Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-
batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan
aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
1. Provinsi . . .
---
1. Provinsi Maluku adalah provinsi sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958 tentang
Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 22 Tahun
1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I
Maluku (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 79)
sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1958
Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1617).
1. Kabupaten Maluku Tenggara adalah kabupaten
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor
60 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang
Darurat Nomor 23 Tahun 1957 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Swatantra Tingkat II Dalam Wilayah
Daerah Swatantra Tingkat I Maluku (Lembaran Negara
Tahun 1957 Nomor 80), Sebagai Undang-Undang
(Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 111, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1645), yang merupakan kota
asal Kota Tual.
