Langsung ke konten

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

UU No. 31 Tahun 1999 diubah

Ditetapkan: 1999-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

1. Korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.

2. Pegawai Negeri adalah meliputi:
- a. pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang Kepegawaian;
- b. pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
- c. orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah;
- d. orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah; atau
- e. orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat.

3. Setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi.

---

Definition of Corporation (Korporasi):
- Includes both legal entities (badan hukum) and non-legal entities
- Can be a collection of people and/or assets
- Must be organized

Expanded Definition of Civil Servant (Pegawai Negeri):
This law significantly expands the traditional definition to include:
1. Traditional civil servants under Civil Service Law
2. Civil servants under Criminal Code definition
3. Anyone receiving salary from state/regional budget
4. Employees of corporations receiving state/regional financial assistance
5. Employees of corporations using state capital or facilities

This expansion is crucial for anti-corruption enforcement, as it extends liability to:
- State-Owned Enterprise (BUMN) employees
- Regional-Owned Enterprise (BUMD) employees
- Employees of private companies with state investment
- Employees of companies using state facilities

Legal Subject (Setiap Orang):
- Includes both natural persons and corporations
- Establishes corporate criminal liability

1. Broadened Scope: The expanded definition of "Pegawai Negeri" allows prosecution of corruption beyond traditional civil servants

2. Corporate Liability: Recognition of corporations as legal subjects enables prosecution of entities, not just individuals

3. State Asset Protection: Definition covers not just direct state funds but also state facilities and capital in mixed enterprises

4. Anti-Evasion: Prevents corruption through corporate structures or state-assisted entities

Related Provisions:
- [[UU_31_1999_PASAL_20]] - Corporate criminal responsibility procedures
- [[UU_31_1999_PENJELASAN_PASAL_1]] - Detailed explanation of definitions

Referenced Laws:
- [[UU_KEPEGAWAIAN]] - Civil Service Law (referenced in definition)
- [[KUHP]] - Criminal Code (referenced in definition)

Applied In:
- [[UU_31_1999_PASAL_2]] - Unlawful enrichment (applies to "setiap orang")
- [[UU_31_1999_PASAL_3]] - Abuse of authority (applies to positions within defined scope)

Who Can Be Prosecuted:
- Government employees at all levels
- SOE/BUMD directors and employees
- Private company employees using state facilities
- Corporations and their management

What Constitutes State Interest:
- Direct state budget funds
- State capital investment in companies
- State facilities (e.g., preferential licenses, tax breaks, subsidized loans)
- Public funds or facilities

Chapter: BAB I - KETENTUAN UMUM
Articles: Pasal 1
Parent Regulation: UU_31_1999
Status: Active

Previous: [[UU_31_1999_PREAMBLE]]
Next: [[UU_31_1999_BAB_2]]
Parent: [[UU_31_1999]]
Explanation: [[UU_31_1999_PENJELASAN_PASAL_1]]

Pasal 2

(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

---

Pasal 3

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

---

Pasal 4

Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

---

Pasal 5

Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

---

Pasal 6

Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

---

Pasal 7

Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 387 atau Pasal 388 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah).

---

Pasal 8

Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

---

Pasal 9

Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 416 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

---

Pasal 10

Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 417 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah).

---

Pasal 11

Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 418 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

---

Pasal 12

Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 419, Pasal 420, Pasal 423, Pasal 425, atau Pasal 435 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

---

Pasal 13

Setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau denda paling banyak 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

---

Pasal 14

Setiap orang yang melanggar ketentuan Undang-undang yang secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang tersebut sebagai tindak pidana korupsi berlaku ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini.

---

Pasal 15

Setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14.

---

Pasal 16

Setiap orang di luar wilayah negara Republik Indonesia yang memberikan bantuan, kesempatan, sarana, atau keterangan untuk terjadinya tindak pidana korupsi dipidana dengan pidana yang sama sebagai pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14.

---

Pasal 17

Selain dapat dijatuhi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14, terdakwa dapat dijatuhi pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.

---

Pasal 18

(1) Selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagai pidana tambahan adalah:

a. perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana di mana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut;

b. pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi;

c. penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun;

d. pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan oleh Pemerintah kepada terpidana.

(2) Jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

(3) Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini dan lamanya pidana tersebut sudah ditentukan dalam putusan pengadilan.

---

Pasal 19

(1) Putusan pengadilan mengenai perampasan barang-barang bukan kepunyaan terdakwa tidak dijatuhkan, apabila hak-hak pihak ketiga yang beritikat baik akan dirugikan.

(2) Dalam hal putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) termasuk juga barang pihak ketiga yang mempunyai itikad baik, maka pihak ketiga tersebut dapat mengajukan surat keberatan kepada pengadilan yang bersangkutan, dalam waktu paling lambat 2 (dua) bulan setelah putusan pengadilan diucapkan di sidang terbuka untuk umum.

(3) Pengajuan surat keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan.

(4) Dalam keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), hakim meminta keterangan penuntut umum dan pihak yang berkepentingan.

(5) Penetapan hakim atas surat keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dimintakan kasasi ke Mahkamah Agung oleh pemohon atau penuntut umum.

---

Pasal 20

(1) Dalam hal tindak pidana korupsi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, maka tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan atau pengurusnya.

(2) Tindak pidana Korupsi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang-orang baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut baik sendiri maupun bersama-sama.

(3) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi, maka korporasi tersebut diwakili oleh pengurus.

(4) Pengurus yang mewakili korporasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat diwakili oleh orang lain.

(5) Hakim dapat memerintahkan supaya pengurus korporasi menghadap sendiri di pengadilan dan dapat pula memerintahkan supaya pengurus tersebut dibawa ke sidang pengadilan.

(6) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, maka panggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan tersebut disampaikan kepada pengurus di tempat tinggal pengurus atau di tempat pengurus berkantor.

(7) Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda, dengan ketentuan maksimum pidana ditambah 1/3 (satu pertiga).

---

Pasal 2 - Unlawful Enrichment:
- Elements: (1) Unlawful act, (2) Enriching self/others/corporation, (3) Can harm state finances/economy
- Penalty: Life imprisonment OR 4-20 years + Rp 200 million - 1 billion fine
- Death penalty possible in "certain circumstances"
- Formil crime (attempt sufficient, damage need not occur)

Pasal 3 - Abuse of Authority:
- Elements: (1) Intent to enrich, (2) Abuse of authority/opportunity/means, (3) Due to position, (4) Can harm state
- Penalty: Life imprisonment OR 1-20 years + Rp 50 million - 1 billion fine

These articles "incorporate" Criminal Code provisions with enhanced penalties:

| Article | KUHP Reference | Crime Type | Max Penalty |
|---------|----------------|------------|-------------|
| Pasal 5 | Pasal 209 | Bribery of civil servant | 5 years + Rp 250 million |
| Pasal 6 | Pasal 210 | Bribery of judge | 15 years + Rp 750 million |
| Pasal 7 | Pasal 387-388 | Embezzlement in office | 7 years + Rp 350 million |
| Pasal 8 | Pasal 415 | Civil servant accepting gift | 15 years + Rp 750 million |
| Pasal 9 | Pasal 416 | Gift related to authority | 5 years + Rp 250 million |
| Pasal 10 | Pasal 417 | Civil servant soliciting gift | 7 years + Rp 350 million |
| Pasal 11 | Pasal 418 | Extortion by civil servant | 5 years + Rp 250 million |
| Pasal 12 | Pasal 419,420,423,425,435 | Gratification & related | Life/20 years + Rp 1 billion |

Beyond imprisonment and fines:

1. Asset Forfeiture - Including proceeds of corruption and companies used in corruption
2. Substitute Money Payment (Uang Pengganti) - Equal to illicit gains
- If unpaid within 1 month → asset seizure and auction
- If insufficient assets → additional imprisonment up to maximum penalty
3. Business Closure - Up to 1 year
4. Rights Revocation - Loss of government-granted privileges

Major innovation from prior law (UU 3/1971):

  • Corporations can be prosecuted alongside or instead of individuals
  • Corporation acts through employees/agents within corporate scope
  • Penalty for corporations: Fine only (principal penalty + 1/3)
  • Prosecution procedures detailed for corporate representation
  • Persons outside Indonesia who facilitate corruption can be prosecuted
  • Same penalties as principal offenders
  • Addresses cross-border corruption

Formil Crime (Pasal 2,3):
- Word "dapat" (can) means damage need not actually occur
- Attempt is sufficient for conviction

No Exoneration by Restitution (Pasal 4):
- Returning stolen funds does not eliminate criminal liability
- Restitution only a mitigating factor

Equal Penalty for Accomplices (Pasal 15):
- Attempt, aiding, abetting, conspiracy = same penalty as principal crime
- Exception to general criminal law (normally reduced by 1/3)

Third Party Protection (Pasal 19):
- Good faith third parties protected from asset forfeiture
- Can file objection within 2 months of verdict
- Objection doesn't stop execution

Related Chapters:
- [[UU_31_1999_BAB_1]] - Definitions (Korporasi, Pegawai Negeri)
- [[UU_31_1999_BAB_3]] - Related crimes (obstruction, perjury)
- [[UU_31_1999_BAB_4]] - Procedures (investigation, prosecution, trial)

Referenced Laws:
- [[KUHP_PASAL_209]] - Bribery
- [[KUHP_PASAL_210]] - Bribery of judge
- [[KUHP_PASAL_387]] - Embezzlement
- [[KUHP_PASAL_388]] - Embezzlement by civil servant
- [[KUHP_PASAL_415]] - Accepting gift
- [[KUHP_PASAL_416]] - Gift related to authority
- [[KUHP_PASAL_417]] - Soliciting gift
- [[KUHP_PASAL_418]] - Extortion
- [[KUHP_PASAL_419]] - Contractor fraud
- [[KUHP_PASAL_420]] - Fraud in public duties
- [[KUHP_PASAL_423]] - Misuse of public funds
- [[KUHP_PASAL_425]] - Falsification by civil servant
- [[KUHP_PASAL_435]] - Use of violence to obtain confession

Amendments:
- [[UU_20_2001]] - Significantly amended Pasal 12 (gratification)

Implementing Regulations:
- [[UU_30_2002]] - Corruption Eradication Commission (KPK)

Chapter: BAB II - TINDAK PIDANA KORUPSI
Articles: Pasal 2-20 (19 articles)
Parent Regulation: UU_31_1999
Status: Active (amended by UU 20/2001)

Previous: [[UU_31_1999_BAB_1]]
Next: [[UU_31_1999_BAB_3]]
Parent: [[UU_31_1999]]
Explanation: [[UU_31_1999_PENJELASAN_PASAL_2]] through [[UU_31_1999_PENJELASAN_PASAL_20]]

Pasal 21

Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

---

Pasal 22

Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pasal 29, Pasal 35, atau Pasal 36 yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

---

Pasal 23

Dalam perkara korupsi, pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220, Pasal 231, Pasal 421, Pasal 422, Pasal 429 atau Pasal 430 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

---

Pasal 24

Saksi yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau denda paling banyak Rp 150.000.000,000 (seratus lima puluh juta rupiah).

---

### Pasal 21 - Obstruction of Justice

Elements:
1. Intentional act (dengan sengaja)
2. Preventing, obstructing, or thwarting - Any of three actions
3. Target processes - Investigation, prosecution, or court examination
4. Directly or indirectly - Broad scope
5. In corruption cases - Related to suspects, defendants, or witnesses

Penalty: 3-12 years imprisonment + Rp 150-600 million fine

Scope:
- Covers entire criminal justice process
- Applies to obstruction of witnesses as well as suspects/defendants
- Intentional element required (not negligence)

Examples:
- Intimidating witnesses
- Destroying evidence
- Bribing law enforcement officials
- Providing false alibis
- Concealing suspects or evidence
- Interfering with court proceedings

### Pasal 22 - False or Withheld Testimony

Persons Subject:
Referenced articles define who has duty to testify:
- Pasal 28: Suspects (asset disclosure duty)
- Pasal 29: Bank officials (financial information duty)
- Pasal 35: General witness duty (with family exception)
- Pasal 36: Professional secret-holders (with religious exception)

Prohibited Acts:
1. Failing to provide information when legally obligated
2. Providing false information

Penalty: 3-12 years imprisonment + Rp 150-600 million fine

Significance:
- Same penalty as obstruction (Pasal 21)
- Enforces cooperation duties in corruption investigations
- Applies to multiple categories of required informants

### Pasal 23 - KUHP Violations in Corruption Cases

Enhanced penalties for specific KUHP crimes when committed in corruption context:

| KUHP Article | Crime Type | Penalty |
|--------------|------------|---------|
| Pasal 220 | Refusal by public official to perform duty | 1-6 years + Rp 50-300 million |
| Pasal 231 | Refusing to testify under oath | 1-6 years + Rp 50-300 million |
| Pasal 421 | Civil servant destroying/concealing documents | 1-6 years + Rp 50-300 million |
| Pasal 422 | Civil servant embezzling/destroying evidence | 1-6 years + Rp 50-300 million |
| Pasal 429 | Accepting bribe to not perform duty | 1-6 years + Rp 50-300 million |
| Pasal 430 | Accepting bribe to perform unlawful act | 1-6 years + Rp 50-300 million |

Key Principle:
- These crimes receive enhanced penalties when committed "dalam perkara korupsi"
- Shows heightened seriousness of obstructive acts in corruption context

### Pasal 24 - Violation of Whistleblower Protection

Reference: Pasal 31 - Protection of informant identity

Violation:
- Revealing name or address of informant/whistleblower
- Revealing information that could identify informant
- By witnesses or other parties in investigation/trial

Penalty: Up to 3 years imprisonment + Rp 150 million fine

Purpose:
- Protects whistleblowers and informants
- Encourages reporting of corruption
- Maintains witness safety

BAB III creates multi-layered protection against interference with corruption enforcement:

1. General obstruction (Pasal 21) - Broad catch-all provision
2. Specific duties (Pasal 22) - Enforces cooperation requirements
3. Official misconduct (Pasal 23) - Enhanced KUHP penalties for officials
4. Witness protection (Pasal 24) - Safeguards informants

Obstruction crimes carry severe penalties (up to 12 years):
- Comparable to many corruption crimes themselves
- Reflects importance of unimpeded investigations
- Deters cover-ups and interference

"Directly or Indirectly" (Pasal 21):
- Covers both active interference and passive obstruction
- Includes third parties not directly involved in corruption
- Extends to sophisticated obstruction schemes

Multiple Processes Protected:
- Investigation (penyidikan)
- Prosecution (penuntutan)
- Court examination (pemeriksaan di sidang pengadilan)

Both Pasal 21 and 22 require "dengan sengaja" (intentionally):
- Not strict liability
- Negligent obstruction not covered
- But indirect obstruction still punishable if intentional

Foundational Duties Referenced:
- [[UU_31_1999_PASAL_28]] - Suspect's asset disclosure duty
- [[UU_31_1999_PASAL_29]] - Bank information disclosure duty
- [[UU_31_1999_PASAL_31]] - Whistleblower identity protection
- [[UU_31_1999_PASAL_35]] - General witness duty
- [[UU_31_1999_PASAL_36]] - Professional secret-holder witness duty

Referenced KUHP Provisions:
- [[KUHP_PASAL_220]] - Official refusal to perform duty
- [[KUHP_PASAL_231]] - Refusal to testify under oath
- [[KUHP_PASAL_421]] - Document destruction by official
- [[KUHP_PASAL_422]] - Evidence destruction by official
- [[KUHP_PASAL_429]] - Bribery to prevent duty performance
- [[KUHP_PASAL_430]] - Bribery to commit unlawful act

Related Chapters:
- [[UU_31_1999_BAB_2]] - Primary corruption crimes
- [[UU_31_1999_BAB_4]] - Investigation and trial procedures protected by this chapter

Implementing:
- [[PP_71_2000]] - Public participation in anti-corruption (includes witness protection)
- [[UU_13_2006]] - Witness and Victim Protection

Pasal 21 (Obstruction):
- Anyone ("setiap orang")
- Includes family members, associates, lawyers (if obstructing)
- Corporate entities (if obstructing systematically)

Pasal 22 (False Testimony):
- Suspects (re: assets)
- Bank officials (re: financial information)
- Witnesses (general duty)
- Professional secret-holders (unless religious officials)

Pasal 23 (KUHP Violations):
- Civil servants and officials
- Any person committing listed KUHP offenses in corruption context

Pasal 24 (Identity Disclosure):
- Witnesses
- Other persons in investigation or trial

Obstruction (Pasal 21):
- Witness tampering or intimidation
- Destroying or altering documents
- Bribing investigators or prosecutors
- Providing safe haven to fugitive corruption suspects
- Creating false evidence or alibis

False Testimony (Pasal 22):
- Suspect concealing asset information
- Bank refusing to disclose account information
- Witness lying under oath
- Doctor/accountant falsifying information (unless religious counselor)

KUHP Violations (Pasal 23):
- Court clerk destroying case files
- Police officer refusing to investigate corruption report
- Official embezzling evidence
- Civil servant bribed to drop investigation

Identity Disclosure (Pasal 24):
- Witness revealing whistleblower's name in testimony
- Media publishing informant identity
- Official leaking source information

Chapter: BAB III - TINDAK PIDANA LAIN YANG BERKAITAN DENGAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Articles: Pasal 21-24 (4 articles)
Parent Regulation: UU_31_1999
Status: Active

Previous: [[UU_31_1999_BAB_2]]
Next: [[UU_31_1999_BAB_4]]
Parent: [[UU_31_1999]]
Explanation: [[UU_31_1999_PENJELASAN_PASAL_21]] through [[UU_31_1999_PENJELASAN_PASAL_24]]

Pasal 25

Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi harus didahulukan dari perkara lain guna penyelesaian secepatnya.

---

Pasal 26

Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana korupsi, dilakukan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini.

---

Pasal 27

Dalam hal ditemukan tindak pidana korupsi yang sulit pembuktiannya, maka dapat dibentuk tim gabungan di bawah koordinasi Jaksa Agung.

---

Pasal 28

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka wajib memberikan keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda istri atau suami, anak, dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diketahui dan atau yang diduga mempunyai hubungan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka.

---

Pasal 29

(1) Untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim berwenang meminta keterangan kepada bank tentang keadaan keuangan tersangka atau terdakwa.

(2) Permintaan keterangan kepada bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan kepada Gubernur Bank Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(3) Gubernur Bank Indonesia berkewajiban untuk memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja, terhitung sejak dokumen permintaan diterima secara lengkap.

(4) Penyidik, penuntut umum, atau hakim dapat meminta kepada bank untuk memblokir rekening simpanan milik tersangka atau terdakwa yang diduga hasil dari korupsi.

(5) Dalam hal hasil pemeriksaan terhadap tersangka atau terdakwa tidak diperoleh bukti yang cukup, atas permintaan penyidik, penuntut umum, atau hakim, bank pada hari itu juga mencabut pemblokiran.

---

Pasal 30

Penyidik berhak membuka, memeriksa, dan menyita surat dan kiriman melalui pos, telekomunikasi atau alat lainnya yang dicurigai mempunyai hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang diperiksa.

---

Pasal 31

(1) Dalam penyidikan dan pemeriksaan di sidang pengadilan, saksi dan orang lain yang bersangkutan dengan tindak pidana korupsi dilarang menyebut nama atau alamat pelapor, atau hal-hal lain yang memberikan kemungkinan dapat diketahuinya identitas pelapor.

(2) Sebelum pemeriksaan dilakukan, larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberitahukan kepada saksi dan orang lain tersebut.

---

Pasal 32

(1) Dalam hal penyidik menemukan dan berpendapat bahwa satu atau lebih unsur tindak pidana korupsi tidak terdapat cukup bukti, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka penyidik segera menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara untuk dilakukan gugatan perdata atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk mengajukan gugatan.

(2) Putusan bebas dalam perkara tindak pidana korupsi tidak menghapuskan hak untuk menuntut kerugian terhadap keuangan negara.

---

Pasal 33

Dalam hal tersangka meninggal dunia pada saat dilakukan penyidikan, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka penyidik segera menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk dilakukan gugatan perdata terhadap ahli warisnya.

---

Pasal 34

Dalam hal terdakwa meninggal dunia pada saat dilakukan pemeriksaan di sidang pengadilan, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka penuntut umum segera menyerahkan salinan berkas berita acara sidang tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk dilakukan gugatan perdata terhadap ahli warisnya.

---

Pasal 35

(1) Setiap orang wajib memberi keterangan sebagai saksi atau ahli, kecuali ayah, ibu, kakek, nenek, saudara kandung, istri atau suami, anak, dan cucu dari terdakwa.

(2) Orang yang dibebaskan sebagai saksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat diperiksa sebagai saksi apabila mereka menghendaki dan disetujui secara tegas oleh terdakwa.

(3) Tanpa persetujuan sebagaimana dimaksud dalam dalam ayat (2), mereka dapat memberikan keterangan sebagai saksi tanpa disumpah.

---

Pasal 36

Kewajiban memberikan kesaksian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 berlaku juga terhadap mereka yang menurut pekerjaan, harkat dan martabat atau jabatannya diwajibkan menyimpan rahasia, kecuali petugas agama yang menurut keyakinannya harus menyimpan rahasia.

---

Pasal 37

(1) Terdakwa mempunyai hak untuk membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi.

(2) Dalam hal terdakwa dapat membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi, maka keterangan tersebut dipergunakan sebagai hal yang menguntungkan baginya.

(3) Terdakwa wajib memberikan keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda istri atau suami, anak, dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara yang bersangkutan.

(4) Dalam hal terdakwa tidak dapat membuktikan tentang kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilannya atau sumber penambah kekayaannya, maka keterangan tersebut dapat digunakan untuk memperkuat alat bukti yang sudah ada bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi.

(5) Dalam keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), penuntut umum tetap berkewajiban untuk membuktikan dakwaannya.

---

Pasal 38

(1) Dalam hal terdakwa telah dipanggil secara sah, dan tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah, maka perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa kehadirannya.

(2) Dalam hal terdakwa hadir pada sidang berikutnya sebelum putusan dijatuhkan, maka terdakwa wajib diperiksa, dan segala keterangan saksi dan surat-surat yang dibacakan dalam sidang sebelumnya dianggap sebagai diucapkan dalam sidang yang sekarang.

(3) Putusan yang dijatuhkan tanpa kehadiran terdakwa diumumkan oleh penuntut umum pada papan pengumuman pengadilan, kantor Pemerintah Daerah, atau diberitahukan kepada kuasanya.

(4) Terdakwa atau kuasanya dapat mengajukan banding atas putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

(5) Dalam hal terdakwa meninggal dunia sebelum putusan dijatuhkan dan terdapat bukti yang cukup kuat bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi, maka hakim atas tuntutan penuntut umum menetapkan perampasan barang-barang yang telah disita.

(6) Penetapan perampasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) tidak dapat dimohonkan upaya banding.

(7) Setiap orang yang berkepentingan dapat mengajukan keberatan kepada pengadilan yang telah menjatuhkan penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5), dalam waktu 30 (tigapuluh) hari terhitung sejak tanggal pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).

---

Pasal 39

Jaksa Agung mengkoordinasikan dan mengendalikan penyidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada Peradilan Umum dan Peradilan Militer.

---

Pasal 40

Dalam hal terdapat cukup alasan untuk mengajukan perkara korupsi di lingkungan Peradilan Militer, maka ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (1) huruf g Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer tidak dapat diberlakukan.

---

Requirement: Corruption cases must be prioritized over other cases

Implications:
- Applies to all stages: investigation, prosecution, trial
- Ensures swift processing
- Prevents backlog and delay tactics

Base law: KUHAP (Criminal Procedure Code - UU 8/1981)

Exception: Special provisions in this law supersede KUHAP

Trigger: Complex cases difficult to prove

Coordinator: Attorney General (Jaksa Agung)

Examples of "difficult to prove" (per Explanation):
- Cross-sectoral corruption
- Technology-based crimes
- Cases involving high state officials

Obligation: Suspect must disclose:
- Own assets
- Spouse and children's assets
- Assets of persons/corporations suspected of connection to crime

Purpose: Trace proceeds of corruption

Enforcement: Failure = crime under Pasal 22

Major innovation: Investigators/prosecutors/judges can access bank records

Process:
1. Request submitted to Governor of Bank Indonesia
2. BI must comply within 3 working days
3. Applies at all stages (investigation, prosecution, trial)

Account Freezing:
- Investigators can request account blocking
- Must be lifted same day if insufficient evidence found

Scope of "rekening":
- Demand deposits, savings, time deposits
- Safe deposit boxes
- Securities custody
- Interest, dividends, and other returns

Powers: Open, examine, seize:
- Mail
- Telecommunications
- Other communications

Normally requires court order (KUHAP), but this law grants direct authority

Protection: Identity of informant/reporter must not be revealed

Applies to:
- Witnesses
- All persons connected to case

Enforcement:
- Must be explained before examination
- Violation = crime under Pasal 24

"Pelapor" defined: Person providing information (not formal complainant under KUHAP)

Principle: State can recover losses even if criminal case fails

Three scenarios:

Pasal 32(1) - Insufficient criminal evidence:
- If investigation finds insufficient proof for conviction
- But state loss is clear
- → Transfer to State Attorney for civil suit

Pasal 32(2) - Acquittal:
- Acquittal in criminal case doesn't bar civil suit for recovery

Pasal 33 - Suspect dies during investigation:
- Civil suit against heirs possible if state loss clear

Pasal 34 - Defendant dies during trial:
- Civil suit against heirs using trial transcripts

Innovation: Separates criminal liability from civil recovery

General duty to testify (Pasal 35):
- Everyone must testify as witness or expert

Family exception:
- Parents, grandparents, siblings, spouse, children, grandchildren exempt
- Can testify voluntarily with defendant's consent
- Can testify without oath if defendant doesn't consent

Professional secrets (Pasal 36):
- Doctors, lawyers, accountants, etc. must testify despite professional confidentiality
- Exception: Religious officials (e.g., Catholic priests)

Defendant's rights and duties:

(1-2) RIGHT to prove innocence:
- Can present evidence of non-guilt
- If successful, counts in defendant's favor

(3) DUTY to disclose assets:
- Must explain own and family assets
- Must explain suspected connections to case

(4) Unexplained wealth:
- If cannot explain wealth disproportionate to income
- → Strengthens existing evidence of guilt

(5) Prosecutor's burden remains:
- Despite reverse burden, prosecutor must still prove case
- Reverse burden only supplements, doesn't replace prosecution's duty

"Limited" or "balanced": Both sides have proof burdens

Allowed when:
- Defendant properly summoned
- Fails to appear without valid reason

Procedures:
- Trial proceeds without defendant
- Verdict announced on court bulletin board, regional office
- Defendant can appeal verdict
- If defendant appears before verdict, must be examined

Death before verdict (Pasal 38(5)):
- If defendant dies but strong evidence exists
- Judge can order asset forfeiture on prosecutor's motion
- No appeal allowed
- Third parties can object within 30 days

Purpose: Prevent fugitives from evading justice and protect state assets

Pasal 39 - Joint cases:
- When corruption involves both civilian and military personnel
- Attorney General coordinates investigation and prosecution

Pasal 40 - Military court limitation:
- Corruption cases can proceed in civilian court even if suspect is military
- Overrides general military court jurisdiction (UU 31/1997 Pasal 123(1)g)

Significance: Prevents military courts from blocking corruption cases

1. Bank secrecy pierced - Direct access to financial records
2. Wiretapping - Communication interception without court order
3. Asset freezing - Immediate account blocking
4. Joint teams - Multi-agency coordination

Criminal track:
- Imprisonment and fines
- Asset forfeiture

Civil track:
- Recovery of state losses
- Survives criminal acquittal
- Applies to heirs if defendant dies

1. Asset disclosure duty - Suspect must explain wealth
2. Limited reverse burden - Defendant can prove innocence
3. Unexplained wealth - Strengthens guilt evidence

1. Whistleblower anonymity - Identity protection
2. Trial in absentia - Fugitives can't escape justice
3. Post-death recovery - Assets seized even if defendant dies

This chapter creates numerous lex specialis provisions superseding KUHAP:

| KUHAP Rule | UU 31/1999 Exception |
|------------|---------------------|
| Court order for wiretap | Direct investigator authority (Pasal 30) |
| Bank secrecy | 3-day mandatory disclosure (Pasal 29) |
| Defendant must be present | Trial in absentia allowed (Pasal 38) |
| Professional secrecy | Must testify except religious (Pasal 36) |
| Prosecutor proves case | Limited reverse burden (Pasal 37) |
| Criminal acquittal final | Civil suit still possible (Pasal 32) |

Related Chapters:
- [[UU_31_1999_BAB_2]] - Substantive crimes being prosecuted
- [[UU_31_1999_BAB_3]] - Obstruction crimes (enforced by these procedures)

Referenced by:
- [[UU_31_1999_PASAL_22]] - False testimony crime (references Pasal 28, 29, 35, 36)
- [[UU_31_1999_PASAL_24]] - Whistleblower protection violation (references Pasal 31)

Base Law:
- [[UU_8_1981]] - KUHAP (Criminal Procedure Code)

Referenced Laws:
- [[UU_31_1997]] - Military Courts (Pasal 40)
- [[UU_PERBANKAN]] - Banking Law (bank secrecy provisions overridden)

Implementing:
- [[UU_30_2002]] - KPK Law (incorporates these procedural powers)
- [[PP_71_2000]] - Public Participation Procedures

Chapter: BAB IV - PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN
Articles: Pasal 25-40 (16 articles)
Parent Regulation: UU_31_1999
Status: Active

Previous: [[UU_31_1999_BAB_3]]
Next: [[UU_31_1999_BAB_5]]
Parent: [[UU_31_1999]]
Explanation: [[UU_31_1999_PENJELASAN_PASAL_25]] through [[UU_31_1999_PENJELASAN_PASAL_40]]

Pasal 41

(1) Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diwujudkan dalam bentuk:

a. hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi;

b. hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi;

c. hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi;

d. hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada penegak hukum dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari;

e. hak untuk memperoleh perlindungan hukum dalam hal:

1) melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c;

2) diminta hadir dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan di sidang pengadilan sebagai saksi pelapor, saksi, atau saksi ahli, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

(4) Hak dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan dengan berpegang teguh pada asas-asas atau ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dengan menaati norma agama dan norma sosial lainnya.

(5) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

---

Pasal 42

(1) Pemerintah memberikan penghargaan kepada anggota masyarakat yang telah berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindak pidana korupsi.

(2) Ketentuan mengenai penghargaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

---

### Pasal 41 - Public Participation Framework

Right to participate: Public can assist in prevention and eradication of corruption

Significance:
- Recognizes corruption as public concern, not just state matter
- Empowers citizens as active anti-corruption agents
- Reflects democratic governance principles

1. Information Rights (huruf a)

Right to:
- Search for (mencari) - Active investigation
- Obtain (memperoleh) - Receive information
- Provide (memberikan) - Share information

About: Suspected corruption (not proven - "dugaan")

2. Service Rights (huruf b)

Right to receive services from law enforcement when:
- Searching for information
- Obtaining information
- Providing information about suspected corruption

Obligation on law enforcement: Must facilitate public reporting

3. Opinion Rights (huruf c)

Right to submit:
- Suggestions (saran)
- Opinions (pendapat)

Requirement: Responsible manner (bertanggung jawab)

To: Law enforcement handling corruption cases

4. Response Rights (huruf d)

Right to answer to submitted reports

Deadline: Maximum 30 days

Significance: Prevents "black hole" reporting - authorities must respond

5. Legal Protection Rights (huruf e)

Protection when:
- Exercising rights (huruf a, b, c) - Reporting, providing information, giving opinions
- Participating in legal process - As reporter-witness, witness, or expert witness

Enforcement: Identity protection (Pasal 31), protection laws

Not just rights: Public also has responsibilities

Dual nature:
- Rights to participate
- Duty to participate responsibly

Participation must comply with:
1. Legal regulations (peraturan perundang-undangan)
2. Religious norms (norma agama)
3. Social norms (norma sosial)

Purpose: Prevent abuse (false accusations, vigilantism)

Delegation: Government Regulation (PP) to specify procedures

Implemented by: [[PP_71_2000]] - Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

### Pasal 42 - Government Recognition and Rewards

Government obligation: Provide recognition to citizens who assist

Qualifying acts:
- Prevention (pencegahan)
- Eradication (pemberantasan)
- Uncovering/revealing (pengungkapan)

Forms per explanation:
- Certificates/plaques (piagam)
- Monetary rewards/premiums (premi)

Regulated by: Government Regulation

Purpose:
- Incentivize reporting
- Recognize courage (reporting can be dangerous)
- Encourage public vigilance

Traditional approach:
- Corruption = state vs. criminal
- Public as passive observers

New approach (this law):
- Corruption = public concern
- Citizens as active participants
- State obligated to facilitate participation

Three-layer protection:

1. Procedural protection (Pasal 41(2)e):
- Legal protection rights
- Service rights from authorities

2. Identity protection (Pasal 31):
- Anonymity in proceedings
- Criminal penalty for disclosure

3. Criminal deterrence (Pasal 24):
- Crime to reveal informant identity

30-day response requirement (Pasal 41(2)d):
- Prevents authorities from ignoring reports
- Creates paper trail
- Enables follow-up and accountability

Dual enforcement:
- Right to receive answer
- Authority duty to provide answer

Carrots and sticks:

Carrots:
- Legal protection (Pasal 41)
- Government rewards (Pasal 42)
- Anonymity protection (Pasal 31)

Sticks:
- Penalties for obstruction (Pasal 21)
- Penalties for revealing informants (Pasal 24)

Against abuse:
- Must follow legal procedures
- Must respect religious/social norms
- Must be "responsible" (bertanggung jawab)

False reporting: Can be prosecuted under general criminal law (false accusation)

Information gathering:
- Research public records
- Monitor government activities
- Identify suspicious transactions

Reporting:
- Submit reports to police, prosecutors, KPK
- Provide evidence and documentation
- Request investigation

Testimony:
- Serve as witnesses
- Provide expert analysis
- Support prosecution

Advocacy:
- Submit opinions on cases
- Suggest investigative directions
- Public pressure for accountability

Facilitate reporting:
- Accept reports from public
- Provide accessible reporting mechanisms
- Assist in information gathering

Respond:
- Answer within 30 days
- Explain action taken or not taken
- Maintain communication with reporter

Protect:
- Ensure safety of reporters
- Maintain anonymity
- Prevent retaliation

Reward:
- Recognize contributions
- Provide monetary incentives
- Public acknowledgment (if desired)

Examples of public participation:
- Civil society corruption monitoring
- Investigative journalism
- Whistleblower disclosures
- Public procurement oversight
- Budget tracking and transparency initiatives

Notable cases:
- Anti-Corruption Court monitoring by NGOs
- Asset declaration verification by citizens
- Public procurement complaint systems
- Hotlines and online reporting platforms

Protection provisions:
- [[UU_31_1999_PASAL_31]] - Whistleblower identity protection
- [[UU_31_1999_PASAL_24]] - Crime to reveal informant identity

Enforcement connection:
- [[UU_31_1999_BAB_2]] - Corruption crimes public can report
- [[UU_31_1999_BAB_4]] - Investigation procedures involving public

Implementing regulations:
- [[PP_71_2000]] - Procedures for Public Participation
- [[UU_13_2006]] - Witness and Victim Protection Law

Related laws:
- [[UU_14_2008]] - Public Information Openness
- [[UU_30_2002]] - Corruption Eradication Commission (KPK) - public reporting mechanisms

International standards:
- UN Convention Against Corruption (UNCAC) - Public participation provisions
- Open Government Partnership commitments

Chapter: BAB V - PERAN SERTA MASYARAKAT
Articles: Pasal 41-42 (2 articles)
Parent Regulation: UU_31_1999
Status: Active

Previous: [[UU_31_1999_BAB_4]]
Next: [[UU_31_1999_BAB_6]]
Parent: [[UU_31_1999]]
Explanation: [[UU_31_1999_PENJELASAN_PASAL_41]], [[UU_31_1999_PENJELASAN_PASAL_42]]

Pasal 43

(1) Dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-undang ini mulai berlaku, dibentuk Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(2) Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai tugas dan wewenang melakukan koordinasi dan supervisi, termasuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(3) Keanggotaan Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas unsur Pemerintah dan unsur masyarakat.

(4) Ketentuan mengenai pembentukan, susunan organisasi, tata kerja, pertanggungjawaban, tugas dan wewenang, serta keanggotaan Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Undang-undang.

---

Why this provision?

Prior to UU 31/1999, corruption enforcement was fragmented:
- Police (investigation)
- Attorney General's Office (prosecution)
- Courts (adjudication)

Problems:
- Inter-agency conflicts
- Lack of coordination
- Limited capacity for complex cases
- Political interference
- Inconsistent enforcement

Solution: Single specialized anti-corruption body

Deadline: Maximum 2 years from law's effective date

Calculation:
- UU 31/1999 enacted: August 16, 1999
- Deadline: August 16, 2001

Actual implementation:
- KPK Law enacted: November 27, 2002 (UU 30/2002)
- KPK operational: December 29, 2003
- Result: ~1 year late, but implemented

Primary functions:

1. Coordination (koordinasi):
- Coordinate corruption enforcement across agencies
- Align strategies among police, prosecutors, agencies
- Prevent duplication and conflicts

2. Supervision (supervisi):
- Oversee corruption investigations by other agencies
- Monitor quality and progress
- Can take over (trigger mechanism) if agencies fail

3. Direct enforcement powers:
- Investigation (penyelidikan) - Preliminary inquiry
- Investigation (penyidikan) - Formal investigation
- Prosecution (penuntutan) - Criminal prosecution

Significance: KPK combines coordination, oversight, AND enforcement - unique hybrid

Mixed composition:
- Government elements (unsur Pemerintah)
- Civil society elements (unsur masyarakat)

Purpose:
- Independence from government
- Public accountability
- Diverse perspectives
- Prevent capture by one interest

Actual KPK composition (UU 30/2002):
- 5 Commissioners (leadership board)
- Background: Former police, prosecutors, judges, academics, civil society
- Selected by President, approved by Parliament
- Not government employees - independent

Matters delegated to separate law:
- Formation procedures
- Organizational structure
- Work procedures
- Accountability mechanisms
- Duties and authorities (detailed)
- Membership criteria and selection

Why separate law?
- Comprehensive institutional design needed
- Flexibility for complex provisions
- Higher legislative attention
- Easier amendment if needed

Result: [[UU_30_2002]] - Komisi Pemberantasan Korupsi

KPK as "super body":
- Combines functions usually separated (investigation + prosecution)
- Trigger mechanism - can take over cases from police/prosecutors
- Independent from executive branch
- Mixed government-civil society composition
- Specialized corruption court (Pengadilan Tipikor)

Global context:
- Follows international trend (Hong Kong's ICAC, Singapore's CPIB)
- UNCAC (UN Convention Against Corruption) encourages specialized bodies
- Best practice for serious corruption

Implicit constitutional authority:
- UUD 1945 allows specialized agencies
- Anti-corruption effort = constitutional governance obligation
- Clean government mandate (TAP MPR XI/1998)

Checks and balances:
- Law requires DPR oversight
- Mixed composition prevents capture
- Judicial review of actions

Ayat 1 - "2 year" deadline:
- Political commitment
- But no sanction for missing deadline
- Reflects difficulty of establishing independent body

Ayat 3 - Mixed composition:
- Compromise between:
- Government control (some government members)
- Independence (civil society members)
- Balance of interests

Pre-KPK (1999-2003):
- Corruption cases: ~200/year prosecuted
- Recovery: Limited
- High-level cases: Rare

Post-KPK (2004-present):
- Corruption cases: 500+ prosecuted by KPK
- Conviction rate: >99%
- High-level officials: Ministers, governors, DPR members prosecuted
- Asset recovery: Trillions of rupiah

Controversies:
- Political backlash against KPK
- Attempts to weaken KPK (revisions to UU 30/2002)
- Tension with police and prosecutors
- Public support remains strong

Organization:
- Leadership: 5-member Commission (KPK Board)
- Term: 4 years, renewable once
- Selection: President proposes, DPR approves
- Staff: Investigators, prosecutors, researchers

Powers:
- Trigger mechanism: Can take over cases if:
- Other agencies don't act
- Involves high officials
- Significant public concern
- Obstacles in normal channels
- Wiretapping - Can intercept communications
- Travel bans - Can restrict suspect travel
- Asset freezing - Can freeze bank accounts
- Cooperation - Domestic and international

Jurisdiction:
- Cases involving state losses ≥ Rp 1 billion
- Cases with significant public attention
- Cases involving law enforcement/government officials

Accountability:
- Annual report to President and DPR
- Public reporting
- Ombudsman oversight
- Judicial review

Special court:
- Pengadilan Tipikor - Anti-Corruption Court
- Ad hoc judges (mix career + non-career)
- Corruption cases from KPK tried here

UU 19/2019 (KPK Revision):
- Controversial changes weakening KPK independence
- Made KPK part of executive branch
- Limited wiretapping powers
- Stricter oversight of KPK by Oversight Board
- Public outcry - Major protests
- Ongoing constitutional challenges

Current debates:
- Independence vs. accountability
- Oversight vs. interference
- Scope of authority
- Relation to regular law enforcement

Implementing legislation:
- [[UU_30_2002]] - Komisi Pemberantasan Korupsi (primary implementation)
- [[UU_46_2009]] - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Anti-Corruption Court)
- [[UU_19_2019]] - Amendment to UU 30/2002 (controversial revision)

Powers granted to KPK:
- [[UU_31_1999_PASAL_27]] - Joint investigation team authority
- [[UU_31_1999_PASAL_29]] - Bank information access
- [[UU_31_1999_PASAL_30]] - Wiretapping authority
- [[UU_31_1999_BAB_4]] - Special procedural powers

Related mandates:
- [[TAP_MPR_XI_1998]] - Clean Government (policy basis for KPK)
- [[UU_28_1999]] - Clean State Governance

International:
- UNCAC - United Nations Convention Against Corruption (ratified by Indonesia)

Chapter: BAB VI - KETENTUAN LAIN-LAIN
Articles: Pasal 43 (1 article)
Parent Regulation: UU_31_1999
Status: Active (implemented via UU 30/2002)

Previous: [[UU_31_1999_BAB_5]]
Next: [[UU_31_1999_BAB_7]]
Parent: [[UU_31_1999]]
Explanation: [[UU_31_1999_PENJELASAN_PASAL_43]]
Implementation: [[UU_30_2002]]

Pasal 44

Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, maka Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2958), dinyatakan tidak berlaku.

---

Pasal 45

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 16 Agustus 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Agustus 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MULADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 140.

---

### Pasal 44 - Revocation of Prior Law

Revoked: UU 3/1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Official citation:
- Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 19
- Tambahan Lembaran Negara Nomor 2958

Effect: Complete replacement (total revocation)

Timing: Simultaneous with new law taking effect

Historical context - UU 3/1971:
- Enacted during Suharto's New Order regime
- First comprehensive anti-corruption law
- Based on PNPS 24/1960 (Emergency Regulation)

Shortcomings of UU 3/1971:
1. Weak penalties - Maximum 15 years imprisonment
2. No corporate liability - Only individuals could be prosecuted
3. Limited definition - Narrow scope of corruption acts
4. Weak procedures - No special investigative powers
5. Rarely enforced - Political corruption largely immune
6. No specialized body - No independent anti-corruption agency

Improvements in UU 31/1999:
1. Harsher penalties - Life imprisonment, death penalty possible
2. Corporate liability - Corporations as criminal subjects
3. Expanded scope - More acts criminalized
4. Special powers - Bank secrecy piercing, wiretapping, asset freezing
5. Public participation - Whistleblower protection, civil society role
6. KPK mandate - Independent anti-corruption commission
7. Civil recovery - Asset recovery even without conviction
8. Reverse burden - Limited shift of proof burden

Cases pending under UU 3/1971:
- Generally continue under old law (ongoing proceedings)
- But penalties under new law if harsher (lex mitior principle may apply)

New investigations:
- Conducted under UU 31/1999
- Use new procedures and powers

"Acts committed before" question:
- Crimes committed before Aug 16, 1999 but investigated after
- Generally prosecuted under UU 31/1999
- Unless retroactive application would violate lex mitior

### Pasal 45 - Effective Date

Standard provision: Law effective upon promulgation

Date: August 16, 1999

Significance of date:
- Day before Indonesian Independence Day (August 17)
- Symbolic timing - anti-corruption as national renewal
- End of Habibie's transitional presidency (post-Suharto)

Publication:
- Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 140 (main law)
- Tambahan Lembaran Negara Nomor 3874 (elucidation/penjelasan)

Immediate effect:
- No grace period
- Immediate application to new cases
- UU 3/1971 immediately revoked

Signed by:
- President: B.J. Habibie (third President of Indonesia)
- State Secretary: Muladi

Context:
- Habibie's transitional government (May 1998 - Oct 1999)
- Post-Suharto reform era (Reformasi)
- Period of rapid legal reforms
- Constitutional transition period

Related reforms (1999):
- UU 28/1999 - Clean State Governance
- UU 5/1999 - Competition Law
- TAP MPR XI/1998 - Anti-KKN (Corruption, Collusion, Nepotism)

Symbolism:
- Complete revocation of Suharto-era corruption law
- Signal of genuine anti-corruption commitment
- Reformasi (reform) era milestone

Legal continuity:
- Some provisions similar to UU 3/1971 (incorporated from KUHP)
- But framework fundamentally different
- Shift from lenient to strict approach

No transition period:
- Unusual for major criminal law
- Reflects urgency of corruption problem
- Political will to act quickly

Practical challenges:
- Law enforcement learning new procedures
- Judicial training needed
- Implementation guidelines required

Legislative process:
- Passed by DPR (Parliament)
- Presidential approval
- Proper promulgation

Constitutional basis:
- UUD 1945 Pasal 5(1) - Presidential legislative power
- UUD 1945 Pasal 20(1) - DPR legislative power
- TAP MPR XI/1998 - Policy directive

This law later amended by:

UU 20/2001 (2001):
- Expanded Pasal 12 (gratification)
- Added active bribery provisions
- Clarified corporate liability
- Does not revoke UU 31/1999 - amends and supplements

Result: UU 31/1999 as amended by UU 20/2001

Current status:
- Both laws read together
- UU 31/1999 = primary framework
- UU 20/2001 = amendments/additions
- Both remain in force

  • Dutch Criminal Code (KUHP) - Bribery provisions (inherited at independence)
  • 1960: PNPS 24/1960 - Emergency Anti-Corruption Regulation
  • 1971: UU 3/1971 - First comprehensive anti-corruption law
  • 1971-1998: New Order era - Limited enforcement
  • 1998: Suharto resignation - Reform demands
  • 1998: TAP MPR XI/1998 - Clean Government mandate
  • 1999: UU 28/1999 - Clean State Governance
  • 1999 Aug 16: UU 31/1999 - This law enactedPasal 44-45
  • 2001: UU 20/2001 - Amendment to UU 31/1999
  • 2002: UU 30/2002 - KPK Law (implementing Pasal 43)
  • 2003: KPK operational
  • 2006: UU 13/2006 - Witness Protection
  • 2009: UU 46/2009 - Anti-Corruption Court
  • 2019: UU 19/2019 - KPK Amendment (controversial)

Revoked law:
- [[UU_3_1971]] - Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (no longer in force)
- [[PNPS_24_1960]] - Emergency regulation (basis for UU 3/1971)

Amending law:
- [[UU_20_2001]] - Perubahan atas UU 31/1999

Implementing laws:
- [[UU_30_2002]] - KPK (implementing Pasal 43)
- [[PP_71_2000]] - Public Participation (implementing Pasal 41)

Related reforms:
- [[UU_28_1999]] - Penyelenggara Negara yang Bersih
- [[TAP_MPR_XI_1998]] - Policy foundation

Procedural base:
- [[UU_8_1981]] - KUHAP (applies except where UU 31/1999 specifies otherwise)

Substantive base:
- [[KUHP]] - Criminal Code (many provisions referenced)

Political context:
- Habibie's brief presidency (16 months)
- Transition from authoritarian to democratic era
- Public demand for accountability
- IMF reform conditions

Legal context:
- Rapid legislative changes
- Strengthening rule of law
- Separating business and politics
- Establishing transparency

Positive impacts:
- Thousands of corruption convictions
- High-level officials prosecuted
- KPK established and functional
- Public awareness increased
- International recognition improved

Ongoing challenges:
- Political resistance to enforcement
- Attempts to weaken KPK
- Corruption remains significant problem
- Selective enforcement concerns
- Need for continued strengthening

International standards:
- Aligned with UNCAC (later ratified 2006)
- Follows global best practices
- Regional leader in anti-corruption

Comparative law:
- More comprehensive than many developing countries
- Penalties among harshest globally (death penalty)
- Strong investigative powers
- Independent agency model

Chapter: BAB VII - KETENTUAN PENUTUP
Articles: Pasal 44-45 (2 articles)
Parent Regulation: UU_31_1999
Status: Active

Enactment: August 16, 1999
President: B.J. Habibie
State Secretary: Muladi
Official Gazette: Lembaran Negara RI Tahun 1999 No. 140
Elucidation: Tambahan Lembaran Negara No. 3874

Previous: [[UU_31_1999_BAB_6]]
Next: [[UU_31_1999_PENJELASAN]]
Parent: [[UU_31_1999]]
Explanation: [[UU_31_1999_PENJELASAN_PASAL_44]], [[UU_31_1999_PENJELASAN_PASAL_45]]