilarang memasuki:
- ruang yang di dalamnya sedang berlangsung sidang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah;
- tempat yang di dalamnya sedang berlangsung ibadah atau upacara
keagamaan;
- ruang yang didalamnya sedang berlangsung sidang pengadilan;
- tempat di lingkungan Angkatan Bersenjata yang berdasarkan
kepentingan pertahanan keamanan negara tidak bebas dimasuki.

Pasal 86

(1) Pada waktu menangkap Tersangka, Penyidik atau anggota Polisi

Militer atas perintah Penyidik berwenang menggeledah pakaian,
termasuk benda yang dibawanya.

(2) Pelaksanaan penggeledahan badan Tersangka hanya dapat

dilakukan oleh Penyidik.

Pasal 87

(1) Untuk kepentingan penyidikan, Penyidik dapat melakukan

penyitaan.

(2) Pelaksanaan penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan dengan surat perintah.

(3) Dalam...

---

PRESIDEN

(3) Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak apabila Penyidik

harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat
perintah penyitaan terlebih dahulu, tanpa mengurangi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyidik dapat melakukan
penyitaan hanya atas benda bergerak dan untuk itu wajib segera
melaporkannya kepada atasan Penyidik yang berwenang
mengeluarkan surat perintah penyitaan untuk memperoleh
persetujuannya.

Pasal 88

(1) Yang dapat dikenakan penyitaan adalah:

- benda atau tagihan Tersangka seluruh atau sebagian yang diduga
diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil tindak pidana;
- benda yang sudah dipergunakan secara langsung untuk
melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
- benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan
tindak pidana;
- benda yang khusus dibuat atau dipergunakan untuk melakukan
tindak pidana; atau
- benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak
pidana yang dilakukan.

(2) Benda yang berada dalam sitaan karena perkara perdata atau karena

pailit dapat juga disita untuk kepentingan penyidikan, penuntutan,
dan mengadili perkara pidana sepanjang memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 89

Dalam hal tertangkap tangan Penyidik dapat menyita benda dan alat yang
ternyata atau yang patut diduga sudah dipergunakan untuk melakukan
tindak pidana atau benda lain yang dapat dipakai sebagai barang bukti.

### Pasal 90…

---

PRESIDEN

Pasal 90

Dalam hal tertangkap tangan, Penyidik berwenang menyita paket atau
surat atau benda yang pengangkutannya atau pengirimannya dilakukan
oleh kantor pos dan telekomunikasi, jawatan atau perusahaan komunikasi
atau pengangkutan, sepanjang paket atau surat atau benda tersebut
diperuntukan bagi Tersangka atau yang berasal dari padanya dan untuk
itu kepada Tersangka dan/atau kepada pejabat kantor pos dan
telekomunikasi, jawatan atau perusahaan komunikasi atau pengangkutan
yang bersangkutan, harus diberikan surat tanda penerimaan.

Pasal 91

(1) Penyidik berwenang memerintahkan orang yang menguasai benda

yang dapat disita supaya menyerahkan benda tersebut kepadanya
untuk kepentingan pemeriksaan dan kepada yang menyerahkan
benda itu harus diberikan surat tanda penerimaan.

(2) Surat atau tulisan lain hanya dapat diperintahkan untuk diserahkan

kepada Penyidik apabila surat atau tulisan itu berasal dari
Tersangka atau ditujukan kepadanya atau kepunyaannya atau
diperuntukan baginya atau apabila benda tersebut merupakan alat
untuk melakukan tindak pidana.

Pasal 92

Penyitaan surat atau tulisan lain dari mereka yang berkewajiban menurut
undang-undang untuk merahasiakannya, sepanjang tidak menyangkut
rahasia negara, hanya dapat dilakukan atas persetujuan mereka atau atas
izin khusus Kepala Pengadilan yang berwenang, kecuali undang-undang
menentukan lain.

Pasal 93

(1) Benda sitaan negara disimpan di rumah penyimpanan benda sitaan

negara dalam lingkungan peradilan militer.

(2) Penyimpanan benda sitaan negara dilaksanakan dengan

sebaik-baiknya dan tanggung jawab atasnya ada pada pejabat yang
berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan dalam proses
peradilan dan benda tersebut dilarang untuk dipergunakan oleh
siapapun juga.

(3) Rumah penyimpanan benda sitaan negara sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Panglima.

### Pasal 94…

---

PRESIDEN

Pasal 94

(1) Dalam hal benda sitaan terdiri dari benda yang dapat lekas rusak

atau yang membahayakan, sehingga tidak mungkin untuk disimpan
sampai putusan Pengadilan terhadap perkara yang bersangkutan
memperoleh kekuatan hukum tetap atau apabila biaya penyimpanan
benda tersebut akan menjadi terlalu tinggi, sejauh mungkin dengan
persetujuan Tersangka atau kuasanya dapat diambil tindakan
sebagai berikut:

- apabila perkara masih ada di tangan Penyidik atau Oditur, benda
tersebut dapat dijual lelang atau dapat diamankan oleh Penyidik
atau Oditur dengan disaksikan oleh Tersangka atau kuasanya;
- apabila perkara sudah ada di tangan Pengadilan, benda tersebut
dapat diamankan atau dijual lelang oleh Oditur atas izin Hakim
yang menyidangkan perkaranya dan disaksikan oleh Terdakwa
atau kuasanya.

(2) Uang hasil penjualan lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dipakai sebagai barang bukti.

(3) Guna kepentingan pembuktian sedapat mungkin disisihkan

sebagian kecil dari benda sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Benda sitaan yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan,

dirampas untuk dipergunakan bagi kepentingan negara atau untuk
dimusnahkan.

Pasal 95

(1) Benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau

kepada mereka dari siapa benda itu disita atau kepada orang atau
kepada mereka yang paling berhak apabila:
- kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi;
- perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau
ternyata tidak merupakan tindak pidana; atau
- perkara tersebut ditutup demi kepentingan umum, kepentingan
militer atau kepentingan hukum, kecuali apabila benda itu diduga
diperoleh dari suatu tindak pidana atau yang dipergunakan untuk
melakukan suatu tindak pidana.

(2) Apabila...

---

PRESIDEN

(2) Apabila perkara sudah diputus, benda yang dikenakan penyitaan

dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam
putusan tersebut, kecuali apabila menurut putusan Hakim benda itu
dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan
sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau apabila benda tersebut
masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain.

Paragraf 4
Pemeriksaan surat

Pasal 96

(1) Penyidik berhak membuka, memeriksa, dan menyita surat lain yang

dikirim melalui kantor pos dan telekomunikasi, jawatan atau
perusahaan komunikasi atau jawatan atau pengangkutan apabila
benda tersebut dicurigai dengan alasan yang kuat mempunyai
hubungan dengan perkara pidana yang sedang diperiksa.

(2) Untuk kepentingan tersebut Penyidik dapat meminta kepada kepala

kantor pos dan telekomunikasi, kepala jawatan atau perusahaan
komunikasi atau pengangkutan lain untuk menyerahkan kepadanya
surat yang dimaksud dan untuk itu harus diberikan surat tanda
penerimaan.

(3) Hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat

dilakukan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan
menurut ketentuan yang diatur pada ayat tersebut.

Pasal 97

(1) Apabila sesudah dibuka dan diperiksa, ternyata bahwa surat itu ada

hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa, surat tersebut
dilampirkan pada berkas perkara.

(2) Apabila sesudah diperiksa, ternyata surat itu tidak ada hubungannya

dengan perkara tersebut, surat itu ditutup rapi dan segera
diserahkan kembali kepada kantor pos dan telekomunikasi, jawatan
atau perusahaan komunikasi atau jawatan atau perusahaan
pengangkutan lain sesudah dibubuhi cap yang berbunyi "sudah
dibuka oleh Penyidik" dengan dibubuhi tanggal, tanda tangan
beserta identitas Penyidik.

(3) Penyidik dan para pejabat pada semua tingkat pemeriksaan dalam

proses peradilan atas kekuatan sumpah jabatan wajib merahasiakan
dengan sungguh-sungguh isi surat yang dikembalikan.

### Pasal 98…

---

PRESIDEN

Pasal 98

(1) Penyidik membuat berita acara tentang tindakan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 96 dan Pasal 97.

(2) Salinan berita acara tersebut oleh Penyidik dikirimkan kepada

kepala kantor pos dan telekomunikasi, kepala jawatan atau
perusahaan komunikasi, atau kepala jawatan atau perusahaan
pengangkutan yang bersangkutan.

Paragraf 5
Pelaksanaan Penyidikan

Pasal 99

(1) Penyidik yang mengetahui, menerima laporan atau pengaduan

tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan
tindak pidana, wajib segera melakukan tindakan penyidikan yang
diperlukan.

(2) Dalam hal yang menerima laporan atau pengaduan adalah Atasan

yang Berhak Menghukum, ia segera menyerahkan pelaksanaan
penyidikan kepada Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69
ayat (1) huruf b atau huruf c untuk melakukan penyidikan.

(3) Dalam hal yang mengetahui, menerima laporan atau pengaduan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Penyidik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf b atau huruf c, mereka
wajib melakukan penyidikan dan segera melaporkannya kepada
Atasan yang Berhak Menghukum Tersangka.

Pasal 100

(1) Setiap orang yang menjadi korban atau yang mengalami atau

menyaksikan atau melihat dan/atau mendengar secara langsung
tentang terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 angka 1 berhak mengajukan
laporan atau pengaduan kepada Penyidik baik lisan maupun tertulis.

(2) Setiap orang yang mengetahui permufakatan jahat yang dilakukan

oleh seseorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 angka 1 untuk
melakukan tindak pidana terhadap ketentuan umum atau terhadap
jiwa atau terhadap hak milik, wajib seketika itu juga melaporkan hal
tersebut kepada Penyidik atau atasan yang berwenang.

(3) Sesudah...

---

PRESIDEN

(3) Sesudah menerima laporan, Penyidik harus membuat surat tanda

terima laporan atau pengaduan, diberikan kepada yang
bersangkutan dengan ditandatangani oleh pelapor dan penerima
laporan.

Pasal 101

(1) Penyidik sesudah selesai melakukan penyidikan wajib segera

menyerahkan berkas itu kepada Atasan yang Berhak perkara
Menghukum, Perwira Penyerah Perkara, dan berkas aslinya kepada
Oditur yang bersangkutan.

(2) Perwira Penyerah Perkara dapat menghentikan penyidikan dengan

surat keputusan berdasarkan pendapat hukum dari Oditur.

Pasal 102

(1) Dalam hal tertangkap tangan setiap orang berhak menangkap,

sedangkan setiap orang yang mempunyai wewenang dalam tugas
ketertiban, ketenteraman dan keamanan umum wajib menangkap
Tersangka guna diserahkan langsung kepada Penyidik.

(2) Sesudah menerima penyerahan Tersangka sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Penyidik wajib segera melakukan pemeriksaan dan
tindakan lain yang diperlukan dalam rangka penyidikan.

(3) Sesudah menerima laporan tersebut, Penyidik segera datang ke

tempat kejadian dan dapat melarang setiap orang meninggalkan
tempat itu selama pemeriksaan belum selesai.

(4) Pelanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat

dipaksa tinggal di tempat sampai pemeriksaan dimaksud di atas
selesai.

Pasal 103

(1) Penyidik yang melakukan penyidikan, dengan menyebutkan alasan

pemanggilan secara jelas, berwenang memanggil Tersangka dan
Saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan
yang sah, dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara
diterimanya surat panggilan dan tanggal seseorang diharuskan
memnuhi panggilan tersebut.

(2) Orang yang dipanggil wajib datang kepada Penyidik dan apabila ia

tidak datang, Penyidik memanggil sekali lagi.

(3) Apabila...

---

PRESIDEN

(3) Apabila panggilan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak

dipenuhi, Penyidik memerintahkan petugas Polisi Militer untuk
membawa Tersangka atau Saksi yang dipanggil secara paksa.

(4) Panggilan kepada Tersangka atau Saksi Prajurit melalui

komandan/kepala kesatuan.

(5) Komandan/kepala kesatuan wajib memerintahkan anak buahnya

yang dipanggil selaku Tersangka atau Saksi untuk datang
memenuhi panggilan tersebut.

Pasal 104

Apabila Tersangka atau Saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut
dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada Penyidik yang melakukan
pemeriksaan, pemeriksaan dapat dilakukan di tempat kediamannya atau
di tempat lain yang ditentukan Penyidik.

Pasal 105

Dalam hal seorang Tersangka melakukan suatu tindak pidana, sebelum
dimulainya pemeriksaan oleh Penyidik, Penyidik wajib memberitahukan
kepada Tersangka tentang haknya untuk mendapatkan bantuan Hukum
atau bahwa ia dalam perkaranya itu wajib didampingi oleh Penasihat
Hukum.

Pasal 106

(1) Dalam hal Penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap

Tersangka, Penasihat Hukum dapat mengikuti jalannya pemeriksaan
dengan cara melihat serta mendengar pemeriksaan.

(2) Dalam hal kejahatan terhadap keamanan negara, Penasihat Hukum

dapat hadir dengan cara melihat tetapi tidak dapat mendengar
pemeriksaan terhadap Tersangka.

Pasal 107

(1) Saksi diperiksa tidak dengan disumpah kecuali apabila ada cukup

alasan untuk diduga bahwa ia tidak akan dapat hasir dalam
pemeriksaan di Pengadilan.

(2) Saksi diperiksa secara tersendiri, tetapi boleh dipertemukan yang

satu dengan yang lain dan mereka wajib memberikan keterangan
yang sebenarnya.

(3) Dalam...

---

PRESIDEN

(3) Dalam pemeriksaan, Tersangka ditanya apakah ia memghendaki

didengarnya Saksi yang dapat menguntungkan dirinya dan apabila
ada, hal itu dicatat dalam berita acara.

(4) Dalam hal Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disetujui

Penyidik, Saksi tersebut wajib dipanggil dan diperiksa.

Pasal 108

(1) Keterangan Tersangka dan/atau Saksi kepada Penyidik diberikan

tanpa tekanan dari siapapun dan/atau dalam bentuk apapun.

(2) Penyidik mencatat semua keterangan Tersangka dan/atau Saksi

dalam berita acara teliti sesuai dengan kata-kata yang dipergunakan
oleh Tersangka atau Saksi.

(3) Keterangan Tersangka dan/atau Saksi dicatat dalam berita acara

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ditandatangani oleh
Penyidik dan oleh yang memberi keterangan sesudah mereka
menyetujui isinya.

(4) Dalam hal Tersangka dan/atau Saksi tidak mau membubuhkan

tandatangannya, Penyidik mencatat hal itu dalam berita acara
dengan menyebut alasannya.

(5) Dalam pelanggaran lalu lintas, Penyidik membuat berita acara

pelanggaran lalu lintas yang memuat jenis pelanggaran lalu lintas
yang dilakukan oleh Tersangka dan ditandatangani Penyidik dan
Tersangka, selanjutnya diserahkan kepada Pengadilan
Militer/Pengadilan Militer Tinggi melalui Oditur Militer/Oditur
Militer Tinggi yang berwenang.

Pasal 109

Dalam hal Tersangka dan/atau Saksi yang harus didengar keteranganya
berdiam atau bertempat tinggal di luar daerah hukum Penyidik yang
melaksanakan penyidikan, pemeriksaan terhadap Tersangka dan/atau
Saksi dapat dibebankan kepada Penyidik di tempat kediaman atau tempat
tinggal Tersangka dan/atau Saksi tersebut.

Pasal 110

(1) Dalam hal Penyidik menganggap perlu, ia dapat meminta pendapat

seorang ahli atau seorang yang memiliki keahlian khusus.

(2) Seorang...

---

PRESIDEN

(2) Seorang ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengucapkan

sumpah atau janji di muka Penyidik bahwa ia akan memberikan
keterangan menurut pengetahuannya yang sebaik-baiknya, kecuali
apabila karena harkat serta martabat, pekerjaan atau jabatannya
yang mewajibkan ia menyimpan rahasia, ia dapat menolak untuk
memberikan keterangan yang diminta.

Pasal 111

Penyidik wajib segera membuat berita acara yang diberi tanggal dan
memuat tindak pidana yang dipersangkakan, dengan menyebut waktu,
tempat dan keadaan pada waktu tindak pidana dilakukan, nama dan
tempat tinggal dari Tersangka dan/atau Saksi, keterangan Tersangka
dan/atau Saksi, catatan mengenai akta dan/atau benda serta segala sesuatu
yang dianggap perlu untuk kepentingan penyidikan.

Pasal 112

Dalam hal Tersangka ditahan dalam waktu 1 (satu) hari sesudah perintah
penahanan itu dijalankan, ia harus mulai diperiksa oleh Penyidik.

Pasal 113

(1) Penyidik membuat berita acara tentang jalannya dan hasil

penggeledahan rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat

(5).

(2) Penyidik membacakan lebih dahulu berita acara tentang

penggeledahan rumah kepada yang bersangkutan, kemudian diberi
tanggal dan ditandatangani oleh Penyidik meupun penghuni
dan/atau kepala desa atau lurah atau ketua lingkungan dengan 2
(dua) orang Saksi.

(3) Dalam hal Tersangka atau keluarganya tidak mau membubuhkan

tandatangannya, hal itu dicatat dalam berita acara dengan menyebut
alasannya.

Pasal 114

(1) Untuk keamanan dan ketertiban penggeledahan rumah, Penyidik

dapat mengadakan penjagaan atau penutupan tempat yang
bersangkutan.

(2) Penyidik...

---

PRESIDEN

(2) Penyidik berhak memerintahkan setiap orang yang dianggap perlu

untuk tidak meninggalkan tempat tersebut selama penggeledahan
berlangsung.

Pasal 115

(1) Dalam hal Penyidik melakukan penyitaan, Penyidik membuat berita

acara dengan diberi tanggal dan ditandatangani oleh Penyidik
maupun orang atau keluarganya dari siapa benda tersebut disita,
dan/atau kepala desa atau lurah atau ketua lingkungan dengan 2
(dua) orang Saksi.

(2) Dalam hal orang darimana benda tersebut disita atau keluarganya

tidak mau membubuhkan tandatangannya, hal tersebut dicatat
dalam berita acara dengan menyebut alasannya.

(3) Salinan dari berita acara itu disampaikan oleh Penyidik kepada

orang darimana benda tersebut disita atau keluarganya dan kepala
desa atau lurah.

Pasal 116

(1) Dalam hal sesuatu tindak pidana sedemikian rupa sifatnya sehingga

ada dugaan dapat diperoleh keterangan dari berbagai surat, buku
atau kitab, daftar dan sebagainya, Penyidik segera pergi ke tempat
yang dipersangkakan untuk menggeledah, memeriksa surat, buku
atau kitab, daftar dan sebagainya dan apabila perlu menyitanya.

(2) Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan

menurut ketentuan sebagimana dimaksud dalam Pasal 115.

Pasal 117

(1) Dalam hal diterima pengaduan bahwa suatu surat atau tulisan palsu

atau dipalsukan atau diduga palsu oleh Penyidik, untuk kepentingan
penyidikan, oleh Penyidik dapat dimintakan keterangan mengenai
hal itu dari seorang ahli.

(2) Dalam hal timbul dugaan kuat bahwa ada surat palsu atau yang

dipalsukan, Penyidik dapat datang atau meminta kepada pejabat
penyimpan umum yang wajib dipenuhi, supaya ia mengirimkan
surat asli yang disimpannya itu kepadanya untuk dipergunakan
sebagai bahan perbandingan.

(3) Dalam...

---

PRESIDEN

(3) Dalam hal suatu surat yang dipandang perlu untuk pemeriksaan,

menjadi bagian serta tidak dapat dipisahkan dari daftar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 116, Penyidik dapat meminta supaya daftar
itu seluruhnya selama waktu yang ditentukan dalam surat
permintaan dikirimkan kepadanya untuk diperiksa, dengan
menyerahkan tanda penerimaan.

(4) Dalam hal surat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak menjadi

bagian dari suatu daftar, pejabat penyimpan umum membuat salinan
sebagai penggantinya sampai surat yang asli diterima kembali yang
di bagian bawah dari salinan itu pejabat penyimpan umum mencatat
apa sebab salinan itu dibuat.

(5) Dalam hal surat atau daftar itu tidak dikirimkan dalam waktu yang

ditentukan dalam surat permintaan tanpa alasan yang sah, Penyidik
berwenang mengambilnya.

(6) Semua biaya yang dikeluarkan untuk penyelesaian sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5)
dibebankan pada dan sebagai biaya perkara.

Pasal 118

(1) Dalam hal Penyidik untuk kepentingan peradilan menangani

seorang korban baik luka, keracunan maupun mati, yang diduga
karena peristiwa yang merupakan tindak pidana, ia berwenang
mengajukan permintaan keterangan ahli kepada ahli kedokteran
kehakiman atau dokter, dan/atau ahli lainnya.

(2) Permintaan keterangan ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan secara tertulis, yang dalam itu surat disebut dengan tegas
untuk pemeriksaan luka atau pemeriksaan mayat dan/atau
pemeriksaan bedah mayat.

(3) Mayat yang dikirim kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter

pada rumah sakit harus diperlakukan secara baik dengan penuh
penghormatan terhadap mayat tersebut dan diberi label yang
memuat identitas mayat, dilak, dan diberi cap jabatan yang
dilekatkan pada ibu jari kaki atau bagian lain pada mayat.

Pasal 119

(1) Dalam hal sangat diperlukan untuk keperluan pembuktian dan

bedah mayat tidak mungkin lagi dihindari, Penyidik wajib
memberitahukannya terlebih dahulu kepada keluarga korban.

(2) Dalam...

---

PRESIDEN

(2) Dalam hal keluarga korban keberatan, Penyidik wajib menerangkan

dengan sejelas-jelasnya tentang maksud dan tujuan perlu
dilakukannya pembedahan tersebut.

(3) Apabila dalam waktu 2 (dua) hari tidak ada tanggapan apapun dari

keluarga atau pihak yang perlu diberitahukan tidak diketemukan,
Penyidik segera melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 118.

Pasal 120

Dalam hal Penyidik untuk kepentingan peradilan perlu melakukan
penggalian mayat, pelaksanaannya menurut ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 118 ayat (2) dan Pasal 119 ayat (1).

Pasal 121

Semua biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan pelaksanaan
penyidikan ditanggung oleh negara.

Bagian Kedua
Penyerahan Perkara

Pasal 122

(1) Perwira Penyerah Perkara adalah:

- Panglima;
- Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, Kepala
Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, Kepala Staf
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara, dan Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(2) Perwira Penyerah Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat menunjuk komandan.kepala kesatuan bawahan
masing-masing paling rendah setingkat dengan Komandan
Komando Resor Militer, untuk bertindak selaku Perwira Penyerah
Perkara.

Pasal 123

(1) Perwira Penyerah Perkara mempunyai wewenang:

  • memerintahkan Penyidik untuk melakukan penyidikan;
  • menerima laporan tentang pelaksanaan penyidikan;
  • memerintahkan...

---

PRESIDEN

- memerintahkan dilakukannya upaya paksa;
- memperpanjang penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
78;
- menerima atau meminta pendapat hukum dari Oditur tentang
penyelesaian suatu perkara;
- menyerahkan perkara kepada Pengadilan yang berwenang untuk
memeriksa dan mengadili;
- menentukan perkara untuk diselesaikan menurut Hukum Disiplin
Prajurit; dan
- menutup perkara demi kepentingan hukum atau demi
kepentingan umum/militer.

(2) Kewenangan penutupan perkara demi kepentingan umum/militer

hanya ada pada Perwira Penyerah Perkara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 122 ayat (1) huruf a.

(3) Panglima selaku Perwira Penyerah Perkara tertinggi melakukan

pengawasan dan pengendalian penggunaan wewenang penyerahan
perkara oleh Perwira Penyerah Perkara lainnya.

Pasal 124

(1) Oditur sesudah menerima hasil penyidikan dari Penyidik segera

mempelajari dan meneliti apakah hasil penyidikan sudah lengkap
atau belum.

(2) Dalam hal persyaratan formal kurang lengkap, Oditur meminta

supaya Penyidik segera melengkapinya.

(3) Apabila hasil penyidikan ternyata belum cukup, Oditur melakukan

penyidikan tambahan untuk melengkapi atau mengembalikan
berkas perkara kepada Penyidik disertai petunjuk tentang hal-hal
yang harus dilengkapi.

(4) Dalam hal berkas perkara desersi yang Tersangkanya tidak

diketemukan, berita acara pemeriksaan Tersangka tidak merupakan
persyaratan lengkapnya suatu berkas perkara.

### Pasal 125…

---

PRESIDEN

Pasal 125

(1) Kecuali perkara desersi yang Tersangkanya tidak diketemukan

sesudah meneliti berkas perkara Oditur membuat dan
menyampaikan pendapat hukum kepada Perwira Penyerah Perkara
yang dapat berupa permintaan agar perkara diserahkan kepada
Pengadilan atau diselesaikan menurut Hukum Disiplin Prajurit, atau
ditutup demi kepentingan hukum, kepentingan umum, atau
kepentingan militer.

(2) Dalam hal Perwira Penyerah Perkara tidak sependapat dengan

Oditur, ia wajib memberikan jawaban tertulis.

Pasal 126

(1) Berdasarkan pendapat hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal

125 ayat (1), Perwira Penyerah Perkara mengeluarkan:
- Surat Keputusan Penyerahan Perkara;
- Surat Keputusan tentang Penyelesaikan menurut Hukum Disiplin
Prajurit; atau
- Surat Keputusan Penutupan Perkara demi kepentingan hukum.

(2) Dalam perkara tertentu apabila kepentingan umum atau kepentingan

militer menghendakinya, Panglima dapat mempertimbangkan suatu
penutupan perkara dengan mengeluarkan surat keputusan
penutupan perkara demi kepentingan umum atau kepentingan
militer.

(3) Sebelum mengambil keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2), Panglima mendengar pendapat dari Oditur Jenderal dan apabila

dipandang perlu juga dari pejabat lain.

Pasal 127

(1) Apabila Perwira Penyerah Perkara menentukan bahwa perkara akan

diselesaikan di luar Pengadilan dalam lingkungan peraidlan militer
atau Pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, sedangkan
Oditur berpendapat bahwa untuk kepentingan peradilan perkara
perlu diajukan ke Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer
atau Pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, dan apabila
Oditur tetap pada pendiriannya, Oditur mengajukan permohonan
dengan disertai alasan-lasannya kepada Perwira Penyerah Perkara
tersebut, supaya perbedaan pendapat diputuskan oleh Pengadilan
Militer Utama dalam sidang.

(2) Perwira...

---

PRESIDEN

(2) Perwira Penyerah Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

wajib mengirimkan permohonan Oditur tersebut dan berkas perkara
yang disertai dengan pendapatnya kepada Pengadilan Militer Utama
dan sesudah mendengar pendapat Oditur Jenderal di persidangan
Pengadilan Militer Utama, dengan putusannya Hakim menyatakan
perkara tersebut diajukan atau tidak diajukan ke Pengadilan dalam
lingkungan peradilan militer atau Pengadilan dalam lingkungan
peradilan umum.

(3) Apabila Pengadilan Militer Utama memutuskan perkara tersebut

harus diajukan ke Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer
atau Pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, Perwira
Penyarah Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) segera
melaksanakan penyerahan perkara tersbeut sesudah menerima
berkas perkara yang bersangkutan dari Pengadilan Militer Utama.

Pasal 128

Oditur dapat melakukan penggabungan perkara dan membuatnya dalam
satu surat dakwaan, apabila pada waktu yang sama atau hampir
bersamaan ia menerima beberapa berkas perkara dalam hal:
- beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh orang yang sama dan
kepentingan pemeriksaan tidak menjadikan halangan terhadap
penggabungannya;
- beberapa tindak pidana yang bersangkut paut satu dengan yang lain;
atau
- beberapa tindak pidana yang tidak bersangkut paut satu dengan
yang lain, tetapi satu dengan yang lain itu ada hubungannya, yang
dalam hal ini penggabungan tersebut perlu bagi kepentingan
pemeriksaan.

Pasal 129

Dalam hal Oditur menerima satu berkas perkara yang memuat beberapa
tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa orang Tersangka yang tidak
termasuk dalam ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128,
Oditur dapat melakukan penuntutan terhadap para Terdakwa secara
terpisah.

Pasal 130

(1) Penyerahan perkara oleh Perwira Penyerah Perkara sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 123 ayat (1) huruf f dilaksanakan oleh Oditur
dengan melimpahkan berkas perkara kepada Pengadilan yang
berwenang dengan disertai surat dakwaan.

(2) Oditur membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan

ditandatangani serta berisi:
- nama lengkap, pangkat, nomor registrasi pusat, jabatan, kesatuan,
tempat dan tanggal lahir/umur, jenis kelamin, kewarganegaraan,
agama, dan tempat tinggal Terdakwa;
- uraian fakta secara cermat, jelas, dan lengkap, mengenai tindak
pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat
tindak pidana itu dilakukan.

(3) Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf b batal demi hukum.

(4) salinan Surat Keputusan Penyerahan Perkara dan surat dakwaan

disampaikan kepada Tersangka atau Penasihat Hukumnya pada saat
yang bersamaan dengan penyampaian Surat Keputusan Penyerahan
Perkara dan surat dakwaan tersebut ke Pengadilan, dan
tembusannya disampaikan kepada Penyidik.

Pasal 131

(1) Oditur dapat mengubah surat dakwaan paling lambat 7 (tujuh) hari

sebelum sidang Pengadilan pada tingkat pertama/Pengadilan tingkat
pertama dan terakhir dimulai dengan tujuan untuk menyempurnakan
dan hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali.

(2) Salinan perubahan surat dakwaan disampaikan kepada Terdakwa

atau Penasihat Hukumnya dan Perwira Penyerah Perkara.

Bagian…

---

PRESIDEN

Bagian Ketiga
Pemeriksaan di Sidang Pengadilan

Paragraf 1
Persiapan Persidangan

Pasal 132

Sesudah Pengadilan Militer/Pengadilan Militer Tinggi menerima
pelimpahan berkas perkara dari Oditurat Militer/Oditurat Militer Tinggi,
Kepala Pengadilan Militer/Kepala Pengadilan Militer Tinggi segera
memperlajarinya, apakah perkara itu termasuk wewenang Pengadilan
yang dipimpinnya.

Pasal 133

(1) Dalam hal Kepala Pengadilan Militer/Pengadilan Militer Tinggi

berpendapat bahwa perkara pidana itu tidak termasuk wewenang
dari Pengadilan yang dipimpinnya, ia membuat penetapan yang
memuat alasannya dan segera mengembalikan berkas perkara
tersebut kepada Oditurat Militer/Oditurat Militer Tinggi yang
bersangkutan untuk dilimpahkan kepada Pengadilan
Militer/Pengadilan Militer Tinggi lain yang berwenang.

(2) Oditurat Militer/Oditurat Militer Tinggi yang bersangkutan

menyampaikan penetapan beserta berkas perkaranya kepada
Oditurat Militer/Oditurat Militer Tinggi di daerah hukum
Pengadilan Militer/Pengadilan Militer Tinggi lain yang tercantum
dalam penetapan itu.

(3) Salinan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disampaikan kepada Terdakwa atau Penasihat Hukumnya dan
Oditurat Militer/Oditurat Militer yang bersangkutan.

Pasal 134

(1) Dalam hal Oditur berkeberatan terhadap penetapan Pengadilan

Militer/Pengadilan Militer Tinggi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 133, ia dapat mengajukan perlawanan kepada Pengadilan

Militer/Pengadilan Militer Tinggi dalam waktu 7 (tujuh) hari
sesudah penetapan diterima.

(2) Tidak dipenuhinya waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

mengakibatkan batalnya perlawanan.

(3) Perlawanan tersebut yang memuat alasannya disampaikan melalui

Pengadilan Militer/Pengadilan Militer Tinggi yang bersangkutan.

(4) Dalam...

---

PRESIDEN

(4) Dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari sesudah perlawanan diterima,

Pengadilan Militer/Pengadilan Militer Tinggi wajib meneruskan
perlawanan tersebut kepada Pengadilan Militer Tinggi yang
berwenang/Pengadilan Militer Utama.

Pasal 135

(1) Pengadilan Militer Tinggi/Pengadilan Militer Utama dalam waktu

paling lambat 14 (empat belas) hari sesudah menerima perlawanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (1) dapat menguatkan
atau menolak perlawanan itu dengan penetapan.

(2) Dalam hal Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

menguatkan perlawanan Oditur, Pengadilan tersebut dengan
penetapannya membatalkan penetapan Pengadilan
Militer/Pengadilan Militer Tinggi dan selanjutnya memerintahkan
Pengadilan Militer/Pengadilan Militer Tinggi yang bersangkutan
untuk menyidangkan perkara tersebut.

(3) Apabila Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menolak

perlawanan Oditur, Pengadilan tersebut dengan penetapannya
mengirimkan berkas perkara beserta surat lampirannya kepada
Pengadilan Militer/Pengadilan Militer Tinggi lain yang berwenang.

(4) Salinan penetapan sebagaiman dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)

disampaikan kepada Oditurat Militer/Oditur Militer Tinggi yang
bersangkutan.

Pasal 136

(1) Dalam hal Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132

berpendapat bahwa suatu perkara termasuk wewenangnya, Kepala
Pengadilan tersebut menunjuk Majelis Hakim yang akan
menyidangkan perkara yang bersangkutan.

(2) Hakim Ketua yang ditunjuk sesudah mempelajari berkas perkara

menetapkan hari sidang dan memerintahkan supaya Oditur
memanggil Terdakwa dan Saksi.

Paragraf 2
Penahanan

Pasal 137

(1) dalam pemeriksaan sidang tingkat pertama pada Pengadilan

Militer/Pengadilan Militer Tinggi, Hakim Ketua berwena