Langsung ke konten

DESAIN INDUSTRI

UU No. 31 Tahun 2000 berlaku

Ditetapkan: 2000-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi, atau
komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari
padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan
kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua
dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang
komoditas industri, atau kerajinan tangan.
1. Pendesain adalah seorang atau beberapa orang yang menghasilkan Desain
Industri.
1. Permohonan adalah permintaan pendaftaran Desain Industri yang
diajukan kepada Direktorat Jenderal.
1. Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan.
1. Hak Desain Industri adalah hak ekslusif yang di berikan oleh negara
Republik Indonesia kepada Pendesaian atas hasil kreasinya untuk selama
waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya
kepada pihak lain untuk melaksanakan hal tersebut.
1. Menteri adalah Menteri yang membawahkan Departemen yang salah satu
lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang Hak Kekayaan
Intelektual, termasuk Desain Industri.
1. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
yang berada di bawah Departemen yang dipimpin oleh Menteri.
1. Kuasa adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimaan diataur
dalam Undang-undang ini.
1. Tanggal Penerimaan adalah tanggal penerimaan Permohonan yang telah
memenuhi persyarakat administratif.
1. Konsultan Hak Kekayaan Intelektual adalah orang yang memiliki keahlian
di bidang Hak Kekayaan Intelektual dan secara khusus memberikan jasa
di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan Paten, Merek, Desain
Industri serta bidang-bidang Hak Kekayaan Intelektual lainnya dan
terdaftar sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat
Jenderal.

---

PRESIDEN

1. Lisensi …

1. Lisensi adalah izin diberikan oleh pemegang Hak Desain Industri kepada
pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak
(bukan pengalihan hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu
Desain Industri yang diberi perlindungan dalam jangka waktu tertentu
dan syarat tertentu.
1. Hak Prioritas adalah hak Pemohon untuk mengajukan Permohonan yang
berasal dari negara yang tergabung dalam Konvensi Paris untuk
memperoleh pengakuan bahwa Tanggal Penerimaan yang diajukannya ke
negara tujuan, yang juga anggota Konvensi Paris atau persetj\ujuan
Pementukan Organisasi Perdagangan Dunia, memiliki tanggal yang sama
dengan Tanggal Penerimaan yang diajukan di negara asal selama kurun
waktu yang telah ditentukan berdasarkan Konvensi Paris.
1. Hari adalah hari kerja.

Bagian Pertama
Desain Industri yang Mendapat Perlindungan

Pasal 2

(1) Hak Desain Industri diberikan untuk Desain Industri yang baru.

(2) Desain Industri dianggap baru apabila pada tanggal Penerimaan, Desain

Industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada
sebelumnya.

(3) Pengungkapan sebelum, sebagimana dimaksud dalam ayat (2) adalah

pengungkapan Desain Industri yang sebelum:
- tanggal penerimaan; atau
- tanggal prioritas apabila Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas;
- telah diumumkan atau digunakan di Indonesia atau di luar Indonesia.

Pasal 3

Suatu Desai Industri tidak dianggap telah diumumkan apabila dalam
jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum Tanggal Penerimaannya,
Desain Industri tersebut:
- telah dipertunjukan dalam suatu pameran nasional ataupun internasional
di Indonesia atau di luar negeri yang resmi atau diakui sebagai resmi; atau
- telah digunakan di Indonesia oleh Pendesain dalam rangka percobaan
dengan tujuan pendidikan, penelitian, atau pengembangan.

Bagian Kedua …

---

PRESIDEN

Bagian Kedua
Desain Industri yang Tidak Mendapat Perlindungan

Pasal 4

Hak Desain Industri tidak dapat diberikan apabila Desai Industri
tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.

Bagian Ketiga
Jangka Waktu Perindustrian Desain Industri

Pasal 5

(1) Perlindungan terhadap hak Desain Industri diberikan untuk jangka waktu

10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal Penerimaan.

(2) Tanggal mulai berlakunya jangka waktu pwelindungan sebagaimana

dimaksud dalam Daftar Umum Desain Industri dan diumumkan dalam
Berita Resmi Desain Industri.

Bagian Keempat
Subyek Desain Industri

Pasal 6

(1) Yang berhak memperoleh Hak Desain Industri adalah Pendesain atau

menerima hak tersebut dari Pendesain.

(2) Dalam hal Pendesain terdiri atas beberapa orang secara bersama, Hak

Desain Industri diberikan kepada mereka secara bersama, kecuali jika
diperjanjikan lain.

Pasal 7

(1) Jika suatu Desain Industri dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak

lain dalam lingkungan pekerjaannya, pemegang Hak Desain Industri
adalah pihak yang untuk dan/atau dalam dinasnya Desain Industri itu
dikerjakan, kecuali ada perjanjian alin kedua pihak dengan tidak
mengurangi hak Pendesain apabila penggunaan Desain Industri itu
diperluas sampai ke luar hubungan dinas.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi

Desain Industri yang dibuat orang lain berdasarkan pesanan yang
dilakukan dalam hubungan dinas.

(3) Jika suatu Desain Industri dibuat dalam hubungan kerja atau

---

PRESIDEN

berdasarkan pesanan, orang yang membuat Desain Industri itu dianggap
sebagai Pendesain dan Pemegang Hak Desain Industri, kecuali jika
diperjanjikan lain antara kedua pihak.

### Pasal 8 …

Pasal 8

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2)
tida menghapus hak pendesain untuk tetap dicantumkan namanya dalam
sertifikat Desain Industri, Daftar Umum Desai Industri, dan Berita Resmi
Desain Industri.

Bagian Kelima
Lingkup Hak

Pasal 9

(1) Pemegang Hak Desain Industri memiliki hak ekslusif untuk

melaksanakan Hak Desain Industri yang dimilikinya dan untuk melarang
orang lainn yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual,
mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi Hak
Desain Industri.

(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

adalah pemakaian Desain Industri untuk kepentingan penelitian dan
pendidikan sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari
pemegang hak Desain Industri.

Bagian Pertama
Umum

Pasal 10

Hak Desain Industri atas dasar Permohonan.

Pasal 11

(1) Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia ke

Direktorat Jenderal dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam
Udnang-undang ini.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditandatangani oleh

Pemohon atau Kuasanya.

(3) Permohonan harus memuat:

  • tanggal, bulan, dan tahun surat Permohonan;

---

PRESIDEN

- nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan Pendesain;
- nama, alamat lengkap, dan kewarganaan Pemohon;
- nama dan alamat lengkap Kuasa apabila Permohonan yang pertama
kali, dalam hal Permohonan diajukan daengan Hak Prioritas.

(4) Permohonan …

(4) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilampiri dengan:

- contoh fisik atau gambar atau foto dan uraian dari Desaian Industri
yang dimohonkan pendaftarannya;
- surat kuasa khusus, dalam hal Permohonan diajukan melalui Kuasa;
- surat pernyataan bahwa Desain Industri yang dimohonkan
pendaftarannya adalah milik Pemohon atau milik Pendesain.

(5) Dalam hal Permohonan diajukan secara bersama-sama oleh lebih dari

Pemohon, Permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu Pemohon
dengan melampirkan persetujuan tertulis dari Pemohon lain.

(6) Dalam Permohonan diajukan oleh bukan Pendesain, Permohonan harus

disertai pernyataan yang dilengkapi dengan bukti yang cukup bahwa
Pemohon berhak atas Desain Industri yang bersangkutan.

(7) Ketentuan tentang tata cara Permohonan diatur lebih lanjut dengan

Peraturan Pemerintah.

Pasal 12

Pihak yang untuk pertama kali mengajukan Permohonan dianggap
sebagai pemegang Hak Desain Industri, kecuali jika terbukti sebaliknya.

Pasal 13

Setiap Permohonan hanya dapat diajukan untuk:
- satu Desain Industri, atau
- beberapa Desain Industri yang merupakan satu kesatuan Desain Industri
atau memiliki kelas yang sama.

Pasal 14

(1) Pemohon yang bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik

Indonesia harus mengajukan Permohonan melalui Kuasa.

(2) Pemohon sebagiamana dimaksud dalam ayat (1) harus menyatakan dan

memilih domisili hukumnya di Indonesia.

Pasal 15

Ketentuan mengani syarat-syarat untuk dapat diangkat sebagai Konsultan
Hak Kekayaan Intelektual diatur dengan Peraturan Pemerintah, sedangkan

---

PRESIDEN

tata cara pengangkatannya diatur dengan Keputusan Presiden.

Bagian Kedua …

Bagian Kedua
Permohonan dengan Hak Prioritas

Pasal 16

(1) Permohonan dengan menggunakan Hak Prioritas harus diajukan dalam

waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan
permohonan yang pertma kali diterima dinegara lain yang merupakan
anggota Konvensi Paris atau anggota Persetuan Pembentukan Organisasi
Perdagangan Dunia.

(2) Permohonan dengan Hak Prioritas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

wajib dilengkapi dengan dokumen prioritas yang disahkan oleh kantor
yang menyelenggarakan pendaftaran Desain Industri disertai
terjemahannya dalam bahasa Indonesia dalam waktu paling lama 3 (tiga)
bulan terhitung setelah berakhirnya jangka waktu pengajuan Permohonan
dengan hak Pro\ioritas.

(3) Apabila syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak

dipenuhi, Permohonan tersebut dianggap diajukan tanpa menggunakan
Hak Prioritas.

Pasal 17

Selain salinan surat Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (2), Direktorat Jenderal dapat meminta agar Permohonan dengan
menggunakan Hak Prioritas dilengkapi pula dengan:
- salinan lengkap Hak Desain Industri yang telah diberikan sehubungan
dengan pendaftaran yang pertama kali diajukan di negara lain; dan
- salinan sah dokumen lain yang diperlukan untuk mempermudah penilaian
bahwa Desain Industri tersebut adalah baru.

Bagian Ketiga
Waktu Penerimaan Permohonan

Pasal 18

Tanggal Penerimaan adalah tanggal diterimannya Permohonan dengan
syarat Pemohon telah:
- mengisi formulir Permohonan;

---

PRESIDEN

- melampirkan contoh fisik atau gambar atau foto dan uraian dari Desain
Industri yang dimohonkan pendaftarannya; dan
- membayar biaya Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat

(1).

### Pasal 19 …

Pasal 19

(1) Apabila ternyata terdapat kekuarangan dalam pemenuhan syarat-syarat

dan kelengkapan Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11,

### Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17, Direktorat Jenderal

memberitahukan kepada Pemohon atau Kuasanya agar kekurangan
tersebut dipenuhi dalam waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal
pengiriman surat pemberitahuan kekuarangan tersebut.

(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diperpanjang

untuk paling lama 1 (satu) bulan atas permintaan Pemohon.

Pasal 20

(1) Apabila kekurangan sebagiamaan dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) tidak

dipenuhi, Direktorat Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada
Pemohon atau Kuasanya bahwa Permohonannya dianggap ditarik
kembali.

(2) Dalam hal Permohonan dianggap dtarik kembali sebagaimana dimaksdu

dalam ayat (1), segala biaya yang telah dibayarkan kepada Direktorat
Jenderal tidak dapat diterik kembali.

Bagian Keempat
Penarikan Kembali Permohonan

Pasal 21

Pemintaan penarikan kembali Permohonan dapat diajukan secara
tertulis kepada Direktorat Jenderal oleh Pemohon atau kuasanya selama
Permohonan tersebut belum mendapat keputusan.

Bagian Kelima
Kewajiban Menjaga Kerahasiaan

Pasal 22

Selama masih terikat dinas aktif hingga selama 12 (dua belas) bulan
sesudah pensiun atau berhenti karena sebab apa pun dari Direktorat Jenderal
atau orang yang karena tugas bekerja untuk dan/atau atas nama Direktorat
Jenderal dilarang mengajukan {emohonan, memperoleh, memegang, atau

---

PRESIDEN

memiliki hak berkaitan dengan Desain Industri, kecuali jika pemilikan tersebut
diperoleh karena pewarisan.

### Pasal 23 …

Pasal 23

Terhitung sejak Tanggal Penerimaan, seluruh pegawai Direktorat
Jenderal atau orang yang karena tugasnya bekerja untuk dan/atau atas nama
Direktorat Jenderal berkewajiban menjaga kerahasiaan Permohonan sampai
dengan diumumkannya Permohonan yang bersangkutan.

Bagian Pertama
Pemeriksaan Administratif

Pasal 24

(1) Direktorat Jenderal melakukan pemeriksaan terhadap Permohonan sesuai

dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

(2) Direktorat Jenderal memberitahukan keputusan penolakan Permohonan

kepada Pemohon apabila Desain Industri tersebut dalam kriteria
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 atar membertahukan anggapan
ditarik kembali Permohonannya karena tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.

(3) Pemohon atau Kuasanya diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan

atas keputusan penolakan atau anggapan penarikan kembali
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dalam waktu paling lama 30 (tiga
puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya surat penolakan atau
pembertahuan penarikan kembali tersebut.

(4) Dalam hal Pemohon tidak mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud

dalam ayat (3), keputusan penolakan atau penarikan kembali oleh
Direktorat Jenderal sebagiamaan dimaksud dalam ayat (2) bersifat tetap.

(5) Terhadap keputusan penolakan atau penarikan kembali oleh Direktorat

Jenderal, Pemohon atau Kuasanya dapat mengajukan gugatan melalui
Pengadilan Niaga dengan tata cara sebagaiman diatur dalam
Undang-undang ini.

Bagaian Kedua
Pengumuman, Peneriksaan
Subtantif, Pemberian, dan Penolakan

---

PRESIDEN

Pasal 25

(1) Permohonan yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 4 dan Pasal 11 diumumkan oleh Direktorat Jenderal dengan
cara menempatkannya pada sarana yang hkusus untuk itu yang dapat
dengan mudah serta jelas dilihat oleh masyarakat, paling lama 3 (tiga)
bulan terhitung sejak Tanggal Penerimaan.

(2) Pengumuman …

(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat:

- nama dan alamat lengkap Pemohon;
- nama dan alamat lengkap Kuasa dalam hal Permohonan diajukan
melalui Kuasa;
- tanggal dan nomor penerimaan Permohonan;
- nama negara dan tanggal penerimaan permohonan yang pertama kali
apabila Permohonan diajukan dengan menggunakan Hak Prioritas;
- judul Desain Industri; dan
- gambar atau foto Desain Industri.

(3) Dalam hal Permohonan ditolak atau dianggap ditarik kembali, tetapi

kemudian didaftarkan atas putusan pengadilan, pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilakukan setelah
DIrektorat Jenderal menerima salinan putusan tersebut.

(4) Pada saat pengajuan Permohonan, Pemohon dapat meminta secara

tertulis agar pengumuman Permohonan ditunda.

(5) Penundaan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) tidak

boleh melebihi waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Tanggal
Penerimaan atau terhitung sejak tanggal prioritas.

Pasal 26

(1) Sejak tanggal dimulainya pengumuman sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 25 ayat (1), setiap pihak dapat mengajukan keberatan tertulis yang

mencakup hal-hal yang bersifat substantif kepada Direktorat Jenderal
dengan membayar biaya sebagiamana diatur dalam Udnang-undang ini.

(2) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus sudah

diterima Direktorat Jenderal paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak
tanggal dimulainya pengumuman.

(3) Keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diberitahukan oleh

Direktorat Jenderal kepada Pemohon.

(4) Pemohon dapat menyampaikan sanggahan atas keberatan sebagaimana

dimaksud dalam ayat (2) paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal
pengiriman pemberitahuan oleh Direktorat Jenderal.

(5) Dalam hal adanya keberatan terhadap Permohonan sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1), dilakukan pemeriksaan substantif oleh
Pemeriksa.

(6) Direktorat Jenderal menggunakan keberatan dan sanggahan yang

diajukan sebagai bahan pertimbangan dalam pemeriksaan untuk
memutuskan diterima atau ditolaknya permohonan.

---

PRESIDEN

(7) Direktorat Jenderal berkewajiban keberatan memberikan keputusan

untuk menyetujui atau menolak keberatan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak
berakhirnya jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2).

(8) Keputusan Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam ayat (7)

diberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya paling lama
30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya keputusan
tersebut.

### Pasal 27 …

Pasal 27

(1) Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (5) adalah pejabat

pada Direktorat Jenderal yang berkedudukan sebagai pejabat fungsional,
yang diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Menteri.

(2) Kepada Pemeriksa diberikan jenjang dan tunjangan fungsional sesuai

dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 28

(1) Pemohon yang permohonannya ditolak dapat mengajukan gugatan

Pengadilan Niaga dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak
tanggal pengiriman pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
26 ayat (8) dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Udnang-undang
ini.

(2) Terhadap permohonan yang ditolak berdasarkan Pasal 2 atau Pasal 4,

Pemohon dapat mengajukan secara tertulis keberatan beserta alasannya
kepada Direktorat Jenderal.

(3) Dalam hal Direktorat Jenderal berpendapat bahwa Permohonan tidak

sesuai dengan ketentuan Pasal 4, Pemohon dapat mengajukan gugatan
terhadap keputusan penolakan Direktorat Jenderal kepada Pengadilan
Niaga dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.

Pasal 29

(1) Dalam hal tidak terdapat keberatan terhadap Permohonan hingga

berakhir jangka waktur pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud
dalam pasal 26 ayat (2), Direktorat Jenderal menerbitkan dan
memberikan Sertifikat Desain Industri paling lama 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak tanggal berakhirnya jangka waktu tersebut.

(2) Sertifikat Desain Industri mulai berlaku terhitung sejak Tanggal

Penerimaan.

Pasal 30

(1) Pihak yang memerlukan salinan salinan Sertifikat Desain Industri dapat

memintanya kepada Direktorat Jenderal dengan membayar biaya

---

PRESIDEN

sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.

(2) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pemberian salinan Desain

Industri diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.

## BAB V …

Bagian Pertama
Pengalihan Hak

Pasal 31

(1) Hak Desain dapat beralih atau dialihkan dengan:

- pewarisan;
- hibah;
- wasiat;
- sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan
perundang-undangan.

(2) Pengalihan Hak Desain Industri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

disertai dengan dokumen tentang pengalihan hak.

(3) Segala bentuk pengalihan Hak Desain Industri sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1) wajib dicatat dalam Daftar Umum Desain Industri pada
Direktorat Jenderal dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam
Undang-undang ini.

(4) Pengalihan Hak Desain Industri yang tidak dicatatkan dalam Daftar

Umum Desain Industri tidak berkiblat hukum pada pihak ketiga.

(5) Pengalihan Hak Desain Industri sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)

diumumkan dalam Berita Resmi Desain Industri.

Pasal 32

Pengalihan Hak Desain Industri tidak menghilangkan hak Pendesain
untuk tetap dicantumkan nama dan identitasnya, baik dalam Sertifikat Desain
Industri, Berita Resmi Desain industri, maupun Daftar Umum Desain Industri.

Bagian Kedua
Lisensi

Pasal 33

Pemegang Hak Desain Industri berhak memberikan Lisensi kepada pihak

---

PRESIDEN

lain berdasarkan perjanjian Lisensi untuk melaksanakan semua perbuatan
sebagiamana dimaksud dalam Pasal 9, kecuali jika diperjanjikan lain.

Pasal 34

Dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 33, pemegang Hak Desain Industri tetap dapat melaksanakan sendiri

atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, kecuali jika diperjanjikan lain.

### Pasal 35 …

Pasal 35

(1) Perjnajian Lisensi wajib dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Industri

pada Direktorat Jenderal dengan dikenai biaya sebagimana diatur dalam
Undang-undang ini.

(2) Perjanjian Lisensi yang tidak dicatatkan dalam Daftar Umum Desain tidak

berlaku terhadap pihak ketiga.

(3) Perjanjian Lisensi sebagimana dimaksdu dalam ayat (1) diumumkan

dalam Berita Resmi Desain Industri.

Pasal 36

(1) Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan

akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan
yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagimana diatur
dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Direktorat Jenderal Wajib menolak pencatatan perjnajian Lisensi yang

memuat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

(3) Ketentuan menenai pencatatan perjnajian Lisensi diatur dengan

Kaputusan Presiden.

Bagian Pertama
Pembatalan Pendaftaran
Berdasarkan Permintaan Pemegang Hak Desain Industri

Pasal 37

(1) Desain Industri terdaftar dapat dibatalkan oleh Direktorat Jenderal atas

permintaan tertulis yang diajukan oleh pemegang Hak Desain Industri.

(2) Pembatalan Hak Desain Industri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

tidak dapat dilakukan apabila penerima Lisensi Hak Desain Industri yang

---

PRESIDEN

tercatat dalam Daftar Umum Desain Industri tidak memberikan
persetujuan secara tertulis, yang dilapirkan pada permohonan
pembatalan pendaftaran tersebut.

(3) Keputusan pembatalan Hak Desain Industri diberitahukan secara tertulis

oleh Direktorat Jenderal kepada:
- pemegang Hak Desain Industri;
- penerima Lisensi jika telah dilisensikan sesuai dengan catatan dalam
Daftar Umum Desain Industri;
- pihak yang mengajukan pembatalan dengan menyebutkan bahwa Hak
Desain Industri yang telah diberikan dinyatakan tidak berlaku lagi
terhitung sejak tanggal keputusan pembatalan.

(4) Keputusan …

(4) Keputusan pembatalan pendaftaran sebagaimana dimaksdu dalam ayat

(1) dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Industri dan diumumkan

dalam berita Resmi Desain Industri.

(5) Keputusan Pembatalan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1) dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Industri dan diumumkan

dalam Berita Resmi Desain Industri.

Bagian Kedua
Pembatalan Pendaftaran Berdasarkan Gugatan

Pasal 38

(1) Gugatan pembatalan pendaftaran Desain Industri dapat diajukan oleh

pihak yang berkepentingan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 atau Pasal 4 kepada Pengadilan Niaga.

(2) Putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tentang

pembatalan pendaftaran Hak Desain Industri disampaikan kepada
Direktorat Jenderal paling lama 14 (empat belas) hari setelah tanggal
putusan diucapkan.

Bagian Ketiga
Tata Cara Gugatan

Pasal 39

(1) Gugatan pembatalan pendaftaran Desain Industri diajukan keepada Ketua

Pengadilan niaga dalam wilayah hukum tempat tinggal atau domisili
tergugat.

(2) Dalam hal tergugat bertempat tinggal di luar wilayah Indonesia, gugatan

tersebut diajukan kepada Ketua Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

(3) Panitera mendaftarkan gugatan pembatalan pada tanggal gugatan yang

bersangkutan diajukan dan kepada penggugat diberikan tanda terima
tertulis yang ditandatangani panitera dengan tanggal yang sama dengan
tanggal pendaftaran gugatan.

(4) Panitera menyampaikan gugatan pembatalan kepada Ketua Pengadilan

---

PRESIDEN

Niaga dalam jangka waktu paling lama (dua) hari terhitung sejak gugatan
didaftarkan.

(5) Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal

gugatan pembatalan didaftarkan, Pengadilan Niaga mempelajari gugatan
dan menetapkan hari sidang.

(6) Sidang pemeriksaan atas gugatan pembatalan diselenggarakan dalam

jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari setelah gugatan
didaftarkan.

(7) Pemanggilan para pihak dilakukan oleh juru sita paling lama 7 (tujuh)

hari setelah gugatan pembatalan didaftarkan.

(8) Putusan …

(8) Putusan atas gugatan pembatalan harus diucapkan paling lama 90

(sembilan puluh) hari setelah gugatan didaftarkan dan dapat diperpanjang
paling lama 30 (tiga puluh) hari atas persetujuan Ketua Mahkamah
Agung.

(9) Putusan atas gugatan pembatalan sebagimana dimaksud dalam ayat (8)

yang memuat secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari
putusan tersebut harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum
dan dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun terhadap putusan
tersebut diajukan suatu upaya hukum.

(10) Salinan putusan Pengadilan Niaga sebagiamana dimaksud dalam ayat (9)

wajib disampaikan oleh juru sita kepada para pihak paling lama 14
(empat belas) hari setelah putusan atas gugatan pembatalan diucapkan.

Pasal 40

Terhadap putusan Pengadilan Niaga sebagimana dimaksud dalam Pasal
38 ayat (2) hanya dapat dimohonkan kasasi.

Pasal 41

(1) Permohonan kasasi sebagiamana dimaksud dalam Pasal 40 diajukan

paling lama 14 (empat belas) hari setelah tanggal putusan yang
dimohonkan kasasi diucapkan atau diberitahukan kepada para pihak
dengan mendaftarkan kepada panitera yang telah memutuskan gugatan
tersebut.

(2) Panitera mendaftar permohonan kasasi pada tanggal permohonan yang

bersangkutan diajukan dan kepada pemohon diberikan tanda terima
tertulis yang ditandatangani oleh panitera dengan tanggal yang sama
dengan tanggal penerimaan pendaftaran.

(3) Pemohon kasasi wajib menyampaikan memori kasasi kepada panitera

dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal permohonan kasasi
didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

(4) Panitera wajib mengirimkan permohonan kasasi dan memori kasasi

sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) kepada pihak termohon kasasi

---

PRESIDEN

paling lama 2 (dua) hari setelah permohonan kasasi didaftarkan.

(5) Termohon kasasi dapat mengajukan kontra memori kasasi kepada

panitera paling lama 7 (tujuh) hari setelah tanggal termohon kasasi
menerima memori kasasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dan
panitera wajib menyampaikan kontra kasasi kepada pemohon kasasi
paling lama 2 (dua) hari setelah kontra memori kasasi diterimanya.

(6) Panitera wajib menyampaikan permohonan kasasi, memori kasasi

dan/atau kontra memori kasasi beserta berkas perkara yang
bersangkutan kepada Mahkamah Agung paling lama 7 (tujuh) hari setelah
lewatnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (5).

(7) Mahkamah Agung wajib mempelajari berkas permohonan kasasi dan

menetapkan hari sidang paling lama 2 (dua) hari setelah tanggal
permohonan kasasi diterima oleh mahkamah Agung.

(8) Sidang …

(8) Sidang pemeriksaan atas permohonan kasasi dilakukan paling lama 60

(enam puluh) hari setelah tanggal permohonan kasasi diterima oleh
Mahkamah Agung.

(9) Putusan atas permohonan kasasi harus diucapkan paling lama 90

(sembilan puluh) hari setelah tanggal permohonan kasasi diterima oleh
Mahkamah Agung.

(10) Putusan atas permohonan kasasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (9)

yang memuat secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari
putusan tersebut harus diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk
umum.

(11) Panitera Mahkamah Agung wajib menyampaikan salinan putusan kasasi

kepada panitera paling lama 3 (tiga) hari setelah tanggal putusan atas
permohonan kasasi diucapkan.

(12) Juru sita wajib menyampaikan salinan putusan kasasi sebagaimana

dimaksud dalam ayat (11) kepada pemohon kasasi dan termohon kasasi
paling lama 2 (dua) hari setelah putusan kasasi diterima

Pasal 42

Direktorat Jenderal mencatat putusan atas gugatan pembatalan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap dalam Daftar Umum Desain Industri
dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Desain Industri.

Bagian Keempat
Akibat Pembatalan Pendaftaran

Pasal 43

Pembatalan pendaftaran Desain Industri menghapuskan segala akibat
hukum yang berkaitan dengan Hak Desain Industri dan hak-hak lain yang
berasal dari Desain Industri tersebut.

Pasal 44

---

PRESIDEN

(1) Dalam hal pendaftaran Desain Industri dibatalkan berdasarkan gugatan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, penerima Lisensi tetap berhak
melaksanakan Lisensinya sampai dengan berakhirnya jangka waktu yang
ditetapkan dalam perjanjian Lisensi.

(2) Penerima Lisensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak wajib

meneruskan pembayaran royalti yang seharusnya masih wajib
dilakukannya kepada pemegang Hak Desain Industri yang haknya
dibatalkan, tetapi wajib mengalihkan pembayaran royalti untuk sisa
jangka waktu Lisensi yang dimilikinya kepada pemagang Hak Desain
Industri yang sebenarnya.

## BAB VII …

BIAYA

Pasal 45

(1) Penerima setiap pengajuan Permohonan, pengajuan keberatan atas

Permohonan, permintaan petikan Daftar Umum Desain Industri,
permintaan dokumen prioritas Desain Industri, permintaan salinan
Sertifikat Desain Industri, pencatatan pengalihan hak, pencatatan
pengalihan hak, pencatatan surat perjanjian Lisensi, serta permintaan
lain yang ditentukan dalam Undang-undang ini dikenai biaya yang
jumlahnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, jangka waktu, dan tata cara

pembayaran biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan
Keputusan Presiden.

(3) Direktorat Jenderal dengan persetujuan Menteri Keuangan dapat

mengelola sendiri biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat

(2) berdasarkan peraturan perundang-undang yang berlaku.

Pasal 46

(1) Pemeng Hak Desain Industri atau penerima Lisensi dapat menggugat

siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, berupa:
- gugatan ganti rugi; dan/atau
- penghentian semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.

(2) Gugatan sebagaimana dimaksdu dalam ayat (1) diajukan ke Pengadilan

Niaga).

---

PRESIDEN

Pasal 47

Selain penyelesaian gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46
para pihak dapat menyelesaikan perselisihan tersebut melalui arbitrase atau
alternatif penyelesaian sengketa.

Pasal 48

Tata cara gugatan sebaimana diatur dalam Pasal 39 dan Pasal 41
berlaku secara mutatis muntadis terhadap gugatan sebagaimana diatur dalam

### Pasal 24, Pasal 28, dan Pasal 46.

## BAB IX …

Pasal 49

Berdasarkan bukti yang cukup, pihak yang haknya dirugikan dapat
meminta hakim Pengadilan Niaga untuk menerbitkan surat penetapan
sementara tentang:
- pencegahan masuknya produk yang berkaitan dengan pelanggaran Hak
Desain Industri;
- penyimpanan bukti yang berkaitan dengan pelanggaran Hak Desain
Industri.

Pasal 50

Dalam surat penetapan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal
49 telah dilaksanakan, Pengadilan Niaga segera memberitahukan kepada pihak
yang dikenai tindakan dan memberikan kesempatan kepada pihak tersebut
untuk didengar keterangannya.

Pasal 51

Dalam hak hakim Pengadilan Niaga telah menerbitkan surat penetapan
sementara, hakim Pengadilan Niaga yang memeriksa sengketa tersebut harus
memutuskan untuk mengubah, membatalkan, atau menguatkan penetapan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dalam waktu paling lama 30 (tiga
puluh) hari sejak dikeluarkannya surat penetapan sementara pengadilan
tersebut.

Pasal 52

---

PRESIDEN

Dalam hal penetapan sementara Pengadilan Niaga dibatalkan pihak yang
merasa dirugikan dapat menuntut ganti rugi kepada pihak yang meminta
penetapan sementara pengadilan atas segala kerugian yang ditimbulkan oleh
penetapan sementara pengadilan tersebut.

PENYIDIKAN

Pasal 53

(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Penyidik Pejabat

Pegawai Negeri Sipil di lingkungan departemen yang lingkup tugasnya
meliputi Hak Kekayaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan
penyidikan tindak pidana di bidang Desain Industri.

(2) Penyidik …

(2) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berwenang:

- melakukan pemeriksaan atas kebenaran pengaduan atau keterangan
berkenaan dengan tindak pidana di bidang Desain Industri;
- melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang diduga telah melakukan
tindak pidana di bidang Desain Industri;
- meminta keterangan dan bahan bukti dari para sehubungan dengan
peristiwa tindak pidana di bidang Desain Industri;
- melakukan pemeriksaan atas pembukuan, pencatatan, dan dokumen
lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Desain Industri;
- melakukan pemeriksaan ditempat tertentu yang diduga terdapat
barang bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain;
- melakukan penyitaan terhadap bahan dan/atau barang hasil
pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana
di bidang Desain Industri; dan/atau
- meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan
tindak pidana di bidang Desain Industri.

(3) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1) dalam tugasnya memberitahukan dimulainya penyidikan dan

melaporkan hasil penyidikannya kepada Penyidik Pejabat Polisi Negara
Republik Indonesia.

(4) Dalam hal penyidikan sudah selesai, Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil

sebagaimana dimaksud dalam ayat (10 menyampaikan hasil
penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi
Negara Republik Indonesia dengan mengingat ketentuan Pasal 107
Undang-undang Hukum Acara Pidana.

---

PRESIDEN

Pasal 54

(1) Berangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp.300.000.000,00 9tiga ratus juta rupiah).

(2) Barangsiapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 8, Pasal 23 atau Pasal 32 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp.45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).

(3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)

merupakan delik aduan.

## BAB XII …

Pasal 55

(1) Pendesain yang telah mengumumkan Desain Industri dalam wkatu 6

(enam) bulan sebelum Undang-undang ini mulai diberlakukan dapat
mengajukan Permohonan berdasarkan Undang-undang ini.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksdu dalam ayat (1) harus dilakukan

dalam waktu paling plama 6 (enam) bulan sejak tanggal mulai berlakunya
Undang-undang ini.

Pasal 56

Dengan berlakunya Undang-undang ini, ketentuan Pasal 17
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3274 dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 57

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

---

PRESIDEN

Indonesia

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 20 Desember 2000

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Desember 2000

ttd.

---

PRESIDEN