Langsung ke konten

Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

UU No. 31 Tahun 2009 berlaku

Ditetapkan: 2009-10-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Meteorologi adalah gejala alam yang berkaitan
dengan cuaca.

1. Klimatologi adalah gejala alam yang berkaitan
dengan iklim dan kualitas udara.

1. Geofisika adalah gejala alam yang berkaitan
dengan gempa bumi tektonik, tsunami,
gravitasi, magnet bumi, kelistrikan udara, dan
tanda waktu.

1. Penyelenggaraan . . .

---

1. Penyelenggaraan adalah kegiatan pengamatan,
pengelolaan data, pelayanan, penelitian,
rekayasa, dan pengembangan, serta kerja
sama internasional dalam bidang meteorologi,
klimatologi, dan geofisika.

1. Pengamatan adalah pengukuran dan
penaksiran untuk memperoleh data atau nilai
unsur meteorologi, klimatologi, dan geofisika.

1. Data adalah hasil pengamatan meteorologi,
klimatologi, dan geofisika yang diperoleh di
stasiun pengamatan.

1. Pengelolaan Data adalah serangkaian
perlakuan terhadap data.

1. Pelayanan adalah kegiatan yang berkaitan
dengan penyediaan dan penyebaran informasi
serta penyediaan jasa.

1. Kalibrasi adalah kegiatan peneraan sarana
pengamatan meteorologi, klimatologi, dan
geofisika.

1. Sarana adalah peralatan yang digunakan
untuk melaksanakan kegiatan meteorologi,
klimatologi, dan geofisika.

1. Prasarana adalah penunjang sarana
meteorologi, klimatologi, dan geofisika.

1. Stasiun Pengamatan adalah tempat
dilakukannya pengamatan.

1. Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan
menurut kaidah dan metode ilmiah secara
sistematis objektif.

1. Pengembangan adalah kegiatan yang bertujuan
memanfaatkan kaidah dan teori ilmu
pengetahuan yang telah terbukti
kebenarannya.

1. Rekayasa adalah penerapan ilmu dan teknologi
dalam bentuk desain dan rancang bangun.

1. Rencana Induk Penyelenggaraan meteorologi,
klimatologi, dan geofisika, yang selanjutnya
disebut Rencana Induk, adalah pedoman
nasional penyelenggaraan meteorologi,
klimatologi, dan geofisika.

1. Daerah. . .

---

1. Daerah Lingkungan Pengamatan adalah wilayah
di sekitar stasiun pengamatan yang mempunyai
pengaruh langsung terhadap hasil pengamatan.

1. Perubahan Iklim adalah berubahnya iklim yang
diakibatkan, langsung atau tidak langsung, oleh
aktivitas manusia yang menyebabkan perubahan
komposisi atmosfer secara global serta
perubahan variabilitas iklim alamiah yang
teramati pada kurun waktu yang dapat
dibandingkan.

1. Mitigasi adalah usaha pengendalian untuk
mengurangi risiko akibat perubahan iklim
melalui kegiatan yang dapat menurunkan
emisi/meningkatkan penyerapan gas rumah
kaca dari berbagai sumber emisi.

1. Adaptasi adalah suatu proses untuk memperkuat
dan membangun strategi antisipasi dampak
perubahan iklim serta melaksanakannya
sehingga mampu mengurangi dampak negatif
dan mengambil manfaat positifnya.

1. Badan Hukum Indonesia adalah badan usaha
milik negara, badan usaha milik daerah, atau
badan usaha yang berbentuk badan hukum.

1. Sertifikat Kompetensi adalah tanda bukti
seseorang telah memenuhi persyaratan
pengetahuan, keahlian, dan kualifikasi di
bidangnya.

1. Badan adalah instansi pemerintah yang bertugas
dan bertanggung jawab di bidang meteorologi,
klimatologi, dan geofisika.

1. Kepala Badan adalah kepala yang bertugas dan
bertanggung jawab di bidang meteorologi,
klimatologi, dan geofisika.

1. Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.

1. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau
walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.

1. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau
korporasi.

## BAB II . . .

---

Pasal 2

Penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan
geofisika berasaskan:
- kebangsaan;
- kejujuran;
- keilmuan;
- kepentingan umum;
- manfaat;
- keseimbangan, keserasian, dan keselarasan;
- keterpaduan;
- keberlanjutan; dan
- ketelitian dan kehati-hatian.

Pasal 3

Penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan
geofisika bertujuan untuk:
- mendukung keselamatan jiwa dan harta;
- melindungi kepentingan dan potensi nasional
dalam rangka peningkatan keamanan dan
ketahanan nasional;
- meningkatkan kemandirian bangsa dalam
penguasaan dan penerapan ilmu pengetahuan
dan teknologi di bidang meteorologi,
klimatologi, dan geofisika;
- mendukung kebijakan pembangunan nasional
dalam rangka mewujudkan kesejahteraan
masyarakat;
- meningkatkan layanan informasi secara luas,
cepat, tepat, akurat, dan mudah dipahami;
- mewujudkan kelestarian lingkungan hidup;
dan
- mempererat hubungan antarbangsa melalui
kerja sama internasional.

## BAB III . . .

---

PEMBINAAN

Pasal 4

(1) Meteorologi, klimatologi, dan geofisika dikuasai

oleh negara dan pembinaan
penyelenggaraannya dilakukan oleh
Pemerintah.

(2) Pembinaan penyelenggaraan meteorologi,

klimatologi, dan geofisika sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- pengaturan;
- pengendalian; dan
- pengawasan.

(3) Pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf a meliputi penetapan kebijakan

umum dan teknis, penentuan norma, standar,
pedoman, kriteria, perencanaan, persyaratan,
dan prosedur perizinan.

(4) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf b meliputi arahan, bimbingan,
pelatihan, perizinan, sertifikasi, dan bantuan
teknis.

(5) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf c terdiri atas kegiatan pemantauan,

evaluasi, audit, dan tindakan korektif sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(6) Pembinaan penyelenggaraan meteorologi,

klimatologi, dan geofisika sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diarahkan untuk:
- meningkatkan kualitas pengamatan,
pengelolaan data, dan pelayanan;
- meningkatkan nilai tambah penelitian,
pengembangan, dan rekayasa;
- mewujudkan sumber daya manusia yang
profesional;
- meningkatkan kesadaran, pemahaman,
dan peran serta masyarakat;

  • memenuhi . . .

---

- memenuhi kepentingan publik dan
pengguna jasa;
- meningkatkan peran dan hubungan dalam
kerja sama internasional; dan
- mewujudkan kegiatan meteorologi,
klimatologi, dan geofisika yang
komprehensif, terpadu, efisien, dan efektif.

Pasal 5

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan
penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan
geofisika diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Kesatu

Penyelenggara

Pasal 6

(1) Pemerintah wajib melaksanakan

penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan
geofisika.

(2) Penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan

geofisika sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh Badan.

(3) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

mempunyai tugas pokok, fungsi, dan
kewenangan yang diatur dengan Peraturan
Presiden.

(4) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

berada di bawah serta bertanggung jawab
kepada Presiden melalui Menteri yang
mengoordinasikannya.

(5) Selain dilaksanakan oleh Badan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), penyelenggaraan
meteorologi, klimatologi, dan geofisika dapat
dilakukan oleh instansi pemerintah,
pemerintah daerah, badan hukum, dan/atau
masyarakat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(6) Badan . . .

---

(6) Badan mengoordinasikan penyelenggaraan

meteorologi, klimatologi, dan geofisika yang
dilaksanakan oleh instansi pemerintah lainnya
dan pemerintah daerah.

Bagian Kedua
Rencana Induk

Pasal 7

(1) Rencana induk merupakan pedoman nasional

untuk penyelenggaraan meteorologi,
klimatologi, dan geofisika.

(2) Rencana induk disusun dengan

mempertimbangkan modal dasar dan
lingkungan strategis.

(3) Rencana induk memuat:

  • visi dan misi;
  • kebijakan;
  • strategi; dan
  • peta rencana.

(4) Rencana induk disusun untuk jangka waktu

25 (dua puluh lima) tahun dan ditetapkan oleh
Presiden.

(5) Rencana induk sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) dapat ditinjau kembali 1 (satu) kali
dalam 5 (lima) tahun atau sesuai dengan
kebutuhan.

Bagian Ketiga

Kegiatan Penyelenggaraan

Pasal 8

Penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan
geofisika terdiri atas kegiatan:
- pengamatan;
- pengelolaan data;
- pelayanan;
- penelitian, rekayasa, dan pengembangan; dan
- kerja sama internasional.

## BAB V . . .

---

PENGAMATAN

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 9

Pengamatan meteorologi harus dilakukan paling
sedikit terhadap unsur:
- radiasi matahari;
- suhu udara;
- tekanan udara;
- angin;
- kelembaban udara;
- awan;
- hujan;
- gelombang laut;
- suhu permukaan air laut; dan
- pasang surut air laut.

Pasal 10

(1) Pengamatan klimatologi meliputi:

  • iklim; dan
  • kualitas udara.

(2) Pengamatan iklim sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a harus dilakukan paling
sedikit terhadap unsur:
- radiasi matahari;
- suhu udara;
- suhu tanah;
- tekanan udara;
- angin;
- penguapan;
- kelembaban udara;
- awan;
- hujan; dan
- kandungan air tanah.

(3) Pengamatan . . .

---

(3) Pengamatan kualitas udara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup:
- pencemaran udara yang meliputi unsur:
1. partikulat (SPM, PM10, PM2.5);
1. sulfur dioksida (SO2);
1. nitrogen oksida dan nitrogen dioksida
(NO, NO2);
1. ozon (O3);
1. karbon monoksida (CO); dan
1. komposisi kimia air hujan.

- gas rumah kaca yang meliputi unsur:
1. karbon dioksida (CO2);
1. methan (CH4);
1. nitrous oksida (N2O);
1. hidrofluorokarbon (HFCs);
1. perfluorokarbon (PFCs); dan
1. sulfur heksafluorida (SF6).

(4) Pengamatan klimatologi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara
berkesinambungan untuk jangka waktu
tertentu.

Pasal 11

Pengamatan geofisika harus dilakukan paling
sedikit terhadap unsur:
- getaran tanah;
- gaya berat;
- kemagnetan bumi;
- posisi bulan dan matahari;
- penentuan sistem waktu;
- tsunami; dan
- kelistrikan udara.

Pasal 12

Pengamatan meteorologi, klimatologi, dan geofisika
dilakukan di stasiun pengamatan.

### Pasal 13 . . .

---

Pasal 13

(1) Pengamatan yang dilakukan oleh setiap kapal

dengan ukuran tertentu atau pesawat terbang
Indonesia untuk kepentingan keselamatan
pelayaran dan penerbangan dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2) Hasil pengamatan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada Badan.

(3) Setiap orang yang melanggar ketentuan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai
sanksi administratif berupa:
- peringatan tertulis;
- pelarangan sementara melakukan
pengamatan; atau
- pelarangan tetap melakukan
pengamatan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

dan prosedur pengenaan sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Kedua

Sistem Jaringan Pengamatan

Pasal 14

(1) Sistem jaringan pengamatan terdiri atas

stasiun-stasiun pengamatan.

(2) Sistem jaringan pengamatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dan
dikelola oleh Badan.

Pasal 15

(1) Pembentukan sistem jaringan pengamatan

dilakukan berdasarkan kriteria:
- jenis pengamatan;
- cakupan pengamatan;
- kerapatan antarstasiun pengamatan;
- tata letak stasiun pengamatan; dan
- jenis sarana komunikasi.

(2) Sistem . . .

---

(2) Sistem jaringan pengamatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- sistem jaringan pengamatan meteorologi;
- sistem jaringan pengamatan klimatologi;
dan
- sistem jaringan pengamatan geofisika.

Bagian Ketiga

Stasiun Pengamatan

Pasal 16

(1) Untuk melaksanakan pengamatan meteorologi,

klimatologi, dan geofisika wajib didirikan
stasiun pengamatan.

(2) Pendirian stasiun pengamatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh
Badan atau selain Badan.

Pasal 17

(1) Stasiun pengamatan yang didirikan oleh selain

Badan dapat masuk dalam sistem jaringan
pengamatan melalui kerja sama dengan
Badan.

(2) Stasiun pengamatan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) harus memenuhi kriteria sistem
jaringan pengamatan.

(3) Stasiun pengamatan yang masuk dalam sistem

jaringan pengamatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilarang menghentikan
pengamatannya, baik yang bersifat sementara
maupun permanen, tanpa izin Badan.

Pasal 18

Setiap stasiun pengamatan yang didirikan oleh
selain Badan yang masuk dalam sistem jaringan
pengamatan dapat mengakses data hanya untuk
mendukung tugas pokok atau kepentingannya.

### Pasal 19 . . .

---

Pasal 19

(1) Setiap stasiun pengamatan yang didirikan

oleh selain Badan dilarang memublikasikan
data hasil pengamatannya langsung kepada
masyarakat kecuali ditentukan lain oleh
undang-undang.

(2) Setiap orang yang melanggar ketentuan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai
sanksi administratif berupa:
- peringatan tertulis;
- pembekuan stasiun pengamatan; atau
- penutupan stasiun pengamatan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

dan prosedur pengenaan sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 20

(1) Stasiun pengamatan yang didirikan oleh

selain Badan yang menjadi bagian dalam
sistem jaringan pengamatan dilarang
direlokasi, kecuali mendapat izin dari Badan.

(2) Segala biaya yang timbul akibat relokasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi
tanggung jawab pemilik stasiun pengamatan.

Pasal 21

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara kerja
sama dan izin relokasi stasiun pengamatan yang
masuk dalam sistem jaringan pengamatan diatur
dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Keempat

Metode Pengamatan

Pasal 22

(1) Metode pengamatan meteorologi, klimatologi,

dan geofisika yang digunakan harus sesuai
dengan karakteristik jenis pengamatan.

(2) Metode . . .

---

(2) Metode pengamatan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan dengan
memperhatikan:
- kesamaan waktu pengamatan;
- pembacaan dan penaksiran;
- pencatatan data;
- pengelompokan data; dan
- penyandian data.

(3) Metode pengamatan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) wajib dipatuhi oleh setiap tenaga
pengamat.

(4) Setiap orang yang melanggar ketentuan

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai
sanksi administratif berupa:
- peringatan tertulis;
- pembekuan sertifikat; atau
- pencabutan sertifikat.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan

prosedur pengenaan sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 23

Ketentuan lebih lanjut mengenai metode
pengamatan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 24

(1) Pengelolaan data dilakukan untuk

menghasilkan informasi yang cepat, tepat,
akurat, luas cakupannya, dan mudah
dipahami.

(2) Pengelolaan data sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) wajib dilakukan berdasarkan standar
yang ditetapkan.

### Pasal 25 . . .

---

Pasal 25

Pengelolaan data sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 24 meliputi:

  • pengumpulan;
  • pengolahan;
  • analisis;
  • penyimpanan; dan
  • pengaksesan.

Pasal 26

(1) Pengelolaan data dapat dilakukan oleh Badan

dan selain Badan.

(2) Pengelolaan data oleh Badan dilakukan

terhadap hasil pengamatan dalam sistem
jaringan pengamatan.

(3) Pengelolaan data oleh selain Badan hanya

dilakukan untuk mendukung kepentingan
sendiri.

Pasal 27

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan data
diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 28

(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2)
dan Pasal 26 ayat (3) dikenai sanksi
administratif berupa:
- peringatan tertulis;
- pembekuan pengoperasian stasiun
pengamatan; atau
- penutupan stasiun pengamatan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan

prosedur pengenaan sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.

## BAB VII . . .

---

PELAYANAN

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 29

(1) Pemerintah wajib menyediakan pelayanan

meteorologi, klimatologi, dan geofisika.

(2) Pelayanan meteorologi, klimatologi, dan

geofisika sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan standar yang
ditetapkan.

(3) Pelayanan meteorologi, klimatologi, dan

geofisika sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
- informasi; dan
- jasa.

Bagian Kedua

Pelayanan Informasi

Pasal 30

Pelayanan informasi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 29 ayat (3) huruf a terdiri atas:

  • informasi publik; dan
  • informasi khusus.

Pasal 31

Informasi publik sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 30 huruf a terdiri atas:

  • informasi rutin; dan
  • peringatan dini.

### Pasal 32 . . .

---

Pasal 32

Informasi rutin sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 31 huruf a meliputi:

- prakiraan cuaca;
- prakiraan musim;
- prakiraan tinggi gelombang laut;
- prakiraan potensi kebakaran hutan atau
lahan;
- informasi kualitas udara;
- informasi gempa bumi tektonik;
- informasi magnet bumi;
- informasi tanda waktu; dan
- informasi kelistrikan udara.

Pasal 33

Peringatan dini sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 31 huruf b dapat meliputi:

  • cuaca ekstrim;
  • iklim ekstrim;
  • gelombang laut berbahaya; dan
  • tsunami.

Pasal 34

(1) Lembaga penyiaran publik dan media massa

milik Pemerintah dan pemerintah daerah
harus menyediakan alokasi waktu atau ruang
kolom setiap hari untuk menyebarluaskan
informasi publik sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(2) Lembaga penyiaran harus menyediakan

alokasi waktu untuk menyebarluaskan
peringatan dini meteorologi, klimatologi, dan
geofisika sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 35

(1) Informasi khusus sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 30 huruf b dapat meliputi:
- informasi cuaca untuk penerbangan;

  • informasi . . .

---

- informasi cuaca untuk pelayaran;
- informasi cuaca untuk pengeboran lepas
pantai;
- informasi iklim untuk agro industri;
- informasi iklim untuk diversifikasi energi;
- informasi kualitas udara untuk industri;
- informasi peta kegempaan untuk
perencanaan konstruksi; dan
- informasi meteorologi, klimatologi, dan
geofisika untuk keperluan klaim asuransi.

(2) Selain informasi khusus sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), kebutuhan informasi
khusus lainnya dapat pula dilayani sesuai
dengan permintaan.

Pasal 36

(1) Pelayanan informasi meteorologi, klimatologi,

dan geofisika sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 30 hanya dilakukan oleh Badan, kecuali

ditentukan lain oleh undang-undang.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

pelayanan informasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.

Pasal 37

Dalam hal diketahui adanya kejadian ekstrem
meteorologi, klimatologi, dan geofisika oleh petugas
stasiun pengamatan, anjungan pertambangan
lepas pantai, kapal, atau pesawat terbang yang
sedang beroperasi di wilayah Indonesia, kejadian
tersebut wajib seketika disebarluaskan kepada
pihak lain dan dilaporkan kepada Badan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Bagian Ketiga . . .

---

Bagian Ketiga

Pelayanan Jasa

Pasal 38

Pelayanan jasa sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 29 ayat (3) huruf b paling sedikit terdiri atas:

  • jasa konsultasi; dan
  • jasa kalibrasi.

Pasal 39

Pelayanan jasa konsultasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 38 huruf a diberikan untuk penerapan
informasi khusus meteorologi, klimatologi, dan
geofisika.

Pasal 40

(1) Pelayanan jasa kalibrasi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 38 huruf b merupakan
layanan peneraan sarana pengamatan
meteorologi, klimatologi, dan geofisika.

(2) Jasa kalibrasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan sesuai dengan standar
kalibrasi yang ditetapkan.

Pasal 41

Pelayanan jasa sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 38 dapat dilakukan oleh Badan, instansi

pemerintah lainnya, atau badan hukum Indonesia
yang memenuhi persyaratan.

Pasal 42

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan
pelayanan jasa konsultasi dan kalibrasi diatur
dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Keempat . . .

---

Bagian Keempat

Biaya Pelayanan

Pasal 43

(1) Pelayanan informasi khusus dan pelayanan

jasa dikenai biaya.

(2) Biaya pelayanan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) yang diterima oleh Badan atau instansi
pemerintah lainnya merupakan penerimaan
negara bukan pajak.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan tarif

layanan informasi khusus dan layanan jasa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat

(2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 44

(1) Pemerintah, pemerintah daerah, dan

pemangku kepentingan lain wajib
menggunakan informasi meteorologi,
klimatologi, dan geofisika dalam penetapan
kebijakan di sektor terkait.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban

penggunaan informasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.

## BAB IX . . .

---

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 45

Pemerintah wajib memenuhi kebutuhan sarana
dan prasarana dalam penyelenggaraan
meteorologi, klimatologi, dan geofisika.

Bagian Kedua

Sarana

Pasal 46

Sarana penyelenggaraan meteorologi, klimatologi,
dan geofisika terdiri atas:
- peralatan pengamatan;
- peralatan pengelolaan data; dan
- peralatan pelayanan.

Pasal 47

(1) Peralatan pengamatan meteorologi, klimatologi,

dan geofisika sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 46 huruf a terdiri atas:

- peralatan pengamatan meteorologi dan
klimatologi; dan
- peralatan pengamatan geofisika.

(2) Peralatan pengamatan meteorologi dan

klimatologi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a dapat meliputi:

  • pengukur radiasi matahari;
  • pengukur suhu udara;
  • pengukur suhu tanah;
  • pengukur penguapan;
  • pengukur tekanan udara;
  • pengukur arah dan kecepatan angin;
  • pengukur . . .

---

  • pengukur kelembaban udara;
  • pengukur awan;
  • pengukur hujan;
  • pengukur kualitas udara;
  • pengukur cuaca otomatis;
  • radar cuaca; dan
  • satelit cuaca.

(3) Peralatan pengamatan geofisika sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat meliputi:
- alat pemantau gempa bumi;
- alat pemantau percepatan tanah;
- alat deteksi petir;
- alat pemantau gravitasi;
- alat pengamatan magnet bumi; dan
- alat tanda waktu.

Pasal 48

(1) Setiap peralatan pengamatan yang

dioperasikan di stasiun pengamatan wajib laik
operasi.

(2) Untuk menjamin laik operasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), peralatan pengamatan
harus dikalibrasi secara berkala.

(3) Kalibrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilakukan oleh institusi yang berkompeten
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(4) Setiap pengamat dilarang mengoperasikan

peralatan pengamatan yang tidak laik operasi.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai peralatan

yang laik operasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Ketiga. . .

---

Bagian Ketiga

Prasarana

Pasal 49

Prasarana penyelenggaraan meteorologi,
klimatologi, dan geofisika berupa:
- stasiun pengamatan; dan
- fasilitas penunjang lainnya.

Pasal 50

Stasiun pengamatan paling sedikit harus
memenuhi persyaratan:
- peralatan pengamatan;
- metode pengamatan dan pelaporan; dan
- lingkungan pengamatan.

Pasal 51

Persyaratan lingkungan pengamatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50 huruf c harus dipenuhi
sesuai dengan karakteristik jenis pengamatan dan
mempertimbangkan:
- daerah terbuka yang bebas dari halangan
gedung dan pepohonan tinggi;
- pengaruh topografi dan geologi;
- daerah sekitar lingkungan pengamatan tidak
berubah dalam kurun waktu relatif lama; dan
- potensi gangguan komunikasi transmisi data.

Pasal 52

Setiap pendirian stasiun pengamatan wajib
memenuhi persyaratan administratif berupa:
- bukti kepemilikan lahan;
- studi kelayakan;
- izin mendirikan bangunan; dan/atau
- akta pendirian bagi badan hukum Indonesia.

### Pasal 53 . . .

---

Pasal 53

Setiap stasiun pengamatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (2) yang didirikan oleh selain
Badan wajib didaftarkan kepada Badan.

Pasal 54

(1) Badan wajib mendirikan stasiun pengamatan

dalam sistem jaringan pengamatan.

(2) Dalam mendirikan stasiun pengamatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan
dapat bekerja sama dengan instansi
pemerintah yang lain, pemerintah daerah,
badan hukum Indonesia, atau lembaga
lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 55

Setiap stasiun pengamatan yang masuk dalam
sistem jaringan wajib memiliki sarana komunikasi.

Pasal 56

(1) Lokasi stasiun pengamatan yang masuk

dalam sistem jaringan pengamatan
ditetapkan oleh Kepala Badan.

(2) Penetapan lokasi stasiun pengamatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
dilakukan sesuai dengan:
- rencana induk;
- sistem jaringan stasiun pengamatan;
- koordinat stasiun pengamatan;
- tata letak sarana; dan
- daerah lingkungan pengamatan.

Pasal 57

(1) Penyediaan lokasi stasiun pengamatan untuk

kegiatan meteorologi, klimatologi, dan
geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal
56 ayat (2) menjadi tanggung jawab
pemerintah daerah.

(2) Lokasi . . .

---

(2) Lokasi stasiun pengamatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi
persyaratan untuk kegiatan meteorologi,
klimatologi, dan geofisika.

Pasal 58

Ketentuan lebih lanjut mengenai studi kelayakan,
tata cara pendaftaran stasiun pengamatan, dan
persyaratan lokasi stasiun pengamatan dalam
sistem jaringan diatur dengan peraturan kepala
badan.

Pasal 59

(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52,

### Pasal 53, dan Pasal 55 dikenai sanksi

administratif berupa:
- peringatan tertulis;
- pembekuan pengoperasian stasiun
pengamatan; atau
- penutupan stasiun pengamatan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

dan prosedur pengenaan sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Keempat

Perlindungan Sarana dan Prasarana

Pasal 60

(1) Pemerintah wajib memelihara sarana dan

prasarana penyelenggaraan meteorologi,
klimatologi, dan geofisika sesuai dengan
standar teknis dan operasional.

(2) Standar teknis dan operasional pemeliharaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.

### Pasal 61 . . .

---

Pasal 61

Badan, instansi pemerintah lainnya, pemerintah
daerah, dan badan hukum Indonesia bertanggung
jawab terhadap pengamanan sarana dan
prasarana yang dimilikinya.

Pasal 62

Setiap orang dilarang merusak, memindahkan,
atau melakukan kegiatan yang dapat mengganggu
fungsi sarana dan prasarana.

Pasal 63

Setiap orang dilarang mengganggu frekuensi
telekomunikasi yang digunakan untuk
penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan
geofisika.

Pasal 64

Pemerintah wajib melindungi frekuensi
telekomunikasi yang digunakan untuk
penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan
geofisika.

Pasal 65

(1) Pemerintah wajib melakukan mitigasi dan

adaptasi perubahan iklim.

(2) Untuk mendukung mitigasi dan adaptasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemerintah wajib melakukan:
- perumusan kebijakan nasional, strategi,
program, dan kegiatan pengendalian
perubahan iklim;
- koordinasi kegiatan pengendalian
perubahan iklim; dan
- pemantauan dan evaluasi penerapan
kebijakan tentang dampak perubahan
iklim.

(3) Untuk . . .

---

(3) Untuk perumusan kebijakan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan
kegiatan:
- inventarisasi emisi gas rumah kaca;
- pemantauan gejala perubahan iklim dan
gas rumah kaca;
- pengumpulan data; dan
- analisis data.

(4) Koordinasi, pemantauan, dan evaluasi kegiatan

pengendalian perubahan iklim sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c
dilakukan oleh instansi yang bertanggung
jawab di bidang kebijakan mitigasi dan
adaptasi perubahan iklim.

Pasal 66

Instansi Pemerintah wajib menyusun kebijakan
mitigasi dan adaptasi perubahan iklim sesuai
dengan tugas pokok dan fungsinya.

Pasal 67

Ketentuan lebih lanjut mengenai penanganan
perubahan iklim diatur dengan Peraturan
Presiden.

Pasal 68

(1) Dalam penyelenggaraan meteorologi,

klimatologi, dan geofisika, pemerintah dapat
melakukan kerja sama internasional.

(2) Kerja sama internasional sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- pemenuhan kewajiban perjanjian
internasional;
- peringatan dini;

  • penelitian; . . .

---

- penelitian;
- alih teknologi; dan
- peningkatan kapasitas sumber daya
manusia.

(3) Kerja sama internasional sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diwakili oleh Badan.

(4) Instansi pemerintah selain Badan dapat

melakukan kerja sama internasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 69

(1) Penelitian, rekayasa, dan pengembangan

meteorologi, klimatologi, dan geofisika
dilaksanakan untuk mengembangkan ilmu
pengetahuan dan teknologi serta membangun
kemandirian bangsa.

(2) Penelitian, rekayasa, dan pengembangan

meteorologi, klimatologi, dan geofisika
dilakukan untuk mendukung peningkatan
penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan
geofisika.

Bagian Kedua

Penelitian Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Pasal 70

(1) Penelitian meteorologi, klimatologi, dan

geofisika dilaksanakan untuk:
- menemukenali gejala meteorologi,
klimatologi, dan geofisika;

  • meningkatkan . . .

---

- meningkatkan kapasitas analisis
meteorologi, klimatologi, dan geofisika; dan
- menemukan teori baru bagi keperluan
kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi
meteorologi, klimatologi, dan geofisika.

(2) Penelitian meteorologi, klimatologi, dan

geofisika dapat dilakukan oleh Badan, lembaga
penelitian dan pengembangan, perguruan
tinggi, badan hukum Indonesia, dan/atau
warga negara Indonesia.

(3) Lembaga penelitian dan pengembangan,

perguruan tinggi, badan hukum Indonesia,
dan/atau warga negara Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) wajib melaporkan hasil
penelitian yang sensitif dan berdampak luas
kepada Badan.

Pasal 71

(1) Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal

70 ayat (1) yang dilakukan oleh lembaga asing,
perguruan tinggi asing, dan/atau warga negara
asing wajib mendapat izin sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) wajib mengikutsertakan secara aktif peneliti

instansi pemerintah yang terkait.

(3) Lembaga asing, perguruan tinggi asing,

dan/atau warga negara asing sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) wajib melaporkan
hasil penelitiannya kepada Menteri yang
membidangi urusan ilmu pengetahuan dan
teknologi serta kepada Badan.

Pasal 72

(1) Hasil penelitian yang dilakukan oleh peneliti

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2)
yang digunakan untuk penyelenggaraan
meteorologi, klimatologi, dan geofisika wajib
dilakukan uji operasional oleh Badan.

(2) Hasil . . .

---

(2) Hasil penelitian yang dilakukan oleh peneliti

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2)
yang akan diinformasikan kepada publik wajib
mendapatkan persetujuan tertulis dari Kepala
Badan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai uji

operasional sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan tata cara memperoleh persetujuan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 73

(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2)
dan ayat (3) serta Pasal 72 ayat (1) dan ayat (2)
dikenai sanksi administratif berupa:
- peringatan tertulis;
- pembekuan izin;
- penghentian penelitian atau pembekuan
hasil penelitian; atau
- pencabutan izin.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan

prosedur pengenaan sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Ketiga

Rekayasa

Pasal 74

(1) Rekayasa meteorologi, klimatologi, dan

geofisika dilakukan dengan menerapkan ilmu
pengetahuan dan teknologi untuk:
- memodifikasi unsur meteorologi,
klimatologi, dan geofisika; dan
- mengembangkan sarana meteorologi,
klimatologi, dan geofisika.

(2) Hasil rekayasa sarana meteorologi, klimatologi,

dan geofisika wajib memenuhi standar sarana
yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

### Pasal 75 . . .

---

Pasal 75

(1) Rekayasa meteorologi, klimatologi, dan

geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal
74 dapat dilakukan oleh Badan, lembaga
penelitian dan pengembangan, perguruan
tinggi, badan hukum Indonesia, dan/atau
warga negara Indonesia.

(2) Rekayasa meteorologi, klimatologi, dan

geofisika sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilaksanakan melalui kerja sama
internasional setelah mendapat rekomendasi
dari Badan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 76

(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat

(2) dan Pasal 75 ayat (2) dikenai sanksi

administratif berupa:
- peringatan tertulis;
- pembekuan izin;
- penghentian penelitian atau pembekuan
hasil penelitian; atau
- pencabutan izin.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan

prosedur pengenaan sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Keempat

Pengembangan Industri

Pasal 77

(1) Pengembangan industri sarana meteorologi,

klimatologi, dan geofisika dilakukan untuk
meningkatkan kemampuan bangsa dalam
memproduksi sarana meteorologi, klimatologi,
dan geofisika.

(2) Pengembangan industri sarana sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi
standar sarana yang ditetapkan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

### Pasal 78 . . .

---

Pasal 78

Pengembangan industri meteorologi, klimatologi,
dan geofisika yang mencakup inovasi dan alih
teknologi harus mengoptimalkan pemanfaatan
sumber daya nasional.

Pasal 79

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan
industri meteorologi, klimatologi, dan geofisika
diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 80

(1) Pengembangan sumber daya manusia di

bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika
bertujuan untuk mewujudkan sumber daya
manusia yang berilmu, terampil, kreatif,
inovatif, profesional, disiplin, bertanggung
jawab, memiliki integritas, dan berdedikasi,
serta memenuhi standar nasional dan
internasional.

(2) Pengembangan sumber daya manusia

sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan untuk menjamin terlaksananya
penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan
geofisika.

(3) Pengembangan sumber daya manusia

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah
daerah, dan badan hukum Indonesia.

Pasal 81

Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 80 ayat (1), Pemerintah menetapkan:
- kebijakan pengembangan;
- perencanaan; dan
- pendidikan dan pelatihan.

### Pasal 82 . . .

---

Pasal 82

Kebijakan pengembangan sumber daya manusia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf a
disusun oleh Badan.

Pasal 83

Perencanaan sumber daya manusia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 81 huruf b disusun
berdasarkan:
- proyeksi kebutuhan;
- bidang keahlian;
- strata pendidikan; dan
- penempatan.

Pasal 84

(1) Pendidikan dan pelatihan di bidang

meteorologi, klimatologi, dan geofisika
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf
c dilaksanakan berdasarkan:
- kebutuhan kualitas dan kuantitas tenaga
pendidik;
- standar kurikulum dan silabus serta
metoda pendidikan dan pelatihan;
- standar tata kelola organisasi lembaga
pendidikan dan pelatihan; dan
- tingkat perkembangan teknologi sarana
dan prasarana belajar mengajar.

(2) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan standar nasional dan
internasional.

Pasal 85

Badan wajib menyelenggarakan pendidikan dan
pelatihan di bidang meteorologi, klimatologi, dan
geofisika.

### Pasal 86 . . .

---

Pasal 86

Sumber daya manusia yang melaksanakan
pekerjaan tertentu di bidang meteorologi,
klimatologi, dan geofisika wajib memiliki sertifikat
kompetensi sesuai dengan persyaratan yang
ditetapkan.

Pasal 87

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan
sumber daya manusia di bidang meteorologi,
klimatologi, dan geofisika diatur dengan Peraturan
Pemerintah.

Pasal 88

Masyarakat berhak memperoleh informasi publik
yang berkaitan dengan penyelenggaraan
meteorologi, klimatologi, dan geofisika sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 89

(1) Masyarakat memiliki kesempatan yang sama

untuk berperan serta dalam meningkatkan
penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan
geofisika.

(2) Peran serta masyarakat sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
- membantu menyebarluaskan informasi
meteorologi, klimatologi, dan geofisika
yang bersumber dari Badan;
- membantu menjaga sarana dan
prasarana;
- membantu mitigasi dan adaptasi
perubahan iklim;
- memberikan saran dan pendapat kepada
Pemerintah; dan/atau

  • melaporkan . . .

---

- melaporkan apabila mengetahui terjadi
ketidaksesuaian dan/atau kesalahan
prosedur penyelenggaraan dan tidak
berfungsinya sarana dan prasarana.

Pasal 90

Ketentuan lebih lanjut mengenai peran serta
masyarakat diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 91

Setiap pemilik stasiun pengamatan yang termasuk
dalam sistem jaringan pengamatan yang
menghentikan pengamatan tanpa izin Badan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3)
dipidana dengan pidana denda paling banyak
Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta
rupiah).

Pasal 92

Setiap pemilik stasiun pengamatan yang termasuk
dalam sistem jaringan pengamatan yang
merelokasi stasiun tanpa izin Badan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dipidana dengan
pidana denda paling banyak Rp150.000.000,00
(seratus lima puluh juta rupiah).

Pasal 93

Setiap petugas yang dengan sengaja tidak seketika
menyampaikan informasi yang berkaitan dengan
kejadian ekstrem meteorologi, klimatologi, dan
geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2
(dua) tahun atau denda paling banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

### Pasal 94 . . .

---

Pasal 94

(1) Setiap orang yang mengoperasikan peralatan

pengamatan yang tidak laik operasi di stasiun
pengamatan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 48 ayat (4) dipidana dengan denda paling

banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) mengakibatkan orang luka berat
atau barang rusak, pelaku dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau
denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah).

(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) mengakibatkan orang mati,
pelaku dipidana dengan pidana penjara paling
lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling
banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar
rupiah).

Pasal 95

Setiap orang yang merusak, memindahkan, atau
melakukan kegiatan yang dapat mengganggu
fungsi sarana dan prasarana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 62 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda
paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).

Pasal 96

Setiap orang yang dengan sengaja mengganggu
frekuensi telekomunikasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 63 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling
banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 97

Setiap orang yang tidak melaporkan hasil
penelitian yang sensitif dan berdampak luas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (3)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

### Pasal 98 . . .

---

Pasal 98

Setiap orang yang tidak melaporkan hasil
penelitiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
71 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling
lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 99

Setiap orang yang mengembangkan industri
sarana yang tidak sesuai dengan standar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2
(dua) tahun atau denda paling banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 100

Setiap orang yang melaksanakan pekerjaan
tertentu di bidang meteorologi, klimatologi, dan
geofisika yang tidak memiliki sertifikat kompetensi
sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah).

Pasal 101

Dalam hal tindak pidana meteorologi, klimatologi,
dan geofisika dilakukan oleh korporasi, selain
pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya,
pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi
berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga)
kali dari pidana denda yang ditentukan dalam bab
ini.

## BAB XVI . . .

---

Pasal 102

Pada saat Undang-Undang ini berlaku,
penyelenggara meteorologi, klimatologi, dan
geofisika tetap dapat menjalankan kegiatannya
dengan ketentuan dalam waktu paling lama 2
(dua) tahun wajib menyesuaikan berdasarkan
Undang-Undang ini.

Pasal 103

Peraturan Pemerintah dan peraturan pelaksanaan
lainnya dari Undang-Undang ini ditetapkan paling
lambat 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini
berlaku.

Pasal 104

Pada saat Undang-Undang ini berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang mengatur
atau berkaitan dengan meteorologi, klimatologi,
dan geofisika dinyatakan tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan atau belum diganti dengan
yang baru berdasarkan Undang-Undang ini.

Pasal 105

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 1 Oktober 2009

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Oktober 2009

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Perekonomian dan Industri,

---