Langsung ke konten

UU No. 31 Tahun 2004 diubah

Ditetapkan: 2004-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan

pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan

lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan

sampai dengan pemasaran, yang dilaksanakan dalam suatu

sistem bisnis perikanan.

1. Sumber daya ikan adalah potensi semua jenis ikan.

1. Lingkungan sumber daya ikan adalah perairan tempat kehidupan

sumber daya ikan, termasuk biota dan faktor alamiah sekitarnya.

1. Ikan ...

---

PRESIDEN

1. ekosistem, jenis, dan genetik untuk menjamin keberadaan,

ketersediaan, dan kesinambungannya dengan tetap memelihara

dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragaman Ikan

adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari

siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.

1. Penangkapan ikan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di

perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat

atau cara apa pun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal

untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan,

menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.

1. Pembudidayaan ikan adalah kegiatan untuk memelihara,

membesarkan, dan/atau membiakkan ikan serta memanen

hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan

yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut,

menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau

mengawetkannya.

1. Pengelolaan perikanan adalah semua upaya, termasuk proses

yang terintegrasi dalam pengumpulan informasi, analisis,

perencanaan, konsultasi, pembuatan keputusan, alokasi sumber

daya ikan, dan implementasi serta penegakan hukum dari

peraturan perundang-undangan di bidang perikanan, yang

dilakukan oleh pemerintah atau otoritas lain yang diarahkan

untuk mencapai kelangsungan produktivitas sumber daya hayati

perairan dan tujuan yang telah disepakati.

1. Konservasi sumber daya ikan adalah upaya perlindungan,

pelestarian, dan pemanfaatan sumber daya ikan, termasuk

sumber daya ikan.

1. Kapal perikanan adalah kapal, perahu, atau alat apung lain yang

dipergunakan untuk melakukan penangkapan ikan, mendukung

operasi penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengangkutan

ikan, pengolahan ikan, pelatihan perikanan, dan penelitian/

eksplorasi perikanan.

1. Nelayan ...

---

PRESIDEN

1. Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan

penangkapan ikan.

1. Nelayan kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan

penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-

hari.

1. Pembudi daya ikan adalah orang yang mata pencahariannya

melakukan pembudidayaan ikan.

1. Pembudi daya-ikan kecil adalah orang yang mata pencahariannya

melakukan pembudidayaan ikan untuk memenuhi kebutuhan

hidup sehari-hari.

1. Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.

1. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang

terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan

badan hukum.

1. Surat izin usaha perikanan, yang selanjutnya disebut SIUP,

adalah izin tertulis yang harus dimiliki perusahaan perikanan

untuk melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana

produksi yang tercantum dalam izin tersebut.

1. Surat izin penangkapan ikan, yang selanjutnya disebut SIPI,

adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan

untuk melakukan penangkapan ikan yang merupakan bagian

tidak terpisahkan dari SIUP.

1. Surat izin kapal pengangkut ikan, yang selanjutnya disebut SIKPI,

adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan

untuk melakukan pengangkutan ikan.

1. Laut teritorial Indonesia adalah jalur laut selebar 12 (dua belas)

mil laut yang diukur dari garis pangkal kepulauan Indonesia.

1. Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesia beserta

perairan kepulauan dan perairan pedalamannya.

1. Zona ...

---

PRESIDEN

1. Zona ekonomi eksklusif Indonesia, yang selanjutnya disebut

ZEEI, adalah jalur di luar dan berbatasan dengan laut teritorial

Indonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan undang-undang

yang berlaku tentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut,

tanah di bawahnya, dan air di atasnya dengan batas terluar 200

(dua ratus) mil laut yang diukur dari garis pangkal laut teritorial

Indonesia.

1. Laut lepas adalah bagian dari laut yang tidak termasuk dalam

ZEEI, laut teritorial Indonesia, perairan kepulauan Indonesia, dan

perairan pedalaman Indonesia.

1. Pelabuhan perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan

perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai

tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis

perikanan yang dipergunakan sebagai tempat kapal perikanan

bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang

dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan

penunjang perikanan.

1. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang

perikanan.

1. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.

1. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi dan/atau

Pemerintah Kabupaten/Kota.

Bagian Kedua

Asas dan Tujuan

Pasal 2

Pengelolaan perikanan dilakukan berdasarkan asas manfaat,

keadilan, kemitraan, pemerataan, keterpaduan, keterbukaan,

efisiensi, dan kelestarian yang berkelanjutan.

Pasal 3

Pengelolaan perikanan dilaksanakan dengan tujuan:

  • meningkatkan ...

---

PRESIDEN

  • meningkatkan taraf hidup nelayan kecil dan pembudi daya-ikan

kecil;

  • meningkatkan penerimaan dan devisa negara;
  • mendorong perluasan dan kesempatan kerja;
  • meningkatkan ketersediaan dan konsumsi sumber protein ikan;
  • mengoptimalkan pengelolaan sumber daya ikan;
  • meningkatkan produktivitas, mutu, nilai tambah, dan daya saing;
  • meningkatkan ketersediaan bahan baku untuk industri

pengolahan ikan;

  • mencapai pemanfataan sumber daya ikan, lahan pembudidayaan

ikan, dan lingkungan sumber daya ikan secara optimal; dan

  • menjamin kelestarian sumber daya ikan, lahan pembudidayaan

ikan, dan tata ruang.

### RUANG LINGKUP

Pasal 4

Undang-Undang ini berlaku untuk:

  • setiap orang, baik warga negara Indonesia maupun warga negara

asing dan badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing,

yang melakukan kegiatan perikanan di wilayah pengelolaan

perikanan Republik Indonesia;

  • setiap kapal perikanan berbendera Indonesia dan kapal

perikanan berbendera asing, yang melakukan kegiatan perikanan

di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia;

  • setiap kapal perikanan berbendera Indonesia yang melakukan

penangkapan ikan di luar wilayah pengelolaan perikanan

Republik Indonesia; dan

  • setiap kapal perikanan berbendera Indonesia yang melakukan

penangkapan ikan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama,

dalam bentuk kerja sama dengan pihak asing.

## BAB III ...

---

PRESIDEN

### WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN

Pasal 5

(1) Wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia untuk

penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan meliputi:

  • perairan Indonesia;
  • ZEEI; dan
  • sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang

dapat diusahakan serta lahan pembudidayaan ikan yang

potensial di wilayah Republik Indonesia.

(2) Pengelolaan perikanan di luar wilayah pengelolaan perikanan

Republik Indonesia, sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

diselenggarakan berdasarkan peraturan perundang-undangan,

persyaratan, dan/atau standar internasional yang diterima secara

umum.

### PENGELOLAAN PERIKANAN

Pasal 6

(1) Pengelolaan perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan

Republik Indonesia dilakukan untuk tercapainya manfaat yang

optimal dan berkelanjutan, serta terjaminnya kelestarian sumber

daya ikan.

(2) Pengelolaan perikanan untuk kepentingan penangkapan ikan dan

pembudidayaan ikan harus mempertimbangkan hukum adat

dan/atau kearifan lokal serta memperhatikan peran serta

masyarakat.

Pasal 7

(1) Dalam rangka mendukung kebijakan pengelolaan sumber daya

ikan, Menteri menetapkan:

  • rencana ...

---

PRESIDEN

  • rencana pengelolaan perikanan;
  • potensi dan alokasi sumber daya ikan di wilayah pengelolaan

perikanan Republik Indonesia;

  • jumlah tangkapan yang diperbolehkan di wilayah pengelolaan

perikanan Republik Indonesia;

  • potensi dan alokasi lahan pembudidayaan ikan di wilayah

pengelolaan perikanan Republik Indonesia;

  • potensi dan alokasi induk serta benih ikan tertentu di wilayah

pengelolaan perikanan Republik Indonesia;

  • jenis, jumlah, dan ukuran alat penangkapan ikan;
  • jenis, jumlah, ukuran, dan penempatan alat bantu

penangkapan ikan;

  • daerah, jalur, dan waktu atau musim penangkapan ikan;
  • persyaratan atau standar prosedur operasional penangkapan

ikan;

  • sistem pemantauan kapal perikanan;
  • jenis ikan baru yang akan dibudidayakan;
  • jenis ikan dan wilayah penebaran kembali serta penangkapan

ikan berbasis budi daya;

  • pembudidayaan ikan dan perlindungannya;
  • pencegahan pencemaran dan kerusakan sumber daya ikan

serta lingkungannya;

  • rehabilitasi dan peningkatan sumber daya ikan serta

lingkungannya;

  • ukuran atau berat minimum jenis ikan yang boleh ditangkap;
  • suaka perikanan;
  • wabah dan wilayah wabah penyakit ikan;
  • jenis ikan yang dilarang untuk diperdagangkan, dimasukkan,

dan dikeluarkan ke dan dari wilayah Republik Indonesia; dan

  • jenis ikan yang dilindungi.

(2) Setiap ...

---

PRESIDEN

(2) Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan

pengelolaan perikanan wajib mematuhi ketentuan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) mengenai:

  • jenis, jumlah, dan ukuran alat penangkapan ikan;
  • jenis, jumlah, ukuran, dan penempatan alat bantu

penangkapan ikan;

  • daerah, jalur, dan waktu atau musim penangkapan ikan;
  • persyaratan atau standar prosedur operasional penangkapan

ikan;

  • sistem pemantauan kapal perikanan;
  • jenis ikan baru yang akan dibudidayakan;
  • jenis ikan dan wilayah penebaran kembali serta penangkapan

ikan berbasis budi daya;

  • pembudidayaan ikan dan perlindungannya;
  • pencegahan pencemaran dan kerusakan sumber daya ikan

serta lingkungannya;

  • ukuran atau berat minimum jenis ikan yang boleh ditangkap;
  • suaka perikanan;
  • wabah dan wilayah wabah penyakit ikan;
  • jenis ikan yang dilarang untuk diperdagangkan, dimasukkan,

dan dikeluarkan ke dan dari wilayah Republik Indonesia; dan

  • jenis ikan yang dilindungi.

(3) Menteri menetapkan potensi dan jumlah tangkapan yang

diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan

huruf c setelah mempertimbangkan rekomendasi dari komisi

nasional yang mengkaji sumber daya ikan.

(4) Komisi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibentuk

oleh Menteri dan beranggotakan para ahli di bidangnya yang

berasal dari lembaga terkait.

(5) Menteri ...

---

PRESIDEN

(5) Menteri menetapkan jenis ikan dan kawasan perairan yang

masing-masing dilindungi, termasuk taman nasional laut, untuk

kepentingan ilmu pengetahuan, kebudayaan, pariwisata,

dan/atau kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya.

(6) Dalam rangka mempercepat pembangunan perikanan,

pemerintah membentuk dewan pertimbangan pembangunan

perikanan nasional yang diketuai oleh Presiden, yang anggotanya

terdiri atas menteri terkait, asosiasi perikanan, dan perorangan

yang mempunyai kepedulian terhadap pembangunan perikanan.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi dan tata

kerja dewan pertimbangan pembangunan perikanan nasional

sebagai-mana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan dengan

Keputusan Presiden.

Pasal 8

(1) Setiap orang dilarang melakukan penangkapan ikan dan/atau

pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan

biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan

yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian

sumber daya ikan dan/atau lingkungannya di wilayah

pengelolaan perikanan Republik Indonesia.

(2) Nakhoda atau pemimpin kapal perikanan, ahli penangkapan ikan,

dan anak buah kapal yang melakukan penangkapan ikan

dilarang menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan

peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat

merugikan dan/ atau membahayakan kelestarian sumber daya

ikan dan/atau lingkungannya di wilayah pengelolaan perikanan

Republik Indonesia.

(3) Pemilik ...

---

PRESIDEN

(3) Pemilik kapal perikanan, pemilik perusahaan perikanan,

penanggung jawab perusahaan perikanan, dan/atau operator

kapal perikanan dilarang menggunakan bahan kimia, bahan

biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan

yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian

sumber daya ikan dan/atau lingkungannya di wilayah

pengelolaan perikanan Republik Indonesia.

(4) Pemilik perusahaan pembudidayaan ikan, kuasa pemilik

perusahaan pembudidayaan ikan, dan/atau penanggung jawab

perusahaan pembudidayaan ikan yang melakukan usaha

pembudidayaan ikan dilarang menggunakan bahan kimia, bahan

biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan

yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian

sumber daya ikan dan/atau lingkungannya di wilayah

pengelolaan perikanan Republik Indonesia.

(5) Penggunaan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat

dan/atau cara, dan/atau bangunan untuk penangkapan ikan

dan/atau pembudidayaan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), diperbolehkan hanya untuk penelitian.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan bahan kimia, bahan

biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan

sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diatur dengan Peraturan

Pemerintah.

Pasal 9

Setiap orang dilarang memiliki, menguasai, membawa, dan/atau

menggunakan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan

perikanan Republik Indonesia:

  • alat penangkapan ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan

yang tidak sesuai dengan ukuran yang ditetapkan;

  • alat penangkapan ikan yang tidak sesuai dengan persyaratan atau

standar yang ditetapkan untuk tipe alat tertentu; dan/atau

  • alat ...

---

PRESIDEN

  • alat penangkapan ikan yang dilarang.

Pasal 10

(1) Untuk kepentingan kerja sama internasional, Pemerintah:

- dapat memublikasikan secara berkala hal-hal yang berkenaan
dengan langkah konservasi dan pengelolaan sumber daya

ikan;

- bekerja sama dengan negara tetangga atau dengan negara lain
dalam rangka konservasi dan pengelolaan sumber daya ikan di

laut lepas, laut lepas yang bersifat tertutup, atau semi

tertutup dan wilayah kantong;

- memberitahukan serta menyampaikan bukti-bukti terkait
kepada negara bendera asal kapal yang dicurigai melakukan

kegiatan yang dapat menimbulkan hambatan dalam

konservasi dan pengelolaan sumber daya ikan.

(2) Pemerintah ikut serta secara aktif dalam keanggotaan badan/

lembaga/organisasi regional dan internasional dalam rangka kerja

sama pengelolaan perikanan regional dan internasional.

Pasal 11

(1) Untuk kepentingan kelestarian sumber daya ikan dan

pemanfaatan lahan pembudidayaan ikan, Menteri menetapkan

suatu keadaan kritis yang membahayakan atau dapat

membahayakan sediaan ikan, spesies ikan, atau lahan

pembudidayaan ikan dalam wilayah pengelolaan perikanan

Republik Indonesia.

(2) Menteri mengumumkan dan menyebarluaskan langkah-langkah

keadaan kritis sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 12

(1) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan

pencemaran dan/atau kerusakan sumber daya ikan dan/atau

lingkungannya di wilayah pengelolaan perikanan Republik

Indonesia.

(2) Setiap ...

---

PRESIDEN

(3) Setiap orang dilarang membudidayakan ikan yang dapat

membahayakan sumber daya ikan, lingkungan sumber daya ikan,

dan/atau kesehatan manusia di wilayah pengelolaan perikanan

Republik Indonesia.

(4) Setiap orang dilarang membudidayakan ikan hasil rekayasa

genetika yang dapat membahayakan sumber daya ikan,

lingkungan sumber daya ikan, dan/atau kesehatan manusia di

wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.

(4) Setiap orang dilarang menggunakan obat-obatan dalam

pembudidayaan ikan yang dapat membahayakan sumber daya

ikan, lingkungan sumber daya ikan, dan/atau kesehatan

manusia di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai hal-hal sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), diatur dengan

Peraturan Pemerintah.

Pasal 13

(1) Dalam rangka pengelolaan sumber daya ikan, dilakukan upaya

konservasi ekosistem, konservasi jenis ikan, dan konservasi

genetika ikan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai konservasi ekosistem, konservasi

jenis ikan, dan konservasi genetika ikan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 14

(1) Pemerintah mengatur dan/atau mengembangkan pemanfaatan

plasma nutfah yang berkaitan dengan sumber daya ikan dalam

rangka pelestarian ekosistem dan pemuliaan sumber daya ikan.

(2) Setiap orang wajib melestarikan plasma nutfah yang berkaitan

dengan sumber daya ikan.

(3) Pemerintah ...

---

PRESIDEN

(4) Pemerintah mengendalikan pemasukan ikan jenis baru dari luar

negeri dan/atau lalu lintas antarpulau untuk menjamin

kelestarian plasma nutfah yang berkaitan dengan sumber daya

ikan.

(5) Setiap orang dilarang merusak plasma nutfah yang berkaitan

dengan sumber daya ikan.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan dan pelestarian

plasma nutfah sumber daya ikan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), diatur dengan Peraturan

Pemerintah.

Pasal 15

Pemerintah mengatur pemasukan dan/atau pengeluaran, jenis calon

induk, induk, dan/atau benih ikan ke dalam dan dari wilayah

pengelolaan perikanan Republik Indonesia.

Pasal 16

(1) Setiap orang dilarang memasukkan, mengeluarkan mengadakan,

mengedarkan, dan/atau memelihara ikan yang merugikan

masyarakat, pembudidayaan ikan, sumber daya ikan, dan/atau

lingkungan sumber daya ikan ke dalam dan/atau ke luar wilayah

pengelolaan perikanan Republik Indonesia.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasukan, pengeluaran,

pengadaan, pengedaran, dan/atau pemeliharaan ikan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan

Pemerintah.

Pasal 17

Pemerintah mengatur dan mengembangkan penggunaan sarana dan

prasarana pembudidayaan ikan dalam rangka pengembangan

pembudidayaan ikan.

### Pasal 18 ...

---

PRESIDEN

Pasal 18

(1) Pemerintah mengatur dan membina tata pemanfaatan air dan

lahan pembudidayaan ikan.

(2) Pengaturan dan pembinaan tata pemanfaatan air dan lahan

pembudidayaan ikan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

dilakukan dalam rangka menjamin kuantitas dan kualitas air

untuk kepentingan pembudidayaan ikan.

Pasal 19

(1) Pemerintah menetapkan persyaratan dan standar alat

pengangkut, unit penyimpanan hasil produksi budi daya ikan,

dan unit pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungannya.

(2) Pemerintah melakukan pengawasan terhadap alat pengangkut,

unit penyimpanan hasil produksi budi daya ikan, dan unit

pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungannya.

(3) Pemerintah dan masyarakat melaksanakan pengelolaan

kesehatan ikan dan lingkungannya sebagaimana dimaksud pada

ayat (1).

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan standar serta

pengawasan alat pengangkut, unit penyimpanan hasil produksi

budi daya ikan, dan unit pengelolaan kesehatan ikan dan

lingkungannya, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)

serta pelaksanaan pengelolaan kesehatan ikan dan

lingkungannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur

dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 20

(1) Proses pengolahan ikan dan produk perikanan wajib memenuhi

persyaratan kelayakan pengolahan ikan, sistem jaminan mutu,

dan keamanan hasil perikanan.

(2) Sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas subsistem:

  • pengawasan ...

---

PRESIDEN

  • pengawasan dan pengendalian mutu;

- pengembangan dan penerapan persyaratan atau standar
bahan baku, persyaratan atau standar sanitasi dan teknik

penanganan serta pengolahan, persyaratan atau standar mutu

produk, persyaratan atau standar sarana dan prasarana, serta

persyaratan atau standar metode pengujian; dan

  • sertifikasi.

(3) Setiap orang yang melakukan penanganan dan pengolahan ikan

wajib memenuhi dan menerapkan persyaratan kelayakan

pengolahan ikan, sistem jaminan mutu, dan keamanan hasil

perikanan.

(4) Setiap orang yang memenuhi dan menerapkan persyaratan

kelayakan pengolahan ikan, sebagaimana dimaksud pada ayat (3),

memperoleh Sertifikat Kelayakan Pengolahan.

(5) Setiap orang yang memenuhi dan menerapkan persyaratan

penerapan sistem jaminan mutu hasil perikanan, sebagaimana

dimaksud pada ayat (3), memperoleh Sertifikat Penerapan

Program Manajemen Mutu Terpadu.

(6) Ikan hasil penangkapan dan/atau pembudidayaan harus

memenuhi standar mutu dan keamanan hasil perikanan.

(7) Produk hasil pengolahan perikanan harus memenuhi persyaratan

dan/atau standar mutu dan keamanan hasil perikanan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.

(8) Industri pengolahan ikan yang tidak diatur dalam Undang-

Undang ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 21

Setiap orang yang melakukan pemasukan atau pengeluaran ikan

dan/atau hasil perikanan dari dan/atau ke wilayah Republik

Indonesia harus melengkapinya dengan sertifikat kesehatan untuk

konsumsi manusia.

### Pasal 22 ...

---

PRESIDEN

Pasal 22

Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem jaminan mutu dan keamanan

hasil perikanan, sertifikat kelayakan pengolahan, sertifikat penerapan

manajemen mutu terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20,

dan sertifikat kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21,

diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 23

(1) Setiap orang dilarang menggunakan bahan baku, bahan

tambahan makanan, bahan penolong, dan/atau alat yang

membahayakan kesehatan manusia dan/atau lingkungan dalam

melaksanakan penanganan dan pengolahan ikan.

(2) Pemerintah menetapkan bahan baku, bahan tambahan makanan,

bahan penolong, dan/atau alat yang membahayakan kesehatan

manusia dan/atau lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1).

Pasal 24

(1) Pemerintah mendorong peningkatan nilai tambah produk hasil

perikanan.

(2) Pemerintah dapat membatasi ekspor bahan baku industri

pengolahan ikan untuk menjamin ketersediaan bahan baku

tersebut di dalam negeri.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan nilai tambah

produk hasil perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan

jaminan ketersediaan bahan baku industri pengolahan ikan di

dalam negeri serta pembatasan ekspor bahan baku sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), diatur dengan Peraturan Pemerintah.

## BAB V ...

---

PRESIDEN

### USAHA PERIKANAN

Pasal 25

Usaha perikanan dilaksanakan dalam sistem bisnis perikanan yang

meliputi praproduksi, produksi, pengolahan, dan pemasaran.

Pasal 26

(1) Setiap orang yang melakukan usaha perikanan di bidang

penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan

pemasaran ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik

Indonesia wajib memiliki SIUP.

(2) Kewajiban memiliki SIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

tidak berlaku bagi nelayan kecil dan/atau pembudi daya-ikan

kecil.

Pasal 27

(1) Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal

penangkap ikan berbendera Indonesia yang dipergunakan untuk

melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan

Republik Indonesia dan/atau laut lepas wajib memiliki SIPI.

(2) Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal

penangkap ikan berbendera asing yang dipergunakan untuk

melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan

Republik Indonesia wajib memiliki SIPI.

(3) SIPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh

Menteri.

(4) Kapal penangkap ikan berbendera Indonesia yang melakukan

penangkapan ikan di wilayah yurisdiksi negara lain harus terlebih

dahulu mendapatkan persetujuan dari Pemerintah.

### Pasal 28 ...

---

PRESIDEN

Pasal 28

(1) Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal

pengangkut ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik

Indonesia wajib memiliki SIKPI.

(2) SIKPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh

Menteri.

Pasal 29

(1) Usaha perikanan di wilayah pengelolaan perikanan Republik

Indonesia hanya boleh dilakukan oleh warga negara Republik

Indonesia atau badan hukum Indonesia.

(2) Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diberikan kepada orang atau badan hukum asing yang

melakukan usaha penangkapan ikan di ZEEI, sepanjang hal

tersebut menyangkut kewajiban Negara Republik Indonesia

berdasarkan persetujuan internasional atau ketentuan hukum

internasional yang berlaku.

Pasal 30

(1) Pemberian surat izin usaha perikanan kepada orang dan/atau

badan hukum asing yang beroperasi di ZEEI harus didahului

dengan perjanjian perikanan, pengaturan akses, atau pengaturan

lainnya antara Pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah

negara bendera kapal.

(2) Perjanjian perikanan yang dibuat antara Pemerintah Republik

Indonesia dan pemerintah negara bendera kapal sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), harus mencantumkan kewajiban

pemerintah negara bendera kapal untuk bertanggung jawab atas

kepatuhan orang atau badan hukum negara bendera kapal untuk

mematuhi perjanjian perikanan tersebut.

(3) Pemerintah ...

---

PRESIDEN

(3) Pemerintah menetapkan pengaturan mengenai pemberian izin

usaha perikanan kepada orang dan/atau badan hukum asing

yang beroperasi di ZEEI, perjanjian perikanan, pengaturan akses,

atau pengaturan lainnya antara Pemerintah Republik Indonesia

dan pemerintah negara bendera kapal.

Pasal 31

(1) Setiap kapal perikanan yang dipergunakan untuk menangkap

ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia wajib

dilengkapi SIPI.

(2) Setiap kapal perikanan yang dipergunakan untuk mengangkut

ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia wajib

dilengkapi SIKPI.

Pasal 32

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan syarat-syarat

pemberian SIUP, SIPI, dan SIKPI diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 33

Ketentuan lebih lanjut mengenai penangkapan ikan dan/atau

pembudidayaan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik

Indonesia yang bukan untuk tujuan komersial diatur dengan

Peraturan Menteri.

Pasal 34

(1) Kapal perikanan berdasarkan fungsinya meliputi:

  • kapal penangkap ikan;
  • kapal pengangkut ikan;
  • kapal pengolah ikan;
  • kapal latih perikanan;
  • kapal penelitian/eksplorasi perikanan; dan
  • kapal ...

---

PRESIDEN

- kapal pendukung operasi penangkapan ikan dan/atau
pembudidayaan ikan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kapal perikanan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 35

(1) Setiap orang yang membangun, mengimpor, atau memodifikasi

kapal perikanan wajib terlebih dahulu mendapat persetujuan

Menteri.

(2) Pembangunan atau modifikasi kapal perikanan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan, baik di dalam maupun

di luar negeri, setelah mendapat pertimbangan teknis laik

berlayar dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang

pelayaran.

Pasal 36

(1) Kapal perikanan milik orang Indonesia yang dioperasikan di

wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia wajib

didaftarkan terlebih dahulu sebagai kapal perikanan Indonesia.

(2) Pendaftaran kapal perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilengkapi dengan dokumen yang berupa:

  • bukti kepemilikan;
  • identitas pemilik; dan
  • surat ukur.

(3) Pendaftaran kapal perikanan yang dibeli atau diperoleh dari luar

negeri dan sudah terdaftar di negara asal untuk didaftar sebagai

kapal perikanan Indonesia, selain dilengkapi dengan dokumen

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilengkapi pula

dengan surat keterangan penghapusan dari daftar kapal yang

diterbitkan oleh negara asal.

(4) Ketentuan ...

---

PRESIDEN

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan

Peraturan Menteri.

(5) Kapal perikanan yang telah terdaftar sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), diberikan surat tanda kebangsaan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 37

Setiap kapal perikanan Indonesia diberi tanda pengenal kapal

perikanan berupa tanda selar, tanda daerah penangkapan ikan, tanda

jalur penangkapan ikan, dan/atau tanda alat penangkapan ikan.

Pasal 38

(1) Setiap kapal penangkap ikan berbendera asing yang tidak

memiliki izin penangkapan ikan selama berada di wilayah

pengelolaan perikanan Republik Indonesia wajib menyimpan alat

penangkapan ikan di dalam palka.

(2) Setiap kapal penangkap ikan berbendera asing yang telah

memiliki izin penangkapan ikan dengan 1 (satu) jenis alat

penangkapan ikan tertentu pada bagian tertentu di ZEEI dilarang

membawa alat penangkapan ikan lainnya.

(3) Setiap kapal penangkap ikan berbendera asing yang telah

memiliki izin penangkapan ikan wajib menyimpan alat

penangkapan ikan di dalam palka selama berada di luar daerah

penangkapan ikan yang diizinkan di wilayah pengelolaan

perikanan Republik Indonesia.

Pasal 39

Kapal penangkap ikan berbendera Indonesia dengan ukuran dan jenis

tertentu dimungkinkan menggunakan 2 (dua) jenis alat penangkapan

ikan yang diizinkan secara bergantian berdasarkan musim dan daerah

operasi penangkapan.

### Pasal 40 ...

---

PRESIDEN

Pasal 40

Ketentuan lebih lanjut mengenai membangun, mengimpor,

memodifikasi kapal, pendaftaran, pengukuran kapal perikanan,

pemberian tanda pengenal kapal perikanan, serta penggunaan 2 (dua)

jenis alat penangkapan ikan secara bergantian sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, dan Pasal 39

diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 41

(1) Pemerintah menyelenggarakan dan membina pelabuhan

perikanan.

(2) Menteri menetapkan:

  • rencana induk pelabuhan perikanan secara nasional;

- klasifikasi pelabuhan perikanan dan suatu tempat yang
merupakan bagian perairan dan daratan tertentu yang

menjadi wilayah kerja dan pengoperasian pelabuhan

perikanan;

- persyaratan dan/atau standar teknis dan akreditasi
kompetensi dalam perencanaan, pembangunan, operasional,

pembinaan, dan pengawasan pelabuhan perikanan;

  • wilayah kerja dan pengoperasian pelabuhan perikanan; dan
  • pelabuhan perikanan yang tidak dibangun oleh Pemerintah.

(3) Setiap kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan harus

mendaratkan ikan tangkapan di pelabuhan perikanan yang

ditetapkan.

(4) Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal

penangkap ikan dan/atau kapal pengangkut ikan yang tidak

melakukan bongkar muat ikan tangkapan di pelabuhan

perikanan yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

dikenakan sanksi administratif berupa peringatan, pembekuan

izin, atau pencabutan izin.

### Pasal 42...

---

PRESIDEN

Pasal 42

(1) Dalam rangka keselamatan pelayaran, ditunjuk syahbandar di

pelabuhan perikanan.

(2) Setiap kapal perikanan yang akan berlayar dari pelabuhan

perikanan wajib memiliki surat izin berlayar kapal perikanan yang

dikeluarkan oleh syahbandar.

(3) Selain menerbitkan surat izin berlayar, syahbandar di pelabuhan

perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai

kewenangan lain, yakni:

- memeriksa ulang kelengkapan dan keabsahan dokumen kapal
perikanan; dan

- memeriksa ulang alat penangkapan ikan yang ada di kapal
perikanan.

(4) Syahbandar di pelabuhan perikanan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diangkat oleh Menteri.

Pasal 43

Setiap kapal perikanan yang akan melakukan kegiatan perikanan

wajib memiliki surat laik operasi kapal perikanan dari pengawas

perikanan.

Pasal 44

(1) Surat izin berlayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat

(2) dikeluarkan oleh syahbandar setelah kapal perikanan

mendapatkan surat laik operasi.

(2) Surat laik operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dikeluarkan oleh pengawas perikanan setelah dipenuhi

persyaratan administrasi dan kelayakan teknis.

(3) Ketentuan ...

---

PRESIDEN

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan administrasi dan

kelayakan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur

dengan Peraturan Menteri.

Pasal 45

Dalam hal kapal perikanan berada dan/atau berpangkalan di luar

pelabuhan perikanan, surat izin berlayar diterbitkan oleh syahbandar

setempat setelah diperoleh surat laik operasi dari pengawas perikanan

yang ditugaskan pada pelabuhan setempat.

### SISTEM INFORMASI DAN DATA STATISTIK PERIKANAN

Pasal 46

(1) Pemerintah menyusun dan mengembangkan sistem informasi dan

data statistik perikanan serta menyelenggarakan pengumpulan,

pengolahan, analisis, penyimpanan, penyajian, dan penyebaran

data potensi, sarana dan prasarana, produksi, penanganan,

pengolahan dan pemasaran ikan, serta data sosial ekonomi yang

terkait dengan pelaksanaan pengelolaan sumber daya ikan dan

pengembangan sistem bisnis perikanan.

(2) Pemerintah mengadakan pusat data dan informasi perikanan

untuk menyelenggarakan sistem informasi dan data statistik

perikanan.

Pasal 47

(1) Pemerintah membangun jaringan informasi perikanan dengan

lembaga lain, baik di dalam maupun di luar negeri.

(2) Sistem informasi dan data statistik perikanan harus dapat

diakses dengan mudah dan cepat oleh seluruh pengguna data

statistik dan informasi perikanan.

## BAB VII ...

---

PRESIDEN

### PUNGUTAN PERIKANAN

Pasal 48

(1) Setiap orang yang memperoleh manfaat langsung dari sumber

daya ikan dan lingkungannya di wilayah pengelolaan perikanan

Republik Indonesia dikenakan pungutan perikanan.

(2) Pungutan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak

dikenakan bagi nelayan kecil dan pembudi daya-ikan kecil.

Pasal 49

Setiap orang asing yang mendapat izin penangkapan ikan di ZEEI

dikenakan pungutan perikanan.

Pasal 50

Pungutan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dan

### Pasal 49 dipergunakan untuk pembangunan perikanan serta kegiatan

pelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya.

Pasal 51

Ketentuan lebih lanjut mengenai pungutan perikanan dan

penggunaan pungutan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

48, Pasal 49, dan Pasal 50 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

### PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERIKANAN

Pasal 52

Pemerintah mengatur, mendorong, dan/atau menyelenggarakan

penelitian dan pengembangan perikanan untuk menghasilkan

pengetahuan dan teknologi yang dibutuhkan dalam pengembangan

usaha perikanan agar lebih efektif, efisien, ekonomis, berdaya saing

tinggi, dan ramah lingkungan, serta menghargai kearifan tradisi/

budaya lokal.

### Pasal 53 ...

---

PRESIDEN

Pasal 53

(1) Penelitian dan pengembangan perikanan dapat dilaksanakan oleh

perorangan, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat,

dan/atau lembaga penelitian dan pengembangan milik

pemerintah dan/atau swasta.

(2) Perorangan, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat,

dan/atau lembaga penelitian dan pengembangan milik

pemerintah dan/atau swasta sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dapat melakukan kerja sama dengan:

  • pelaksana penelitian dan pengembangan;
  • pelaku usaha perikanan;
  • asosiasi perikanan; dan/atau
  • lembaga penelitian dan pengembangan milik asing.

Pasal 54

Hasil penelitian bersifat terbuka untuk semua pihak, kecuali hasil

penelitian tertentu yang oleh Pemerintah dinyatakan tidak untuk

dipublikasikan.

Pasal 55

(1) Setiap orang asing yang melakukan penelitian perikanan di

wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia wajib terlebih

dahulu memperoleh izin dari Pemerintah.

(2) Penelitian yang dilakukan oleh orang asing dan/atau badan

hukum asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus

mengikutsertakan peneliti Indonesia.

(3) Setiap orang asing yang melakukan penelitian perikanan di

wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia harus

menyerahkan hasil penelitiannya kepada Pemerintah.

### Pasal 56 ...

---

PRESIDEN

Pasal 56

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan penelitian dan

pengembangan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52,

### Pasal 53, Pasal 54, dan Pasal 55 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

### PENDIDIKAN, PELATIHAN, DAN PENYULUHAN PERIKANAN

Pasal 57

(1) Pemerintah menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, dan

penyuluhan perikanan untuk meningkatkan pengembangan

sumber daya manusia di bidang perikanan.

(2) Pemerintah menyelenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu)

satuan pendidikan dan/atau pelatihan perikanan untuk

dikembangkan menjadi satuan pendidikan dan/atau pelatihan

yang bertaraf internasional.

Pasal 58

Pemerintah dapat bekerja sama dengan lembaga terkait, baik di

tingkat nasional maupun di tingkat internasional, dalam

menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan perikanan.

Pasal 59

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan,

pelatihan, dan penyuluhan perikanan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 57 dan Pasal 58 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

## BAB X ...

---

PRESIDEN

### PEMBERDAYAAN NELAYAN KECIL DAN

### PEMBUDI DAYA-IKAN KECIL

Pasal 60

(1) Pemerintah memberdayakan nelayan kecil dan pembudi daya-

ikan kecil melalui:

- penyediaan skim kredit bagi nelayan kecil dan pembudi daya-
ikan kecil, baik untuk modal usaha maupun biaya operasional

dengan cara yang mudah, bunga pinjaman yang rendah, dan

sesuai dengan kemampuan nelayan kecil dan pembudi daya-

ikan kecil;

- penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan bagi
nelayan kecil serta pembudi daya-ikan kecil untuk

meningkatkan pengetahuan dan keterampilan di bidang

penangkapan, pembudidayaan, pengolahan, dan pemasaran

ikan; dan

- penumbuhkembangan kelompok nelayan kecil, kelompok
pembudi daya-ikan kecil, dan koperasi perikanan.

(2) Pemberdayaan nelayan kecil dan pembudi daya-ikan kecil

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga dilakukan oleh

masyarakat.

Pasal 61

(1) Nelayan kecil bebas menangkap ikan di seluruh wilayah

pengelolaan perikanan Republik Indonesia.

(2) Pembudi daya-ikan kecil dapat membudidayakan komoditas ikan

pilihan di seluruh wilayah pengelolaan perikanan Republik

Indonesia.

(3) Nelayan kecil dan pembudi daya-ikan kecil sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib menaati ketentuan

konservasi dan ketentuan lain yang ditetapkan oleh Menteri.

(4) Nelayan ...

---

PRESIDEN

(4) Nelayan kecil atau pembudi daya-ikan kecil harus ikut serta

menjaga kelestarian lingkungan perikanan dan keamanan pangan

hasil perikanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(5) Nelayan kecil dan pembudi daya-ikan kecil harus mendaftarkan

diri, usaha, dan kegiatannya kepada instansi perikanan setempat,

tanpa dikenakan biaya, yang dilakukan untuk keperluan statistik

serta pemberdayaan nelayan kecil dan pembudi daya-ikan kecil.

Pasal 62

Pemerintah menyediakan dan mengusahakan dana untuk

memberdayakan nelayan kecil dan pembudi daya-ikan kecil, baik dari

sumber dalam negeri maupun sumber luar negeri, sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 63

Pengusaha perikanan mendorong kemitraan usaha yang saling

menguntungkan dengan kelompok nelayan kecil atau pembudi daya-

ikan kecil dalam kegiatan usaha perikanan.

Pasal 64

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberdayaan nelayan kecil dan

pembudi daya-ikan kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60,

### Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 63 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

### PENYERAHAN URUSAN DAN TUGAS PEMBANTUAN

Pasal 65

(1) Penyerahan sebagian urusan perikanan dari Pemerintah kepada

Pemerintah Daerah dan penarikannya kembali ditetapkan dengan

Peraturan Pemerintah.

(2) Pemerintah ...

---

PRESIDEN

(2) Pemerintah dapat menugaskan kepada Pemerintah Daerah untuk

melaksanakan urusan tugas pembantuan di bidang perikanan.

### PENGAWASAN PERIKANAN

Pasal 66

(1) Pengawasan perikanan dilakukan oleh pengawas perikanan.

(2) Pengawas perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

bertugas untuk mengawasi tertib pelaksanaan peraturan

perundang-undangan di bidang perikanan.

(3) Pengawas perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri

atas penyidik pegawai negeri sipil perikanan dan nonpenyidik

pegawai negeri sipil perikanan.

Pasal 67

Masyarakat dapat diikutsertakan dalam membantu pengawasan

perikanan.

Pasal 68

Pemerintah mengadakan sarana dan prasarana pengawasan

perikanan.

Pasal 69

(1) Pengawas perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat

(1), dalam melaksanakan tugas dapat dilengkapi dengan senjata

api dan/atau alat pengaman diri lainnya serta didukung dengan

kapal pengawas perikanan.

(2) Kapal pengawas perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

berfungsi melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di

bidang perikanan.

(3) Kapal ...

---

PRESIDEN

(3) Kapal pengawas perikanan dapat menghentikan, memeriksa,

membawa, dan menahan kapal yang diduga atau patut diduga

melakukan pelanggaran di wilayah pengelolaan perikanan

Republik Indonesia ke pelabuhan terdekat untuk pemrosesan

lebih lanjut.

(4) Kapal pengawas perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

dapat dilengkapi dengan senjata api.

Pasal 70

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan perikanan,

keikutsertaan masyarakat dalam membantu pengawasan perikanan,

kapal pengawas perikanan, senjata api, dan/atau alat pengaman diri

lainnya, yang digunakan oleh pengawas perikanan dan/atau yang

dipasang di atas kapal pengawas perikanan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 67, Pasal 68, Pasal 69 ayat

(1), ayat (2), dan ayat (4), diatur dengan Peraturan Pemerintah.

### PENGADILAN PERIKANAN

Pasal 71

(1) Dengan Undang-Undang ini dibentuk pengadilan perikanan yang

berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus tindak pidana di

bidang perikanan.

(2) Pengadilan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berada di lingkungan peradilan umum.

(3) Untuk pertama kali pengadilan perikanan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dibentuk di Pengadilan Negeri Jakarta Utara,

Medan, Pontianak, Bitung, dan Tual.

(4) Daerah ...

---

PRESIDEN

(4) Daerah hukum pengadilan perikanan sebagaimana dimaskud

pada ayat (3) sesuai dengan daerah hukum pengadilan negeri

yang bersangkutan.

(5) Pengadilan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling

lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal Undang-Undang ini

mulai berlaku, sudah melaksanakan tugas dan fungsinya.

(6) Pembentukan pengadilan perikanan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan

yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

### PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN

### DI SIDANG PENGADILAN PERIKANAN

Bagian Kesatu

Penyidikan

Pasal 72

Penyidikan dalam perkara tindak pidana di bidang perikanan,

dilakukan berdasarkan hukum acara yang berlaku, kecuali

ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.

Pasal 73

(1) Penyidikan tindak pidana di bidang perikanan dilakukan oleh

Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan, Perwira TNI AL, dan

Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.

(2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan

koordinasi.

(3) Untuk melakukan koordinasi dalam penanganan tindak pidana di

bidang perikanan, Menteri dapat membentuk forum koordinasi.

(4) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:

  • berwenang ...

---

PRESIDEN

- menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang
adanya tindak pidana di bidang perikanan;

  • memanggil dan memeriksa tersangka dan/atau saksi;

- membawa dan menghadapkan seorang sebagai tersangka
dan/atau saksi untuk didengar keterangannya;

- menggeledah sarana dan prasarana perikanan yang diduga
dipergunakan dalam atau menjadi tempat melakukan tindak

pidana di bidang perikanan;

- menghentikan, memeriksa, menangkap, membawa, dan/atau
menahan kapal dan/atau orang yang disangka melakukan

tindak pidana di bidang perikanan;

- memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen usaha
perikanan;

- memotret tersangka dan/atau barang bukti tindak pidana di
bidang perikanan;

- mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam
hubungannya dengan tindak pidana di bidang perikanan;

  • membuat dan menandatangani berita acara pemeriksaan;

- melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang digunakan
dan/atau hasil tindak pidana;

  • melakukan penghentian penyidikan; dan

- mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung
jawab.

(5) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memberitahukan

dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikan

kepada penuntut umum.

(6) Untuk kepentingan penyidikan, penyidik dapat menahan

tersangka paling lama 20 (dua puluh) hari.

(7) Jangka ...

---

PRESIDEN

(7) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6), apabila

diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan yang belum selesai,

dapat diperpanjang oleh penuntut umum paling lama 10

(sepuluh) hari.

(8) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) tidak

menutup kemungkinan tersangka dikeluarkan dari tahanan

sebelum berakhir waktu penahanan tersebut, jika kepentingan

pemeriksaan sudah terpenuhi.

(9) Setelah waktu 30 (tiga puluh) hari tersebut, penyidik harus sudah

mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum.

Bagian Kedua

Penuntutan

Pasal 74

Penuntutan dalam perkara tindak pidana di bidang perikanan

dilakukan berdasarkan hukum acara yang berlaku, kecuali

ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.

Pasal 75

(1) Penuntutan terhadap tindak pidana di bidang perikanan

dilakukan oleh penuntut umum yang ditetapkan oleh Jaksa

Agung dan/atau pejabat yang ditunjuk.

(2) Penuntut umum perkara tindak pidana di bidang perikanan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi

persyaratan sebagai berikut:

- berpengalaman menjadi penuntut umum sekurang-kurangnya
5 (lima) tahun;

- telah mengikuti pendidikan dan pelatihan teknis di bidang
perikanan; dan

- cakap dan memiliki integritas moral yang tinggi selama
menjalankan tugasnya.

(3) Persyaratan ...

---

PRESIDEN

(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b

pelaksanaannya harus sudah diterapkan paling lambat 3 (tiga)

tahun terhitung sejak tanggal Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 76

(1) Penuntut umum setelah menerima hasil penyidikan dari penyidik

wajib memberitahukan hasil penelitiannya kepada penyidik dalam

waktu 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal diterimanya berkas

penyidikan.

(2) Dalam hal hasil penyidikan yang disampaikan tidak lengkap,

penuntut umum harus mengembalikan berkas perkara kepada

penyidik yang disertai petunjuk tentang hal-hal yang harus

dilengkapi.

(3) Dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak

tanggal penerimaan berkas, penyidik harus menyampaikan

kembali berkas perkara tersebut kepada penuntut umum.

(4) Penyidikan dianggap telah selesai apabila dalam waktu 5 (lima)

hari penuntut umum tidak mengembalikan hasil penyidikan atau

apabila sebelum batas waktu tersebut berakhir sudah ada

pemberitahuan tentang hal itu dari penuntut umum kepada

penyidik.

(5) Dalam hal penuntut umum menyatakan hasil penyidikan tersebut

lengkap dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari terhitung

sejak tanggal penerimaan berkas dari penyidik dinyatakan

lengkap, penuntut umum harus melimpahkan perkara tersebut

kepada pengadilan perikanan.

(6) Untuk kepentingan penuntutan, penuntut umum berwenang

melakukan penahanan atau penahanan lanjutan selama 10

(sepuluh) hari.

(7) Jangka ...

---

PRESIDEN

(7) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6), apabila

diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai,

dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang

paling lama 10 (sepuluh) hari.

(8) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) tidak

menutup kemungkinan tersangka dikeluarkan dari tahanan

sebelum jangka waktu penahanan berakhir jika kepentingan

pemeriksaan sudah terpenuhi.

Bagian Ketiga

Pemeriksaan di Sidang Pengadilan

Pasal 77

Pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana di

bidang perikanan dilakukan berdasarkan hukum acara yang berlaku,

kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.

Pasal 78

(1) Hakim pengadilan perikanan terdiri atas hakim karier dan hakim

ad hoc.

(2) Susunan majelis hakim terdiri atas 2 (dua) hakim ad hoc dan 1

(satu) hakim karier.

(3) Hakim karier sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan

berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung.

(4) Hakim ad hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diangkat dan

diberhentikan oleh Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung.

Pasal 79

Pemeriksaan di sidang pengadilan dapat dilaksanakan tanpa

kehadiran terdakwa.

### Pasal 80 ...

---

PRESIDEN

Pasal 80

(1) Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung

sejak tanggal penerimaan pelimpahan perkara dari penuntut

umum, hakim harus sudah menjatuhkan putusan.

(2) Putusan perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

dilakukan oleh hakim tanpa kehadiran terdakwa.

Pasal 81

(1) Untuk kepentingan pemeriksaan, hakim di sidang pengadilan

berwenang menetapkan penahanan selama 20 (dua puluh) hari.

(2) Jangka waktu penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum

selesai, dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri yang

bersangkutan paling lama 10 (sepuluh) hari.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak

menutup kemungkinan terdakwa dikeluarkan dari tahanan

sebelum jangka waktu penahanan berakhir jika kepentingan

pemeriksaan sudah terpenuhi.

Pasal 82

(1) Dalam hal putusan pengadilan dimohonkan banding ke

pengadilan tinggi, perkara tersebut diperiksa dan diputus dalam

jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak

tanggal berkas perkara diterima oleh pengadilan tinggi.

(2) Untuk kepentigan pemeriksaan, hakim di sidang pengadilan tinggi

berwenang menetapkan penahanan selama 20 (dua puluh) hari.

(3) Jangka waktu penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),

apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum

selesai, dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tinggi yang

bersangkutan paling lama 10 (sepuluh) hari.

(4) Ketentuan ...

---

PRESIDEN

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak

menutup kemungkinan terdakwa dikeluarkan dari tahanan

sebelum jangka waktu penahanan berakhir jika kepentingan

pemeriksaan sudah terpenuhi.

Pasal 83

(1) Dalam hal putusan pengadilan tinggi dimohonkan kasasi ke

Mahkamah Agung, perkara tersebut diperiksa dan diputus dalam

jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak

tanggal berkas perkara diterima oleh Mahkamah Agung.

(2) Untuk kepentingan pemeriksaan, hakim di sidang Mahkamah

Agung berwenang menetapkan penahanan selama 20 (dua puluh)

hari.

(3) Jangka waktu penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),

apabila perlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum

selesai, dapat diperpanjang oleh Ketua Mahkamah Agung paling

lama 10 (sepuluh) hari.

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3), tidak

menutup kemungkinan terdakwa dikeluarkan dari tahanan

sebelum jangka waktu penahanan berakhir jika kepentingan

pemeriksaan sudah terpenuhi.

### KETENTUAN PIDANA

Pasal 84

(1) Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan

perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan

dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan

kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara,

dan/atau

bangunan ...

---

PRESIDEN

bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan

kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), dipidana dengan

pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling

banyak Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah).

(2) Nakhoda atau pemimpin kapal perikanan, ahli penangkapan ikan,

dan anak buah kapal yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan

perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan

dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan

peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat

merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya

ikan dan/atau lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 8 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 10

(sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.200.000.000,00

(satu miliar dua ratus juta rupiah).

(3) Pemilik kapal perikanan, pemilik perusahaan perikanan,

penanggung jawab perusahaan perikanan, dan/atau operator

kapal perikanan yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan

perikanan Republik Indonesia melakukan usaha penangkapan

ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan

peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat

merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya

ikan dan/atau lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 8 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 10

(sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00

(dua miliar rupiah).

(4) Pemilik perusahaan pembudidayaan ikan, kuasa pemilik

perusahaan pembudidayaan ikan, dan/atau penanggung jawab

perusahaan pembudidayaan ikan yang dengan sengaja

melakukan usaha pembudidayaan ikan di wilayah pengelolaan

perikanan Republik Indonesia menggunakan bahan kimia, bahan

biologis,

bahan ...

---

PRESIDEN

bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang

dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber

daya ikan dan/atau lingkungannya sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 8 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling

lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak

Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 85

Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan

Republik Indonesia memiliki, menguasai, membawa, dan/atau

menggunakan alat penangkapan ikan dan/atau alat bantu

penangkapan ikan yang berada di kapal penangkap ikan yang tidak

sesuai dengan ukuran yang ditetapkan, alat penangkapan ikan yang

tidak sesuai dengan persyaratan, atau standar yang ditetapkan untuk

tipe alat tertentu dan/atau alat penangkapan ikan yang dilarang

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dipidana dengan pidana

penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak

Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 86

(1) Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan

perikanan Republik Indonesia melakukan perbuatan yang

mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan sumber daya

ikan dan/atau lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 10

(sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00

(dua miliar rupiah).

(2) Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan

perikanan Republik Indonesia membudidayakan ikan yang dapat

membahayakan sumber daya ikan dan/atau lingkungan sumber

daya ...

---

PRESIDEN

daya ikan dan/atau kesehatan manusia sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 12 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling

lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak

Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

(3) Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan

perikanan Republik Indonesia membudidayakan ikan hasil

rekayasa genetika yang dapat membahayakan sumber daya ikan

dan/atau lingkungan sumber daya ikan dan/atau kesehatan

manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3),

dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan

denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus

juta rupiah).

(4) Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan

perikanan Republik Indonesia menggunakan obat-obatan dalam

pembudidayaan ikan yang dapat membahayakan sumber daya

ikan dan/atau lingkungan sumber daya ikan dan/atau kesehatan

manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4),

dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan

denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus

juta rupiah).

Pasal 87

(1) Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan

perikanan Republik Indonesia merusak plasma nutfah yang

berkaitan dengan sumber daya ikan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 14 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling

lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00

(satu miliar rupiah).

(2) Setiap orang yang karena kelalaiannya di wilayah pengelolaan

perikanan Republik Indonesia mengakibatkan rusaknya plasma

nutfah yang berkaitan dengan sumber daya ikan

sebagaimana

dimaksud ...

---

PRESIDEN

dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4), dipidana dengan pidana

penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak

Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 88

Setiap orang yang dengan sengaja memasukkan, megeluarkan,

mengadakan, mengedarkan, dan/atau memelihara ikan yang

merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan, sumber daya ikan,

dan/atau lingkungan sumber daya ikan ke dalam dan/atau ke luar

wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara

paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak

Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Pasal 89

Setiap orang yang melakukan penanganan dan pengolahan ikan yang

tidak memenuhi dan tidak menerapkan persyaratan kelayakan

pengolahan ikan, sistem jaminan mutu, dan keamanan hasil

perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3), dipidana

dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling

banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Pasal 90

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan pemasukan atau

pengeluaran ikan dan/atau hasil perikanan dari dan/atau ke wilayah

Republik Indonesia yang tidak dilengkapi sertifikat kesehatan untuk

konsumsi manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, dipidana

dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling

banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

### Pasal 91 ...

---

PRESIDEN

Pasal 91

Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan bahan baku, bahan

tambahan makanan, bahan penolong, dan/atau alat yang

membahayakan kesehatan manusia dan/atau lingkungan dalam

melaksanakan penanganan dan pengolahan ikan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara

paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak

Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Pasal 92

Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan

Republik Indonesia melakukan usaha perikanan di bidang

penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan

pemasaran ikan, yang tidak memiliki SIUP sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 26 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama

8 (delapan) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu

miliar lima ratus juta rupiah).

Pasal 93

(1) Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal

penangkap ikan berbendera Indonesia melakukan penangkapan

ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia

dan/atau di laut lepas, yang tidak memiliki SIPI sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), dipidana dengan pidana

penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak

Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

(2) Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal

penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan

di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia, yang tidak

memiliki SIPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2),

dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan

denda paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar

rupiah).

### Pasal 94 ...

---

PRESIDEN

Pasal 94

Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal

pengangkut ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia

yang melakukan pengangkutan ikan atau kegiatan yang terkait yang

tidak memiliki SIKPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1),

dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda

paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta

rupiah).

Pasal 95

Setiap orang yang membangun, mengimpor, atau memodifikasi kapal

perikanan yang tidak mendapat persetujuan terlebih dahulu

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), dipidana dengan

pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak

Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Pasal 96

Setiap orang yang mengoperasikan kapal perikanan di wilayah

pengelolaan perikanan Republik Indonesia yang tidak mendaftarkan

kapal perikanannya sebagai kapal perikanan Indonesia sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara

paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak

Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Pasal 97

(1) Nakhoda yang mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera

asing yang tidak memiliki izin penangkapan ikan, yang selama

berada di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia tidak

menyimpan alat penangkapan ikan di dalam palka sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), dipidana dengan pidana denda

paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(2) Nakhoda ..

---

PRESIDEN

(2) Nakhoda yang mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera

asing yang telah memiliki izin penangkapan ikan dengan 1 (satu)

jenis alat penangkapan ikan tertentu pada bagian tertentu di

ZEEI yang membawa alat penangkapan ikan lainnya sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2), dipidana dengan pidana denda

paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(3) Nakhoda yang mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera

asing yang telah memiliki izin penangkapan ikan, yang tidak

menyimpan alat penangkapan ikan di dalam palka selama berada

di luar daerah penangkapan ikan yang diizinkan di wilayah

pengelolaan perikanan Republik Indonesia sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3), dipidana dengan pidana denda

paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 98

Nakhoda yang berlayar tidak memiliki surat izin berlayar kapal

perikanan yang dikeluarkan oleh syahbandar sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 42 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama

1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus

juta rupiah).

Pasal 99

Setiap orang asing yang melakukan penelitian perikanan di wilayah

pengelolaan perikanan Republik Indonesia yang tidak memiliki izin

dari Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1),

dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda

paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 100

Setiap orang yang melanggar ketentuan yang ditetapkan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dipidana dengan pidana denda paling

banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

### Pasal 101 ...

---

PRESIDEN

Pasal 101

Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat

(1), Pasal 85, Pasal 86, Pasal 87, Pasal 88, Pasal 89, Pasal 90, Pasal

91, Pasal 92, Pasal 93, Pasal 94, Pasal 95, dan Pasal 96 dilakukan

oleh korporasi, tuntutan dan sanksi pidananya dijatuhkan terhadap

pengurusnya dan pidana dendanya ditambah 1/3 (sepertiga) dari

pidana yang dijatuhkan.

Pasal 102

Ketentuan tentang pidana penjara dalam Undang-Undang ini tidak

berlaku bagi tindak pidana di bidang perikanan yang terjadi di wilayah

pengelolaan perikanan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, kecuali telah ada perjanjian antara

Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara yang

bersangkutan.

Pasal 103

(1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84, Pasal 85,

### Pasal 86, Pasal 88, Pasal 91, Pasal 92, Pasal 93, dan pasal 94

adalah kejahatan.

(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, Pasal 89,

### Pasal 90, Pasal 95, Pasal 96, Pasal 97, Pasal 98, Pasal 99, dan

### Pasal 100 adalah pelanggaran.

Pasal 104

(1) Permohonan untuk membebaskan kapal dan/atau orang yang

ditangkap karena melakukan tindak pidana di wilayah

pengelolaan perikanan Republik Indonesia sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, dapat dilakukan setiap

waktu sebelum ada keputusan dari pengadilan perikanan dengan

menyerahkan sejumlah uang jaminan yang layak, yang

penetapannya dilakukan oleh pengadilan perikanan.

(2) Benda ...

---

PRESIDEN

(2) Benda dan/atau alat yang dipergunakan dalam dan/atau yang

dihasilkan dari tindak pidana perikanan dapat dirampas untuk

negara.

Pasal 105

(1) Benda dan/atau alat yang dirampas dari hasil tindak pidana

perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 dilelang

untuk negara.

(2) Kepada aparat penegak hukum yang berhasil menjalankan

tugasnya dengan baik dan pihak-pihak yang berjasa dalam upaya

penyelamatan kekayaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diberikan insentif yang disisihkan dari hasil lelang.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian insentif diatur

dengan Peraturan Menteri.

### KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 106

Selama belum dibentuk pengadilan perikanan selain pengadilan

perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3), perkara

tindak pidana di bidang perikanan yang terjadi di luar daerah hukum

pengadilan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3)

tetap diperiksa, diadili, dan diputus oleh pengadilan negeri yang

berwenang.

### Pasal 107 ...

---

PRESIDEN

Pasal 107

Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan bagi

perkara tindak pidana di bidang perikanan yang diperiksa, diadili, dan

diputus oleh pengadilan negeri dilakukan sesuai dengan hukum acara

yang diatur dalam Undang-Undang ini.

Pasal 108

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:

  • perkara tindak pidana di bidang perikanan yang terjadi di daerah

hukum pengadilan perikanan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 71 ayat (3) yang masih dalam tahap penyidikan atau

penuntutan tetap diberlakukan hukum acara yang berlaku

sebelum berlakunya Undang-Undang ini;

  • perkara tindak pidana di bidang perikanan yang terjadi di daerah

hukum pengadilan perikanan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 71 ayat (3) yang sudah diperiksa tetapi belum diputus oleh

pengadilan negeri tetap diperiksa dan diputus oleh pengadilan

negeri yang bersangkutan sesuai dengan hukum acara yang

berlaku sebelum berlakunya Undang-Undang ini; dan

  • perkara tindak pidana di bidang perikanan yang terjadi di daerah

hukum pengadilan perikanan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 71 ayat (3) yang sudah dilimpahkan ke pengadilan negeri

tetapi belum mulai diperiksa dilimpahkan kepada pengadilan

perikanan yang berwenang.

### Pasal 109 ...

---

PRESIDEN

Pasal 109

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku semua peraturan

pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan

masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti

berdasarkan Undang-Undang ini.

### KETENTUAN PENUTUP

Pasal 110

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:

  • Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 46,

Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3299);

dan

  • ketentuan tentang pidana denda dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-

Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif

Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983

Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia

Nomor 3260) khususnya yang berkaitan dengan tindak pidana di

bidang perikanan,

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 111

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar ...

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan

Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara

Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 6 Oktober 2004

### PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

### MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 6 Oktober 2004

### SEKRETARIS NEGARA REPUBLI