Langsung ke konten

PEMBENTUKAN KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA

UU No. 31 Tahun 2008 berlaku

Ditetapkan: 2008-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
1. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan
masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah
yang berwenang mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat
dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. Provinsi Maluku adalah provinsi sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958 tentang
Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 22 Tahun 1957
tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 79)
Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1958 Nomor 61, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1617) yang wilayahnya
telah dikurangi dengan Provinsi Maluku Utara berdasarkan
Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan
Kabupaten Maluku Tenggara Barat.

1. Kabupaten . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

1. Kabupaten Maluku Tenggara Barat adalah kabupaten
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 46
Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Maluku Utara,
Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 174, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3895) yang merupakan kabupaten asal Kabupaten
Maluku Barat Daya.

Pasal 2

Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Maluku Barat
Daya di wilayah Provinsi Maluku dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia.

Bagian Kedua
Cakupan Wilayah

Pasal 3

(1) Kabupaten Maluku Barat Daya berasal dari sebagian wilayah

Kabupaten Maluku Tenggara Barat yang terdiri atas cakupan
wilayah:
- Kecamatan Moa Lakor;
- Kecamatan Damer;
- Kecamatan Mdona Hiera;
- Kecamatan Pulau-pulau Babar;
- Kecamatan Pulau-pulau Babar Timur;
- Kecamatan Wetar;
- Kecamatan Pulau-Pulau Terselatan; dan
- Kecamatan Leti Moa Lakor.

(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam
lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Undang-Undang ini.

Pasal 4 . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 4

Dengan terbentuknya Kabupaten Maluku Barat Daya,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten
Maluku Tenggara Barat dikurangi dengan wilayah Kabupaten
Maluku Barat Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Bagian Ketiga
Batas Wilayah

Pasal 5

(1) Kabupaten Maluku Barat Daya mempunyai batas-batas

wilayah:
- sebelah utara berbatasan dengan Laut Banda;
- sebelah timur berbatasan dengan Kepulauan Tanimbar;
- sebelah selatan berbatasan dengan Laut Timor dan Selat
Wetar; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kepulauan Alor.

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

digambarkan dalam peta wilayah sebagaimana tercantum
dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Undang-Undang ini.

(3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Maluku Barat Daya

secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri
paling lama 5 (lima) tahun sejak diresmikannya Kabupaten
Maluku Barat Daya.

Pasal 6

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Maluku Barat Daya

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah
Kabupaten Maluku Barat Daya menetapkan Rencana Tata
Ruang Wilayah Kabupaten sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, dalam waktu paling lama 3 (tiga)
tahun sejak terbentuknya kabupaten ini.

(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Maluku

Barat Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Maluku serta dilakukan
dengan memperhatikan rencana tata ruang wilayah
kabupaten/kota di sekitarnya.

Bagian Keempat . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Bagian Keempat
Ibu Kota

Pasal 7

Ibu Kota Kabupaten Maluku Barat Daya berkedudukan di Tiakur
Kecamatan Moa Lakor.

Pasal 8

(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan

Kabupaten Maluku Barat Daya mencakup urusan wajib dan
urusan pilihan sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan.

(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah

Kabupaten Maluku Barat Daya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
- perencanaan dan pengendalian pembangunan;
- perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
- penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman
masyarakat;
- penyediaan sarana dan prasarana umum;
- penanganan bidang kesehatan;
- penyelenggaraan pendidikan;
- penanggulangan masalah sosial;
- pelayanan bidang ketenagakerjaan;
- fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan
menengah;
- pengendalian lingkungan hidup;
- pelayanan pertanahan;
- pelayanan kependudukan dan catatan sipil;
- pelayanan administrasi umum pemerintahan;
- pelayanan administrasi penanaman modal;
- penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
- urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan
perundang-undangan.

(3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah

Kabupaten Maluku Barat Daya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata
ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi
unggulan daerah yang bersangkutan.

Pasal 9

Peresmian Kabupaten Maluku Barat Daya dan pelantikan
Penjabat Bupati Maluku Barat Daya dilakukan oleh Menteri
Dalam Negeri atas nama Presiden paling lama 6 (enam) bulan
setelah Undang-Undang ini diundangkan.

Bagian Kedua
Pemerintah Daerah

Pasal 10

(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di

Kabupaten Maluku Barat Daya, dipilih dan disahkan seorang
bupati dan wakil bupati sesuai dengan peraturan perundang-
undangan paling lama 2 (dua) tahun sejak terbentuknya
Kabupaten Maluku Barat Daya.

(2) Sebelum bupati dan wakil bupati definitif sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terpilih, untuk pertama kalinya
penjabat bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
diangkat dari pegawai negeri sipil dengan masa jabatan paling
lama 1 (satu) tahun dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri
atas nama Presiden berdasarkan usulan gubernur.

(3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

adalah pegawai yang memiliki kemampuan dan pengalaman
jabatan dalam bidang pemerintahan serta memenuhi
persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Maluku

untuk melantik Penjabat Bupati Maluku Barat Daya.

(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) belum terpilih dan belum dilantik bupati
definitif, Menteri Dalam Negeri dapat mengangkat kembali
penjabat bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya
paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan
penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(6) Gubernur . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan

fasilitasi terhadap kinerja penjabat bupati dalam
melaksanakan tugas pemerintahan, dan pemilihan
bupati/wakil bupati.

Pasal 11

Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Maluku Barat Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat dan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku.

Pasal 12

(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Maluku

Barat Daya, dibentuk perangkat daerah yang meliputi
sekretariat daerah, sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, dinas daerah, lembaga teknis daerah, dan unsur
perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan
kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah

dibentuk oleh penjabat bupati paling lama 6 (enam) bulan sejak
tanggal pelantikan.

Bagian Ketiga
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pasal 13

(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Kabupaten Maluku Barat Daya dilakukan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

(2) Pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara

pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Maluku Barat Daya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Kabupaten Maluku Barat Daya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh KPU Kabupaten Maluku
Tenggara Barat.

(4) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya dilaksanakan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

(1) Bupati Maluku Tenggara Barat bersama Penjabat Bupati

Maluku Barat Daya menginventarisasi, mengatur, dan
melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, serta
dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya.

(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan
penjabat bupati.

(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak
pelantikan penjabat bupati.

(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)

meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan
kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Maluku Barat
Daya.

(5) Pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen

kepada Kabupaten Maluku Barat Daya difasilitasi dan
dikoordinasikan oleh Gubernur Maluku.

(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Maluku Barat Daya dibebankan pada anggaran pendapatan
dan belanja dari asal satuan kerja personel yang
bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (3) meliputi:
- barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak
dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten
Maluku Barat Daya yang berada dalam wilayah Kabupaten
Maluku Barat Daya;
- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Maluku
Tenggara Barat yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya
berada di Kabupaten Maluku Barat Daya;
- utang piutang Kabupaten Maluku Tenggara Barat yang
kegunaannya untuk Kabupaten Maluku Barat Daya; dan
- dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh
Kabupaten Maluku Barat Daya.

(8) Apabila . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(8) Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen

sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh
Bupati Maluku Tenggara Barat, Gubernur Maluku selaku
wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya.

(9) Pelaksanaan pemindahan personel serta penyerahan aset dan

dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan
oleh Gubernur Maluku kepada Menteri Dalam Negeri.

Pasal 15

(1) Kabupaten Maluku Barat Daya berhak mendapatkan alokasi

dana perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus
prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 16

(1) Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat sesuai

dengan kesanggupannya memberikan hibah berupa
uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan
pemerintahan Kabupaten Maluku Barat Daya sebesar
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama
3 (tiga) tahun berturut-turut dan untuk pelaksanaan
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Barat Daya
pertama kali sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima
ratus juta rupiah).

(2) Pemerintah Provinsi Maluku memberikan bantuan

dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan
pemerintahan Kabupaten Maluku Barat Daya sebesar
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama
3 (tiga) tahun berturut-turut dan untuk pelaksanaan
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Barat Daya
pertama kali sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Maluku
Barat Daya.

(4) Apabila . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(4) Apabila Kabupaten Maluku Tenggara Barat tidak memenuhi

kesanggupannya memberikan hibah sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah
mengurangi penerimaan dana alokasi umum Kabupaten
Maluku Tenggara Barat untuk diberikan kepada Pemerintah
Kabupaten Maluku Barat Daya.

(5) Apabila Provinsi Maluku tidak memenuhi kesanggupannya

memberikan bantuan dana sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah
mengurangi penerimaan dana alokasi umum Provinsi Maluku
untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Barat
Daya.

(6) Penjabat Bupati Maluku Barat Daya menyampaikan laporan

realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) kepada Bupati Maluku Tenggara Barat.

(7) Penjabat Bupati Maluku Barat Daya menyampaikan laporan

pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan
dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) kepada Gubernur Maluku.

Pasal 17

Penjabat Bupati Maluku Barat Daya berkewajiban melakukan
penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 18

(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan

daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Maluku
melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap
Kabupaten Maluku Barat Daya dalam waktu 3 (tiga) tahun
sejak diresmikan.

(2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama

Gubernur Maluku melakukan evaluasi terhadap
penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Maluku Barat
Daya.

(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan

acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan Gubernur
Maluku sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,

Penjabat Bupati Maluku Barat Daya menyusun Rancangan
Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya untuk tahun
anggaran berikutnya.

(2) Rancangan Peraturan Bupati Maluku Barat Daya

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah
disahkan oleh Gubernur Maluku.

(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Maluku

Barat Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 20

Sebelum Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya menetapkan
peraturan daerah dan peraturan bupati sebagai pelaksanaan
Undang-Undang ini, semua peraturan daerah dan Peraturan
Bupati Maluku Tenggara Barat sepanjang tidak bertentangan
dengan Undang-Undang ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh
Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya.

Pasal 21

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan
dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
Kabupaten Maluku Barat Daya harus disesuaikan dengan
Undang-Undang ini.

Pasal 22

Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini
diatur dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juli 2008

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juli 2008

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ANDI MATTALATTA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 104

Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT NEGARA RI

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,

ttd

Wisnu Setiawan

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

PENJELASAN
ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 31 TAHUN 2008

TENTANG

PEMBENTUKAN KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA

DI PROVINSI MALUKU

I. UMUM
Provinsi Maluku yang memiliki luas wilayah ± 46.914,03 km2 dengan penduduk
pada tahun 2007 berjumlah 1.407.921 jiwa terdiri atas 7 (tujuh) kabupaten dan
2 (dua) kota, perlu memacu peningkatan penyelenggaraan pemerintahan dalam
rangka memperkukuh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kabupaten Maluku Tenggara Barat yang mempunyai luas wilayah ± 9.046,85
km2 dengan penduduk pada tahun 2007 berjumlah 165.825 jiwa terdiri atas 17
(tujuh belas) kecamatan. Kabupaten tersebut memiliki potensi yang dapat
dikembangkan untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan.
Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut di atas,
pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum
sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek
rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru
sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna mempercepat terwujudnya
kesejahteraan masyarakat.
Dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara
Barat Nomor 15/SK/DPRD-MTB/X/2005 tanggal 17 Oktober 2005 tentang
Perubahan Keputusan DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Barat tentang
Persetujuan terhadap Pembentukan Kabupaten/Kota dan Ibukota Menetapkan
Tiakur di Kecamatan Moa Lakor sebagai Ibukota Kabupaten Maluku Barat
Daya, Surat Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 138/679/2004 tanggal 8
Juli 2004 perihal Usulan Pemekaran Calon Kabupaten Maluku Barat Daya,
Keputusan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 900 - 187 – Tahun 2004
tanggal 29 September 2004 tentang Kesanggupan Dukungan Dana Pemerintah
Kabupaten Maluku Tenggara Barat bagi Kabupaten Maluku Barat Daya,
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara
Barat Nomor 07/SK/DPRD-MTB/IX/2004 tanggal 27 September 2004 tentang
Kesanggupan Dukungan Dana Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat
bagi Kabupaten Maluku Barat Daya, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi Maluku Nomor 7 Tahun 2004 tanggal 17 September 2004
tentang Persetujuan terhadap Pembentukan Kabupaten Maluku Barat Daya,
Surat Gubernur Maluku Nomor 135/2194 tanggal 14 September 2004 perihal
Usulan Pemekaran Calon Kabupaten Maluku Barat Daya, dan Surat Gubernur

Maluku . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Maluku Nomor 136/974 tanggal 27 April 2006 perihal Dukungan Dana
Pemerintah Provinsi Maluku bagi Calon Kabupaten Maluku Barat Daya,
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara
Barat Nomor 19/SK/DPRD-MTB/XI/07 tanggal 27 November 2007 tentang
Penetapan Tempat Penyelenggaraan Pemerintahan dan Penetapan Ibukota
Definitif Calon Kabupaten Maluku Barat Daya, Surat Bupati Maluku Tenggara
Barat Nomor 028/407/08 tanggal 29 April 2008 perihal Penyerahan Aset, Surat
Pernyataan Kesanggupan Mengalokasikan Dana Nomor 900/003/PYT/08
tanggal 29 April 2008, Surat Pernyataan Dukungan Dana Pilkada
Nomor 279/002/PYT/08 tanggal 29 April 2008, Keputusan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi Maluku Nomor 09 Tahun 2008 tanggal 2 Mei 2008
tentang Penetapan Ibukota Definitif Calon Kabupaten Maluku Barat Daya,
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Nomor 10
Tahun 2008 tanggal 2 Mei 2008 tentang Persetujuan Dukungan Dana
Pembiayaan Pemekaran dan Dana Pemilihan Pertama Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Kepada Calon Kabupaten Maluku Barat Daya, Keputusan
Gubernur Maluku Nomor 903/996 tanggal 2 Mei 2008 perihal Dukungan Dana
Pemerintah Provinsi Maluku Bagi Calon Kabupaten Maluku Barat Daya,
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara
Barat Nomor 07/SK/DPRD-MTB/VI/2008 tanggal 10 Juni 2008 tentang
Konkritisasi Kesanggupan Dukungan Dana Pemerintah Kabupaten Maluku
Tenggara Barat kepada Kabupaten Maluku Barat Daya, dan Keputusan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat
Nomor 08/SK/DPRD-MTB/VI/2008 tanggal 10 Juni 2008 tentang Perubahan
Atas Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara
Barat Nomor 19/SK/DPRD-MTB/XI/2007 tentang Penetapan Ibukota Definitif
Calon Kabupaten Maluku Barat Daya.
Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan pengkajian secara
mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan
berkesimpulan bahwa Pemerintah perlu membentuk Kabupaten Maluku Barat
Daya.
Pembentukan Kabupaten Maluku Barat Daya, yang merupakan pemekaran dari
Kabupaten Maluku Tenggara Barat, terdiri atas 8 (delapan) kecamatan, yaitu
Kecamatan Babar Timur, Kecamatan Babar, Kecamatan Mdona Hiera,
Kecamatan Damer, Kecamatan Moa Lakor, Kecamatan Leti Moa Lakor,
Kecamatan Pulau-Pulau Terselatan, dan Kecamatan Wetar. Kabupaten Maluku
Barat Daya memiliki luas wilayah keseluruhan ± 4.581,06 km2 dengan
penduduk pada tahun 2007 berjumlah ± 66.627 jiwa.
Dengan terbentuknya Kabupaten Maluku Barat Daya sebagai daerah otonom,
Pemerintah Provinsi Maluku berkewajiban membantu dan memfasilitasi
terbentuknya Kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan perangkat
daerah yang efektif dan efisien sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan,
serta membantu dan memfasilitasi pelaksanaan pemindahan personel,
pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan

pemerintahan . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Maluku
Barat Daya.
Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Maluku Barat Daya perlu
melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan
sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan dan peningkatan sumber
daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

II. PASAL DEMI PASAL