Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2006

UU No. 31 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Saksi adalah orang yang dapat memberikan
keterangan guna kepentingan penyelidikan,
penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di
sidang pengadilan tentang suatu tindak pidana
yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri,
dan/atau ia alami sendiri.

1. Saksi . . .

---

1. Saksi Pelaku adalah tersangka, terdakwa, atau
terpidana yang bekerja sama dengan penegak
hukum untuk mengungkap suatu tindak
pidana dalam kasus yang sama.
1. Korban adalah orang yang mengalami
penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian
ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak
pidana.
1. Pelapor adalah orang yang memberikan
laporan, informasi, atau keterangan kepada
penegak hukum mengenai tindak pidana yang
akan, sedang, atau telah terjadi.
1. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang
selanjutnya disingkat LPSK adalah lembaga
yang bertugas dan berwenang untuk
memberikan perlindungan dan hak-hak lain
kepada Saksi dan/atau Korban sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang ini.
1. Ancaman adalah segala bentuk perbuatan yang
menimbulkan akibat, baik langsung maupun
tidak langsung sehingga Saksi dan/atau Korban
merasa takut atau dipaksa untuk melakukan
atau tidak melakukan sesuatu hal yang
berkenaan dengan pemberian kesaksiannya
dalam suatu proses peradilan pidana.
1. Keluarga adalah orang yang mempunyai
hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau
ke bawah dan garis menyamping sampai derajat
ketiga, orang yang mempunyai hubungan
perkawinan, atau orang yang menjadi
tanggungan Saksi dan/atau Korban.
1. Perlindungan adalah segala upaya pemenuhan
hak dan pemberian bantuan untuk memberikan
rasa aman kepada Saksi dan/atau Korban yang
wajib dilaksanakan oleh LPSK atau lembaga
lainnya sesuai dengan ketentuan Undang-
Undang ini.

1. Setiap . . .

---

1. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau
korporasi.

1. Kompensasi adalah ganti kerugian yang
diberikan oleh negara karena pelaku tidak
mampu memberikan ganti kerugian
sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya
kepada Korban atau Keluarganya.

1. Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan
kepada Korban atau Keluarganya oleh pelaku
atau pihak ketiga.

1. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 5

(1) Saksi dan Korban berhak:

- memperoleh perlindungan atas keamanan
pribadi, Keluarga, dan harta bendanya,
serta bebas dari Ancaman yang berkenaan
dengan kesaksian yang akan, sedang, atau
telah diberikannya;

- ikut serta dalam proses memilih dan
menentukan bentuk perlindungan dan
dukungan keamanan;

  • memberikan keterangan tanpa tekanan;
  • mendapat penerjemah;
  • bebas dari pertanyaan yang menjerat;

- mendapat informasi mengenai
perkembangan kasus;

- mendapat informasi mengenai putusan
pengadilan;

- mendapat informasi dalam hal terpidana
dibebaskan;

  • dirahasiakan identitasnya;
  • mendapat . . .

---

- mendapat identitas baru;
- mendapat tempat kediaman sementara;
- mendapat tempat kediaman baru;
- memperoleh penggantian biaya transportasi
sesuai dengan kebutuhan;
- mendapat nasihat hukum;
- memperoleh bantuan biaya hidup
sementara sampai batas waktu
Perlindungan berakhir; dan/atau
- mendapat pendampingan.

(2) Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan kepada Saksi dan/atau Korban
tindak pidana dalam kasus tertentu sesuai
dengan Keputusan LPSK.

(3) Selain kepada Saksi dan/atau Korban, hak

yang diberikan dalam kasus tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat
diberikan kepada Saksi Pelaku, Pelapor, dan
ahli, termasuk pula orang yang dapat
memberikan keterangan yang berhubungan
dengan suatu perkara pidana meskipun tidak ia
dengar sendiri, tidak ia lihat sendiri, dan tidak
ia alami sendiri, sepanjang keterangan orang itu
berhubungan dengan tindak pidana.

1. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 6

(1) Korban pelanggaran hak asasi manusia yang

berat, Korban tindak pidana terorisme, Korban
tindak pidana perdagangan orang, Korban
tindak pidana penyiksaan, Korban tindak
pidana kekerasan seksual, dan Korban
penganiayaan berat, selain berhak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5, juga berhak
mendapatkan:
- bantuan . . .

---

- bantuan medis; dan
- bantuan rehabilitasi psikososial dan
psikologis.

(2) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan berdasarkan Keputusan LPSK.

1. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 7

(1) Setiap Korban pelanggaran hak asasi manusia

yang berat dan Korban tindak pidana terorisme
selain mendapatkan hak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, juga
berhak atas Kompensasi.

(2) Kompensasi bagi Korban pelanggaran hak asasi

manusia yang berat diajukan oleh Korban,
Keluarga, atau kuasanya kepada Pengadilan
Hak Asasi Manusia melalui LPSK.

(3) Pelaksanaan pembayaran Kompensasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan
oleh LPSK berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

(4) Pemberian Kompensasi bagi Korban tindak

pidana terorisme dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang yang mengatur
mengenai pemberantasan tindak pidana
terorisme.

1. Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 2 (dua)
pasal, yakni Pasal 7A dan Pasal 7B yang berbunyi
sebagai berikut:

### Pasal 7A . . .

---

Pasal 7

(1) Korban tindak pidana berhak memperoleh

Restitusi berupa:
- ganti kerugian atas kehilangan kekayaan
atau penghasilan;
- ganti kerugian yang ditimbulkan akibat
penderitaan yang berkaitan langsung
sebagai akibat tindak pidana; dan/atau
- penggantian biaya perawatan medis
dan/atau psikologis.

(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan LPSK.

(3) Pengajuan permohonan Restitusi dapat

dilakukan sebelum atau setelah putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap melalui LPSK.

(4) Dalam hal permohonan Restitusi diajukan

sebelum putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap, LPSK
dapat mengajukan Restitusi kepada penuntut
umum untuk dimuat dalam tuntutannya.

(5) Dalam hal permohonan Restitusi diajukan

setelah putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap, LPSK
dapat mengajukan Restitusi kepada pengadilan
untuk mendapat penetapan.

(6) Dalam hal Korban tindak pidana meninggal

dunia, Restitusi diberikan kepada Keluarga
Korban yang merupakan ahli waris Korban.

Pasal 7

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
permohonan dan pemberian Kompensasi dan
Restitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
dan Pasal 7A diatur dengan Peraturan Pemerintah.

1. Ketentuan . . .

---

1. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 8

(1) Perlindungan terhadap Saksi dan/atau Korban

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan
sejak tahap penyelidikan dimulai dan berakhir
sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang ini.

(2) Dalam keadaan tertentu, Perlindungan dapat

diberikan sesaat setelah permohonan diajukan
kepada LPSK.

1. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 10

(1) Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor

tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana
maupun perdata atas kesaksian dan/atau
laporan yang akan, sedang, atau telah
diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan
tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik.

(2) Dalam hal terdapat tuntutan hukum terhadap

Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor
atas kesaksian dan/atau laporan yang akan,
sedang, atau telah diberikan, tuntutan hukum
tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia
laporkan atau ia berikan kesaksian telah
diputus oleh pengadilan dan memperoleh
kekuatan hukum tetap.

1. Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 10A yang berbunyi sebagai
berikut:

### Pasal 10A . . .

---

Pasal 10

(1) Saksi Pelaku dapat diberikan penanganan

secara khusus dalam proses pemeriksaan dan
penghargaan atas kesaksian yang diberikan.

(2) Penanganan secara khusus sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) berupa:
- pemisahan tempat penahanan atau tempat
menjalani pidana antara Saksi Pelaku
dengan tersangka, terdakwa, dan/atau
narapidana yang diungkap tindak
pidananya;
- pemisahan pemberkasan antara berkas
Saksi Pelaku dengan berkas tersangka dan
terdakwa dalam proses penyidikan, dan
penuntutan atas tindak pidana yang
diungkapkannya; dan/atau
- memberikan kesaksian di depan
persidangan tanpa berhadapan langsung
dengan terdakwa yang diungkap tindak
pidananya.

(3) Penghargaan atas kesaksian sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) berupa:
- keringanan penjatuhan pidana; atau
- pembebasan bersyarat, remisi tambahan,
dan hak narapidana lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
bagi Saksi Pelaku yang berstatus
narapidana.

(4) Untuk memperoleh penghargaan berupa

keringanan penjatuhan pidana sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a, LPSK
memberikan rekomendasi secara tertulis
kepada penuntut umum untuk dimuat dalam
tuntutannya kepada hakim.

(5) Untuk . . .

---

(5) Untuk memperoleh penghargaan berupa

pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan
hak narapidana lain sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf b, LPSK memberikan
rekomendasi secara tertulis kepada menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang hukum.

1. Ketentuan Pasal 11 ditambah 1 (satu) ayat, yakni
ayat (4) sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 11

(1) LPSK merupakan lembaga yang mandiri.

(2) LPSK berkedudukan di Ibu Kota Negara

Republik Indonesia.

(3) LPSK mempunyai perwakilan di daerah sesuai

dengan keperluan.

(4) Ketentuan mengenai pembentukan, susunan,

dan tata kerja perwakilan LPSK di daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur
dalam Peraturan Presiden.

1. Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 12A yang berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 12

(1) Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 12, LPSK berwenang:

- meminta keterangan secara lisan dan/atau
tertulis dari pemohon dan pihak lain yang
terkait dengan permohonan;

  • menelaah . . .

---

- menelaah keterangan, surat, dan/atau
dokumen yang terkait untuk mendapatkan
kebenaran atas permohonan;
- meminta salinan atau fotokopi surat
dan/atau dokumen terkait yang diperlukan
dari instansi manapun untuk memeriksa
laporan pemohon sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
- meminta informasi perkembangan kasus
dari penegak hukum;
- mengubah identitas terlindung sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
- mengelola rumah aman;
- memindahkan atau merelokasi terlindung
ke tempat yang lebih aman;
- melakukan pengamanan dan pengawalan;
- melakukan pendampingan Saksi dan/atau
Korban dalam proses peradilan; dan
- melakukan penilaian ganti rugi dalam
pemberian Restitusi dan Kompensasi.

(2) Dalam hal kewenangan LPSK sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi oleh
instansi yang bersangkutan atau pihak lain
maka pejabat dari instansi atau pihak lain
tersebut dapat dikenai sanksi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 16

(1) Pimpinan LPSK terdiri atas 7 (tujuh) orang

Anggota LPSK.

(2) Pimpinan . . .

---

(2) Pimpinan LPSK sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) terdiri atas:
- 1 (satu) orang Ketua merangkap Anggota
LPSK; dan
- 6 (enam) orang Wakil Ketua masing-masing
merangkap sebagai Anggota LPSK.

(3) Pimpinan LPSK sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) bekerja secara kolektif.

1. Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 4
(empat) pasal, yakni Pasal 16A, Pasal 16B, Pasal
16C, dan Pasal 16D yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16

(1) Ketua LPSK dipilih dari dan oleh Anggota LPSK.

(2) Ketua LPSK sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) merupakan penanggung jawab tertinggi
LPSK.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

pemilihan Ketua LPSK sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan LPSK.

Pasal 16

(1) Pimpinan LPSK berhak atas penghasilan, hak

lainnya, dan perlindungan keamanan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan,

hak lainnya, dan perlindungan keamanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.

### Pasal 16C . . .

---

Pasal 16

(1) LPSK dalam melaksanakan tugas dan

wewenangnya dibantu oleh tenaga ahli sesuai
dengan kebutuhan organisasi LPSK.

(2) Tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diangkat dan diberhentikan oleh pejabat

pembina kepegawaian dengan persetujuan
Ketua LPSK.

(3) Tenaga ahli berhak atas penghasilan dan hak

lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat, tugas,

dan tanggung jawab tenaga ahli diatur dengan
Peraturan LPSK.

Pasal 16

(1) Untuk memberikan nasihat dan pertimbangan

kepada Anggota LPSK dibentuk dewan
penasihat.

(2) Dewan penasihat sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dipilih melalui panitia seleksi.

(3) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dibentuk oleh LPSK yang terdiri atas
unsur LPSK, pemerintah, dan masyarakat.

(4) Jumlah anggota dewan penasihat paling banyak

5 (lima) orang dengan mempertimbangkan
keterwakilan perempuan.

(5) Masa jabatan anggota dewan penasihat selama

5 (lima) tahun.

(6) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara

pengangkatan dan pemberhentian dewan
penasihat diatur dalam Peraturan Presiden.

1. Ketentuan . . .

---

1. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 18

(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya,

LPSK dibantu oleh sekretariat jenderal yang
dipimpin oleh seorang sekretaris jenderal.

(2) Dalam menjalankan tugas dan fungsinya,

sekretaris jenderal bertanggung jawab kepada
Pimpinan LPSK.

(3) Sekretaris jenderal diangkat dan diberhentikan

oleh Presiden.

(4) Syarat dan tata cara pengangkatan dan

pemberhentian sekretaris jenderal dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan,

susunan organisasi, tugas, fungsi, dan
wewenang sekretaris jenderal diatur dalam
Peraturan Presiden.

1. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 23

(1) Anggota LPSK adalah penyelenggara negara

yang diangkat oleh Presiden dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

(2) Untuk dapat diangkat menjadi anggota LPSK

harus memenuhi syarat:
- warga negara Indonesia;
- sehat jasmani dan rohani;

  • tidak . . .

---

- tidak pernah dijatuhi pidana karena
melakukan tindak pidana kejahatan yang
ancaman pidananya paling singkat 5 (lima)
tahun;
- berusia paling rendah 40 (empat puluh)
tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh
lima) tahun pada saat proses pemilihan;
- berpendidikan paling rendah S1 (strata 1);
- berpengalaman di bidang hukum dan hak
asasi manusia paling singkat 10 (sepuluh)
tahun;
- memiliki integritas dan kepribadian yang
tidak tercela; dan
- memiliki nomor pokok wajib pajak.

1. Di antara Pasal 23 dan Pasal 24 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 23A yang berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 23

(1) Sebelum menduduki jabatannya, Anggota LPSK

harus mengucapkan sumpah/janji menurut
agamanya di hadapan Presiden Republik
Indonesia.

(2) Bunyi sumpah/janji sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) sebagai berikut:

“Demi Allah/Tuhan Yang Maha Esa saya
bersumpah/berjanji bahwa saya dalam
melaksanakan jabatan ini, langsung atau tidak
langsung, dengan menggunakan nama atau
cara apapun juga, tidak memberikan atau
menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun”.

“Demi . . .

---

“Demi Allah/Tuhan Yang Maha Esa saya
bersumpah/berjanji akan memenuhi kewajiban
saya sebagai Anggota LPSK dengan sebaik-
baiknya dan seadil-adilnya”.

“Demi Allah/Tuhan Yang Maha Esa saya
bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk
melakukan atau tidak melakukan sesuatu
dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan
menerima langsung atau tidak langsung dari
siapapun suatu janji atau pemberian”.

“Demi Allah/Tuhan Yang Maha Esa saya
bersumpah/berjanji akan memegang teguh
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 serta peraturan
perundang-undangan”.

“Demi Allah/Tuhan Yang Maha Esa Saya
bersumpah/berjanji akan memelihara
kerahasiaan mengenai hal-hal yang diketahui
sewaktu memenuhi kewajiban saya”.

1. Di antara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 2 (dua)
pasal, yakni Pasal 24A dan Pasal 24B yang
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 24

(1) Dalam hal Anggota LPSK melanggar ketentuan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e,
dewan penasihat membentuk dewan etik yang
bersifat ad hoc.

(2) Ketentuan mengenai syarat, tata cara, dan

jumlah anggota dewan etik diatur dalam
Peraturan LPSK.

### Pasal 24B . . .

---

Pasal 24

(1) Dalam hal terdapat kekosongan Anggota LPSK,

Presiden mengangkat Anggota LPSK pengganti
antarwaktu dari calon Anggota LPSK urutan
peringkat berikutnya hasil pemilihan Dewan
Perwakilan Rakyat.

(2) Masa jabatan Anggota LPSK pengganti

antarwaktu adalah sisa masa jabatan Anggota
LPSK yang digantikannya.

(3) Penggantian Anggota LPSK antarwaktu

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
dilakukan apabila sisa masa jabatan Anggota
LPSK yang diberhentikan kurang dari 1 (satu)
tahun.

1. Ketentuan Pasal 28 diubah dan ditambah 2 (dua)
ayat, yakni ayat (2) dan ayat (3) sehingga Pasal 28
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 28

(1) Perlindungan LPSK terhadap Saksi dan/atau

Korban diberikan dengan syarat sebagai
berikut:
- sifat pentingnya keterangan Saksi dan/atau
Korban;
- tingkat Ancaman yang membahayakan
Saksi dan/atau Korban;
- hasil analisis tim medis atau psikolog
terhadap Saksi dan/atau Korban; dan
- rekam jejak tindak pidana yang pernah
dilakukan oleh Saksi dan/atau Korban.

(2) Perlindungan LPSK terhadap Saksi Pelaku

diberikan dengan syarat sebagai berikut:

  • tindak . . .

---

- tindak pidana yang akan diungkap
merupakan tindak pidana dalam kasus
tertentu sesuai dengan keputusan LPSK
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (2);
- sifat pentingnya keterangan yang diberikan
oleh Saksi Pelaku dalam mengungkap suatu
tindak pidana;
- bukan sebagai pelaku utama dalam tindak
pidana yang diungkapkannya;
- kesediaan mengembalikan aset yang
diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan
dan dinyatakan dalam pernyataan tertulis;
dan
- adanya Ancaman yang nyata atau
kekhawatiran akan terjadinya Ancaman,
tekanan secara fisik atau psikis terhadap
Saksi Pelaku atau Keluarganya jika tindak
pidana tersebut diungkap menurut keadaan
yang sebenarnya.

(3) Perlindungan LPSK terhadap Pelapor dan ahli

diberikan dengan syarat sebagai berikut:
- sifat pentingnya keterangan Pelapor dan
ahli; dan
- tingkat Ancaman yang membahayakan
Pelapor dan ahli.

1. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 29

(1) Tata cara memperoleh Perlindungan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, yakni
sebagai berikut:

  • Saksi . . .

---

- Saksi dan/atau Korban yang bersangkutan,
baik atas inisiatif sendiri maupun atas
permintaan pejabat yang berwenang,
mengajukan permohonan secara tertulis
kepada LPSK;
- LPSK segera melakukan pemeriksaan
terhadap permohonan sebagaimana
dimaksud pada huruf a; dan
- Keputusan LPSK diberikan secara tertulis
paling lambat 7 (tujuh) hari sejak
permohonan Perlindungan diajukan.

(2) Dalam hal tertentu LPSK dapat memberikan

Perlindungan tanpa diajukan permohonan.

1. Di antara Pasal 29 dan Pasal 30 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 29A yang berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 29

(1) Perlindungan LPSK terhadap anak yang

menjadi Saksi dan/atau Korban dapat
diberikan setelah mendapat izin dari orang tua
atau wali.

(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak

diperlukan dalam hal:
- orang tua atau wali diduga sebagai pelaku
tindak pidana terhadap anak yang
bersangkutan;
- orang tua atau wali patut diduga
menghalang-halangi anak yang
bersangkutan dalam memberikan
kesaksian;

  • orang tua . . .

---

- orang tua atau wali tidak cakap
menjalankan kewajiban sebagai orang tua
atau wali;
- anak tidak memiliki orang tua atau wali;
atau
- orang tua atau wali anak yang
bersangkutan tidak diketahui
keberadaannya.

(3) Perlindungan LPSK terhadap anak yang

menjadi Saksi dan/atau Korban yang tidak
memerlukan izin orang tua atau wali
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan
berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan
Negeri setempat atas permintaan LPSK.

1. Di antara Pasal 32 dan Pasal 33 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 32A yang berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 32

(1) Hak yang diberikan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 5 ayat (1) dihentikan jika diketahui
bahwa kesaksian, laporan, atau informasi lain
diberikan tidak dengan iktikad baik.

(2) Dalam hal tindak pidana yang dilaporkan atau

diungkap oleh Saksi Pelaku dalam pemeriksaan
di sidang pengadilan tidak terbukti, tidak
menyebabkan batalnya Perlindungan bagi Saksi
Pelaku tersebut.

1. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

### Pasal 37 . . .

---

Pasal 37

(1) Setiap Orang yang memaksakan kehendaknya

dengan menggunakan kekerasan atau cara
tertentu, yang menyebabkan Saksi dan/atau
Korban tidak memperoleh Perlindungan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1)
huruf a, huruf i, huruf j, huruf k, atau huruf l
sehingga Saksi dan/atau Korban tidak
memberikan kesaksiannya pada setiap tahap
pemeriksaan, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda
paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus
juta rupiah).

(2) Setiap Orang yang melakukan pemaksaan

kehendak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sehingga menimbulkan luka berat pada Saksi
dan/atau Korban, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana
denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah).

(3) Setiap Orang yang melakukan pemaksaan

kehendak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sehingga mengakibatkan matinya Saksi
dan/atau Korban, dipidana dengan pidana
penjara paling lama seumur hidup dan pidana
denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah).

1. Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

### Pasal 38 . . .

---

Pasal 38

Setiap Orang yang menghalang-halangi Saksi
dan/atau Korban secara melawan hukum sehingga
Saksi dan/atau Korban tidak memperoleh
Perlindungan atau bantuan, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf i,
huruf j, huruf k, huruf l, huruf p, Pasal 6 ayat (1),

### Pasal 7 ayat (1), atau Pasal 7A ayat (1), dipidana

dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun
dan pidana denda paling banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

1. Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 39

Setiap Orang yang menyebabkan Saksi dan/atau
Korban atau Keluarganya kehilangan pekerjaan
karena Saksi dan/atau Korban tersebut
memberikan kesaksian yang benar dalam proses
peradilan, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling
banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

1. Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 40

Setiap Orang yang menyebabkan dirugikannya
atau dikuranginya hak Saksi dan/atau Korban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1),

### Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), atau Pasal 7A ayat

(1) karena Saksi dan/atau Korban memberikan

kesaksian yang benar dalam proses peradilan,
dipidana dengan pidana penjara paling lama
3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

1. Ketentuan . . .

---

1. Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 41

Setiap Orang yang secara melawan hukum
memberitahukan keberadaan Saksi dan/atau
Korban yang sedang dilindungi dalam suatu
tempat kediaman sementara atau tempat kediaman
baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1)
huruf k dan huruf l dipidana dengan pidana
penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana
denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus
juta rupiah).

1. Di antara Pasal 42 dan Pasal 43 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 42A yang berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 42

(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 37 sampai dengan Pasal
41 dilakukan oleh korporasi maka penyidikan,
penuntutan, dan pemidanaan dilakukan
terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.

(2) Selain pidana penjara dan pidana denda

terhadap pengurusnya, pidana yang dapat
dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana
denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari
pidana denda sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 37 sampai dengan Pasal 41.

(3) Selain . . .

---

(3) Selain pidana denda sebagaimana dimaksud

pada ayat (2), korporasi dapat dijatuhi pidana
tambahan berupa:
- pencabutan izin usaha;
- pencabutan status badan hukum; dan/atau
- pemecatan pengurus.

1. Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 43

(1) Dalam hal terpidana tidak mampu membayar

pidana denda sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 37 sampai dengan Pasal 42, pidana denda

tersebut diganti dengan pidana penjara paling
lama 3 (tiga) tahun.

(2) Pidana penjara sebagai pengganti pidana denda

sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dicantumkan dalam amar putusan hakim.

Pasal II

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2014

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 17 Oktober 2014

,

ttd.

---