Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juli 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juli 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 104
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
ttd
Wisnu Setiawan
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 31 TAHUN 2008
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA
DI PROVINSI MALUKU
I. UMUM
Provinsi Maluku yang memiliki luas wilayah ± 46.914,03 km2 dengan penduduk
pada tahun 2007 berjumlah 1.407.921 jiwa terdiri atas 7 (tujuh) kabupaten dan
2 (dua) kota, perlu memacu peningkatan penyelenggaraan pemerintahan dalam
rangka memperkukuh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kabupaten Maluku Tenggara Barat yang mempunyai luas wilayah ± 9.046,85
km2 dengan penduduk pada tahun 2007 berjumlah 165.825 jiwa terdiri atas 17
(tujuh belas) kecamatan. Kabupaten tersebut memiliki potensi yang dapat
dikembangkan untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan.
Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut di atas,
pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum
sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek
rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru
sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna mempercepat terwujudnya
kesejahteraan masyarakat.
Dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara
Barat Nomor 15/SK/DPRD-MTB/X/2005 tanggal 17 Oktober 2005 tentang
Perubahan Keputusan DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Barat tentang
Persetujuan terhadap Pembentukan Kabupaten/Kota dan Ibukota Menetapkan
Tiakur di Kecamatan Moa Lakor sebagai Ibukota Kabupaten Maluku Barat
Daya, Surat Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 138/679/2004 tanggal 8
Juli 2004 perihal Usulan Pemekaran Calon Kabupaten Maluku Barat Daya,
Keputusan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 900 - 187 – Tahun 2004
tanggal 29 September 2004 tentang Kesanggupan Dukungan Dana Pemerintah
Kabupaten Maluku Tenggara Barat bagi Kabupaten Maluku Barat Daya,
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara
Barat Nomor 07/SK/DPRD-MTB/IX/2004 tanggal 27 September 2004 tentang
Kesanggupan Dukungan Dana Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat
bagi Kabupaten Maluku Barat Daya, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi Maluku Nomor 7 Tahun 2004 tanggal 17 September 2004
tentang Persetujuan terhadap Pembentukan Kabupaten Maluku Barat Daya,
Surat Gubernur Maluku Nomor 135/2194 tanggal 14 September 2004 perihal
Usulan Pemekaran Calon Kabupaten Maluku Barat Daya, dan Surat Gubernur
Maluku . . .
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Maluku Nomor 136/974 tanggal 27 April 2006 perihal Dukungan Dana
Pemerintah Provinsi Maluku bagi Calon Kabupaten Maluku Barat Daya,
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara
Barat Nomor 19/SK/DPRD-MTB/XI/07 tanggal 27 November 2007 tentang
Penetapan Tempat Penyelenggaraan Pemerintahan dan Penetapan Ibukota
Definitif Calon Kabupaten Maluku Barat Daya, Surat Bupati Maluku Tenggara
Barat Nomor 028/407/08 tanggal 29 April 2008 perihal Penyerahan Aset, Surat
Pernyataan Kesanggupan Mengalokasikan Dana Nomor 900/003/PYT/08
tanggal 29 April 2008, Surat Pernyataan Dukungan Dana Pilkada
Nomor 279/002/PYT/08 tanggal 29 April 2008, Keputusan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi Maluku Nomor 09 Tahun 2008 tanggal 2 Mei 2008
tentang Penetapan Ibukota Definitif Calon Kabupaten Maluku Barat Daya,
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Nomor 10
Tahun 2008 tanggal 2 Mei 2008 tentang Persetujuan Dukungan Dana
Pembiayaan Pemekaran dan Dana Pemilihan Pertama Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Kepada Calon Kabupaten Maluku Barat Daya, Keputusan
Gubernur Maluku Nomor 903/996 tanggal 2 Mei 2008 perihal Dukungan Dana
Pemerintah Provinsi Maluku Bagi Calon Kabupaten Maluku Barat Daya,
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara
Barat Nomor 07/SK/DPRD-MTB/VI/2008 tanggal 10 Juni 2008 tentang
Konkritisasi Kesanggupan Dukungan Dana Pemerintah Kabupaten Maluku
Tenggara Barat kepada Kabupaten Maluku Barat Daya, dan Keputusan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat
Nomor 08/SK/DPRD-MTB/VI/2008 tanggal 10 Juni 2008 tentang Perubahan
Atas Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara
Barat Nomor 19/SK/DPRD-MTB/XI/2007 tentang Penetapan Ibukota Definitif
Calon Kabupaten Maluku Barat Daya.
Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan pengkajian secara
mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan
berkesimpulan bahwa Pemerintah perlu membentuk Kabupaten Maluku Barat
Daya.
Pembentukan Kabupaten Maluku Barat Daya, yang merupakan pemekaran dari
Kabupaten Maluku Tenggara Barat, terdiri atas 8 (delapan) kecamatan, yaitu
Kecamatan Babar Timur, Kecamatan Babar, Kecamatan Mdona Hiera,
Kecamatan Damer, Kecamatan Moa Lakor, Kecamatan Leti Moa Lakor,
Kecamatan Pulau-Pulau Terselatan, dan Kecamatan Wetar. Kabupaten Maluku
Barat Daya memiliki luas wilayah keseluruhan ± 4.581,06 km2 dengan
penduduk pada tahun 2007 berjumlah ± 66.627 jiwa.
Dengan terbentuknya Kabupaten Maluku Barat Daya sebagai daerah otonom,
Pemerintah Provinsi Maluku berkewajiban membantu dan memfasilitasi
terbentuknya Kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan perangkat
daerah yang efektif dan efisien sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan,
serta membantu dan memfasilitasi pelaksanaan pemindahan personel,
pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan
pemerintahan . . .
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Maluku
Barat Daya.
Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Maluku Barat Daya perlu
melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan
sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan dan peningkatan sumber
daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
II. PASAL DEMI PASAL